Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Pelaku Pencabulan Tiga Bocah di Tanjung Priok Dibekuk, Korban Diimingi Uang Jajan – Halaman all

    Pelaku Pencabulan Tiga Bocah di Tanjung Priok Dibekuk, Korban Diimingi Uang Jajan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial SK (35) dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok akibat mencabuli tiga anak.

    Korban merupakan tetangga pelaku.

    “Tersangka SK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, pada Minggu (5/12/2024),” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing di Jakarta Selasa (18/02/2025).

    Dia menjelaskan kasus pencabulan terhadap para korban itu terungkap dari cerita korban kepada ibunya. 

    Korban mengaku para korban dicabuli di semak-semak, kadang di perahu nelayan yang sandar di Pelabuhan Kali Baru oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan.

    Mulanya tersangka merayu dengan menyuruh para korban membeli rokok dan kembalian uang itu diberikan kepada para korban.

    “Sehingga para korban ini mau disuruh pelaku (dicabuli, red),” ungkap Martuasah.

    Korban yang sedang bermain di depan rumah dan halaman taman kemudian dipanggil tersangka.

    “Ketika korban menghampiri tersangka kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak lanjut tersangka melakukan pencabulan,” ujarnya.

    Saat di dalam perahu dan semak-semak korban dipaksa memegang alat vital pelaku.

    Kapolres mengatakan pelaku juga memasukkan alat vitalnya ke alat vital korban.

    Kadang para korban diajak tersangka minum Ginseng dengan maksud agar para korban mabuk dan bisa diperdaya selanjutnya dicabuli. 

    “Saat di perahu dilecehkan ada korban yang berteriak sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya,” ujarnya.

    Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Tim kemudian menangkap pelaku hingga akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka.

    Atas perbuatannya pelaku SK dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

  • Tersangka Belum Ditahan, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod Arsin Cs – Halaman all

    Tersangka Belum Ditahan, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod Arsin Cs – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri telah menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Asip cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, tersangka lainnya yakni Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua orang berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

    Dalam hal ini, polisi belum menahan para tersangka karena baru selesai melakukan gelar perkara.

    “Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

    Meski begitu, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.

    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tuturnya.

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    “Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 

    Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut. 

    Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

    Arsin Minta Maaf

    Sebelum itu Arsin akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

    Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). 

    Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam. 

    Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu. 

    “Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin, Jumat (14/2/2025). 

    Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucapnya.

     

    “Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan,” lanjutnya. 

     

     

  • Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai – Halaman all

    Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Agam Muhammad Nasrudin menolak permohonan para terdakwa oknum prajurit TNI AL meminta maaf secara langsung di persidangan atas kejadian penembakan hingga membuat ayahnya Ilyas Abdurahman meninggal dunia 

    Agam mengatakan tidak hanya keluarganya menjadi korban, tetapi ada korban-korban lainnya. 

    Atas hal itu ia meminta permintaan maaf ditunda sampai perkara di persidangan selesai. 

    Adapun harapan tersebut disampaikan Agam saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

    “Saksi ini ada permohonan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sebelumnya saya tanya, setelah kejadian, ada ketemu dengan para Terdakwa?” tanya hakim ketua Arief Rachman di persidangan. 

    Kemudian Agam mengatakan baru melihat para terdakwa secara langsung di persidangan. 

    “Tidak ada. Baru di sidang ini,” jawab Agam. 

    Hakim Arief lalu mengatakan ada permintaan dari penasehat hukum maupun terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf. 

    “Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa,” kata hakim Arief. 

    “Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?” jelasnya. 

    Agam kemudian menjawab menolak permintaan permohonan maaf tersebut. 

    “Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya menjadi korbannya,” jelas Agam. 

    Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana 

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

     

  • Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ada Kades dan Sekdes Kohod – Halaman all

    Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ada Kades dan Sekdes Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Selasa (18/2/2025).

    Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    Arsin jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

    “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025. 

    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

     

    Arsin sebelumnya mengaku sebagai korban

    Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten sebelumnya mengaku sebagai korban terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut. 

    Arsin mengaku turut menjadi korban karena kurangnya pemahaman dia dalam birokrasi.

    Arsin menyebut segala kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod tak pernah dia harapkan. 

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” kata dia saat konferensi pers di rumahnya, Jumat (14/2/2025). 

    Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari. 

    Dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, atas kegaduhan yang telah terjadi. 

    “Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku kepala desa. Dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia,” kata dia. 

    Pengacara Arsin, Yunihar menegaskan kliennya bukanlah aktor dari pemagaran laut dan penerbitan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut. 

    “Faktanya klien kami sebagai kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi, dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” beber Yunihar.

    Yunihar menjelaskan, pihak ketiga itu datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

    Mereka bertujuan menawarkan dan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

    “Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” jelas Yunihar. 

    Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar. 

    Di samping itu, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip akhirnya muncul ke permukaan, setelah namanya jadi perbincangan publik terkait kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang. 

    (Kompas.com/Tribunnews)

  • Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Ditangkap, Uang Digunakan untuk Beli Narkoba – Halaman all

    Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Ditangkap, Uang Digunakan untuk Beli Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polsek Cengkareng menangkap seorang anak berinisial AZ (17). AZ bersama dengan dua rekannya, yaitu AM dan SA, diduga memalak sopir travel sebesar Rp 500 ribu.

    Insiden pemalakan itu terjadi di Jalan Outer Ring Road Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/2/2025) pukul 16.30 WIB.

    Pada saat beraksi, AZ, AM, dan SA berbagi tugas. Informasi itu disampaikan Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana.

    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AZ bertugas menghentikan mobil, sementara AM dan SA meminta uang kepada sopir,” kata Jana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/2/2025).

    Menurutnya, uang hasil pemalakan itu digunakan kawanan pelaku untuk membeli narkoba. Hal itu berdasarkan pengakuan pelaku AZ kepada polisi dan juga hasil urinenya yang menunjukkan positif sabu.

    “Setelah berhasil mendapatkan uang, mereka meninggalkan lokasi dan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100 ribu,” kata Jana.

    Jana menuturkan, pelaku AZ mengaku menggunakan sabu bersama SA di lahan kosong dekat rumah mereka.

    Saat ini, AZ diarahkan untuk menjalani rehabilitasi karena terbukti mengonsumsi narkoba, sementara polisi masih memburu AM dan SA.

    Kapolsek juga mengimbau korban untuk segera melapor ke kepolisian guna mempercepat proses hukum terhadap para pelaku.

  • 6 Provinsi Tujuan Mudik Gratis Pemprov Jakarta Lebaran 2025 di Jawa dan Sumatera – Halaman all

    6 Provinsi Tujuan Mudik Gratis Pemprov Jakarta Lebaran 2025 di Jawa dan Sumatera – Halaman all

    Berikut ini daftar 6 provinsi tujuan mudik gratis Pemprov Jakarta Lebaran 2025 di Jawa dan Sumatera. Mekanisme pendaftaran akan segera diumumkan.

    Tayang: Selasa, 18 Februari 2025 15:52 WIB

    Tribunnews.com/Irwan Rismawan

    ARUS MUDIK – Kepadatan kendaraan yang melintasi jalan tol Palimanan-Kanci (Palikanci) KM 192, Cirebon, Jawa Barat, pada arus mudik Lebaran 2024, Minggu (7/4/2024). Pemprov Jakarta akan mengadakan program mudik gratis lebaran 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengadakan program mudik gratis lebaran tahun 1446 H/2025.

    Ada 293 unit bus yang disediakan oleh Pemprov Jakarta.

    Selain itu, ada 10 unit truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik pemudik.

    Setidaknya ada 20 kota tujuan di enam provinsi di Jawa dan Sumatera yang akan menjadi tujuan mudik gratis ini.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kuota program mudik gratis tahun 2025 lebih banyak daripada kuota tahun 2024.

    “Permintaan mudik gratis di tahun 2024 cukup tinggi dan banyak akhirnya masyarakat yang belum terlayani, maka tahun 2025 ada penambahan. Target pelanggan yang akan dilayani sebanyak 22.400 penumpang untuk dua arah (mudik dan balik),” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (17/2/2025) kemarin.

    Syafrin lalu menyebutkan sejumlah provinsi di Jawa dan Sumatera yang menjadi tujuan mudik gratis 2025.

    “Dua kota di Sumatera, yaktu Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan dan kemudian Kota Bandar Lampung. Berikutnya dua kota di Jawa Barat, yaitu Kuningan dan Tasikmalaya. Kemudian satu kota di Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelasnya.

    Selain itu, 10 kota tujuan lainnya berada di Jawa Tengah, di antaranya Tegal, Pekalongan hingga Sragen dan lima wilayah di Jawa Timur termasuk Blitar dan Malang.

    Pemprov DKI Jakarta mempersiapkan anggaran hingga Rp16 miliar.

    Provinsi Tujuan Mudik Gratis Jakarta Lebaran 2025

    Sumatera Selatan: Palembang
    Lampung: Bandar Lampung
    Jawa Barat: Kuningan, Tasikmalaya
    Jawa Tengah: Tegal, Pekalongan, Sragen, dan tujuh kota lainnya
    Daerah Istimewa Yogyakarta
    Jawa Timur: Blitar, Malang, dan tiga kota lainnya

    Selain mengantar pemudik selama arus mudik lebaran, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyiapkan 228 unit bus untuk arus balik ke kota-kota di Jakarta.

    Tahun lalu, pendaftaran mudik gratis DKI Jakarta dilakukan secara online melalui laman https://mudikgratis.jakarta.go.id, kemudian pemudik melakukan verifikasi pendaftaran dengan mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov Jakarta Buka Kuota 22.400 Kursi untuk Program Mudik Gratis 2025

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Update Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi, Nusron Sebut Ada Pejabat yang Akan Dicopot – Halaman all

    Update Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi, Nusron Sebut Ada Pejabat yang Akan Dicopot – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut akan ada pencopotan pejabat buntut polemik kasus pagar laut.

    Hal itu disampaikan Nusron Wahid seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Salah satu topik utama yang turut dibahas adalah kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah perairan Bekasi dan Tangerang.

    “Sudah kita serahkan semua data-datanya baik yang di Tangerang maupun Bekasi. Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai.”

    “Mungkin besok atau lusa saya umumkan ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” ungkap Nusron. 

    Adapun terkait kasus pagar laut Tangerang, Nusron mengatakan 193 sertifikat yang terbit di atas laut telah dibatalkan secara sukarela oleh pemegang sertifikat.

    Kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut ini dilakukan oknum pejabat tingkat bawah.

    “Modusnya ada orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini NIB (Nomor Induk Bidang)-nya dipakai dipindah ke laut jumlahnya 79 hektare, dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare.”

    “Yang semula pemiliknya ada 84 pemilik menjadi 11 pemilik yang salah satu di antara pemiliknya itu adalah oknum kepala desa sekitar,” katanya. 

    Kepala Desa Kohod Bantah Jadi Aktor Utama Pagar Laut

    Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membantah menjadi aktor utama dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang yang kini tengah menjadi polemik lantaran dugaan pemalsuan SHM dan SHGB.

    Hal ini diungkap kuasa hukum Arsin, Yunihar, saat melakukan konferensi pers di rumah Arsin di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (14/2/2025) malam.

    “Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM maupun SHGB yang saat ini viral,” kata Yunihar kepada wartawan.

    Dia mengatakan kliennya malah merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi.

    “Kepala Desa Kohot juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C pada pertengahan lalu, pada pertengahan 2022,” ucapnya.

    Pihak ketiga itu, kata Yunihar, menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.

    “Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi yang dimaksud terhadap banyaknya pemberitaan yang beredar melalui media masa atau media sosial,” ucapnya.

    Dengan begitu, Yunihar berharap agar seluruh masyarakat untuk mengedapankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks.

    Minta Maaf 

    Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

    Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). 

    Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam. 

    Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu. 

    “Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan.

    Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin, Jumat (14/2/2025). 

    Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucapnya.

    “Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan,” lanjutnya. 

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila)

  • Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok, Anak Korban: Sadis – Halaman all

    Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok, Anak Korban: Sadis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo disebut sambil merokok saat menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

    Keterangan tersebut disampaikan anak korban, Rizky Agam Syahputra saat bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Rizky mengungkapkan masih sakit hati terhadap pelaku dan kedua terdakwa lainnya yakni Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati, Pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri),” kata Rizky Agam.

    Rizky mengatakan perbuatan pelaku sangat sadis membunuh ayahnya  di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Akibat tembakan pada bagian dada yang mengenai organ vital tersebut Ilyas Abdurrahman tewas, sementara rekan Ilyas yakni Ramli Abu Bakar mengalami luka berat akibat tembakan.

    “Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati, Pak. Kalau beliau tahu ayah saya mungkin malu melihat ayah saya dengan sifat kebaikannya,” ujar Rizky Agam.

    Rizky Agam meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta nantinya dapat menjatuhkan vonis hukuman seadil-adilnya kepada ketiga terdakwa.

    Bahwa ketiga terdakwa telah menggelapkan mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman, serta terdakwa Bambang dan terdakwa Rafsin secara bersama-sama membunuh Ilyas.

    Berdasar dakwaan Oditur ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan untuk terdakwa Bambang dan terdakwa Rafsin Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    “Sama seperti (harapan) abang saya pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja,” tutur Rizky Agam.

     

    Tak Kuasa Tahan Tangis

    Rizky Agam dihadirkan bersama dengan abangnya Agam Muhammad Nasrudin. Keduanya tidak kuasa menahan tangis ketika menceritakan detik-detik saat ayah mereka ditembak terdakwa.

    Mulanya, Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe menanyakan kepada Agam Muhammad Nasrudin terkait bagaimana kejadian saat saksi mendengar suara tembakan di rest area KM 45.

    Agam awalnya berniat langsung menjawab pertanyaan tersebut, namun belum sempat menceritakan kejadian tangisnya seketika pecah.

    Meski sudah berupaya menguatkan diri menjawab pertanyaan, tapi duka cita mendalam mengingat kejadian pembunuhan terhadap sang ayah tersebut membuat Agam tak kuasa.

    Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun memberikan tisu kepada Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menyeka air mata kedua saksi tersebut.

    Melihat tangis Agam pecah, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu memberi waktu bagi Agam untuk menenangkan diri sebelum menjawab pertanyaan.

    “Saksi tenangkan diri, kalau sudah tenang silakan memberi keterangan kembali,” kata Arif Rachman.

    Butuh beberapa saat bagi Agam dan Rizky menenangkan diri, hingga akhirnya mereka dapat melanjutkan memberi keterangan

    Kepada Oditur Militer, Agam menceritakan bahwa saat kejadian awalnya mendengar beberapa suara tembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Kala itu dia sempat mengaku khawatir lantaran sebelum mereka hendak mengamankan mobil milik sang ayah, mereka sudah mengetahui bahwa terdapat pelaku yang membawa senjata api.

    “Saya bilang Ya Allah jangan sampai keluarga saya tertembak,” ujar Agam sembari berupaya menguatkan diri menahan duka cita mendalam.

    Nahas beberapa saat setelahnya Agam mendapati sang ayah terluka akibat tembakan terdakwa Bambang Apri Atmojo.

    Selain Ilyas seorang rekan korban atas nama Ramli Abu Bakar turut mengalami luka tembak dalam kejadian, namun Ramli selamat meski sempat menjalani rawat inap karena menderita luka berat.

    Nahas sang ayah Ilyas Abdurrahman meninggal dunia akibat buruknya luka tembak diderita, berdasar hasil autopsi Ilyas terkena luka tembak di dada lalu menembus organ jantung dan hati.

    “Tertembak di dada saya mendengar (suara kesakitan Ilyas), di depan mata saya, Pak. Tega sekali, Pak. Anak mana, Pak yang kuat orangtuanya ditembak, Pak,” tutur Agam sembari terisak.

    Selama jalannya sidang ini, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan hanya diam mendengar keterangan anak Ilyas.

     

    dan

    Tangis Anak Bos Rental Ungkap Ayahnya Dibunuh Oknum TNI AL: Tega Sekali Pak

     

  • Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Depok, Polisi Selidiki Kasus Kematian Misterius – Halaman all

    Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Depok, Polisi Selidiki Kasus Kematian Misterius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK –Aparat Polsek Beji menyelidiki kasus penemuan mayat di Jalan Kabel, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025).

    Pada saat ditemukan, jasad yang belum diketahui identitasnya itu dalam keadaan telungkup dengan ceceran darah mengalir dari bagian kepala.

    “Sedang pengecekan, masih interogasi saksi-saksi,” ujar Kapolsek Beji Kompol Jupriono pada Selasa (18/2/2025).

    Kini, jasad korban sudah dievakuasi oleh pihak kepolisian.

    Pengakuan Warga

    Warga setempat, Indri, menjelaskan, jasad tersebut ditemukan pada Selasa sekira pukul 05.30 WIB, saat suasana masih sepi.

    “Tadi pas lewat rame banget tahunya ada penemuan mayat sekitar jam 05.30 WIB,” kata Indri.

    “Tadi nanya orang lapak juga mereka enggak dengar apa-apa. Tahu-tahu ada yang teriak karena ada mayat,” sambungnya.

    Dari penglihatan Indri, kondisi korban memiliki badan agak besar, berkulit putih, serta memakai pakaian rapi.

    Namun, pada jasad tersebut, tidak ditemukan identitas apapun. Hanya, terdapat HP yang tergeletak di semak-semak.

    “Tadi ada HP dekat semak-semak, kemungkinan punya korban,” ungkapnya.

  • Sosok Nina Indriana, Kepala MAN 2 Kota Bekasi Didesak Mundur, Siswa Tuntut Transparansi Uang Sekolah – Halaman all

    Sosok Nina Indriana, Kepala MAN 2 Kota Bekasi Didesak Mundur, Siswa Tuntut Transparansi Uang Sekolah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Sebanyak 850 pelajar MAN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (17/2/2025) pagi, saat upacara berlangsung.

    Bahkan, aksi protes itu berlangsung saat Kepala Sekolah MAN 2 Kota Bekasi, Nina Indriana, menyampaikan amanat upacara.

    Seorang pelajar MAN 2 Kota Bekasi berinisial J, mengatakan aksi tersebut digelar untuk menuntut Nina agar transparan terkait pengelolaan dana sekolah.

    “Aksi ini sebagai bentuk protes kami agar sekolah transparan mengelola anggaran dan memperbaiki fasilitas,” kata J, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

    Lantas, siapakah sosok Nina Indriana?

    Tak banyak informasi yang muncul saat Tribunnews.com mengetikkan nama Nina Indriana di mesin pencarian Google.

    Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN 2 Kota Bekasi sejak Maret 2023, menggantikan Lukmanul Hakim.

    Nina merupakan lulusan Sarjana Agama dan Magister Pendidikan.

    Nama lengkap berikut gelarnya adalah Hj. Nina Indriana, S.Ag., M.Pd.

    Saat lepas sambut yang berlangsung pada 8 Maret 2023, Nina memohon bimbingan dan berjanji melanjutkan program sekolah yang sudah berlangsung.

    “Mohon bimbingan dan motivasinya untuk saya menjalankan dan menjalankan program sekolah yang sebelumnya menjadi lebih baik lagi,” kata Nina, dikutip dari laman resmi MAN 2 Kota Bekasi.

    Dianggap Tak Peduli Terhadap Ekstrakurikuler

    Diketahui, selain mendesak Kepala Sekolah Nina Indriana transparan terkait anggaran sekolah, pelajar MAN 2 Kota Bekasi juga meminta agar Nina lebih peduli terhadap kegiatan ekstrakurikuler.

    Selama ini, Nina dinilai kurang memperhatikan ekstrakurikuler MAN 2 Bekasi, bahkan tak membayarkan gaji pembina selama berbulan-bulan.

    Akibatnya, para pelajar terpaksa menyisihkan yang jajan mereka untuk patungan membayar gaji pembina.

    Selain itu, Nina dikabarkan berencana membekukan salah satu kegiatan ekstrakurikuler.

    “Jadi, anak-anak yang ekskul itu putar otak, entah itu nombok pakai uang sendiri atau apa, supaya bisa bayar gaji pelatihnya itu,” jelas J.

    “Kegiatan ekstrakurikuler tidak dibiayai, bahkan gaji pembina per bulan tidak dikeluarkan sama sekali,” imbuh dia.

    Tak berhenti sampai di situ, menurut J, Nina disebut membuat kegiatan wisuda untuk pelajar kelas XII sebagai ajang mencari uang.

    Sebab, setiap calon wisudawan diwajibkan membayar lebih dari Rp1 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut.

    “Itu enggak masuk akal karena Rp1 juta itu sudah mahal banget, tapi pihak sekolah masih minta,” kata J, dikutip dari Kompas.com.

    J juga menyinggung soal janji manis Nina saat awal menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN 2 Kota Bekasi.

    Ia menyebut Nina sempat berjanji akan membangun kamar mandi atau toilet, fasilitas fingerprint, dan kamera CCTV.

    Meskit terealisasi, kata J, pelajar MAN 2 Kota Bekasi tak mendapat manfaat dari adanya fasilitas-fasilitas itu.

    “Contohnya toilet, kerannya pada copot, gayung pada ilang-ilangan, penutup toilet duduk patah,” ujarnya, dikutip dari TribunBekasi.com.

    Desak Kepala Sekolah Mundur

    Selama melangsungkan aksi protes, pelajar MAN 2 Kota Bekasi mendesak Nina Indriana agar mundur dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.

    Sejumlah spanduk bernada sindiran tampak dibentangkan selama aksi protes berlangsung.

    Seperti contohnya, “minta prestasi, tapi tidak difasilitasi” dan “transparansi atau mundur”.

    J pun mengatakan ia dan kawan-kawannya berharap Nina mundur dari jabatannya.

    Ia mengungkapkan desakan Nina mundur sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, yang turun langsung mendengarkan aspirasi para pelajar.

    “Kami minta Ibu turun (dari jabatan) atau ganti kepala sekolah,” pungkas J.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ratusan Pelajar MAN 2 Kota Bekasi Gelar Aksi Demo Usai Apel Upacara, Ini Tuntutannya dan di Tribunbekasi.com dengan judul Pelajar MAN 2 Kota Bekasi Demo usai Apel Upacara, Tuntut Kepala Sekolah Diganti

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Wartakotalive.com/TribunBekasi.com/Rendy Rutama, Kompas.com/Achmad Nasrudin)