Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan di Tambora Bukan Anak Kedua Korban, Ketua RT Tak Kenal Pelaku – Halaman all

    Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan di Tambora Bukan Anak Kedua Korban, Ketua RT Tak Kenal Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi belum mengungkap identitas pelaku pembunuhan ibu dan anak di Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    Pelaku membunuh korban berinisial TSL (59) dan ES (35) menggunakan benda tumpul.

    Jasad pertama kali ditemukan oleh anak kedua TSL, Ronny di dalam toren air pada Kamis (6/3/2025) malam.

    Warga sempat mencurigai Ronny sebagai pelaku pembunuhan.

    Namun, polisi memastikan Ronny tak terlibat kasus pembunuhan dan tak memiliki hubungan dengan pelaku.

    Setelah pelaku ditangkap, Ronny enggan memberikan pendapat karena masih berduka atas kematian ibu dan kakaknya.

    “Pagi, saya butuh waktu ya. Saya sudah serahkan semua ke pihak kepolisian. Mohon pengertiannya,” bebernya, Selasa (11/3/2025).

    Ketua RT setempat, Yanti, mengaku telah melihat wajah pelaku dan memastikan bukan warganya.

    “Dekat Pos Giro dia ngontraknya dekat Angke Jaya, enggak ada yang kenal, saya pun kaget pas lihat pelaku di Polres Jakbar kemarin sore,” ungkapnya.

    Menurutnya, warga sempat berprasangka buruk terhadap Ronny karena sempat terlibat cekcok dengan TSL.

    “Orang-orang kan nuduh anaknya, enggak tahunya orang lain.”

    “Saya juga kaget, baru lihat saya. Dia kemarin di ruangan polisi, saya sampai tanya terus sama polisi ini benar pak pelakunya,” tandasnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, mengatakan motif pembunuhan TSL dan ES belum dapat diungkap karena masih proses penyelidikan.

    “Nanti kita jawab pada saat rilis ya. Pada saat ini kita hanya untuk berkaitan dengan penangkapan,” tuturnya, Senin (10/3/2025).

    Selama berada di lokasi pelarian di Banyumas, Jawa Tengah, pelaku menyamar menjadi gelandangan.

    “Jadi dia penampilannya seperti kayak gembel tapi Alhamdulillah kami sudah mengenali dan teman-teman juga mencari informasi begitu lengkap sehingga bisa tertangkap,” tandasnya.

    Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan juga diamankan seperti senapan angin serta sepeda motor.

    “Ya Alhamdulillah sampai sekarang tidak perlawanan dari pelaku untuk pada saat kami tangkap,” imbuhnya.

    Ia menambahkan pelaku membunuh kedua korban seorang diri menggunakan benda tumpul.

    Terkait sosok pelaku, Arfan memastikan bukan anak kedua korban yang pertama kali menemukan jasad dalam toren air.

    “Sementara tidak ada (kaitan dengan anak korban), sementara ya karena otomatis kami sudah tersangka juga sudah kita sesuai dengan saksi mengatakan dan CCTV maupun terkait dengan handphone dan sebagainya sudah mengarah ke pelaku tersebut,” pungkasnya.

    AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian kepala.

    “Yang pasti dari visum RS Polri Kramat Jati kita lihat secara fisik itu ada luka di bagian kepala dua-duanya,” tukasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terbongkar Sosok yang Habisi Ibu & Anak di Toren Air di Jakbar, Saat Ditangkap Kondisinya Tak Wajar

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo) (WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

  • Ketakutan Warga Beli Minyakita, Yang Palsu Secara Kasat Mata Tak Mencurigakan, Tercantum Izin BPOM – Halaman all

    Ketakutan Warga Beli Minyakita, Yang Palsu Secara Kasat Mata Tak Mencurigakan, Tercantum Izin BPOM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi membongkar gudang minyak goreng dengan merk dagang MinyaKita palsu di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang yang berada di Desa Cijujung itu mampu memproduksi sebanyak 8 ton atau 10.500 pack MinyaKita kemasan pouch.

    Pengungkapan kasus tersebut pun membuat geger warga setempat yang selama ini menggunakan produk Minyakita tersebut karena lebih murah.

    “Iya baru tahu, suka pake Minyakita, kemaren baru beli di Pasar Ciluar, beli Rp18 ribu,” ujar Uti Angga kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Dengan adanya kejadian curang tersebut, wanita paruh baya itupun menilai sangat merugikan masyarakat.

    Sebab dengan harga yang sudah berada di atas HET seharusnya masyarakat mendapatkan barang dengan takaran yang sesuai.

    “Iya khawatir, merasa dirugikan, kan harusnya 1 liter isinya cuma 800 (ml) berarti kurang kan,” ucapnya.

    Akan hal tersebut, ia pun mengaku akan mempertimbangkan untuk kembali membeli produk MinyaKita karena banyaknya temuan yang sama di berbagai daerah di Indonesia.

    “Kurang tau nih, kan ini baru tau, engga tau entar ke depan,” katanya.

    Gudang Minyakita Palsu Terbongkar

    Gudang minyak goreng dengan merk dagang MinyaKita palsu di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dibongkar polisi.

    Gudang yang berada di Desa Cijujung itu mampu memproduksi sebanyak 8 ton atau 10.500 pack MinyaKita kemasan pouch.

    Namun takaran dari kemasan tersebut tidak mencapai 1 liter, akan tetapi dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    MinyaKita produksi yang dijual oleh tersangka berinisial TRM itu sudah beredar di wilayah Jabodetabek hingga Lampung.

    Pelaku menjualnya dengan harga di atas ketentuan distributor tingkat pertama yang seharusnya Rp13.500 namun dijual Rp15.600.

    Untuk meyakinkan konsumennya, pelaku mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku pada kemasan.

    Dari perbuatan curangnya itu keuntungan yang diperoleh mencapai Rp600 juta per bulannya sejak beroperasi di awal tahun 2025 ini.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencantumkan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Sementara itu pihaknya masih terus mendalami asal usul minyak curah tersebut yang menurut pengakuan pelaku didapatkan dari industri di Jakarta dan juga Tangerang.

    “Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut berasal dari minyak curah. Terkait oplosan kita masih melakukan pendalaman,” katanya. (Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)

     

  • Ketakutan Warga Beli Minyakita, Yang Palsu Secara Kasat Mata Tak Mencurigakan, Tercantum Izin BPOM – Halaman all

    Minyakita yang Dijual di Pasar Waru Jakarta Utara Tak Sesuai Takaran, Polisi Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecurangan dalam takaran produk minyak goreng Minyakita kembali ditemukan.

    Kali ini Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Utara menemukan kecurangan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025).

    Polisi mendapati dua dari tiga sampel Minyakita yang diperiksa tidak memenuhi takaran 1 liter seperti yang tertera di kemasan.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan, dari tiga sampel yang diuji, hanya satu yang benar-benar berisi 1 liter minyak.

    Sementara dua lainnya hanya berisi sekitar 800-900 mililiter.

    “Khususnya mengenai volume, isi daripada minyak tersebut, dari tiga sampel yang kita uji, ada sampel yang memang full isinya satu liter,” kata Fuady di lokasi.

    “Tapi dua sampel lainnya ternyata isinya antara 800-900 mililiter, jadi tidak memenuhi takaran 1 liter,” jelas dia.

    Diketahui, salah satu dari dua produk yang isinya kurang dari 1 liter berasal dari produsen di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara satu lainnya sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan berlokasi di Tangerang.

    Fuady menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut untuk mengungkap apakah benar dugaan kecurangan itu dilakukan oleh perusahaan yang dimaksud.

    “Kita akan lakukan penyelidikan apakah nanti dari PT tersebut mengemas kurang dari 1 liter, nanti progresnya akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.  

    Terkini, polisi masih merahasiakan nama perusahaan yang diduga melakukan praktik ini.

    Tapi, Fuady memastikan akan terus menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur kesengajaan dalam pengurangan isi minyak dalam kemasan.

    Sebelumnya, temuan takaran Minyakita yang berkurang diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran.

    Temuan ini pun segera akan ditelusuri dan diselidiki secara mendalam oleh kementerian terkait hingga Bareskrim Polri.

     

  • Ketua RT Mengaku Kaget soal Terbongkarnya Gudang Minyakita Palsu di Bogor, Ini Alasannya – Halaman all

    Ketua RT Mengaku Kaget soal Terbongkarnya Gudang Minyakita Palsu di Bogor, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga dibuat geger imbas terbongkarnya gudang produksi minyak goreng kemasan dengan merek dagang MinyaKita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Pasalnya, selama ini warga tak mengetahui, tempat itu memproduksi MinyaKita dengan berbuat curang mengurangi takaran.

    Di gudang tersebut, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan MinyaKita.

    Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

    Selain itu, MinyaKita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Ketua RT setempat, Karim Nurhadi, mengatakan gudang tersebut sudah sekitar tiga tahun berdiri, kemudian disewakan oleh pemiliknya.

    “Memang ini alokasinya untuk gudang. Jadi pemilik gudang sama pengelola minyak yang sekarang jadi tersangka ini beda kepemilikannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Tribunnews Bogor.

    Karim menyatakan, sebelum gudang itu beroperasi, pihak pengelola sempat meminta izin kepada pengurus lingkungan.

    Ia menyebut gudang tersebut memang akan dipergunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng.

    “Menurut pengakuan, jadi si pengelola gudang ini mereka hanya mengemas, jadi menerima order, mereka mengemas di sini, ketika sudah dikemas langsung dikirim ke yang order,” jelasnya.

    Selama beroperasi sejak awal 2025, warga tak menaruh curiga terhadap keberadaan gudang itu.

    Pasalnya, aktivitas di sana sudah sesuai izin yang diajukan kepada pengurus lingkungan sebagai tempat pengemasan minyak.

    Warga juga dengan jelas melihat adanya truk tangki yang menyuplai minyak goreng ke tempat itu untuk selanjutnya dikemas.

    Bahkan, jelas Karim, warga sekitar dilibatkan sebagai pekerja di tempat tersebut.

    “Yang kerja pun sistem borongan, jadi ketika mobil keluar, pengemasan selesai, yang kerja juga pulang,” terangnya.

    Oleh sebab itu, Karim Nurhadi mengaku terkejut ketika gudang tersebut digerebek oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor.

    Bagaimana tidak, selama beroperasi dirinya tidak melihat adanya aktivitas yang mencurigakan.

    “Jelas kaget, karena istilahnya ini ruang terbuka, mereka berani izin, berani melibatkan pekerja warga, ya jelas kaget. Kalau memang bermasalah, mereka pasti bersembunyi,” ucapnya.

    Keuntungan Pelaku

    Salah satu pelaku di balik MinyaKita palsu di Bogor telah ditangkap polisi.

    Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gudang Produksi MinyaKita Palsu di Sukaraja Bogor Terbongkar, Ketua RT Ungkap Fakta Mengejutkan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

  • Si Jago Merah Mengamuk di Rawamangun Jaktim, Korsleting Listrik Menyambar BBM Solar Jadi Penyebabnya – Halaman all

    Si Jago Merah Mengamuk di Rawamangun Jaktim, Korsleting Listrik Menyambar BBM Solar Jadi Penyebabnya – Halaman all

    Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 20.15 WIB tepatnya di depan Universitas Ibnu Khaldun, Rawamangun, Jakarta Timur.

    Tayang: Rabu, 12 Maret 2025 00:09 WIB

    instagram/InfoRawamangun

    KEBAKARAN DI RAWAMANGUN – Imbas korsleting listrik yang menyambar solar kebakaran terjadi di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (11/3/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Imbas bahan bakar minyak(BBM) jenis solar yang terkena korsleting kabel listrik kebakaran terjadi di Rawangun, Jakarta Timur pada Selasa(11/3/2025).

    Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 20.15 WIB tepatnya di depan Universitas Ibnu Khaldun, Rawamangun, Jakarta Timur.

    “Tadi pas banget lewat situ banyak damkar jalanan macet,” ujar Sofie warga sekitar Rawamangun saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Sofie tidak mengetahui apa penyebab dari kebakaran tersebut. Namun kata dia jumlah mobil pemadam kebakaran cukup banyak ada di lokasi kejadian.

    “Tadi banyak lagi nyiramin air,” kata dia.

    Sementara itu Petugas Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Rohmat mengatakan peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

    Penyebabnya kata dia korsleting listrik yang berasal dari sebuah proyek yang ada di Jalan Pemuda Rawamangun.

    Kabel yang korsleting tersebut mengeluarkan percikan api dan menyambar sebuah BBM jenis solar yang ada di dekatnya.

    “Info yang diterima korsleting listrik lalu menyambar solar,” kata dia

    Imbas kebakaran tersebut lalu lintas di sekitar Jalan Pemuda Rawamangun mengalami kemacetan parah.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter, Aktivis Pecinta Hewan Kecewa – Halaman all

    PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter, Aktivis Pecinta Hewan Kecewa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis pecinta hewan Roger Paulus Silalahi mengungkapkan kekecewaan saat mengetahui terdakwa Kristian Adi Wibowo tak ditahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Terdakwa Kristian Adi Wibowo yang merupakan pendiri Animal Hope Shelter, masih terus mengulangi perbuatan dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh melalui media sosial (medsos).

    Hal itu dikatakan Roger Paulus Silalahi sebagai pelapor saat menghadiri sidang dengan nota pembacaan putusan atau vonis dalam kasus tersebut di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

    Majelis Hakim PN Tangerang Adek Nurhadi, menunda putusan dalam kasus tersebut.

    “Sidang ditunda Minggu depan Rabu 19 Maret, putusan ini tidak ada tendensi apapun,” ujar Hakim Ketua Adek, dikutip Selasa (11/3/2025).

    Sementara alasan tidak ditahannya terdakwa, Jaksa pengganti Theresia mengatakan karena ancaman hukuman terdakwa 4 tahun penjara.

    Mengetahui sidang ditunda, Roger mengaku menerima keputusan hakim.

    “Saya tidak bisa bilang soal sidang ditunda, karena hakim bilang belum selesai putusannya. Hanya saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia  seharusnya ditahan,” kata Roger.

    Menurut Roger, terdakwa selalu mengulangi dan mencaci maki di media sosial, terus menyerang, mengeluarkan kata kata tidak senonoh, memfitnah sebagai mafia bank terhadap dirinya dan itu sudah melewati batas. 

    Dalam hal ini, memang hakim dan jaksa tidak mengetahui atas apa yang dia ucapkan di media sosial.

    “Saya hanya bilang saya manut sama hukum saya mengikuti sampai mana pun. Cuma memang ada rasa ketidakadilan dimana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatannya sejak mulai dari persidangan hingga saat ini,” ungkapnya.

    Roger menjelaskan, kasus ini berawal terdakwa memaki salah satu orang perempuan di medsos.

    “Saya menegur yang bersangkutan, saya bilang ngomong baik baik ajah kita kan sama sama pencinta satwa. Atas komentar saya itu, dia marah lewat screenshot komentar, posting caci maki saya berjalan selama dua bulan tapi saya biarkan meski dia mengancam saya dengan membawa ormas,” kata Roger.

    Setelah itu, dilanjutkan Roger, yang bersangkutan menghina orang tuanya dengan kata yang tidak pantas.

    “Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro pada 1 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan,” ucapnya.

    Adapun dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang selama 2 tahun 6 bulan.

    “Putusan juga diharapkan secara normatif minimal 1,5 tahun semoga bisa membuat efek jera yang bersangkutan. Saya berharap tidak ada penundaan lagi diputus dan langsung ditahan. Nanti saya juga akan bersurat ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung mengenai kasus ini, supaya jaksa menahan yang bersangkutan atas dasar yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” katanya.

  • Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek dalam Bentuk Uang dan Beras – Halaman all

    Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek dalam Bentuk Uang dan Beras – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah besaran zakat fitrah tahun 2025 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam bentuk uang dan beras.

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim khusus wilayah  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    Besaran zakat fitrah 2025 di Jabodetabek dalam bentuk uang adalah Rp 47 ribu per individu.

    Artinya, jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 188 ribu.

    Besaran zakat fitrah tahun ini naik bila dibandingkan pada tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp 45 ribu atau naik Rp 2 ribu.

    Sementara jika zakat fitrah 2025 di Jabodetabek dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per orang.

    Sehingga jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka zakat fitrah dalam wujud yang ditunaikan adalah 10 kg atau 14 liter beras.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad dikutip dari baznas.go.id.

    Selain menetapkan besaran zakat fitrah 2025, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60 ribu per jiwa per hari.

    Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.

    Namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. 

    Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.

    Niat Membayar Zakat Fitrah

    Saat menyerahkan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat zakat fitrah.

    Baik zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lainnya.

    Selengkapnya, inilah bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi … fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

    Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti …. fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

    Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

    Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

    Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

    Berikut satu di antara contohnya:

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Lafal latin: Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

    Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Dukung Program Makan Bergizi, Siswa SLBN 7 Jakarta Dapat Makanan Bernutrisi di Bulan Ramadan – Halaman all

    Dukung Program Makan Bergizi, Siswa SLBN 7 Jakarta Dapat Makanan Bernutrisi di Bulan Ramadan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mencanangkan program makan bergizi gratis kepada para pelajar. 

    Cahaya Manthovani dan Yayasan Inklusi Pelita Bangsa menggelar aksi berbagi makanan sehat bergizi dan sembako kepada para siswa siswi di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 7 Jakarta untuk mendukung program ini. 

    Sociopreneur Cahaya Manthovani mengatakan langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap para murid SLB yang masih belum sepenuhnya mendapatkan kesempatan dalam program makan bergizi gratis. 

    “Kami ingin memastikan anak-anak ini tetap mendapatkan asupan makanan yang sehat dan bernutrisi, karena gizi yang baik sangat penting untuk membantu mereka agar lebih semangat belajar, lebih fokus dan berkembang secara lebih optimal,” ujar Cahaya melalui keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Dalam kesempatan ini, sebanyak 268 murid SLB Negeri 7 menerima bantuan paket sembako. 

    Sementara 340 paket makan bergizi gratis dengan menu yang tetap menjaga kualitas gizi, khususnya dalam bulan Ramadan, dibagikan kepada para siswa dan peserta yang hadir. 

    Cahaya menjelaskan bahwa sekolah ini sebelumnya telah menjalankan program serupa dan memiliki kesiapan untuk mengelola bantuan secara efektif. 

    “Kami bekerja sama dengan komite orang tua murid yang langsung terlibat dalam proses penyusunan menu, proses memasak, hingga penyajian makanan. Karena mereka lebih memahami kebutuhan anak-anak, termasuk alergi dan batasan makanan tertentu,” jelas Cahaya. 

    Dirinya memastikan bahwa program yang dilaksanakan kali ini akan terus berlanjut setelah Lebaran, bahkan dalam bentuk bantuan yang lebih luas, sembari menunggu kebijakan pemerintah mengenai program makan bergizi gratis untuk SLB.

    Kepala Sekolah SLB Negeri 7 Jakarta Elda Rifni mengungkapkan rasa syukur atas perhatian yang diberikan oleh Yayasan Inklusi Pelita Bangsa. 

    “Acara ini luar biasa, dan kami sangat bangga serta bersyukur. Ini adalah rezeki bagi siswa-siswa kami yang kami terima dengan senang hati. Ini bukan hanya sekadar bantuan, tetapi juga bentuk dukungan moral yang sangat berarti bagi anak-anak di SLB Negeri 7,” ungkapnya.

    Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo yang turut hadir dan memberikan apresiasinya terhadap kegiatan Bakti Sosial dan Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis  tersebut.

    Dia mengakui bahwa saat ini masih ada sejumlah sekolah yang belum mendapatkan giliran dalam program makan bergizi gartis yang dicanangkan pemerintah, termasuk SLB Negeri 7 Jakarta.

    “Momen berbagi ini sangat luar biasa. SLB Negeri 7 Jakarta memang masih menunggu giliran dalam program makan bergizi nasional karena prosesnya bertahap, sehingga bantuan ini sangat berarti bagi mereka,” ungkapnya.

    Sementara itu, komedian Aden Bajaj yang hadir dalam kegiatan tersebut juga mengaku sangat terinspirasi oleh inisiasi yang dilakukan oleh Cahaya Manthovani dan Yayasan Inklusi Pelita Bangsa. 

    “Saya melihat banyak teman-teman yang berkekurangan, tapi mereka tetap semangat berjuang dan belajar. Ini jadi tamparan buat saya pribadi dan kita semua. Daripada uang kita dihamburkan untuk hal yang tidak jelas, lebih baik kita kumpulkan dan donasikan untuk mereka yang membutuhkan,” ungkap Aden.

    Aden juga mengajak lebih banyak orang untuk terlibat dalam kegiatan sosial seperti ini.

  • Alami Pecah Ban, Truk Terjun Bebas Dari Ketinggian 6 Meter di Tol Cibitung-Tanjung Priok – Halaman all

    Alami Pecah Ban, Truk Terjun Bebas Dari Ketinggian 6 Meter di Tol Cibitung-Tanjung Priok – Halaman all

    Sebuah truk terjun bebas di ruas Tol Cibitung-Tanjung Priok tepatnya di KM 95+800B, Selasa (11/3/2025) sekira pukul 17.30 WIB. Diduga alami pecah ban.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 19:24 WIB

    HO – Korlantas Polri

    KECELAKAAN TRUK – Sebuah truk mengalami kecelakaan di ruas Tol Cibitung-Tanjung Priok tepatnya di KM 95+800B pada Selasa (11/3/2025). Diduga, truk itu melompat lantaran mengalami pecah ban. 

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sebuah truk terjun bebas di ruas Tol Cibitung-Tanjung Priok tepatnya di KM 95+800B pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

    Kepala Induk PJR Cikampek Korlantas Polri, AKP Sandy Titah Nugraha menyebut truk itu lompat dari jalan layang tol ke tanah dengan ketinggian kurang lebih 6 meter.

    “Terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas tol Cibitung-Tanjunt Priok,” kata Sandy kepada wartawan, Selasa.

    Sandy mengatakan awalnya truk tersebut tengah melintas.

    Kemudian truk mengalami pecah ban dan membuat kendaraan tersebut oleng.

    “Ya jadi untuk info awal diduga pecah ban sehingga mobil oleng dan keluar tol jatuh ke tanah, sedangkan untuk kerusakan sendiri dari tol sendiri tidak ada, berarti mobil ini melompat,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Sandy menegaskan tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut.

    Saat ini, kasus tersebut ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    “Untuk korbannya ada 2 orang, alhamdulillah selamat dan sudah dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK – Halaman all

    Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga korban dengan jumlah yang berbeda.

    Berdasarkan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo wajib memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209.633.500.

    Lalu terhadap korban Ramli Abu Bakar yang mengalami luka berat, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diminta memberikan restitusi sebesar Rp146.354.200.

    Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli senilai Rp73.177.100.

    Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan nilai restitusi dibebankan kepada terdakwa berbeda karena tergantung peran mereka dalam kasus penembakan terhadap Ilyas.

    “Status terdakwa berbeda-beda. (terdakwa pelaku) penembakan Bambang Apri. Pemilik senjata api (digunakan menembak) terdakwa Akbar Adli,” kata Antonius, Selasa (11/3/2025).

    Lantaran Bambang merupakan eksekutor penembakan, maka nilai restitusi yang dibebankan kepadanya lebih besar, baik restitusi kepada Ilyas Abdurrahman maupun Ramli Abu Bakar.

    Hal ini sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, bahwa terdakwa Bambang menembak Ilyas menggunakan senjata api dinas milik terdakwa Sersan Satu Akbar Adli.

    Sementara terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan berperan sebagai penadah, karena membeli mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman tanpa surat-surat resmi atau secara bodong.

    Peranan ketiga terdakwa dalam kasus ini yang turut menjadi pertimbangan LPSK dalam menghitung restitusi untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan keluarga Ramli Abu Bakar.

    “Restitusi untuk korban meninggal lebih besar daripada untuk korban tidak meninggal. Karena yang meninggal itu juga kehilangan mobil, dan usahanya jadi berhenti,” ujar Antonius.

    Hasil penghitungan restitusi ini sudah diserahkan Oditur Militer kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang pembacaan tuntutan Senin (10/3/2025).

    Nantinya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta lah yang akan memutuskan apakah ketiga terdakwa diwajibkan membayar restitusi sesuai hasil penghitungan LPSK.

    Restitusi ini bukan merupakan santunan, melainkan hak korban tindak pidana yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban dan keluarganya, ganti rugi ini dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.

    Dijelaskan juga bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

    “Komponen dalam menghitung restitusi soal biaya-biaya yang dikeluarkan para korban. Kerugian penderitaan dialami, dan kerugian lain,” tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias

    Penulis: Elga Hikari Putra