Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Tebas Tangan Selingkuhan Istri hingga Jari Putus – Halaman all

    Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Tebas Tangan Selingkuhan Istri hingga Jari Putus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria bernama Sopian Faqih (36) menebas pria lain berinisial F (korban) yang diduga selingkuhan istrinya.

    Peristiwa itu terjadi di Prepedan Dalam RT 7/7, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2025) pukul 19.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut.

    Menurut keterangan saksi, peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang mengamuk sambil membawa senjata tajam dan senapan angin, diduga setelah membacok seorang laki-laki lain.

    “Petugas Polsek Kalideres mendatangi TKP, dan setibanya di sana, warga sudah berkerumun, dan pelaku terlihat sedang berteriak-teriak sambil membawa dua buah senjata tajam dan senapan angin,” ucap Ade kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Lalu petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

    Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan itu didasari rasa cemburu.

    “Berawal dari percakapan mesra antara istri pelaku dengan korban, lalu sebelum kejadian pelaku mencoba memancing korban dengan menggunakan WhatsApp istrinya,” tambahnya.

    Pelaku kemudian emosi karena kejadian ini sudah berulang kali, di mana istrinya mengakui bahwa dia berselingkuh.

    Pada Rabu (12/2/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama pacar dan seorang temannya mencoba mengklarifikasi masalah tersebut dengan mendatangi pelaku di warung pecel lele yang tidak jauh dari TKP.

    Karena pelaku sudah sangat emosi, dia melihat korban dari jauh dan segera berlari sambil membawa golok. Korban yang melihat pelaku berlari menghindar, namun terjatuh.

    “Pada saat korban jatuh, pelaku langsung membabi buta membacok korban secara acak, kemudian meninggalkan korban begitu saja,” ucap Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

    Keterangan saksi yang juga adik kandung korban sempat melihat kakaknya sudah tergeletak dalam keadaan bersimbah darah.

    Keluarga kemudian membawa korban ke Klinik Yadika, namun dalam perjalanan, nyawa korban tidak dapat terselamatkan (meninggal dunia).

    Kasus ini ditangani Polsek Kalideres, dan proses penyelidikan masih terus dilakukan.

  • Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Kalimalang Bekasi, Tiga Korban Tewas – Halaman all

    Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Kalimalang Bekasi, Tiga Korban Tewas – Halaman all

    Tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 13:27 WIB

    Relawan Karanganyar

    3 TEWAS KECELAKAAN – Kecelakaan motor matik yang dikendarai pasangan muda-mudi seusai menabrak pondasi pagar rumah warga di Dusun Nglorok, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (4/6/2022) sore. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis (13/2/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis (13/2/2025) pagi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan kronologis kejadian menurut keterangan saksi ada dua kendaraan sepeda motor yang bertabrakan dalam insiden itu.

    “Sepeda motor Honda No Pol BE-6993-ZE yang dikendarai P berboncengan dengan BH dan C dari arah barat ke timur. Setibanya di lokasi kejadian diduga terlalu ke kanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha B-5579-FAW yang dikendarai BK,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    “BK melaju dari arah timur menuju ke barat,” ujarnya.

    Kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan BH, P dan BK meninggal dunia di lokasi.

    Sedangkan C mengalami luka dan dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi.

    “Kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan mengalami rusak,” tambah Ade.

    Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

    Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bekasi masih melakukan rangkaian pemeriksaan.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jadi Tersangka, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bendi Wijaya (30), sopir truk galon mineral yang diduga sebabkan kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui bahwa truk yang dikemudikan Bendi pada Selasa (4/2/2025) malam lalu, menabrak sejumlah kendaraan hingga ringsek dan terbakar serta mengakibatkan 8 orang tewas.

    Setelah sepekan menjalani perawatan medis, Bendi pun sudah diperbolehkan pulang dari RSUD Ciawi dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota pada Selasa (11/2/2025).

    “Betul. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marantin saat dihubungi, Kamis (13/2/2025) dilansir dari TribunnewsBogor.com.

    Santi menyebutkan bahwa Bendi langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

    “Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ucapnya.

    Bendi disangkakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    “Serta denda 24 juta rupiah,” sebut Santi.

    Kronologi

    Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 itu terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Kecelakaan maut ini berawal saat truk bermuatan galon air mineral dengan nomor polisi B 9235 PYW yang dikemudikan Bendi melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta.

    Diduga karena mengalami gagal fungsi rem, truk tersebut langsung menabrak sejumlah mobil yang sedang bertransaksi di gerbang tol hingga hancur dan terbakar.

    Kecelakaan maut ini melibatkan 6 kendaraan.

    Truk B 9235 PYE (terbakar)
    Avanza B 1381 BEY 
    Inova B 2612 TRX
    Avanza terbakar
    Avanza terbakar
    Avanza F 1626 TZ

    Kecelakaan ini menimbulkan 19 korban, 8 orang di antaranya meninggal dunia, sedangkan 11 korban lainnya terluka dan dilarikan ke RSUD Ciawi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bendi Sopir Truk Aqua Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Kini Dipenjara

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

  • Bocah Laki-laki Usia 6 Tahun di Jakbar Terkena Peluru Nyasar saat Tidur, Plafon Kamar Korban Bolong – Halaman all

    Bocah Laki-laki Usia 6 Tahun di Jakbar Terkena Peluru Nyasar saat Tidur, Plafon Kamar Korban Bolong – Halaman all

    Seorang bocah laki-laki inisial M (6) terkena peluru nyasar pada bagian paha saat tengah tertidur di kamar rumahnya.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 11:25 WIB

    ist/TribunLampung/Bayu Saputra

    KORBAN PELURU NYASAR – Kolase foto proyektil dan bekas peluru nyasar yang masuk ke kamar rumah Erni warga Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Senin (18/12/2023). Seorang bocah laki-laki inisial M (6) di Jakarta Barat terkena peluru nyasar pada bagian paha.

    Peristiwa itu terjadi di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang bocah laki-laki inisial M (6) terkena peluru nyasar pada bagian paha.

    Peristiwa itu terjadi di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

    Menurutnya ada tiga saksi yang sudah dimintai keterangannya antara lain J (orang tua korban), E (orang tua korban) dan Z (Ketua RT).

    “Kronologis pada pukul 22.15 WIB, korban bersama ibu dan ayahnya sedang tidur, kemudian mendengar suara keras dan ada barang yang jatuh. Tidak lama kemudian anak (korban) menangis,” kata Ade dalam keterangan, Kamis (13/2/2025).

    Pada saat dibuka selimut korban sudah banyak keluar darah.

    Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Hermina oleh saksi (orang tua) dan korban sempat dirawat.

    “Kemudian pada Rabu (12/2/2025) pukul 02.00 WIB, korban mengalami luka pada bagian paha sebelah kiri di atas lutut,” ujarnya.

    Setelah dilakukan cek TKP ditemukan plafon kamar korban bolong terkena peluru.

    Belum diketahui dari mana asal peluru tersebut.

    Polisi tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

    Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Cengkareng dan masih dalam penyelidikan. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dievakuasi Damkar, Kakek 69 Tahun Tercebur Sumur 15 Meter Saat Mencari Burung   – Halaman all

    Dievakuasi Damkar, Kakek 69 Tahun Tercebur Sumur 15 Meter Saat Mencari Burung   – Halaman all

    Petugas Dinas Kebakaran Kota Depok berhasil mengevakuasi seorang lansia berjenis kelamin laki-laki yang tercebur ke sumur dengan kedalaman 15 meter.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 07:23 WIB

    dok. Damkar Kota Depok

    MENCARI BURUNG – Petugas Dinas Kebakaran Kota Depok mengevakuasi kakek berusia 69 tahun yang tercebur sumur sedalam 15 meter di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). Korban tercebur saat mencari burung. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Petugas Dinas Kebakaran Kota Depok berhasil mengevakuasi seorang lansia berjenis kelamin laki-laki yang tercebur ke sumur dengan kedalaman 15 meter.

    Peristiwa tersebut terjadi di wilayah RT 3/12 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (12/2/2025).

    Korban berinisial TN (69) tercebur sumur saat mencari burung di kebun.

    “Sedang mencari burung, mata tertuju ke atas terus tanpa melihat tempat berpijak. Kelalaian diri sendiri,” kata Plt Kabid Dalops Damkar Depok, Tesy Haryati saat dikonfirmasi.

    Mendapatkan informasi tersebut, Damkar Depok mengerahkan dua unit komando rescue dari UPT Tapos dan Pos Merdeka dikerahkan dengan 7 orang personil tim rescue.

    Untuk mengevakuasi korban, petugas damkar menggunakan alat bantu pernapasan atau SCBA. Mereka juga turun ke dalam sumur menggunakan katrol yang disangkutkan ke tripod.

    “Evakuasi orang tercebur di sumur kurang lebih 15 meter. Korban selamat,” pungkasnya. 

     

    Laporan Reporter: M. Rifqi Ibnumasy | Sumber: Warta Kota

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Bareskrim Polri – Halaman all

    Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Bareskrim Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta telah mengakui bahwa sejumlah barang yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri digunakan untuk membuat surat izin palsu. 

    Namun, pengakuan tersebut dinilai belum cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penyidik tetap perlu melakukan pembuktian atas fakta-fakta yang mereka temukan.

    “Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak, karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka, kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), dilansir Tribun Tangerang.

    “Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal, dan sebagainya. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian.” 

    “Kan kami berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kami gelarkan (untuk penetapan tersangka),” sambungnya.

    Djuhandani menyebut, penyidik bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

    “Mohon doanya, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan perkara ini,” ucap Djuhandani.

    Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di kantor kelurahan serta rumah kepala desa.

    Dari penggeledahan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen fisik tanah atau warkah.

    Kemudian tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod, hingga beberapa rekening yang masih dalam proses analisis.

    Barang-barang bukti tersebut telah diajukan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Sementara, kami ajukan ke Labfor untuk diuji guna memastikan keterkaitan barang bukti dengan dugaan pemalsuan,” papar Djuhandhani.

    Keberadaan Arsin

    Keberadaan Arsin kin menjadi buruan 400 warga yang tergabung dalam Laskar Jiban.

    Setelah kasus pagar laut viral, mereka membentuk gerakan yang dinamakan “Gerakan Tangkap Arsin”.

    Merespons gerakan itu, kuasa hukum Arsin, Yunihar Asyad, berujar bahwa kliennya tidak menghilang dan selalu berada di rumah.

    “Beliau ada di rumah sebenarnya, cuma kemarin (saat penggeledahan) sedang ada di luar. Beliau tidak tahu, saya juga tidak tahu karena sedang fokus di Pakuhaji,” ujar Yunihar kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.

    Yunihar memastikan, jika Arsin berada di rumah, ia pasti akan menghadiri penggeledahan yang berlangsung.

    “Beliau juga menanyakan, kenapa dia tidak diberitahu terkait penggeledahan tersebut. Saya bilang enggak, namanya juga penggeledahan,” tuturnya. 

    Menirukan pernyataan Arsin, Yunihar mengatakan, “Kalau dikasih tahu, saya pasti ada di rumah,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan terkait kasus pagar laut dan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.  

    Yuniar juga menyatakan, Arsin masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa seperti biasa, meskipun mungkin intensitasnya berkurang. 

    Mengenai isu yang beredar di kalangan warga Kohod yang menyatakan Arsin kabur dan menghilang, Yunihar menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar.

    “Itu warga sumber hoaks berarti. Lagian saya pulang pergi dari sana sampai jam 12, kadang jam 1 malam. Saya tahu persis walaupun saya bukan warga Kohod,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunTangerang.com/Ramadhan L Q)

  • Lansia di Jakarta Masih Banyak yang Belum Paham Cara Gunakan Aplikasi SatuSehat – Halaman all

    Lansia di Jakarta Masih Banyak yang Belum Paham Cara Gunakan Aplikasi SatuSehat – Halaman all

    Para pasien di Puskesmas Kecamatan Palmerah yang mengikuti program kesehatan gratis ini semuanya merupakan peserta BPJS kesehatan.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 02:44 WIB

    Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma

    ANTRE CEK KESEHATAN GRATIS – Warga asyik bermain handphone dan mengobrol di Puskesmas Palmerah, Jakarta Barat, Rabu(13/2/2025). Mereka menanti untuk diperiksa kesehatannya terkait program cek kesehatan gratis (CKG). 

    Laporan Gabriela Irvine Dharma

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program cek kesehatan gratis yang baru saja diluncurkan pada hari Senin(10/2/2025) mengundang antusiasme yang tinggi dari para warga. Mereka mendatangi Puskesmas Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat untuk mengikuti program ini.

    CEK KESEHATAN GRATIS – Pasien yang sedang menunggu giliran masuk untuk cek kesehatan gratis di Puskesmas Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat mencoba berfoto untuk kenang-kenangan dan upload ke media sosial, Rabu (12/2/2025). (Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma)

    Antrean pasien yang hendak melakukan cek kesehatan gratis terus bertambah sejak pukul 08.00 WIB. Tidak sedikit dari mereka yang masih bingung terkait prosedur cek kesehatan gratis dan bertanya kepada petugas untuk kesiapan mengikuti program ini.

    “Ya, dari kemarin sudah banyak yang datang, tapi masih tanya-tanya. Ada juga yang belum paham caranya pakai (aplikasi) SatuSehat, jadi banyak yang nanya dulu. Banyaknya sih pada minta bantuan ke petugas disini, biasanya para lansia,” kata Desi (41) petugas keamanan di Puskesmas Kecamatan
    Palmerah, Kota Jakarta Barat, Rabu (12/2/2025).

    Sebagian dari mereka mengaku awalnya sempat ragu untuk mengikuti program ini, karena khawatir jika ditemukan penyakit, karena hal tersebut dinilai akan membuat mereka semakin kepikiran.

    “Awalnya saya nggak mau, karena takut tiba-tiba ada penyakit, nanti jadi kepikiran. Tapi, setelah dipikir lagi, mending saya tahu penyakit saya, biar bisa dijaga dan dap​at penanganan yang tepat,” kata Lena(50), salah satu pasien yang sedang mengantre di Puskesmas Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat.

    GEDUNG PUSKESMAS PALMERAH – Puskesmas Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Puskesmas ini menjadi salah satu lokasi program cek kesehatan gratis. (Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma)

    Para pasien di Puskesmas Kecamatan Palmerah yang mengikuti program kesehatan gratis ini semuanya merupakan peserta BPJS kesehatan.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tampang Sopir dan ART di Jakut yang Gasak Uang Majikan Rp800 Juta, Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara – Halaman all

    Tampang Sopir dan ART di Jakut yang Gasak Uang Majikan Rp800 Juta, Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian terencana yang melibatkan asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi bikin heboh warga  kawasan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Keduanya menggasak uang majikan mereka senilai Rp800 juta sebelum akhirnya ditangkap.

    Pelaku berinisial K (52), seorang ART yang sudah lama bekerja untuk majikannya, mengetahui letak dan kunci brankas tempat uang dolar AS disimpan.

    Dengan informasi ini, K diam-diam mengambil uang dalam pecahan 100 dolar AS secara bertahap.

    Saat menjalankan aksinya itu, K bersekongkol dengan G (28), sopir pribadi korban. 

    Setelah mendapatkan uang, G bertugas menukarkannya di money changer sebelum hasil kejahatan mereka dibagi dua.

    “Aksi pencurian ini dilakukan selama 10 kali dalam setahun, dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta,” ujar AKP Arief Ryzki, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Rabu (12/2/2025).

    Aksi ini akhirnya terungkap setelah majikan mereka, TJL mulai curiga karena uang dalam brankasnya sering berkurang.

    Awalnya, korban menanyakan langsung kepada ART-nya.

    Karena gelagat K yang mencurigakan dan tak bisa memberikan jawaban meyakinkan, korban pun melapor ke Polsek Metro Penjaringan.

    Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah bersekongkol dalam pencurian ini.

    Polisi juga menemukan bukti kuat berupa dokumen transaksi money changer yang mengarah pada keterlibatan mereka.

    Hasil Kejahatan: Beli Mobil & Kirim Uang ke Kampung

    Dari hasil kejahatan, G menggunakan bagiannya untuk membeli mobil Daihatsu Xenia sementara K mengirimkan uangnya ke keluarga di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.

    Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.  (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)

     

     

  • Kronologi Wartawan Gadungan Peras Pria Puluhan Juta di Jaksel, Buntuti Korban dari Hotel – Halaman all

    Kronologi Wartawan Gadungan Peras Pria Puluhan Juta di Jaksel, Buntuti Korban dari Hotel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Enam wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap korban berinisial SA (42) berhasil ditangkap polisi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

    Mereka adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), JP (40). Komplotan itu kerap disebut sebagai ‘Paparazi’.

    Mereka menyasar pasangan yang datang ke hotel atau penginapan.

    Selanjutnya, komplotan ini mencari tahu apakah para calon korban pasangan resmi atau selingkuhan.

    Jika sasaran mereka ternyata adalah pasangan selingkuh, para pelaku akan memerasnya.

    Caranya dengan memberikan teror dan ancaman akan membongkar skandal perselingkuhan.

    Kejadian ini diketahui dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/13/II/2025/SPKT/Sek Panc/Restro Jaksel/PMJ, tanggal 3 Februari 2025 terkait tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

    Peristiwa Pemerasan

    Pemerasan itu, terjadi di kediaman orang tua korban di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah pulang dari hotel.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi berujar, awalnya korban keluar dari salah satu hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bersama seorang wanita.

    “Modus operandi, yakni para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengikuti korban sampai ke depan rumah korban dan mengancam akan memviralkan korban dengan alasan pelanggaran undang-undang,” kata Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025), dilansir Warta Kota.

    Saat korban keluar dari parkiran hotel, ada dua mobil lain yang menyalip mobilnya. Kala itu, korban tak menaruh curiga.

    Kemudian, ketika menurunkan sang wanita di sebuah restoran cepat saji yang lokasinya tak jauh dari hotel, korban melihat mobil yang menyalipnya tadi ikut berhenti.

    “Namun pada saat itu korban tetap tidak merasa curiga, dan korban melanjutkan kembali perjalanan. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban tiba di rumah orang tua korban,” terang Ade.

    Saat korban sedang memarkirkan mobil, ia tiba-tiba didatangi seorang wanita yang memakai kemeja putih, jaket warna hitam, dan menggunakan masker.

    “Dan pada saat itu wanita tersebut berkata kepada korban ‘Bisa ikut kami keluar sebentar’ dan korban menjawab ‘Ada apa nih?’,” tuturnya.

    Setelah korban memberikan jawabannya, tujuh orang pria datang dan mengancam akan memviralkan kejadian di hotel apabila SA tidak menyerahkan sejumlah uang.

    Para wartawan gadungan ini, lalu meminta korban ke sebuah warung untuk memulai aksi pemerasannya.

    Mereka menunjukkan bukti foto mobil SA di area parkiran hotel.

    “Dan selanjutnya salah satu pelaku tersebut berkata ‘Ini kami dari media, mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan?’ dan korban jawab ‘kebijaksanaan apa?’.”

    “Saat itu korban melihat ada seorang laki-laki menghampiri ketujuh laki-laki tersebut dan berbisik ke salah satu laki-laki tersebut, dan setelah itu salah satu laki-laki tersebut berkata ‘Kami sudah mengantongi identitas abang, abang kan jaksa’ dan korban jawab ‘bukan’ dan dijawab laki-laki tersebut ‘jangan bohonglah sama kami’,” sambung Ade Ary.

    Pelaku pun meminta uang kepada korban dengan mengatakan, “Kami 30 media hari ini biasanya per media Rp30 juta.”

    Korban kemudian menjawab, “Tidak ada. Kalau mau Rp3 juta.”

    Para pelaku pun memberikan respons, “Oh tidak bisa. Ini sama saja ngeledek kita”.

    Ketika para pelaku menelepon rekan-rekannya untuk menggeruduk rumah orang tuanya, korban pun panik.

    Akhirnya, para pelaku berdiskusi dan sepakat dengan nominal Rp10 juta dan sisanya menyusul.

    Polisi yang memperoleh laporan pemerasan itu, lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di berbagai wilayah di kota/kabupaten Bekasi.

    “Dan dalam keadaan panik korban memperlihatkan handphone korban yang pada saat itu korban menunjukkan saldo pada tabungan korban sebesar Rp10.300.000.”

    “Pada saat itu salah satu dari ketujuh laki laki tersebut berkata ‘Oh tidak bisa’ dan korban jawab ‘adanya segitu’,” lanjut Ade.

    Para pelaku akhirnya berdiskusi, kemudian sepakat dengan nominal Rp10 juta, sedangkan sisanya menyusul.

    “Setelah itu mereka berdiskusi, selanjutnya salah satu laki-laki tersebut berkata kepada korban ‘Ya sudah Rp10 juta sekarang dan sisanya Rp20 juta 3 minggu lagi’,” ucap Ade.

    Korban lalu meminta nomor rekening pelaku dan mengirimkan uang ke rekening yang dituju melalui m-banking.

    Setelah ditransfer, para pelaku pergi dan korban menuju ke rumah orang tuanya.

    Polisi yang mendapatkan laporan pemerasan itu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

    “Pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025 sekira jam 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan 1 pelaku inisial MS.” 

    “Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya,” tutur Ade Ary.

    Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya betul (sudah jadi tersangka),” ujar Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol I Kadek Dwi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Bekerja bak Paparazi, 6 Wartawan Gadungan Memeras Warga Puluhan Juta Rupiah, Kini Jadi Tersangka.

    (Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • Pacar Dihina, RM Dkk Satroni Korban di Bekasi Tengah Malam dan Langsung Bacok – Halaman all

    Pacar Dihina, RM Dkk Satroni Korban di Bekasi Tengah Malam dan Langsung Bacok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua pria di Bekasi Jawa Barat, RM dan S, tersangka pengeroyokan dengan kekerasan disertai pencurian terhadap pria inisial U. Pemicunya, RM emosi pacarnya dihina korban.

    RM diamankan pada Senin (10/2/2025) pukul 01.10 WIB di Kampung Sukamantri, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Sedangkan S diamankan pukul 07.00 WIB di Kios Pasar Lama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan kedua pelaku secara membabi buta melakukan pembacokan kepada korban dipicu pacar pelaku dihina.

    Kejadian tersebut berawal saat RM selaku eksekutor mengajak dua orang temannya untuk mendatangi rumah korban di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (9/2/2025) pukul 00.30 WIB.

    “Awalnya tersangka inisial RM ini mengajak tiga orang temannya F, CG, dan SN untuk menemaninya berkelahi,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Keterangan dari RM, bahwa dia emosi karena pacarnya dihina dengan sebutan wanita pelacur oleh korban.

    Kalimat hinaan yang dilontarkan korban yakni ‘Ayo Temani Gua Berantem, Cewe Gua Dikata-katain Lonte Ama Ni Bocah (korban)’.

    “RM bersama saksi F kemudian naik motor Beat dan saksi CG dan SN menggunakan Vario berangkat ke rumah korban,” ucap Ade.

    Sekitar pukul 01.00 WIB, RM dan teman-temannya sampai di depan rumah korban dan berhenti di depan pagar.

    Setelah itu, RM berjalan seorang diri ke dalam area rumah (pendopo).

    Sementara saksi-saksi yakni teman-temannya itu menunggu di luar pagar.

    “RM mengetuk kamar korban dan ketika pintu dibuka RM langsung mengayunkan celurit lalu membacok korban membabi-buta mengenai punggung, bahu, lengan dan ruas jari hingga luka,” ucap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

    Selanjutnya RM mengambil handphone korban yang sudah dijual kepada S di Pasar Lama Cikarang Barat seharga Rp750 ribu.

    Atas kejadian itu kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pertolongan jahat atau penadah.