Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK – Halaman all

    Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga FA (16) korban pembunuhan anak bos Prodia hingga kini belum mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya masih menunggu pengajuan permohonan karena perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela atau atas pengajuan saksi dan korban.

    “Keluarga korban belum mengajukan permohonan perlindungan,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/2/2025).

    Beberapa waktu LPSK sudah melakukan upaya jemput bola menawarkan perlindungan melalui kuasa hukum keluarga FA, dan kuasa hukum saksi korban remaja berinisial AP.

    AP merupakan teman FA yang berada di lokasi dan mengetahui kejadian saat FA tewas dibunuh, diperkosa di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024.

    Kala itu tim penasihat hukum keluarga FA menyampaikan kepada LPSK bahwa pihak keluarga akan secara resmi mengajukan permohonan perlindungan, sementara kuasa hukum AP belum merespons.

    “Saksi korban (AP) belum mengajukan permohonan,” ujarnya.

    Meski belum pengajuan permohonan, Susilaningtias menuturkan pihaknya terbuka bila nantinya keluarga FA dan AP mengajukan permohonan perlindungan saat proses persidangan dimulai.

    LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan pengamanan fisik, fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi, dan pendampingan psikologis, atau bentuk perlindungan lain dibutuhkan.

    “LPSK tetap terbuka bila nantinya saat proses sidang berlangsung keluarga korban, dan saksi korban mengajukan permohonan perlindungan,” tuturnya.

    Sebelumnya LPSK melakukan upaya jemput bola menawarkan perlindungan karena menilai terdapat risiko ancaman terhadap keluarga FA, dan PA selama jalannya proses hukum.

    Terlebih dalam proses hukum terdapat pelanggaran dilakukan sejumlah oknum anggota Polri, di antaranya mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Sehingga dikhawatirkan keluarga korban tidak dapat memberi keterangan sesuai fakta saat dihadirkan menjadi saksi perkara pembunuhan sang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Penulis: Bima Putra

     

  • Nusron Wahid Enggan Komentari Soal Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang, Sebut Ranah Penyidik – Halaman all

    Nusron Wahid Enggan Komentari Soal Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang, Sebut Ranah Penyidik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, enggan menanggapi isu pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. 

    Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah penyidik dan bukan kewenangannya untuk berkomentar, terutama terkait polisi yang disebut hanya fokus pada Kepala Desa Kohod, Arsin, tanpa menyentuh pihak di lingkaran ATR/BPN.

    Nusron menjelaskan alasan dirinya tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus ini.

    “Saya enggak akan nanggapi isu. Masa Menteri nanggapin isu?

    Kayak netizen nanggapin isu. Kalau aku pemain sosmed atau selebgram kemudian bikin konten, ya nanggapin isu,” kata Nusron di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Ia juga mengaku belum mengetahui apakah ada jajarannya yang sudah dipanggil ke Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

    “Itu bukan ranah kita, ranahnya bapak-bapak penyidik,” ujarnya.

    Nusron menegaskan bahwa dirinya tidak ingin dianggap mengintervensi penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.

    “Kalau kami koordinasi ke sana, tanya sudah berapa yang kamu periksa, sudah sampai mana, dan kalau kami tanya ada staf kami yang diperiksa, nanti dianggap kita intervensi pemeriksaan.  Kan nggak boleh kita intervensi pemeriksaan, hukum harus independen,” tandasnya.

    Empat Tersangka 

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut di Tangerang.

    Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; SP (penerima kuasa), 
    CE (penerima kuasa).

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

    Keempat tersangka diduga telah bekerja sama memalsukan berbagai dokumen, antara lain Girik,  surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,  Surat pernyataan tidak sengketa, Surat keterangan tanah,  Surat keterangan kesaksian dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

    Dokumen lainnya yang dibuat oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Para tersangka diduga membuat dokumen seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Tribunnews.com/Reza Deni)

  • Mobil Lamborghini yang Digelapkan Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Sudah Dijual Rp5,5 Miliar  – Halaman all

    Mobil Lamborghini yang Digelapkan Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Sudah Dijual Rp5,5 Miliar  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap fakta barang bukti mobil Lamborghini tersangka pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dalam kasus penggelapan telah dijual.

    Hal itu berdasarkan keterangan yang didapat oleh tim penyidik dan dari tersangka langsung.

    “Dari fakta penyidikan didapat barang bukti dokumen dan surat, mobil Lambo tersebut sudah dijual,” ucap Ade Sjafri kepada wartawan Jumat (21/2/2025).

    Menurut keterangan penyidik, mobil Lamborghini itu dijual melalui suami tersangka inisial JK.

    Harga jual mobil Lamborghini tersebut diketahui senilai Rp5,5 miliar.

    Ade menyebut JK masih berstatus sebagai saksi.

    Saat penjualan mobil itu JK belum menjadi suami dari EDH.

    “Mobil terjual melalui JK seharga Rp5,5 miliar,” ujarnya.

    “Dalam pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan Kamis (20/2/2025) ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” papar Ade.

    EDH ialah mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho yang saat itu menghadapi perkara pembunuhan.

    Diketahui, mobil Lamborghini itu seharusnya dijual untuk mengurus kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja.

    Dalam kasus itu, EDH menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya yang sudah dijatuhi sanksi lewat sidang etik.

    Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024.

    Penetapan Evelin sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari 2025.

    Serta pemeriksaan terhadap dua orang ahli di mana satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.

  • Penjual Ribuan Video Porno Anak SD Ditangkap, Patok Harga Rp150 Ribu Jadi Member di Platform Ini – Halaman all

    Penjual Ribuan Video Porno Anak SD Ditangkap, Patok Harga Rp150 Ribu Jadi Member di Platform Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan konten pornografi anak mulai dari anak SD atau sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

    Pelaku ialah CSH yang diduga menyimpan lalu menyebarkan video dan gambar pornografi anak yang berhasil ditangkap.

    Kasubdit 3 Ditsiber, Polda Metro Jaya AKBP Alvin Pratama mengatakan CSH diciduk di Karawang, Jawa Barat, Jumat (31/2/2025).

    “Dari hasil tim penyidikan didapatkan sejumlah 13.336 konten, informasi elektronik baik itu berupa gambar dan video yang berkaitan dengan korban adalah anak, bahkan dari anak SD,” kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

    Pada saat patroli petugas menemukan ada transaksi penjualan konten pornografi melalui aplikasi Telegram.

    Modus tersangka CSH yakni membuat delapan grup akun Telegram yang digunakan mendistribusikan konten pornografi anak.

    Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menjual pornografi dengan berbagai jenjang usia dari SD sampai dengan perguruan tinggi.

    “CSH mematok tarif Rp150 ribu bagi siapa saja yang ingin menjadi member,” ungkapnya.

    Adapun dari delapan channel itu dibagi menjadi kategori, yaitu adalah channel satu yaitu zona kid anak, yaitu di bawah umur 7-10 (tahun). 

    “Dari tingkat SD, kemudian SMP, SMA sampai dengan kuliah,” ucap Alvin.

    Ilustrasi (ISTIMEWA)

    Lebih lanjut, tersangka CSH memasarkan grup telegram melalui aplikasi X.

    Agar menarik minat calon membernya, tersangka memajang video anak perempuan SD yang sedang meragakan perbuatan tidak senonoh.

    Tersangka menaruh link akun Telegram di postingan X tersebut.

    Sedangkan komunikasi antara tersangka dengan calon membernya dilakukan melalui Telegram.

    “Kami masih melakukan pendalaman maupun keterkaitan dengan bagaimana yang bersangkutan mendapatkan video tersebut, apakah ada keterkaitan yang lain,” katanya.

    Dari hasil penyelidikan, tersangka CSH hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pemeran.

    Konten pornografi itu didapat dari media sosial bahkan yang bersangkutan juga membeli konten-konten pornografi anak dari akun Telegram lainnya.

    “Dia membeli lalu dimasukkan ke dalam channel-nya dia jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser,” ujarnya.

    Bisnis haram jual beli konten pornografi anak itu tersebut sudah dilakoni selama 8 bulan.

    Keuntungan yang telah didapatkan oleh pelaku dari penjualan konten pornografi anak, kurang lebih sebesar Rp80 juta. 

    Kemudian keuntungan yang telah didapatkan digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.

    “Tujuan motif pelaku yaitu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” kata Alvin.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

    Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

      

     

     

     

     

       

  • Gunakan Kata ‘Kau’ Saat Rapat Koordinasi, Maruarar Sirait Diprotes Pengembang – Halaman all

    Gunakan Kata ‘Kau’ Saat Rapat Koordinasi, Maruarar Sirait Diprotes Pengembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Seorang pengembang bernama Bambang melayangkan protes kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait terkait penggunaan kata ‘Kau’.

    Maruarar Sirait yang biasa disapa Ara memanggil asosiasi pengembang untuk koordinasi terkait adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan karena ada yang nakal, Jumat (21/2/2025).

    Sebab, ada beberapa pengembang yang tidak memerhatikan kualitas bangunan rumah sehingga warga mengeluh.

    Misalnya, dari temuan Ara di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat, terjadi banjir padahal tidak hujan dan lantainya mengangkat.

    “Kau coba ngomong di depan jangan di belakang. Coba sampaikan,” kata Ara.

    “Saya ingin sampaikan karena rapat ini koordinasi, tapi pelaksanaannya seperti sub koordinasi antara atasan dengan bawahan,” sahut pria berkemeja batik usai dipanggil ‘Kau’ oleh Ara, Jumat.

    Ia pun menyampaikan bahwa pertemuan tersebut seperti bawahan dengan atasan.

    Sehingga, ia tidak terima dengan ucapan Ara ketika dipanggil kau karena sejatinya ia adalah rakyat Indonesia.

    “Kami juga sudah berkontribusi terhadap program FLPP dan MBR, kami sudah bayar pajak, PPH, PPHTB, dan bayar juga PPN,” tegasnya.

    Oleh karena itu, ia meminta kepada Ara agar membuat suasana yang sejuk dan nyaman selama rapat koordinasi berlangsung.

    “Kalau bapak dengan bawahan boleh, ini rapat judulnya koordinasi, Pak,” terangnya.

    Sementara itu, Ara bertanya kepada seluruh pengembang yang hadir apakah selama rapat koordinasi merasa tertekan atau tidak.

    Ia pun meminta kepada pengembang yang merasa tertekan agar berdiri sebagai bentuk rasa adil.

    Namun, tidak ada satupun pihak pengembang berdiri dari kursinya dan Ara merasa hanya Bambang yang merasa tertekan.

    “Berarti hanya bapak saja yang merasa tertekan,” kata Ara sambil melayangkan tangan dengan lima jarinya ke arah Bambang.

    Penulis: Miftahul Munir

  • Demonstrasi Masih Berlangsung hingga Malam, Massa Bakar Water Barrier – Halaman all

    Demonstrasi Masih Berlangsung hingga Malam, Massa Bakar Water Barrier – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi demonstrasi bertajuk ‘Indonesia Gelap’ masih berlangsung, di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/2/2025) malam.

    Ratusan pendemo masih bertahan di lokasi utama digelarnya aksi unjuk rasa tersebut.

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 19.46 WIB, beberapa pendemo sempat melemparkan bom molotov ke arah pihak kepolisian.

    Selain itu, mereka juga membakar lebih dari satu water barrier berwarna oranye.

    Api yang besar dan kepulan asap mewarnai aksi pembakaran benda yang kerap digunakan sebagai pembatas tersebut.

    Kemudian, sebagian peserta aksi juga menempelkan poster-poster berisi kritik terhadap pemerintah pada beberapa tembok beton di sekitar lokasi aksi.

    Sementara itu, ada beberapa pendemo yang mengenakan slayer untuk menutup sebagian wajah mereka.

     

    Spanduk Bertuliskan Cuitan Lama Prabowo

    Dalam aksi ini, massa membawakan sejumlah poster bertuliskan protes kepada Pemerintah.

    Salah satu poster tersebut berbunyi cuitan lawas Presiden Prabowo Subianto pada laman media sosial X (Twitter) pada 5 November 2016.

    “Unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi kita yang dijamin oleh UUD 1945. Unjuk rasa adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tulis cuitan Prabowo tersebut.

    Poster lainnya menyamakan kondisi Indonesia dengan klub sepakbola asal Inggris, Manchester United yang kini tengah terpuruk.

    “Bukan cuma MU yang lagi era kegelapan #Indonesiagelap,” tulis poster tersebut.

  • Nyalakan Lilin, Massa Aksi Indonesia Gelap Bacakan 28 Tuntutan kepada Pemerintah – Halaman all

    Nyalakan Lilin, Massa Aksi Indonesia Gelap Bacakan 28 Tuntutan kepada Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa demonstrasi Indonesia Gelap membacakan sejumlah tuntutan dalam aksi yang digelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Menjelang berakhirnya demonstrasi, massa menyalakan lilin dan lampu ponselnya. 

    Mereka juga membacakan 28 tuntutan kepada Pemerintah. Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh para orator secara bergantian. 

    Adapun tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sipil adalah sebagai berikut: 

    1. Ciptakan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis serta Batalkan Pemangkasan Anggaran Pendidikan.

    Pendidikan adalah hak setiap warga negara, namun pemangkasan anggaran pendidikan menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih untuk mengorbankan masa depan bangsa demi kepentingan politik sesaat. Kami menuntut pendidikan yang lebih demokratis, bebas dari komersialisasi, dan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. 

    2. Copot PSN Bermasalah: Wujudkan Reforma Agraria Sejati

    Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat harus dihentikan. Proyek yang hanya menguntungkan korporasi dan segelintir elit ini telah menyingkirkan hak-hak petani dan masyarakat adat. Reforma agraria sejati harus diwujudkan untuk memberi keadilan dan pemerataan tanah bagi rakyat. 

    3. Cabut Revisi UU Minerba.

    Revisi UU Minerba yang semakin membuka ruang bagi eksploitasi besar-besaran sumber daya alam hanya menguntungkan perusahaan besar dan merugikan lingkungan serta masyarakat lokal. Kami menuntut pencabutan revisi tersebut dan pengembalian pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. 

    4. Hapuskan Multifungsi ABRI

    Pemisahan TNI dan Polri dari dunia politik adalah hal yang mendesak. Kami menuntut penghapusan peran ganda ABRI yang memperburuk politisasi militer dan mendistorsi peran mereka dalam menjaga keamanan negara. 

    5. Sahkan RUU Masyarakat Adat

    Undang-undang yang mengakui hak-hak masyarakat adat sangat penting untuk mengamankan keberagaman dan kearifan lokal. Pemerintah harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak mereka. 

    6. Cabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran

    Instruksi Presiden ini malah memotong anggaran untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan yang berpotensi membebani masyarakat, terutama yang paling rentan. Kebijakan efisiensi ini tidak adil dan harus dibatalkan. 

    7. Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis

    Program ini sering kali tidak mencakup mereka yang benar-benar membutuhkan. Kami meminta evaluasi menyeluruh dan memastikan distribusi yang tepat sasaran, agar rakyat miskin dapat merasakan manfaatnya. 

    8. Realisasikan Anggaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN

    Dosen sebagai garda terdepan pendidikan bangsa harus mendapatkan pengakuan yang layak. Pemerintah wajib merealisasikan anggaran tunjangan kinerja mereka demi memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. 

    9. Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset

    Tindakan perampasan aset harus diatur dengan jelas untuk memastikan bahwa negara dapat menyelamatkan harta rakyat yang diambil secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu. 

    10. Tolak Revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan

    Revisi yang dimaksudkan untuk memperkuat kekuasaan militer dan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan semangat reformasi. Kami menolak revisi ini karena berpotensi merusak tatanan demokrasi yang sudah tercipta. 

    11. Efisiensikan dan Rombak Kabinet Merah Putih

    Kabinet yang tidak mampu memberikan solusi konkret terhadap masalah bangsa harus segera dievaluasi dan diganti dengan figur yang berkomitmen untuk kepentingan rakyat. 

    12. Tolak Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib

    Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi pengawasan publik terhadap kinerja DPR. Kami menuntut agar peraturan tersebut dibatalkan dan memastikan transparansi dalam setiap kebijakan yang dibuat. 

    13. Reformasi Polri

    Polri harus segera direformasi agar lebih mengedepankan kepentingan rakyat dan mengurangi tindakan represif yang merugikan masyarakat. 

    14. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Kampus & Tenaga Kependidikan serta Menindak kampus-kampus yang tidak menyejahterakan pekerja

    Pekerja kampus dan tenaga kependidikan adalah pilar penting dalam dunia pendidikan. Kesejahteraan mereka harus diperhatikan dengan serius, terutama di tengah biaya hidup yang terus meningkat. 

    15. Tolak Kekerasan pada Jurnalis, Tolak PHK Sepihak, dan Tolak RUU Penyiaran

    Kebebasan pers harus dijaga dan dilindungi. Kami menentang segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, serta penindasan terhadap media dan kebebasan berekspresi. 

    16. Hentikan represifitas TNI-Polri di Papua, hentikan operasi militer, tarik militer dari Papua, dan berikan akses jurnalis untuk masuk ke Papua

    Kami menuntut agar Papua diberikan hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan menghentikan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat di sana. Akses jurnalis juga harus diberikan untuk memastikan transparansi. 

    17. Sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Pekerja rumah tangga, terutama perempuan, sering kali terpinggirkan dalam pembahasan hak pekerja. Kami mendesak agar RUU ini segera disahkan untuk melindungi hak-hak mereka. 

    18. Tolak Pembungkaman Berekspresi

    Kebebasan berekspresi adalah hak dasar yang harus dilindungi. Pemerintah tidak boleh menghalangi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, baik itu melalui media sosial, aksi protes, atau bentuk lainnya. 

    19. Tegakkan K3 di lingkungan kerja di seluruh Indonesia

    Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus ditegakkan untuk melindungi pekerja di semua sektor, guna memastikan tempat kerja yang aman dan layak. 

    20. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan MK nomor 168 tahun 2024

    Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Ketenagakerjaan harus segera diwujudkan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik. 

    21. Hapuskan Threshold secara menyeluruh dalam Undang-Undang Politik

    Batas ambang batas atau threshold yang ada dalam undang-undang politik menghambat partisipasi politik rakyat. Kami menuntut penghapusan threshold agar demokrasi menjadi lebih inklusif. 

    22. Evaluasi UU Pekerja Migran Indonesia

    Pemerintah harus memastikan perlindungan bagi pekerja migran yang bekerja di luar negeri, baik dalam hal hak-hak mereka maupun pengaturan yang melindungi mereka dari eksploitasi. 

    23. Kaji Ulang RUU KUHAP dan Pangkas Wewenang Polisi

    RUU KUHAP yang baru harus lebih memperhatikan hak-hak asasi manusia, dan memberikan pembatasan yang jelas terhadap wewenang polisi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. 

    24. Kaji Ulang UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 tentang Masa Jabatan Kepala Desa

    Masa jabatan yang terlalu lama dapat merugikan demokrasi lokal dan menghambat pembaruan di tingkat desa. Kami mendesak agar pasal ini dikaji ulang untuk memastikan pemerintahan yang lebih efektif dan demokratis. 

    25. Tolak Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

    Revisi ini berpotensi merugikan rakyat kecil, terutama petani dan masyarakat adat. Kami menuntut agar hak atas tanah dihormati dan dilindungi. 

    26. Akui Persamaan Hak terhadap ragam gender, seksualitas, dan kelompok marginal lainnya

    Kami mendesak pengakuan penuh terhadap hak-hak individu tanpa memandang gender, orientasi seksual, atau identitas lainnya, untuk mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya. 

    27. Wujudkan akses inklusif dan ramah disabilitas

    Setiap individu, tanpa terkecuali, harus diberikan akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial. Kebijakan inklusif adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan setara. 

    28. Prioritaskan Agenda Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

    Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM yang harus segera dihentikan. Kami menuntut kebijakan yang lebih serius dan tindakan nyata untuk memberantas kekerasan berbasis gender. 

  • Jelang Ramadan, Sandiaga Uno Minta UMKM Buka Peluang Ekonomi – Halaman all

    Jelang Ramadan, Sandiaga Uno Minta UMKM Buka Peluang Ekonomi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyambut bulan penuh berkah, umat Muslim kini tengah mempersiapkan diri, tak terkecuali UMKM Sahabat Sandi. 

    Mereka sibuk berlatih membuat aneka kue kering untuk menyambut momen spesial ini.

    Keseruan itu terlihat dalam acara Hands On Training Cookies Lebaran bertajuk ‘Sweet Ramadan’ yang digelar di Blue Plaza, Bekasi pada Kamis (20/2/2025).

    Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB ini mengundang 110 peserta yang didominasi para ibu di wilayah Bekasi.

    Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua UMKM Sahabat Sandi serta perwakilan dari Yayasan Indonesia Setara. 

    Selanjutnya, para peserta langsung dibagi menjadi empat kelompok dalam sesi cooking class.

    Dipandu Chef Dhinar, masing-masing kelompok diberikan tips dan trik dan berbagai resep kue kering Lebaran, di antaranya kastengel, nastar, dan fruit jelly ball.

    Pendiri Yayasan Indonesia Setara, Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan program pelatihan ini merupakan hasil kerjasama antara Yayasan Indonesia Setara dan UMKM Sahabat Sandi.

    Setelah tidak lagi menjabat di pemerintahan, Sandiaga mengaku kini lebih banyak meluangkan waktu untuk mendorong gerakan kewirausahaan. 

    Tujuannya untuk membuka peluang ekonomi sekaligus lapangan kerja bagi masyarakat. 

    Satu di antaranya adalah Hands On Training Cookies Lebaran. 

    Kegiatan ini bertujuan untuk membantu UMKM, khususnya kaum ibu di Bekasi dalam mengembangkan usaha mereka. 

    Sebab, selain memberikan pelatihan, program ini juga menyediakan bantuan modal usaha bagi para peserta yang terpilih.

    “Harapannya, para peserta dapat memanfaatkan keterampilan baru ini untuk memulai atau mengembangkan bisnis kue kering Lebaran mereka,” ungkap Sandiaga Uno.

    Tidak hanya keterampilan membuat aneka kue kering, para UMKM juga dibimbing untuk dalam membidik peluang serta mengelola usaha. 

    Sandiaga Uno berharap pelatihan ini dapat membantu dan menjadi solusi ekonomi bagi masyarakat. 

    Selain itu, membuka peluang usaha dan lapangan kerja yang menjadi fokusnya sejak lama. 

    “Sweet Ramadan bukan hanya berarti manis di mulut, tetapi juga berkah di kantong. Dengan buka peluang usaha, Insya Allah Ramadan membawa berkah,” ujar Sandiaga Uno.

  • Massa Aksi Indonesia Gelap Bawa Spanduk Bertuliskan Cuitan Lama Prabowo Unjuk Rasa Dijamin UUD 1945 – Halaman all

    Massa Aksi Indonesia Gelap Bawa Spanduk Bertuliskan Cuitan Lama Prabowo Unjuk Rasa Dijamin UUD 1945 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa aksi demo bertajuk ‘Indonesia Gelap’ memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (21/2/2025).

    Dalam aksi ini, massa membawakan sejumlah poster bertuliskan protes kepada Pemerintah.

    Salah satu poster tersebut berbunyi cuitan lawas Presiden Prabowo Subianto pada laman media sosial X (Twitter) pada 5 November 2016.

    “Unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi kita yang dijamin oleh UUD 1945. Unjuk rasa adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tulis cuitan Prabowo tersebut.

    Poster lainnya menyamakan kondisi Indonesia dengan klub sepakbola asal Inggris, Manchester United yang kini tengah terpuruk.

    “Bukan cuma MU yang lagi era kegelapan #Indonesiagelap,” tulis poster tersebut.

    Sebelumnya, Juru Bicara Aksi Indonesia Gelap, Tegar Afriansyah mengatakan nantinya massa aksi ini akan bercampur dengan masyarakat yang sama-sama akan menyuarakan aspirasinya.

    “Sekitar 2500 massa dan ini melebur bersama dengan gerakan masyarakat sipil di luar dari mahasiswa,” kata Tegar kepada wartawan, Jumat.

    Nantinya, lanjut Tegar, mahasiswa yang akan hadir diklaim tidak akan mengenakan almamater kampusnya masing-masing.

    “Kemarin hasil daripada konsolidasi bersama dengan aliansi mahasiswa dari berbagai kampus sepakat untuk melepaskan ego dengan tidak menggunakan almamater pada aksi kali ini,” ungkapnya.

  • Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terlapor pengacara Razman Arif Nasution tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ricuh persidangan.

    “Kemarin sudah dipanggil tapi tidak hadir dan menyampaikan nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 (Maret),” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Djuhandhani menuturkan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

    Saksi yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik ialah pengacara Hotman Paris.

    Sejauh ini kasus penghinaan terhadap pengadilan atau dikenal contempt of court masih dalam tahap penyelidikan.

    “Kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Jakut masih proses lidik di mana kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Hotman, namun untuk Razman sudah kita undang, tetapi ada berbagai hal jadi belum bisa hadir ke penyidik,” tukasnya.

    Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang dilakukan advokat Razman Nasution dkk berujung laporan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan terhadap Razman tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

    Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning menuturkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

    “Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” katanya.

    Kronologi Kericuhan

    Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.