Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Kasus Pemalsuan Surat OI, Polres Jakarta Selatan Selidiki Dugaan Kerugian Iwan Fals – Halaman all

    Kasus Pemalsuan Surat OI, Polres Jakarta Selatan Selidiki Dugaan Kerugian Iwan Fals – Halaman all

    Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto. 

    Tayang: Sabtu, 8 Februari 2025 13:42 WIB

    Wartakota/Arie Puji Waluyo

    IWAN FALS DIPERIKSA – Iwan Fals (tengah) ditemani sang istri, Rosana Listanto (kiri) dan kuasa hukumnya, Adhika (kanan) ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam. Aparat
    Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan pemalsuan surat organisasi OI (Orang Indonesia)yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan pemalsuan surat organisasi OI (Orang Indonesia) yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto. 

    “Kerugian masih kita konfirmasi ke penyidik, yang jelas dilaporkan adalah pemalsuan surat,” kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi di kantornya, Jumat (7/2/2025) malam.

    “Surat itu harus didalami dari mana suratnya kemudian siapa yang mengeluarkan, itu yang harus kita dalami tentunya,” lanjutnya.

    Pelantun lagu Bento dan istrinya itu diketahui sudah menjalani pemeriksaan, keduanya diperiksa sebagai saksi.

    Diketahui Iwan Fals melaporkan Indra Bonaparte, pendiri ormas Orang Indonesia, ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, pada 4 November 2021. 

    Namun Indra justru melaporkan balik istri Iwan Fals atas dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM.

    SK itu diperlukan untuk mengurus dokumen sebuah lembaga hukum.

    Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Indra Bonaparte kemudian menyurati Rosana. Namun istri Iwan Fals itu mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    Indra kemudian melaporkan Rosana ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan akta pendirian OI.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Setianya Istri Bendi Wijaya Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Ciawi, Rawat Suami hingga Mohon Doa  – Halaman all

    Setianya Istri Bendi Wijaya Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Ciawi, Rawat Suami hingga Mohon Doa  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Kesetiaan Anggi, istri Bendi Wijaya sopir truk galon air mineral yang jadi biang kerok kecelakaan maut di Ciawi, Bogor tengah diuji.

    Disaat sang suami Bendi Wijaya disebut sebut terancam jadi tersangka atas kecelakaan pada Selasa (4/2/2025) tengah malam itu, sang istri Anggi tetap setia mendampingi suaminya.

    Diawal hebohnya kecelakaan maut terjadi, rupanya Anggi tidak kabur, melainkan dia muncul di media sosialnya minta doa yang terbaik.

    Anggi juga mendampingi Bendi Wijaya sejak sang suami dibawa ke RSUD Ciawi dan mendapatkan perawatan hingga saat ini.

    Direktur Utama RSUD Ciawi, dr Fusia Meidiawaty menjadi saksi, Anggi setia mendampingi dan merawat Bendi Wijaya yang kini berada di Ruang Bougenville.

    Ia mengatakan, Anggi istri dari Bendi Wijaya telah berada di RSUD Ciawi sejak pertama korban menjalani perawatan.

    “Sejak pertama sudah ada istrinya yang mendampingi, kebetulan beliau juga memiliki anak yang baru lahir, sehingga sebenarnya kita prihatin juga dengan kondisi yang bersangkutan, hanya yang mendampingi sampai saat ini tetap istrinya,” ungkapnya.

     

    Baru Lahiran, Istri Bendi Wijaya Tetap Telaten Dampingi Perawatan Suami di RSUD Ciawi

    Direktur Utama RSUD Ciawi, dr Fusia Meidiawaty mengungkapkan bahwa Bendi Wijaya saat ini didampingi oleh istrinya selama menjalani perawatan.

    Ia mengatakan, istri dari Bendi Wijaya telah berada di RSUD Ciawi sejak pertama korban menjalani perawatan.

    “Sejak pertama sudah ada istrinya yang mendampingi, kebetulan beliau juga memiliki anak yang baru lahir, sehingga sebenarnya kita prihatin juga dengan kondisi yang bersangkutan, hanya yang mendampingi sampai saat ini tetap istrinya,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, Bendi Wijaya disebut segera jadi tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

    Insiden ini melibatkan tujuh unit kendaraan yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka.

     

    Anggi istri Bendi Wijaya buka suara soal kondisi suaminya pasca kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi KM 41, Kota Bogor.

    Ia bahkan meminta sesuatu untuk suaminya, Bendi Wijaya.

    “Minta doanya aja ya buat semuanya,” tulis Anggi di TikTok.

     

    Bendi Wijaya diketahui pria kelahiran 1994.

    Dia tinggal di Kampung Bangkong Reang RT. 04/07m Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

    Bendi Wijaya merupakan sopir truk galon air mineral bernomor polisi B 9235 PYE.

    Dilihat dari media sosialnya, Bendi pernah gagal dalam berumah tangga.

    Ia kemudian menikah lagi dengan wanita bernama Anggi pada tahun 2022 lalu.

    Dari pernikahannya, Bendi dan Anggi telah dikaruni satu orang anak yang lahir akhir tahun 2024 lalu.

    SOPIR TRUK GALON – Kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, Selasa (4/2/2025) tengah malam, sejumlah kendaraan terbakar. Penampakan bangkai truk pengangkut galon air mineral yang terbakar akibat kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (5/2/2025) malam. Bandi Wijaya sang sopir truk kerap membuat konten video di media sosial TikTok miliknya bernama @bandiwijaya06. Video tersebut kemudian dihias menggunakan lagu dan menambahkan kata-kata. Bendi Wijaya sopir truk lolos dari kecelakaan maut di Ciawi padahal truknya jadi biang kerok kecelakaan, masih jadi misteri bagaimana dia selamat. (Kolase TribunnewsBogor.com/Soewidia Henaldi/TikTok @bandiwijaya06)

    Bendi Wijaya juga cukup aktif di media sosial(medsos). 

    Dia kerap membuat konten video di media sosial TikTok miliknya bernama @bandiwijaya06.

    Video yang sering dibuat yakni suasana jalan saat sedang mengemudikan truk galon. 

    Video tersebut kemudian dihias menggunakan lagu dan menambahkan kata-kata.

     

    Bendi Wijaya Belum Bisa Diperiksa

    Bendi Wijaya, sopir truk yang diduga menjadi penyebab kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 masih berada di RSUD Ciawi.

    Pria berusia 30 tahun itu harus menjalani perawatan medis karena mengalami cidera kepala dengan kategori sedang.

    Kondisinya berangsur membaik setelah dilakukan penanganan dibandingkan dengan hari pertama dirinya dilarikan ke rumah sakit.

    Namun, Bendi Wijaya masih belum dapat berkomunikasi secara intens sehingga belum bisa dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

    Kendati demikian, Bendi Wijaya yang merupakan saksi kunci dari kecelakaan maut tersebut pun mendapat pengawasan ketat.

    Bahkan urine Bendi Wijaya pun telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan kondisinya sebelum kecelakaan terjadi.

    Hal itu diungkap Direktur Utama RSUD Ciawi, dr Fusia Meidiawaty yang mengatakan pasien saat ini mendapat perawatan di Ruang Bougenville.

    “Jadi mulai dari pertama beliau dirawat sudah dalam penjagaan intens oleh pihak kepolisian ada juga bapak-bapak polisi yang tetap berjaga 24 jam di sekitar ruang rawatnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

    SOPIR TRUK KECELAKAAN – Penampakan ruang perawatan Bendi Wijaya (30), sopir truk terduga penyebab kecelakaan maut di RSUD Ciawi dijaga ketat, Rabu (5/2/2025). Truk bermuatan galon air mineral yang dikendarai Bendi pada Selasa (4/2/2025) malam, menabrak 5 mobil yang sedang bertransaksi di Gerbang Tol Ciawi 2 Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Akibatnya, 8 orang tewas dan 11 korban lainnya terluka. Bendi sendiri mengalami cidera di kepala, berikut kondisinya terkini. (TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)

     

    Bendi Wijaya Sopir Truk Terancam Jadi Tersangka

    Kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025) malam, telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

    Dengan demikian, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun enam kendaraan yang menewaskan delapan orang ini.

    Kecelakaan maut ini bermula sekitar pukul 23.30 WIB, saat truk pengangkut galon air mineral bernomor polisi B 9235 PYW melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta.

    Diduga karena mengalami gagal fungsi rem, truk yang dikendarai oleh Bendi Wijaya (30) itu langsung menabrak sejumlah mobil yang sedang bertransaksi di gerbang tol.

    Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, mengatakan Bendi akan segera menjalani pemeriksaan dan kemungkinan besar akan menjadi tersangka.

    “Iya (kuat menjadi tersangka). Saat ini sudah naik ke sidik,” kata Yudiono, Jumat (7/2/2025) dilansir dari TribunnewsBogor.com.

    Meski begitu, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti kejadian ini termasuk keterangan dari sopir.

    Mengingat, kondisi Bendi yang sampai saat ini masih masih belum dapat diajak berkomunikasi karena menjalani perawatan medis.

    “Sudah siuman. Tapi, belum bisa diajak komunikasi. Kalau sudah bisa diajak bicara kita langsung periksa,” ungkap Yudiono.

    Bukan hanya sopir, polisi juga akan memeriksa pemilik truk yang menabrak enam kendaraan tersebut.

    “Nanti kita mintai keterangan juga pemilik truknya ini,” sebutnya.

    Di sisi lain, polisi juga sudah memeriksa truk ini di Unit Laka Lantas Ciawi.

    “Untuk hasilnya belum. Kita masih menunggu tim dari Dishub dan ATPM,” ucapnya.

    Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan maut ini.

    Sejumlah CCTV di tol tersebut mulai diperiksa oleh polisi. Bahkan, pemeriksaan CCTV ini dilakukan sampai empat kilometer sebelum lokasi kejadian atau di KM 45.

    Untuk lokasi kejadian sendiri yakni berada di KM 41.

    “Kemarin kita fokus di gerbang Ciawi 2, nanti kita akan mundur lagi melalui penelusuran CCTV dari Jasa Marga. Saat ini kita sampai ke KM 45,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Ruminio Ardano, di Unit Laka Lantas Ciawi, Kamis (6/2/2025).

    Setelah di KM 45, polisi pun akan memeriksa mulai dari kendaraan ini berangkat dan masuk ke Gerbang Tol Ciawi.

    “Bahwa kendaraan ini berangkat dari poolnya di wilayah Sukabumi. Nah ini kita lihat dari jam berapa dia dari sana berangkatnya, kemudian bagaimana tingkah laku pengemudi sepanjang perjalanan,” jelas Ruminio.

    Untuk diketahui, kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi ini melibatkan 6 kendaraan, antara lain:

    Truk B 9235 PYE (terbakar)
    Avanza B 1381 BEY 
    Inova B 2612 TRX
    Avanza terbakar
    Avanza terbakar
    Avanza F 1626 TZ

    Dari 19 korban, delapan orang di antaranya meninggal dunia, sedangkan 11 korban lainnya terluka dan dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Ciawi. 

    (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)

  • BPBD Jakarta Laporkan 16 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Banjir Hari Ini – Halaman all

    BPBD Jakarta Laporkan 16 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Banjir Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hujan dengan intensitas cukup tinggi menyebabkan sejumlah lokasi di wilayah Jakarta terendam banjir pada Sabtu (9/2/2025).

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta mencatat setidaknya ada belasan RT dan 4 ruas jalan yang tergenang air.

    “BPBD mencatat saat ini genangan terjadi di 16 RT dan 4 ruas jalan,” kata kata Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan dalam keterangannya, Sabtu.

    Yohan merinci dari 16 RT yang terendam terbagi di beberapa wilayah di Jakarta Barat yakni Kelurahan Kedaung Kaliangke sebanyak 7 RT, Kelurahan Tegal Alur 5 RT, Kelurahan Rawa Buaya 1 RT.

    Selanjutnya, Kelurahan Pegadungan 1 RT,  Kelurahan Jelambar 1 RT dan Kelurahan Kapuk 1 RT.

    “Ketinggian 30 sampai dengan 100 centimeter, penyebabnya curah hujan tinggi,” ungkapnya.

    Selain itu, empat ruas jalan yang terendam yakni Jalan Tanjung Duren Raya, Rt. 012 Rw. 02, Kel. Tanjung Duren Utara , Jakarta Barat dengan ketinggian 30 cm, Jalan Benda Raya Rt 002 Rw 01, Kel. Kamal, Jakarta Barat dengan ketinggian 25 cm.

    Kemudian, Jalan Bumi Cengkareng Indah (Rusun BCI), Kel.Cengkareng Timur, Jakarta Barat dengan ketinggian 60 cm dan Jalan Prof Latumenten (Turunan Flyover) RT 07/RW 04, Kel. Jelambar, Jakarta Barat dengan ketinggian 20 cm.

    “BPBD DKI Jakarta masih mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat,” ucapnya.

    Selain itu, Yohan juga meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terkait potensi genangan.

  • Modus 3 Pegawai KPK Gadungan Perdaya Korban, Bikin Sprindik Editan, Bupati di NTT Nyaris Jadi Korban – Halaman all

    Modus 3 Pegawai KPK Gadungan Perdaya Korban, Bikin Sprindik Editan, Bupati di NTT Nyaris Jadi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Para tersangka berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50), yang salah satunya merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT.

    Tersangka diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 pukul 18.00 WIB. 

    Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen. 

    “Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, modus para tersangka terungkap di mana AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban.

    Dia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. 

    Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

    “Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli,” ujar AKBP Muhammad Firdaus.

    “Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tuturnya.

    Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

    Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

    Tak Pakai Alas Kaki

    KPK menangkap seorang pegawai KPK gadungan pada Rabu (5/2/2025) malam lalu.

    Pegawai KPK gadungan berjenis kelamin laki-laki ini dibawa menggunakan Toyota Kijang Innova.

    Dia nampak memakai jaket hitam dan celana hitam serta kaca mata. 

    Pria ini terlihat tidak mengenakan alas kaki.

    Namun ada yang aneh ketika pegawai KPK gadungan ini turun dari mobil. 

    Jalannya tertatih-tatih, dua petugas sampai memegangi pegawai KPK gadungan ini untuk dapat berjalan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pegawai KPK gadungan yang ditangkap melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu.

    “KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Tessa lewat pesan tertulis, Rabu (5/2/2025).

     

  • Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat – Halaman all

    Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.

    Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.

    Diketahui, AKBP Bintoro dipecat dari Polri melalui sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).

    “Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.

    “Pengakuannya Rp100 juta lebih lah,” ungkap Anam.

    Sebelumnya membantah

    Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. 

    Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

    “Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada,” kata Bintoro.

    Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

    Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Sanksi lain ke polisi

    Dalam sidang etik hari ini, Bidpropam Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

    Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria menerima sanksi lebih rendah.

    Keduanya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Ajukan banding

    AKBP Bintoro mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyuapan.

    Bukan hanya AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND yang terlibat kasus ini juga mengajukan banding.

    “Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Kendati demikian, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana yang terseret kasus sama masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya hingga Jumat malam.

    Dalam sidang ini, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria diberhentikan dari kepolisian. Sementara itu, Ipda ND dan AKBP Gogo Galesung dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta dilarang bertugas kembali di satuan Reserse.

    Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

    Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

    AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

    Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).

    Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA. (TribunJakarta/Kompas.com/Tribunnews) 

     

  • Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat – Halaman all

    Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

    Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    Tiga anggota yang dipecat ialah:

    AKP Ahmad Zakaria

    AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

    Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

    AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    AKP Ahmad Zakaria (kiri) Anak Buah AKBP Bintoro. /Foto: BangkaPost ()

    Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

    Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

    Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

    2. AKBP Bintoro 

    AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

    Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.

    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

    Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.

    Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

    Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.

    3. AKP Mariana

    AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    AKP MARIANA DIPATSUS – Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, Jumat (8/7/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Dua polisi lainnya hukuman ringan

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun.  

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Penulis: Reynas/Hasan

     

  • Terungkap Fakta Ada Laporan Polisi Tipe A Kepemilikan Senjata Api di Sidang Etik Bintoro – Halaman all

    Terungkap Fakta Ada Laporan Polisi Tipe A Kepemilikan Senjata Api di Sidang Etik Bintoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur.

    Menurutnya, kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    “Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2025). 

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    “Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api.

    “Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi,” ucap Anam.

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

    Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

    “Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela,” tutur Anam.

    “Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” imbuhnya. 

    Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.  

    Dua anggota lain AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse. 

    Kelima pelanggar ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

  • Unjuk Rasa di Polda Metro Jaya, Massa Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Mangkrak – Halaman all

    Unjuk Rasa di Polda Metro Jaya, Massa Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Mangkrak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah orang menamakan diri Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) berunjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025).

    Dalam unjuk rasa itu, massa pendemo mendesak agar Polri menuntaskan penanganan sejumlah kasus yang mangkrak dan bersikap netral.

    Di antaranya tuntutan keadilan bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Rempang, hingga Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    Koordinator Aksi, Devis Mamesah meminta agar Polri mengusut tuntas segala kasus tersebut.

    “Keinginan kami datang ke Polda agar Polri netral di dalam berbagai penanganan, karena ke siapa lagi kita meminta perlindungan kalau bukan ke Polri?” kata Devis di atas mobil komando.

    Massa juga meminta Polri agar tidak pandang bulu dalam menindak berbagai kasus tidak hanya fokus pada perkara pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, kasus lain mulai dari kasus BPMKS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta), dugaan korupsi TransJakarta, dugaan korupsi dana KONI.

    Kemudian dugaan korupsi DJKA, Blok Medan, dugaan gratifikasi penggunaan Jet Pribadi untuk liburan serta kebijakan kelangkaan gas LPG 3 kg, yang berdampak pada rakyat kecil.

    “Kami juga meminta Polri untuk kembali sebagai ‘Polisi Rakyat’ yang independen dan berpegang teguh pada konstitusi sebagai pelindung dan pengayom yang tidak berpihak pada siapapun selain pada hukum, kebenaran dan keadilan, bukan berpihak  untuk suatu bagian atau suatu kelompok yang salah,” kata Devis.

    Aksi demonstrasi ini sempat membuat lalu lintas tersendat di depan pintu Polda Metro Jaya, tepatnya jalan dari arah Sudirman ke Senayan.

    Namun, petugas kepolisian tetap siaga menjaga unjuk rasa tersebut hingga selesai dengan tertib.

     

  • Tarif Air Bersih di Rusun Jakarta Naik 71 Persen, Warga: Sarat Masalah Hukum hingga Asas Keadilan – Halaman all

    Tarif Air Bersih di Rusun Jakarta Naik 71 Persen, Warga: Sarat Masalah Hukum hingga Asas Keadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda Kenaikkan Tarif Air Bersih di rumah susun (rusun).

    Pasalnya, kenaikan tarif air bersih oleh PAM Jaya sarat akan persoalan hukum, masalah dasar hitung hingga asas keadilan sosial.

    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta mengatakan, kenaikkan tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di rumah susun melonjak 71 persen.

    “Tarif baru layanan air bersih PAM Jaya dinilai sangat memberatkan,” katanya saat talkshow  bertajuk Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial?” yang diselenggarakan oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

    Adjit meminta Pj Gubernur Jakarta mencabutan Keputusan Gubernur 730 tahun 2024 yang memicu kenaikan tarif air bersih dari Rp 12.550/m3 ke Rp 21.500/m3 tersebut.

    Dikatakannya, masalah utama tarif baru adalah kekeliruan penetapan golongan apartemen/rusun karena disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan.

    Dalam kesempatan sama, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo menyoroti adanya cacat hukum dalam kenaikan tarif air bersih ini.

    “Tidak lelah-lelahnya kami menjelaskan kembali bahwa air bersih dan air minum merupakan dua komoditas berbeda dan tidak bisa dikenakan tarif yang sama,” ujarnya.

    Francine mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebut bahwa air minum merupakan air yang siap untuk diminum dan memenuhi syarat kesehatan tertentu.

    “Pj. Gubernur pasti mengetahui kalau PAM Jaya belum sepenuhnya menyalurkan air minum, melainkan air bersih. Jadi kenaikan tarif air bersih PAM Jaya menggunakan Kepgub 730/2024 bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” katanya. 

    Untuk itu, kata dia Pj. Gubernur harus segera mencabut Kepgub 730/2024 karena memiliki cacat hukum dalam penerbitannya sekaligus wujud kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta.

    Dikatakannya, selain kirim surat kepada Pj Gubernur DKI Jakarta terkait untuk pencabutan, ia mengirimkan surat kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah  DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan fungsi pengawasan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum PAM Jaya. 

    “Hal ini agar implementasi Pergub 37/2024 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat, khususnya akibat kenaikan tarif air bersih yang melebihi tarif batas atas air minum dan salahan klasifikasi pelanggan hunian yang ditempatkan dalam kelompok pelanggan industri dan niaga,” kata Francine.

    Dikatakan Francine, sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, Bapemperda dapat melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan gubernur.

    Dirinya menerima aduan masyarakat penghuni apartemen yang memprotes alasan PAM Jaya bahwa kenaikan tarif air dikarenakan selama 17 tahun tidak pernah naik sedangkan para penghuni apartemen dan kondominium justru dirugikan karena selama 17 tahun kelebihan membayar akibat kesalahan klasifikasi pelanggan. 

    “Seharusnya tarif dasar kelompok K II untuk hunian, namun dikenakan tarif penuh kelompok K III yang setara dengan tarif air minum di hotel dan mal,” kata Francine.(Eko Sutriyanto)

  • BNN Beri Pelatihan Cara Deteksi Paket Narkoba ke Pengemudi Ekspedisi – Halaman all

    BNN Beri Pelatihan Cara Deteksi Paket Narkoba ke Pengemudi Ekspedisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Modus peredaran narkoba terus berkembang seiring perkembangan zaman. 

    Kekinian, pelaku kerap menggunakan jasa pengiriman logistik atau ekspedisi untuk menyalurkan dan mengedarkan barang haram tersebut.

    Guna mencegah modus kejahatan tersebut, aparat penegak hukum melakukan berbagai upaya, di antaranya dengan seminar hingga memberikan pelatihan deteksi narkoba kepada sopir jasa pengiriman dan logistik. 

    Seperti dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta bersama BNN Kota Jakarta Selatan kepada para pengemudi mitra jasa pengiriman dan logistik Lalamove, belum lama ini. 

    “Modus pengiriman narkoba saat ini didominasi oleh ekspedisi, sehingga dengan adanya acara ini diharapkan timbul kesadaran dan pengetahuan mitra driver untuk mendeteksi pengiriman narkoba dan dapat melaporkan ke BNN untuk ditindaklanjuti,” ujar Analis Intelijen Seksi Pemberantasan BNN Kota Jakarta Selatan, Adolf Efroza, dikutip Jumat (7/2/2025).

    “Kami mengapresiasi sekali adanya kerjasama ini karena semua pihak harus terlibat dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tambahnya.

    Tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin mempertegas pentingnya upaya pencegahan, termasuk di sektor logistik.

    Berdasarkan survei BNN bersama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2023 mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,33 juta jiwa, dengan nilai transaksi perdagangan tersebut sebesar Rp 524 triliun per tahun.

    Keleluasan sindikat narkoba dalam menjalankan bisnisnya saat ini juga menggunakan modus baru, seperti transaksi menggunakan e-commerce, pembayaran dengan dompet digital serta pengiriman melalui jasa ekspedisi, sehingga tidak diperlukannya transaksi face-to-face antara bandar atau pengedar dengan konsumen.

    Katim Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Jakarta Selatan Sukamto Widodo mengatakan, pihaknya menyadari bahwa penyalahgunaan dan ketergantungan masyarakat pada bisnis narkoba semakin kompleks.

    Kerjasama BNN Provinsi DKI Jakarta memberikan pelatihan kepada mitra pengemudi jasa pengiriman logistik ini diharapkan dapat membantu untuk mencegah pengiriman paket narkotika.

    Sebab, dalam pelatihan tersebut, pengemudi ekspedisi diberikan pelatihan tentang cara mengenali ciri-ciri paket berisi narkotika hingga cara melaporkan kiriman mencurigakan tersebut dengan aman.

    Andito Prakoso, Managing Director Lalamove Indonesia mengatakan, pengembangan kompetensi dan keamanan mitra di sektor logistik membutuhkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

    Pihaknya sangat terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai stakeholder guna meningkatkan kompetensi mitra pengemudi dan memainkan peran yang lebih besar dalam menciptakan lingkungan logistik online yang aman.

    “Selain itu, pelatihan ini juga dirancang untuk mempersiapkan para mitra pengemudi dalam menghadapi peak season selama bulan Ramadhan nanti,” ujarnya.