Category: Tribunnews.com Ekonomi

  • Pengakuan Pelaku yang Teriaki Nenek di Cianjur Penculik, Provokasi Warga dan Langsung Aniaya Korban

    Pengakuan Pelaku yang Teriaki Nenek di Cianjur Penculik, Provokasi Warga dan Langsung Aniaya Korban

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Aisyah viral di media sosial. 

    Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, korban yang belakangan diketahui berusia 77 tahun, tampak mengalami kekerasan fisik. 

    Dalam video terlihat seorang pria dewasa tampak beberapa kali menampar bagian kepala korban yang dikermuni warga.  

    Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan tindakan cepat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. 

    Hasilnya, satu orang terduga pelaku yang terekam dalam video ditangkap. 

    “Seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Tono di mako Polres Cianjur, Selasa (6/5/2025).

    Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. 

    “Ini tindakan yang sangat disesalkan, apalagi menimpa seorang lansia,” kata Tono menambahkan. 

    Lebih lanjut, Tono menjelaskan bahwa kejadian bermula dari tuduhan sepihak terhadap korban yang disebut-sebut sebagai penculik anak. 

    Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, pada Minggu (4/5/2025). 

    Tanpa diberikan kesempatan untuk membela diri, korban langsung dianiaya, dipukul, dan ditampar di bagian kepala, wajah, serta leher oleh pelaku. 

    “Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 E KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Tono.

    Pelaku Ditangkap

    Polisi menangkap AK (43), pelaku utama penganiayaan terhadap Aisyah.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa selain melakukan penganiayaan, pelaku juga memprovokasi warga yang menyebabkan terjadinya aksi main hakim sendiri.

    “Pelaku ini yang pertama kali meneriaki korban sebagai penculik, yang kemudian memicu kemarahan warga,” ujar Tono di mako Polres Cianjur, Rabu (7/5/2025). 

    AK mengaku memukul korban sebanyak lima kali, masing-masing mengenai dagu dan bagian belakang kepala, hingga menyebabkan korban pingsan dan harus dirawat intensif di rumah sakit. 

    “Motifnya karena pelaku kesal dengan isu penculikan anak yang berkembang di lingkungannya. Padahal, sejauh ini, tidak ada laporan resmi terkait penculikan,” kata dia. 

    Tono menambahkan, selain AK, korban juga sempat dipukul dan ditampar oleh pelaku lain yang sebelumnya sudah diamankan polisi.

    “Ada dua pelaku dalam kasus ini dan keduanya sudah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Tono. 

    Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu atau melakukan tuduhan tanpa dasar yang berujung pada aksi main hakim sendiri. 

    “Sangat disayangkan kejadian ini, apalagi korbannya adalah seorang lansia,” imbuhnya.

    Korban, Nenek Aisyah, dianiaya setelah diteriaki sebagai penculik oleh warga, padahal saat itu ia baru saja ditolong oleh seorang anak yang membantunya berjalan.  

     

  • Cerita Kuswanto Jadi Sorotan Naik Transjakarta Hadiri Pelantikan Pejabat Baru di Balai Kota Jakarta

    Cerita Kuswanto Jadi Sorotan Naik Transjakarta Hadiri Pelantikan Pejabat Baru di Balai Kota Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kuswanto jadi satu dari 59 pejabat yang baru dilantik Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta hari ini, Rabu (7/5/2025).

    Ia hari ini dilantik Gubernur Pramono menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Timur.

    Namun ada yang unik dari pelantikan hari ini, bila biasanya para pejabat datang bersama keluarga naik kendaraan pribadi, kini mereka harus datang naik transportasi umum.

    Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Pramono Anung dimana setiap Rabu seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib naik transportasi umum.

    Arahan Pramono ini pun turut dilaksanakan oleh Kuswanto yang hari ini datang ke Balai Kota bersama sang istri naik transportasi umum.

    “Perintah gubernur tiap hari Rabu semua ASN wajib naik transportasi umum, termasuk menghadiri pelantikan hari ini saya naik Transjakarta,” ucapnya di Balai Kota Jakarta.

    Perjalanannya naik transportasi umum pun tak mudah, sebab dirinya harus beberapa kali transit untuk berpindah bus Transjakarta.

    Ia pun mengaku sempat menjadi perhatian publik lantaran naik transportasi umum menggunakan pakaian seragam upacara (PDU) lengkap dengan segala atributnya.

    “Tadi masyarakat ngeliatin, mungkin heran ‘wah ada apa kok pake seragam resmi begini naik Transjakarta’,” ujarnya.

    Meski demikian, ia mengaku tetap merasa nyaman menggunakan transportasi umum.

    Menurutnya, kebijakan ini sangat baik dan bisa mengurangi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara di Jakarta.

    “Pelantikan sih biasa, cuma memang yang berbeda kami yang biasa naik kendaraan pribadi hari ini menggunakan Transjakarta, ini sesuatu yang baru,” tuturnya.

    Lebih lanjut Kuswanto mengungkapkan kesiapan dirinya untuk bekerja sama dengan Munjurin yang hari ini juga baru dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Timur.

    Kuswanto pun mengaku sudah sejak lama mengenal sosok Munjurin, sehingga sudah mengenal gaya kepemimpinan eks Wali Kota Jakarta Selatan itu.

    “Saya dengan pak Munjirin kenal sudah sejak lama, sudah sejak zaman di kelurahan dan alhamdulillah beliau tidak berubah, beliau juga punya visi-misi bagus,” tuturnya.

    “Beliau juga bekerja dengan sangat keras. Jadi beliau memang mempunyai pembawaan yang bisa membina lah kepada teman-teman, terutama para ASN,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Mantan Pacar yang Bacok Karyawati hingga Tangan Putus di Cikarang Ditangkap

    Mantan Pacar yang Bacok Karyawati hingga Tangan Putus di Cikarang Ditangkap

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi menangkap pelaku pembacokan terhadap karyawati bernama Siti Rohani (46) di rumah kontrakan Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

    Korban dibacok secaa sadis hingga tangannya putus. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 10.35 WIB.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pelaku adalah pria berinisial A yang merupakan mantan kekasih korban.

    “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Ciketing, Mustikajaya, Kota Bekasi,” kata Abdul, Rabu (7/5/2025).

    Abdul mengungkapkan, pelaku membacok korban secara membabi buta karena alasan sakit hati.

    “Motif masalah asmara dan pekerjaan. Pelaku sakit hati dengan korban karena mempersulit di pekerjaan,” ungkap dia.

    Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban bersama adiknya bernama Surati (44) sedang berada di kontrakan. 

    Tiba-tiba pelaku datang menggedor pintu dan sang adik berusaha membangunkan korban yang sedang tertidur.

    “Karena pintu terus di ketuk saksi membangunkan korban dan mengatakan kepada korban ‘itu ada yang ngetuk pintu, saat itu korban bangun dan mengatakan ‘ Biarin’,” kata Mustofa. 

    Lantaran tak kunjung dibuka, pelaku mendobrak pintu dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok secara membabi buta. 

    Surati yang melihat kejadian tersebut berusaha menolong kakaknya. Namunnia sempat terkena sabetan senjata tajam di bagian telapak tangan.

    Akibat kejadian tersebut, korban Siti Rohani menderita luka di bagian tengkuk dan tangan kirinya putus akibat sebetan senjata tajam. 

    Sementara itu, pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) setelah membacok korban. Sementara itu, adik korban meminta pertolongan dan membawa kakaknya ke rumah sakit. 

    “Korbannya masih dirawat rumah sakit, hubungannya antara pelaku dan korban, mereka itu memang di perusahaan yang sama,” terang Mustofa.
     
     
     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Perpres Penertiban Kawasan Hutan, UP Harap Kebijakan Pemerintah Berpihak Pada Masyarakat

    Perpres Penertiban Kawasan Hutan, UP Harap Kebijakan Pemerintah Berpihak Pada Masyarakat

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA – Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono berbicara soal Perpres Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

    Agus menilai Perpres itu dapat membawa semangat percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan.

    Namun, di sisi lain Perpres tersebut juga memunculkan sejumlah kekhawatiran. 

    Hal itu disampaikan Agus dalam forum group discussion (FGD) bertajuk ‘Kajian Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang PenertibanKawasan Hutan: Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan’ di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

    “Kekhawatiran akan potensi pengabaian prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial yang telah ditegaskan dalam konstitusi, UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Agus.

    Menurut Agus, pemerintah perlu mengkaji dampaknya terhadap hak-hak masyarakat di sekitar hutan, kepastian hukum atas status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis hutan, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan masa lalu. 

    “Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa lahan yang dijadikan kawasan hutan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat
    sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia,” ujar Agus.

    “Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia memiliki komitmen internasional untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030, di mana perlindungan hutan menjadi salah satu pilar utama,” imbuhnya.

    Ia menuturkan, Universitas Pancasila berkomitmen untuk mendorong reformulasi kebijakan kehutanan nasional yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup, penghormatan hak-hak masyarakat, serta komitmen Indonesia terhadap agenda perubahan iklim global. 

    “Melalui kolaborasi lintas sektor, FGD ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif dalam merumuskan kebijakan kehutanan yang tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga adil secara sosial dan ekologis, serta berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tutur Agus.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Update Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Cuma Incar Nyawa AKP Ulil

    Update Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Cuma Incar Nyawa AKP Ulil

    TRIBUNJAKARTA.COM – Masih ingat kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan? Kasus yang sempat menggemparkan publik di akhir tahun 2024 itu kini memasuki tahap persidangan.

    Sidang perdana kasus penembakan yang melibatkan anggota Polres Solok Selatan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (7/5/2025). 

    Sidang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    Dalam dakwaannya, JPU Moch Taufik Yanuarsah menyebutkan bahwa terdakwa Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, berencana melakukan pembunuhan terhadap dua petinggi Polres Solok Selatan, yaitu Kapolres AKBP Mukti Arief dan Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto. 

    Namun, dalam pelaksanaannya, hanya AKP Ulil yang dibunuh setelah ditembak dari jarak dekat di Mapolres Solok Selatan. 

    “Terdakwa didakwa dengan dakwaan pembunuhan berencana,” kata JPU Taufik dalam sidang tersebut. 

    Ia merinci bahwa dakwaan primer dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 338 KUHP, dan dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP. 

    Pada sidang tersebut, terdakwa Dadang Iskandar tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian. 

    Kasus penembakan ini terjadi pada 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. 

    Saat itu, Dadang menembak AKP Ulil Riyanto hingga tewas. 

    Dadang meminta bantuan Ulil terkait kasus tambang ilegal di Solok Selatan, namun korban menolak. 

    Penolakan itu membuat Dadang naik pitam dan menembak Ulil.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ternyata Ini Keuntungan Pakai eSIM di Smartphone Daripada Kartu SIM Biasa

    Ternyata Ini Keuntungan Pakai eSIM di Smartphone Daripada Kartu SIM Biasa

    Ternyata Ini Keuntungan Pakai eSIM di Smartphone Daripada Kartu SIM Biasa

    Tayang: Rabu, 7 Mei 2025 21:35 WIB

    Parade

    ILUSTRASI SMARTPHONE – aat ini berbagai jenis smartphone sudah mendukung penggunaan eSIM dalam menghubungkan jaringan ke operator seluler. Berbeda dengan kartu SIM fisik, eSIM atau Embedded Subscriber Identity Module merupakan sebuah modul yang tertanam langsung pada perangkat ponsel sehingga tak perlu dilepas pasang. 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Saat ini berbagai jenis smartphone sudah mendukung penggunaan eSIM dalam menghubungkan jaringan ke operator seluler.

    Berbeda dengan kartu SIM fisik, eSIM atau Embedded Subscriber Identity Module merupakan sebuah modul yang tertanam langsung pada perangkat ponsel sehingga tak perlu dilepas pasang.

    Dihimpun dari situs djppi.komdigi.go.id, eSIM memiliki sejumlah keunggulan jika dibanding dengan kartu SIM fisik.

    Salah satunya yakni jika kartu SIM fisik konvensional memerlukan instalasi manual, e-SIM sudah terpasang sejak awal di motherboard ponsel dan dapat diaktifkan melalui proses jarak jauh dengan operator seluler.

    Pengguna cukup memindai barcode untuk mengaktifkan eSIM pada perangkat ponsel mereka.

    Berikut beberapa keunggulan menggunakan eSIM di smartphone daripada kartu SIM fisik:

    e-SIM ditanam langsung pada motherboard ponsel, sehingga tidak akan hilang atau rusak.
    e-SIM memiliki ukuran yang lebih kecil dari kartu SIM nano, memberikan ruang desain yang lebih fleksibel dan memungkinkan penggunaan pada perangkat yang lebih tipis.
    Pengguna tidak perlu lagi melakukan pemasangan atau penggantian kartu SIM secara fisik, cukup dengan memindai kode batang untuk mengaktifkan nomor pada ponsel yang akan digunakan.
    e-SIM memungkinkan pengguna menyimpan beberapa profil operator dalam satu perangkat secara bersamaan, sehingga memudahkan dalam beralih antar jaringan tanpa perlu mengganti kartu SIM secara fisik.
    Proses aktivasi e-SIM dapat dilakukan secara jarak jauh, menghilangkan kebutuhan akan distribusi fisik kartu SIM dan mempermudah pengaturan dan pengelolaan nomor oleh operator. 

    Saat ini sudah banyak operator seluler yang menyediakan layanan eSIM. Hanya saja, beberapa operator mungkin mengenakan biaya administrasi untuk mengaktifkan layanan tersebut.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’70857′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’70857′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Pramono Sudah Rombak Pejabat Jakarta Meski Belum Genap 6 Bulan Menjabat Gubernur, Langgar Aturan?

    Pramono Sudah Rombak Pejabat Jakarta Meski Belum Genap 6 Bulan Menjabat Gubernur, Langgar Aturan?

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak puluhan kursi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Hal ini dilakukan hanya berselang kurang lebih dua bulan setelah dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

    Adapun aturan soal penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah ini diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

    Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

    Meski demikian, Gubernur Pramono pun mengklaim langkahnya merotasi puluhan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Kami sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Sebagai informasi tambahan, hari ini ada 59 pejabat eselon II dilantik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Sebelum melakukan pelantikan, Gubernur Pramono pun sudah bersurat kepada Kemendagri lewat surat bernomor 222/KG.04 perihal Permohonan Persetujuan Promosi, Mutasi, dan Pelantikan Jabatan Pratama Hasil Manajemen Talenta, Uji Kompetensi (Job Fit), dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Pemprov DKI yang dikirim 2 Mei kemarin.

    Dalam surat tersebut, Pramono meminta persetujuan untuk melantik 62 pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari kepala dinas, wali kota, hingga direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Hanya saja pada akhirnya hanya 59 orang pejabat yang mendapat persetujuan dari Kemendagri untuk dilantik hari ini.

    Khusus untuk posisi wali kota, Pramono juga memastikan seluruhnya telah mendapat rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta setelah sebelumnya mereka melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Jumat (2/5/2025) kemarin.

    “Sehingga semua syarat (untuk pelantikan pejabat hari ini) sudah terpenuhi,” kata orang nomor satu di Jakarta ini.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dompet Digital Kini Sudah Bisa Menjadi Rekening-Wallet Tempat Menabung – Halaman all

    Dompet Digital Kini Sudah Bisa Menjadi Rekening-Wallet Tempat Menabung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dompet digital (e-wallet) kini tidak lagi sebatas hanya bertransaksi.

    Dompet digital kini sudah bisa menjadi rek-wallet (rekening e-wallet).

    Keunggulan rek-wallet ini adalah menggabungkan kenyamanan e-wallet dengan manfaat tabungan digital, hasil kolaborasi OVO Nabung by Superbank.

     

    Pengguna yang menabung lewat fitur tersebut akan mendapatkan keuntungan bunga 5 persen per tahun.

    “Produk ini hadir karena kami melihat kebiasaan baru dari generasi muda, terutama Gen Z dan milenial, yang kini lebih banyak menyimpan uang di e-wallet dibanding rekening bank,” ujar Eddie Martono, Chief Operating Officer OVO, dalam peluncuran resmi di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Riset Studi Analisis Ekosistem dan Persepsi terhadap Bank Digital di Indonesia dari Populix mencatat 54 persen Gen Z dan Milenial gunakan bank digital terutama untuk top-up e-wallet.

    Hal ini mencerminkan adanya pergeseran dalam perilaku finansial, khususnya di kalangan generasi muda, dari sistem keuangan konvensional menuju solusi digital yang lebih praktis.

    Sementara itu, riset dari JakPat pada paruh kedua 2024 juga menunjukkan, 94 persen Gen Z di Indonesia menggunakan e-wallet, baik untuk transaksi offline maupun online, dimana 60 persen di antaranya bahkan menjadikannya sebagai tempat menyimpan dana, mempertegas peran e-wallet yang tidak hanya sebagai alat bayar, namun juga instrumen simpanan.  

    Eddie Martono mengungkapkan menabung di aplikasi tersebut mendapatkan beberapa keuntungan.

    Antara lain tidak memiliki saldo minimum, tanpa biaya admin bulanan, dan menawarkan bunga hingga 5% per tahun.

    “Ini fitur penting yang selama ini ditunggu oleh pengguna. Tidak ada minimum balance, tidak ada admin fee, tapi tetap mendapatkan bunga kompetitif,” tambah Eddie.

    Ingin Gen Z dan Milenial lebih rajin menabung

    Business Director Superbank, Sukiwan melihat peluang penguatan agar pengguna bisa menabung dengan mudah. Maka, lahirlah kolaborasi antara keduanya.

    “Kita juga menyampaikan bahwa dengan hadirnya OVO Nabung kita mau membentuk sebuah kebiasaan baru daripada nasabah untuk menabung karena ini penting,” kata dia.

    Sukiwan berpesan kepada generasi muda agar lebih banyak lagi menabung berapapun nominalnya.

    “Saran dari saya menabunglah lebih banayak,” kata Suki.

    Masyarakat punya pilihan bervariatif

    Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) melihat perkembangan berbagai instrumen 
    pembayaran digital saat ini memberikan pilihan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan setiap segmen masyarakat.

    “Dengan  demografi penduduk yang didominasi Gen Z, fitur-fitur yang menawarkan fleksibilitas dan kemudahan akses akan menjadi tuntutan bagi Penyedia Jasa Pembayaran untuk terus berinovasi,” kata Direktur Eksekutif ASPI Yanti Pusparini pada kesempatan yang sama.

    Yanti berharap masyarakat yang sebelumnya belum terakses keuangan digital semakin banyak bisa menjangkaunya.

    “Di sisi bank dapat menjangkau calon nasabah penabung baru dari customer based pengguna uang elektronik, yang sebelumnya masih underbanked atau unbanked. Diharapkan dapat mendorong lebih banyak pengguna uang elektronik unregistered untuk beralih ke registered sehingga proses Know Your Customer juga akan lebih baik,” pungkasnya.

  • Terkuak Sosok 2 Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara: Terdakwa Asusila dan Pencurian

    Terkuak Sosok 2 Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara: Terdakwa Asusila dan Pencurian

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Terkuak dua sosok tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025) malam kemarin.

    Keduanya adalah Dio Andi dan Januar Murdianto yang sedang menjalani sidang di pengadilan, Selasa kemarin.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya mengatakan, Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari.

    Januar sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian.

    “Januar Murdianto terdakwa Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Yang sudah tertangkap atas nama Dio Andi, terdakwa Pasal 363 KUHP,” kata Angga, Rabu (7/5/2025).

    Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Angga mengeklaim pihaknya sudah menjalankan pengawalan terdakwa sesuai standar operasional.

    Namun, kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.

    “Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng,” ucap Angga.

    Atas kejadian ini, terdakwa Dio sudah ditangkap, sementara Januar masih diburu petugas.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.

    “Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar,” kata Maryono.

    “Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Eks Rektor UP yang Diduga Lecehkan 2 Pegawai Disebut Punya Beking Jenderal, Wamenaker: Saya Tantang!

    Eks Rektor UP yang Diduga Lecehkan 2 Pegawai Disebut Punya Beking Jenderal, Wamenaker: Saya Tantang!

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Mantan rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual disebut memiliki beking jenderal.

    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

    Noel mengatakan, banyak korban pelecehan Edie Toet yang takut untuk berbicara ke publik karena pelaku diduga memiliki beking.

    “Ada dugaan bahwa korban ini banyak tapi mereka tidak berani menyampaikan atau speak up ke publik karena ada tekanan-tekanan karena bahasanya dia ini punya beking jenderal,” kata Noel kepada wartawan.

    Noel pun menantang jenderal yang melindungi Edie Toet dalam kasus dugaan pelecehan ini.

    “Nah kita mau tau jenderalnya semana gitu loh, saya dalam hal ini sebagai Wakil Menteri nantang bekingnya,” ujar dia.

    Ia mengungkapkan, kondisi psikis dua wanita yang diduga menjadi korban pelecehan Edie Toet sangat terguncang dan membutuhkan perlindungan hukum.

    “Korban yang ini, mbak ini, sudah terguncang jiwanya ya. Dua orang kita bawa. Mereka hari ini berharap ada sebuah kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para korban,” ungkap Noel.

    Noel mengatakan, dugaan pelecehan yang terjadi di UP merupakan peristiwa yang sangat memalukan.

    “Mungkin ini menurut saya kejadian yang sangat memalukan karena kejadiannya peristiwanya itu di dalam kampus,” kata Noel.

    Noel menyebut predator seksual tidak seharusnya berada di lingkungan kampus. Ia pun mengutuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan rektor UP.

    “Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual, itu yang pertama. Kedua, karena saya dari Kementerian Tenaga Kerja, punya kewajiban melindungi pekerja, beliau ini pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu,” ujar dia.

    Tak hanya Noel, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan juga turut mengawal kasus ini.

     Veronica Tan meminta Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan pelecehan ini.

    “Jadi kita akan memaksimalkan supaya cepat. Ada hukum maksimalnya dan bisa diproses, gitu ya,” ucap Veronica.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya