Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Viral Diduga Anggota TNI Pukul Pengemudi Mobil Saat Cekcok di Jalan, Mabes TNI Angkat Bicara – Halaman all

    Viral Diduga Anggota TNI Pukul Pengemudi Mobil Saat Cekcok di Jalan, Mabes TNI Angkat Bicara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya keributan sesama pengendara mobil di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur.

    Dari video yang diunggah salah satu akun instagram peristiwa yang disebut terjadi pada Rabu (22/1/2025) ini menampilkan pengendara mobil berpelat dinas diduga milik TNI.

    Mobil itu hampir bersenggolan dengan mobil warga sipil.

    Dalam keterangan unggahan tersebut, insiden cekcok antara keduanya berawal saat pengendara baru keluar dari arah tol Jagorawi menuju Taman Mini dengan kondisi jalan ramai.

    “Setelah saya lewat lampu merah ada mobil anggota dari arah Hek yang menurut saya tidak mau diambil jalurnya dan si anggota tidak terima dan langsung memaki-maki saya. Dan meminta saya untuk berhenti,” tulis keterangan dalam video tersebut. 

    Setelah kedua mobil berhenti di kanan jalan, keluar dari mobil berpelat dinas itu seorang pria mengenakan kaos warna hijau khas tentara yang marah sambil memaki dan memukul pengemudi mobil di belakangnya.

    “Lalu dia turun dari mbl masih memaki-maki saya. Lalu tanpa disangka si anggota memukul saya sekali. Walau pas mukul tidak terlihat kamera (dashcam),” tulisnya kembali.

    Mabes TNI Bicara

    Atas peristiwa itu, Markas Besar (Mabes) TNI saat ini tengah mendalami video viral tersebut untuk memastikan fakta sebenarnya.

    “Tentang berita viral tersebut dan saat ini TNI sedang melakukan penelusuran untuk memastikan fakta yang terjadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

    Meski begitu, Hariyanto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas setiap anggotanya. 

    Sehingga, dia meminta agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan dari pihak internal TNI terlebih dahulu.

    “Apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hariyanto.

    “Kami meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penelusuran resmi dari TNI,” sambungnya.

     

  • Video Titiek Curigai Pagar Laut Tangerang Dibuat Perusahaan Besar, DPR Akan Panggil Menteri KP – Halaman all

    Video Titiek Curigai Pagar Laut Tangerang Dibuat Perusahaan Besar, DPR Akan Panggil Menteri KP – Halaman all

    Titiek Soeharto akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 10:59 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Selain itu, Titiek menduga ada keterkaitan perusahaan besar yang menjadi pelaku pemasangan pagar laut ini.

    Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polisi Tangkap Dua Bocah Maling HP Milik Pedagang di Grogol Petamburan Jakbar – Halaman all

    Polisi Tangkap Dua Bocah Maling HP Milik Pedagang di Grogol Petamburan Jakbar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua bocah berinisial RAP (14) dan JP (17) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat diduga mencuri handphone (HP) milik pedagang berinisial A.

    Kejadian pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (17/1/2025).

    Kedua pelaku awalnya hendak mencuri sepeda motor yang ada di lokasi tersebut. 

    Lantaran mengalami kesulitan saat beraksi, pelaku RAP akhirnya beralih ke ruko yang tampak terbuka dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit. 

    Sementara rekannya, JP, tengah menunggu di luar.

    “Jadi ruko itu awalnya tempat jual nasi goreng, sate gitu. Kebetulan masih terbuka, dia melihat ada HP di situ. Lalu dia ngambil, kebetulan yang bersangkutan (korban) ada di situ juga,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Kamis (23/1/2025).

    Saat pelaku RAP beraksi, korban lalu terbangun. 

    Sadar aksinya diketahui, pelaku lantas mengancam akan membunuh korban dengan celurit.

    “Pelaku mengancam si korban ‘jangan bergerak atau saya bunuh kamu’. Lalu selanjutnya dia kabur dan itu terakam di CCTV,” ujarnya.

    Tak lama setelah kejadian tersebut, polisi kemudian mendapat informasi dari warga dan langsung membekuk kedua pelaku yang tengah berada di rumah orangtuanya. 

    “Jadi estafet pertama ditangkap dulu yang eksekutor, selanjutnya ditangkap yang temannya,” jelas Aprino.

    Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan pencurian tersebut. 

    Adapun alasan pelaku melakukan pencurian lantaran kesulitan ekonomi.

    “Hari-hari kerjanya tidak kerja. Jadi lebih ada kerja apa, serabutan gitu. Karena sudah tidak sekolah,” pungkasnya.

    Kekinian, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan.

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Empat Anggota Polisi Didemosi 4-8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Empat Anggota Polisi Didemosi 4-8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang terbaru memutuskan empat anggota polisi dijatuhi sanksi demosi.

     

    Keempat anggota itu yakni DRH, RVA, DA, dan PRS.

     

    DRH adalah Kompol David Richardo Hutasoit, mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    RVA diketahui ialah Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

     

    Kemudian DA diduga adalah Kompol Dimas Aditya, Kapolsek Tanjung Priok yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

     

    PRS diduga ialah Kompol Palti Raja Sinaga, mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

    Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangannya mengatakan pelanggar melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

     

    Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

     

    “DRH, RVA, dan DA dijatuhi sanksi demosi 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum sedangkan PRS didemosi 4 tahun,” ucap Erdi dikutip Kamis (23/1/2025).

     

    Keempatnya menyatakan banding atas putusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut.

     

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

     

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.

    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.

    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.

    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.

    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.

    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.

    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.

    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.

    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.

    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.

    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.

    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.

    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.

    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 

    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.

    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.

    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.

    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.

    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.

    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.

    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.

    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.

    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.

    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.

    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.

    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.

    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.

    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.

    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.

    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun.

     

  • Mobil Purnawirawan Brigjen TNI Melaju dengan 3 Ban Sebelum Terjun ke Laut: Peleknya Masih Lengkap – Halaman all

    Mobil Purnawirawan Brigjen TNI Melaju dengan 3 Ban Sebelum Terjun ke Laut: Peleknya Masih Lengkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan (75) mengendari mobilnya hanya dengan tiba ban sebelum terjun ke Dermaga Marunda, Marunda Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa mobil Toyota Vios yang dikendarai korban melintas di Jalan Gunung Sahari tanpa ban bagian depan kanan.

     

    Hal itu berdasarkan pemantauan dari penyidik atau analisa CCTV.

    “Itu faktanya di Gunung Sahari penyidik memeroleh fakta dari rekaman CCTV,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Walau tidak ada ban, Ade mengatakan pelek mobil tersebut masih ada.

    “Jadi, melintas dengan tiga ban. (Itu) kiri depan, belakang lengkap, yang kanan depan tanpa ban tapi masih ada pelek-nya,” ungkap Ade Ary.

     

    Tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Bareskrim Polri juga sudah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan pemeriksaan fisik.

     

    Diperkirakan kecepatan mobil sesaat sebelum jatuh ke laut yakni 35 kilometer per jam.

     

    Analisa kecepatan itu didapatkan dari membandingkan antara jarak dan waktu pada rekaman CCTV di TKP.

     

    Pengambilan titik koordinat untuk pengecekan cuaca, kecepatan angin, dan kelembapan pada saat kejadian dengan menggunakan satelit.

     

    Kemudian pemeriksaan umum kendaraan untuk jejak/tols mark pada bumper depan dan belakang, 4 roda, 4 pintu, kaca depan, kaca kanan depan, hand break, persneling, dan stir mobil.

     

    “Tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelum mobil jatuh ke laut,” ungkap Ade.

    Dia menyampaikan proses pendalaman saat ini masih terus berlangsung dilakukan tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Puslabfor.

    “Kami akan berkoordinasi dengan berbagai ahli. Fakta itu didapatkan selanjutnya dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

    Hingga kini, belum diketahui apakah ban itu hilang karena dicuri atau sengaja dibiarkan begitu oleh Hendrawan

    Rangkaian fakta yang telah terungkap 

    Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, sementara dompet berisi kartu tanda anggota TNI dan BIN masih ada pada jasadnya.

    Mobil Toyota Vios yang dikemudikan Hendrawan baru ditemukan delapan hari setelah kejadian, yaitu pada Sabtu (18/1/2025), berada sekitar lima meter dari bibir dermaga dengan kedalaman enam meter.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa sebelum menuju Marunda, Hendrawan sempat berkeliling ke beberapa tempat.

    “Dari situ, berdasarkan analisa IT, ya korban ini putar-putar sampai ke Bogor, sampai ke Senen, ujungnya ke Cilincing, dan berakhir di Marunda tersebut,” kata Ressa di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

    Menurut keterangan keluarga, Hendrawan awalnya berpamitan untuk pergi ke Tangerang guna mengurus tanah pribadi.

    Namun, polisi masih mencari tahu apakah benar korban sempat ke Tangerang atau ada faktor lain yang membawanya ke Dermaga KCN Marunda.

     

    Sebelumnya, mobil Toyota Vios yang dikendarai Hendrawan Ostevan ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah di Dermaga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (18/1/2025) pagi.

    Mobil tersebut dievakuasi dari dasar laut dengan kondisi rusak, bumper depan rusak, kaca depan pecah, satu ban hilang serta penuh lumpur.

     

    Rekaman CCTV di lokasi menunjukkan pensiunan perwira tinggi bintang satu TNI itu berkendara menggunakan mobilnya

     

    Yang bersangkutan masuk ke Dermaga KCN Marunda pada pukul 00.35 WIB. 

     

    Mobil tersebut terus melaju di sekitar Kade 07-08 sampai ke ujung Dermaga KCN Marunda. 

     

    Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang dikendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut.

  • Lumba-lumba Ditemukan Mati Diduga Akibat Tersangkut Pagar Laut di Kampung Paljaya Bekasi – Halaman all

    Lumba-lumba Ditemukan Mati Diduga Akibat Tersangkut Pagar Laut di Kampung Paljaya Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Selain di perairan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pagar laut juga ditemukan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Dikutip dari Warta Kota, satu ekor lumba-lumba ditemukan mati mengapung di pagar laut bambu perairan Kampung Paljaya tersebut Rabu (22/1/2025).

    Seorang nelayan sekitar, Markum (45) mengatakan bangkai lumba-lumba itu diperkirakan berukuran 1,5 meter.

    Lalu pada bagian tubuh ikan seperti hidung, mata, dan punggung nampak membusuk.

    Bangkai ikan laut berjenis mamalia itu sudah terlihat sejak Selasa (21/1/2025).

    “Sejak kemarin (kesangkut pagar laut,” kata Markum kepada awak media, Rabu (22/1/2025).

    Markum menjelaskan lumba-lumba tersebut diduga mati karena tersangkut.

    Markum mengungkapkan bangkai tersebut tidak akan dievakuasi.

    Sebab nantinya badan ikan tersebut akan hancur perlahan. 

    “Kalau ikan begitu mah dibiarin aja, soalnya nanti badan ikannya hancur sendiri ,” pungkasnya.

    Tanggapan Pemkab Bekasi Soal Pagar Laut

    Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi, Iman Santoso Maryadi menegaskan pagar laut tersebut dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.

    Sehingga mengenai hal tersebut menjadi kewenangan dinas provinsi.

    “Dulu dikelola sama kabupaten sekarang sudah diambil alih provinsi. Jadi secara teknis pengaturan ada di provinsi,” kata Iman saat diwawancara di Gedung Bupati Bekasi pada Selasa (14/1/2025).

    Meski menjadi kewenangan provinsi, kata Iman, pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi dalam konteks pesisir daratnya. Dalam hal ini warga pesisir maupun nelayan.

    Sehingga, rencananya besok akan menemui UPTD Pelabuhan Perikanan DKP Provinsi Jawa Barat.

    “Kami juga akan koordinasi ke provinsi, kami ingin meningkatkan sinergis dengan teman-teman provinsi saja karena ini juga menyangkut nelayan,” katanya.

    Sementara itu, Camat Tarumajaya, Dede Mauludin menyampaikan, terkait hal itu sudah ada sosialisasi oleh dinas provinsi.

    Hanya saja, kata Dede, dimungkinkan pelaksanaannya kurang memperhatikan warga sekitar, khususnya para nelayan.

    “Sudah ada sosialisasi cuman mungkin katakanlah pelaksanaannya kurang memperhatikan warga sekitar,” katanya.

    Dia tak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Sebab, itu menjadi kewenangan provinsi. Termasuk soal perizinan kegiatan pembangunan tersebut.

    “Cuman memang perizinan itu provinsinya, bukan di Kabupaten, apalagi Musipika (camat),” katanya.

    Heboh pagar laut di perairan wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Penulis: Rendy Rutama

  • Pria di Gambir Jakpus Tewas Usai Duel Lawan Kakak Ipar, Keluarga Tolak Autopsi – Halaman all

    Pria di Gambir Jakpus Tewas Usai Duel Lawan Kakak Ipar, Keluarga Tolak Autopsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Pria berinisial RKY (42) ditemukan meninggal dunia di tanggul Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

    RKY ternyata tewas dibunuh kakak iparnya sendiri, U. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban sempat berduel dengan pelaku.

    Duel antara RKY dan U disaksikan oleh seorang saksi berinisial LS yang saat itu hendak mengantar makanan.

    “Berdasarkan keterangan saksi yang ada di TKP, sekitar 19.30, saat saksi dari rumah ingin bertemu dengan korban untuk mengantar makanan, saksi melihat korban sedang berkelahi dengan kakak ipar korban yang bernama saudara U, atau yang diduga sebagai pelaku,” kata Ade Ary, Rabu (22/1/2025).

    Ketika itu, sambung Ade Ary, pelaku melukai korban menggunakan senjata tajam. 

    Setelah korban terkapar, pelaku menyimpan senjata tajam tersebut di dalam bajunya dan langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

     

    “Saat kejadian tersebut, saksi melihat ada benda tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban. Itu disimpan di dalam baju bagian perut pelaku. Selanjutnya pelaku melarikan diri,” ungkap Kabid Humas.

    Saksi LS juga sempat mendengar saat korban mengatakan telah ditusuk oleh pelaku.

    “Kemudian setelah itu saksi menelpon anak korban dan istri korban untuk meminta bantuan,” ujar Ade Ary.

    Saat ini, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan U sebagai tersangka.

    Keluarga tolak autopsi

    Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihak keluarga menolak untuk mengotopsi jasad korban.

    “Di awal belum dilakukan otopsi. Belum dilakukan otopsi karena keluarga menolak,” kata Ade Ary, Rabu (22/1/2025).

    Meski demikian, dalam waktu dekat penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban.

    Nantinya, polisi akan tetap melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk kepentingan penyidikan.

    “Untuk kepentingan penyidikan maka dalam waktu dekat penyidik akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur untuk dilakukan pemeriksaan bagian dalam terhadap jenazah,” ujar Ade Ary.

     

     

    Penulis: Annas Furqon Hakim

    dan

    Keluarga Pria Tewas Dibunuh Kakak Ipar di Gambir Tolak Otopsi, Polisi Bakal Ekshumasi Makam Korban

     

  • Video Titiek Soeharto Curigai Pagar Laut Dibuat Perusahaan Besar, DPR akan Panggil Menteri KKP – Halaman all

    Video Titiek Soeharto Curigai Pagar Laut Dibuat Perusahaan Besar, DPR akan Panggil Menteri KKP – Halaman all

    Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan memanggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 21:12 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Titiek menduga, ada keterkaitan perusahaan besar yang menjadi pelaku pemasangan pagar laut tersebut.

    Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Disampaikan Titiek, Komisi IV akan melakukan pengawasan hingga waktu yang belum ditentukan.

    Komisi IV juga akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dengan agenda rapat penyelesaian pagar laut, pada Kamis (23/1/2025).

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tanpa Kecelakaan, Mobil Pensiunan Brigjen TNI Berjalan Tanpa Ban Depan Dari Gunung Sahari ke Marunda – Halaman all

    Tanpa Kecelakaan, Mobil Pensiunan Brigjen TNI Berjalan Tanpa Ban Depan Dari Gunung Sahari ke Marunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki penyebab tewasnya Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan yang jasadnya ditemukan mengambang di perairan Dermaga Marunda, Jakarta Utara, masih misterius.

    Terkini, polisi menemukan fakta baru perihal kondisi mobil Toyota Vios hitam yang sempat dikendarai korban dan tercebur di perairan Marunda.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, mobil Toyota Vios yang dikendarai korban melintas di Jalan Gunung Sahari tanpa ban bagian depan kanan.

    Hal itu berdasarkan pemantauan dari penyidik atau analisa CCTV.

    “Itu faktanya di Gunung Sahari penyidik memperoleh fakta dari rekaman CCTV,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Dari rekaman CCTV, terlihat mobil yang dikendarai Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan melintas di Jalan Gunung Sahari dengan tiga ban.

    “Belakang lengkap. (Tapi), yang kanan depan tanpa ban, tapi masih ada pelek-nya,” jelasnya.

    Polisi belum mengetahui apakah ban itu dicuri atau memang Hendrawan sengaja berkendara tanpa menggunakan ban depan sebelah kanan.

    Sebab, proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.

    Namun, dari olah TKP dan rekaman CCTV lainnya, mobil Toyota Vios milik eks anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu melaju dengan kecepatan rendah, yakni 35 Km/jam, saat berjalan lurus di Kade 07-08 sampai ujung Dermaga KCN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, hingga akhirnya terjatuh ke perairan, Kamis (9/1/2025) dini hari.

    Berdasarkan rekaman CCTV, korban mulanya terlihat mengendarai mobil Toyota Vios berpelat nomor B 1606 LB.

    Saat itu mobil korban masuk ke Dermaga KCN Marunda sekitar pukul 00.35 WIB.

    “Diperkirakan kecepatan mobil sesaat sebelum jatuh ke laut adalah 35 km/jam,” kata Ade Ary.

    Tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Bareskrim Polri juga sudah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan pemeriksaan fisik.

    Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Selasa (21 Januari 2025), polisi memanfaatkan satelit untuk menentukan titik koordinat serta memeriksa kondisi cuaca, kecepatan angin, dan kelembapan pada saat peristiwa terjadi.

    “Tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelum mobil jatuh ke laut,” ucap dia.

    Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan ditemukan tewas mengambang oleh nelayan di perairan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, pada Jumat (10/1/2025) petang.

    Selanjutnya, jasad korban dievakuasi petugas Polairud.

    Saat evakuasi, petugas menemukan sebuah dompet kulit yang berisi kartu anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

    Adapun mobil korban baru berhasil ditemukan dan dievakuasi petugas pada Sabtu (18/1/2025) pukul 08.55 WIB, sekitar lima meter dari bibir dermaga Pelabuhan Marunda dengan kedalaman 6 meter di bawah permukaan air, dan tak jauh dari penemuan jasad korban.

    Tim penyelam dari Basarnas Special Group (BSG) menemukan kendaraan dalam posisi terbalik di dalam lumpur.

    Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan umum kendaraan untuk jejak/tols mark pada bumper depan dan belakang, 4 roda, 4 pintu, kaca depan, kaca kanan depan, hand break, persneling, dan stir mobil.

    Hasilnya, mobil tersebut ditemukan dalam kondisi rusak, yakni bumper depan rusak, kaca depan pecah, dan ban depan hilang serta penuh lumpur.

    Namun, dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan bukti adanya tanda-tanda mobil itu mengalami kecelakaan.

    “Tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelum mobil jatuh ke laut,” ungkap Ade.

    Dia menyampaikan proses pendalaman saat ini masih terus berlangsung dilakukan tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Puslabfor.

    “Kami akan berkoordinasi dengan berbagai ahli. Fakta itu didapatkan selanjutnya dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

    Keluar Rumah 8 Januari dan Tak Kembali

    Tribunnews sempat mendatangi rumah Hendrawan Ostevan di Perumahan Kejaksaan Agung, kawasan Tebet, Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

    Dari informasi yang diperoleh, diketahui Hendrawan Ostevan tinggal bersama istri, anak dan cucunya di

    Rumah Hendrawan berlantai dua dengan berpagar warna merah.

    Dari informasi yang diperoleh, diketahui Hendrawan Ostevan tinggal bersama istri, anak dan cucunya.

    Namun, saat itu tampak tidak adanya aktivitas di rumah tersebut. Apalagi, kondisi perumahan juga terbilang sepi dan hanya terlihat lalu lalang penghuni serta pekerja di wilayah Tebet.

    Petugas keamanan setempat, Andi, mengatakan, memang kondisi rumah Hendrawan Ostevan sepi. Sebab, penghuni sedang beraktivitas di luar rumah dan bekerja.

    Dia mengungkapkan, Hendrawan kerap meninggalkan rumah dengan mobil sedan Vios hitam untuk pergi, dan kembali ke rumahnya.

    Apalagi, Hendrawan merupakan penghuni lama di perumaha

    “Biasanya keluar perumahan sebentar saja, nggak lama. Trus balik lagi ke rumah,” ujarnya.

    Andi juga mengatakan, rekannya sempat melihat Hendrawan Ostevan meninggalkan rumahnya pada 8 Januari 2025. Setelahnya, Hendrawan tidak kembali ke rumahnya.

    Saat itu, Hendrawan mengendarai mobil sedannya dan pergi.

    Dia menjelaskan, jika seluruh daftar tamu dan penghuni yang keluar masuk perumahan tercatat di buku. Termasuk rekaman CCTV yang menunjukan mobil yang dikendarai Hendrawan keluar dari perumahan.

    “Tanggal 8 Januari 2025, keluar (perumahan), habis itu tidak balik. Di CCTV pun terlihat keluar, tapi di CCTV ada error tanggal merekamnnya. Tapi kami untung punya catatan warga yang keluar masuk,” terangnya.

    Tujuan Awal Tangerang Tapi Putar-putar di Bogor

    Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pihak keluarga menyatakan korban mulanya berangkat dari rumah menuju suatu tempat di wilayah Tangerang.

    “Dari rumah, berdasarkan keterangan keluarga, (korban akan) ke Tangerang,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, Kamis (16/1/2025).

    Namun dari penelusuran polisi juga terungkap, korban sempat berkendara berputar-putar sampai ke Bogor.

    Sebelum akhirnya mobil itu mengarah ke kawasan Marunda.

    “Dari situ, berdasarkan analisa IT, ya korban ini muter-muter sampai ke Bogor, ke Senen, ujungnya ke Cilincing,  dan berakhir ke Marunda tersebut,” ungkap Kasubdit Resmob. (Tribunnews.com/Kompas.com)

     

  • Update Kebakaran Glodok Plaza: Total 11 Kantong Jenazah Dibawa ke RS Polri Untuk Diidentifikasi  – Halaman all

    Update Kebakaran Glodok Plaza: Total 11 Kantong Jenazah Dibawa ke RS Polri Untuk Diidentifikasi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim SAR gabungan kembali membawa dua kantong jenazah dari lokasi kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (22/1/2025).

    Dua kantong jenazah itu dibawa setelah tim melakukan pembersihan di lokasi kebakaran Glodok Plaza yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB di lantai 7,8, dan 9 gedung.

    “Pada Pukul 16.39 WIB penemuan dua kantong jenazah di lantai 8 dan langsung di bawa ke RS Polri Kramat Jati bersama tim DVI Polri,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan dalam keterangannya, Rabu.

    Yohan mengatakan hingga saat ini total 11 kantong jenazah yang sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.

    “Untuk jumlah yang sudah dievakuasi bertambah 2 menjadi 11 kantong jenazah, sedang proses identifikasi di RS Polri Kramat Jati,” ucapnya.

    Sementara itu, Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati mengaku kesulitan dalam mengidentifikasi korban kebakaran Glodok Plaza.

    Hal itu disampaikan Kabid DVI Rodokpol Pusdokkes Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Fauzi kepada awak media di RS Polri, Jakarta Timur, Sabtu (18/1/2025).

    “Kita upayakan kemarin awalnya sidik jari namun ada sidik jari yang tidak bisa. Kita coba giginya, kemudian DNA kita ambil,” ujar Ahmad kepada awak media di RS Polri, Jakarta Timur, Sabtu (18/1/2025).

    Ahmad berujar pihaknya membutuhkan waktu yang tidak singkat dalam proses identifikasi identitas korban kebakaran.

    Menurutnya, proses ini akan memakan waktu hingga berminggu-minggu.

    Dalam beberapa kasus, pemeriksaan jenazah harus dilakukan kembali untuk mendapatkan data post mortem yang lebih akurat.

    “Pengalaman kami itu satu sampai dua minggu. Itu kalau lancar, mudah-mudahan lancar namun kalau misalnya ada kendala, kita ulang lagi sampai nanti hasilnya keluar atau tidak,” jelasnya.

    Ahmad menuturkan hasil pemeriksaan DNA akan diperiksa terlebih dahulu di lab.

    “Pemeriksaan DNA kan perlu waktu jadi DNA yang kita ambil dari jenazah nanti diperiksa di lab DNA untuk mencari profilnya. Kemudian, kita juga periksa sampel DNA dari keluarga sama-sama kita cari profilnya nanti kita bandingkan,” ungkapnya.

    Sejak peristiwa kebakaran Glodok Plaza terjadi pada Rabu (15/1/2025) malam, sebanyak 14 orang dilaporkan hilang.

    14 orang yang dilaporkan hilang di antaranya Ade Aryati (29), Sinta Amelia (20), Aldrinas (29), Aulia Belinda (28), Oshima Yukari (25) dan Deri Saiki (25).

    Selanjutnya, Indira Seviana Bela (25) dan Keren Shalom J (21), Intan Mutiara (26), Desty dan Zukhi Radja (42), Chika Adinda Yustin (26), Muljadi (56) serta Dian Cahyadi (38).