Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Polisi Tangkap Dua Orang Kasus Penemuan Mayat Bocah Laki-laki di Bekasi – Halaman all

    Polisi Tangkap Dua Orang Kasus Penemuan Mayat Bocah Laki-laki di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan update kasus penemuan mayat bocah laki-laki di Bekasi.

    Peristiwa itu terjadi kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025) sore.

    “Tim sudah mengamankan dua orang diduga pelakunya. mohon waktu kedua orang sedang dilakukan pendalaman,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

    Terduga pelaku yang diamankan seorang laki-laki dan perempuan.

    Ade menuturkan penyelidik gabungan Ditreskrimum Subdit Resmob Subdit Jatanras, Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun.

    “Setelah melakukan olah TKP kemudian melakukan pendalaman saksi-saksi, kemudian jenazah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam, saat ditemukan korban dalam kondisi MD (meninggal dunia, red),” ucapnya.

    Mayat tersebur saat ditemukan dalam posisi terlentang ditutup sarung hitam, kemudian mengenakan celana panjang kaos pendek diperkirakan korban adalah gekandangan atau anak jalanan.

    Pemeriksaan luar jenazah ada luka lecet di pipi kiri, kuping kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, di pipi, dan kaki.

    “Di bagian kepala tengah belakang terdapat benjolan, lebam pinggang kanan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” beber Ade.

    Sebelumnya, bocah laki-laki yang belum diketahui identitasnya ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka.

    Berawal ketika AJ (51), seorang juru pakrir melihat ada seorang lelaki membawa barang dibungkus ke arah ruko.

     

    AJ yang sedang menjadi juru parkir di lertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, melihat ada seorang laki-laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam.

    Kemudian AJ mengecek bungkusan sarung yang ditinggalkan oleh orang tidak dikenal itu.

    Setelah dicek didapati isinya seorang anak laki-laki yang sudah dalam kadaan tidak sadarkan diri. 

    Saksi lantas menginfokan kejadian itu pada Ketua RT setempat, S (51), yang kemudian mereka melapor ke Polsek Tambun Selatan.

    Selanjutnya tim Inafis Polres Bekasi Kabupaten melakukan pemeriksaan, korban dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, guna dilakukan autopsi. 

     

  • Polisi Buru Guru Ngaji Diduga Lecehkan Empat Muridnya di Ciledug Tangerang – Halaman all

    Polisi Buru Guru Ngaji Diduga Lecehkan Empat Muridnya di Ciledug Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi sedang mencari seorang guru ngaji berinisial W (40) diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    W diketahui melecehkan empat muridnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orangtua korban pada 23 Desember 2024 lalu.

    Terduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

    “Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” terang Zain, Kamis, (9/1/2025).

    Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

    “Saat penyelidikan, kami (polisi,red) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” jelasnya.

    Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orangtua korban ke Polisi. 

    Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. 

    Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. 

    “Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya, kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi,” tandas Kapolres.

  • TNI: 3 Prajurit AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Diadili di Pengadilan Militer – Halaman all

    TNI: 3 Prajurit AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Diadili di Pengadilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga prajurit TNI AL yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, akan diadili melalui pengadilan militer. 

    Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.

    “Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

    Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.

    Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

    “Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” tegasnya.

    Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.

    “Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer,” pungkas Kapuspen.

    Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi. Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.

    “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” terang Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

    Tersangka Anggota Pasukan Elite

    Diketahui dua di antara para tersangka merupakan anggota pasukan elit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL, mengutip TribunJakarta.com.

    Sedangkan seorang lainnya anggota KRI Bontang, KRI Bontang yakni kapal tanker milik TNI AL.

    Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA saat ini dalam pemeriksaan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polda Banten.

    Hasil pemeriksaan terkini, diketahui hanya satu dari tiga oknum TNI AL itu yang melakukan penembakan.

    Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, satu oknum TNI AL itu menembak dua korban.

    “Ya jadi yang melakukan penembakan itu adalah satu orang, nembak kedua. Karena yang satunya itu kan dari hasil CCTV juga yang dikeroyok itu tadi,” kata Samista.

    Samista mengungkapkan, berdasarkan penelusuran CCTV, sempat terjadi keributan sebelum penembakan terjadi.

    Selalu Bawa Senpi

    Salah satu tersangka kasus penembakan yang tewaskan bos rental yakni Sertu AA, oknum TNI AL.

    Sertu AA rutin membawa senjata api ke manapun dirinya pergi.

    Hal itu tak terlepas dari statusnya yang juga bertugas sebagai ajudan, sehingga senjata apinya pun melekat.

    Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, senjata api yang dibawa Sertu AA pada saat terlibat dalam kasus penembakan ini merupakan inventaris TNI AL.

    “Senjata itu senjata inventaris yang melekat, karena jabatan dari AA itu adalah ADC. Nah ADC ini ajudan,” kata Denih di Markas Koarmada RI, Senin (6/1/2025).

    Denih menyebut, berdasarkan standar operasional seorang ajudan, yang bersangkutan diwajibkan membawa senjata api ke manapun.

    Sertu AA pun dipastikan memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan senjata api itu.

    “Sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP, senjata itu melekat. Kemudian, tadi sudah dijawab ya bahwa ini sudah ada SOP-nya itu tadi. Ada surat perintahnya segala macam. Kemudian ya tentu bukan senjata rakitan,” ungkap Denih. (Kompas.com/Tribunnews)

  • Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Perairan Tangerang: Pemilik Misterius, Warga Dibayar Rp 100 Ribu – Halaman all

    Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Perairan Tangerang: Pemilik Misterius, Warga Dibayar Rp 100 Ribu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten kini menjadi pusat perhatian. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Warga dikabarkan menerima upah Rp100 ribu untuk memasang pagar-pagar bambu sejauh 30,16 kilometer tersebut. Pemasangan dilakukan saat malam hari.

    “Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu(8/1/2025).

    Pemasangan pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan beberapa lapisan. Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.

    Hasil penelusuran bersama nelayan, Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu.  Namun, di dalam area tersebut, nelayan akan kembali menjumpai pagar lapisan berikutnya.

    “Pagar tersebut berbentuk seperti labirin,” ungkapnya. Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat serta merugikan dan membahayakan para nelayan.

    “Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, tidak boleh tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin,” kata Fadli.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan harus segera membongkar pagar laut misterius tersebut.

    “Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan.

    Menurut Yohan negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujarnya.

    Presidium MN KAHMI ini juga akan mendesak dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2. Kami juga apresiasi, kemarin Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut,” ucap Politikus PAN ini.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 km.

    Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

    “Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.

    Menurut Eli, struktur pagar terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.  

    Yang mengejutkan, berdasarkan investigasi tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang. Struktur ini membentang di enam kecamatan yang mencakup 16 desa, tepat di kawasan yang dihuni ribuan nelayan.

    “Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya,” jelas Eli.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengindikasikan adanya upaya tidak benar dalam kasus ini.

    “Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut,” tegasnya.

    Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) melalui Rasman Manafii menekankan bahwa aktivitas ini melanggar aturan.

    “Aktivitas di ruang laut yang aturannya itu harus ada KKPRL kalau di atas kegiatan 30 hari,” katanya.

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

    “Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto. (Tribun Network/kps/wly)

  • Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang Dikebut Malam Hari, Pekerja Tak Tahu Siapa yang Perintahkan – Halaman all

    Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang Dikebut Malam Hari, Pekerja Tak Tahu Siapa yang Perintahkan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Pagar misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer mengangetkan banyak pihak.

    Pagar itu muncul di pesisir Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

    Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Hingga kini belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunannya.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (8/1/2025), mengatakan  struktur pagar terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

    Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

    Setelah diinvestigasi aparat gabungan  tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang untuk membuat pagar itu.

    Sementara keberadaan pagar itu mengganggu aktibitas ribuan negalay karena pagar sepanjang 30,16 Km itu mencakup 16 desa.

    Berikut sejumlah informasi terbaru mengenai keberadaan pagar misterius itu seperti dirangkum Tribunnews.com, Kamis (9/1/2025).

    Pagar Dikerjakan Malam-malam

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebut pemasangan pagar laut itu mempekerjakan masyarakat setempat yang mendapatkan upah Rp 100.000 sehari.

    Namun belum diketahui siapa pihak yang memerintahkan pemasangan pagar itu.

    Warga yang memasang pagar tersebut diminta bekerja pada malam hari dengan imbalan Rp 100.000 per orang.

    “Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” jelas Fadli dikutip dari Kompas.com.

    ‘Ada Negara di Dalam Negara’

    Hingga kini, identitas pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini masih belum diketahui.

    Proses investigasi yang dilakukan Ombudsman RI bersama DKP Banten berfokus untuk mengungkap siapa pihak di balik aktivitas ini.

    “Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil,” kata Fadli Afriadi.

    Meskipun beberapa informasi telah dikumpulkan, pihak yang memberikan instruksi kepada warga untuk memasang pagar ini tetap belum teridentifikasi.

    Banyak pihak mempertanyakan tujuan di balik pemasangan pagar ini, mengingat struktur dan ukurannya yang tidak biasa.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin resmi.

    Selain itu, tidak ada rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat terkait pemagaran ini, sehingga memunculkan spekulasi adanya pelanggaran hukum.

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. 

    Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

    Said Didu: Ada Negara di Dalam Negara

    Mantan Sekretaris BUMN Said Didu pun juga turut menyoroti pagar laut misterius itu, dikatakan misterius karena Pemerintah tak tahu siapa pemiliknya.

    Said Didu memberikan respon perihal keberadaan pagar laut yang berada di Tangerang itu. Hal ini disampaikan olehnya melaluin akun media sosial X miliknya.

    “Sudah sering diungkap tapi semua tidak ada yang berani,” kata Said Didu dalam sebuah unggahan video di akun X miliknya pada Selasa (8/1/2025) dikutip dari Tribun Tangerang.

    Dalam video berdurasi 1.54 menit tersebut Said Didu, mengaku sudah mengungkap perihal keberadaan pagar laut sepanjang puluhan meter itu.

    “Saya sering menyatakan bahwa di PIK 2, sudah terjadi negara dalam negara, bahwa yang ingin membantah bahwa itu tidak terjadi, fakta menunjukan ini dibelakang saya, ini sekitar 1-2 kilometer itu terlihat laut yang sudah dipagar,” kata Said Didu dalam video tersebut.

    Said Didu dalam pernyataanya di video itu juga menyampaikan jika keberadaan pagar misterius itu pun juga sudah diperiksa oleh 9 lembaga.

    “Itu sudah diperiksa 9 lembaga, termasuk angkatan laut, sudah pernah memeriksa pagar ini, dan memang menemukan ada pagar sepanjang 23 kilometer, tapi anehnya tidak ada satupun lembaga yang berani menyatakan siapa yang membangun pagar,” ujarnya.

    DPR Minta Tegas Bongkar Pagar Laut

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan segera membongkar pagar misterius tersebut.

    “Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Rabu(8/1/2025).

    Menurut Yohan, negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujarnya.

    Presidium MN KAHMI ini juga akan mendesak dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2. Kami juga apresiasi, kemarin Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut,” ucap Politikus PAN ini.

    Sumber: Kompas.TV/Tribun Tangerang/Kompas.com

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Respon Said Didu Soal Keberadaan Pagar Laut di Tangerang: Sudah Kita Ungkap Tak Ada yang Berani

     Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang: Terbentang 30,16 Km, Siapa Pemiliknya?

     

     

     

  • Pembuang Jasad Bocah di Bekasi Adalah Pasutri Muda, Ini Keterangan Kapolsek – Halaman all

    Pembuang Jasad Bocah di Bekasi Adalah Pasutri Muda, Ini Keterangan Kapolsek – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Polisi telah mengidentifikasi pelaku pembuang jasad bocah terbungkus sarung di Bekasi, Jawa Barat.

    Menurut polisi, terduga pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri) yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen. 

    “Mereka kerjanya nyanyi-nyanyi di jalan, ngamen, dan juga membersihkan kaca mobil (di lampu merah),” kata Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Sutirto, Rabu (8/1/2025). 

    Sutirto menjelaskan, pasangan suami istri pelaku pembuang bocah terbungkus sarung itu terbilang masih cukup muda. 

    Sang istri diketahui wanita kelahiran 2002 atau baru berumur 22, sedangkan suaminya sedikit lebih muda kelahiran 2005 atau baru berusia 19 tahun. 

    “Nama pelaku sudah diketahui, namun masih dalam pendalaman, artinya kita masih melakukan pencarian orang tersebut,” jelas dia. 

    Keduanya diduga sengaja membuang jasad anaknya di Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (6/1/2025) pagi.  

     

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus penemuan jasad bocah berusia lima tahun terbungkus sarung warna hitam pertama kali diketahui seorang juru parkir berinisial AJ (51). 

    Saat ditemukan, korban menggunakan celana panjang serta kaus berlengan pendek dengan tubuh penuh luka. 

    “Di tubuh korban terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar. Terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki,” ungkap Ade Ary.  

    Lebih lanjut, ia menambahkan, terdapat benjolan di bagian kepala tengah dan belakang, serta lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan.  

    “Dari mulut korban mengeluarkan cairan,” ujarnya.  

    Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jasad korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk proses otopsi.  

    “Kejadian sudah dilaporkan ke Polsek Metro Tambun Selatan. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.

    Penulis: Yusuf Bachtiar

  • Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan cuitan Septia Dwi Pertiwi di Twitter atau X sengaja dibuat untuk cemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Adapun hal ini disampaikan JPU pada sidang beragenda replik pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan karyawan PT Lima Sekawan yakni terdakwa Septia Dewi Pertiwi, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Perbuatan terdakwa sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF terkait kepemimpinannya dalam menjalankan perusahaan (PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five). Dan bukan perbuatan yang ditujukan untuk kepentingan umum,” kata jaksa di persidangan.

    Jaksa beralasan hal itu dikarenakan tidak dilakukan secara proporsional sesuai hukum dan telah melanggar hak individu orang lain. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa menekankan kalau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam membuat postingan atau komentar pada aplikasi Twitter untuk kepentingan umum. Agar tidak ada karyawan atau orang lain merasakan pelanggaran atas haknya sebagaimana apa yang dirasakan terdakwa,” kata jaksa.

    JPU lalu menerangkan secara yuridis UU ITE mendefinisikan yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi masyarakat yang diungkap melalui hak berekspresi dan demokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa atau kritik. 

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa meneliti fakta persidangan secara menyeluruh karena apa yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

    Menurut JPU perbuatan terdakwa merupakan opini negatif yang bersifat subjektif. Terdakwa dengan sengaja untuk membuat nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tercemar memiliki tabiat yang buruk. 

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

    Septia Dwi Pertiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

    JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

    “JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan,” ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

    “Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF,” sambungnya. 

    Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

    Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

    “Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

    Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

    Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

    “Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

     

  • Oknum Anggota Polsek Palmerah Dipecat karena Malas Dinas dan Memilih Berada di Rumah – Halaman all

    Oknum Anggota Polsek Palmerah Dipecat karena Malas Dinas dan Memilih Berada di Rumah – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan anggotanya pada Selasa (7/1/2025) kemarin.

    Mereka yang dipecat dipicu berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan narkoba, tidak masuk dinas hingga perzinaan.

    Dua dari sembilan polisi yang dipecat itu adalah anggota Polsek Palmerah yakni Bripka Novianto dan Briptu Ahmad Ibram Rismawan.

    Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan, dua anggotanya itu dipecat karena bolos selama 30 hari.

    “30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di PTDH berarti sudah tidak mau dinas,” ucap Sugiran saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

    Sebelum diberikan sanksi tegas, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan teguran kepada kedua anggota tersebut namun kedua anggota itu tetap mengulangi perbuatannya yaitu tidak masuk dinas berturut-turut.

    “Kalau Bripka Novianto sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di PTDH, kalau Briptu Ibram itu zaman saya, enam bulan dia enggak masuk dinas,” tegasnya.

    Ia mengaku, alasan anggotanya tidak masuk dinas karena malas dan memilih berada di rumah saja.

    Bahkan, salah satu istri dari anggotanya yang di PTDH sempat datang menemui dirinya untuk mencari solusi agar mau kembali dinas.

    “Tapi saya bilang, kalau nanti kena sanksi PTDH jangan nangis-nangis,” ujarnya.

    Identitas 9 Anggota yang Dipecat

    Sementara itu, oknum polisi yang berada di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat adalah : 

    1. Bripka Novianto Banit Patroli Polsek Palmerah melanggar Pasal 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang desersi atau tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

    2. Briptu Ahmad Ibram Ramanda  Banitreskrim Polsek Palmerah melanggar penyalahgunaan narkoba dan tidak masuk dinas selama 6 bulan.

    3. Brigadir Febryanda Banit Samapta Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.

     4. M Junaedi Basat Samapta Polres Metro Jakbar melanggar desersi.

    5. Aipda Imrananto Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.

    – Putusan Sidang KKEP  Tingkat Banding No. PUT BANDING/17/IV/2024/Kom Banding 5 April 2024.Melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b dan huruf c dan huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP.

    6. Brigadir Yopi Sanjaya Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi dan penyalahgunaan narkoba.

    Putusan Sidang KKEP  No. PUT/07/V/2024/KKEP t21 Mei 2024 Pasal 13 huruf (e) Perpol No. 7 Yh. 2022 dan Pasal 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.

    7. Brigadir Rizky Katma Baskara Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi.

    Putusan Sidang KKEP No. PUT/18/IX/2024/KKEP 3 September 2024 sesuai pasal 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.

    8. Briptu Made Ari Murtika Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar penyalahgunaan narkoba

    Putusan Sidang KKEP  No. PUT/08/V/2024 21 Mei 2024.

    Putusan Sidang KKEP  Tingkat Banding No. PUT BANDING/38/VIII/2024/Kom Banding 24 Agustus 2024.

    Melanggar Pasal 13 huruf e Perpol No. 7 Th. 2022.9. Bripda Imam Rismawan Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi.

    Putusan Sidang KKEP  No. PUT/16/IX/2024 3 September 2024;

    Melanggar psl 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003. 

     

  • Kuli Bangunan Tewas Terjatuh dari Kanopi Setinggi 3 Meter di Pulo Gadung Jakarta Timur – Halaman all

    Kuli Bangunan Tewas Terjatuh dari Kanopi Setinggi 3 Meter di Pulo Gadung Jakarta Timur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuli bangunan berinisial SK terjatuh dari kanopi setinggi 3 meter saat merenovasi rumah warga di Jalan Belanak I, Kelurahan Jati,  Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

    Korban meninggal dunia  di RS Persahabatan, Jakarta.

    Informasi yang dihimpun awalnya korban bekerja bersama tiga rekannya yang berinisial S, SY, dan D.

    Renovasi kanopi rumah tersebut sudah dimulai sejak Jumat, 3 Januari 2025.

    Dalam proses renovasi ini, korban bertanggung jawab untuk memperbaiki tembok yang rusak.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, sebelum terjatuh, korban sedang merapikan bagian tembok yang bobrok akibat penggantian material dari kayu menjadi konstruksi baja ringan.

    “Menurut keterangan mandor saudara S, bahwa korban di lokasi tersebut sedang merapikan bobokan bekas tembok yang rusak karena ada penggantian material kayu menjadi konstruksi baja ringan,” tutur Kabid Humas.

     Korban lalu terpeleset ketika menginjak baja ringan yang masih belum dibongkar.

    Korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan menimpa tumpukan kayu.

    “Korban ditemukan mengalami luka memar dan lecet di dahi sebelah kiri, luka robek di kepala bagian atas dan patah tulang leher,” ungkap Ade Ary.

    Korban sempat dibawa ke RS Persahabatan menggunakan mobil pemilik rumah.

    Namun nyawa korban tak tertolong. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

     

  • Kesal Ditinggal Pulang saat Kencan, Pria di Pancoran Jaksel Nekat Bacok Pacarnya – Halaman all

    Kesal Ditinggal Pulang saat Kencan, Pria di Pancoran Jaksel Nekat Bacok Pacarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wanita berinisial RL menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, MSS.

    Pertengkaran yang berujung pembacokan pacar ini terjadi di sebuah indekos di Jalan Pengadegan Timur II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025) malam.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan ini.

    “Pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025 pukul 22.30 WIB telah terjadi penganiayaan. Pelaku MSS, laki-laki. Korban RL, perempuan,” kata Ade Ary, Rabu (8/1/2025).

    Ade Ary mengatakan bahwa awalnya sepasang kekasih itu pergi ke mal Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

    “Kronologis kejadian awalnya pelapor dan terlapor adalah teman dekat atau pacaran. Posisi pelapor dan terlapor ada di Mall Cempaka Mas, kemudian pelapor ditinggal oleh terlapor,” ungkapnya.

    Saat itu korban meninggalkan pelaku di mall dan memilih untuk pulang ke kos-kosan tempat tinggalnya. 

    Pelaku yang kesal kemudian mendatangi indekos korban. 

    Setelah itu, lanjut eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, adu mulut pun terjadi antara korban dan pelaku di sebuah indekos di Jalan Pengadegan Timur II, Pancoran.

    Percekcokan antara sepasang kekasih ini pun berubah menjadi aksi penganiayaan.

    “Sesampainya di Kos Aqila pelapor dan terlapor ribut adu mulut, terlapor mengambil golok dan menyabetkan ke lengan tangan kanan pelapor,” jelas Ade Ary.

    Penganiayaan terjadi karena MSS murka, hingga pada akhirnya pelaku mengambil golok dan menyabetnya ke arah korban.

    Korban lantas melaporkan pelaku Polsek Pancoran.

    Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut.

    “Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Pancoran,” sebut Ade Ary.

    Akibat kejadian ini, korban yang menderita luka akibat sabetan senjata tajam.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sempat Cek Cok, Seorang Wanita di Pancoran Jaksel Dibacok oleh Kekasihnya

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)