Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Sopir Truk di Bekasi Tewas Terjepit Saat Perbaiki Hidrolik – Halaman all

    Sopir Truk di Bekasi Tewas Terjepit Saat Perbaiki Hidrolik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI –  Seorang sopir dump truk berinisial M (21) tewas dalam kecelakaan kerja saat memperbaiki sistem hidrolik kendaraannya di Kampung Pasir Konci Poncol, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.50 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa insiden tragis ini terjadi ketika korban berusaha memperbaiki hidrolik dump truknya sendiri.

    “Saat korban menarik tuas hidrolik, bak truk tiba-tiba turun dan menjepit tubuhnya di antara rangka atau sasis kendaraan,” ungkapnya, Jumat (14/2/2025).

    Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, korban ditemukan sudah dalam kondisi terjepit oleh bak dump truk saat mereka melintas di sekitar lokasi.

    Upaya penyelamatan dilakukan, tetapi nyawa korban tidak tertolong. Pihak keluarga korban telah meminta agar jenazah tidak diotopsi dan telah menandatangani surat pernyataan terkait hal tersebut.

    “Keluarga korban memohon agar jenazah tidak dilakukan otopsi dengan dibuatkan surat pernyataan,” tambah Kombes Ade Ary.

    Kecelakaan ini kembali menjadi pengingat pentingnya prosedur keselamatan kerja bagi sopir dan teknisi yang menangani kendaraan berat.

    Beberapa langkah yang dapat mencegah kecelakaan serupa antara lain menggunakan alat pengaman tambahan, seperti penyangga hidrolik saat perbaikan, tidak bekerja sendirian, terutama saat menangani bagian yang berisiko tinggi dan memastikan sistem hidrolik tidak aktif sebelum memulai perbaikan.

  • Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris? – Halaman all

    Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasution dkk.

    Menurutnya, saat ini proses administrasi tengah dilengkapi untuk keperluan penyelidikan.

    “Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami akan memberikan pembaruan,” ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menuturkan bahwa pihak PN Jakut akan dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang melihat kericuhan di persidangan.

    Selain itu, korban sekaligus pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, Hotman Paris, juga kemungkinan akan dipanggil.

    “Ya nanti (pemanggilan Hotman Paris, red), saya tidak bisa memastikan kapan,” tuturnya.

    Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang melibatkan advokat Razman Nasution dkk berujung pada laporan polisi oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Laporan tersebut diproses melalui mekanisme Robinops Bareskrim Polri.

    Humas PN Jakut, Maryono, mengatakan bahwa laporan terhadap Razman diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025, muncul pro dan kontra. Oleh karena itu, lembaga kami memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung secara pasti berapa yang menjadi terlapor, tetapi setidaknya lebih dari dua orang,” katanya.

    Selanjutnya, penyidik yang memiliki kewenangan akan menangani laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan kejadian ini berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan merendahkan pengadilan atau contempt of court.

    “Ini bukan sekadar instruksi, melainkan ketetapan dari MA,” tegasnya.

    Sejumlah barang bukti, termasuk video kejadian saat kericuhan di persidangan, telah diserahkan ke Bareskrim.

    Razman Nasution dilaporkan dengan tiga pasal, yaitu:

    Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,
    Pasal 207 KUHP tentang penghinaan,
    Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
    Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, menyatakan bahwa Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

    “Razman dan Firdaus adalah pihak utama yang dilaporkan. Kami melaporkan semuanya,” katanya.

    Kronologi Kericuhan

    Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

    Insiden tersebut menjadi viral di media sosial.

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan bermula saat Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

    Tindakan tersebut langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi itu tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi insiden ini, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya.

    Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan terkait kesusilaan, tetapi majelis hakim menilai bahwa materi sidang bersinggungan dengan kesusilaan, sehingga diputuskan untuk dilakukan secara tertutup,” tuturnya.

    Keputusan tersebut merupakan otoritas penuh Hakim yang dijamin oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap ini juga selaras dengan kesepakatan dalam rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

     

  • Polisi Ungkap Jenis Peluru Nyasar yang Melukai Bocah di Cengkareng, Kaliber 9 Milimeter – Halaman all

    Polisi Ungkap Jenis Peluru Nyasar yang Melukai Bocah di Cengkareng, Kaliber 9 Milimeter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, mengungkap bahwa peluru nyasar yang melukai bocah laki-laki berinisial M (6) di Cengkareng, Jakarta Barat, berjenis kaliber 9 milimeter (mm).

    “Betul, (kaliber) 9 milimeter,” ungkap Arfan saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

    Namun, belum diketahui jenis senjata api yang digunakan hingga peluru tersebut menembus atap rumah korban.

    Peluru kaliber 9 milimeter itu mengenai M yang sedang berada di dalam kamar tidur.

    “Barang bukti sudah kami kirim ke Labfor. Kemarin proyektilnya telah dikirim dan saat ini masih dalam uji balistik,” pungkasnya.

    Diketahui, korban M (6) terkena peluru nyasar pada bagian paha.

    Peristiwa itu terjadi di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Rabu (11/2/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.

    Menurutnya, ada tiga saksi yang telah dimintai keterangan, yaitu J (ayah korban), E (ibu korban), dan Z (Ketua RT).

    “Kronologi kejadian, pada pukul 22.15 WIB, korban bersama ibu dan ayahnya sedang tidur. Kemudian, terdengar suara keras dan ada barang yang jatuh. Tidak lama setelah itu, anak (korban) menangis,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

    Saat selimut korban dibuka, terlihat darah sudah banyak keluar dari lukanya.

    Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Hermina oleh orang tuanya dan sempat menjalani perawatan.

    “Kemudian, pada Rabu (12/2/2025) pukul 02.00 WIB, korban mengalami luka pada bagian paha sebelah kiri, tepatnya di atas lutut,” tambahnya.

    Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa plafon kamar korban bolong akibat terkena peluru.

    Hingga kini, belum diketahui asal peluru tersebut.

    Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik.

    Kasus ini ditangani oleh Polsek Cengkareng dan masih dalam penyelidikan.

  • Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.

    “Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Selain itu, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan sertifikat di desa yang berbeda yakni di Desa Urip Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Meski mendapati modus yang sama, namun Djuhandani tak menyebut lebih rinci soal jumlah sertifikat yang diduga dipalsukan itu.

    “Di situ juga muncul dan saat ini kita temukan, baru kemarin kita temukan, saat ini Tim sedang turun mengecek, sejauh mana, karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” ungkapnya.

    Saat ini, Djuhandani masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Bekasi ini.

    Pembongkaran Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

    Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegasnya.

    Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

    “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” ucap Sumono.

    Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

     

     

  • Abraham Samad Cs Adukan PSN PIK 2 ke Komnas HAM – Halaman all

    Abraham Samad Cs Adukan PSN PIK 2 ke Komnas HAM – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan perwakilan masyarakat di sepanjang Pantau Utara Tangerang, Banten, yang selama ini  terkena dampak proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) dan PSN PIK 2 mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (14/2/2025) kemarin.

    Mereka datang bersama sejumlah tokoh nasional  diantaranya  Abraham Samad (Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015) Prof Hafidz Abbas (Mantan Ketua Komnas HAM  Periode  2012-2017), Eros Djarot, Said Didu, dan Usman Hamid.

    Mereka melaporkan selama ini  telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pihak PIK 2 dengan memperalat aparat negara di lapangan.

    Dalam dokumen laporannya menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek pengembangan  Pantai Indah Kapuk  2 (PIK 2) selama ini telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat  kepada penduduk lokal, warga sipil, masyarakat miskin, tani, nelayan, pedangan asongan, perempuan dan anak.

    Apalagi setelah PIK 2 ditetapkan status menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

    Bahkan diduga pihak PIK 2  selama ini secara sengaja membangun proyek pemukiman untuk komunitas tertentu atau kalangan elit dan eklusif.

    Pihak PIK 2 sengaja membangun pagar tembok  setinggi 5 meter  dengan maksud memisahkan diri dari masyarakat lokal yang secara kebetulan tingkat ekonominya  rata rata dari kelas menengah ke bawah.

    Ada yang menganalogikan pelayanan di PIK 2  seperti negara dalam negara. 

    ‘’Kami  semua berharap dengan laporan ini, pihak Komnas HAM RI segera melakukan tindakan  cepat merespon  laporkan warga, ‘’ ujar Abraham Samad menjelaskan warga memiliki alasan mengadu ke Komnas HAM.

    Dia menyebut ketentuan Pasal 90 ayat (1)  Undang – Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)  yang berbunyi ;  ‘’Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.’’

    Dikatakan bahwa apa yang terjadi di PIK 2  melanggar Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) khususnya pasal 3 yang berbunyi ;

    ‘’ Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.;’’ dan  Pasal 17 (1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena,’’ tambahnya. 

    Dikatakan bahwa proyek PIK 2 sejak awal dikembangkan sesungguhnya sudah menuai protes keras karena dianggap lebih banyak merugikan warga.

    “Bahkan sesungguhnya sejak proses pembangun proyek PIK 1 di sepanjang Pantai Jakarta juga sudah diprotes warga. Hanya saja gelombang protesnya saat itu belum sekuat seperti sekarang ini,” katanya.

    Tahun 2024 lalu, Jokowi selaku Presiden saat itu menyetujui penetapkan PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional (PIK) dengan luas 1.755 hektare bersama beberapa proyek lainnya di Indonesia. 

    Bermodalkan status sebagai PSN tersebut, ujar Abraham, pihak  pengelola PIK 2 menjadi semakin brutal untuk dapat  menguasai lahan warga  termasuk di luar Kawasan yang ditetapkan PSN.

     

  • Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    Bareskrim Polri Sebut Ada 93 Dokumen SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) soal pagar laut di perairan Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejauh ini ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi.

    “Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menyebut hal itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dari BPN. 

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Adapun modus yang dilakukan yakni para terduga pelaku memalsukan SHM yang sudah ada dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.

    “Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya.

    Saat ini, lanjut, Djuhandani, pihaknya masih melainkan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    “Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua,” ungkapnya.

    Pembongkaran Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

    Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegasnya.

    Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

    “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” ucap Sumono.

    Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

     

     

  • Sopir Dump Truck di Cikarang Kabupaten Bekasi Tewas Terjepit saat Perbaiki Sistem Hidrolik – Halaman all

    Sopir Dump Truck di Cikarang Kabupaten Bekasi Tewas Terjepit saat Perbaiki Sistem Hidrolik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang sopir dump truk berinisial M (21) tewas dalam kondisi terjepit saat melakukan perbaikan pada sistem hidrolik bak.

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pasirkonci, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (13/2/2025) pagi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban meninggal dunia di lokasi.

    “Benar satu orang meninggal dunia diduga terjepit bak dump truck,” ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

    Dari keterangan saksi awalnya korban sebagai sopir dump truck sedang melakukan perbaikan hidrolik bak.

    Posisi korban berada di antara rangka atau sasis mobil dengan bak dump truck.

    “Tiba-tiba korban menarik sendiri tuas tekel hidrolik mobil dump truck tersebut,” ucap Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

    Sekejap kemudian bak dump truck langsung menjepit tubuh korban.

    “Menurut keterangan saksi lainnya, ketika saksi ini melintas melihat korban sudah terjepit bak mobil dump truk dengan rangka atau sasis mobil dump truck,” kata Ade Ary.

    Tim identifikasi Polres Metro Bekasi mendatangi TKP guna penyelidikan. 

    Korban M sudah meninggal dunia sebelum dievakuasi ke rumah sakit.

    Pihak keluarga korban memohon agar jenazah korban tidak dilakukan autopsi dengan dibuatkan surat pernyataan.

     

     

  • Tim Presisi Polres Jakarta Pusat Amankan Tiga Remaja Pelaku Tawuran Bawa Senjata Tajam – Halaman all

    Tim Presisi Polres Jakarta Pusat Amankan Tiga Remaja Pelaku Tawuran Bawa Senjata Tajam – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga remaja diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2/2025) dini hari.

    Ketiga remaja itu berinisial MP (16), AC (17), dan N (17).

    Petugas menemukan enam bilah senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan dalam tawuran. 

    Tiga unit sepeda motor dan dua unit ponsel juga diamankan sebagai barang bukti.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condronmenuturkan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli di lokasi rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kapolres, Jumat (14/2/2025).

    Kombes Susatyo mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.

    “Para orang tua agar menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya,” tuturnya.

    Berdasarkan laporan, Tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang terlibat tawuran. 

    Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. 

    Dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.

    Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. 

    Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Situasi di lokasi kejadian saat ini sudah kondusif,” imbuh Kapolres.

    Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli intensif guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

  • 4 Perampok yang Tewaskan Nenek Pemilik Toko Kelontong di Bekasi Ditangkap, Gasak Uang Rp 30 Juta – Halaman all

    4 Perampok yang Tewaskan Nenek Pemilik Toko Kelontong di Bekasi Ditangkap, Gasak Uang Rp 30 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap komplotan perampok yang menewaskan Bimih (72), nenek pemilik toko kelontong di Desa Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa selain uang tunai Rp 30 juta, pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban.

    “Pelaku mengambil uang sekitar Rp 30 juta dan barang berharga lain yang belum bisa ditaksir kerugiannya,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025) dilansir WartaKotalive.com.

    Nenek Bimih yang diketahui hidup seorang diri itu ditemukan tewas terikat di kediamannya yang juga dijadikan sebagai toko kelontong pada Senin (10/2/2025) dinihari. 

    Leher korban terikat dengan baju dan kaki terikat kain. Terdapat juga luka memar pada bibir korban, serta luka-luka lecet dan memar di bagian leher.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mencari hingga menangkap 4 terduga perampok Nenek Bimih.

    “Pelakunya empat orang dan sudah ditangkap,” ujar Ade Ary.

    Kronologi

    Berdasarkan keterangan warga setempat, peristiwa perampokan dan pembunuhan ini berawal pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 23.59 WIB.

    Saat itu, warga mengatakan ada seorang laki-laki keluar dari toko korban yang sudah ditutup sejak pukul 21.00 WIB.

    Kemudian, ada dua orang lainnya berboncengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri satu orang tersebut.

    Curiga dengan gerak gerik sejumlah orang itu, seorang saksi yang saat kejadian sedang makan di warung pecel lele di depan rumah korban sontak berteriak ‘Maling!’ untuk meminta pertolongan warga. 

    “Dua orang yang naik kendaraan roda dua langsung nyamperin satu orang lagi langsung kabur setelah saksi berteriak maling,” ungkap Kapolsek Cabangbungin AKP Basuni, Selasa (11/2/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.

    Guna memastikan peristiwa yang terjadi, sejumlah tetangga serta keponakan korban, hingga saksi yang berteriak maling itu pun langsung memasuki rumah Nenek Bimih.

    “Setelah itu orang yang melihat itu langsung masuk (rumah korban) setelah sampai di ruko, almarhumah kondisi kaki terikat kain, tangan terikat kain, dan leher terikat,” sebutnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 4 Perampok yang Tewaskan Nenek Bimih di Bekasi Ditangkap Polisi Setelah Gasak Uang Rp 30 Juta

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • Pengakuan Sopir Pemicu Kecelakaan Maut Tol Ciawi: Rem Blong sejak di KM 42, Lompat sebelum Tabrakan – Halaman all

    Pengakuan Sopir Pemicu Kecelakaan Maut Tol Ciawi: Rem Blong sejak di KM 42, Lompat sebelum Tabrakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, yang menewaskan 8 orang mulai menemui titik terang.

    Hal ini menyusul ditetapkannya Bendi Wijaya (30), sopir truk galon mineral, menjadi tersangka.

    Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono mengungkapkan bahwa rem truk pengangkut galon yang dikemudikan tersangka Bendi sudah tidak berfungsi sebelum kecelakaan.

    Bahkan, rem itu tidak berfungsi sebelum masuk ke Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor.

    Disebutkan bahwa truk tersebut sudah kehilangan kendali sejak sebelum Km 42 di Tol Jagorawi.

    “Jadi tidak ada fungsi remnya,” ujar Yudiono di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (13/2/2025) dilansir dari TribunnewsBogor.com.

    “Sebelum KM 42 sudah tidak bisa mengontrol kendaraanya,” imbuhnya.

    Bendi sempat membanting setirnya ke arah kanan.

    Kemudian tersangka meloncat menyelamatkan diri, sedangkan kendaraannya terus melaju dan menabrak sejumlah kendaraan lain.

    Atas kelalaian tersangka itu, 8 orang dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan maut ini.

    “Akhirnya dia membanting ke kanan dan keluar dari kendaraanya. Tapi yang jelas tersangka sebelum KM 42 sudah hilang kendali,” beber Yudiono.

    Terancam 12 Tahun Penjara

    Bendi yang telah berstatus sebagai tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

    “Betul. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marantin saat dihubungi, Kamis.

    Santi mengatakan bahwa Bendi langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

    “Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” sebutnya.

    Bendi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    “Serta denda 24 juta rupiah,” imbuhnya.

    Kronologi

    Kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 ini terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Kecelakaan bermula saat truk bermuatan galon air mineral dengan nomor polisi B 9235 PYE yang dikendarai Bendi melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta.

    Diduga karena mengalami gagal fungsi rem, truk tersebut langsung menabrak sejumlah mobil yang sedang bertransaksi di gerbang tol hingga hancur dan terbakar.

    Kecelakaan maut ini melibatkan 6 kendaraan.

    Truk B 9235 PYE (terbakar)
    Avanza B 1381 BEY 
    Inova B 2612 TRX
    Avanza terbakar
    Avanza terbakar
    Avanza F 1626 TZ

    Kecelakaan ini juga menimbulkan 19 korban, yang mana 8 orang di antaranya meninggal dunia, sementara 11 korban lainnya terluka dan dilarikan ke RSUD Ciawi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Loncat Sebelum Tabrak 6 Kendaraan

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)