Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Ramadan 2025, Alamtri Ajak 1.000 Anak Yatim Buka Puasa Bersama  – Halaman all

    Ramadan 2025, Alamtri Ajak 1.000 Anak Yatim Buka Puasa Bersama  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (AlamTri) atau ADRO menggelar acara buka puasa bersama 1.000 anak yatim sebagai wujud dalam berbagi keberkahan di bulan suci Ramadhan pada Jumat, (14/3/2025).

    Kegiatan bertema “Bersama Dalam Keberkahan, Berbagi Dalam Kebahagiaan” digelar di Masjid At-Thohir, Kelurahan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. 

    Sebanyak 1.000 anak yatim tersebut berasal dari 20 panti asuhan yang tersebar dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Acara tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur AlamTri Garibaldi Thohir, Komisaris AlamTri Arini Saraswaty Subianto, Ustadz Das’ad Latif, dan Direktur AlamTri Mohammad Syah Indra Aman.

    Garibaldi mengatakan, buka puasa ini merupakan kegiatan rutin tahunan sejak tahun 2011 untuk memberikan momen kebahagiaan bagi anak-anak yatim serta mempererat silaturahmi dan rasa syukur dengan berbagi kebaikan di bulan suci Ramadhan.

    “Bagi saya ini sesuatu yang luar biasa. Melihat mereka bisa bahagia bagi saya sangat-sangat menyentuh,” katanya dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Masjid At-Thohir dibangun pada 2016 oleh Garibaldi Thohir bersama dengan kedua saudaranya sebagai bentuk pengabdian terhadap almarhum ayahnya, H Mochamad Thohir.

    Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Boy Thohir ini mengenang sosok sang ayah, Mochammad Thohir, yang seorang yatim sejak usia 11 tahun dan perantau dari Lampung. Mochammad Thohir merupakan perantau dari Lampung.

    “Alhamdulillah sekarang masjid ramai karena memang fungsi masjid itu bukan saja untuk ibadah, tapi untuk kemakmuran umat,” jelasnya.

  • Rano Karno Ungkap Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran – Halaman all

    Rano Karno Ungkap Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan soal organisasi masyarakat (ormas) minta THR menjelang Lebaran.

    “Kayaknya nggak usah ditanya itu sudah ini deh,” kata dia pada Jumat (14/3/2025).

    Fenomena permintaan THR seringkali menjadi perbincangan hangat setiap kali menjelang Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya. 

    Biasanya, THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun penuh.

    Namun, belakangan ini, sejumlah ormas yang seharusnya berfokus pada kegiatan sosial atau keagamaan, justru terlibat dalam praktik meminta THR dari perusahaan, toko, atau individu dengan modus yang cenderung merugikan banyak pihak.

    “Ormas minta THR itu pasti oknum lagi,” kata dia.

    Pemprov Tak Bisa Beri Sanksi

    Menurut Rano Karno, dia sebagai orang nomor 2 di ibu kota tidak bisa memberikan sanksi.

    Sebab, kata dia, pemerintah daerah bukan penegak hukum.

    “Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum,” ungkap Rano,” ujarnya.

    Viral Permintaan THR

    Salah satu surat permintaan THR yang baru-baru ini beredar adalah surat yang berasal dari Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang.

    “Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” tulis surat yang diteken Ketua Ormas Desa LPM Bitung Jaya, Jayadi.

    Definisi THR

    THR adalah salah satu hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya.

    THR menjadi salah satu elemen penting dalam tradisi perayaan hari raya di Indonesia, terutama bagi para pekerja yang bergantung pada gaji bulanan mereka.

    Selain berfungsi sebagai bentuk penghargaan bagi karyawan, THR juga memiliki tujuan ekonomi yang lebih luas, baik bagi individu, perusahaan, maupun perekonomian negara secara keseluruhan.

    THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan tertentu.

    Besarannya pun bervariasi, biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan gaji pokok mereka.

    Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.

    Pemberian THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya, seperti membeli pakaian baru, memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga, atau membayar kewajiban lain yang biasanya meningkat selama libur panjang.

    Dasar Hukum Pemberian THR

    Pemberian THR di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan.

    Aturan ini juga mengatur cara perhitungan THR, yang umumnya diberikan berupa gaji satu kali gaji bulanan untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh.

    Namun, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional, berdasarkan berapa lama mereka bekerja di perusahaan tersebut.

    Bagi pekerja yang sudah lama bekerja di suatu perusahaan, pemberian THR merupakan hak yang sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja.

    Namun, bagi sebagian pengusaha, pemberian THR seringkali dianggap sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Ada kalanya beberapa perusahaan, terutama yang sedang mengalami kesulitan finansial, mencari alasan untuk menunda atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali.

    Dalam hal ini, pemerintah berperan penting untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang ada dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

    Jika THR tidak diberikan, karyawan berhak untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Biasanya, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda.

    Pengusaha Resah

    Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, kelakuan ormas di Indonesia sudah sangat meresahkan dan mengganggu investasi.

    “Itu salah satu gangguan (ormas bikin resah). Aksi premanisme (ormas) atau sebagainya itu tugas pemerintah. Kalau kita mau (ekonomi) maju, ya harus dibersihkan,” tegas Abdul di acara International Furniture Expo (IFEX) 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

    THR Sebagai pelaku usaha yang berkontribusi pada perekonomian negara, Abdul tak habis pikir masih banyak ormas bikin resah dengan melakukan pemalakan secara halus.

    Bila pemerintah serius menyehatkan iklim investasi, premanisme berkedok LSM maupun ormas seharusnya diberangus.

    “Saya yakin, pemerintah sudah memiliki kesadaran yang cukup besar bahwa elemen penting yang harus diberangus. Karena itu jelas mengganggu, terutama di industri-industri besar. Itu juga mengganggu industri mebel. Kasus-kasus yang kita dengar kemarin, gangguan dari ormas,” jelas Abdul.

    Ormas bikin resah kawasan industri

    Setali tiga uang, selain pengusaha mebel, para investor yang menempati kawasan industri juga mengeluhkan hal yang sama.

    Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mencurahkan keresahan para investor saat memberikan sambutan di acara Dialog Industri Nasional di Kantor Kementerian Perindustrian pada 6 Februari 2025.

     Sanny mengungkapkan, aktivitas ormas bikin resah membuat investasi industri mengalami kerugian hingga ratusan triliun.

    Ia bilang, kerugian itu tak hanya dari pengeluaran anggaran yang diberikan investor, tetapi juga dihitung dari investasi yang tidak jadi masuk ke Indonesia.

     “Itu sih udah pasti (mengalami kerugian). Menurut saya itu bisa dikatakan, sudah kalau dihitung semuanya ya, ngitungnya bukan cuma yang keluar, tapi yang enggak jadi masuk juga. Itu bisa ratusan triliun juga tuh. Ratusan triliun,” jelas Sanny.

    Ia mengakui, aktivitas ormas minta THR hingga uang keamanan menjadi salah satu kendala besar untuk industri.

    Namun, hal itu sering tidak muncul di permukaan dan malah terus terjadi sampai sekarang. Padahal, pemerintah sudah mempromosikan Indonesia agar investor asing mau menanamkan modal di Tanah Air.

    “Kita kan selalu (yang dibahas) terkait dengan infrastruktur, insentifnya kurang, padahal itu yang kita hadapi sehari-hari. Kementerian Luar Negeri, BKPM, semuanya boleh roadshow di luar negeri, segala macam (untuk menarik investasi),” ungkap Sanny.

    “Begitu investor masuk ke daerah, udah. Dikerjain habis-habisan. Jadi ngadepin yang mereka itu, ya tentunya kan kita berharap ke siapa, kalau bukan ke aparat kepolisian kan?,” tegasnya.

    Menurutnya, untuk membangun industri, investor meminjam uang, membeli mesin-mesin mahal, dan menghadapi persaingan yang ketat.

    Selain itu, untuk mendirikan pabrik, harus dipilih lokasi yang strategis untuk kepentingan bisnis dan pasar. Sehingga, aktivitas ormas menjadi beban tambahan untuk investor.

    “Dia (investor industri) cari pasar, di mana supaya pembeli mau beli, itu saja sudah pusing dengan persaingan global ini. Sekarang ditambahin disuruh ngadepin yang model-model yang kayak gitu, ya gangguan-gangguan keamanan gitu,” jelasnya.

    Sanny mengungkapkan, selain fenomena ormas minta THR, ormas sering meminta agar kebutuhan transportasi, catering, dan keperluan pabrik diserahkan kepada mereka.

    Selain itu, ada permintaan yang mengatasnamakan untuk putra daerah. Hal-hal kecil itu memicu investor akhirnya mengurungkan niat untuk membangun industri.

    “Padahal itu orang dari daerah-daerah enggak jelas juga, dari jauh-jauh juga, pokoknya kita ini minta jatah kita, harus diberikan ke kita. Kan enggak bisa. Zaman sekarang perusahaan kan untuk menentukan segala sesuatu kan harus melalui proses tender,” jelasnya.

    “Gimana investornya enggak mundur gitu kan,” tegas Sanny.

     Ia pun menyampaikan, aktivitas ormas yang merugikan investor terjadi hampir merata di seluruh kantong-kantong industri, antara lain Karawang, Bekasi, Jawa Timur, hingga Batam. 

    Selain pemalakan dengan dalih uang keamanan, banyak pula fenomena ormas minta THR setiap tahun menjelang Lebaran Idul Fitri.

    Permintaan uang THR lazim disampaikan melalui surat berkop ormas. Direktur Legal and External Affairs Chandra Asri Group Edi Rivai, mengatakan pihaknya berharap ada penegakan hukum dan kepastian dalam berinvestasi.

    Rutinitas ormas minta THR harus ditindak tegas.

    “Pada intinya yang kami harapkan adalah kepastian hukum, kepastian berusaha, sehingga kegiatan tidak terganggu (dengan ormas minta THR),” tutur Edi dalam Diskusi Forwin Peluang dan Tantangan Industri Kimia sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.

    “Saya rasa ini pentingnya koordinasi dengan pihak keamanan, kepolisian untuk menertibkan ini (ormas minta THR), sehingga kami bisa bekerja dengan fokus dan tidak terhalang dengan hal ini dan investor juga mau masuk,” kata dia lagi.

    Diungkapkan edi, fenomena ormas minta THR ini harus disudahi. Ia berujar, tanpa diminta, sebenarnya pengusaha akan selalu berupaya memberikan sumbangsih pada warga lokal di sekitar operasi perusahaan.

    Misalnya memprioritaskan masyarakat sekitar dalam rekrutmen tenaga kerja untuk beberapa posisi tertentu. Kontribusi lainnya, yakni memberdayakan pengusaha-pengusaha sekitar sebagai vendor atau mitra. B

    “Dari pihak industri, terlebih kami akan membangun. Tentunya akan memberi manfaat ke lokal, menyerap tenaga kerja lokal, memberikan kesempatan bekerja pengusaha-pengusaha lokal yang mempunyai kompetensi dan sebagainya,” imbuhnya.

  • Preman Pasar Bogor Palak Pedagang Rp5.000 Per Hari, Mendekam di Sel Setelah Diciduk Polisi – Halaman all

    Preman Pasar Bogor Palak Pedagang Rp5.000 Per Hari, Mendekam di Sel Setelah Diciduk Polisi – Halaman all

    Penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang mengeluhkan aksi pemalakan oleh AS kepada sejumlah pedagang pasar.

    Tayang: Sabtu, 15 Maret 2025 12:55 WIB

    dok. Polsek Bogor Tengah

    TANGKAP PREMAN PASAR – Preman pasar Bogor berinisial AS (39) saat menjalani pemeriksaan polisi di Mapolsek Bogor Tengah, Sabtu (15/3/2025). AS kerap memalak pedagang Rp2000 sampai Rp5000 setiap harinya. 

     

    TRIBUNNEW.COM, BOGOR – Ulah preman pasar Bogor berinisial AS (39) yang kerap memalak pedagang Rp2000 sampai Rp5000 setiap harinya kini terhenti setelah dia diciduk Polsek Bogor Tengah, Sabtu (15/3/2025).

    Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang mengeluhkan aksi pemalakan oleh AS kepada sejumlah pedagang pasar.

    “Penangkapan ini dilakukan setelah petugas Polsek Bogor Tengah menerima laporan dari warga tentang adanya preman yang melakukan pungli di Pasar Bogor,” kata Agustinus.

    AS melakukan pungli kepada pedagang setiap hari dengan dalih menarik uang keamanan. “Jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp 2.000 sampai Rp 5.000 setiap harinya. Dalihnya mengaku untuk keamanan,” kata Kompol Agustinus.

    Akibatnya, para pedagang resah. Oleh AS, uang hasil pungli dia gunakan untuk keperluan pribadi.
    “Bukan untuk keamanan. Tapi, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kompol Agustinus.

    Saat ditangkap polisi, AS menyimpan uang hasil palakan ke pedagang senilai Rp 2,2 juta.

    Agustinus berharap, penangkapan terhadap AS bisa membuat para pedagang kembali berjualan dengan nyaman. 

    “Diharapkan juga dapat mengurangi tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya.

    Laporan Reporter: Rahmat Hidayat | Sumber:  Tribunnews Bogor

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ayah Bejat di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya Puluhan Kali, Pelaku Beralasan Karena Cerai – Halaman all

    Ayah Bejat di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya Puluhan Kali, Pelaku Beralasan Karena Cerai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI –  USJ (46), seorang ayah bejat di Kota Bekasi, Jawa Barat, mencabuli putri kandungnya RO (22) hingga puluhan kali.

    USJ tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga 20 kali.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan aksi pencabulan itu kerap dilakukan USJ di tempat tinggal mereka, yakni di rumah kontrakan di Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

    “Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Jumat (14/3/2025).

    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari usai pulang kerja.

    Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.

    “Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” jelasnya.

    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.

    Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO agar tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.

    “Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” tuturnya.

    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan dikarenakan geram dengan perbuatan sang ayah, RO kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.

    Kemudian dari pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.

    Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

    Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.

    “Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” pungkasnya. 

    Penulis: Rendy Rutama

  • Polisi Jelaskan Duduk Perkara Video Viral Pengendara Motor Jatuh oleh Patwal di Jalan Raya Puncak – Halaman all

    Polisi Jelaskan Duduk Perkara Video Viral Pengendara Motor Jatuh oleh Patwal di Jalan Raya Puncak – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Polres Bogor membantah ada anggotanya di Satlantas yang menendang pengendara motor saat sedang melakukan pengawalan sebuah mobil Toyota Alphard dan melintas di Jalan Raya Puncak Bogor-Cianjur.

    Video pengendara motor jatuh di Jalan Raya Puncak viral di media sosial dan diduga karena ditendang oleh anggota polisi dan mengundang cibiran warganet.

    Kepala Satlantas Polres Bogor AKP R Rizky Guntama Ganda Permana bilang, oknum Patwal dalam rekaman video viral tersebut memang adalah anggota Satlantas Polres Bogor.

    “Terkait insiden BM dan motor di jalur Puncak, setelah kami analisa, anggota yang ada di dalam video tersebut betul anggota Satlantas Polres Bogor,” kata Rizky.

    Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula saat anggota Patwal mengawal di lokasi kejadian. Lalu motor yang didahului atau disalip kaget dan sedikit berbelok ke kanan sehingga mengenai body mobil.

    “Anggota tersebut berinisiatif untuk memberhentikan pengendara motor tersebut dengan cara memepet dan tersenggol besi engine guard. Pengendara motor hampir terjatuh, namun tidak ditendang,” kata Rizky.

    Dalam video viral tersebut sebelumnya, sang oknum Patwal Satlantas Polres Bogor dinarasikan telah enendang pengendara motor karena dianggap menghalangi kendaraan yang dikawal di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Peristiwa ini terekam video amatir warga dan viral di medsos, Jumat (14/3/2025). Oknum Patwal tersebut terlihat memepet sang pengendara motor hingga hampir terjatuh ke selokan pinggir jalan.

    Warga yang melihat kejadian tersebut sontak berteriak dan memarahi aksi arogan tersebut. “Arogan, bikin video, bikin video,” kata sang perekam video.

    Laporan Reporter: Hironimus Rama | Sumber: Warta Kota

  • Awal Mula Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Terangsang Lihat Tubuh Molek Sejak 2023 – Halaman all

    Awal Mula Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Terangsang Lihat Tubuh Molek Sejak 2023 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kota Bekasi diguncang kasus keji yang melibatkan seorang ayah berinisial USJ (46) yang memperkosa anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali.

    Kasus ini terungkap setelah korban, yang berusia 22 tahun, memberanikan diri melaporkan ayahnya ke pihak berwajib.

    Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pelaku mengaku telah melakukan tindakan bejat tersebut sejak September 2023.

    Awal Mula Tragedi

    Awal mula tragedi ini terjadi pada suatu malam di September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Saat itu, USJ baru saja pulang kerja dan tiba di kamar kontrakan mereka. Melihat tubuh molek putrinya, pelaku langsung “gelap mata” dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

    Setelah kejadian pertama, pelaku terus mengulangi perbuatan kejinya bahkan lebih dari 20 kali.

    Tidak hanya itu, untuk menghindari kehamilan, pelaku juga memaksa korban meminum pil KB yang ia bawa.

    “Korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” ujar Binsar dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (14/3/2025).

    Korban Melapor

    Korban yang merasa geram dan muak dengan tindakan ayahnya akhirnya meminta bantuan kepada ketua RT setempat, RH, dan pemilik kontrakan, SN.

    Keduanya kemudian membantu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, USJ dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

  • Ngaku Bisa Carikan Jodoh dan Gandakan Uang, Pria di Jakbar Berujung Bunuh Ibu dan Anak – Halaman all

    Ngaku Bisa Carikan Jodoh dan Gandakan Uang, Pria di Jakbar Berujung Bunuh Ibu dan Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Misteri kematian ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren air sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) mulai menemui titik terang.

    Korban adalah Tjong Sioe Lan (59) alias Enci dan putrinya, Eka Serlawati (35), yang ditemukan tewas membusuk dalam tempat penampungan air rumahnya di Jalan Angke Barat RT 5/RW 02, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 23.30 malam.

    Polisi berhasil menangkap pria bernama Febri yang diduga merupakan pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.

    Febri yang melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), setelah pembunuhan, akhirnya berhasil dibekuk petugas pada Minggu (9/3/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi pun mengungkap kronologi pembunuhan ibu dan anak dalam toren tersebut.

    Kejadian ini bermula saat pelaku sering meminjam uang kepada korban Enci, hingga akhirnya utangnya menumpuk hingga Rp 90 juta.

    Pelaku yang berkedok sebagai dukun kemudian menawarkan ritual kepada Enci serta Eka Serlawati untuk menggandakan uang dan mencarikan jodoh.

    “Pelaku meminjam uang itu dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil,” kata Twedi, Kamis (13/3/2025), dilansir dari WartaKotalive.com.

    Akhirnya, pada 1 Maret 2025, korban yang termakan janji palsu pelaku, membeli sejumlah kebutuhan ritual seperti bunga 7 rupa dan perlengkapan lain-lain.

    “Jadi pelaku ini punya teman Krismatoyo ini dukun pengganda uang dan dukun pencari jodoh bernama Kakang. Pelaku sempat pakai nomor telepon lain untuk komunikasi dengan korban sebagai Krismatoyo dan Kakang,” jelas Twedi.

    Korban menyiapkan uang Rp 50 juta saat ritual untuk digandakan oleh pelaku menjadi berkali-kali lipat.

    Sementara itu, korban Eka juga sedang menjalani ritual di kamar mandi untuk mendapatkan jodoh.

    “Korban pertama yaitu Tjong alias Enci, itu berada di salah satu ruangan untuk jalankan ritual penggandaan uang. Sementara korban kedua ada di dalam kamar mandi untuk ritual,” ungkap Twedi.

    Selang beberapa jam, uang yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung bertambah dan hal itu membuat korban kesal hingga melontarkan makian.

    Suara lantang penuh hinaan itu pun membuat pelaku sakit hati dan akhirnya nekat mengambil tongkat besi yang ada di dalam rumah korban.

    Pelaku kemudian memukul kepala korban hingga pingsan dan setelah itu menyeretnya ke dalam kamar.

    Melihat korban masih sadar, pelaku langsung memukulnya lagi dengan tongkat dan mencekik korban hingga tewas.

    “Pelaku sempat membersihkan darah-darah korban yang ada di salah satu ruangan dan kamar. Setelah itu, pelaku sempat merokok di teras rumah korban memikirkan agar korban kedua tidak mengetahui ibunya telah dibunuh,” sebut Twedi.

    Sekitar 15 menit kemudian, pelaku juga menghabisi nyawa korban Eka yang ada di dalam kamar mandi dengan tongkat besi. 

    Saat itu, Eka sempat berteriak meminta tolong namun oleh pelaku kembali dipukul hingga tewas.

    Febri yang sempat kebingungan mengurus kedua jasad korban akhirnya memilih untuk meletakkannya di dalam toren air.

    “Korban pertama diseret dari kamar dan korban kedua diseret dari kamar mandi dan dimasukan ke dalam toren,” ujar Twedi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung menambahkan bahwa pada siang harinya, korban Enci sempat menghubungi anak laki-lakinya yang bernama Ronny Effendy untuk menanyakan kapan pulang ke rumah.

    “Terus pada malam harinya si pelaku pakai HP korban Enci (kirim pesan) WA Ronny bahwa di rumah sedang ada perbaikan listrik. Ini supaya aksi pembunuhannya tidak diketahui,” ucap Arfan.

    Setelah itu, pelaku membuang tongkat besi yang digunakannya sebagai senjata pembunuhan ke kawasan Kali Jodo, Jakarta Barat.

    Keesokan harinya pada Minggu (2/3/2025), Febri meninggalkan Jakarta dengan mengendarai sepeda motor ke kampung halamannya di Bayumas.

    Saat melintas di daerah Cirebon, Jawa Barat, pelaku membuang handphone milik korban pertama Enci.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Berkedok Dukun Pencari Jodoh, Kerap Dibantu Korban

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

  • Tampang Maling Ponsel Milik Pekerja Konveksi di Petukangan Jaksel – Halaman all

    Tampang Maling Ponsel Milik Pekerja Konveksi di Petukangan Jaksel – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis maling ponsel milik pekerja di sebuah konveksi, kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

    Pelaku yang sempat terekam CCTV saat melakukan aksinya ini bernama Ega Suherman alias Ega.

    Saat ini Ega telah digelandang oleh tim Resmob Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menuturkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian 6 unit HP merek iPhone, Redmi Pro, Redmi, 2 Vivo, dan Infinix.

    “Diduga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan cara masuk melalui pintu yang tidak terkunci,” ucapnya dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Adapun peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

    Tampak dalam video yang beredar, seorang pria mengenakan jaket hitam serta topi memasuki konveksi.

    Ia santai berada di dalam konveksi sembari mencari barang berharga untuk digasak.

    Diketahui, saat kejadian para pekerja kala itu sedang tertidur usai sahur.

    Si maling pada momen tersebut akhirnya berhasil mencuri enam ponsel milik pekerja konveksi.

    Peristiwa itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, kemudian diselidiki.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) usai tim melakukan pelacakan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

    “Penangkapan Ega Suherman alias Ega selaku eksekutor, pada hari Kamis, 13 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB,” ucap Ressa.

    Ega ditangkap di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

     

  • Pria di Bekasi Cabuli Anak Kandung 20 Kali, Alasan Pelaku Bikin Geram Polisi – Halaman all

    Pria di Bekasi Cabuli Anak Kandung 20 Kali, Alasan Pelaku Bikin Geram Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib pilu dialami oleh seorang perempuan di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial RO (22).

    Ia menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, USJ (46) hingga sebanyak 20 kali dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebutkan bahwa aksi asusila ini sering dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni di sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

    “Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Binsar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota Jumat (14/3/2025), dilansir dari WartaKotalive.com.

    USJ melancarkan aksi bejatnya itu saat malam hari setelah ia pulang kerja.

    Korban RO sendiri adalah anak tunggal yang berada di rumah seorang diri.

    “Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” ungkap Binsar.

    Motif

    Kepada polisi, pelaku USJ mengaku alasannya nekat melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena telah berpisah dengan sang istri.

    Setelah merudapaksa putri kandungnya sendiri, USJ juga berpesan kepada korban RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.

    “Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” beber Binsar.

    Pengakuan pelaku tersebut pun diakui Binsar berhasil membuatnya merasa geram terhadap aksi bejat seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.

    Adapun perbuatan tak senonoh USJ ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.

    Laporan kasus dugaan pencabulan ini terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

    Atas aksi bejatnya, USJ terancam pidana penjara 12 tahun.

    “Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” jelas Binsar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sejak Bercerai, Pria di Bekasi Lampiaskan Hasratnya ke Putri Kandungnya, 20 Kali Berhubungan badan

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Rendy Rutama)

  • Nasib Kolak Mangga Besar yang Viral Tiap Ramadan, Masih Jadi Incaran Pemburu Takjil? – Halaman all

    Nasib Kolak Mangga Besar yang Viral Tiap Ramadan, Masih Jadi Incaran Pemburu Takjil? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masih ingat kuliner kolak di Mangga Besar, Tamansari Jakbar yang viral?

    Ramadan tahun lalu, sangking viralnya banyak pembeli antre sejak pedagang kolak belum datang.

    Para pembela ada yang rela menunggu lebih dari dua jam untuk bisa mendapatkan kudapan khas buka puasa itu.

    Lantas bagaimanakah penjualan kolak di Mangga Besar pada Ramadan tahun ini? 

    Apakah masih viral atau sudah ditinggalkan para pembelinya?

    Jumat (14/3/2025) TribunJakarta.com mendatangi lokasi penjual kolak viral itu yang berada tak jauh dari rel Mangga Besar.

    Secara kasat mata, jumlah pembeli yang datang memang tak sebanyak dibanding tahun lalu.

    Jika tahun lalu pembeli tampak sampai mengular maka pada di hari ini, pembeli yang datang tak perlu antre lama.

    Di pukul 16.00 WIB misalnya, hanya ada tujuh orang yang tengah membeli kolak Mangga Besar ini.

    “Tiap tahun emang beli di sini. Tahun ini emang gak seramai tahun lalu tapi enakan sekarang jadinya enggak pakai antre lama,” kata Indri yang membeli dua bungkus kolak viral ini.

    Kendati pembeli tak seramai tahun lalu, menurut keterangan Mumuh, tiap hari dagangannya selalu habis sebelum adzan Magrib.

    “Ya bisa sampai 500 atau 600 porsi,” kata Mumuh.

    Secara umum yang membedakan kolak di Mangga Besar ini dengan kolak pada umumnya yakni terkait varian yang tersedia.

    Di tempat ini, isi kolak mulai dari pisang, biji salak, ubi, singkong, labu, kolang kaling, pacar cina, tape, biji salak hingga sagu rangi.

    Selain itu, isi dari kolak ini juga cukup banyak hingga bisa dimakan untuk dua sampai tiga orang jika dituang ke mangkuk.

    Pembeli rela antre demi bisa menikmati kolak yang lagi viral di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (25/3/2024 (Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)

    Adapun untuk tahun ini harga jual kolak viral ini naik dua ribu dari tahun lalu menjadi Rp 20.000

    “Karena sekarang dinaikin jadi Rp 20.000 soalnya harga bahannya pada mahal,” kata dia.

    Pedagang kolak viral ini sebenarnya sudah berjualan di wilayah Mangga Besar ini sejak tahun 1990-an dan memang hanya berjualan di bulan Ramadan.

    Sedangkan jika tidak bulan Ramadan, para pedagang yang masih satu keluarga ini berjualan aneka macam dagangan lainnya, salah satunya berjualan es doger.