Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Ojol Geram Isu Pertamax Dioplos: ‘Berengsek’ Itu Orang, Segitunya Mainin BBM! – Halaman all

    Ojol Geram Isu Pertamax Dioplos: ‘Berengsek’ Itu Orang, Segitunya Mainin BBM! – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Driver ojek online (ojol), Rahmadi (50), geram dengan isu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax.

    Meskipun menggunakan Pertalite, Rahmadi mengaku marah dengan tindakan dari pejabat yang melakukan oplosan BBM. 

    “Gila itu orang ya, bisa segitunya mainin BBM kayak gitu,” kata Rahmadi saat ditemui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Saat ditemui di SPBU Vivo, Rahmadi tengah melakukan pengisian angin untuk ban sepeda motor yang dipakainya.

    Dia mengingatkan hukum tabur tuai apabila melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

    “Kalau boleh saya katakan, itu brengsek tuh orang. Emang kaga (enggak) takut sama yang kuasa? Hukum tabur tuai itu pasti ada. Ya enggak di dia, ntar di anak cucunya ya kan,” ujar Rahmadi.

    Rahmadi pun meminta para pejabat yang mempermainkan BBM untuk kepentingan pribadi segera bertobat.

    “Ini negara kaya raya bisa dimainin kayak gitu. Rakyat susah semua, mereka enak-enakan. Makan gaji, difasilitasi segala macam, masih saja mainin uang rakyat kayak gitu,” tegasnya.

    Dia pun mendesak Pertamina dan pemerintah untuk segera memperbaiki sistem kinerjanya agar kasus serupa tidak terus terulang.

    “Ya perbaiki lagi kinerjanya. Kalau mau jadi bangsa ini jadi bangsa yang baik, biar maju ke depannya tercapainya Indonesia Emas itu ya harus jujur sama rakyat. Kasihan rakyat kecil. Kita sudah susah-susah bayar pajak segala macam tahu-tahunya semuanya dimainin sama orang di atas semua, pejabat-pejabat semua,” ucap Rahmadi dengan nada kesal.

    Warga Mengadu ke LBH

    Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengungkap sudah ada 426 orang yang mengajukan pengaduan secara online kepada LBH Jakarta karena merasa menjadi korban Pertamax oplosan.

    Fadhil menyebut, aduan terkait Pertamax oplosan telah masuk secara online ke LBH Jakarta sejak Rabu (26/2/2025) kemarin.

    “Sebanyak 426 pengaduan secara daring yang masuk,” kata Fadhil dilansir Kompas.com, Jumat (28/2/2025).

    Kini LBH Jakarta juga membuka pengaduan terkait Pertamax Oplosan secara offline di kantornya yang ada di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, mulai hari ini.

    Hal ini dilakukan karena melihat banyaknya masyarakat yang resah akan adanya Pertamax oplosan ini.

    Pembukaan pos pengaduan ini juga dianggap penting untuk bisa membantu masyarakat dalam mengklaim kerugian yang mereka alami.

    “Karena kami melihat keresahan dan kemarahan masyarakat sangat meluas.”

    “Kami memandang perlu membuka pos pengaduan untuk memfasilitasi apa klaim kerugian yang dialami masyarakat,” tutur Fadhil.

    Kerugian masyarakat ditaksir miliaran rupiah

    Masyarakat ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp47,6 miliar per hari akibat pengoplosan RON 92 (Pertamax).

    Adapun hitung-hitungan ini dilakukan oleh lembaga kajian ekonomi dan hukum, Center of Economic and Law Studies (Celios).

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

    “Kita hitung per hari ada sekitar Rp 47,6 miliar kerugian konsumen yang diakibatkan adanya pengoplosan ataupun blending dari 90 dia menjadi dijual dengan harga Pertamax,” ujar Huda.

    Sehingga, jika hitung-hitungan Celios tersebut direrata dalam sebulan, maka masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 triliun akibat pengoplosan Pertamax.

    Lalu, ketika dijumlahkan dalam waktu setahun dengan asumsi bahwa setiap bulan 30 hari, maka kerugian masyarakat mencapai Rp17,1 triliun.

    Kemudian, saat dihitung selama lima tahun berdasarkan pernyataan Kejagung bahwa pengoplosan dilakukan selama 2018-2023, maka masyarakat merugi hingga Rp84 triliun.

    Huda pun berharap agar Kejagung tidak hanya berfokus menghitung kerugian negara imbas kasus mega korupsi tersebut.

    Namun, dia meminta agar Kejagung turut melakukan penghitungan kerugian yang dialami masyarakat.

    Isu Pertamax Dioplos

    Isu oplosan Pertamax ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan langsung ditahan.

    Kejagung menemukan dugaan korupsi tata kelola minyak dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018-2023.

     

     

  • Kasus Anak Crazy Rich Alsut Sekap dan Aniaya Penjual Jam Tangan Mewah Terkatung-katung – Halaman all

    Kasus Anak Crazy Rich Alsut Sekap dan Aniaya Penjual Jam Tangan Mewah Terkatung-katung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang anak dari Crazy Rich Alam Sutera (Alsut) berinisial KD diduga melakukan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap penjual jam tangan mewah bernama Charles Wihardjo.

    Peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2024 hingga viral di media sosial.

    Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Tangerang Selatan teregistrasi dengan nomor LP/B/1707/VII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

    Namun penanganan kasus tersebut terkatung-katung.

    Kuasa hukum Charles, Wardaniman Larosa mengungkapkan kronologi kejadian yang membuat kliennya merugi materil dan immateril.

    “Klien kami mengalami dugaan penganiayaan dan penyekapan serta percobaan pembunuhan yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang anak crazy rich berinisial KD,” kata Warda dalam konferensi pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2024).

    Mulanya, KD ingin membeli tiga buah jam tangan mewah, yakni 2 Patek Phillipe dan 1 AP senilai Rp 3,5 miliar dengan cara cash on delivery (COD).

    KD kemudian meminta Charles datang ke rumahnya di Kawasan Alam Sutera.

    Charles memenuhi permintaan tersebut tanpa menaruh rasa curiga karena sebelumnya KD sudah pernah membeli jam darinya.

    “Setelah bertemu ternyata klien kami disemprot dengan paper spray atau semprotan merica kemudian mereka saling kejar-kejaran di situ karena klien kami mengelak,” ucap Warda.

    Charles berusaha untuk melarikan diri, akan tetapi pintu sudah dikunci oleh KD.

    Kemudian KD mengambil tongkat baseball dan memukul Charles berkali-kali.

    Pada saat itu Charles sempat melihat pisau terjatuh dari badan KD. 

    “Begitu masuk kunci sudah diamankan duluan (oleh pelaku) sehingga ini sudah ada dugaan perencanaan pembunuhan,” ujar Warda.

    Kejadian penganiayaan membuat Charles mengalami luka robek di tangan bahkan jari kelingkingnya disebut patah.

    Charles yang juga berada di konferensi pers mengaku baru merasakan rasa sakit setelah melarikan diri dan ditangani pihak rumah sakit.

    “Saya nggak tahu semua itu, sampai saya dilarikan ke rumah sakit, saya baru tahu setelah di X-ray,” ucapnya.

    Perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.

    Pihaknya mendesak agar kasus ini menjadi perhatian Kapolres Tangerang Selatan, Kapolda dan Kapolri.

    Berharap pelaku bisa segera ditahan dan agar tak ada lagi korban selanjutnya. 

     

  • Pembunuh Bos Ruko di Jaktim Sempat Kabur ke Jawa Tengah, Curi Uang Rp64 Juta – Halaman all

    Pembunuh Bos Ruko di Jaktim Sempat Kabur ke Jawa Tengah, Curi Uang Rp64 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kuli bangunan berinisial ZA (35) sempat melarikan diri setelah membunuh bos ruko, JS (69), di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Dikutip dari Tribun Jakarta, pelaku membunuh atasannya setelah sempat terlibat cekcok pada 16 Oktober 2024.

    Ia lantas mengubur jasad korban menggunakan semen atau dicor di dalam ruko pada 18 Oktober 2024.

    Setelah menghabisi nyawa atasannya, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah pada 19 Oktober 2024.

    “Tersangka pulang ke rumah orang tuanya yang berada di wilayah Jawa Tengah.” 

    “Dari tanggal 19 sampai tanggal 24 tersangka berada di rumah orangtuanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (28/2/2025).

    Sebelum melarikan diri, pelaku lebih dahulu menguras uang dari rekening korban sebesar Rp64 juta.

    Ia mengaku mengambil harta milik korban untuk keperluan sehari-hari.

    Tersangka bisa mentransfer uang korban karena ia adalah orang kepercayaan yang sudah bekerja dua tahun sehingga dipercaya memegang kartu ATM dan pin milik JS.

    Pelaku mengatakan, awal memperoleh kepercayaan memegang rekening korban, yaitu saat digunakan untuk membeli material keperluan renovasi ruko.

    “Dia menarik tunai sebesar Rp2.5 juta itu sore hari jam 15.00 WIB dan sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menarik uang dari ATM-nya, uang yang tadi milik korban itu sebesar 10 juta rupiah,” ujarnya.

    Nicolas menyebut, riwayat transfer dari rekening korban ke tersangka ini yang menjadi bukti awal penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk mengungkap kasus.

    Hingga akhirnya penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bekerja sama dengan keluarga korban menangkap pelaku yang kembali ke Jakarta pada 25 Februari 2025.

    Pada 26 Februari 2025, istri korban berpura-pura menghubungi pelaku untuk datang ke rumah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dengan alasan meminta bantuan memperbaiki rumah.

    Ketika datang ke rumah korban, pelaku diamankan kemudian mengaku sudah membunuh dan mengecor jasad JS.

    Aksi ini tidak diketahui pekerja lain karena saat kejadian hanya ada pelaku dan korban di lokasi.

    “Sampai saat ini kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur baru menetapkan satu tersangka, sesuai dengan analisis daripada alat bukti yang kami kumpulkan,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di tribunJakarta.com dengan judul Terkuak Gerak-gerik Kuli Bangunan Pembunuh Bos Ruko di Jaktim, Harta Korban Masih Sempat Dikuras.

    (Tribunnews.com/Deni/Abdi)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Jelang Ramadan, Polisi Tangkap Penjual Ayam Gelonggongan di Jaksel   – Halaman all

    Jelang Ramadan, Polisi Tangkap Penjual Ayam Gelonggongan di Jaksel   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap S (30) yang diduga menjual ayam gelonggongan menjelang bulan Ramadan.

    Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip Jumat (28/2/2025).

    Ardian mengatakan S berprofesi sebagai penjagal ayam di sebuah rumah potong ayam di Kebayoran Lama.

    Pelaku melakukan praktik ilegal dengan menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam.

    Praktik ilegal itu untuk meningkatkan berat ayam agar harganya yang dijual lebih mahal.

    “Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 00.41 WIB, (pelaku ditangkap) di wilayah Pasar Kebayoran Lama,” ucapnya.

    Penangkapan S dilakukan di rumah potong tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

    “Tim Opsnal melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air, dan tidak sesuai dengan standar produksi,” kata Ardian.

    Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa lima ekor ayam yang sudah disuntik air.

    Lalu lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kwitansi penjualan.

    “Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

    S mengaku menyuntikkan air ke ayam agar beratnya bertambah. 

    Dengan cara tersebut pelaku memeroleh keuntungan yang lebih besar dari penjualan ayam tersebut.

    Akibat perbuatannya S dijerat dengan Pasal 8 Juncto 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  • Pembunuh Bos Ruko di Jaktim Sempat Kabur ke Jawa Tengah, Curi Uang Rp64 Juta – Halaman all

    Polisi Sebut Pembunuh Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim Masih Polos: Tak Sengaja Bunuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut ZA (35), pekerja di ruko yang membunuh pemiliknya di Jaktim, JS (65) masih polos.

    Karena hal tersebut, menurut Nicolas, pelaku tidak sengaja membunuh orang.

    Jika memang dia pembunuh, kata Nicolas, pelaku sudah melarikan diri.

    “Pelakunya masih polos, tidak sengaja bunuh orang. Kalau memang benar pembunuh, dia sudah hilang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Adapun, polisi menangkap ZA pada rabu sore, setelah dilakukan pelacakan.

    ZA diringkus di Cipete, Jakarta Selatan, tepatnya di rumah korban. 

    Polisi menjebak pelaku agar mendatangi rumah korban sebelum menangkapnya. 

    Penangkapan ini berawal dari laporan istri korban yang melaporkan suaminya hilang pada 24 Februari 2025.

    “Di situlah baru penyelidik Polres Metro Jakarta Timur berupaya mengungkap kasus tersebut, dan kebetulan memang sebagian harta korban, berupa uang, sudah diambil oleh terduga pelaku dan ditransfer ke rekeningnya,” kata Nicolas.

    Saat ditangkap, ZA masih membawa ponsel milik korban. 

    Polisi kemudian menemukan adanya jejak transaksi keuangan yang mencurigakan. 

    “Jadi ATM-nya diambil dan ditransfer, diambil uangnya dari ATM, dan juga ada transferan uang ke rekening terduga pelaku,” jelasnya. 

    Nicolas menyebutkan, ZA mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta dan mentransfer Rp40 juta menggunakan rekening korban.

    Hal ini dimungkinkan karena pelaku merupakan orang kepercayaan korban.

    Sebelumnya, jenazah JS ditemukan dalam kondisi dicor di saluran air belakang tokonya di Rawamangun, Pulogadung, Jaktim.

    Korban diduga sudah tewas selama dua hari sebelum pelaku menuangkan semen ke tubuhnya. 

    “Selanjutnya, dia masukkan ke dalam saluran air berupa got dan ditutup dengan semen dan batu bata,” ujar Nicolas. 

    Proses evakuasi jenazah korban dilakukan dengan bantuan tim pemadam kebakaran, mengingat kondisi semen yang sudah mengeras. 

    “Kami bersama-sama dengan Damkar akan membongkar semen itu untuk dilakukan otopsi mayat. Mungkin itu yang dapat saya sampaikan,” tutup Nicolas.

    Motif hingga Kronologi Pembunuhan

    ZA tega menghabisi nyawa korban dan mencor tubuhnya di saluran pembuangan karena rasa sakit hati yang mendalam.

    Nicolas mengungkapkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan ZA dilatarbelakangi oleh kekecewaan pribadi.

    “Motifnya adalah sakit hati,” jelasnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (16/2/2025) dan baru terbongkar pada Rabu 26 Februari 2025.

    Kronologi kejadian bermula saat korban datang ke ruko miliknya yang sedang direnovasi oleh pelaku.

    saat itu, pelaku dipercaya oleh korban untuk mengawasi proyek renovasi.

    Setibanya di sana, korban meminta penjelasan kepada pelaku soal alasan para kuli memutuskan untuk tak ada di ruko dan adanya beberapa barang yang hilang. 

    Setelah beradu argumen, korban mengajak pelaku ke polisi untuk menyelesaikan persoalan.

    “Korban berinisiatif untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian,” ucap Nicolas.

    Namun, ajakan tersebut ditolak oleh pelaku. 

    Pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar. 

    Hal itu kemudian memancing emosi korban hingga menampar pelaku sebanyak dua kali. 

    Satu tamparan mendarat di bagian pipi pelaku, sedangkan satu tamparan lainnya ditangkis hingga membuat korban terjatuh.

    “Korban terpeleset dan terjatuh,” tutur Nicolas.

    Pelaku yang gelap mata mengambil sebuah batu dan menghantam bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.

    “Mengakibatkan korban tidak bergerak (meninggal dunia)” kata dia.

    Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.

    Ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan terendah 7 tahun.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)

  • Pria di Tambora Jakbar Jambret Kalung Emas Milik Lansia, Motifnya Terlilit Pinjaman Online – Halaman all

    Pria di Tambora Jakbar Jambret Kalung Emas Milik Lansia, Motifnya Terlilit Pinjaman Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pemuda berinisial YL (36) nekat menjambret kalung emas milik seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial KH (50) di Jalan Sawah Lio II, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. 

    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan motif pelaku diduga karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

    “Motif pelaku adalah ekonomi karena terlilit utang,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip Jumat (28/2/2025).

    Kukuh menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban pulang dari pasar dengan membawa barang belanjaan. 

    Saat melewati jalanan yang sepi, pelaku YL tiba-tiba mendekatinya sambil memainkan ponsel.  

    Tak lama kemudian, pelaku berkata “Sepi amat ya” dengan nada keras, yang membuat korban terkejut. 

    Tiba-tiba, pelaku menarik paksa kalung emas yang dipakai korban menggunakan tangan kirinya hingga kalung terlepas.  

    Setelah berhasil merampas kalung tersebut, pelaku langsung melarikan diri. 

    Namun, korban yang sadar telah dijambret langsung berteriak “Jambret! Jambret!”, sehingga warga sekitar turut mengejar pelaku.  

    Warga akhirnya berhasil menangkap YL di Pos RW 8 Jembatan Lima. 

    Pelaku kemudian diamankan oleh pihak keamanan setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tambora.  

    Atas perbuatannya, pelaku YL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.  

    Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam menggunakan perhiasan mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.  

    “Jangan memakai perhiasan berlebihan yang bisa menarik perhatian pelaku kriminal. Selalu waspada agar kita tidak menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.

  • Polisi: Penerapan Contraflow Malam Hari di Tol Dalam Kota Tak Memungkinkan – Halaman all

    Polisi: Penerapan Contraflow Malam Hari di Tol Dalam Kota Tak Memungkinkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan penerapan contraflow di Tol Dalam Kota (Dalkot) tidak memungkinkan pada malam hari.

    Menurutnya, hal itu karena volume kendaraan dari kedua arah cukup padat pada jam sibuk.

    “Ya, kalau malam hari setelah kita amati, setelah kita evaluasi, itu nggak memungkinkan,” ucap Latif kepada wartawan di Gedung Promoter, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Dia menjelaskan pemberlakuan contraflow di Tol Dalkot hanya berlaku pagi hari.

    “Contraflow (pagi hari) itu kan di sini 90, di sini 10, mungkin kita masih berani tapi ini kalau disini, ini malah keadaan 50-50,” tambahnya.

    Latif menambahkan dalam perbandingan 60-40 juga masih berbahaya.

    “Kalau sore hari, kita nggak berani apalagi malam hari, yang kita khawatirkan ada cuaca juga kita kadang-kadang. Kalau pagi hari pun kita lihat situasi apa, cuacanya bagaimana,” imbuhnya.

    Sebelumnya, polisi memberikan diskresi bagi pengemudi untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota berlaku dari Semanggi ( Km 7 ) hingga Interchange Cawang.

    Aturan itu diterapkan pada Senin-Jumat pukul 18.00 – 20.00 WIB.

    Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk.

    Namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat saat aturan sedang berlangsung.

    Kendaraan prioritas yang dimaksud ialah ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP.

    Ia juga mengimbau pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.

    Meski menggunakan lajur bahu tetap konsentrasi selama berkendara.

     

     

  • Pembunuh Bos Ruko di Jaktim Sempat Kabur ke Jawa Tengah, Curi Uang Rp64 Juta – Halaman all

    Motif Pembunuhan Bos Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim: Sakit Hati karena Ditampar dan Dimarahi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Armunanto Hutahaean mengungkap apa yang menjadi motif ZA (35) yang merupakan seorang kuli bangunan membunuh bos ruko JS (69) di Rawamangun, Jakarta Timur.

    Tak cukup membunuh saja, tersangka ZA juga mengecor jasar korban di saluran pembuangan di dalam ruko milik korban.

    AKBP Armunanto menyebut, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena tersangka dimarahi dan ditampar oleh korban.

    Terlebih saat kejadian korban  juga ingin mengajak tersangka ke kantor polisi untuk melapor.

    Karena adanya barang-barang atau peralatan tukang yang hilang selama tersangka bekerja di ruko korban.

    “Berdasarkan penyelidikan kami jadi pelaku ini sakit hati karena dimarahi, ditampar oleh korban, ketika korban ini mengajak tersangka untuk melapor ke kantor polisi atas adanya barang-barang, peralatan tukang yang hilang di lokasi,” kata AKBP Armunanto, dilansir Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

    Atas permintaan korban itu, tersangka pun menolak, ia justru meminta korban untuk membayar gajinya sebesar Rp 900 ribu.

    “Namun si tukang ini menolak dan meminta dibayarkan gajinya sebesar Rp 900 ribu. Mendengar pernyataan tersebut, korban emosi kemudian memarahi dan menampar tersangka,” imbuh AKBP Armunanto.

    Setelah terjadi cekcok di antara korban dan tersangka, terjadilan aksi pemukulan yang berujung pembunuhan pada korban.

    Kronologi Bos Ruko Dibunuh Kuli Bangunan

    Insiden ini berawal pada 16 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari kediamannya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan pamit ke istrinya hendak mengecek pengerjaan renovasi ruko di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

    “Di mana korban ini memiliki proyek yang dulunya merupakan tempat kafe dan mau direnovasi untuk dijadikan usaha lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Nicolas mengatakan pelaku diberikan kepercayaan oleh korban untuk menjadi mandor dan mengawasi kerja para kuli yang lain.

    Korban mulai bekerja dengan pelaku sejak tahun 2023 dan menaruh kepercayaan yang begitu besar. Bahkan, pin ATM korban pun diberi tahu kepada pelaku.

    Kemudian, ketika bertemu di ruko tersebut, korban bertanya ke pelaku soal penyebab terjadinya mogok kerja. 

    Di samping itu, ada beberapa barang bangunan yang hilang sehingga korban mengajak pelaku ke kantor polisi

    Namun, ajakan itu ditolak oleh pelaku dan malah meminta upah kerjanya sebesar Rp900 ribu dibayarkan sehingga membuat korban emosi.

    Nicolas menyebut korban menampar pelaku sebanyak dua kali. Tamparan pertama mengenai bagian pipi, sedangkan tamparan kedua ditangkis pelaku hingga membuat korban tersungkur lalu terjatuh.

    Tak puas dengan menampar, korban malah berkata kasar ke pelaku yang membuatnya naik pitam dan memukul korban menggunakan batu berulang kali. Korban pun tak sadarkan diri.

    “Tersangka mengambil batu hebel, dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala,” kata ungkapnya.

    Setelah mendapati korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melanjutkan pekerjaannya merenovasi ruko. 

    Pada sore hari, pelaku kembali mengecek kondisi dan diketahui JS telah meninggal dunia.

    Kemudian, pada 17 Februari 2025 pelaku menyeret mayat korban dan memasukkannya ke saluran pembuangan.

    Pada hari yang sama, pelaku mengirim uang senilai Rp 64 juta dari rekening korban kemudian dipindahkan ke rekeningnya.

    Lalu, pada 18 Februari 2025, pelaku melihat jasad korban sudah dikerubungi lalat sehingga dia menutupnya dengan cara dicor pakai semen. Setelahnya, pelaku melapisinya dengan batu bata.

    Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Jawa Tengah dengan uang yang dicurinya.

    Istri Korban Lapor Polisi

    Istri korban yang tak menemukan keberadaan suaminya lalu melaporkan orang hilang ke polisi pada 23 Februari 2024.

    Polisi mulai melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku bersama korban dari rekaman CCTV yang ada di ruko.

    Istri korban pun menaruh curiga kepada pelaku. Sehingga ketika tahu pelaku sudah kembali ke Jakarta pada 25 Februari, istri korban menjebaknya untuk datang ke kediaman korban dengan alibi ingin merenovasi rumah.

    Akhirnya polisi menangkap pelaku di rumah korban pada 26 Februari.

    Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    “Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara,” kata Nicolas.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

  • Kuli yang Bunuh Bos Ruko hingga Jasadnya Dicor di Jaktim Sempat Kabur dan Curi Uang Rp 64 Juta – Halaman all

    Kuli yang Bunuh Bos Ruko hingga Jasadnya Dicor di Jaktim Sempat Kabur dan Curi Uang Rp 64 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyebut Zainal Arifin (35), kuli bangunan yang tega membunuh JS (69), seorang bos ruko hingga jasadnya dicor di rukonya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur sempat mencuri uang milik korban.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut pelaku mengambil uang korban senilai Rp64 juta milik korban usai melakukan aksinya.

    “Tersangka sudah menarik uang tunai di ATM korban dan juga mentransfer uang dari ATM korban ke ATM tersangka itu sebesar Rp 64 juta,” kata ucap Nikolas, Kamis (27/2/2025).

    Dari total uang yang dicuri, kata Nicolas, Zainal menarik tunai uang sekira Rp12,5 juta untuk pulang ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah.

    “ZA ini orang kepercayaan dari korban, sampai ATM pun, nomor pin dikasih diberitahukan oleh korban kepada tersangka untuk membelikan bahan yang dibutuhkan oleh para tukang,” ucap dia.

    Kronologis Pembunuhan

    Insiden ini berawal pada 16 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari kediamannya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan pamit ke istrinya hendak mengecek pengerjaan renovasi ruko di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

    “Di mana korban ini memiliki proyek yang dulunya merupakan tempat kafe dan mau direnovasi untuk dijadikan usaha lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Nicolas mengatakan pelaku diberikan kepercayaan oleh korban menjadi mandor dan mengawasi kerja para kuli yang lain.

    Korban mulai bekerja dengan pelaku sejak tahun 2023 dan menaruh kepercayaan yang begitu besar. Bahkan, pin ATM korban pun diberi tahu kepada pelaku.

    Kemudian, ketika bertemu di ruko tersebut, korban bertanya ke pelaku soal penyebab terjadinya mogok kerja. 

    Di samping itu, ada beberapa barang bangunan yang hilang sehingga korban mengajak pelaku ke kantor polisi

    Namun, ajakan itu ditolak oleh pelaku dan malah meminta upah kerjanya sebesar Rp900 ribu dibayarkan sehingga membuat korban emosi.

    Nicolas menyebut korban menampar pelaku sebanyak dua kali. Tamparan pertama mengenai bagian pipi, sedangkan tamparan kedua ditangkis pelaku hingga membuat korban tersungkur lalu terjatuh.

    Tak puas dengan menampar, korban malah berkata kasar ke pelaku yang membuatnya naik pitam dan memukul korban menggunakan batu berulang kali. Korban pun tak sadarkan diri.

    “Tersangka mengambil batu behel, dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala,” kata ungkapnya.

    Setelah mendapati korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melanjutkan pekerjaannya merenovasi ruko. 

    Pada sore hari, pelaku kembali mengecek kondisi dan diketahui JS telah meninggal dunia.

    Kemudian, pada 17 Februari 2025 pelaku menyeret mayat korban dan memasukannya ke saluran pembuangan.

    Pada hari yang sama, pelaku mengirim uang senilai Rp 64 juta dari rekening korban kemudian dipindahkan ke rekeningnya.

    Lalu, pada 18 Februari 2025, pelaku melihat jasad korban sudah dikerubungi lalat sehingga dia menutupnya dengan cara dicor pakai semen. Setelahnya, pelaku melapisinya dengan batu bata.

    Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Jawa Tengah dengan uang yang dicurinya.

    Istri korban yang tak menemukan keberadaan suaminya itu lalu melaporkan orang hilang ke polisi pada 23 Februari 2024.

    Polisi mulai melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku bersama korban dari rekaman CCTV yang ada di ruko.

    Istri korban pun menaruh curiga kepada pelaku. Sehingga ketika tahu pelaku sudah kembali ke Jakarta pada 25 Februari, istri korban menjebaknya untuk datang ke kediaman korban dengan alibi ingin merenovasi rumah.

    Akhirnya polisi menangkap pelaku di rumah korban pada 26 Februari. Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    “Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara,” kata Nicolas.

  • Kuli yang Bunuh Bos Ruko hingga Jasadnya Dicor di Jaktim Sempat Kabur dan Curi Uang Rp 64 Juta – Halaman all

    Kronologi Bos Ruko Dibunuh Kuli Bangunan hingga Jasadnya Dicor di Jaktim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria lanjut usia (lansia) pemilik ruko di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, JS (69) ditemukan tewas yang jasadnya dicor di saluran pembuangan di dalam rukonya oleh kuli bangunan bernama ZA (35).

    Insiden ini berawal pada 16 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari kediamannya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan pamit ke istrinya hendak mengecek pengerjaan renovasi ruko di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

    “Di mana korban ini memiliki proyek yang dulunya merupakan tempat kafe dan mau direnovasi untuk dijadikan usaha lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Nicolas mengatakan pelaku diberikan kepercayaan oleh korban untuk menjadi mandor dan mengawasi kerja para kuli yang lain.

    Korban mulai bekerja dengan pelaku sejak tahun 2023 dan menaruh kepercayaan yang begitu besar. Bahkan, pin ATM korban pun diberi tahu kepada pelaku.

    Kemudian, ketika bertemu di ruko tersebut, korban bertanya ke pelaku soal penyebab terjadinya mogok kerja. 

    Di samping itu, ada beberapa barang bangunan yang hilang sehingga korban mengajak pelaku ke kantor polisi

    Namun, ajakan itu ditolak oleh pelaku dan malah meminta upah kerjanya sebesar Rp900 ribu dibayarkan sehingga membuat korban emosi.

    Nicolas menyebut korban menampar pelaku sebanyak dua kali. Tamparan pertama mengenai bagian pipi, sedangkan tamparan kedua ditangkis pelaku hingga membuat korban tersungkur lalu terjatuh.

    Tak puas dengan menampar, korban malah berkata kasar ke pelaku yang membuatnya naik pitam dan memukul korban menggunakan batu berulang kali. Korban pun tak sadarkan diri.

    “Tersangka mengambil batu behel, dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala,” kata ungkapnya.

    Setelah mendapati korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melanjutkan pekerjaannya merenovasi ruko. 

    Pada sore hari, pelaku kembali mengecek kondisi dan diketahui JS telah meninggal dunia.

    Kemudian, pada 17 Februari 2025 pelaku menyeret mayat korban dan memasukannya ke saluran pembuangan.

    Pada hari yang sama, pelaku mengirim uang senilai Rp 64 juta dari rekening korban kemudian dipindahkan ke rekeningnya.

    Lalu, pada 18 Februari 2025, pelaku melihat jasad korban sudah dikerubungi lalat sehingga dia menutupnya dengan cara dicor pakai semen. Setelahnya, pelaku melapisinya dengan batu bata.

    Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Jawa Tengah dengan uang yang dicurinya.

    Istri korban yang tak menemukan keberadaan suaminya itu lalu melaporkan orang hilang ke polisi pada 23 Februari 2024.

    Polisi mulai melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku bersama korban dari rekaman CCTV yang ada di ruko.

    Istri korban pun menaruh curiga kepada pelaku. Sehingga ketika tahu pelaku sudah kembali ke Jakarta pada 25 Februari, istri korban menjebaknya untuk datang ke kediaman korban dengan alibi ingin merenovasi rumah.

    Akhirnya polisi menangkap pelaku di rumah korban pada 26 Februari. Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    “Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara,” kata Nicolas.

    Sebelumnya, warga di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur digegerkan dengan temuan jasad seorang pria yang dicor berinisial JS (69) pada Rabu (26/2/2025).

    “Iya pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

    Nicolas mengatakan saat ini, terduga pelaku juga sudah ditangkap polisi. Dia berinisial ZA.

    “(Pelaku) Sudah (ditangkap), pelaku berinisial ZA umurnya 35 tahun,” tuturnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto mengatakan korban sendiri merupakan pemilik gedung yang tengah direnovasi tersebut.

    Penemuan ini didasari adanya keluarga yang melaporkan kehilangan orang sehingga, hasil penyelidikan diketahui jasad korban berada di lokasi.

    “(Korban) pemilik bangunan yang sedang direnovasi. Awalnya dilaporkan meninggalkan alamat. Awalnya dilaporkan istrinya meninggalkan alamat,” tuturnya.