Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Kecelakaan di Flyover Pancoran, Sopir Truk Tewas Setelah Tabrak Pembatas Jalan – Halaman all

    Kecelakaan di Flyover Pancoran, Sopir Truk Tewas Setelah Tabrak Pembatas Jalan – Halaman all

    Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Flyover Pancoran, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

    Tayang: Senin, 24 Februari 2025 10:17 WIB

    Istimewa via Tribun Jogja

    KECELAKAAN LALU LINTAS AS, seorang sopir truk, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
    Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Flyover Pancoran, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AS, seorang sopir truk, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

    Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Flyover Pancoran, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

    Informasi itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

    “Satu orang meninggal dunia,” kata dia pada Senin (24/2/2025).

    Kronologi

    Insiden kecelakaan lalu lintas itu berawal saat truk bermuatan hebel yang dikendarai AS mulanya dari arah barat menuju timur di Jalan Gatot Subroto.

    Namun, ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di depan Bidakara Tower, truk tersebut menabrak beton pembatas jalan.

    “Diduga kurang hati-hati dan konsentrasi karena cuaca hujan serta jalan basah,” ungkap Ojo.

    AS tewas seketika di lokasi kejadian dan mobilnya mengalami kerusakan di bagian depan.

    Saat ini jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

    “Jenazah korban di RSCM. Barang bukti truk di Subdit Gakkum,” ujar Ojo.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Gerindra Jakarta Singgung Komitmen Prabowo Perjuangkan Program Prorakyat – Halaman all

    Gerindra Jakarta Singgung Komitmen Prabowo Perjuangkan Program Prorakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta memperingati HUT yang ke-17 bersama dengan masyarakat. Rangkaian kegiatan tersebut digelar di Padepokan Ciliwung, Jakarta Timur. 

    Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto bahwa Gerindra harus dekat dengan rakyat.

    Dalam kesempatan ini, Gerindra DKI Jakarta memberikan santunan Yatim dan Duafa, Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan membagikan sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial.

    “Alhamdulillah hari ini kami Gerindra DKI Jakarta dapat kembali hadir di tengah-tengah masyarakat sesuai arahan ketua umum kami yaitu Bapak Prabowo Subianto, dalam rangka memperingati hari jadi Partai Gerindra yang ke-17,” ujar Ariza Patria dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025)

    Selain santunan, pemeriksaan kesehatan gratis dan pembagian sembako, perayaan HUT Gerindra DKI Jakarta juga menyertakan kegiatan Bersih-bersih Sungai Ciliwung, Penanaman Pohon, Senam Gemoy dan Lomba Mewarnai Anak-anak.

    Ariza menegaskan bahwa pencapaian terbesar Gerindra di usia ke-17 adalah berhasil mengantarkan Ketua Umum Partai, Prabowo Subianto, sebagai Presiden Republik Indonesia.

    “Pada ulang tahun ke-17 ini, partai kita bersyukur bisa menempatkan kader terbaiknya sebagai Presiden Republik Indonesia, beliau adalah Ketua Umum dan Ketua Pembina kami, H. Prabowo Subianto,” kata Ariza.

    Sementara itu, Sekretaris Gerindra DKI Jakarta, Rany Mauliani menyebutkan, dengan semangat ulang tahun ke-17, Gerindra DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam menjaga lingkungan serta memperjuangkan program-program pro-rakyat yang mendukung kemajuan Jakarta dan Indonesia.

    “HUT kami kali ini, tidak hanya kami isi dengan sejumlah kegiatan sosial, tetapi juga dengan kegiatan yang bermanfaat untuk melestarikan lingkungan seperti bersih-bersih sungai ciliwung dan menanam pohon” kata Rany.

    Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya sebagai wujud nyata komitmen Partai Gerindra dalam mendukung pembangunan bangsa, terutama dalam aspek kesehatan dan kesejahteraan rakyat, sejalan dengan visi dan misi partai dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

     

     

  • Zulhas Buka PANRUN 2025, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Ikut Berpartisipasi – Halaman all

    Zulhas Buka PANRUN 2025, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Ikut Berpartisipasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) membuka acara PANRUN 2025, di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (23/2/2025) pagi.

    Menariknya, acara tersebut turut dihadiri mantan pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan Shin Tae-yong.

    Memakai outfit kaos putih, celana pendek hitam, sepatu lari (running), dan topi yang melekat di kepalanya, Shin Tae-yong tampak antusias mengikuti PANRUN 2025.

    Selain itu, kegiatan tersebut turut dihadiri Sekjen DPP PAN Eko Patrio, Wakil Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi, Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR RI F-PAN Eddy Soeparno, dan sejumlah anggota DPR RI dari fraksi PAN.

    PAN RUN 2025 – Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) membuka acara PANRUN 2025, di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (23/2/2025). Acara tersebut turut dihadiri mantan pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan Shin Tae-yong. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

    Mereka di antaranya anggota Komisi IX DPR Surya Utama atau karib dikenal dengan Uya Kuya, dan anggota Komisi X DPR RI Verrell Bramasta.

    “Ada tamu juga ini Shin Tae-yong, semua di sini ada ketua fraksi PAN, ada Zita (Anjani), saya ucapkan terima kasih banyak dan tentu teman-teman wartawan,” ujar Zulhas.

    Zulhas mengapresiasi fraksi PAN DPR RI yang menggelar PANRUN 2025 di “rumah rakyat”.

    “Pesannya adalah bahwa DPR itu rumah rakyat. Jadi harus terbuka lebih dekat, DPR itu bukan jauh dari rakyat tapi dekat,” kata Zulhas.

    Dalam kegiatan itu, Zulhas turut berpesan bahwa sehat itu tidak bisa diwakilkan. 

    Menteri Koordinator Bidang Pangan itu mengajak masyarakat untuk hidup sehat, satu di antaranya dengan berolahraga.

  • PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa – Halaman all

    PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi. 

    Upaya ini diharapkan dapat menjadi pondasi utama dalam memastikan pembangunan yang tepat sasaran, efektif, dan efisien, di bawah kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang. 

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyatakan, keakuratan data merupakan kunci utama dalam proses perencanaan pembangunan. 

    Menurutnya, data yang presisi akan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam merancang kebijakan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

    “Data yang akurat dan terukur menjadi alat penting bagi Pemerintah Daerah dalam merancang kebijakan yang benar-benar, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Nyumarno, di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (22/2/2025). 

    Merealisasikan Raperda itu, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan telah mengundang dan mengadakan beberapa pertemuan dengan Prof. Sofyan Sjaf, penggagas konsep Data Desa Presisi sekaligus Dekan Fakultas Ekologi Manusia di IPB University. 

    Dia mengungkapkan sejumlah pertemuan itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih, Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bekasi Rieke Diah Pitaloka, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Plt Kepala Bappeda, Kepala Dinas DPMPD, Kepala Dinas Diskominfo, serta Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi.  

    Nyumarno menambahkan, pertemuan itu memaparkan dan membahas pemanfaatan data desa presisi sebagai dasar pembangunan di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Big Data berbasis Data Desa Presisi, bertujuan untuk mengakhiri polemik terkait data, membuat pengumpulan data lebih efektif dan efisien, serta menampilkan kondisi terkini Desa/Kelurahan. 

    “Meski inisiasi awal dari PDI Perjuangan, Raperda akan masuk dalam usulan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi. Kami Fraksi PDI Perjuangan akan berkomunikasi intens dengan pimpinan dan anggota Komisi I di DPRD, Bapemperda, lintas komisi dan fraksi, hingga Pimpinan DPRD untuk mendukung percepatan penbahasan Raperda ini. Mudah-mudahan naskah akademik dan draft Raperda bisa bisa dibahas bulan Maret nanti,” jelasnya. 

    Sementara itu, Penggagas Konsep Data Desa Presisi, Prof. Sofyan Sjah menjelaskan, konsep Data Desa Presisi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pendidikan, kebudayaan, sandang pangan dan papan, infrastruktur, lingkungan hidup, kehidupan sosial, hukum dan HAM, hingga pekerjaan, kesehatan, dan jaminan sosial.  

    “Data ini cukup komplet dan terukur sampai ada data tiap rumah. Nah, di Kabupaten Bekasi sudah ada beberapa kecamatan yang menerapkan data desa presisi, salah satunya adalah Muaragembong,” kata dia. 

    Menurutnya, data tersebut dikumpulkan, divalidasi, dan diverifikasi secara teliti oleh warga desa setempat (enumerator) sehingga memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi. Dengan waktu pembaruan data yang relatif cepat, yaitu setiap tiga bulan, data desa presisi memberikan gambaran kondisi aktual yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan di daerah.  

    “Waktu update data relatif cepat, yakni tiga bulan karena petugas yang diterjunkan untuk mengambil, memvalidasi dan memverifikasi adalah warga di wilayah desa/kelurahan masing-masing. Jika data desa presisi ini bisa diselesaikan, itu bisa menjadi pijakan Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan di segala bidang,” ujar Sofyan.

  • Respons Firdaus Oiwobo setelah Mendengar Hotman Paris Mendadak Sakit saat Sidang – Halaman all

    Respons Firdaus Oiwobo setelah Mendengar Hotman Paris Mendadak Sakit saat Sidang – Halaman all

    Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku sudah mendengar kabar mengenai advokat Hotman Paris yang sedang menderita sakit.

    Tayang: Sabtu, 22 Februari 2025 13:30 WIB

    Kompas.com/Irfan Kamil

    FIRDAUS OIWOBO – Potret Firdaus Oiwobo saat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024). Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku sudah mendengar kabar mengenai advokat Hotman Paris yang sedang menderita sakit. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku sudah mendengar kabar mengenai advokat Hotman Paris yang sedang menderita sakit.

    Hotman Paris menderita sakit saat sedang menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025).

    Kepada Grid.ID, Firdaus Oiwobo mendoakan supaya Hotman Paris bisa segera sembuh.

    Dia mengingatkan akan rekan sesama advokat itu menjaga kesehatan dengan cara banyak minum susu.

    “Bang Hotman sayang jangan bandel lagi ya. Minum susu yang banyak,” kata dia, kepada Grid.ID saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Nama Firdaus Oiwobo menjadi perbincangan usai aksinya naik meja saat ricuh sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

    Buntut hal tersebut, sumpah advokat Firdaus Oiwobo pun dibekukan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

    Di kesempatan itu, Firdaus Oiwobo mengucapkan permintaan maaf.

    “Gua juga minta maaf sama Bang Hotman Paris, atas hal yang terjadi selama gua memegang kuasa Bang Razman,” ujarnya.

    Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris melawan Razman Nasution akan digelar pada Kamis 27 Februari 2025.

    Pada persidangan pekan ini, Firdaus Oiwobo absen mendampingi Razman Nasution sebagai kuasa hukum karena sedang dalam acara pencalonan Persatuan Artis Film Indonesia atau PARFI.

     

    Tulisan ini sebagian sudah tayang di Grid.id berjudul Hotman Paris Mendadak Sakit Saat Sidang dengan Razman Nasution, Firdaus Oiwobo Beri Pesan Menohok

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Asap Hitam Picu Perkelahian di Kelapa Gading, Korban Alami Gigi Patah dan Kepala Bocor – Halaman all

    Asap Hitam Picu Perkelahian di Kelapa Gading, Korban Alami Gigi Patah dan Kepala Bocor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -M (30), seorang pria, menjadi korban perkelahian antar warga di Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (21/2/2025).

    Lokasi kejadian berada di lahan kosong yang biasa digunakan untuk membuang puing bekas.

    Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, Kompol Seto menjelaskan bahwa korban awalnya melihat asap hitam di lokasi kejadian dan kemudian masuk ke dalam rumahnya.

    Rumah korban terletak tepat di samping lokasi kejadian. 

    Asap hitam tersebut menyebabkan saudara ipar korban mengalami kesulitan bernapas karena menderita asma.

    “Korban mendatangi lokasi kejadian bersama dua rekannya yang berinisial WS dan WI,” kata Seto Handoko pada Sabtu (22/2/2025).

    Setibanya di lokasi, korban mendatangi rumah bedeng, sementara dua rekannya menunggu di luar.

    “Ketika korban tiba di depan bedeng, tiba-tiba ada seseorang yang memukulnya dari belakang menggunakan benda tajam berupa parang,” ujar Seto Handoko.

    “Ada dua orang lainnya yang memukul korban dari atas menggunakan kayu dan balok,” lanjutnya.

    Akibat peristiwa tersebut, korban menderita sejumlah luka, mulai dari gigi patah, telinga robek, kepala bocor, hingga luka di tangan dan kaki.

    Korban bersama dua rekannya segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

  • Rekam Jejak Kriminal Yofi Tersangka Pembunuhan di Bogor, 5 Kali Masuk Penjara – Halaman all

    Rekam Jejak Kriminal Yofi Tersangka Pembunuhan di Bogor, 5 Kali Masuk Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap Yofi alias YM (36), pelaku pembunuhan Rojali (45) yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Kamis, 23 Mei 2024.

    Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa Yofi telah beberapa kali keluar-masuk penjara.

    Rekam Jejak Kriminal Tersangka

    Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, Yofi tercatat sudah empat kali menjalani hukuman penjara sejak tahun 2006.

    Kasus pertama hingga ketiga terkait perkelahian, sedangkan yang keempat adalah pelanggaran UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

    “Dengan yang ini (pembunuhan) Rojali sudah lima kali,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, saat bertanya kepada Yofi, Jumat (21/2/2025).

    Eko Prasetyo menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi karena Yofi marah setelah mobilnya diserempet oleh Rojali.

    “Motifnya adalah tersangka marah karena korban sengaja menyerempet mobil yang dikendarai oleh tersangka,” kata Eko.

    Proses Pembunuhan

    Yofi melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan golok.

    Ia membacok korban yang saat itu mengenakan helm, mengenai bagian pundak sebelah kiri.

    Meskipun Rojali sempat melarikan diri, Yofi terus mengejar dan melukai wajah korban dengan tusukan dua kali.

    Setelah korban tidak berdaya, Yofi membawa jasadnya menggunakan mobil dan membuangnya di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor.

    “Korban saat itu sudah sekarat dan tidak berdaya terus dibawa dimasukkan ke mobil berkeliling dan dibuang di seputaran BNR,” ujarnya.

    Penanganan Kasus

    Sebanyak 11 orang telah diperiksa dalam kasus ini, dan Yofi kini ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

    Ia diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 dan 3, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP.

    Ia pun memastikan akan mengejar beberapa orang kelompok Yofi yang diduga terlibat aksi pembunuhan terhadap Rojali.

    “Dia punya kelompok teman-teman yang saat ini masih ada temennya dia yang ikut melakukan ini. Ini masih dalam pengejaran. 2-3 orang lagi pasti kita kejar,” paparnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Rekam Jejak Kriminal Yofi Tersangka Pembunuhan di Bogor, 5 Kali Masuk Penjara – Halaman all

    Kasus Pembunuhan karena Serempetan di Bogor, Tersangka Ternyata Bolak-balik Masuk Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi berhasil meringkus Yofi alias YM (36), pelaku yang membunuh Rojali (45) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (23/5/2024) lalu.

    Dikutip dari Tribunnews Bogor, Yofi ternyata sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

    Bahkan, dirinya tercatat sudah empat kali masuk penjara sejak tahun 2006.

    Kasus pertama sampai ketiga, yaitu perkelahian, sedangkan yang keempat adalah kasus UU darurat kepemilikan senjata tajam (sajam).

    “Dengan yang ini (pembunuhan) Rojali sudah lima kali,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, saat bertanya kepada Yofi, Jumat (21/2/2025).

    Beberapa kasus tersebut, nantinya bakal menjadi pertimbangan hukum bagi Yofi.

    “Nanti di dalam BAP-nya akan kita tambahkan putusan-putusan dia (Yofi) selama ini,” tutur Eko.

    Ia pun memastikan akan mengejar beberapa orang kelompok Yofi yang diduga terlibat aksi pembunuhan terhadap Rojali.

    “Dia punya kelompok teman-teman yang saat ini masih ada temennya dia yang ikut melakukan ini. Ini masih dalam pengejaran. 2-3 orang lagi pasti kita kejar,” paparnya.

    Kasus Rojali

    Kombes Pol Eko Prasetyo berujar, Yofi melakukan pembunuhan karena marah mobilnya diserempet oleh korban.

    “Motifnya adalah tersangka marah karena korban sengaja menyerempet mobil yang dikendarai oleh tersangka,” kata Eko di Mako Polresta, Jumat.

    Yofi langsung membunuh Rojali dengan menggunakan golok.

    Jasad korban sempat dibawa oleh Yofi menggunakan mobil dan dibuang ke wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor.

    “Pada intinya, pada saat kejadian tersebut, yaitu pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan membacok korban menggunakan golok pada bagian helm korban yang sedang digunakan dan mengenai bagian pundak sebelah kiri,” ujarnya.

    Ketika itu Rojali sempat melarikan diri, tetapi Yofi terus mengejar.

    Wajah korban lantas ditusuk dua kali oleh pelaku.

    “Korban saat itu sudah sekarat dan tidak berdaya terus dibawa dimasukkan ke mobil berkeliling dan dibuang di seputaran BNR,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang diperiksa dan Yofi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

    Yofi kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun.

    “Pasalnya 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 328,” pungkas Eko.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul: Tak Kapok, Pria di Bogor Ini Sudah 5 Kali Bolak-balik Masuk Penjara, Terakhir Pembunuhan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

  • Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara – Halaman all

    Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.

    Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.

    “(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.

    “Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” ungkapnya.

    “Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” sambungnya. 

    Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik. 

    “Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” imbuhnya. 

    Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.

    Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

    Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    Untuk informasi, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

    Laporan ini berawal saat korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

    Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. 

    Namun respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

    Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

    Respons Nikita Mirzani

    Wanita yang akrab disapa Niki itu menanggapi penetapan tersangkanya, lewat video yang diunggahnya ke media sosial.

    “Aku mau ucapkan banyak terima kasih buat orang-orang yang tidak aku kenal yang sudah support aku,” kata Nikita Mirzani dikutip Jumat (21/2/2025).

    Niki juga mengucapkan selamat kepada Orang-Orang yang senang dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Buat orang-orang yang merasa happy atau senang karena tahu hari ini aku ditetapkan jadi tersangka, selamat bersenang-senang menikmati ke-happy-an kalian,” ucapnya. 

    Akan tetapi, Nikita Mirzani tidak menanggapi lebih jauh terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Reza Gladys.

    “Nanti ya, aku kerja dahulu. Nanti videonya dipasang di feed,” ujar Nikita Mirzani. 

  • Sudah Timbulkan Korban Jiwa, 21 Bus Bandel Pemakai Klakson Telolet di Jakarta Ditindak Polisi – Halaman all

    Sudah Timbulkan Korban Jiwa, 21 Bus Bandel Pemakai Klakson Telolet di Jakarta Ditindak Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menindak 21 bus yang masih bandel menggunakan klakson telolet dari Operasi Keselamatan Jaya 2025 di wilayah hukumnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek). 

    Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024, yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras.

    Dalam surat telegram tersebut, Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus, yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek. 

    “Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut,” ucapnya dalam keterangan Jumat (21/2/2025).

    Fenomena bus telolet berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.

    Polisi mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spektek merupakan pelanggaran hukum. 

    Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson.

    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson dari bus telolet yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan. 

    “Banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson nyaring dapat menghambat arus lalu lintas,” urainya.

    Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang laju bus telolet untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan.

    Ade Ary menegaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 bertujuan untuk menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. 

    Ia menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara guna mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

    Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dan mobil. 

    Di antara pelanggaran yang sering ditemukan, banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tercatat sebanyak 6.746 pelanggar. 

    “Selain itu pelanggaran melawan arus juga masih cukup tinggi, dengan 5.154 kasus, serta 352 pelanggaran akibat tidak mematuhi marka jalan,” ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

    Sebanyak 19.520 tilang ETLE dan 19.076 teguran telah diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    FENOMENA BIKIN KONTEN BUS KLAKSON TELOLET – Anak-anak dan remaja tengah berkumpul untuk menunggu sebuah bus untuk meminta bus membunyikan klakson telolet di kawasan Kota Tangerang, Banten. Mereka biasanya membawa handphone untuk merekam saat bus klakson telolet melintas. Rupanya fenomena bus klakson telolet juga bisa berakibat fatal dan jatuh korban jiwa, terbaru seorang anak berusia 6 tahun tewas saat mengejar bus telolet di Serang, Banten pada Sabtu(1/2/2025). (Tribun Tangerang/Gilbert)

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan dengan disiplin berlalu lintas, setiap pengendara dapat membantu menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

    “Kami berharap dengan Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini, masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

    Operasi Keselamatan Jaya 2025 masih akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. 

    Masyarakat diharapkan untuk terus meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.