Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Polisi Gerebek Markas Geng Tawuran di Tanjung Priok, Temukan Puluhan Senjata Tajam dan Narkoba – Halaman all

    Polisi Gerebek Markas Geng Tawuran di Tanjung Priok, Temukan Puluhan Senjata Tajam dan Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam dan narkotika yang melibatkan kelompok geng tawuran di wilayah Tanjung Priok. 

    Pengungkapan ini bermula dari video viral yang memperlihatkan sekelompok orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan fasilitas umum.

    Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menemukan markas atau basecamp yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. 

    Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran. 

    Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral. 

    Mereka adalah NF, seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba serta YM anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.

    “Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran,” kata Fuady dalam keterangan Rabu (12/3/2025).

    Tiga kelompok yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok. 

    “Modus operandi mereka sudah terencana,” tambah Kapolres.

    Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan 68 senjata tajam berbagai jenis, di antaranya celurit, parang, dan pedang. 

    Selain itu, ditemukan juga dua unit airsoft gun beserta pelurunya.

    Tak hanya senjata, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja, termasuk 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. 

    Semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. 

    Polisi juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang sering melakukan aksi kekerasan.

  • Takaran Minyakita Tak Sesuai, Pedagang di Bekasi Sebut Konsumen Beralih ke Merek Lain – Halaman all

    Takaran Minyakita Tak Sesuai, Pedagang di Bekasi Sebut Konsumen Beralih ke Merek Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Masyarakat dibuat geger imbas temuan penyunatan takaran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita.

    Padahal, menurut agen sembako di Pasar Baru, Bekasi, Jawa Barat, minyak goreng Minyakita menjadi favorit pembeli.

    Anisa (24), pelaku usaha agen sembako Toko SB di Jalan M. Yamin, Pasar Baru, Bekasi Timur, Kota Bekasi mengatakan, peminat Minyakita sejauh ini masih banyak. 

    “Untuk permintaan Minyakita sampai saat ini masih banyak,” kata Anisa dijumpai Tribun Jakarta di tokonya, Rabu (12/3/2024). 

    Apabila dibandingkan merek lain, Minyakita menjadi favorit pembeli karena harganya yang murah.

    Anisa menjelaskan bahwa Toko SB menjual eceran di angka Rp18 ribu untuk kemasan satu liter. 

    “Ada banyak kayak Bimoli, Sanco, Sania, tapi Minyakita tetep jadi yang paling banyak dicari karena harganya lebih rendah,” ucapnya.

    Terkait kabar isi kemasan Minyakita yang tak sesuai takaran, Anisa mengaku kecewa dan berharap produsen dapat jujur kepada konsumen. 

    “Semoga konsisten isi sama harganya supaya tidak mengecewakan konsumen,” ucapnya.

    Sementara itu, pedagang eceran bernama Sudiro (59) berujar, kabar isi kemasan Minyakita ukuran satu liter tidak sesuai takaran membuat konsumen beralih ke merek lain. 

    “Minyakita saya jual Rp19 ribu (satu liter), pembelinya pada beralih ke brand lain kayak minyak Rizki itu harganya Rp11 ribu, lebih murah,” ucap Sudiro.

    Lebih lanjut, Sudiro mengaku masih memiliki stok Minyakita kemasan satu liter bantal, tetapi jumlahnya tak begitu banyak.

    “Saya masih ada stok Minyakita, cuma enggak banyak tinggal beberapa kemasan aja,” ungkapnya.

    Penangkapan di Bogor

    Sebelumnya, salah satu pelaku di balik MinyaKita palsu di Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.

    Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Di gudang itu, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan MinyaKita.

    Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

    Selain itu, MinyaKita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minyakita Jadi Favorit Pembeli, Agen Sembako di Pasar Baru Bekasi Kecewa Isi Kemasan Tak Sesuai.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

  • Anak Bos Prodia Arif Nugroho Bakal Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    Anak Bos Prodia Arif Nugroho Bakal Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pahala Manurung, kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan wanita anak baru gede (ABG) mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

    Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus ini, di antaranya yakni anak bos Prodia Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu.

    “Kami berembug dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” ucap Pahala, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).

    Pahala menjelaskan, Arif dan Bayu menilai dakwaan jaksa penuntut umum kurang tepat. 

    Mereka pun keberatan dengan dakwaan jaksa.

    Sementara itu, Pahala enggan menjelaskan poin-poin dakwaan jaksa terhadap Arif dan Bayu.

    Ia beralasan, hal itu sebagaimana sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sidang perkara ini digelar tertutup, kecuali pada agenda pembacaan putusan.

    Berdasarkan pernyataan majelis hakim, pada Rabu (12/3/2025), sidang harus digelar tertutup lantaran terdapat dakwaan yang bermuatan kesusilaan dalam perkara ini.

    “Pasal yang didakwakan nanti, karena ini sifatnya tertutup, jadi kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang ya,” tuturnya.

    Sidang Anak Prodia Digelar Tertutup

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono  menyatakan sidang kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN) dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan. 

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP. Pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum. 

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif. 

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum, dan kuasa hukum dan terdakwa. 

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup. 

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan FA (16 tahun), gadis remaja ‘Open BO’, di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun. Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

  • Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Bungkam Ditanya Soal Dakwaan Kepemilikan Senjata Api – Halaman all

    Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Bungkam Ditanya Soal Dakwaan Kepemilikan Senjata Api – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN), Pahala Manurung bungkam ditanya awak media soal dakwaan kliennya atas kepemilikan senjata api (Senpi). 

    Pahala menyatakan karena persidangan berjalan tertutup ia tak bisa menginformasikan hal tersebut. 

    “Ini sifatnya tertutup jadi kami tidak bisa menyampaikan,” kata Pahala kepada awak media setelah sidang perdana pembacaan dakwaan kliennya atas perkara asusila di PN Jakarta Selatan, (12/3/2025).

    Kemudian dikatakan Pahala pada sidang dakwaan tersebut pihaknya mengajukan eksepsi. 

    “Klien kami adalah beranggapan atau mempunyai statement bahwa keberatan adanya dakwaan yang tidak kurang tepat,” ucapnya. 

    Sementara itu sidang selanjutnya dikatakannya digelar pekan depan. 

    “Sidang berikutnya nanti 19 Maret hari Rabu,” jelasnya. 

    Sidang Anak Prodia Digelar Tertutup

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN), Rabu (12/3/2025)

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono di ruang sidang Purwoto menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan.

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP, pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum.

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif.

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum dan kuasa hukum dan terdakwa.

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo diamankan polisi terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

  • Sidang Anak Bos Prodia di PN Jakarta Selatan Digelar Tertutup, Hakim: Menyangkut Kesusilaan – Halaman all

    Sidang Anak Bos Prodia di PN Jakarta Selatan Digelar Tertutup, Hakim: Menyangkut Kesusilaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN), Rabu (12/3/2025)

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono di ruang sidang Purwoto menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan.

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP, pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum.

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif.

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum dan kuasa hukum dan terdakwa.

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo diamankan polisi terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

  • Ramadan Ini Masjid Sunda Kelapa Gelar Tablig Akbar dan Bazar UMKM – Halaman all

    Ramadan Ini Masjid Sunda Kelapa Gelar Tablig Akbar dan Bazar UMKM – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masjid Agung Sunda Kelapa menyelenggarakan Tablig Akbar serta bazar UMKM untuk menyemarakkan bulan Ramadan 2025. 

    Tablig Akbar bersama Ustadz Zacky Mirza diselenggarakan pada 9 Maret 2025 dan diikuti sekitar 400 jemaah. Sedangkan bazar UMKM AQUA dapat dikunjungi oleh masyarakat umum setiap harinya selama bulan Ramadan.

    Dengan membawa tema ‘Mencari Keberkahan di Bulan Ramadan’, Ustadz Zacky Mirza menekankan pentingnya mencari keberkahan dari hal-hal kecil, mulai dari  cara kita berinteraksi dengan orang lain hingga mencari keberkahan lewat makanan dan minuman yang kita konsumsi. 

    Itu sebabnya bazaar UMKM turut diadakan selama bulan Ramadan 2025 dan bisa dinikmati oleh masyarakat umum setiap harinya.

    Tablig dan bazaar UMKM tersebut merupakan kolaborasi Masjid Agung Sunda Kelapa dengan air minum dalam kemasa Aqua.

    Kolaborasi ini bertujuan untuk terus  menumbuhkan semangat dalam menebarkan kebaikan bersama umat sekaligus mendukung pemberdayaan  ekonomi halal.

    Bazar ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam memperkenalkan serta memasarkan produk mereka.

    Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas lagi, tidak hanya dalam aspek keagamaan, tetapi juga dalam aspek sosial dan ekonomi.

    Kolaborasi dengan Masjid Agung Sunda Kelapa merupakan bagian dari program pengembangan dan pemberdayaan umat serta memakmurkan Masjid di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah sepanjang Ramadan.

    “Ini menjadi kolaborasi ke-2 kalinya antara AQUA dan Masjid Agung Sunda Kelapa, Ramadan tahun lalu kami pun berkolaborasi dengan AQUA dalam rangka pengembangan umat melalui berbagai aktivitas,” ujar H. Ahmad Huraera Nurhani selaku Ketua Panitia Harian Ramadan sekaligus Sekretaris Dewan Masjid Agung Sunda Kelapa, dikutip pada Rabu (12/3/2025).

    Sebagai salah satu masjid ikonik, Masjid Agung Sunda Kelapa konsisten aktif menghadirkan berbagai inisiatif sosial bagi komunitas di sekitarnya.

    Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas lagi, tidak hanya dalam aspek keagamaan, tetapi juga dalam aspek sosial dan ekonomi.

     

     

     

     

  • Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan wanita remaja atau anak baru gede (ABG) secara tertutup.

    Sidangber agenda pembacaan dakwaan perkara nomor 130/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel tersebut digelar, pada Rabu (12/3/2025).

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 15.31 WIB, kedua terdakwa yang terjerat kasus ini, yaitu Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo hadir dalam persidangan. Mereka mengenakan kemeja putih.

    Majelis hakim kemudian memulai sidang untuk terdakwa Arif Nugroho terlebih dahulu.

    Sementara itu, di meja kuasa hukum terdakwa, ada sebanyak 7 lawyer yang mengenakan toga advokat.

    Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mempersilahkan terdakwa Arif untuk duduk di kursi pesakitan.

    Ketua Majelis Hakim memberikan waktu beberapa menit untuk awak media mengambil gambar.

    Kemudian, dia menyatakan sidang tersebut harus digelar secara tertutup karena mengandung kesusilaan.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” ucap Hakim Arif, dalam persidangan.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

     

  • Pemerintah Pusat Ajak Pemprov Jabar Bahas Kasus Sungai Bersertifikat di Bekasi – Halaman all

    Pemerintah Pusat Ajak Pemprov Jabar Bahas Kasus Sungai Bersertifikat di Bekasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan duduk bersama membahas penanganan sungai yang memiliki sertifikat di Bekasi, Jawa Barat.

    Kasus sungai bersertifikat di Bekasi menyebabkan Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan normalisasi sungai.

    Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan dia bersama Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan membahasnya bersama-sama.

    “Saya, Pak Dedi, dan juga Pak Nusron akan duduk bareng, ini sama Pak Menteri juga, untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Diana ketika ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

    Sebagaimana diketahui, ada daerah aliran sungai di Kabupaten Bekasi yang menjadi hak milik perorangan. Karena sungai bersertifikat tersebut dimiliki perorangan, proyek normalisasi sungai di Bekasi menjadi terhambat.

    Selain itu, sungai tersebut sudah tidak bisa dilakukan pelebaran karena berstatus milik perorangan dan sudah ada sertifikatnya.

    Temuan sungai bersertifikat itu diketahui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat meninjau Kali Bekasi.

    Dedi mengatakan normalisasi sungai tadinya akan berjalan ke Sungai Cikeas, yang jadi pertemuan antara Sungai Bekasi dan Sungai Cileungsi.

    “Tapi alat itu tidak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas-nya, daerah aliran sungainya sudah bersertifikat dan sudah ganti jadi rumah,” kata Dedi dikutip dari akun TikToknya @dedimulyadiofficial, Senin (10/3/2025).

    Hal itu kata Dedi, membuat proyek pelebaran sungai tidak bisa dilakukan, karena daerah aliran sungainya sudah berubah menjadi permukiman.

    Namun ia menegaskan bahwa pelebaran sungai harus tetap dilakukan. “Kalau saya nggak ada urusan, tahun ini harus tuntas, harus ada pelebaran. Pemukimannya harus direlokasi,” tandasnya.

    Sebab tanah itu asalnya milik sungai yang kemudian berubah menjadi perorangan bahkan sudah dibuat sertifikatnya.

    Dedi akan menemui Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan membahas soal tata ruang.

    “Kita jelasin bahwa tanah-tanah di seluruh bantaran sungai Kali Bekasi, Walungan Cikeas, Walungan Cileungsi, semuanya sudah berubah jadi perumahan,” ungkapnya.

    Karena tanahnya itu menjadi hak milik, kata Dedi, sudah tidak mungkin dilakukan pelebaran sungai. “Harus dibebasin, tapi menurut saya, kalau riwayat tanahnya salah, Menteri ATR/BPN berhak mencabut,” katanya.

  • Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam – Halaman all

    Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka kasus dugaan pembunuhan gadis remaja akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (12/3/2025).

    Sidang perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 14.27 WIB, Arif dan Bayu tampak berjalan menuju ke ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Mereka berjalan kaki bersama karena satu tangan mereka diborgol menggunakan satu borgol yang sama.

    Tersangka Arif tampak masih berpenampilan necis.

    Dia hadir di pengadilan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan warna merah hitam.

    Selain itu, anak bos Prodia itu juga hadir mengenakan masker berwarna gelap dan kacamata hitam. 

    Sementara itu, terdakwa Bayu terlihat mengenakan kemeja putih, masker putih, dan rompi tahanan serupa dengan Arif.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

    Korban sudah pernah ‘bermain’ dengan pelaku sebanyak empat kali.
     
    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

    Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri

    Kasus pembunuhan tersebut sempat mandek dan belakang baru diketahui bahwa tersangka diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk melalui kuasa hukumnya.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

    Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.

    Keempat pejabat tersebut adalah eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

    Kelima mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penyuapan.

    Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

    Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 

    Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.  

    Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas. 

    Atas keputusan yang telah dibacakan ini kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

  • Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan – Halaman all

    Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyunat takaran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita.

    “Pemerintah Jakarta mendorong tindakan tegas dari aparat kepolisian, penegak hukum bagi siapa saja yang melakukan itu,” tuturnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Pramono mengatakan, pihak-pihak yang mengurangi takaran Minyakita harus diberi sanksi berat.

    Apalagi, merek minyak goreng itu mendapat subsidi dari pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

    “Karena memang ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka masyarakat yang sangat membutuhkan dan Minyakita ini kan untuk segmen masyarakat yang membutuhkan.”

    “Sudah disubsidi, kemudian ukurannya dikurangi, ini kan keterlaluan,” imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

    Oleh karena itu, Pramono meminta kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan terkait isi kemasan Minyakita.

    “Siapa pun yang melakukan itu, maka pemerintah Jakarta memberikan dukungan, support sepenuhnya untuk diambil tindakan tegas bagi mereka,” terangnya.

    Sebelumnya, penemuan takaran Minyakita disunat diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Untuk diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap Amran.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tuturnya.

    Penangkapan di Bogor

    Salah satu pelaku di balik Minyakita palsu di Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.

    Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Di gudang itu, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan Minyakita.

    Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

    Selain itu, Minyakita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual Minyakita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat, Pramono Anung: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat!

    (Tribunnews.com/Deni/Gilang)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)