Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus anggota polisi melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih disorot karena tak kunjung ada kejelasan soal proses pidana.

    Sejauh ini, puluhan anggota yang diduga melakukan pemerasan sendiri hanya disanksi kode etik mulai dari pemecatan hingga demosi.

    Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut belum dilakukannya proses pidana ini malah membuat Polri seakan-akan melindungi anggotanya yang bersalah.

    “Sanksi etik berupa demosi itu saja tak cukup, bahkan mengkonfirmasi bahwa Polri toleran bahkan melindungi personel pelaku tindak pidana pemerasan,” kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/1/2025).

    Bambang mengatakan proses pidana itu harus dilakukan tanpa pandang bulu.

    Bahkan, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak juga harus diproses pidana dengan melihat perannya.

    “Bukan hanya yang di level atas, tapi semua. Problem utama yang terjadi di kepolisian selama ini karena atasan melakukan pembiaran. Pembiaran pada kejahatan yang dilakukan dengan sengaja itu juga merupakan kejahatan,” ucapnya.

    Menurutnya, jika Polri tak serius terkait proses pidana para anggotanya yang bersalah itu, nantinya akan terjadi efek domino terhadap iklim investasi ke dalam negeri.

    “Bila tidak diproses pidana itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita di mata internasional. Bukan hanya bagi kepolisian saja,” tuturnya.

    Sehingga, Bambang mendesak agar Polri secara tegas memproses pidana anggotanya yang melakukan pemerasan tersebut.

    “Mengulur waktu untuk melakukan proses pidana hanya akan semakin membuat publik berpersepsi negatif pada Polri,” jelasnya.

    “Kalau kepolisian seringkali menyatakan bahwa masih banyak polisi baik, memecat 25 orang yang sudah menampar institusinya dan mempermalukan bangsa dan negara dengan perilaku pidana, harusnya sesuatu yang ringan. Kecuali memang kepolisian tak ada lagi polisi yang baik,” sambungnya.

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.
    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.
    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.
    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.
    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.
    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.
    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.
    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.
    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.
    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.
    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.
    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.
    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.
    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 
    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.
    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.
    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.
    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.
    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.
    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.
    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.
    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.
    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.
    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.
    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.
    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.
    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.
    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.
    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.
    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

     

  • Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja senilai Rp106 Miliar – Halaman all

    Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja senilai Rp106 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja pada Kamis (23/1/2025)

    Pemusnahan narkoba dilakukan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024.

    “Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” katanya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

    “Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak, untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih,” ungkap Twedi.

    Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

    “Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram. 

    Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu. 

    “Berat berutuh 87,5 kilogram,” ungkap Twedi.

    Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja. 

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” kata Twedi.

     

  • Video Anggota DPR Lepas Lencana di Depan Menteri KKP, Malu Masalah Pagar Laut Tak Kunjung Beres – Halaman all

    Video Anggota DPR Lepas Lencana di Depan Menteri KKP, Malu Masalah Pagar Laut Tak Kunjung Beres – Halaman all

    Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Firman Soebagyo melepas lencana anggota DPR dari jasnya.

    Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 17:42 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Firman Soebagyo melepas lencana anggota DPR dari jasnya.

    Momen itu terjadi dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, terkait pagar laut misterius di Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2025).

    Ia merasa malu karena masalah pagar laut tak kunjung selesai.

    “Kalau rapat ini tidak ada satu kesimpulan yang memberikan jawaban kepada rakyat saya mohon maaf Pak, tidak nanti, sekarang pun saya lepas dulu lencana saya, saya lepas, Pak,” kata Firman.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Fakta Kematian Brigjen Purn Hendrawan, Mobil Melaju Tanpa Ban Kanan Depan dan Tercebur ke Laut – Halaman all

    Fakta Kematian Brigjen Purn Hendrawan, Mobil Melaju Tanpa Ban Kanan Depan dan Tercebur ke Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penyebab tewasnya Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan masih diselidiki Polda Metro Jaya.

    Jasad purnawirawan TNI tersebut ditemukan di laut Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (10/1/2025) lalu.

    Mobil yang ikut tercebur ke laut ditemukan delapan hari kemudian pada Sabtu (18/1/2025) pagi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan mobil Toyota Vios yang dikendarai korban terekam kamera CCTV saat melintas di jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

    Kondisi mobil hanya memiliki tiga ban lantaran ban kanan depan hanya menyisakan velg.

    “Berdasarkan pemantauan dari penyidik atau analisa CCTV yang dilakukan oleh penyidik, maka mobil Toyota Vios ini tergambar di CCTV melintas di Jalan Gunung Sahari dalam kondisi tanpa ban depan sebelah kanan,” bebernya, Rabu (22/1/2025).

    Penyidik masih mendalami alasan korban mengendarai mobil tanpa ban kanan depan.

    Hasil olah TKP menunjukkan mobil dikendarai dengan kecepatan 35 Km/jam sebelum tercebur ke laut.

    “Diperkirakan kecepatan mobil sesaat sebelum jatuh ke laut adalah 35 km/jam dengan membandingkan antara jarak dan waktu pada video CCTV pada TKP,” tandasnya.

    Ia menambahkan keluarga korban telah diperiksa dan menyatakan korban berpamitan keluar rumah untuk ke Tangerang.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, menjelaskan CCTV merekam korban berputar-putar sampai ke Bogor sebelum mengarahkan mobil ke kawasan Marunda.

    “Dari situ, berdasarkan analisa IT, ya korban ini muter-muter sampai ke Bogor, ke Senen, ujungnya ke Cilincing, terakhir ke Marunda tersebut,” bebernya.

    Hasil identifikasi menunjukkan tak ada tanda kekerasan pada jasad Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan.

    Mobil Ditemukan Tim SAR

    Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengatakan mobil bernopol B 1606 LB ditemukan dalam kondisi kacanya pecah hingga bumper depan hancur.

    “Pada saat diangkat kondisi mobil kacanya memang sudah pecah dan sudah hancur ya kondisinya, mungkin pada saat jatuh itu langsung terkena benda di bawah ya,” bebernya, Sabtu.

    Lokasi penemuan mobil berjarak 5 meter dari bibir Dermaga KCN Marunda.

    “Pada saat diangkat, jadi kondisi kendaraan tersebut berada di dalam lumpur, kemudian kondisinya hanya bisa diraba oleh penyelam itu satu ban, jadi tiga ban lainnya itu ada di bawah lumpur, jadi yang bisa dilihat itu ban, velg, dan sasisnya, jadi itu yang diangkat kemudian pas diangkat juga sudah miring ya, sampai di daratan kita tidak menemukan korban lainnya,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Puslabfor Polri Periksa Mobil Brigjen TNI Purnawirawan Hendrawan yang Tercebur di Laut Marunda

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo/Annas Furqon)

  • Saat Resmi Pimpin Jakarta, Pramono – Rano Karno akan Buka Taman 24 Jam, Ini Alasannya – Halaman all

    Saat Resmi Pimpin Jakarta, Pramono – Rano Karno akan Buka Taman 24 Jam, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta terpilih, Rano Karno mengatakan Pemprov DKI di bawah kepemimpinannya bersama Gubernur Pramono Anung, akan membuka taman di Jakarta selama 24 jam nonstop. 

    Rano menyebut, inisiasi ini berangkat dari kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat yang diisi dengan kegiatan positif seperti eksebisi melukis, hingga pertunjukan seni.

    Nantinya taman di Jakarta tak lagi ditutup pukul 18.00 WIB, tapi terbuka bagi masyarakat selama 24 jam. 

    Operasional taman selama 24 jam ini diharapkan dapat menghidupkan kegiatan positif seperti menjadi tempat melukis, maupun kegiatan UMKM lainnya.

    “Pak gub, Mas Pram akan membuka 24 jam (taman). Maka itu kita mau lihat ini. Kalau tempat ini misalnya dijadikan satu taman untuk painting, lukis, itu bisa menarik. Dan UMKM juga bisa bergerak,” kata Rano di Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Kamis.

    “Harapannya tentu saja ini menjadi satu prototype. Artinya gini, Jakarta ini memiliki hampir 1.500 taman yang hampir setiap jam 6 sore tutup. Saya nggak mau melakukan itu,” kata Rano.

    Namun sebagai percontohan dari 1.500 taman yang ada di Jakarta, ada beberapa taman yang dianggap representatif akan dibuka selama 24 jam. 

    Lanjut Rano, kebijakan membuka 24 jam taman di Jakarta juga akan dibarengi dengan memberi rasa aman serta menjaga kebersihan demi kenyamanan masyarakat yang berkegiatan.

    “Tinggal kita menjaga kebersihan, keamanan, kemudian kenyamanan masyarakat. Nah, dengan itu ekonomi akan bergerak. Jadi mudah-mudahan taman-taman yang ada di Jakarta akan kita buka di beberapa taman yang memang representatif. Dan kita buka untuk kegiatan masyarakat,” pungkas Rano. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

     

     

  • Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Jembatan Tinggi Jakarta Pusat – Halaman all

    Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Jembatan Tinggi Jakarta Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang menangkap dua tersangka pengedar obat terlarang di wilayah Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

    Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menyampaikan, informasi peredaran obat terlarang dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.

    “Berbekal laporan ini tim kami segera melakukan razia untuk meminimalkan peredaran barang berbahaya tersebut di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek pada Kamis (23/1/2025).

    Dalam operasi ini, dua tersangka H dan AJ berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 155 butir obat Tramadol, satu bilah pisau stainless, dan satu anak kunci leter T. 

    Menurut Aditya, peralatan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas ilegal mereka.

    “Modus operandi mereka adalah memanfaatkan lokasi yang dianggap strategis untuk transaksi penjualan obat-obatan terlarang,” ucapnya.

    Dia menegaskan operasi seperti ini akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

    Lebih lanjut, AKBP Aditya memastikan bahwa para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

    “Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang berani melaporkan kejadian di sekitar mereka. Kami harap kerja sama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” ujarnya.

    Sebagai langkah pencegahan Polsektro Tanah Abang melaksanakan patroli dan penjagaan intensif di area tersebut. 

    “Jangka menengah akan dibuatkan pos terpadu untuk menjaga area tersebut agar bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

  • Sosok Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Pelaku Pencabulan Santri, Aksinya Pernah Dipergoki Istri – Halaman all

    Sosok Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Pelaku Pencabulan Santri, Aksinya Pernah Dipergoki Istri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH, ditangkap setelah mencabuli dua santri sejak 2019.

    Aksi bejatnya dilakukan di sebuah kamar di ponpes dan rumah pribadinya.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan CH pernah dipergoki istrinya saat mencabuli santri.

    “Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena tepergok melakukan itu dengan korban,” ungkapnya, Selasa (21/1/2025).

    Meski sempat diingatkan keluarga, pria berusia 47 tahun tersebut kembali mengulangi perbuatannya.

    “Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri, tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini,” imbuhnya.

    Modus yang digunakan CH yakni meminta korban memijatnya dan berpura-pura dapat mengeluarkan penyakit dalam tubuh.

    “Korban disuruh memijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan (CH) terangsang.”

    “Dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh,” tukasnya.

    CH kemudian mengancam korban untuk tidak melapor dan mengajaknya jalan-jalan.

    Pimpinan ponpes tersebut juga memberikan uang ke korban mulai Rp20.000 hingga Rp50.000. 

    “Bahkan tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain,” lanjutnya.

    Aksi pencabulan juga dilakukan guru ponpes berinisial MCN (27) dengan korban sebanyak tiga orang.

    Namun, CH dan MCN tak saling mengetahui aksi pencabulan karena dilakukan di lokasi berbeda.

    Kasus ini terungkap setelah lima santri menceritakan perbuatan bejat CH dan MCN ke orang tua mereka.

    Orang tua kemudian membuat laporan ke  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.

    Selama ini para korban enggan melapor karena diancam tersangka.

    “Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam,” beber Nicolas, Selasa (21/1/2025).

    Lantaran tak kuat dengan tindakan CH dan MCN, para korban membongkar kasus ini.

    “Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka,” terangnya.

    Diduga jumlah korban dapat bertambah, namun hingga saat ini baru lima korban yang melapor.

    “Informasi dari para korban yang kami periksa bahwa ada korban-korban lain yang belum mau untuk melapor,” sambungnya.

    Ia menambahkan hukuman kedua tersangka dapat diperberat lantaran status keduanya sebagai pengajar.

    “Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru dan Pimpinan Pondok Pesantren di Duren Sawit Cabuli 5 Santrinya

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Duel dengan Kakak Ipar, Pria Usia 42 Tahun di Gambir Jakpus Tewas – Halaman all

    Duel dengan Kakak Ipar, Pria Usia 42 Tahun di Gambir Jakpus Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial RKY (42) tewas usai terlibat duel dengan kakak iparnya berinisial U di Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). 

    Pemicu perkelahian adalah ketidakpuasan dan sakit hati yang dialami U terhadap RKY karena diketahui sering menggunakan narkoba dan dianggap tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Marasabessy menjelaskan, U merasa kesal dan sakit hati karena RKY sering menolak nasihatnya agar berhenti menggunakan narkoba.

    Selain itu, ia juga menambahkan bahwa RKY tidak bertanggung jawab terhadap istrinya, yang merupakan adik dari U.

    “Korban tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya, adik dari pelaku atau istri korban,” ujar Ressa.

    Saksi mata berinisial LS, yang sedang dalam perjalanan untuk mengantar makanan melihat korban sedang berkelahi dengan kakak iparnya yang bernama U.

    “Selama duel tersebut, U menggunakan senjata tajam untuk melukai RKY,” kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Setelah berhasil melukai korban, U menyembunyikan senjata tersebut dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

    Saksi juga mendengar RKY mengucapkan bahwa ia telah ditusuk sebelum meminta bantuan kepada anak dan istri korban melalui telepon.

    Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap U.

    “Saat ini, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan U sebagai tersangka,” jelas Ade Ary. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

     

  • Cekcok Dua Pria di Tanjung Priok Berujung Penusukan, Satu Korban Tewas – Halaman all

    Cekcok Dua Pria di Tanjung Priok Berujung Penusukan, Satu Korban Tewas – Halaman all

    Dua orang pria di Tanjung Priok Jakarta Utara terlibat cekcok hingga berujung pada penusukan.

    Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 14:20 WIB

    ISTIMEWA

    ILUSTRASI penusukan 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua orang pria di Tanjung Priok Jakarta Utara terlibat cekcok hingga berujung pada penusukan.

    Insiden itu terjadi di rumah kos Jalan Papanggo I Gg Rambutan Timur No 13 Rt 009 / 002 Kel Papanggo Kec Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (22/1/2025) malam.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku inisial AP sedangkan korban SR tewas usai ditusuk.

    Kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi mendengar suara teriakan minta tolong dari kamar sebelah.

    “Saksi tolah toleh keluar kamar tidak ada orang setelah masuk kamar kos kembali mendengar pintu terbuka dan suara tolong,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

    Kemudian saksi-saksi langsung keluar melihat pelaku duduk di depan pintu.

    Tidak lama saksi melihat ke lantai bawah korban SR sudah dikerumuni tetangga-tetangga yang sudah berlumuran darah.

    Pelaku dan korban sama-sama mengalami luka tusuk, namun korban dinyatakan tewas.

    Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Koja Jakarta Utara

    Selanjutnya Anggota Piket Sat Reskrim dan Piket Identifikasi Polsek Tanjung Priok tiba di Rumah Sakit Koja Jakarta Utara.

    Sedangkan terduga pelaku kondisi masih sadar namun tampak lemas.

    “Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebilah pisau dapur bergagang plastik ditemukan dekat tempat sampah depan kamar kos dan di dalam kamar ditemukan gunting berlumur darah,” ucap Ade Ary.

    Kasus ini ditangani Polsek Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Duel Kakak Ipar Melawan Adik Ipar di Gambir Jakpus Hingga Tewas Dipicu Korban Telantarkan Keluarga – Halaman all

    Duel Kakak Ipar Melawan Adik Ipar di Gambir Jakpus Hingga Tewas Dipicu Korban Telantarkan Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  U berduel melawan adik iparnya  RKY (42) hingga menyebabkan RKY meninggal dunia. U duel melawan RKY di Gambir, Jakarta Pusat.

    Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa RKY karena sakit hati dan kesal korban sering menggunakan narkoba.

    “Motif karena sakit hati dan kesal, pelaku sering menegur korban yang sering menggunakan narkoba,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, Kamis (23/1/2025).

    Selain itu, sambung Ressa, pelaku juga menyebut korban tidak bertanggung jawab terhadap istrinya.

    “(Pelaku) tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya, adik dari pelaku atau istri korban,” ujar Kasubdit Resmob.

    Adapun jasad korban ditemukan di tanggul Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025) malam sekitar pukul 20.15.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban sempat berduel dengan pelaku. 

    Duel antara RKY dan U disaksikan oleh seorang saksi berinisial LS yang saat itu hendak mengantar makanan.

    “Berdasarkan keterangan saksi yang ada di TKP, sekitar 19.30, saat saksi dari rumah ingin bertemu dengan korban untuk mengantar makanan, saksi melihat korban sedang berkelahi dengan kakak ipar korban yang bernama saudara U, atau yang diduga sebagai pelaku,” kata Ade Ary, Rabu (22/1/2025).

    Ketika itu, sambung Ade Ary, pelaku melukai korban menggunakan senjata tajam. 

    Setelah korban terkapar, pelaku menyimpan senjata tajam tersebut di dalam bajunya dan langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

    “Saat kejadian tersebut, saksi melihat ada benda tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban. Itu disimpan di dalam baju bagian perut pelaku. Selanjutnya pelaku melarikan diri,” ungkap Kabid Humas.

    Saksi LS juga sempat mendengar saat korban mengatakan telah ditusuk oleh pelaku.

    “Kemudian setelah itu saksi menelpon anak korban dan istri korban untuk meminta bantuan,” ujar Ade Ary.

    Saat ini, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan U sebagai tersangka.

    Penulis: Annas Furqon Hakim