Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Ombudsman Bakal Meminta Keterangan Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang   – Halaman all

    Ombudsman Bakal Meminta Keterangan Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Ombudsman RI, Mochammad Najih memastikan pihaknya akak memintai keterangan pihak swasta atau perusahaan yang terkait dengan pagar laut hingga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian ATR/BPN.

    Hal itu dikatakan Najih usai ditanya terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang terlibat bakal diminta keterangan Ombudsman. 

    “Iya, itu termasuk pihak-pihak yang kita akan minta keterangan,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).

    Najih menambahkan saat ini Ombudsman masih terus mendalami informasi dan kemungkinan adanya dugaan maladministrasi soal polemik pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

    Jika ditemukan maladminstrasi, maka Ombudsman bakal merekomendasikan pembatalan terbitnya HGB dan SHM tersebut.

    “Implikasinya ya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya. Tapi kalau di dalam proses penerbitan itu ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum yaitu nanti penegak hukum yang akan menindaklanjuti, bukan lagi Ombudsman,” kata dia.

    “Batasnya kalau itu di dalam proses penerbitannya itu memang ada maladministrasi ya harusnya penerbit dari sertifikat itu mencaput bahwa sertifikat itu ternyata disusun dengan cara yang ilegal. Jadi kan harus dibatalkan oleh ATR/BPN,” kata Najih lagi.

    Najih mengaku butuh waktu lebih dari satu bulan, karena polemik pagar laut ini terus berkembang dari hari ke hari.

    “Karena kemarin mestinya kami ini perlu waktu 30 hari ini mungkin ya perlu tambahan waktu mungkin sekitar 45 hari sampai 60 hari ya, karena isu baru tentang penerbitan sertifikat ini, enggak bisa cepat gitu karena kami akan telusuri di tingkat yang paling bawah di desa sampai di tingkat ATR/BPN,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

    Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

    Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

    Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

    Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tuturnya. 

    Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas.

    Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis pantai (daratan).

    Pemerintah kembali membongkar pagar laut di perairan Tangerang pada Rabu (22/1/2025). (Tribunnews.com)

    “Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang,” jelasnya.

    Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023. 

    “Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan,” terangnya. 

    Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

    Mulai dari juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang. 

    “Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

     

     
     

  • 5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag? – Halaman all

    5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag? – Halaman all

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA-  CH pemilik pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santri laki-laki.

    Berdasarkan penelusuran, pondok pesantren tersebut mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.

    Pada pondok pesantren ini terjadi tindak pelecehan terhadap lima santri laki-laki yang dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH, dan seorang guru pesantren berinisial MCN.

    Lurah Pondok Kelapa, Rasikin mengatakan sejak awal berdiri pondok pesantren yang memiliki ratusan santri laki-laki tersebut sudah mengantungi izin operasional dari Kementerian Agama.

    “Ada izinnya, terdaftar di Kementerian Agama. Berdirinya sudah lama, sebelum saya masuk (jadi Lurah Pondok Kelapa) pesantren itu sudah ada,” kata Rasikin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur.

    Namun Rasikin tidak mengetahui pasti terkait kasus pelecehan dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH dan guru berinisial MCN yang kini sudah ditetapkan tersangka.

    Ketika mendapat informasi dari Polsek Duren Sawit terkait pelecehan, pihak Kelurahan Pondok Kelapa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

    “Saya enggak tahu permasalahannya bagaimana karena kan ditangani pihak kepolisian,” ujar Rasikin.

    Menurut pengurus lingkungan RT/RW setempat pondok pesantren tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun dan memang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

    Ketua RT setempat, Hidayat menuturkan izin operasional dari Kementerian Agama ini terpampang pada pelang yang ditempatkan di bagian depan pondok pesantren.

    “Izin pondok pesantrennya memang ada, ada pelangnya juga kok di depan pondok pesantren,” tutur Hidayat.

    Tapi warga tidak mengetahui terkait tindak pelecehan dilakukan CH dan MCN kepada para santri, sehingga mereka juga terkejut saat pertama mendapat informasi kejadian dari kepolisian.

    Kini setelah CH dan MCN diamankan Polres Metro Jakarta Timur, pengurus lingkungan mengimbau warga untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

    “Saya sih inginnya situasi kondusif, kita menyerahkan tindakan selanjutnya terkait proses hukum kepada pihak kepolisian,” lanjut Hidayat.

    Modus mengeluarka penyakit

    CH menggunakan tipu daya saat mencabuli para santrinya dengan modus meminta korban memijat.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari hasil penyidikan diketahui CH berdalih melakukan pencabulan agar penyakit dalam tubuh tersangka keluar.

    “Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar. Tersangka akan sembuh,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    Tipu daya mengeluarkan penyakit dalam tubuh ini selalu disampaikan tersangka ketika mencabuli para santri di rumahnya yang masih berada dalam satu area dengan pondok pesantren.

    Maupun saat CH mencabuli santri pada ruang pimpinan pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki tersangka, sehingga ulahnya luput dari pengetahuan para pengurus pondok lain.

    Hingga kini setidaknya sudah ada dua santri laki-laki yang diketahui menjadi korban pencabulan CH selama kurun 2019-2024, kedua korban berinisial NFR (17) dan RN (17).

     

     

    “Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban. Setelah melakukan pencabulan tersangka juga memberikan uang, dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian,” ujarnya.

     

    Nicolas menuturkan para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman awalnya sempat tidak berani menceritakan tindak pencabulan terhadap CH.

     

    Terlebih terdapat relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.

     

    “Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam,” tuturnya.

     

    Para korban baru dapat menceritakan kasus dialami kepada orangtua lantaran sudah tidak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka.

    Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Saat ini mereka mampu bercerita ke orangtuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka,” lanjut Nicolas.

    Atas perbuatannya CH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Penulis: Bima Putra

    dan

    Dalih Pemilik Pesantren di Duren Sawit Cabuli Santri untuk Keluarkan Penyakit

  • Polemik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan 2 Mantan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY – Halaman all

    Polemik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan 2 Mantan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia (ATR) Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berbicara terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang muncul di laut Tangerang.

    Pagar laut tersebut membentang 30 Km di perairan Tangerang.

    AHY yang kini menjabat sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.

    AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN. Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut. 

    “Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa,” ucap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu. 

    Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. 

    “Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” terang AHY.

    Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.

    “Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota,” jelas AHY.

    Penjelasan Hadi Tjahjanto

    Hadi mengaku tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

     Hadi mengungkapkan, dirinya justru baru mengetahui soal SHGB dan SHM itu terbit pada 2023, setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.

    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

    Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.

    Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut. 

    “Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

    Diketahui Kementerian ATR/BPN kala itu dipimpin oleh Hadi Tjahjanto. Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial. Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

    Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

    Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

    Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

    Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

    Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur Nusron.

     

    Sebelumnya, Menteri ATR-BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat HGB dan SHM. 

    Hal ini merespons penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial),” kata Nusron, Senin (20/1/2025). 

    Menurut dia, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang.

    Selain HGB, terdapat pula SadHM sebanyak 17 bidang. Adapun sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS sebanyak 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang.

    Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas.

    “Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya,” ujarnya.

     

     

     

    Penulis: Alfian Firmansyah

    dan

    Respons Hadi Tjahjanto Soal Adanya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut saat Dirinya Jadi Menteri ATR/BPN

  • Tipu Daya Pemilik Ponpes Cabuli Santri di Jakarta Timur untuk Sembuhkan Penyakit – Halaman all

    Tipu Daya Pemilik Ponpes Cabuli Santri di Jakarta Timur untuk Sembuhkan Penyakit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH menggunakan tipu daya saat mencabuli para santrinya dengan modus meminta korban untuk memijat.

    Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, CH berdalih melakukan pencabulan agar penyakit dalam tubuh tersangka keluar.

    Dilansir Tribun Jakarta, hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025).

    “Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar.”

    “Tersangka akan sembuh,” kata Nicolas di Jakarta Timur.

    Tipu daya mengeluarkan penyakit dalam tubuh selalu disampaikan tersangka saat mencabuli para santri di rumah yang masih terletak dalam satu area dengan pondok pesantren.

    Atau di ruang pimpinan pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki tersangka sehingga ulahnya itu luput dari pengetahuan para pengurus pondok lain.

    Sampai saat ini, sudah ada santri laki-laki yang menjadi korban pencabulan CH selama kurun waktu 2019-2024, yaitu NFR (17) dan RN (17).

    “Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban.”

    “Setelah melakukan pencabulan tersangka juga memberikan uang, dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian,” ujarnya.

    Nicolas menyatakan bahwa para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman, awalnya sempat tidak berani menceritakan tindakan CH.

    Apalagi, terdapat relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.

    “Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam,” tuturnya.

    Korban bisa menceritakan kasus yang dialami kepada orang tua setelah tak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman yang dilakukan tersangka.

    Cerita korban yang pada akhirnya membuat para orang tua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka.” 

    “Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka,” lanjut Nicolas.

    CH pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Dalih Pemilik Pesantren di Duren Sawit Cabuli Santri untuk Keluarkan Penyakit.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Nelayan Pilih Rugi Tak Melaut Bantu TNI Bongkar Pagar Laut Tangerang: Kerahkan 200-300 Kapal – Halaman all

    Nelayan Pilih Rugi Tak Melaut Bantu TNI Bongkar Pagar Laut Tangerang: Kerahkan 200-300 Kapal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan lebih nelayan tampak berkumpul di Pos TNI Angkatan Laut (Posal) di Desa Tanjung Pasir, Tangerang, Banten.

     

    Para nelayan yang tinggal di kawasan Desa Tanjung Pasir ini akan membantu TNI Angkatan Laut (AL) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan membongkar pagar di pesisir laut Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025).

     

    Satu di antara sejumlah nelayan, Uri (40), mengatakan dia tidak bisa memastikan berapa banyak nelayan yang ikut membantu proses pembongkaran ini.

    Meski demikian, katanya, dari pihak nelayan sendiri mengerahkan kurang lebih sebanyak 200-300 kapal membantu jalannya proses pembongkaran.

     

    “Kita tidak bisa memastikan berapa banyak ya. Yang pasti hampir seluruh nelayan dan instansi Desa Tanjung Pasir ikut membantu. Total kita mengerahkan 200-300 kapal,” kata Uri, saat ditemui di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu pagi.

     

    Uri menyebut, para nelayan sangat berterima kasih dengan dilaksanakannya pembongkaran pagar di laut ini.

     

    Hal itu dikarenakan eksistensi pagar di laut tersebut berdampak pada meningginya modal untuk melaut, sedangkan pendapatan hasil tangkapan laut menurun.

    “Saya ke laut yang biasanya konsumsi Rp100 ribu, sekarang Rp300 ribu. Dapat ikannya cuma Rp50 ribu . Biasanya kita melebihi target Rp50p ribu,” jelasnya.

     

    Oleh karena dampak yang begitu terasa bagi para nelayan, Uri mengatakan, para nelayam Desa Tanjung Pasir libur melaut, pada Selasa ini.

     

    Keputusan tidak melaut itu, menurutnya, membuat para nelayan merugi.

     

    “Kita enggak melaut hari ini. Kita rugi, jujur aja. Tapi lebih baik rugi sehari untuk bantu perjuangan kita ini,” tegas Uri.

     

    Pantauan Tribunnews.com di Pantai Tanjung Pasir sekira pukul 09.24 WIB, selain para nelayan, ada ratusan personel dari TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polair, Bakamla, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan Pemprov Banten yang tengah melakukan persiapan sebelum melaksanakan proses pembongkaran pagar di laut.

    Berdasarkan keterangan tertulis Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu terdapat total 2.623 personel gabungan dan 281 armada yang dikerahkan dalam pembongkaran pada Rabu ini.

     

    Sebelumnya, pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL) di kawasan pesisir Tangerang, Banten, ditunda pada Minggu (19/1/2025). 

     

    Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali mengatakan, alasan penundaan tersebut dikarenakan pihaknya bersama sejumlah pihak terkait kemaritiman akan lebih dulu melakukan evaluasi penggunaan alat yang digunakan dalam pembongkaran pagar laut tersebut.

     

    “Akan dilakukan (pembongkaran), namun dievaluasi dulu kira-kira alat apa yang sebaiknya digunakan, yang lebih praktis, mengingat perairannya cukup dangkal,” kata Muhammad Ali, saat dihubungi, Minggu.

     

    Ali belum menyampaikan lebih lanjut kapan pembongkaran pagar di laut ini akan dilanjutkan. 

     

    “Kita tunggu hasil rapat dengan semua stakeholder kemaritiman,” ungkapnya.

     

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Minggu (19/1/2025), belum ada aktivitas pembongkaran pagar di laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten.

     

    Adapun kondisi cuaca di lokasi, sekira pukul 13.07 WIB, tergolong cukup cerah, namun angin yang berhembus begitu kencang. Hal tersebut membuat ombak di Pantai Tanjung Pasir tinggi.

     

    Sebelumnya, dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, TNI AL mengerahkan sebanyak 600 prajurit untuk melakukan pembongkaran pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).

     

    “Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral,” kata Harry di Tanjung Pasir, Tangerang Banten. 

    “Khususnya untuk hari ini, kurang lebih kami mengerahkan sekitar 600 lebih. Nanti mungkin bisa bertambah, karena menunggu masyarakat maupun nelayan yang baru kembali untuk mencari ikan,” imbuhnya.

     

    Harry menerangkan pembongkaran pagar laut ini adalah tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto. 

     

    “Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf TNI AL untuk membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut,” ujarnya.

     

  • Ganjil Genap Jakarta 27-29 Januari 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Isra Miraj dan Imlek 2025 – Halaman all

    Ganjil Genap Jakarta 27-29 Januari 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Isra Miraj dan Imlek 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025, karena bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menginformasikan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada tanggal 27-29 Januari 2025.

    Peniadaan aturan ganjil genap Jakarta 27-29 Januari 2025 berkenaan dengan tanggal merah Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

    “Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN,” tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Adapun peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada momen libur nasional tersebut telah termaktub dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019.

    “Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” lanjut Dishub DKI Jakarta.

    Selain itu, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Sementara itu, aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah tersebut. 

    Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah.

    Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor. 

    Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.

    Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari. 

    Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta:

    Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB

    Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

    (Tribunnews.com/M Alvian F)

  • Polemik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan 2 Mantan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY – Halaman all

    Video AHY Blak-blakan Akui Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut: Terbit 2023 & Masuk Kementerian 2024 – Halaman all

    AHY mengaku tidak tahu soal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut tersebut.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 08:11 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak tahu soal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut tersebut.

    Hal ini menanggapi SHGB dan SHM pagar laut yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

    Sementara, AHY mengatakan bahwa ia menduduki jabatan sebagai Menteri ATR sejak tahun 2024.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Ketua RT di Penjaringan Jakut Mundur Setelah Ditodong Pistol – Halaman all

    Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Ketua RT di Penjaringan Jakut Mundur Setelah Ditodong Pistol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ferliketua RT di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, menggagalkan upaya pencarian sepeda motor pada Senin (20/1/2025) siang.

    Dalam upaya itu, ketua RT sekaligus pemilik motor yang hendak dicuri itu nyaris ditembak kawanan pelaku yang berjumlah dua orang.

    Dalam rekaman CCTV, percobaan pencurian ini terjadi di depan kos-kosan di Jalan Sinar Budi, RT 06 RW 03 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Rekaman CCTV memperlihatkan dua pelaku berboncengan mendekati sepeda motor yang menjadi target mereka.

    Salah satu pelaku, bertindak sebagai eksekutor, berusaha membobol kunci kontak sepeda motor dengan alat yang dibawanya.  

    Namun, aksi tersebut diketahui oleh pemilik sepeda motor, Ferli Solihin, yang memantau CCTV dari dalam rumah.

    Ferli segera keluar dan berusaha menangkap para pelaku.

    Saat hampir tertangkap, seorang pelaku mengeluarkan senjata api dan menodongkannya kepada Ferli, memaksa korban mundur. 

    Pelaku juga sempat menodongkan senjata apinya ke warga yang mencoba mengejar mereka.

    Beruntung, tidak ada tembakan yang dilepaskan oleh pelaku.

    Ferli mengungkapkan, percobaan pencurian sepeda motor ini terjadi Senin siang sekitar pukul 13.30 WIB.

    “Kebetulan saya lagi lihat CCTV, kebetulan saya lihat ada yang mencurigakan dua orang di motor saya,” ucap Ferli, Selasa (21/1/2025).

    Ferli bergegas keluar dari rumahnya dan menubruk badan pelaku yang berperan sebagai eksekutor.

    Akan tetapi, pelaku berhasil melepaskan diri dan malah mengeluarkan senjata api dari jaketnya.

    “Ternyata dia ngeluarin pistol, pas ngeluarin pistol saya mundur, istri saya teriak, maling, maling,” katanya.

    “Akhirnya warga uber, terus karena warga juga takut akhirnya warga cuma bisa teriak dan pelaku kabur,” sambung Ferli.

    Ferli mengaku cukup lega pelaku tak sampai melepaskan tembakan ke arahnya.

    Ia juga bersyukur bahwa motor miliknya tak sampai digasak kawanan maling itu.

    Meski demikian, Ferli tetap melaporkan kasus ini ke Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara dan berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya untuk segera menangkap para pelaku.

    Penulis: Gerald Leonardo Agustino

  • BPBD Jakarta : Estimasi Kerugian Kebakaran Glodok Plaza di Atas Rp90 Miliar – Halaman all

    BPBD Jakarta : Estimasi Kerugian Kebakaran Glodok Plaza di Atas Rp90 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta menyampaikan total kerugian akibat kebakaran di Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat berkisar Rp90,9 miliar.

    Hal itu dikatakan Kapusdatin BPBD Jakarta Mohamad Yohan kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    “Estimasi kerugian Rp90.900.000.000,” ujarnya.

    Kebakaran Glodok Plaza yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) dinyatakan padam sepenuhnya setelah ditangani oleh 46 Unit Damkar.

    Sebanyak 14 orang dinyatakan hilang berdasarkan keterangan keluarga dan rekan-rekan korban yang melapor ke Poskotis.

    “Untuk jumlah yang sudah dievakuasi berjumlah 9 kantong jenazah sedang proses identifikasi di RS Polri Kramat Jati,” kata Yohan.

    Yohan menuturkan perkembangan identitas korban akan di informasikan lanjut setelah rilis data dari RS Polri Kramat Jati.

    Disgulkarmat masih memantau kondisi bangunan dan masih dilakukan pencarian secara berkala

    Adapun pembersihan dan pencarian gabungan di mulai Selasa, 21 Januari 2025 pukul 10.30 WIB.

    Pembersihan dan Pencarian dibagi 3 tim di lokasi gedung Lt. 7,8,9 oleh pihak Kapolsek, Kasiop Damkar, Kasatgas Jakarta Barat BPBD dan Pengelola Gedung.

    Diketahui, Polri masih mengidentifikasi jenazah korban kebakaran di Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Tim DVI masih mengumpulkan data antemortem dan postmortem.

    Menurutnya dari pihak keluarga dibutuhkan data primer, sekunder untuk dilakukan proses identifikasi. 

    “Setelah proses identifikasi dilakukan didapatkan data postmortem kemudian dilakukan rekonsiliasi atau pencocokan baru diputuskan apakah identik dan sebagainya itu tahapannya secara teknis,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1/2025).

    Dia menambahkan proses penyelidikan kasus kebakaran ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat dibackup Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg.

    “Sambil nanti menunggu proses pencarian pembersihan selesai baru dilakukan olah TKP oleh Puslabfor Polri,” tambahnya.

     

  • Guru dan Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Cabuli Sejumlah Santri, Ancaman Hukuman Akan Diperberat – Halaman all

    Guru dan Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Cabuli Sejumlah Santri, Ancaman Hukuman Akan Diperberat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Guru berinisial MCN dan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial CH, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri.

    Keduanya merupakan guru dan sekretaris khusus pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

    MCN dan CH yang melakukan perbuatannya secara terpisah, ditetapkan sebagai tersangka setelah para orang tua santri yang menjadi korban, melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Berdasarkan laporan yang diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MCN mencabuli tiga santri laki-lakinya berinisial ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).

    Ketiganya dicabuli di ruang kamar pribadi MCN di area pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki pelaku, sehingga ulahnya tidak diketahui para guru dan santri lain.

    “Selaku guru, yang bersangkutan dilaporkan melakukan pencabulan kepada tiga orang korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025), dilansir TribunJakarta.com.

    Ancaman Hukuman Akan Diperberat

    Hukuman terhadap guru dan pemilik pondok pesantren di Jakarta Timur yang mencabuli santrinya akan diperberat.

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana, karena kedua tersangka merupakan guru dan pengasuh.

    Sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, bahwa tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orang tua, pengasuh, pendidik, akan diperberat.

    “Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga,” jelasnya di Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Dengan demikian, jika ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, maka karena diperberat menjadi 20 tahun penjara.

    “Dari 15 tahun ditambah sepertiga. Karena mereka (korban) di bawah tekanan,  juga sebagai santri mereka memandang pimpinan, pengasuhan, atau pun guru orang yang harus dihormati,” tegasnya.

    Ada Korban Lain yang Belum Melapor

    Masih dari TribunJakarta.com, ternyata belum semua santri yang diduga menjadi korban pencabulan guru berinisial MCN, melapor.

    Dari hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ada lebih dari tiga santri yang dicabuli MCN selama 2021-2024.

    “Informasi dari para korban yang kami periksa bahwa ada korban-korban lain yang belum mau untuk melapor,” ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa.

    Para korban disebut merasa ragu melaporkan ulah MCN ke pihak kepolisian karena relasi kuasa antara tersangka selaku guru di pondok pesantren, dan santri yang menjadi murid.

    Sehingga, Polres Metro Jakarta Timur mengimbau agar santri yang juga menjadi korban pencabulan segera melapor, agar dapat diberikan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.

    “Ada relasi kuasa yang begitu kuat di pondok pesantren tersebut, sehingga mereka segan untuk melaporkan perilaku daripada guru. Ini keterangan dari korban kepada kami,” imbuhnya.

    Modus Pelaku

    Dalam aksinya, MCN yang sudah menjadi tenaga pengajar di pondok pesantren sejak tahun 2021, menggunakan modus dengan cara berpura-pura meminta korban untuk memijat.

    “Modus operandinya dengan cara mengajak korban masuk ke ruang kamar pribadinya untuk memijat.”

    “Dia sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2021 hingga tahun 2024,” papar Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    ilustrasi pencabulan anak. Guru dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santri. (kompas.com)

    Sementara terhadap CH yang merupakan pimpinan pondok pesantren, dari hasil penyidikan diketahui melakukan pencabulan terhadap dua santri laki-lakinya berinisial NFR (17) dan RN (17).

    Modus yang digunakan dalam melakukan aksinya hampir sama dengan MCN, yakni mengajak korban ke kamar pribadi atau ke rumah ketika sang istri sedang mengajar di pondok pesantren.

    Bedanya dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, CH berdalih tindak pencabulan terhadap santrinya dilakukan agar dia dapat mengeluarkan penyakit dalam tubuh.

    Untuk menyembunyikan aksinya, CH memberikan sejumlah uang terhadap para santri yang menjadi korban dan mengancam mereka agar tidak menceritakan kejadian itu.

    Kepada penyidik CH yang sudah melakukan ulahnya sejak tahun 2019 hingga 2024, juga mengajak korban ke sejumlah tempat rekreasi di wilayah Jakarta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.

    “TKP-nya sama dengan (MCN), di pondok pesantren yang sama. Tapi area (tempat CH melakukan pencabulan) berbeda. Pertama di rumahnya saat rumah kosong, dan di ruang pribadi,” jelas Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Sebagai informasi, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Sudah ada lima santri yang melapor menjadi korban, tiga di antaranya korban pencabulan dari MCN dan dua santri lainnya merupakan korban pencabulan CH.

    MCN melakukan pencabulan sejak 2021-2024 di ruang kamar pribadinya, sementara CH mencabuli santrinya sejak 2019-2024 di rumahnya dan ruang pimpinan pondok pesantren.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru dan Pimpinan Pondok Pesantren di Duren Sawit Cabuli 5 Santrinya

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

    Berita lain terkait pencabulan