Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Ayah Bejat di Jaksel Rudapaksa Anak Tirinya Sebanyak Tujuh Kali – Halaman all

    Ayah Bejat di Jaksel Rudapaksa Anak Tirinya Sebanyak Tujuh Kali – Halaman all

    ADD (28) seorang ayah tiri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga merudapaksa anak tirinya RD (14) hingga tujuh kali.

    Tayang: Senin, 17 Maret 2025 15:56 WIB |
    Diperbarui: Senin, 17 Maret 2025 16:06 WIB

    DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES

    DITANGKAP – Polisi mengamankan ADD (28) seorang ayah tiri yang diduga merudapaksa anak tirinya RD (14) hingga tujuh kali. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengamankan ADD (28) seorang ayah tiri yang diduga merudapaksa anak tirinya RD (14) hingga tujuh kali.

    Aksi Bejat ADD dilakukan di rumahnya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi membenarkan pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (15/3/2025).

    “Iya sudah diamankan kemarin,” ucap Nurma saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

    Menurutnya pelaku saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pelaku dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2025).

    Singkat cerita, pada Sabtu (15/3/2025) dini hari ada warga bersama anggota kepolisian dan Babinsa ke rumahnya. 

    Mereka ingin menjemput pelaku.

    Warga yang saat itu merasa geram ingin memukuli pelaku, tapi digagalkan polisi.

    Pelaku langsung digiring ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Jadi ayah kandungnya kesal, dia yang melaporkan karena dia ingin pelaku segera ditangkap agar tidak kabur,” ucap S ibu kandung korban.
      

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Curiga ada Gundukan Tanah yang Ditancap Kayu, Remaja di Jakut Temukan Jasad Bayi Terkubur – Halaman all

    Curiga ada Gundukan Tanah yang Ditancap Kayu, Remaja di Jakut Temukan Jasad Bayi Terkubur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara dikagetkan dengan penemuan jasad bayi yang dikubur di lahan kosong belah kapal.

    Adapun jasad bayi tersebut ditemukan pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 17.30 WIB atau menjelang berbuka puasa.

    “Korbannya Mr X, penemuan mayat bayi itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Ade Ary mengatakan dari informasi yang diterima polisi, penemuan mayat bayi itu pertama kali ditemukan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial KAIK. 

    Saat itu, remaja tersebut tengah bermain bersama teman-temannya di lahan kosong tersebut.

    “Pada saat bermain dengan temannya, kemudian saksi melihat ada patok kayu dan gundukan tanah,” tuturnya.

    Lalu, kata Ade Ary, remaja tersebut penasaran dengan gundukan tanah tersebut dan berinisiatif untuk menggalinya.

    Betapa kagetnya remaja tersebut dan teman-temannya setelah melihat isi dari gundukan tanah tersebut yakni jasad bayi.

    “Saksi kaget ternyata isinya mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dibungkus kaos singlet warna hitam,” ungkapnya.

    Atas penemuan itu, remaja tersebut langsung menginformasikan kepada warga sekitar dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. 

    “Saat ini kasus tengah ditangani Polsek Cilincing,” jelasnya.

  • VIRAL Dua Oknum Polisi Diduga Terima ‘Salam Tempel’, Wadir Lantas Polda Metro Jaya Buka Suara – Halaman all

    VIRAL Dua Oknum Polisi Diduga Terima ‘Salam Tempel’, Wadir Lantas Polda Metro Jaya Buka Suara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Media sosial dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan dua polisi diduga menerima “salam tempel” dari pengendara mobil. 

    Video tersebut telah menyebar luas dan memicu  spekulasi di kalangan netizen.

    Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @depokinfo24jam, terlihat sebuah mobil berwarna hitam dan mobil patroli polisi sedang berada di bahu jalan.

    Nampak seorang pria berbaju hitam tampak berbincang dengan dua polisi berseragam dinas.

    Percakapan mereka berlangsung di belakang mobil hitam atau tepat di depan mobil patroli polisi.

    Pria tersebut kemudian mendekati seorang penumpang yang duduk di kursi depan sebelah kiri.

    Penumpang itu terlihat mengeluarkan sesuatu dari dompetnya.

    Pria berbaju hitam lengan pendek itu menerima sesuatu tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana belakang bagian kanan.

    Setelah itu, pria tersebut kembali menghampiri dua polisi sambil mengambil sesuatu dari kantong celana belakang kanan lalu menyerahkannya kepada polisi bertopi.

    Kemudian, satu polisi yang tidak mengenakan topi mendekati pria tersebut sambil menepuk pundaknya.

    Mereka kembali berbincang sebentar sebelum polisi mempersilakan pria itu untuk melanjutkan perjalanannya.

    Terkait video itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono memberikan klarifikasi.

    AKBP Argowiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu Tol Dalam Kota, Sabtu (15/3/2025) pukul 11.30 WIB. Saat itu, petugas Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan sebuah mobil Suzuki Baleno.

    Mobil dihentikan karena pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah habis masa berlakunya.

    “Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan benar bahwa surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku,” kata Argowiyono dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Petugas memberikan peringatan agar memperpanjang dan mengganti TNBK-nya.

    “Namun saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu kepada petugas namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima atau ditolak,” ungkap dia.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memanggil dua polisi tersebut, yakni Bripka F dan Briptu E, untuk mengklarifikasi kejadian viral ini.

    Bukan hanya itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengonfrontir pernyataan dua polisi dengan pelanggar, yakni IC.

    “Bahwa memang betul tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh anggota,” tegasnya.

    Argowiyono menekankan bahwa Bripka R dan Briptu E telah melaksanakan tugasnya secara prosedural.

    “Kemudian kami juga melakukan konfirmasi kepada penggugah video atas nama saudara AH, di mana motif yang dilakukan semata-mata hanya mencoba kamera HP,” ujar dia.

    Argowiyono menyatakan bahwa AH juga meminta maaf jika video yang diunggahnya menjadi viral dan menimbulkan polemik.

    Polda Metro Jaya telah mengambil langkah cepat dengan memanggil dan memeriksa kedua polisi yang terlibat.

    Mereka juga telah memeriksa pelanggar dan pengunggah video untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih lengkap.

    Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik dan memastikan bahwa aparat kepolisian tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (Kompas.com/Tribun Jakarta/Ferdinand Waskita Suryacahya)

     

  • Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis di sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Senin (17/3/2025).

    Terlihat mereka beberapa kali menyeka air mata.

    Mereka merupakan terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman

    Di sidang ini mereka bertiga memakai baju loreng-loreng khas tentara berwarna hijau.

    Saat mendengar tim penasihat hukum menyampaikan pledoi berulang kali terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli menyeka air mata.

    Keduanya tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.

    Pledoi dibacakan penasihat hukum.

    Berdasar tuntutan Oditur Militer, terdakwa Bambang dan Akbar dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga dituntut hukuman penjara seumur hidup.

    “Menyatakan terdakwa satu, dua dan tiga dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, serta harkat martabat,” ujar penasihat hukum.

    Dituntut Pidana Seumur Hidup

    Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan Bambang Apri Atmojo dituntut penjara seumur hidup serta pemecatan dari keanggotaan TNI.

    “Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ujar Gori. Bambang juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban penembakan, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli.

    Untuk Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.

    “Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” jelas Gori.

    Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.

    Bambang diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp 146 juta,” ungkap Gori Rambe.

    Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” tutup Gori. 

    Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling tinggi empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

    Seperti diketahui, Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak – Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.

    Kedua tersangka berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

    Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

    Ketiganya akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

    Namun demikian, Samista belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.

    “Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan,” kata Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

    “Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu,” lanjutnya.

    Samisya menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sementara pelaku penembakan yang berstatus tersangka masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut. 

    Pelaku penembakan, kata dia, adalah paman dari AA.

    Namun ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

    Akan tetapi, secara tersirat ia menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

    “Bahkan pelaku dengan yang dikeroyok (AA) tadi itu itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA,” kata dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

    “Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu,” kata Samista.

    Kasus penggelapan dan penembakan bos rental mobil di Tangerang Banten masih jadi sorotan.

    Agam Muhammad Nasrudin (26), anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48), mengungkap detik-detik dan kronologi lengkap peristiwa yang menewaskan ayahnya.

    Peristiwa itu terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1/2025). 

    Agam masih mengingat ancaman oknum anggota TNI AL saat menodongkan pistolnya.

    Agam adalah anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) yang tewas ditembak oknum TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1/2025).

    Penembakan terjadi terkait mobil rental korban yang diduga dibawa kabur oknum TNI AL beserta komplotannya.

    Agam mengatakan saat kejadian itu oknum TNI AL mengancam bakal menabrak dirinya bersama ayah dan beberapa orang yang bersamanya saat itu.

    Kala itu mereka akan mengambil mobil Brio milik bos rental yang diduga akan digelapkan oleh oknum TNI AL itu.

    Ditodong Pistol dan Bantah Ada Pengeroyokan

    Saat menemukan mobil Brio di kawasan Saketi, Pandeglang, Banten, Agam menuturkan oknum TNI AL yang mengendarai kendaraan itu malah menodongkan pistol.

    Tak hanya itu, oknum TNI AL itu mengeluarkan ancaman.

    “Jadi setelah kita berhentikan, itu, ini mobil rental, Mas. ‘Minggir kamu, saya tembak kamu. Kamu saya tabrak’. Langsung kita ditodongkan. Bapak saya langsung, ‘Tenang Pak, tenang, ini ada warung kopi, kita ngobrol baik-baik’,” ungkap Agam di Mako Koarmada RI pada Senin (6/1/2025).

    Saat obrolan tersebut, Agam mengungkapkan bahwa tiba-tiba datang mobil Sigra. 

    Ternyata mobil Sigra itu dikendarai oleh rekan oknum TNI AL.

    “Pengawalannya dia. Menabrakan kita dengan mundur, bukan ke mobil, tapi ke orang-orang yang berkumpul di situ,” lanjutnya.

    Mereka juga menunjukkan bukti kepemilikan sah atas mobil tersebut dan menyatakan mereka dari rental mobil.

    Hal itu, kata dia, karena ia dan rombongan telah ditodongkan pistol dan ditabrak.

    “Kita telah terjatuh kan. Tiba-tiba itu kabur. Seperti itu. Jadi waktu saya konfirmasi ke anggota piket, ‘kamu ke sana saja susulin mobil kamu. Nanti kalau itu penyelesaiannya di sini’,” ungkap dia.

    Agam pun sempat ditanya petugas piket di Polsek Cinangka tersebut soal ciri-ciri pistol yang dilihatnya.

    Ia pun menjelaskan bahwa ciri-cirinya berwarna hitam dan terlihat seperti airsoft gun.

    “Saya kan awam dalam masalah pistol. Saya bilang itu kayak warna hitam, kayak air soft gun. Terus ‘ya sudah kamu susul saja ke sana’. Terus bagaimana Pak? Dia kan bawa pistol. ‘Ah paling juga itu cuma pistol bohongan’, kata anggota piket saat itu,” ungkap dia.

    “Setelah itu saya cek GPS, mobil sudah jalan kembali, saya dan ayah saya berniat melakukan hal yang sama waktu nanti kalau berhenti kembali mobil tersebut,” ungkapnya.

    Agam menyayangkan pernyataan Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata yang menyebut bahwa mereka melakukan pengeroyokan terhadap oknum anggota TNI AL tersebut.

    Agam membantah pernyataan itu.

    “Aduh saya merasa susah banget mencari keadilan di negara ini. Karena nggak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Kita tidak mengeroyok. Waktu kita di rest area waktu itu dia lah yang menodongkan pistol di Saketi,” ungkap dia.

    “Makanya ada di video (viral) itu, ‘mana pistol kamu, mana pistol kamu. Jatuhkan’. Bapak saya sebenarnya menyelamatkan untuk menghindari pistol tersebut. Ternyata dari jauh sudah dapat pengawalan, ditembaklah ayah saya dari situ. Pak Ramli kebetulan tertembak di bagian perut,” sambungnya.

    Minta Bantuan Prabowo

    Tiga oknum TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan bos rental mobil di Tol Merak-Tangerang.

    Kemudian polisi meringkus penyewa mobil Ajat Supriatna serta penadah mobil rental berinisial IM.

    Adik Agam, Rizki Agam Saputra,  menangis saat menceritakan detik-detik ayahnya sakaratul maut.

    Awalnya, Rizky menyampaikan rasa terimakasih kepada Polresta Tangerang yang sigap menangani kasus penembakan terhadap ayahnya dengan cepat.

    “Saudara Ajat Supriatna ini yang menyewa mobil di saya awalnya sudah ditangkap dan sudah diamankan polisi Tangerang,” kata Rizky di Mako Koarmada RI pada Senin (6/1/2025).

    Selain itu, ia juga menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi dan Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).

    Dan meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto menyelesaikan kasusnya.

    “Sekali lagi saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk menangani kasus saya. Karena ayah saya telah menjadi korban penembakan yang sangat sadis, sangat keji yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL,” imbuh Rizky sambil menangis.

    Rizky menangis saat mengingat dirinya merekam kejadian penembakan tersebut.

    Selain itu, ia menyayangkan pernyataan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.

    “Sangat disayangkan sekali tadi pernyataan dari Bapak Kapolda adanya pengurangan kata. Jadi awal mulanya itu tadi kita sudah ditodongkan pistol terlebih dahulu pada saat di Pandeglang,” kata Rizky di lokasi yang sama.

    “Maka dari itu, ketika kita sudah ditodong pistol, maka saya ini dan keluarga meminta tolong kepada siapa kalau bukan kepada polisi? Karena kita mempercayakan keselamatan kita pada Polisi,” lanjutnya.

  • Oditur Militer Tolak Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil – Halaman all

    Oditur Militer Tolak Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oditur Militer atau penuntut umum tolak pembelaan dari kuasa hukum terdakwa oknum TNI AL penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas. 

    Adapun hal itu disampaikan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang agenda replik pada kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil, Senin (17/3/2025). 

    “Dari uraian jawaban Oditur Militer menunjukkan dakwaan dan tuntutan telah dibuat secara komprehensif. Sehingga Oditur Militer memohon majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena berdasarkan hukum,” kata Oditur Militer Gori Rambe di persidangan. 

    Atas hal itu ia meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Gori. 

    Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya berpendapat tetap pada tuntutan. 

    “Mohon majelis hakim pengadilan militer menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa,” terangnya. 

    Sementara itu pada sidang pleidoi, kuasa hukum terdakwa oknum TNI AL penembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas mengatakan perbuatan korban dan anaknya mengejar mobil Brio tak berdasarkan hukum. 

    “Saksi 1,2,3,4,5,6 dan almarhum Ilyas Abdurahman melakukan pengejaran terhadap Honda Brio berwarna oranye karena diduga kuat akan dicuri oleh saksi 18 tanpa melibatkan aparat kepolisian,” kata kuasa hukum. 

    Ia melanjutkan alasan saksi 1 dan 2 tidak melibatkan aparat kepolisian karena berhak melakukan tindakan sendiri. Sebab mobil tersebut adalah miliknya dan khawatir GPS yang tersisa akan hilang sehingga kesulitan untuk mencarinya. 

    “Tindakan yang seharusnya para saksi lakukan yaitu melaporkan ke polisi terdekat dengan membawa kelengkapan berupa STNK atau BPKB. Namun fakta-fakta para saksi melakukan pencarian pengejaran mobil Brio secara mandiri tanpa didampingi aparat kepolisian,” kata kuasa hukum. 

    Kemudian kuasa hukum terdakwa menjelaskan soal aturan penyidikan dalam KUHP. 

    “Saksi 1,2,3,4,5,6 dan almarhum Ilyas Abdurahman bukan polisi sehingga tidak berwenang melakukan penyidikan. Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak selain polisi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan hukum,” tandasnya. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

    Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Viral di Media Sosial Anggota PJR Diduga Pungli di Tol Dalam Kota Arah Cawang, Ini Faktanya – Halaman all

    Viral di Media Sosial Anggota PJR Diduga Pungli di Tol Dalam Kota Arah Cawang, Ini Faktanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oknum anggota Polisi Jalan Raya (PJR) diduga melakukan penguatan liar (pungli) dari pengendara mobil yang ditilang.

    Peristiwa itu viral di media sosial di mana dalam video tampak ada dua anggota polisi dan satu pengendara.

    Terlihat lokasi kejadian berada di Tol Dalam Kota arah Cawang Jakarta Timur.

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan  terkait adanya video viral yang diunggah di akun medsos tersebut.

    “Dapat kami klarifikasi bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 sekira pukul 11.30 di Tol Dalam Kota yaitu petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya,” ucapnya kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Saat itu anggota PJR tengah melaksanakan patroli rutin sedang memberhentikan kendaraan baleno dengan pelanggaran tnkb yang sudah habis masa berlaku.

    Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan benar bahwa surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku.

    Selanjutnya petugas memberikan peringatan dan teguran kepada pelanggar untuk segera memperpanjang dan mengganti TNKB-nya.

    Namun saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu kepada petugas namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima (ditolak).

    “Kami sudah memanggil petugas Bripka R dan Briptu E maupun melakukan klarifikasi kepada pelanggaran saudara IC bahwa memang betul tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh anggota,” tutur Argo.

    Menurutnya, petugas sudah melaksanakan tugasnya secara prosedural.

    “Kemudian kami juga melakukan konfirmasi kepada penggugah video inisla AH , dimana motif yang dilakukan semata-mata hanya mencoba kamera HP dan selanjutnya meminta maaf apabila video nya viral serta menjadi polemik,” pungkasnya.

    Klarifikasi Terduga Pelanggar

    Dari video yang diterima Tribunnews.com, terduga pelanggar inisial IC menjelaskan video tersebut terjadi pada 15 Maret 2025.

    “Di mana terlihat mobil saya diberhentikan patwal PJR, pada saat itu memang saya diberhentikan karena kesalahan saya sendiri,” katanya.

    “Pelat nomor saya habis dan memang pada saat itu ditegur oleh pihak kepolisian, lalu memang dicek juga surat-suratnya,” sambung dia.

    Ia lantas membantah adanya transaksi dalam video yang viral itu.

    Usai diberhentikan dan ditegur oleh Polantas, ia mengaku langsung kembali ke kediamannya.

    “Tapi setelah itu setelah dapat teguran diberikan permohonan maaf sama pihak kepolisian dan memang tidak ada terjadi transaksi apapun, dan setelah itu saya kembali ke tempat tinggal saya,” ucap dia.

    Dari video yang viral tampak pengendara mobil Suzuki Baleno hitam tengah berbincang dengan dua anggota Polantas di bahu jalan.

    Aksi mereka direkam oleh seseorang yang berada di lantai atas gedung yang ada di dekat tol dalam kota tersebut.

    Pengendara pria yang mengenakan kaos hitam terlihat berbincang dengan salah satu Polantas di bagian belakang mobil.

    Sementara satu Polantas lainnya terlihat tengah bermain ponselnya.

    Saat sedang berbincang, tiba-tiba pengendara mobil itu bergegas ke arah penumpang yang ada di samping kemudinya.

    Pria itu terlihat meminta ‘sesuatu’ kepada seorang penumpang, dan penumpang itu seketika membuka barang seperti berbentuk dompet.

    Pria berkaos hitam itu kemudian memasukan benda tersebut ke dalam saku belakang celananya. Kemudian dia mendatangi dua Polantas yang tengah menunggu di bagian belakang mobil.

    Seketika pengendara mobil hitam itu menyerahkan sesuatu ke salah satu anggota Polantas.

    Tampak tangan salah satu Polantas mengayun ke arah pengendara terkesan menerimanya, namun tidak diketahui pasti apakah petugas tersebut mengambil pemberian pengendara atau tidak.

    Usai terjadi perbincangan di pinggir tol, pengendara mobil bergegas melaju ke arah timur.

    Sedangkan dua Polantas itu masuk ke dalam mobil Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan yang ditumpanginya mundur ke arah barat.

  • Polda Metro Bongkar Jaringan Narkoba Sumut-Jakarta, Amankan Ganja 34 Kilogram dan Sabu 6,98 Gram – Halaman all

    Polda Metro Bongkar Jaringan Narkoba Sumut-Jakarta, Amankan Ganja 34 Kilogram dan Sabu 6,98 Gram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba yang beroperasi dalam jaringan Sumatera Utara (Sumut) – Jakarta.

    Operasi ini berhasil menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan barang bukti puluhan kilogram ganja dan sabu yang diamankan.

    Kelima tersangka tersebut berinisial I, RR, S, P, dan R. Mereka diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba yang cukup besar.

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 34 kilogram ganja kering dan 6,98 gram sabu.

    Barang bukti tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa operasi penggerebekan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

    “Kami telah mengamankan 34 Kg ganja jaringan Sumatera Utara-Jakarta,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

    Tiga Lokasi Penggerebekan

    Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, di mana polisi menemukan 1 kilogram ganja.

    Selanjutnya, operasi dilanjutkan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

    Di lokasi kedua ini, polisi menyita 3 kilogram ganja dan 6,98 gram sabu.

    Lokasi ketiga yang digerebek juga berada di kawasan Taman Sari, tidak jauh dari lokasi kedua.

    Di tempat ini, polisi menemukan 30 kilogram ganja kering yang disimpan dalam karung hijau. Temuan ini menjadi yang terbesar dalam operasi tersebut.

    Kelima tersangka saat ini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan sindikat tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Ade Candra menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

     

  • Terdakwa Akbar Adli Ungkap Tak Ada Niat Habisi Nyawa Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman – Halaman all

    Terdakwa Akbar Adli Ungkap Tak Ada Niat Habisi Nyawa Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa dalam kasus tewasnya bos rental mobil, Sersan Satu Akbar Adli, mengungkapkan bahwa tidak ada niat untuk menghabisi nyawa Ilyas Abdurahman.

    Atas hal itu, ia berharap majelis hakim tetap memperkenankan dirinya untuk tidak dipecat dari prajurit TNI AL.

    Hal itu disampaikan oleh terdakwa Akbar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang pledoi pada kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin (17/3/2025).

    “Kami izin menyampaikan penyesalan kami atas kejadian yang telah terjadi, yang menghilangkan nyawa seorang ayah dan kepala keluarga dari korban,” kata terdakwa Akbar di persidangan.

    Ia melanjutkan, dirinya sangat menyesal atas perbuatan yang salah tersebut.

    “Kami tahu kami salah, dan tidak ada sedikit pun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia,” terangnya.

    Terdakwa Akbar menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban.

    “Karena jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya pada pencegatan yang pertama, Yang Mulia. Namun, kami adalah manusia yang tidak luput dari dosa,” terangnya.

    Kemudian, ia mengatakan bahwa pihaknya berusaha menghindari terjadinya pembunuhan itu.

    “Kami menghindari bentrok di Seketi, kami menyelamatkan diri kami, dan kami tidak ada sedikit pun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” ungkapnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

    “Kami mohon kepada Yang Mulia, kami adalah seorang suami yang berhak bertanggung jawab kepada istri kami,” terangnya.

    Atas hal itu, ia berharap tidak dipecat dari anggota TNI AL.

    “Kami memohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa,” imbuhnya.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa tragedi tewasnya bos rental mobil merupakan kesalahan.

    “Namun, kami mengakui bahwa kami salah, dan kami tidak ada sedikit pun niat untuk melarikan diri. Karena kami bertanggung jawab untuk menanggung semua risikonya,” kata Akbar.

    “Sekali lagi, kepada keluarga korban, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Dan kepada Yang Mulia, kami mohon untuk diberi hukuman seadil-adilnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, pada sidang tuntutan, dua terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman.

    Pada persidangan, Senin (10/3/2025), Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini agar terdakwa Bambang dan Akbar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL. Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi atas tewasnya Ilyas Abdurahman dan korban luka tembak, Ramli.

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 73.177.100.

    Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 73.177.100.

    Keterangan foto: Terdakwa dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Sersan Satu Akbar Adli, di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Pada sidang pledoi, ia meminta hukuman seadil-adilnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

  • Rumah Makan Cobek Uleg di Babelan Bekasi Dilalap Api Gara-gara Ceroboh Bakar Limbah Kulkas – Halaman all

    Rumah Makan Cobek Uleg di Babelan Bekasi Dilalap Api Gara-gara Ceroboh Bakar Limbah Kulkas – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sebuah rumah makan di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, dilalap api gara-gara aktivitas membakar limbah kulkas dan memakan 1 korban luka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan insiden kebakaran itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) yang lalu.

    “Korban luka berinisial T (laki-laki)” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Ade Ary memaparkan kebakaran tersebut diawali saat T membakar busa bekas limbah kulkas di sebuah lapak rongsokan yang lokasinya bersebelahan dengan rumah makan tersebut.

    Kemudian, api yang cukup besar tersebut langsung merambat bangunan rumah makan yang mayoritas bangunan saung bambu tersebut.

    “Api dengan cepat membakar bangunan RM Cobek Uleg bagian depan sampai tengah sekira Jam 09.25 WIB,” ucapnya.

    Ade Ary menyebut insiden itu dilaporkan ke pihak pemadam kebakaran untuk ditangani lebih lanjut. Akhirnya, api yang sempat membesar itu berhasil dipadamkan sekira pukul 10.15 WIB.

    “Dugaan sementara api berasal dari hasil pembakaran di lapak rongsok yang nerambat ke bangunan saung RM Cobek Uleg,” tuturnya.

    Dalam insiden ini, T pun turut menjadi korban luka dengan mendapatkan luka bakar di badannya saat hendak memadamkan api yang membesar itu.

    “Saudara T mengalami luka bakar di bagian kedua tangan, badan dan kedua kaki kemudian korban dirawat di RS Tiara Kebalen untuk perawatan medis,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan membakar barang tersebut sehingga tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kasus ditangani Polsek Babelan,” tukasnya.

  • Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Tanah Abang, Kedua Kakinya Putus – Halaman all

    Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Tanah Abang, Kedua Kakinya Putus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga di sekitar rel kereta api di Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat dihebohkan dengan adanya penemuan jasad wanita.

    Diketahui, wanita tersebut berinisial AW yang ditemukan tewas di tengah rel pada Sabtu (15/3/2025) lalu.

    “Pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025 pukul 10.00 WIB telah terjadi penemuan mayat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Ade Ary menceritakan awalnya seorang saksi berinisial AS mendatangi Polsek Metro Tanah Abang untuk melapor jika ada seorang wanita yang tertabrak kereta api.

    “Awal kejadian ada orang yang tertabrak kereta  jurusan Rangkasbitung ke Tanah Abang di TKP. Kemudian saksi mendatangi Polsek Metro Tanah Abang untuk melaporkan bahwa ada orang yang tertabrak kereta,” ucapnya.

    Setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi, korban saat itu sudah dalam keadaan tewas di tengah rel kereta.

    “Ditemukan korban dengan kondisi kedua belah kakinya putus selanjutnya korban di bawa ke RSCM untuk dilakukan visum,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Ade Ary, kasus tersebut tengah diselidiki untuk mengetahui apakah insiden ini murni kecelakaan atau hal lain.

    “Insiden ini ditangani Polsek Metro Tanah Abang,” ucapnya.