Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap – Halaman all

    Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan berusia 19 tahun di sebuah toko kue di Cakung, Jakarta Timur, terus menjadi perhatian masyarakat.

    Kasus ini melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi.

    Apa kabar terbaru dalam penanganan kasus tersebut?

    Hingga saat ini, berkas perkara penganiayaan tersebut ternyata masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Menurut Yanuar Adi Nugroho, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berkas perkara tersebut masih perlu dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Petunjuk kita ada yang belum dipenuhi penyidik. Sudah kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” ungkap Yanuar saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Februari 2025.

    Berkas perkara ini pertama kali diserahkan kepada kejaksaan pada 3 Januari 2025, namun pada 10 Januari 2025, jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

    Proses hukum yang berlarut-larut ini menciptakan rasa tidak pasti bagi korban, Dwi, dan keluarganya, yang berharap agar keadilan segera ditegakkan.

    Berkas perkara penganiayaan dilakukan George dikembalikan ke penyidik karena dinyatakan belum dapat dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atau naik ke tahap penuntutan.

    Bila mengacu pasal 110 ayat 2 dan 3 KUHAP memang tidak disebutkan adanya batas waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus pidana mereka tangani.

    Namun dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum disebutkan ketentuan apabila penyidik tak kunjung melengkapi berkas.

    Bila dalam 30 hari sejak berkas perkara dikembalikan penyidik belum menindaklanjuti petunjuk diberikan, maka Kejaksaan dapat mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan.

    “Penuntut Umum mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan kepada penyidik,” ujar Yanuar.

    Surat permintaan perkembangan penyidikan itu untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan berkas perkara setelah Kejaksaan memberikan petunjuk ke penyidik.

    Jika dalam 30 hari sejak surat dikirim penyidik belum menindaklanjuti petunjuk, maka Kejaksaan akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik.

    “Demi kepastian hukum serta sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, SPDP (kasus penganiayaan dilakukan George) tersebut dikembalikan kepada penyidik,” tutur Yanuar.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean terkait proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan George.

    Tapi hingga berita ditulis Armunanto urung merespon sudah sejauh mana proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim kepada Dwi Ayu Darmawati.

    Kasus penganiayaan

    Dwi menjadi korban penganiayaan pada 17 Desember 2024.

    Dalam insiden tragis itu, ia dianiaya oleh George hingga mengalami pendarahan di kepala dan memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan, kaki, paha, dan pinggang.

    Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar:

    Bagaimana seorang anak pemilik toko bisa berbuat demikian kepada karyawannya?

    George bahkan nekat melempar patung, kursi, dan loyang pembuatan kue ke arah Dwi, menunjukkan tindakan yang sangat agresif.

    Kasus ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan realitas kehidupan pekerja muda yang sering kali terjebak dalam situasi berbahaya di tempat kerja.

    Harapan untuk Perbaikan

    Ketika berita tentang kasus ini menyebar, banyak pihak mulai bersuara tentang perlunya melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan.

    Dwi dan para pekerja muda lainnya berhak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ancaman.

    Ini adalah sebuah panggilan bagi masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada yang akan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • Pasutri Penganiaya ART di Jakarta Utara Ditangkap, Polisi Selidiki Keterlibatan 2 Anak Tersangka – Halaman all

    Pasutri Penganiaya ART di Jakarta Utara Ditangkap, Polisi Selidiki Keterlibatan 2 Anak Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pasangan suami istri warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, yakni AP dan AM, ditangkap polisi pada Senin (10/2/2025) malam karena melakukan penganiayaan terhadap tiga asisten rumah tangganya.

    Polisi telah menahan pasangan tersebut dan kini mendalami kasus penganiayaan terhadap ART termasuk penyelidikan mengenai kemungkinan keterlibatan anak-anak dari kedua tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi mengatakan bahwa pasutri AP dan AM dijemput dari kediamannya di Kelapa Gading pada Senin malam oleh anggota Polsek Kelapa Gading.

    Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

    “Setelah satu kali dua puluh empat jam langsung kita tetapkan tersangka. Prosesnya masih berlanjut,” ucap Benny di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (12/2/2025).

    Tiga asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di sebuah rumah di wilayah Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya sendiri.

    Salah satu ART yang menjadi korban, Rinawati (32), bahkan sudah mengalami trauma akibat perlakuan kasar yang diterimanya meski baru bekerja tiga hari di rumah tersebut.

    Polisi juga memintai keterangan kedua tersangka terkait alasan mereka melakukan penganiayaan. Menurut Benny, keduanya mengakui memukuli tiga ART-nya karena merasa tidak puas dengan hasil kerja mereka.

    “Dari keterangan yang bersangkutan, bahwa keduanya emosi karena korban tidak bekerja sesuai dengan yang diminta,” ujar Benny.

    Dianiaya Juga Anak Pelaku

    Rinawati menceritakan perlakuan kasar yang berujung penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya, yakni suami AP dan istri AM.

    Menurut Rinawati, tidak hanya AP dan AM yang melakukan penganiayaan, tetapi juga anak mereka.

    “Ya gitu, dipukulin, kalau saya cuma (sama) anaknya, belum bapak ibunya. Di rumah itu anaknya dua, bapak sama ibunya aja,” ucap Rinawati.

    Rinawati menuturkan bahwa perlakuan kasar yang dilakukan para majikannya itu seringkali terjadi karena hal-hal yang dianggap sepele.

    Selama tiga hari bekerja di rumah itu, Rinawati sudah pernah dimaki-maki hingga ditendang.

    “Kita kan kerja, ada yang salah ada yang benar. Semua tuh ditendang, ya kadang kayak gini, jam 3 baru tidur, jam 4 udah bangun lagi. Marah-marah terus,” ungkapnya.

    “Hal sepele, kayak salah diomongin langsung dia marah, marahnya nggak umum. Saya baru tanggal 7 kemarin masuk, tapi udah trauma saya pak,” kata Rinawati sambil menangis.

    Dari pengakuan ketiga korban, mereka mengungkapkan telah berulang kali dianiaya oleh para pelaku dengan cara dipukuli hingga ditendang. Bahkan, salah satu korban menderita luka di bibirnya saat diamankan polisi pada Senin malam. (Gerald Leonardo Agustino)

     

  • Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis yang berpotensi dilegalisasi melalui revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

    “Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata R Haidar Alwi, Rabu (12/2/2025).

    Ia menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, KPK, dan Kejaksaan.

    Polri mengusut dugaan pidana umum, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

    “Antara KPK dan Kejaksaan yang menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” tutur R Haidar Alwi.

    Untuk menghindari hal-hal seperti itulah, KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai pengadil.

    Sementara itu, KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

    “Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih mirip KPK daripada KPK, hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelas R Haidar Alwi.

    Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Gembar-gembor kasus timah sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

    “Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku dan keluarga karena terlanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar, tapi juga merugikan hakim karena dicap pro koruptor. Padahal itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan,” ujar R Haidar Alwi.

    Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kemudian diralat menjadi Rp300 triliun. Angka itu diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.

    Sebanyak Rp271 triliun di antaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp29 triliun sebagai kerugian keuangan. Namun, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 terdakwa tidak sampai Rp15 triliun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.

    “Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK, bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan),” papar R Haidar Alwi.

    Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa lidik sendiri, sidik sendiri, tentukan auditor sendiri ternyata keliru dan mereka tuntut sendiri.

    Berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian, karena jaksa dapat mengoreksinya. Atau jika sidik, lidik, dan tuntut dilakukan oleh KPK, karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa, dan PPNS.

    “Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan, dan caruk-maruk penegakan hukum,” sambung R Haidar Alwi.

    Kalau kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, dirinya khawatir akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.

    “Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum,” tutup R Haidar Alwi.

     

  • Anies Baswedan Pakai Cheongsam di Cap Go Meh Glodok, Emak-Emak Riuh Panggil ‘Pak Anies’ – Halaman all

    Anies Baswedan Pakai Cheongsam di Cap Go Meh Glodok, Emak-Emak Riuh Panggil ‘Pak Anies’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menghadiri acara perayaan Cap Go Meh 2025 di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, pada Rabu (12/2/2025).

    Anies Baswedan memakai baju khas Tionghoa, Cheongsam berwarna merah.

    Cheongsam adalah pakaian tradisional Tionghoa yang berbentuk gaun panjang.

    Cheongsam juga dikenal dengan sebutan qipao.

    Berdasarkan pemantauan, sejumlah warga di antaranya emak-emak mengelu-elukan nama Anies Baswedan.

    “Pak Anies, pak Anies,” kata seorang wanita yang berebut hendak melihat Anies, pada Rabu (12/2/2025).

    Anies beberapa kali melambaikan tangan dan melemparkan senyum kepada para warga.

    Ia juga menerima ajakan swafoto warga seusai acara Cap Go Meh dilakukan.

    Anies sendiri, datang bersama dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Rano Karno.

    Selain itu, ia juga diapit dengan tokoh Betawi yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012, Fauzi Bowo.

    Ketua Pelaksana Cap Go Meh 2025 di Jakarta, Anwar Budiman menyampaikan bahwa Anies Baswedan merupakan tokoh yang berjasa dalam meresmikan landmark kawasan Chinatown di Glodok Pancoran pada 2022 lalu.

    Di mana, kawasan ini merupakan salah satu pusat budaya di Jakarta yang kaya akan sejarah dan ragam kuliner di dalamnya.

    “Pada tahun 2022 ini, Gapura Chinatown diresmikan sebagai salah satu ikon kota Jakarta,” kata Anwar saat kala memberikan sambutannya, Rabu.

    “Gapura ini tidak hanya menjadi penanda kawasan, tetapi juga sebagai lambang penghormatan terhadap sejarah dan kontribusi masyarakat Tionghoa di Jakarta,” imbuhnya.

    Secara terbuka, Anwar juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Anies yang telah meresmikan ikon bersejarah tersebut.

    Anwar bahkan membeberkan beberapa capaian Anies Baswedan yang pada masa kepemimpinannya aktif mengembangkan budaya Tionghoa di kawasan Glodok Pancoran.

    “Apresiasi tertinggi untuk Bapak Anies Baswedan sejak tahun 2018 beliau selalu aktif mendorong pengembangan budaya-budaya Tionghoa, beliau selalu aktif hadir dalam setiap perayaan Cap Go Meh di sini,” kata Anwar.

    “Bahkan di masa Covid, bapak Anies Baswedan tetap menyempatkan kehadirannya walaupun melalui Zoom dan setiap malam Imlek Bapak Anies Basweran menyempatkan diri untuk mendatangi masyarakat Tionghoa yang berdoa di malam Imlek,” lanjutnya.

    Anwar pun berharap, apa yang telah dilakukan Anies tersebut dapat diteruskan oleh Pramono Anung – Rano Karno yang telah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2028.

    Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan balas bercerita dalam sambutannya di panggung Cap Go Meh 2025 di Jakarta.

    Menurutnya, inisiasi membangun Gapura Chinatown di Glodok Pancoran ini bermula dari aspirasi warga selama 3 tahun berturut-turut.

    “Di tahun 2016, 2017, 2018, pada waktu itu kami semua mendengar aspirasi bahwa dulu di Pecinan sini ada gapura, diruntuhkan di zaman Jepang,” kata Anies dalam sambutannya, Rabu.

    “Sesudah itu, enggak pernah ada yang mau bangun lagi. Kata ‘mau’ dan berani itu kurang lebih sama. Tidak ada yang mau atau tidak ada yang berani, itu sama saja,” imbuh dia.

    Walhasil dengan langkah berani, kata Anies, pihaknya kembali melakukan pembangunan Gapura Chinatown sebagai wujud atau simbol keberadaan, kebhinekaan, dan kesetaraan.

    Tujuannya, lanjut dia, agar tercipta persatuan tanpa ada ketimpangan.

    “Kami bersyukur dengan dukungan begitu banyak dari keluarga besar INTI (Perhimpunan Tionghoa Indonesia) yang menyiapkan mulai dari gambar, fundraising, dan akhirnya gapura itu (jadi), walau tertunda karena Covid-19,” kata Anies.

    “Sekarang menjadi kenyataan dan terus menjadi salah satu ikon kota Jakarta. Secara khusus menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat, semua yang terus menjaga dan tradisi ini harus kita jaga semua,” pungkasnya.

    Perayaan Cap Go Meh di Glodok

    Menutup tahun baru Imlek 2576 Kongzili, perayaan Cap Go Meh 2025 yang digelar di kawasan Glodok Pancoran, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2025), berlangsung meriah.

    Pantauan Warta Kota di lokasi sekira pukul 13.30 WIB, nampak kawasan pecinaan tersebut dihiasi oleh gemerlap ornamen Imlek yang bernuansa merah. 

    Uniknya, ada sentuhan budaya Betawi yang terselip di tengah kemeriahan tersebut.

    Pasalnya, Cap Go Meh tahun ini, mengangkat tema Jati Diri Indonesia, Megapolitan Dunia yang menggambarkan harmonisasi budaya dalam kehidupan masyarakat Jakarta.

    Hiburan yang disuguhkan pun bervariasi, mulai dari tarian Betawi, barongsai, tanjidor, ondel-ondel, hingga atraksi egrang dan naga (Liong) yang memukau.

    Dekorasi bertabur lampion yang disebut ‘Lentera Harapan Glodok Dalam Goresan’ pun menyemaraki Cap Go Meh tahun ini.

    Sementara pertunjukkan pamungkas yang menjadi daya tariknya adalah kesenian angklung yang dimainkan langsung oleh para ibu-ibu lanjut usia (lansia).

    Selain orang dewasa, perayaan Cap Go Meh ini juga disemaraki oleh anak-anak yang penasaran dengan atraksi naga terbang dan barongsai.

    Adapun di area jalan sepanjang Glodok Pancoran, tersedia festival kuliner khas Tionghoa yang menyuguhkan berbagai makanan dan minuman tradisional.

     

     

  • Kasus Tawuran Maut di Penjaringan Jakut, Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka   – Halaman all

    Kasus Tawuran Maut di Penjaringan Jakut, Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Peristiwa itu terjadi di depan kantor RW 17, Muara Baru, Sabtu (9/2/2025) pukul 04.15 WIB.

    Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan bahwa sebanyak 23 orang telah diamankan dan 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Mereka (tersangka) memiliki peran aktif dalam aksi tawuran, mulai dari menyerang korban hingga menggunakan senjata tajam,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (12/2/2025).

    Fuady menuturkan inisial 9 tersangka di antaranya RH, BL, GR, DS (menyerang korban langsung), Aing, LD (terlibat dalam tawuran dengan melempar batu), dan SA, WF, UZ (membawa dan menggunakan senjata tajam).

    Menurutnya, tawuran antar kelompok ini mulanya mendapat respons cepat dari petugas kepolisian yang segera membubarkan massa. 

    Namun, setelah situasi kondusif ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut, satu di antaranya meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

    Pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, terlebih jika sampai merenggut nyawa.

    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban.

    Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Sementara itu, 14 orang lainnya yang sempat diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam insiden ini.

    Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi akan terjadinya tawuran agar tragedi serupa tidak terulang. 

    Polisi juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi kriminal yang merugikan banyak pihak.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekerasan bukanlah solusi, dan hukum akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

     

     

  • Polisi Periksa Keluarga Nenek Bimih dan Warga Sekitar Lokasi Penemuan di Bekasi – Halaman all

    Polisi Periksa Keluarga Nenek Bimih dan Warga Sekitar Lokasi Penemuan di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Bimih (72), warga Jalan Pulo Rengas RT 07 RW 03, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi terikat kain.

    Nenek Bimih diduga menjadi korban perampokan di kediamannya yang juga berfungsi sebagai toko kelontong.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa lima saksi.

    “Saksi berasal dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga keluarga korban,” ujar Kompol Onkoseno, Rabu (12/2/2025).

    Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni, mengungkapkan bahwa beberapa barang milik korban hilang pasca kejadian.

    Namun, ia belum dapat memastikan secara rinci barang apa saja yang hilang.

    “Harta yang hilang hanya rokok dan sejumlah uang di laci, selebihnya masih dalam penyelidikan,” kata Basuni saat ditemui awak media di lokasi kejadian, Senin (10/2/2025).

    Kronologi Kejadian

    Basuni menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan warga sekitar, kejadian bermula pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 23.59 WIB.

    Seorang laki-laki terlihat keluar dari toko korban, yang sebelumnya sudah ditutup sekitar pukul 21.00 WIB.

    Tak lama setelahnya, dua orang lainnya datang dengan sepeda motor dan menghampiri pria tersebut.

    Gerak-gerik mereka yang mencurigakan menarik perhatian seorang saksi yang sedang makan di warung pecel lele di depan rumah korban. Saksi tersebut lalu berteriak “Maling!” untuk meminta pertolongan warga.

    “Dua orang yang mengendarai sepeda motor langsung menjemput pria tersebut, lalu mereka kabur setelah saksi berteriak maling,” jelas Basuni.

    Untuk memastikan kondisi di dalam rumah, sejumlah tetangga, seorang ponakan korban, serta saksi yang berteriak maling segera masuk ke dalam kediaman Bimih.

    “Setelah masuk ke dalam toko, mereka menemukan korban dalam kondisi kaki, tangan, dan leher terikat kain,” tutur Basuni.

    Penyelidikan Masih Berlangsung

    Basuni menyampaikan bahwa hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kematian Bimih.

    “Kami belum bisa memastikan secara rinci karena masih dalam penyelidikan. Yang jelas, saat ditemukan, korban dalam kondisi terikat,” ujarnya.

    Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk mengungkap fakta lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan senjata tajam (sajam) di lokasi.

    “Di lokasi kejadian, kami tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan senjata tajam. Barang bukti hanya berupa kain yang mengikat leher, kaki, dan tangan korban,” ungkap Basuni.

    Dua saksi terkait kejadian ini juga telah diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Setelah kejadian, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

    Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Pol Hery Wijatmoko, mengatakan bahwa pemeriksaan jenazah dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 13.30 WIB, jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarga dan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pulorengas, Sindang Jaya.

    “Jenazah sudah diperiksa dan diserahkan ke keluarga. Saat ini, kasus tengah ditangani oleh penyidik,” kata Hery singkat kepada TribunBekasi.(m37)

     

  • Motif Ayah di Bekasi Lempar Anaknya ke Jalanan yang Tergenang Banjir, Cuma Gara-gara Pelaku Kesal – Halaman all

    Motif Ayah di Bekasi Lempar Anaknya ke Jalanan yang Tergenang Banjir, Cuma Gara-gara Pelaku Kesal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap motif seorang ayah berinisial FY di Perum Logam Bangun Setia 2 Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi tega melempar anak balitanya ke genangan banjir.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui motif yang dilakukan FY ke anaknya lantaran kesal buah hatinya itu menangis.

    Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar pun mengungkapkan kronologi kejadian itu.

    Pelapor kasus itu yakni ibu kandung balita. Awalnya, ibu itu sedang bertamu ke rumah tetangganya.

    Lalu, ia tiba-tiba mendengar suara teriakan suaminya yaitu FY.

    Menurutnya, saat itu tersangka baru tiba di rumah sepulang kerja. 

    “Sontak pelapor langsung kembali ke rumahnya dan ternyata anaknya inisial AF dilempar oleh terlapor yang mengakibatkan rasa sakit pada bagian tangan sebelah kanan, tulang ekor, dan kaki,” ucap Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Aksi pelemparan balita tersebut sempat terekam oleh CCTV warga yang kemudian viral di media sosial.

    Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan bahwa FY selaku terlapor dan juga ayah dari anak balita sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Setelah menerima laporan polisi dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, anggota Sat Reskrim Metro Bekasi didampingi dengan oleh Ketua RW setempat mengamankan FY.

    Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan.

    Hingga pada akhirnya FY ditahan di rutan Polres Bekasi guna pengembangan lebih lanjut. 

    Dalam video viral yang beredar tampak tersangka menarik tangan anak balitanya lalu berteriak memanggil istri.

    Posisi istri berada di rumah yang paling ujung berdasarkan visual CCTV.

    Kemudian tersangka melempar anaknya ke genangan banjir tepat di depan rumahnya.

    Korban menangis dan dibantu berdiri oleh anak-anak lainnya yang diduga ialah kakak dari korban.

    Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

    FY, ayah lempar balita di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi berinisial ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi. 

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pelaku sudah ditahan sejak diamankan pada Minggu (9/2/2025). 

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sejak diamankan,” kata Onkoseno. 

    FY disangkakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara. 

    Onkoseno menjelaskan, kasus kekerasan anak balita dilempar ke jalan banjir terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (25/1/2025) lalu. 

    Ibu korban berinisial FK (30), melaporkan tindakan yang dilakukan suaminya ke pihak berwajib lalu direspons petugas dengan meringkus pelaku. 

    “Kejadian di Perumahan Cibitung, penangkapan dilakukan pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB,” ucapnya. 

    Aksi kejam yang dilakukan ayah berinisial FY itu viral di media sosial, sejumlah akun mengunggah detik-detik kejadian yang terekam CCTV perumahan. 

    Dalam video yang diunggah akun X @bacottetangg__, seorang pria menuntun balita menggunakan satu tangan keluar dari rumah. 

    Dia lalu berteriak memanggil sesorang diduga istrinya yang sedang berbicang di pinggir jalan, lalu dengan tenaga yang kuat melempar balitanya. 

    Balita tersebut terlihat tersungkur ke jalan, dia sempat terendam air yang menggenangi jalan lalu disusul suara tangisan. 

    Aksi kejam itu disaksikan sejumlah anak-anak dan orang dewasa. Pria diduga ayah sang balita itu dengan santai kembali masuk ke dalam rumah.

  • Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod – Halaman all

    Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen.

    Barang bukti yang disita meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.

    “Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya. Kami juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah,” ujar Djuhandani di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Kades dan Sekretaris Desa Akui Penggunaan Barang Bukti

    Menurut Djuhandani, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa barang bukti yang ditemukan memang digunakan dalam praktik pemalsuan dokumen.

    Selain itu, penyidik juga menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod, serta beberapa nomor rekening yang terkait dengan kasus ini.

    “Hasil temuan ini sudah diajukan ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut. Ini adalah perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan yang kami lakukan,” tambahnya.

    Dari dokumen yang disita, diketahui bahwa surat-surat yang diterbitkan digunakan sebagai syarat permohonan pembuatan warkah kepemilikan tanah. Sejumlah nama warga bahkan dicatut dalam pemalsuan dokumen SHGB tersebut.

    “Padahal, warga Desa Kohod yang namanya dicatut tidak mengetahui dan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” jelas Djuhandani.

    Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

    Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan dokumen ini. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

    Kasus ini bermula dari laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan beberapa orang lainnya.

    Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu:

    Satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan seorang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, penyidik juga melakukan penyelidikan terhadap 10 dari 263 berkas warkah penerbitan sertifikat yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Polri: Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur

    Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sejak 10 Januari 2025, Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan.

    “Proses penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

    Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah semua tahapan penyelidikan selesai dilakukan,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

     

  • Cara Daftar Nasabah e-Bank Sampah Jakarta di banksampah.jakarta.go.id, Ketahui Manfaatnya – Halaman all

    Cara Daftar Nasabah e-Bank Sampah Jakarta di banksampah.jakarta.go.id, Ketahui Manfaatnya – Halaman all

    Inilah cara daftar e-Bank Sampah Jakarta untuk registrasi menjadi nasabah dan untuk mempermudah pengelolaan bank sampah di Jakarta.

    Tayang: Rabu, 12 Februari 2025 15:33 WIB

    banksampah.jakarta.go.id

    E-BANK SAMPAH JAKARTA – Tangkapan layar halaman utama platform e-Bank Sampah Jakarta diunduh Rabu (12/2/2025). Inilah cara daftar e-Bank Sampah Jakarta untuk registrasi menjadi nasabah dan untuk mempermudah pengelolaan bank sampah di Jakarta. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara daftar e-Bank Sampah Jakarta untuk registrasi menjadi nasabah.

    Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan platform digital e-Bank Sampah Jakarta untuk menghimpun data dan informasi terkait bank sampah yang ada di Jakarta.

    Tujuan dibuatnya platform e-Bank Sampah Jakarta yakni untuk mempermudah pengelolaan bank sampah dan mendorong masyarat Jakarta untuk menjadi nasabah e-Bank Sampah.

    “Nah, warga Jakarta sekarang bisa ikut kelola sampah dengan e-Bank Sampah Jakarta. Dengan platform digital ini, kamu bisa ikut melakukan pengelolaan bank sampah dan mendapatkan berbagai informasi tentang regulasi hingga daftar lokasi bank sampah yang ada di Jakarta,” tulis Instagram @dkijakarta, dikutip Rabu (12/2/2025).

    Lantas, bagaimana cara daftar e-Bank Sampah Jakarta untuk jadi nasabah?

    Selengkapnya, simak cara daftar e-Bank Sampah Jakarta untuk jadi nasabah dan manfaatnya, berikut ini.

    1. Registrasi Nasabah mendaftarkan diri melalui laman https://banksampah.jakarta.go.id/ atau KLIK

    2. Isi data diri sesuai yang diminta:

    Nama Lengkap
    Alamat Email
    Jenis Nasabah
    Password 

    3. Memilih Bank Sampah

    Pilih min. 1 bank sampah di mana akan menabung sampah daur ulangnya.

    4. Monitor Transaksi

    Nasabah dapat memantau dan mendapat laporan transaksi yang dilakukan di bank sampah.

    5. Cek Status

    Nasabah dapat melihat statusnya, sebagai nasabah yang terdaftar aktif/tidak aktif.

    1. Memudahkan nasabah, Bank Sampah Induk (BSI), dan Bank Sampah Unit (BSU) mencatat dan memantau transaksi.

    2. Informasi lengkap terkait regulasi bank sampah, aktivitas bank sampah yang menarik dan bermanfaat, serta daftar lokasi bank sampah yang aktif.

    3. Memfasilitasi warga yang ingin mendapat pembebasan retribusi kebersihan.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polisi Periksa 5 Orang Saksi soal Kasus Nenek yang Tewas Terikat di Bekasi – Halaman all

    Polisi Periksa 5 Orang Saksi soal Kasus Nenek yang Tewas Terikat di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi terus menyelidiki kasus tewasnya seorang nenek berinisial B (72) di kediamannya yang juga merupakan toko kelontong di Jalan Pulo Rengas RT 07 RW 03, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/2/2025) dini hari.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar berujar, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait tewasnya korban yang ditemukan dalam keadaan terikat kain.

    “Terkini ada lima saksi yang sudah diperiksa,” kata Kompol Onkoseno saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/2/2025), dilansir Tribun Bekasi.

    Ia menyebut, lima orang saksi yang dimintai keterangan adalah warga sekitar dan keluarga korban.

    Diberitakan sebelumnya, menurut warga sekitar bernama Sunari (40), nenek tersebut sempat menjadi korban pencurian di rumahnya pada tahun 2024 lalu.

    “Yang saya tahu udah dua kali ini, saya tahu dua kali, pertama bulan puasa dulu 2024 duit hilang, infonya Rp30 juta,” ucap Sunari saat diwawancarai awak media, Selasa (11/2/2025).

    Ia menyebut, kejadian pencurian yang terjadi pada tahun lalu berbeda dengan yang terjadi pada Senin lalu.

    Pasalnya, saat peristiwa itu terjadi pada tahun lalu, korban tengah tertidur dan ketika bangun saat pagi hari baru mengetahui uang miliknya raib.

    “Kalau sekarang kejadian tidak tahu kerugian uangnya, kalau tahun 2024 itu waktu bangun tidur buka kotak tabungan udah tidak ada, kalau yang dulu tidak ada kekerasan,” ungkapnya.

    Diketahui, korban tewas di rumah sekaligus tokonya setelah menjadi korban perampokan.

    Dugaan itu muncul setelah Kapolsek Cabang Bungin, AKP Basuni, mengatakan soal adanya sejumlah barang milik korban yang hilang setelah kejadian berlangsung.

    Namun, Basuni belum bisa memastikan secara detail apa saja barang korban yang hilang.

    “Harta yang hilang rokok dan uang pun di laci tidak seberapa, selebihnya masih penyelidikan,” tutur Basuni.

    Kronologi Kejadian

    Basuni mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga, kejadian berawal pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 23.59 WIB.

    Saat itu terdapat seorang laki-laki keluar dari toko korban yang awalnya sudah ditutup kira-kira pukul 21.00 WIB.

    Lalu ada dua orang lain yang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri satu orang yang sudah keluar dari toko tersebut.

    Curiga dengan hal itu, seorang saksi yang saat kejadian tengah makan di warung pecel lele dengan posisi persis di depan rumah korban sontak teriak ‘Maling!’ untuk meminta pertolongan warga. 

    “Dua orang yang naik kendaraan roda dua langsung nyamperin satu orang lagi langsung kabur setelah saksi berteriak maling,” jelasnya.

    Guna memastikan apa yang terjadi, jelas Basuni, sejumlah tetangga, seorang keponakan korban, hingga saksi yang berteriak maling itu langsung memasuki kediaman B.

    “Setelah itu orang yang melihat itu langsung masuk (rumah korban) setelah sampai di ruko, almarhumah kondisi kaki terikat kain, tangan terikat kain, dan leher terikat,” tuturnya.

    Namun, Basuni mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui penyebab pasti tewasnya nenek yang tinggal seorang diri itu.

    “Kami belum tahu secara rinci karena masih dalam penyelidikan, hanya saja pas di dalam lokasi kejadian kondisi korban sudah dalam terikat,” ucapnya.

    AKP Basuni menyatakan, pihaknya sudah membawa sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk mengungkap fakta kasus ini.

    Berdasarkan barang bukti yang diamankan, pihaknya memastikan tidak ada senjata tajam (sajam) yang ditemukan.

    Bukan hanya itu, dua saksi terkait kasus ini sudah diperiksa jajarannya.

    “Ketika di lokasi kejadian, polisi memastikan tidak ditemukan barang bukti ada kaitannya dengan senjata tajam, tidak ada barang sajam yang melekat di korban itu, barang bukti hanya kain saja yang di leher, kaki, dan tangan,” terangnya.

    Setelah kejadian, AKP Basuni menyebut, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Sementara itu,  Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Pol Hery Wijatmoko mengatakan, pihaknya sudah memeriksa jenazah korban pada pukul 09.00 WIB.

    Pada pukul 13.30 WIB, jenazah korban sudah diserahkan ke keluarga dan sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pulorengas Sindang Jaya.

    “Sudah diperiksa dan sudah diserahkan ke keluarga, selanjutnya tengah ditangani penyidik,” ucap Hery.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul: Polisi Periksa Lima Orang Saksi Telusuri Identitas Kawanan Perampok yang Bunuh Nenek Bimih di Bekasi.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)