Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas di Bengkel Jakarta Timur hingga Jari Terputus – Halaman all

    Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas di Bengkel Jakarta Timur hingga Jari Terputus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial RR di sebuah bengkel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

    “Benar pelakunya sudah kita tangkap,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim saat dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Meski begitu, Abdul Rahim tak menjelaskan lebih detil terkait penangkapan pelaku tersebut.

    Saat ini, Abdul Rahim mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada terduga pelaku.

    “Masih pengembangan,” singkat dia.

    Sebelumnya,  Warga di kawasan Jalan Raya Malaka nomor 22 RT 1 RW 7, Ciracas, Jakarta Timur dihebohkan dengan tewasnya seorang pria berinisial RR dengan kondisi mengenaskan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban tewas usai terlibat keributan di sebuah bengkel pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

    “Pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 pukul 22.00 WIB telah terjadi pembunuhan,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

    Ade Ary menyebut awalnya seorang saksi mendapat laporan via telepon oleh karyawan yang tinggal sekitar bengkel soal adanya keributan.

    Tak lama, saksi yang berada di lokasi kaget melihat korban sudah tergeletak di bengkel tersebut.

    “Saksi keluar dari kamar melihat ternyata korban sudah terkapar di lokasi bengkel kemudian saksi dan teman teman yang tinggal di area bengkel membawa ke RSUD Ciracas Jakarta Timur,” ungkapnya.

    Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Diketahui, korban sudah tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan dibadan korban di temukan luka tusukan di ulu hati, kepala atas sebelah kanan, tangan (jari) kelingking putus,” ujar Ade Ary.

    Ternyata, di lokasi kejadian ada anak korban yang saat itu hendak membantu. Akibatnya, anak korban juga mendapat luka di bagian tangan.

    “Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati guna dilakukan Visum at Repertum,” tuturnya.

    Saat ini, lanjut Ade Ary, kasus tersebut tengan diselidiki oleh Polsek Ciracas dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

    “Terduga pelaku berinisial EHS, laki-laki,” tukasnya.

  • IPW Sebut AKBP Bintoro Hanya Terima Suap Rp140 Juta, Sisanya Diembat Eks Pengacara Anak Bos Prodia – Halaman all

    IPW Sebut AKBP Bintoro Hanya Terima Suap Rp140 Juta, Sisanya Diembat Eks Pengacara Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kala itu FA tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Belakangan kasus pembunuhan terhadap FA itu menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartanto sebagai pelaku pembunuhan terhadap FA.

    Kasus pembunuhan terhadap FA ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat AKBP Bintoro selaku eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp1.600.000.000 atau senilai Rp1,6 miliar.

    Selain uang Rp1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportster Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    Kala itu AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Informasi terakhir yang diterima Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut AKBP Bintoro akhirnya mengakui menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

    Uang Damai untuk Keluarga Korban

    Selain menyuap polisi, berbagai upaya juga dilakukan Arif dan Bayu supaya terbebas dari kasus yang menjeratnya. 

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

  • Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian seorang wanita anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kala itu FA tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Agar terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut, Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya. 

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

    Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

    Kasus pembunuhan terhadap FA itu belakangan menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan terhadap FA.

    Setelah tak lama terdengar, kasus ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 miliar.

    Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportster Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Informasi terakhir yang diterima Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa AKBP Bintoro akhirnya mengakui menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

  • Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    Agar Lepas dari Jerat Hukum, Anak Angkat Bos Prodia Beri Keluarga Korban Pembunuhan Uang Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian seorang wanita anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kasus itu belakangan menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan terhadap FA.

    FA saat itu tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya untuk terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut. 

    Damai menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Setelah Radiman, ayah dari FA melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga tersangka Arif rupaya kerap mendatangi rumah korban FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu, Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Saat itu, Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan jika kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan pun dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 

    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnnews.

    Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

    Setelah tak lama terdengar, kasus ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 Miliar.

    Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu, Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun, tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Namun, informasi terakhir yang diterima Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa AKBP Bintoro akhirnya mengakui jika menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini, AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

  • KRL Baru dari China yang Tiba di Indonesia akan Dioperasikan di Jalur Bogor dan Cikarang – Halaman all

    KRL Baru dari China yang Tiba di Indonesia akan Dioperasikan di Jalur Bogor dan Cikarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KRL baru dari China CCRC Qingdao Sifang tiba di Indonesia. KRL baru tersebut ada 1 trainset atau 12 unit kereta. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengatakan kedatangan kereta pertama satu trainset (12 unit kereta) telah melewati factory acceptance test atau pengujian di pabrik pembuatan kereta itu sendiri.

    Setelahnya, barulah pengiriman dilaksanakan. Hingga kini, KAI Commuter pun terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan sejauh ini semua terpantau berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan.

    “Sesuai aturan, nantinya kereta yang datang ini pun akan menempuh uji dinamis, guna memastikan segala sesuatunya berfungsi dengan baik,” kata Joni dikutip dari situs resmi commuterline.id, Minggu(2/2/2025).

    Ia juga mengatakan bahwa kebutuhan adanya kereta baru memang menjadi hal yang mendesak. Terlebih melihat faktor semakin meningkatnya volume penumpang. 

    Hal tersebut dapat dilihat dari hari terakhir 2024 lalu saja, jumlah pengguna KRL Commuter Line sudah mencapai 1.276.209. “Itu melampaui torehan 2023/2024 yang mencatat 985.136 pengguna,” kata Joni.

    Menurutnya, hal tersebut yang juga membuat pihaknya terus bekerja keras agar keberadaan dan uji dinamis kereta baru dapat berlangsung tanpa hambatan. Terlebih lagi, keberadaan Commuter Line selama ini terbukti telah menjadi kebutuhan penting bagi warga dari berbagai profesi di kawasan Jabodetabek

    “Bagi kami, memastikan pengguna Commuter Line bisa terlayani dengan baik, itu adalah prioritas. Sebab, Commuter Line bukan hanya menjembatani mobilisasi warga, tetapi juga geliat ekonomi masyarakat. Apalagi, Commuter Line menjadi salah satu moda transportasi yang paling terjangkau oleh semua kalangan,” kata Joni.

    Lebih jauh Joni mengatakan nantinya KRL baru dari CCRC Qingdao Sifang akan digunakan di jalur Bogor-Jakarta Kota serta jalur Cikarang. “Rencananya akan dioperasikan pada Bogor Line dan Cikarang Line,” kata Joni.

    Namun ia belum mengetahui secara persis kapan KRL baru tersebut bakal dioperasikan. “Seperti yang tadi saya bilang, nantinya kereta yang datang ini akan menempuh uji dinamis terlebih dahulu guna memastikan segala sesuatunya berfungsi dengan baik,” kata Joni.

    Kereta baru dari CCRC Qingdao Sifang sebanyak 1 trainset (12 unit kereta) tiba di Indonesia pada Jumat(31/1/2025). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2023 tentang “Standar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri”.

    Maka itu, seluruh sarana KRL yang beroperasi harus melalui uji sertifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

  • Karyawan Pabrik Mebel di Jakarta Timur Tewas Dibunuh, Sebelumnya Korban dan Pelaku Cekcok Mulut – Halaman all

    Karyawan Pabrik Mebel di Jakarta Timur Tewas Dibunuh, Sebelumnya Korban dan Pelaku Cekcok Mulut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bait (40), ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Malaka, RT 01/RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. 

    Ia tewas di tangan seorang pria kerjanya sendiri berinisial RY, Jumat (31/1/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

    Saksi mata, Alan (52) mengatakan Bait tewas dengan sejumlah luka kekerasan senjata tajam.

    Pelaku dan korban sebelumnya terlibat cekcok di area tempat produksi mebel.

    “Lukanya di bagian mana saja saya kurang tahu, karena pas kejadian saya langsung buru-buru menolong. Tapi ada beberapa luka senjata tajam,” kata Alan di Jakarta Timur, Minggu (2/2/2025).

    Belum diketahui pasti kronologi kejadian karena usai kejadian RY melarikan diri.

    Pelaku dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    Sebelum kejadian sejumlah karyawan melihat Bait sempat terlibat cekcok terkait masalah rumah tangga dengan sang istri berinisial IR dan RY di lokasi.

    Pasalnya Bait, IR, seorang anak laki-laki mereka berinisial FZ (13), serta RY memang sehari-harinya diketahui tinggal di tempat produksi bersama sejumlah pegawai mebel lain.

    Bait sudah 10 tahun terakhir bekerja di bagian produksi mebel, IR sebagai asisten rumah tangga (ART), sementara RY baru sekitar satu bulan terakhir bekerja sebagai sopir mebel.

    “Korban sempat ribut sama istrinya, ya karena masalah rumah tangga saya enggak jadi saya pindah ke depan.

    Tiba-tiba pas lagi di depan anak korban datang sambil teriak minta tolong,” ujarnya.

    Usai  mendapat laporan itu dia bersama karyawan lainnya bergegas mengecek ke area produksi dan melihat Bait sudah terkapar bersimbah darah.

    Para pegawai yang berada di lokasi pun berupaya menghentikan pendarahan, lalu membawa Bait ke rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk mendapat penanganan medis.

    Ketika para pegawai lengah karena panik berupaya menolong korban ini, RY dan IR masuk ke kamar mereka untuk mengambil baju lalu bergegas melarikan diri dari lokasi kejadian.

    “Kita melihat korban berdarah ya fokusnya menolong. Enggak tahunya pas kita mau bawa ke RSUD itu RY keluar lewat kamar, kalau istrinya (Bait) keluar lewat pintu depan. Kabur jalan kaki,” tuturnya.

    Bait sempat dibawa ke RSUD Ciracas untuk mendapatkan penanganan medis namun nyawanya tidak tertolong akibat luka kekerasan senjata tajam yang diderita.

    Usai kejadian pihak keluarga Bait lalu melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ciracas, kasusnya kini dalam penyelidikan jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas.

    Jenazah Bait sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi, namun pada Sabtu (1/2/2025) jenazah korban sudah dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan.

    “Sudah dibawa ke Magelang, anaknya ikut ke kampung. Polisi kemarin dari pas di RSUD Ciracas sudah datang. Sudah olah TKP juga di lokasi, katanya dapat CCTV pas RY sama IR kabur,” lanjut Alan.

    Diduga pelaku kabur membawa senjata tajam digunakannya untuk membunuh korban, karena saat proses olah TKP jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas tak menemukan barang bukti senjata.

    Saat proses olah TKP hanya ditemukan sepasang sandal, bungkus rokok, korek milik Bait, serta ceceran darah Bait akibat pada sejumlah titik di area tempat produksi mebel.

    “Saksi utama anaknya korban, karena dia yang kasih tahu saya. Anaknya sudah diperiksa di Polsek, tapi sekarang anaknya sudah pulang kampung. Ikut memakamkan ayahnya,” sambung Alan.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kejadian kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean dan Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Maryono.

    Tapi hingga berita ditulis kedua perwira Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur itu urung merespon terkait penanganan kasus pembunuhan Bait yang diduga dilakukan RY.  (TribunJakarta.com/Bima Putra)

     

  • Pegawai Mebel di Ciracas Diduga Tewas di Tangan Rekan Kerjanya – Halaman all

    Pegawai Mebel di Ciracas Diduga Tewas di Tangan Rekan Kerjanya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kasus pembunuhan terjadi di Jakarta Timur.

    Seorang pegawai mebel jadi korbannya.

    Korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Malaka, RT 01/RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

    Diduga kuat korban dibunuh rekan kerjanya sendiri.

    Korban berusia sekitar 40 tahun tewas dalam keadaan bersimbah darah di tangan seorang pria kerjanya sendiri berinisial RY pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

    Rekan kerja sekaligus saksi mata, Alan (52), mengatakan Bait tewas dengan sejumlah luka kekerasan senjata tajam.

    Sebelum ditemukan tewas, korban sempat  terlibat cekcok dengan RY pada area tempat produksi mebel.

    “Lukanya di bagian mana saja saya kurang tahu, karena pas kejadian saya langsung buru-buru menolong. Tapi ada beberapa luka senjata tajam,” kata Alan di Jakarta Timur, Minggu (2/2/2025).

    Belum diketahui pasti kronologi kejadian.

    Usai kejadian  RY melarikan diri.

    Polisi  kini mengejar pelaku.

    Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur diturunkan untuk mengejar pelaku.

    Saksi mata

    Namun beberapa saat sebelum kejadian sejumlah pegawai melihat Bait sempat terlibat cekcok terkait masalah rumah tangga dengan sang istri berinisial IR dan RY di lokasi.

    Pasalnya Bait, IR, seorang anak laki-laki mereka berinisial FZ (13), serta RY memang sehari-harinya diketahui tinggal di tempat produksi bersama sejumlah pegawai mebel lain.

    Bait sudah 10 tahun terakhir bekerja di bagian produksi mebel.

    IR sebagai asisten rumah tangga (ART), sementara RY baru sekitar satu bulan terakhir bekerja sebagai sopir mebel.

    “Korban sempat ribut sama istrinya, ya karena masalah rumah tangga saya enggak jadi saya pindah ke depan. Tiba-tiba pas lagi di depan anak korban datang sambil teriak minta tolong,” ujarnya.

    Alan menuturkan setelah mendapat laporan itu dia bersama pegawai lainnya bergegas mengecek ke area produksi.

    Nahas kala itu Bait sudah terkapar bersimbah darah.

    Para pegawai yang berada di lokasi pun berupaya menghentikan pendarahan lalu membawa Bait ke rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk mendapat penanganan medis.

    Ketika para pegawai lengah karena panik berupaya menolong korban ini, RY dan IR masuk ke kamar mereka untuk mengambil baju lalu bergegas melarikan diri dari lokasi kejadian.

    “Kita melihat korban berdarah ya fokusnya menolong. Enggak tahunya pas kita mau bawa ke RSUD itu RY keluar lewat kamar, kalau istrinya (Bait) keluar lewat pintu depan. Kabur jalan kaki,” tuturnya.

    Bait sempat dibawa ke RSUD Ciracas untuk mendapatkan penanganan medis.

    Namun nyawanya tidak tertolong akibat buruknya luka kekerasan senjata tajam yang diderita.

    Usai kejadian pihak keluarga Bait lalu melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ciracas, kasusnya kini dalam penyelidikan jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas.

    Jenazah Bait sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi.

    Namun pada Sabtu (1/2/2025) jenazah korban sudah dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan.

    “Sudah dibawa ke Magelang, anaknya ikut ke kampung. Polisi kemarin dari pas di RSUD Ciracas sudah datang. Sudah olah TKP juga di lokasi, katanya dapat CCTV pas RY sama IR kabur,” lanjut Alan.

    Diduga pelaku kabur membawa senjata tajam digunakannya untuk membunuh korban karena saat proses olah TKP jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas tak menemukan barang bukti senjata.

    Saat proses olah TKP hanya ditemukan sepasang sandal, bungkus rokok, korek milik Bait, serta ceceran darah Bait akibat pada sejumlah titik di area tempat produksi mebel.

    “Saksi utama anaknya korban, karena dia yang kasih tahu saya. Anaknya sudah diperiksa di Polsek, tapi sekarang anaknya sudah pulang kampung. Ikut memakamkan ayahnya,” sambung Alan.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kejadian kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, dan Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Maryono.

    Tapi hingga berita ditulis kedua perwira Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur itu urung merespon terkait penanganan kasus pembunuhan Bait yang diduga dilakukan RY.

     

  • Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang Warung Kebingungan Warga Kesulitan – Halaman all

    Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang Warung Kebingungan Warga Kesulitan – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg mulai dirasakan masyarakat Kota Tangerang Selatan, Banten khususnya bagi pedagang warung dan usaha kecil.

    Pendistribusian tabung gas elpiji 3 kg ke pelanggan mulai terhambat akibat pengurangan pasokan dari agen. 

    Hal ini disampaikan oleh pemilik pangkalan tabung gas, Surdih di kawasan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

    “Distribusi gas disini mulai kurang ke pelanggan-pelanggan dan ke masyarakat, karena gasnya dikurangi dari agen,” kata Surdih di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (2/2/2025).

    Kata Surdih pengurangan sudah berlangsung sejak pertengahan Januari, atau sekitar dua minggu terakhir.

    Ia mengatakan bahwa pasokan yang semula mencapai 80 persen kini berkurang menjadi 60 persen. 

    Bahkan ada yang mengalami penurunan lebih besar, seperti dari 100 persen menjadi 80 persen, dan dari 70 persen menjadi 50 persen.

    “Dikurangin 20 persen. Misalnya dari 80 jadi 60, tadinya jadi 100 jadi 80, jadi 70 jadi 50,” ujar Surdih.

    Pengurangan pasokan ini terjadi setiap hari, dan pasokan gas semakin sedikit.

    Menurut Surdih, hal ini menyulitkan masyarakat, terutama para pedagang yang sangat bergantung pada ketersediaan gas untuk usaha mereka.

    “Makanya ini bingung, katanya tanggal 1 kan nggak boleh warung-warung menjual gas, Makanya lagi bingung jualnya ini bagaimana,” ujar Surdih.

    Ia berharap agar perhatian lebih diberikan untuk ketersediaan gas ini, mengingat banyak pihak yang sangat bergantung pada pasokan tabung gas untuk kebutuhan sehari-hari. 

    “Ya kalau bisa diperhatiin rakyat, jangan dikurang-kurangin. Orang pada nyari gas bingung. Lari sana, lari sini,” pungkasnya.

    Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

    “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot.

    Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).  Sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

    Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

  • Bamus Betawi Siap Kawal Program Pram-Rano Membangun Jakarta – Halaman all

    Bamus Betawi Siap Kawal Program Pram-Rano Membangun Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Heikal Safar menghadiri acara penganugerahan gelar kehormatan adat Betawi kepada Gubernur terpilih Jakarta Dr. H. Pramono Anung Wibowo.

    Heikal tampil memakai busana adat Betawi yakni baju Sadariah dan kain Cukin menghadiri undangan kehormatan tersebut.

    Adapun penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Adat Majelis Kaum Betawi, Dr. Ing. Fauzi Bowo pada Sabtu 1 Februari 2025 di Aula Pondok Pesantren Al Hamid Putra Jalan Cilangkap Munjul RT. 007/01 No. 1 Clangkap Cipayung Jakarta Timur.

    Menurut Heikal gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung dianugerahi gelar Adat Betawi ‘Abang Anung’ yang ditandai dengan penyematan Pin Kuku Macan dilakukan oleh Ketua Dewan Adat Majelis Kaum Betawi Fauzi Bowo.

    “Gubernur Daerah Khusus Jakarta Terpilih Pramono Anung dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta Terpilih Rano Karno tentunya harus kita kawal untuk membangun Jakarta ke depannya yang lebih baik,” ujar Heikal melalui keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Dia mengatakan Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Eki Pitung merangkul semua kalangan.

    Khususnya para sesepuh Dewan Adat Betawi seperti Fauzi Bowo, Nahrowi Ramli, Nuri Tahir, Yoyo Muchtar, KH.Lutfi Hakim, Dr. H.Marullah Matali dan Tokoh Betawi lain-lainnya senantiasa berkolaborasi untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Betawi di Daerah Khusus Jakarta.

    “Lantaran semakin sengitnya kompetisi global, di Daerah Khusus Jakarta, maka Saya Heikal Safar sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, berharap masyarakat Betawi wajib maju dan berkembang dalam segala bidang. Jadilah tuan di negeri sendiri,” kata Heikal.

    Selain itu, Heikal menegaskan bahwa segenap Pengurus Dewan Adat Bamus Betawi juga turut menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis yang digagas oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    “Yang pastinya bakal selaras dengan program Gubernur terpilih Jakarta Mas Pram yang telah dianugerahi gelar kehormatan adat Betawi oleh Majelis Kaum Betawi,” pungkas Heikal.

  • Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp 400 Juta, Ngaku Sudah Diperiksa Propam  – Halaman all

    Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp 400 Juta, Ngaku Sudah Diperiksa Propam  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, COM – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah menerima suap dari kubu tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho, sebesar Rp 400 juta.

    Ade Rahmat mengaku sudah memberikan keterangan kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya atas tudingan tersebut.

    “Sudah, sudah, saya sudah kasih keterangan (ke Propam Polda Metro Jaya),” kata Ade Rahmat saat dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Ade Rahmat sendiri mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan tersangka Arif yang saat itu tengah ditangguhkan penahanannya.

    Dalam pertemuan itu, kubu tersangka Arif meminta agar kasusnya dihentikan atau diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

    Hal ini disebut Ade Rahmat saat tersangka mengetahui jika kasusnya akan tetap berlanjut dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

    “Ada (pertemuan dengan tersangka). Justru dia menawarkan saya uang 400 sampai 500 kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa,” ucapnya.

    Tudingan Kuasa Hukum

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Tersangka AN, Romi Sihombing menuding pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan ikut menerima uang dugaan suap dalam perkara ini.

    “Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    “Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres,” sambungnya.

    Romi mengatakan hal ini diketahui setelah kliennya bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan dengan tujuan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan oleh tersangka AN.

    Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.

    “(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta,” ucapnya.

    Meski begitu, Romi tak menjelaskan secara detil terkait siapa sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga juga menerima uang dari tersangka AN.

    Dia hanya memastikan uang Rp400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro melainkan atasannya.

    “Ya, nanti kita buktikan di pengadilan,” tuturnya.

    Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin ‘disimpan’ akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka AN senilai Rp17 miliar lebih tidak rata.

    “Untuk sementara ini, dalam rangkaian, kita melihat bahwa tidak ada ke unit-unit lain. Orang-orang atau oknum-oknum itu saja. Ya, di Kanit Z, Kanit M, di Kasat G, Kasat B, dan ya, terakhir kita dapatkan bukti bahwa ya, pimpinan juga menerima,” ungkapnya.

    “Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21,” sambungnya.

    Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh AN dan BH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota kepolisian lainnya di PN Jakarta Selatan.

    Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (7/1/2025).

    Dalam gugatan tersebut, Bintoro dan beberapa polisi lainnya diminta mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta beberapa kendaraan mewah yang diduga disita secara ilegal.

    Terkait dugaan pemerasan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.