Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Pramono Anung Tidak Izinkan dan akan Pecat ASN Jakarta yang Ketahuan Poligami, Ini Alasannya – Halaman all

    Pramono Anung Tidak Izinkan dan akan Pecat ASN Jakarta yang Ketahuan Poligami, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jakarta untuk poligami.

    Bahkan, ia menegaskan tidak akan mengizinkan ASN poligami dan mengancam memecat ASN yang ketahuan.

    “Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan izin poligami di era saya,” kata Pramono dalam sambutannya dalam acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

    Dikatakannya, dirinya penganut monogami.

    “Jadi saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka.  Saya penganut monogami. Yang lain monggo, mau poligami tetapi tidak ASN,” kata Pramono.

    Kepada wartawan, Pramono lantas menegaskan alasannya melarang para ASN Jakarta di era kepemimpinannya kelak untuk bisa poligami.

    “Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen,” kata Pramono.

    Pramono bahkan tak segan untuk memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di era kepemimpinannya.

    “Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan, ya Bang Doel juga gak akan izinkan,” tegas Pramono.

    “Ya enggak diizinkan. Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

    Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

  • Kasus Pembunuhan Wanita di Tangerang Selatan, Oknum TNI AD Tersangka – Halaman all

    Kasus Pembunuhan Wanita di Tangerang Selatan, Oknum TNI AD Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat berinisial TS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial N.

    Penetapan tersangka ini, dilakukan setelah jenazah N ditemukan di Jalan Bonjol, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Penetapan Tersangka, Motif Didalami

    Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam Jaya), Kolonel Infanteri Deki Rayu Syah Putra, mengonfirmasi bahwa TS kini sudah ditahan oleh penyidik Denpom Jaya 1 Tangerang. 

    “Saat ini yang bersangkutan (TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jata 1/Tangerang,” katanya. 

    Kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku, terutama untuk mengetahui motif tindakannya.

    “Penyidik POM terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” jelas Deki. 

    Deki menegaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara berkala. 

    Penemuan Jenazah

    Sebelumnya, jenazah N ditemukan dalam keadaan membusuk di rumah kontrakan tiga pintu di kelurahan Pondok Aren.

    Korban diduga telah meninggal beberapa hari sebelumnya, dengan bau yang menyengat menjadi perhatian warga setempat.

    Komentar Keluarga dan Warga

    H, sepupu korban, mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa N adalah korban pembunuhan.

    “Enggak tahu dibunuh atau bukan, dapat laporan dari kampung, lehernya digorok,” kata H kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

    “Saya enggak tahu tau apa-apa lagi. Mayatnya menghitam, kayak sudah beberapa hari meninggal,” lanjutnya.

    Ia menambahkan, komunikasi terakhir dengan N terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, dan tidak ada tanda-tanda bahwa N sedang dalam masalah.

    Warga setempat, Niko, juga memberikan keterangan bahwa sebelum penemuan mayat, ia mencium bau tak sedap dari rumah kontrakan tersebut.

    “Kalau lewat, tercium bau-bau di depan rumah, pikir bau dari sampah atau tikus, karena banyak tikus,” kata Niko.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Hormati Proses Hukum Pratu TS, Kostrad Jadikan Dugaan Pembunuhan Wanita di Tangsel Bahan Evaluasi – Halaman all

    Hormati Proses Hukum Pratu TS, Kostrad Jadikan Dugaan Pembunuhan Wanita di Tangsel Bahan Evaluasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) buka suara terhadap kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di Pondok Aren Tangerang Selatan yang melibatkan oknum anggota Yonif 318/Kostrad yakni Pratu TS.

    Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta menegaskan jajaran Kostrad menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

    Ia menegaskan kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebagai upaya pencegahan kejadian lainnya.

    “Kami menghormati proses hukumnya dan semua kejadian selalu menjadi bahan evaluasi sebagai langkah-langkah upaya pencegahan kejadian lainnya,” kata Hendhi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/2/2025).

    Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra menyatakan Pratu TS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia mengatakan proses penahanan dan penetapan tersangka tersebut telah dilakukan penyidik Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya 1 Tangerang.

    “Saat ini yang bersangkutan (inisial TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tgr,” kata Deki saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/2/2025).

    Ia menyatakan saat ini penyidik polisi militer terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif.

    Hal tersebut, kata dia, dilakukan guna mendalami motif dan sejumlah hal lainnya terkait perbuatan Pratu TS.

    “Perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian,” kata Deki.

    Diberitakan sebelumnya, pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan terkait kasus tersebut.

    Deki menegaskan komitmen pimpinan TNI AD untuk memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum.

    “Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” kata Deki kepada wartawan pada Sabtu (1/2/2025).

    Informasi dihimpun, Pratu TS berasal dari kesatuan Yonif 318 Kostrad yang desersi atau tidak hadir tanpa izin di satuan mulai tanggal 19 Januari 2025.

    Pihak satuan sempat melakukan pencarian terhadap Pratu TS dan berhasil menangkapnya di daerah Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

    Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada Pratu TS di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan dia telah melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia.

    Pihak satuan lalu berkoordinasi dengan Denpom Jaya/1 Tangerang untuk mengecek ke tempat kejadian perkara yang disampaikan oleh Pratu TS.

    Setelah korban ditemukan di tempat kejadian perkara, korban segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diautopsi.

    Tempat kejadian perkara berada di sebuah rumah kontrakan di kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

    Lokasi tersebut saat ini juga telah dipasang garis polisi militer.

    Korban adalah seorang janda yang sehari-harinya bekerja di sebuah toko baju berinisial N (26).

     

  • Pria Tewas usai Ribut di Bengkel Jaktim, Ada Luka Tusuk di Kepala hingga Jari Putus – Halaman all

    Pria Tewas usai Ribut di Bengkel Jaktim, Ada Luka Tusuk di Kepala hingga Jari Putus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga di kawasan Jalan Raya Malaka nomor 22 RT 1 RW 7, Ciracas, Jakarta Timur dihebohkan tewasnya seorang pria berinisial RR dengan kondisi mengenaskan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban tewas usai terlibat keributan di sebuah bengkel pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

    “Pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 pukul 22.00 WIB telah terjadi pembunuhan,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

    Ade Ary menyebut awalnya seorang saksi mendapat laporan via telepon oleh karyawan yang tinggal sekitar bengkel soal adanya keributan.

    Tak lama, saksi yang berada di lokasi kaget melihat korban sudah tergeletak di bengkel tersebut.

    “Saksi keluar dari kamar melihat ternyata korban sudah terkapar di lokasi bengkel kemudian saksi dan teman teman yang tinggal di area bengkel membawa ke RSUD Ciracas Jakarta Timur,” ungkapnya.

    Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Diketahui, korban sudah tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di badan korban di temukan luka tusukan di ulu hati, kepala atas sebelah kanan, tangan (jari) kelingking putus,” ujar Ade Ary.

    Ternyata, di lokasi kejadian ada anak korban yang saat itu hendak membantu. Akibatnya, anak korban juga mendapat luka di bagian tangan.

    “Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati guna dilakukan Visum at Repertum,” tuturnya.

    Saat ini, lanjut Ade Ary, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polsek Ciracas dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

    “Terduga pelaku berinisial EHS, laki-laki,” tukasnya.

  • Wanti-wanti Pramono Anung Sebelum Resmi Jadi Gubernur Jakarta: ASN Berpoligami Akan Dipecat – Halaman all

    Wanti-wanti Pramono Anung Sebelum Resmi Jadi Gubernur Jakarta: ASN Berpoligami Akan Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Belum menjabat sebagai gubernur Jakarta, Pramono Anung sudah mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) terkait poligami.

    Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan izin kepada ASN yang hendak berpoligami atau beristri lebih dari satu.

    Hal itu disampaikan Pramono dalam sambutannya di acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

    Awalnya, Pramono sengaja hanya menyapa dua tamu perempuan di acara yang didominasi pria.

    “Kenapa saya sebut mpok dua-duanya, yang lain (pria) enggak. Karena saya penganut monogami,” kata Pramono kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

    “Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya.”

    “Saya penganut monogami. Jadi saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka Saya penganut monogami. Yang lain monggo, mau poligami Tetapi tidak ASN,” lanjut Pramono.

    Kepada wartawan, Pramono kembali menegaskan alasannya melarang para ASN Jakarta di era kepemimpinannya kelak untuk bisa poligami.

    “Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen,” kata Pramono.

    Pramono bahkan tak segan akan memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di era kepemimpinannya.

    “Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, Pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan, ya Bang Doel juga gak akan izinkan,” tegas Pramono.

    “Ya enggak diizinkan. Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat,” lanjutnya.

     

    Sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

    Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

     

    Perceraian di kalangan ASN

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkap data mencengangkan soal angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta.

    Sepanjang 2024, ada 116 ASN Jakarta yang melaporkan perceraiannya.

    Kata eks Kapolri itu, angka sesungguhnya bisa lebih besar, sebab ada juga ASN yang tidak melaporkan perceraiannya.

    Menurut Tito, data tersebut turut mendasari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub yang ditandatangani Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi itu memancing polemik, karena dianggap melegalkan poligami di kalangan ASN.

    “Triggernya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau (Pj Gubernur Jakarta), adanya banyaknya, cukup banyaknya angka perceraian di kalangan ASN Provinsi DKI.”

    “Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Beliau tergerak hatinya, ingin mencegah jangan sampai terjadi perceraian,” kata Tito di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Tito juga mengungkapkan, yang menjadi alasan perceraian mayoritas adalah urusan ranjang.

    “Salah satu faktor yang membuat perceraian adalah, mohon maaf, hubungan suami istri. Di antaranya ada istri yang karena sakit, tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks biologis karena mungkin setelah itu ada cacat yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban.”

    “Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama. Kemudian tidak memiliki keturunan,” kata Tito. (Tribun Jakarta/Tribunnews).

  • Propam Sebut Ada Dugaan AKBP Gogo Galesung Terima Uang di Kasus Bintoro, Segera Jalani Sidang Etik – Halaman all

    Propam Sebut Ada Dugaan AKBP Gogo Galesung Terima Uang di Kasus Bintoro, Segera Jalani Sidang Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung diduga ikut menerima sejumlah uang dalam kasus pemerasan yang menjerat AKBP Bintoro.

    Dugaan pemerasan yang menjerat kedua perwira menengah polisi tersebut terkait penanganan pembunuhan ABG di Hotel Senopati Jakarta Selatan pada April 2024.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan indikasi kuat AKBP Gogo Galesung menerima uang terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan.

    ”Ada dugaannya (AKBP Gogo Galesung menerima uang),” kata Radjo kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025) dikutip dari tribunjakarta.com.

    Namun, Radjo tidak mengungkap nominal uang yang diterima AKBP Gogo Galesung.

    Ia hanya menyebutkan dugaan Gogo menerima uang selaras dengan hasil penyelidikan Bidpropam Polda Metro Jaya.

    “Itu sesuai dengan hasil yang telah kami dapatkan,” ujarnya.

    Hingga saat ini ada empat polisi yang menjalani penempatan khusus atau Patsus buntut kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha tersangka pembunuhan remaja.

    Empat polisi yang terjerat dua di antaranya merupakan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

    AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Senasib dengan Bintoro,  AKBP Gogo Galesung pun dimutasi ke Polda Metro Jaya karena terjerat kasus yang sama.

    Selain mereka, Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND terlibat.

    Keempatnya disebut menyalahgunakan wewenang jabatan.

    Hingga kini Propam Polda Metro sudah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro Cs.

    AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung bersama dua anggota lainnya telah dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

    Propam Polda Metro Jaya pun akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap keempatnya pada pekan depan. 

    “Kami rencanakan minggu depan,” ucap Radjo.

    Agenda sidang etik ini sudah dikoordinasikan dengan Bidang Humas Polda Metro Jaya.

    Kompolnas Bakal Pantau Sidang Etik AKBP Bintoro Cs

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan ikut memantau sidang etik AKBP Bintoro Cs.

    “Kami monitoring untuk kasus tersebut ya, monitoring bagaimana proses pemeriksaan yang di sana ada Patsus, terus ada juga pengamanan barang bukti, kami monitoring proses itu,” ucap Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    Menurut Anam, langkah-langkah yang diambil Propam Polda Metro Jaya patut diapresiasi.

    “Responnya cepat, penguraiannya juga lumayan detail ya,” ujar Anam.

    Anam mengatakan siapa pun pihak yang masuk dalam cerita atau pun konstruksi peristiwa harus diperiksa sebagai saksi.

    Anam mengungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merupakan orang yang mendorong penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati cepat diselesaikan.

    “Kami mendapatkan informasi memang Kapolres (Jakarta Selatan) ini salah satu yang mendorong untuk proses percepatan karena dia merasa kok kasus pidana kok lambat karena prinsip pidana itu kan harus cepat,” ucapnya

    Namun demikian, Kompolnas masih perlu mendapat klarifikasi lebih jauh peran dari Kapolres apakah signifikan di dalam pengungkapan kasus pemerasan tersebut atau tidak.

    “Kalau signifikan ya kita apresiasi, karena memang prinsip utama di pidana ya harus segera, cepat,” ucap Anam. 

     

    (Tribunnews.com/ Reynas/ Tribunjakarta.com/ Annas Furqon) 

  • Guru SD Banting Balita Saat Jalan-jalan Pakai Motor di Tangerang, Aksi Viral Hingga Ditahan Polisi – Halaman all

    Guru SD Banting Balita Saat Jalan-jalan Pakai Motor di Tangerang, Aksi Viral Hingga Ditahan Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang guru SD berinisial IA (25) kini berurusan dengan polisi akibat membanting balita berusia 23 bulan dari atas motor.

    Peristiwa yang dilakukan guru SD sekolah swasta tersebut terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, pada 14 Januari 2025 lalu.

    Aksinya viral setelah tindak tanduknya terekam kamera CCTV milik warga di lokasi kejadian.

    Diketahui korban merupakan adik dari murid SD tempat pelaku mengajar.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan saat ini pelaku IA sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

    “Berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zain kepada awak media, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Tribuntangerang.com.

    Kasus terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan terkait peristiwa yang menimpa putrinya kepada polisi.

    Ibu korban membuat laporan polisi setelah video yang merekam perbuatan IA viral di media sosial. 

    Kronologis Kejadian

    Peristiwa tersebut bermula saat pelaku IA berkunjung ke rumah orang tua muridnya di Perumahan Pondok Bahar.

    Kedatangannya dalam rangka melakukan pembicaraan menjadi guru ngaji untuk kakak korban.

    Kemudian, pelaku IA mengajak korban untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor mengelilingi perumahan.

    Namun, dalam perjalanan balita perempuan yang digendongnya tersebut terus menangis.

    Pelaku kesal dan membanding balita tersebut ke jalan yang terbuat dari konblok dari atas sepeda motor.

    “Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan,” ucap Kapolres.

    Ternyata aksi keji IA terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar.

    Video itu beredar viral di media sosial dan menjadi pembicaraan banyak orang.

    Akhirnya rekaman kekerasan terhadap bocah perempuan itu pun sampai ke orang tua korban.

    Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. 

    “Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban,” kata dia.

    “Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut,” sambungnya.

    Pelaku saat ini sudah ditahan aparat Polres Tangerang Kota.

    “Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA,” ujarnya.

    Kapolres pun mengungkap keprihatinnya atas peristiwa tersebut.

    Terlebih perbuatan tersebut dilakukan seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak.

    “Kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” ucap Zain.

    Atas perbuatannya, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

    (Tribunnews.com/ Tribuntangerang.com/ Gilbert Sem Sandro)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Guru di Tangerang Banting Batita karena Kesal Korban Menangis saat Diajak Jalan-jalan Naik Motor

  • 5 Fakta Pratu TS, Anggota TNI AD yang Bunuh Wanita di Tangsel, Lakukan Desersi hingga Nasibnya Kini – Halaman all

    5 Fakta Pratu TS, Anggota TNI AD yang Bunuh Wanita di Tangsel, Lakukan Desersi hingga Nasibnya Kini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita muda bernama Novia Sopiah (26) ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (30/1/2025).

    Usut punya usut, Novia rupanya diduga menjadi korban pembunuhan oleh seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial Pratu TS.

    Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kapendam Jaya Kolonel Inf. Deki R. Putra.

    Dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta sosok Pratu TS.

    1. Lakukan Desersi

    Deki mengungkapkan bahwa TS adalah anggota TNI AD berpangkat Pratu dari kesatuan Yonif 318/Kostrad yang melakukan tindakan desersi atau tidak hadir tanpa izin sejak 19 Januari 2025.

    “Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318/Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin,” kata Deki saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025) dilansir dari TribunTangerang.com

    2. Hubungan Pratu TS dengan Korban

    Deki mengatakan bahwa Pratu TS menjalin hubungan asmara dengan Novia.

    “Yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya. Makanya satuan ke tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Deki.

    3. Sudah Ditangkap

    Aksi pembunuhan Pratu TS terbongkar setelah ia ditangkap di daerah Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, oleh satuannya yang mencari oknum TNI AD desersi tersebut.

    Saat diperiksa, Pratu TS mengaku bahwa selama desersi, ia melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

    “Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan  melakukan tindakan kekerasan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” beber Deki.

    Detasemen Polisi Militer (Denpom) lantas mendatangi TKP dan mengevakuasi jasad korban.

    Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Tangerang untuk diautopsi guna kepentingan penyelidikan.

    Menurut keluarga korban, ada luka sayat di leher korban ketika jasadnya pertama kali ditemukan.

    4. Belum Dijadikan Tersangka

    Meski sudah ditangkap setelah diduga menganiaya pacarnya hingga tewas, Pratu TS kabarnya hingga kini belum dijadikan tersangka atas kasus ini.

    Deki menyebutkan bahwa Pratu TS masih diperiksa intensif oleh Polisi Militer (POM).

    “Penetapan tersangka setelah hasil pemeriksaan dan saat ini masih status asas praduga tak bersalah sesuai dengan hukum di Indonesia,” ujarnya.

    Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif Pratu TS membunuh pacarnya.

    Hingga kini belum diketahui motif pasti di balik pembunuhan yang dilakukan Pratu TS.

    “Korban pacarnya, kenapanya ini mohon waktu masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

    Di sisi lain, beredar kabar di media sosial, Pratu TS tega membunuh Novia lantaran korban meminta untuk dinikahi.

    5. Nasib Pratu TS

    Saat ini, Pratu TS sudah ditahan pihak Denpom Jaya 1 Tangerang.

    Pihak TNI pun telah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan dalam rangka mengusut kasus tersebut.

    Deki menegaskan komitmen pimpinan TNI AD akan memproses anggotanya sesuai ketentuan berlaku apabila ditemukan bukti-bukti adanya tindakan melanggar hukum.

    “Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” tutur Deki.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Oknum TNI Aniaya Kekasih hingga Tewas, Jasad Ditemukan di Kontrakan Pondok Aren

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar/Reynas Abdila) (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditahan – Halaman all

    Gugatan Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK– Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan (RK) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (31/1/2025).

    Rudy Kurniawan ditangkap setelah gugatan praperadilan yang dilayangkannya ditolak Pengadilan Negeri Depok.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato mengatakan penangkapan dan penahanan tersangka Rudi Kurniawan dilakukan untuk upaya paksa penyidikan.

    “Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata Zen saat dikonfirmasi.

    Rudi Kurniawan dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 di wilayah Depok, Jawa Barat.

    Praperadilan Ditolak 

    Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan praperadilan Rudy Kurniawan pada Kamis (30/1/2025).

    Rudy adalah anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2025 dari fraksi PDI Perjuangan

    “Jadi praperadilan yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin .

    Menurut Eswin, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau polisi dalam menetapkan tersangka kepada Rudy sudah benar.

    “Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.

    Meskipun sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.

    Namun menurut Eswin, perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.

    “Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK ya sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” ungkapnya.

    “Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum seperti itu,” pungkasnya. 

    Cabuli Anak di Bawah Umur 

    Rudy sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024.

    Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.

    “Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Arya di Polres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).

    “Yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” pungkasnya. 

    (Tribun Depok/Kompas.com/Warta Kota)

  • Kapolres Jaksel Akui Ditawari Uang Rp 400 Juta Kasus AKBP Bintoro, Kuasa Hukum Pelaku Minta Agar SP3 – Halaman all

    Kapolres Jaksel Akui Ditawari Uang Rp 400 Juta Kasus AKBP Bintoro, Kuasa Hukum Pelaku Minta Agar SP3 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Watch Relation of Corruption (WRC) menyebut aliran suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro turut mengalir ke Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.

    Tudingan itu muncul dari kuasa hukum Arif Nugroho alias Bastian tersangka kasus pembunuhan yang diduga diperas AKB Bintoro. 

    Menyikapi tudingan tersebut, Kombes Ade Rahmat Idnal membantahnya.

    Walau demikian, Ade mengakui ditemui kuasa hukum pelaku agar kasus dihentikan atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    “Enggak benar, enggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di-SP3 kasusnya, kasusnya kan P21 (berkas lengkap, red),” ucap Ade, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025). 

    Ade mengaku saat itu dirinya mengatakan kepada kuasa hukum pelaku bahwa ia tidak bisa membantu.

    Ade menolak berkali-kali tawaran itu.

    “Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” tambah Ade.

    Ade menyebut bahwa uang yang ditawarkan pihak tersangka adalah Rp 400-500 juta.

    “Karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah, yang melanjutkan kasus itu, ya, saya justru,” ujar Ade.

    Ade juga mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan pihak pelaku.

    Di sana, ia tetap bersikeras melanjutkan proses penyelidikan kasus pembunuhan itu. 

    “Kata saya, tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya, tidak bisa. Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti pun di akhirat dipertanggungjawabkan juga,” Ade. 

    Pernyataan WRC

    Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing menyebutkan Kombes Ade Rahmat Idnal turut terlibat.

    Selain Ade, aliran dana suap dari dua tersangka pembunuhan dan pelecehan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, mengalir kepada Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kanit berinisial M, dan eks Kasat Reskrim berinisial G dan B.

    “Ya tadi seperti kami tegaskan, bahwa itu (dana) mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada Kanit Z, Kanit M, kemudian Kasat G, Kasat B, dan pimpinan (Ade),” kata Romi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) malam.

    Dugaan tersebut muncul dari pengakuan saksi-saksi yang didapat oleh WRC.

    Selain itu, Romi mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana tersebut.

    AKBP Bintoro disebut hanya terima Rp 140 juta

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendapatkan informasi bahwa nominal uang yang diterima AKBP Bintoro tidak sampai miliaran rupiah.

    Menurut keterangan yang diperoleh, AKBP Bintoro hanya mendapat Rp 140 juta bukan Rp 20 miliar seperti yang disampaikan di awal kasus ini mencuat.

    “Uang itu untuk penangguhan penahanan tersangka Arif Nugroho (AN),” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    “Kenyataannya bukan Rp 20 miliar, bukan Rp 17 miliar, bukan Rp 5 miliar, hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” lanjutnya.

    Sugeng menduga nama AKBP Bintoro dicatut oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

    Hal itu dikatakan Sugeng, agar Evelin bisa menarik dana dari kliennya dengan menjual nama polisi bahwa polisinya akan bertindak dengan sejumlah uang.

    “Nah itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan Arif Nugroho sampe Rp 17 miliar sementara Bintoro cuman mendapat Rp 140 juta, ya enggak sebanding lah. Jadi seperti itu itu namanya dicatut,” ujarnya.

    AKBP Bintoro Akan ditindak

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan AKBP Bintoro akan ditindak secara tegas.

    Menurutnya, Mabes Polri memberikan asistensi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Dharmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Diketahui AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    AKBP Bintoro, sebelumnya angkat bicara setelah dituduh memeras bos Klinik Kesehatan Prodia, yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan. 

    Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.

    “Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Bintoro.

    Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

    Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.

    “Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

    Bintoro menambahkan bahwa proses perkara telah P21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan. Bintoro menegaskan bahwa kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.

    Namun, ia mengklaim bahwa pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan. 

    (Kompas.com/Tribunnews)