Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Polisi Gulung 4 Tersangka Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Jagakarsa Jaksel, Sudah 20 Kali Beraksi – Halaman all

    Polisi Gulung 4 Tersangka Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Jagakarsa Jaksel, Sudah 20 Kali Beraksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus spesialis pencurian rumah kosong yang melibatkan empat tersangka R, JAS, SB, dan TWS.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari penucurian rumah di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang viral di media sosial.

    Ade menuturkan dari hasil pengembangan didapati bahwa keempat tersangka ini merupakan sindikat.

    Pelaku ditangkap ditempat yang berbeda-beda dari adanya tujuh laporan polisi.

    “Ada yang ditangkap di Jogja, kemudian di Jakarta Timur, dan juga di Pandeglang, Banten,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Laporan polisi pertama dimulai Agustus 2024 di Polsek Jatinegara, Oktober 2034 di Polsek Tebet, November 2024 di Polsek Makassar, Desember 2024 di Polsek Pondok Gede, Januari 2025 di Polsek Cakung, dan terakhir Januari 2025 di Polsek Jagakarsa.

    Polisi hanya butuh waktu enam hari untuk mengamankan keempat pelaku pencurian rumah bersama mobil Honda Jazz warna merah.

    Adapun para pelaku menargetkan rumah kosong secara acak kemudian langsung mencokel gerbang, masuk mencokel pintu dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

    “Saat di TKP terakhir di Seika Residence Ciganjur, Jagakarsa itu barang-barang yang diambil adalah kendaraan mobil perhiasan, dan barang-barang elektronik,” ujar Ade.

    Berdasarkan keterangan pelaku utama atau tersangka R sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali.

    Tersangka lainnya ada yang merupakan penadah dari hasil pencurian tersebut.

    Sindikat pencurian rumah kosong ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

     

     

     

  • Pria di Duri Pulo Jakarta Pusat Diduga Dibunuh Kakak Ipar, Polisi Bakal Lakukan Ekshumasi – Halaman all

    Pria di Duri Pulo Jakarta Pusat Diduga Dibunuh Kakak Ipar, Polisi Bakal Lakukan Ekshumasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial RKY (43) yang ditemukan tewas di Kampung Duri Barat, Kelurahan Duri Pulo, Jakarta Pusat diduga korban pembunuhan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban dibunuh saudara iparnya berinisial U.

    “Saudara U ini kakak ipar dari korban,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Ade menuturkan pelaku sudah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    Pelaku U juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    “Tidak lama Saudara U berhasil diamankan,” ucap dia.

    Berdasarkan keterangan saksi, korban dan pelaku sempat berkelahi kemudian korban ditusuk dengan senjata tajam jenis pisau.

    “Korban juga (sebelum meninggal dunia) sempat berkata ditusuk oleh Saudara U,” tutur Kabid.

    Polisi bakal melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah korban guna melengkapi berkas penyidikan

    Namun demikian untuk waktu ekshumasi belum didapat dipastikan.

    “Untuk kepentingan penyidikan maka penyidik akan melakukan ekshumasi mohon waktu nanti disampaikan terkait pelaksanaan,” ujar dia.

    Sebelumnya, warga Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Jakarta Pusat digegerkan dengan penemuan sesosok jenazah pria berusia 42 tahun berinisial RKY.

    Adapun jasad korban ditemukan pada Selasa (21/1/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

    Terdapat luka di bagian tubuh korban.

    “Hasil identifikasi terdapat luka sobek dan dalam di ketiak sebelah kiri,” kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Revi Respati saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

    Meski begitu, Rezeki belum membeberkan kronologi penemuan maupun penyebab tewasnya korban.

    Dia juga tak mau berspekulasi apakah pria tersebut merupakan korban pembunuhan atau bukan.

    Rezeki hanya menegaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP hingga pemeriksaan saksi-saksi.

    “Sedang proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian. Jadi, kita tunggu proses penyelidikannya,” tuturnya.

    Saat ini, lanjut Rezeki, jasad pria tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

    “(Jenazah dibawa) ke RSCM,” tukasnya.

  • Kata Titiek Soeharto soal Pagar Laut Tangerang: Melanggar Hukum, Duga Perusahaan Besar Jadi Dalang – Halaman all

    Kata Titiek Soeharto soal Pagar Laut Tangerang: Melanggar Hukum, Duga Perusahaan Besar Jadi Dalang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto buka suara terkait adanya pemasangan pagar laut Tangerang yang selama ini ramai jadi perbincangan publik.

    Menurut Titiek, pemasangan pagar laut di Tangerang ini telah melanggar hukum.

    Karena laut tidak bisa dimiliki oleh perorangan atau milik perusahaan tertentu.

    Titiek juga menegaskan bahwa laut adalah milik negara.

    “(Pemasangan pagar) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari,” kata Titiek dilansir Kompas TV, Rabu (22/1/2025).

    Tak hanya melanggar hukum, pemasangan pagar laut di Tangerang juga dinilai Titiek sebagai penghalang para nelayan mencari nafkah.

    “Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” ungkap Titiek.

    Atas dasar itu, Titiek pun mengapresiasi keputusan pemerintah yang langsung membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Titiek menduga ada perusahaan besar yang menjadi dalang pemasangan pagar laut Tangerang ini.

    Pasalnya menurut Titiek, jika hanya perusahaan kecil, maka tak akan mampu memasang pagar laut yang panjangnya hingga 30 kilometer ini.

    “Ya kalau enggak perusahaan besar mana mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya,” jelas Titiek.

    Meski demikian, Titiek masih enggan menyebut siapa sosok yang kemungkinan menjadi dalang dibalik pagar laut Tangerang.

    Yang jelas, Titiek ingin agar pemerintah bisa mengungkap siapa sebenarnya yang memasang pagar laut Tangerang tersebut.

    “Saya juga sebagai anggota dewan, sebagai rakyat biasa kita juga ingin tahu siapa sih yang menyuruh, yang membiayai, yang memiliki pagar laut ini kita juga ingin tahu.”

    “Dan mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada pemerintah supaya bisa menemukan,” paparnya.

    Ombudsman Ungkap Nelayan Rugi Hingga Rp 9 Miliar Imbas Adanya Pagar Laut

    Ombudsman RI mencatat kerugian yang dialami nelayan imbas adanya pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan secara kasar kerugian yang alami nelayan mencapai miliaran rupiah.

    “Dari hitungan kami secara kasar itu kan kemarin dihitung jumlah nelayan itu hampir 4.000 ya atau kalau sudah dimuat di Kompas kemarin kan 3.888 nelayan,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Jumlah nelayan tersebut, dikatakan Najih, dikalikan dengan pengeluaran solar per harinya.

    Pasalnya, ketika belum ada pagar laut, nelayan bisa menghemat solar 1 hingga 2 liter karena perjalanan tidak memutar.

    Najih menyebut ketika pagar laut ada, mereka harus menempuh perjalanan memutar dan memakan banyak biaya untuk solar.

    “Itu dikalikan dengan tambahan solar yang dikeluarkan dalam setiap melaut itu ketemu angka Rp7,7 miliar sampai Rp 9 miliar,” ujarnya.

    “Dengan jumlah hari dalam satu bulan kira-kira kalau 20 hari namanya melautnya, kali satu tahun. Kerugian yang dialami oleh nelayan,” tandasnya.

    Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km akhirnya terungkap. Diduga, pagar itu sengaja dibangun untuk membuat ‘reklamasi alami’.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dia menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.

    “Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dia menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan hingga 30.000 hektar daratan baru. Jumlah tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.

    “Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar,” jelasnya.

    Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.

    Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan. Dengan kata lain, sertifikat tersebut merupakan illegal.

    “Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

    “Tadi arahan bahwa presiden 1 selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

    Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

  • Video Nelayan Singgung Nama Anies Baswedan saat Ungkit Gugatan ke PIK 1, Ada Apa? – Halaman all

    Video Nelayan Singgung Nama Anies Baswedan saat Ungkit Gugatan ke PIK 1, Ada Apa? – Halaman all

    Nama Anies Baswedan sempat disinggung dalam polemik Pagar Laut misterius sepanjang 30 KM di Tangerang, Banten.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 16:44 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Anies Baswedan sempat disinggung dalam polemik Pagar Laut di Tangerang, Banten.

    Nelayan asal Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Kholid, mengaku sempat memperjuangkan agar penambangan pasir laut di wilayah pesisir Banten dibatalkan.

    Kholid mengungkapkan, di tahun 2005, ramai kasus penambangan pasir laut untuk reklamasi di Teluk Jakarta, yang kini menjadi Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1).

    “Saya merasa dijajah sejak tahun 2005, yaitu kasus penambangan pasir laut. Penambangan pasir laut itu, wilayah pesisir Banten yang materialnya dibawa ke reklamasi, Teluk Jakarta,” katanya dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Sabtu (18/1/2025).

     

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Awal Mula Kasus Pencabulan Santri di Jaktim Terungkap, Pimpinan Ponpes dan Guru Ajak Korban ke Kamar – Halaman all

    Awal Mula Kasus Pencabulan Santri di Jaktim Terungkap, Pimpinan Ponpes dan Guru Ajak Korban ke Kamar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencabulan santri terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Tersangka pencabulan yakni pimpinan ponpes berinisial CH dan guru ponpes berinisial MCN.

    Keduanya beraksi di lokasi berbeda, bahkan tak saling mengetahui aksi pencabulan masing-masing.

    Kasus ini terungkap setelah lima santri menceritakan perbuatan bejat CH dan MCN ke orang tua mereka.

    Orang tua kemudian membuat laporan ke  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan tiga santri berinisial ARD (18), IAN (17), dan YIA (15) dicabuli MCN sejak tahun 2021.

    Sedangkan santri berinisial NFR (17) dan RN (17) dicabuli CH sejak tahun 2019.

    Selama ini para korban enggan melapor karena diancam tersangka.

    “Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam,” bebernya, Selasa (21/1/2025).

    Lantaran tak kuat dengan tindakan CH dan MCN, para korban membongkar kasus ini.

    “Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka,” terangnya.

    Diduga jumlah korban dapat bertambah, namun hingga saat ini baru lima korban yang melapor.

    “Informasi dari para korban yang kami periksa bahwa ada korban-korban lain yang belum mau untuk melapor,” sambungnya.

    Kombes Nicolas Ary menerangkan MCN yang bekerja di ponpes sejak 2021 berpura-pura meminta santri memijatnya di kamar.

    “Modus operandinya dengan cara mengajak korban masuk ke ruang kamar pribadinya untuk memijat. Dia sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2021 hingga tahun 2024,” tuturnya.

    CH yang telah berkeluarga mengajak santri ke rumahnya dengan dalih dapat mengeluarkan penyakit dalam tubuh.

    “Modusnya korban disuruh memijat. Pelaku berdalih kalau sudah terpuaskan nafsunya maka penyakit yang ada dalam tubuh tersangka akan keluar, dan tersangka akan sembuh,” jelasnya.

    Ia menambahkan hukuman kedua tersangka dapat diperberat lantaran status keduanya sebagai pengajar.

    “Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru dan Pimpinan Pondok Pesantren di Duren Sawit Cabuli 5 Santrinya

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Penemuan Mayat Pria di Kamar Mandi Mess Karyawan Gegerkan Warga Kota Tangerang – Halaman all

    Penemuan Mayat Pria di Kamar Mandi Mess Karyawan Gegerkan Warga Kota Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Penemuan mayat seorang pria berinisial R di mes karyawan Kota Tangerang menghebohkan warga, Senin (20/1/2025) pukul 10.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R ditemukan tergantung di pojok kamar mandi mes.

    Saksi berinisial AS, yang pertama kali menemukan korban, awalnya merasa curiga saat korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi.

    “Awalnya korban pergi ke kamar mandi tetapi tidak keluar,” jelas Kombes Ade Ary.

    Melihat keanehan itu, AS pun mulai mencari tahu.

    Setelah mengetuk pintu kamar mandi beberapa kali tanpa mendapatkan respons, AS memutuskan untuk mengintip melalui celah pintu.

    “Ia hanya melihat kaki korban di pojok kamar mandi,” sambungnya.

    Setelah mendapatkan informasi dari AS, saksi lainnya, yakni mandor berinisial S ikut melakukan pengecekan.

    Namun, saat mereka membuka pintu kamar mandi, ternyata korban sudah ditemukan dalam keadaan tergantung.

    Saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ciledug.

    “Piket fungsi anggota Polsek Ciledug membawa mayat korban ke RSUD Tangerang guna mendapatkan visum et repertum,” ungkap Ade Ary.

    Polisi meminta keterangan untuk mengetahui penyebab kematian korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.  (Wartakotalive/Ramadhan L Q)

  • Pernah Dipergoki Istri, Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Tetap Cabuli Santrinya, Beraksi 5 Tahun – Halaman all

    Pernah Dipergoki Istri, Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Tetap Cabuli Santrinya, Beraksi 5 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47), bikin geleng-geleng kepala keheranan.

    Pasalnya, CH tega mencabuli sejumlah santri laki-laki ponpesnya dalam kurun waktu bertahun-tahun lamanya.

    Mirisnya, pimpinan ponpes tersebut masih tetap melanjutkan aksi bejatnya itu meski sudah dipergoki sang istri dan kerabatnya.

    “Anehnya sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025), dilansir dari TribunJakarta.com.

    Kala itu, istri dan kerabat CH sebenarnya sudah memperingatkan agar tersangka tidak kembali melakukan ulahnya, namun pria berusia 47 tahun itu tetap mencabuli sejumlah santri di rumahnya dan ruang pimpinan.

    CH melakukan aksinya di rumah yang masih berada di area ponpes saat istrinya sedang tidak berada di rumah, dan di ruang pribadi pimpinan ponpes.

    “Tapi masih tetap dan tetap dilakukan pimpinan pondok pesantren ini. Tersangka memberikan uang kepada korban dan mengancam tidak memberitahukan kejadian kepada siapapun,” sebut Nicolas.

    Modus Pencabulan Pimpinan Ponpes

    CH melancarkan aksi bejatnya terhadap para santrinya sejak tahun 2019 hingga 2024. Dengan dua korban yang sudah melapor yakni MFR (17) dan RN (17).

    Nicolas mengungkapkan bahwa modus CH dalam mencabuli para santrinya yakni dengan menggunakan tipu daya dan meminta korban memijat.

    Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa CH berdalih mencabuli santri agar penyakit dalam tubuh tersangka keluar.

    “Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar. Tersangka akan sembuh,” sebut Nicolas.

    Tipu daya mengeluarkan penyakit dari dalam tubuh ini selalu disampaikan CH saat mencabuli para santri di rumahnya yang masih berada dalam satu area dengan ponpes.

    CH juga mencabuli santri di ruang pimpinan ponpes yang akses masuknya hanya dimiliki tersangka, sehingga ulahnya luput dari pengawasan para pengurus lainnya.

    “Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban. Setelah melakukan pencabulan tersangka juga memberikan uang, dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian,” jelas Nicolas.

    Guru Ponpes Juga Cabuli Santri

    Diberitakan sebelumnya, selain CH sang pimpinan rupanya guru ponpes kawasan Duren Sawit, Jaktim yang berinisial MCN (26) juga menjadi tersangka pencabulan.

    Namun ternyata, kedua oknum pengurus ponpes itu saling tidak mengetahui aksi bejat mereka masing-masing.

    Adapun santri korban pencabulan MCN, antara lain ARD (18) , IAM (17) dan YIA (15).

    Tersangka MCN, sang guru ponpes melakukan pencabulan sejak 2021-2024 di ruang kamar pribadinya.

    “Penyidikan sampai saat ini (kedua kasus) tidak ada hubungan sama sekali, mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka dengan anak-anak santri di pondok pesantren,” ujar Nicolas.

    Nicolas juga mengatakan bahwa para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman awalnya sempat tidak berani menceritakan tindak pencabulan CH.

    Terlebih, ada relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.

    “Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam,” ucapnya.

    Perbuatan bejat 2 oknum pengurus ponpes ini baru terungkap saat para korban menceritakan hal yang mereka alami.

    Para korban baru bisa menceritakan kasus dialami kepada orang tua karena sudah tidak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka.

    Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka,” tutur Nicolas.

    Terancam 20 Tahun Penjara

    Baik CH dan MCN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Sesuai undang-undang tersebut, tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orangtua, pengasuh, pendidik akan diperberat.

    Oleh karena itu, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena kedua tersangka adalah guru dan pengasuh para korban.

    “Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat,”

    “Dari 15 tahun ditambah sepertiga. Karena mereka (korban) di bawah tekanan, juga sebagai santri mereka memandang pimpinan, pengasuhan, atau pun guru orang yang harus dihormati,” papar Nicolas.

    Dengan begitu, bila ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, karena diperberat maka menjadi 20 tahun penjara.

    CH dan MCN kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum berkas perkara kedua tersangka pelecehan itu dilimpahkan ke kejaksaan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Pondok Pesantren di Duren Sawit Pernah Tepergok Istri Saat Cabuli Santrinya

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Mahfud MD Duga Ada Orang Dalam Dibalik Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Desak Pemerintah Mengusutnya – Halaman all

    Mahfud MD Duga Ada Orang Dalam Dibalik Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Desak Pemerintah Mengusutnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD ikut menanggapi soal masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten. 

    Mahfud menduga ada orang yang bermain-main dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.

    Untuk itu Mahfud mendesak pemerintah untuk mengusut masalah sertifikat ini secara hukum.

    “Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” kata Mahfud dilansir Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

    Lebih lanjut Mahfud menduga, penerbitan sertifikat pagar laut ini bukan hanya pelanggaran karena kesalahan administrasi semata.

    Melainkan ada dugaan perbuatan kolusi dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.

    Mengingat sudah sudah muncul kavling-kavling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.

    Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid juga telah menyebutkan bahwa ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.

    Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

    “Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang).”

    “Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” ungkap Mahfud. 

    Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

    Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

    “Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” imbuh Mahfud.

    Ombudsman Bakal Meminta Keterangan Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang  

    Ketua Ombudsman RI, Mochammad Najih memastikan pihaknya akak memintai keterangan pihak swasta atau perusahaan yang terkait dengan pagar laut hingga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian ATR/BPN.

    Hal itu dikatakan Najih usai ditanya terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang terlibat bakal diminta keterangan Ombudsman. 

    “Iya, itu termasuk pihak-pihak yang kita akan minta keterangan,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).

    Najih menambahkan saat ini Ombudsman masih terus mendalami informasi dan kemungkinan adanya dugaan maladministrasi soal polemik pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

    Jika ditemukan maladministrasi, maka Ombudsman bakal merekomendasikan pembatalan terbitnya HGB dan SHM tersebut.

    “Implikasinya ya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya. Tapi kalau di dalam proses penerbitan itu ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum yaitu nanti penegak hukum yang akan menindaklanjuti, bukan lagi Ombudsman,” kata dia.

    “Batasnya kalau itu di dalam proses penerbitannya itu memang ada maladministrasi ya harusnya penerbit dari sertifikat itu mencabut bahwa sertifikat itu ternyata disusun dengan cara yang ilegal. Jadi kan harus dibatalkan oleh ATR/BPN,” kata Najih lagi.

    Najih mengaku butuh waktu lebih dari satu bulan, karena polemik pagar laut ini terus berkembang dari hari ke hari.

    “Karena kemarin mestinya kami ini perlu waktu 30 hari ini mungkin ya perlu tambahan waktu mungkin sekitar 45 hari sampai 60 hari ya, karena isu baru tentang penerbitan sertifikat ini, enggak bisa cepat gitu karena kami akan telusuri di tingkat yang paling bawah di desa sampai di tingkat ATR/BPN,” tandasnya.

    SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang Dicabut

    Pemerintah mencabut SHGB dan SHM atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. 

    Nusron mengatakan, SHGB dan SHM cacar prosedural dan material.

    Menurut Nusron, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

    Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti. 

    “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

    “Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material,” ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025) dikutip dari Kompas.com. 

    SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya tanpa proses pengadilan.

    Sebab, sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

    “Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” jelasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi/Reza Deni)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

    Tangerang”>Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

  • Tim Puslabfor Polri Olah TKP di Gang Laler Kemayoran, Cari Penyebab Pasti Kebakaran – Halaman all

    Tim Puslabfor Polri Olah TKP di Gang Laler Kemayoran, Cari Penyebab Pasti Kebakaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gang Laler, RT 001 RW 004, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). 

    Olah TKP dipimpin Kompol Henri Siahaan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

    Kebakaran yang terjadi sebelumnya di kawasan padat penduduk ini diduga bermula dari salah satu bangunan di lokasi tersebut. 

    Tim Puslabfor melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran yang merusak sejumlah rumah warga.

    Tim dari Puslabfor didampingi personel Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Kemayoran. 

    Situasi selama proses olah TKP berlangsung aman dan kondusif.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Susatyo Purnomo Condro menyampaikan kerja sama tim solid dalam penanganan kejadian ini. 

    “Kami sedang mendalami sumber api yang menyebabkan kebakaran di kawasan ini. Seluruh bukti dan hasil analisis akan dilaporkan setelah proses olah TKP selesai,” tuturnya pada Rabu (22/1/2025).

    Proses investigasi akan terus berlanjut hingga ditemukan penyebab pasti kebakaran tersebut. 

    Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran terutama di kawasan padat penduduk.

    Sebelumnya, pemukiman kawasan padat penduduk terbakar di Kemayoran Jakarta Pusat Selasa (21/1/2025) pukul 01.15 WIB.

    Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat Asril Rizal mengatakan sebanyak 34 unit mobil pemadam kebakaran berikut 170 personel dikerahkan.

    Menurutnya, sejak pukul 06.00 WIB sudah masuk dalam proses pendinganan

    Petugas pemadam melokalisir kobaran api pada pukul 05.29 WIB setelah lima jam lebih api membakar permukiman padat penduduk.

    “Api bisa dikendalikan pada pukul 05.29 WIB,” kata Asril.

    Adapun peristiwa ini menghanguskan 543 bangunan rumah dari 11 RT yang terdampak.

    Asril menyebut 607 KK dan 1.797 jiwa diungsikan ke Masjid Baiturrahman dan Mushola Al-Hasanah.

    Korban jiwa dilaporkan nihil.

     

  • Daftar 15 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Komisaris dan Dirut Masih Buron – Halaman all

    Daftar 15 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Komisaris dan Dirut Masih Buron – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka kasus penggelapan investasi bodong robot trading Net89.

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang terungkap pada 2022. 

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan 15 tersangka terdiri satu tersangka korporasi yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan 14 tersangka perorangan. 

    Baru sembilan orang yang ditahan hingga saat ini di Rutan Bareskrim Polri.

    “Kami sampaikan secara singkat bahwa dari hasil penyidikan, kita telah menetapkan 15 tersangka, kemudian kita lakukan penahanan terhadap sembilan tersangka,” kata Helfi saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Dua tersangka MA dan BS tidak dilakukan penahanan karena tengah mengidap penyakit keras. 

    Helfi menyebut tiga tersangka lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Tiga tersangka itu di antaranya mejabat posisi Komisaris dan Direktur Utama.

    “Masih kabur ke luar negeri telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” jelas Helfi.

    Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp52,5 miliar dan sejumlah mobil mewah.

    Selain itu pula aset bangunan tidak bergerak dan aset barang bergerak meliputi 26 properti, berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah.

    Properti itu tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

    Total nilai aset itu mencapai Rp1,5 triliun.

    Berikut daftar 15 tersangka kasus penggelapan investasi bodong robot trading Net89:

    1. AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice).
    2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice)
    3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
    4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
    5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
    6. RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
    7. AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
    8. FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
    9. AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
    10. MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit.
    11. BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit.
    12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
    13. TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI, masih DPO).
    14. IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
    15. Badan Hukum PT SMI – berkas perkara tindak pidana korporasi TPPU.