Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Kronologis Polisi Jadi Korban Tabrak Lari Hingga Tewas di Jakarta Barat, Aparat Kini Buru Pelaku – Halaman all

    Kronologis Polisi Jadi Korban Tabrak Lari Hingga Tewas di Jakarta Barat, Aparat Kini Buru Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap kronologis anggota polisi berinisial DI menjadi korban tabrak lari hingga tewas di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (18/2/2025) malam.

    Polisi kelahiran Jakarta, 30 Desember 1979 tersebut meregang nyawa dalam kondisi mengalami luka parah di bagian kepala.

    Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengatakan peristiwa tabrak lari yang menewaskan anggota Polri tersebut bermula saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi B 3977 BTU.

    Kendaraan yang dikendarainya melaju di Jalan Out Ring Road Cengkareng dari arah Penjaringan (Utara) menuju Rawa Buaya (Selatan). 

    Sesampainya di dekat SPBU Pertamina, DI ditabrak kendaraan yang hingga kini nomor registrasinya belum diketahui sekira pukul 23.30 WIB.

    “Pengemudi belum diketahui yang melaju searah dari samping kanannya (korban), berakibat pengendara sepeda motor Yamaha Xeon B 3977 BTU saudara DI meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara),” kata AKP Joko dikutip dari kompas.com, Rabu (19/2/2025).

    Setelah kejadian, pihak kepolisian segera melakukan olah TKP.

    Jenazah DI dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

    “Kami juga mengamankan barang bukti dan mencari saksi-saksi, membuat laporan polisi, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap dia.

    Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, anggota Polri tersebut menjadi korban tabrak lari.

    “Kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia diduga tabrak lari,” kata Ade Ary, Rabu (19/2/2025).

    Ade Ary menyebut, korban saat ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan posisi tertelungkup dan luka parah di bagian kepala. 

    Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan identitas korban berupa kartu tanda anggota (KTA) dan KTP.

    Korban diketahui merupakan anggota Polri aktif.

    Namun belum diketahui pangkat dan di mana almarhum berdinas.

    “Data korban seperti KTP, KTA dan handphone sudah dibawa Laka Lantas Jakarta Barat,” ucap dia.

    Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian juga menemukan sepeda motor Yamaha Xeon RC dengan nomor polisi B 3977 BTU. 

    Kasus dugaan tabrak lari ini dalam penanganan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.

    Polisi saat ini sedang memburu pelaku tabrak lari yang menewaskan anggota Polri tersebut.

    Kasus dugaan tabrak lari ini dalam penanganan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.

    “Pelaku masih dalam lidik,” ucap dia.

    (Tribunnews.com/ Reynas/ kompas.com/ Baharudin Al Farisi)

  • Kebakaran di Kawasan Blok M Jakarta Selatan, Dugaan Penyebab dan Kerugian – Halaman all

    Kebakaran di Kawasan Blok M Jakarta Selatan, Dugaan Penyebab dan Kerugian – Halaman all

    Insiden kebakaran terjadi di kawasan Mal Pasaraya Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025).

    Tayang: Rabu, 19 Februari 2025 17:03 WIB

    Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com

    KEBAKARAN JAKSEL Insiden kebakaran terjadi di kantor Gojek di Mal Pasaraya Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kebakaran itu terjadi pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 13.16 WIB. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Insiden kebakaran terjadi di kawasan Mal Pasaraya Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Kebakaran itu terjadi pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 13.16 WIB. Diduga penyebab kebakaran karena terjadi korsleting listrik. 

    Informasi kebakaran itu disampaikan Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Syamsul Huda. 

    “Sudah padam, sekarang proses pendinginan,” kata dia pada Rabu (19/2/2025).

    Awal Mula

    Insiden kebakaran itu diketahui pada Rabu siang. 

    Asap tebal mulanya terlihat di lantai 7 Mal Pasaraya Blok M. Setelah ditelusuri oleh tim engineering, titik api diduga berasal dari lantai 8 di ruang AHU. 

    “Terlihat asap di lantai 7, kemudian tim engineering menyisir lantai 7 dan tidak ditemukan. Dilanjutkan ke lantai 8, dan titik api ditemukan di ruang AHU dan langsung dilakukan pemadaman menggunakan APAR,” ungkap Syamsul.

    Lokasi kebakaran disebut-sebut digunakan untuk menjadi kantor Gojek.

    Sebanyak delapan unit mobil damkar dan 30 personel dikerahkan untuk memadamkan api di Kantor Gojek. 

    Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.39 dan dilanjutkan dengan proses pendinginan. 

    Proses pemadaman dinyatakan selesai pukul 14.35 WIB. 

    “Dugaan penyebab korsleting listrik. Taksiran kerugian sekitar Rp 100 juta,” ujar Syamsul.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Awal Mula Pengeroyokan di Mal Jaksel: Adik Dijambak, Kakak Membela dan Jadi Korban – Halaman all

    Awal Mula Pengeroyokan di Mal Jaksel: Adik Dijambak, Kakak Membela dan Jadi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MR, seorang pria, menjadi korban pengeroyokan.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan merasa dirugikan.

    Insiden pengeroyokan itu terjadi di salah satu mal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Atas kejadian ini korban terluka dan merasa dirugikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, pada Rabu (19/2/2025).

    Awal Mula

    Kasus ini berawal pada saat adik korban berinisial A diludahi dan dijambak oleh pelaku.

    Lalu korban berniat menanyakan apa alasannya pelaku berbuat seperti itu,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Korban dan para pelaku kemudian terlibat cekcok mulut. Tak lama, korban langsung dipukuli hingga terjatuh.

    “Korban dipukuli sampai terjatuh lalu korban sempat diinjak bagian kepala, leher dan badan. Kemudian korban bangun dan dipukuli lagi,” kata dia.

    Para pelaku berhenti mengeroyok korban setelah dilerai oleh warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Korban melapokkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.

  • Imigrasi Bakal Cekal Kades Kohod ke Luar Negeri Jika Diminta Bareskrim Polri  – Halaman all

    Imigrasi Bakal Cekal Kades Kohod ke Luar Negeri Jika Diminta Bareskrim Polri  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan pihaknya akan mencekal Kepala Desa Kohod, Arsin, apabila diminta Bareskrim Polri.

    “Kalau ada permintaan sekarang dari Bareskrim biar itu sekedar telepon, pasti kita akan kerjakan,” kata Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Arsin merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.

    Dia menegaskan, pihaknya akan mencekal semua yang terlibat dalam kasus tersebut apabila diminta Bareskrim.

    “Ya, kalau ada pasti semuanya akan kita cekal,” ujarnya.

    Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    “Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 

    Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut. 

    Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

     

  • Polisi Ditemukan Tewas di Depan SPBU Jakarta Barat, Alami Luka di Kepala Diduga Korban Tabrak Lari – Halaman all

    Polisi Ditemukan Tewas di Depan SPBU Jakarta Barat, Alami Luka di Kepala Diduga Korban Tabrak Lari – Halaman all

    Seorang anggota polisi inisial DI ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di depan SPBU Puri Agung, Jalan Out Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Tayang: Rabu, 19 Februari 2025 16:11 WIB

    Tribunnews.com/ Reynas Abdila

    TABRAK LARI – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Ia mengabarkan anggota polisi diduga menjadi korban tabrak lari di epan SPBU Puri Agung, Jalan Out Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat Selasa malam. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang anggota polisi inisial DI ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di depan SPBU Puri Agung, Jalan Out Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (18/2/2025) sekira pukul 23.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

    Dari keterangan saksi, anggota polisi itu menjadi korban tabrak lari.

    “Kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia diduga tabrak lari,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Ade Ary menyebut, korban saat ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan posisi tertelungkup dan luka parah di bagian kepala.

    Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan identitas korban berupa kartu tanda anggota (KTA) dan KTP.

    Korban diketahui merupakan anggota Polri aktif.

    Namun belum diketahui pangkat dan di mana almarhum berdinas.

    “Data korban seperti KTP, KTA dan handphone sudah dibawa Laka Lantas Jakarta Barat,” ucap dia.

    Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian juga menemukan sepeda motor Yamaha Xeon RC dengan nomor polisi B 3977 BTU.

    Sementara jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Tangerang.

    Kasus dugaan tabrak lari ini dalam penanganan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.

    “Pelaku masih dalam lidik,” pungkas dia.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Warga Kohod Syukuran usai Kades Arsin Jadi Tersangka: Alhamdulillah, Kampung Kami Sudah Bersih – Halaman all

    Warga Kohod Syukuran usai Kades Arsin Jadi Tersangka: Alhamdulillah, Kampung Kami Sudah Bersih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Menyikapi penetapan tersangka Kades Arsin, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang membuat ‘perayaan’, Selasa (18/2/2025).

    Mereka menyalakan kembang api di Kampung Alar Jiban, lokasi terdekat ke lahan pagar laut.

    “Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap,” kata seorang warga sambil menyalakan kembang api, Selasa.

    Ketua Laksar Jiban, kelompok yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, Aman Rizal, mengungkap alasan dinyalakannya kembang api.

    Aman menuturkan, warga menyalakan kembang api secara spontan.

    Hal itu sebagai bentuk ungkapan syukur warga lantaran Arsin ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya, warga yang menyalakan,” katanya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.

    Aman mengatakan, warga juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dan menetapkan Arsin sebagai tersangka.

    Warga Kohod pun berharap Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya minta segera ditahan, dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

    Selain Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

    Tiga orang tersebut yakni, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa dari Desa Kohod, SP dan CE.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan keempat tersangka secara bersama-sama memalsukan surat-surat.

    “Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

    Adapun surat yang dimaksud berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

    “Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” ungkapnya.

    Djuhandani mengatakan, tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” tuturnya.

    Ia juga menyebut, Arsin mendapat bantuan dari sejumlah oknum di Kementerian dan lembaga.

    “Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,” tambahnya.

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Acep Nazmudin)

  • Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang, Kortas Tipikor Polri: Masih Penyelidikan     – Halaman all

    Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang, Kortas Tipikor Polri: Masih Penyelidikan     – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut Tangerang.

    Hal itu dikatakan Wakortas Tipikor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    “Sudah dimulai penyelidikan,” ucapnya.

    Namun pihaknya belum dapat menyampaikan kapan rencananya saksi akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi.

    Arief hanya memastikan tahapan penyelidikan ialah memeriksa saksi setelah menerima surat dari Dittipidum Bareskrim Polri.

    “Masih proses penyelidikan,” tukasnya.

    Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut Tangerang.

    “Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi,” ucap Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan,” sambungnya.

    Jika dalam perkembangannya ditemukan fakta tindak pidana korupsi,  status kasus akan dinaikkan untuk mencari unsur pidana.

    Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya penyidik juga akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.

    “Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan,” pungkasnya.
     

  • Gedung Pasaraya Blok M Jakarta Selatan Kebakaran, Tujuh Unit Mobil Pemadam Dikerahkan – Halaman all

    Gedung Pasaraya Blok M Jakarta Selatan Kebakaran, Tujuh Unit Mobil Pemadam Dikerahkan – Halaman all

    Kebakaran terjadi di Gedung Pasaraya Blok M Jalan Iskandarsyah II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Kini api sudah padam.

    Tayang: Rabu, 19 Februari 2025 15:05 WIB

    Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ

    KEBAKARAN – Petugas pemadam kebakaran sedang berupaya melakukan memadamkan api di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Dipastikan tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebakaran terjadi di Gedung Pasaraya Blok M Jalan Iskandarsyah II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

    Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan Syamsul Huda mengatakan kebakaran terjadi pukul 13.18 WIB.

    “Informasi awal dari blower AC di ruangan lantai 4,” kata Syamsul saat dikonfirmasi.

    Sebanyak 7 unit dan 23 personel Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan telah diterjunkan.

    “Pukul 13.18 WIB terima informasi. Pukul 13.40 WIB padam,” ucapnya.

    Saat ini pemadaman sudah dalam proses pendinginan.

    Petugas memastikan tidak ada korban jiwa dan luka-luka dalam insiden ini

    “Korban jiwa nihil,” ujarnya.

    Terkait estimasi kerugian belum dapat ditaksir.

    Terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan menuturkan penyebab pasti kebakaran masih dalam pendataan.

    Menurutnya, kebakaran ditangani oleh 7 Unit Damkar serta stakeholder terkait.

    “Estimasi kerugian masih dalam pendataan,” tuturnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pengadilan Negeri Depok Tegaskan Kehadiran Firdaus Oiwobo Sebagai Penggugat, Bukan Advokat – Halaman all

    Pengadilan Negeri Depok Tegaskan Kehadiran Firdaus Oiwobo Sebagai Penggugat, Bukan Advokat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Depok buka suara soal pengakuan Firdaus Oiwobo yang mengatakan kembali mendampingi kliennya saat menjalani proses sidang meski sumpah advokatnya telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).

    Adapun pengakuan Firdaus itu disampaikan melalui akun instagram pribadinya yang dimana dalam keteranganya menjelaskan bahwa dirinya sedang membela kliennya yang mengaku terzalimi oleh beberapa pihak.

    “Sidang Firdaus Oiwobo bela klien yang terzalimi dua menteri dan gubernur berkait proyek strategi nasional (PSN) UIII, hari Selasa 18 Februari 2025,” ucap Oiwobo dalam akun instagramnya @m.firdausoiwobo_sh, Rabu (19/2/2025).

    Sementara itu saat dikonfirmasi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin Sugandha membantah pernyataan dari Firdaus.

    Eswin mengatakan bahwa kapasitas Firdaus tersebut bukanlah berstatus sebagai kuasa hukum melainkan sebagai pihak penggugat.

    “Bahwa Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada persidangan di PN Depok adalah sebagai pihak penggugat atau prinsipal atau pribadi sebagai pihak penggugat atas namanya sendiri, tidak sebagai penasihat hukum atau lawyer atau advokat dari pihak penggugat,” kata Eswin saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (19/2/2025).

    Eswin juga menerangkan, bahwa gugatan yang dilayangkan Firdaus itu telah terdaftar dan teregister dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2025/PN.Dpk.

    Adapun dalam gugatan perdata yang telah teregister itu, Firdaus tercatat bertindak sebagai pihak yang melayangkan gugatan atau penggugat.

    Firdaus pun lanjut Eswin dalam perkara itu juga telah menunjuk kuasa hukum atas nama HM Indrayoto Budi Budi S dan Budi Subandrio berdasarkan surat kuasa khusus No. 632/SK-MFO/VII/2024 per tanggal 18 Juli 2024.

    “Akan tetapi di tengah perjalanan kuasa hukumnya yang bernama Subandrio tersebut telah mengundurkan diri menjadi kuasa hukum dari saudara Firdaus Oiwobo,” kata Eswin.

    Sementara itu dilain sisi, Eswin pun juga menegaskan, jika dalam sidang tersebut Firdaus berkapasitas sebagai kuasa hukum, maka PN Depok tidak akan menerimanya.

    “PN Depok tunduk dan patuh pada kebijakan pimpinan Mahkamah Agung dan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banten tentang pembekuan berita acara sumpah advokat pada 11 Februari 2025,” pungkasnya.

  • Keluar dari Grup WhatsApp Keluarga, Pemuda Asal Bogor Ini Ditemukan Tewas – Halaman all

    Keluar dari Grup WhatsApp Keluarga, Pemuda Asal Bogor Ini Ditemukan Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Kabel, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025).

    Korban diketahui pemuda berinisial SH (22).

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Zendrato menjelaskan, korban sempat keluar dari grup WhatsApp beberapa jam sebelum ditemukan tewas.

    “Tetapi dari hasil investigasi penyelidikan, diketahui bahwa korban almarhum ini pada pukul setengah tiga pagi itu left grup WhatsApp keluarga,” kata Zendrato di Polres Metro Depok, Rabu (19/2/2025).

    Selain itu, sekira pukul 3.35 WIB, korban sempat terlihat berjalan seorang diri dari kontrakan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Sebelumnya, kakak korban juga melihat mendiang adiknya duduk seorang diri di depan kontrakan.

    “Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk sampai kepada kesimpulan laporan polisi tersebut,” ujarnya.

    Zendrato menambahkan, korban tidak meninggalkan pesan sebelum keluar dari grup WhatsApp keluarga.

    Selain itu, kondisi HP korban saat ditemukan juga dalam keadaan sudah hancur hingga isi percakapan tidak dapat dilihat.

    Meski demikian, barang-barang berharga milik korban yang ada di dalam kontrakannya tidak ada yang hilang.

    TKP penemuan jasad korban sendiri berdekatan dengan SUTET. Namun sayang, tidak ada kamera CCTV yang mengarah ke titik lokasi.

    “Dan hasil visum luar itu tidak ditemukan adanya luka akibat benda tajam, tetapi visum luarnya lebih dari luka pada luka karena patah tulang dan ada keretakan bagian kepala dan benturan, seluruhnya akibat benturan,” ujarnya.

    “Untuk kesimpulan apakah ini ada merupakan suatu tindak pidana ataupun peristiwa bunuh diri, belum kita dapat simpulkan,” pungkasnya.

    Warga Kota Bogor

    Korban tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasadnya.

    Saat ini, pihak keluarga juga sudah diberitahu dan diajak untuk menjenguk jasad korban di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

    “Jenis kelaminnya laki-laki, untuk KTP yang bersangkutan atau almarhum, korban warga Kota Bogor,” ujarnya.

    Zendrato menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab tewasnya korban.

    “Jadi untuk proses penyelidikannya itu ditangani oleh Polsek Beji,” ungkapnya.