Category: Tribunnews.com Ekonomi

  • Viral Polisi ‘Samsat’ Izinkan Mobil Nyebrang Jalan di Bundaran HI, Begini Pengakuan Sang Sopir

    Viral Polisi ‘Samsat’ Izinkan Mobil Nyebrang Jalan di Bundaran HI, Begini Pengakuan Sang Sopir

    TRIBUNJAKARTA.COM – Beredar video yang menampilkan pengemudi mobil berusaha menyeberang jalan di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari arah Jalan Imam Bonjol menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

    Video itu diunggah oleh sang pengemudi dengan akun TikTok @qiuden13. 

    Awalnya sang pengemudi mobil itu bertanya kepada seorang polisi yang sedang berdiri di sekitar Bundaran HI. 

    “Pak nyebrang boleh pak?” tanya pengemudi tersebut. 

    “Boleh pak,” jawabnya. 

    Pengemudi itu pun langsung menyeberang dari Jalan Imam Bonjol untuk memutar balik di Bundaran HI. 

    Namun, ketika begitu hendak memutar balik di bundaran, pengemudi itu diberhentikan oleh seorang petugas polisi di depannya. 

    Polisi itu langsung meminta STNK dan hendak menilang pengemudi tersebut. 

    Namun, sang pengemudi berdalih bahwa ia diizinkan untuk putar balik di bundaran tersebut dari polisi yang ditemui sebelumnya.

    “Bapak itu tidak pernah jaga di situ, itu orang samsat,” kata polisi yang hendak menilang sang pengemudi itu. 

    Ada hal menarik saat pengemudi itu hendak ditilang oleh polisi tersebut. 

    Saat berbincang dengan polisi tersebut, pengemudi itu lalu tiba-tiba menonaktifkan suara di ponselnya. 

    Banyak dugaan dari warga net, bahwa suara itu dimatikan lantaran pengemudi itu hendak ‘berdamai’ dengan polisi agar tidak ditilang. 

    Namun, sepertinya polisi tidak menerima tawaran tersebut. 

    Ia lalu mempersilakan pengemudi untuk melanjutkan perjalanan kembali. 

    “Besok-besok kalau lewat sini lagi saya tilang ya, jangan ngikutin itu (polisi itu) salah itu. Pokoknya sampai jam 10.00 WIB enggak boleh ya,” ujarnya. 

    Penjelasan sang sopir

    Dikonfirmasi secara terpisah, @qiuden13 mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 2 Februari 2024 silam. 

    Ia baru mengunggah video tersebut saat ini lantaran baru bermain TikTok. 

    “Saya mau lurus nyebrang Bundaran HI, karena enggak yakin saya tanya petugas boleh enggak nyebrang? Sudah diizinkan dan dibilang boleh. Saya malah diberhentikan oleh petugas lainnya yang di seberang bundaran,” ujarnya. 

    Terkait dengan suara yang dinonaktfikan saat berbincang dengan polisi yang hendak menilangnya, sang pengemudi enggan menjawab. 

    “No comment mas, kalau yang ini. Memang saya enggak mau share,” ujarnya. 

    Ia berharap agar polisi yang berada di jalan agar berkoordinasi dengan baik antar polisi sehingga tidak menimbulkan kebingungan pengemudi. 

    “Saya berharap koordinasi petugas lapangan lebih baik aja, kan kalau gini jadi rancu padahal kita sebagai pengendara kadang enggak yakin, makanya tanya ke petugas,” pungkasnya. 

     

     

  • AS Terapkan Tarif Resiprokal, Pemerintah Siapkan Langkah Stabilisasi, Diplomasi dan Negosiasi – Halaman all

    AS Terapkan Tarif Resiprokal, Pemerintah Siapkan Langkah Stabilisasi, Diplomasi dan Negosiasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus melakukan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga serta menjalin komunikasi dengan United States Trade Representative (USTR), U.S. Chamber of Commerce, dan negara mitra lainnya dalam rangka merumuskan langkah strategis yang tepat guna merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat.

    Koordinasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan selaras dengan kepentingan nasional.

    Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tarif tersebut dan memilih untuk menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

    Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

    “Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat yang digelar secara virtual, Minggu (6/4/2025).

    Di sisi lain, Pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki.

    Sektor-sektor tersebut dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui berbagai insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha. 

    Tarif resiprokal Amerika Serikat sendiri akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025. 

    Terdapat beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal yakni antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702(b) misalnya barang medis dan kemanusiaan, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yaitu baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, produk strategis yaitu tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

    Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan.

    Kajian dan perhitungan terus dilakukan secara mendalam terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan yang tengah dipertimbangkan.

    Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal serta menjaga stabilitas APBN dalam jangka menengah dan panjang.

    “Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret,” ungkap Airlangga.

    Pemerintah juga akan mengundang para asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat.

    Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (7/4/2025) sebagai bagian dari upaya merumuskan langkah strategis yang responsif dan inklusif.

    “Besok seluruh industrinya akan diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan ekspor mereka dan juga terkait dengan hal-hal yang perlu kita jaga terutama sektor padat karya,” kata Airlangga.

    Tidak hanya merespons kebijakan tarif baru Amerika Serikat, pemerintah juga menyiapkan langkah strategis menyambut pembukaan pasar Eropa yang juga penting karena merupakan pasar terbesar kedua setalah China dan Amerika Serikat.

    “Ini juga bisa kita dorong, sehingga kita punya alternatif market yang lebih besar,” pungkas Airlangga.

    Turut hadir dalam Rakortas tersebut antara lain yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, serta sejumlah Wakil Menteri dan perwakilan Kementerian/Lembaga.

  • “Pers Saya Tempeleng Satu-satu” Kronologi Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang

    “Pers Saya Tempeleng Satu-satu” Kronologi Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. 

    Kali ini melibatkan seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.

    Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. 

    Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. 

    Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

    Pemukulan Pewarta Foto

    Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. 

    Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

    Ia memukul kepala Makna dengan tangan.

    Ancaman dan Intimidasi Lainnya

    Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. 

    Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. 

    Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

    Respons dari Organisasi Jurnalis

    INFOGRAFIS – Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis oleh kepolisian serta tuntutan PFI dan AJI Semarang. (TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO)

    Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Pelanggaran terhadap UU Pers

    Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

    Tanggapan Polri

    Terpisah Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri memberikan tanggapan peristiwa tersebut.

    “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, dimana yang seharusnya bisa dihindari.”

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com

    Ia memastikan, Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku.

    “Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi. Sebenarnya, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama.”

    “Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (*)

  • Himpunan Mahasiswa Islam Jateng-DIY Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI

    Himpunan Mahasiswa Islam Jateng-DIY Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Isu kembalinya dwifungsi TNI menuai tanggapan dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Mereka mengkritik sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

    Presidium Badko HMI Jateng-DIY Sakti Anbiya H mengatakan, penempatan prajurit TNI di lembaga atau kementerian yang membidangi pelayanan publik berpotensi mengembalikan dwifungsi tentara seperti pada masa Orde Baru.

    “Polemik yang terjadi saat Prajurit TNI aktif di tempatkan di struktur sipil berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang sudah berlaku,” katanya di Kota Semarang, baru-baru ini.

    Padahal TNI memiliki tugas khusus untuk melakukan pembelaan negara dan bangsa serta memelihara pertahanan nasional. Sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004, tugas pokok TNI berada di aspek keadualatan bangsa serta mempertahankan keutuhan wilayah dari ancaman asng.

    “Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak tegas perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil karena akan mengakibatkan ambiguitas hukum dan tumpeng tindih aturan hukum yang ada,” ungkap Sakti.

    Dia bilang, menjabatnya Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Bulog dan Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jendral Kementerian Pertanian telah melanggar aturan.

    “Sebenarnya prajurit TNI yang aktif serta menjabat di struktural sipil telah melanggar Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ungkap dia.

    Lebih lanjut Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta meminta prajurit aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.

    “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegas Sakti.

    Menurut dia, polemik TNI ini yang telah memberkan ruang bagi tentara untuk menduduki jabatan sipil mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

    “Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak dengan tegas segala bentuk tentara dalam menduduki jabatan sipil yang berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI,” tandasnya.

    (*)

     

  • UIN Walisongo: Bahtera Ilmu yang Mengarungi Samudra Peradaban

    UIN Walisongo: Bahtera Ilmu yang Mengarungi Samudra Peradaban

    TRIBUNJATENG.COM – Kali ini tentang kampus tempat saya menuntut ilmu dan kini menjadi tempat saya bekerja di mana Allah memberi sebagian Rizki saya untuk menghidupi keluarga: Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

    Dalam perjalanan panjang sebuah universitas, ada banyak tantangan yang harus dihadapi. Begitu pula dengan UIN Walisongo Semarang, yang laksana perahu besar mengarungi lautan luas. Di dalamnya, ada ribuan penumpang—mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh elemen yang berperan dalam membawa kapal ini menuju tujuan mulianya: mencetak insan akademis yang berakhlak, unggul, dan bermanfaat bagi masyarakat.

    Namun, mengarungi lautan bukanlah perkara mudah. Gelombang besar, badai yang menerpa, serta arus yang kadang tak terduga menjadi ujian bagi setiap kapal yang ingin sampai di pelabuhan harapan. Begitu pula dengan UIN Walisongo, yang dalam perjalanannya menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi perkembangan ilmu pengetahuan, perubahan zaman, maupun dinamika sosial yang terus bergulir.

    Agar kapal ini tetap kokoh, tidak boleh ada satu pun yang melubangi lambungnya. Sebab, jika ada yang tega merusaknya, kapal ini bisa tenggelam dan seluruh penumpangnya akan turut karam. Begitulah hakikat kebersamaan dalam sebuah institusi: kita berada dalam kapal yang sama, menghadapi ombak yang sama, dan memiliki tujuan yang sama. Jika ada satu bagian yang rusak, dampaknya akan dirasakan oleh semua. Oleh karena itu, rasa memiliki dan tanggung jawab harus terus ditanamkan dalam setiap jiwa yang bernaung di bawah panji UIN Walisongo.

    Tak kalah pentingnya, sebuah kapal harus dinakhodai oleh pemimpin yang cakap. Ia harus mampu membaca kondisi laut dan cuaca, memahami arah, serta terampil mengendalikan kemudi. Seorang nakhoda yang bijaksana akan membawa kapal ini berlayar dengan selamat, memastikan seluruh awaknya tetap bersatu, serta menjaga agar perjalanan tetap berada pada jalur yang benar. Begitu pula dengan UIN Walisongo, yang membutuhkan kepemimpinan yang visioner, inovatif, serta berpegang teguh pada nilai-nilai akademik dan spiritual.

    Dies Natalis UIN Walisongo bukan sekadar perayaan usia, tetapi juga refleksi atas perjalanan panjang yang telah ditempuh. Ini adalah momen untuk kembali meneguhkan komitmen bersama, mempererat persaudaraan, serta menyusun strategi agar kapal besar ini semakin tangguh menghadapi samudra perubahan. Karena pada akhirnya, keberhasilan perjalanan ini bukan hanya ditentukan oleh sang nakhoda, tetapi juga oleh kesadaran dan kontribusi setiap individu yang berada di dalamnya.

    Kita semua berada di kapal yang sama. Mari berlayar bersama, mengarungi lautan ilmu, menuju pelabuhan peradaban yang gemilang. (*)

  • Asmindo: Kenaikan Tarif Impor Trump Turunkan Utilitas Industri Mebel, BIsa Picu PHK – Halaman all

    Asmindo: Kenaikan Tarif Impor Trump Turunkan Utilitas Industri Mebel, BIsa Picu PHK – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menaikkan tarif impor produk Indonesia ke AS akan berdampak pada penurunan utilitas industri mebel di Indonesia. 

    Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Dedy Rochimat mengatakan, penurunan utilitas pada ujungnya akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

    Kata Dedy saat ini pasar Amerika Serikat adalah tujuan ekspor utama Indoneia.

    Dari total value ekspor mebel Indonesia sebesar 2,2 Miliar dolar AS, porsi ekspor ke AS mencapai 60 persen. 

    “Apabila nantinya dampak kebijakan Trump diterapkan akan terjadi penurunan pada pasar ekspor ke AS dapat dipastikan akan berdampak cukup besar bagi kelangsungan industri mebel Indonesia,” kata Dedy dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

    Dikatakannya, terlepas pada dampaknya bagi Indonesia, perlu memahami langkah yang ditempuh oleh Presiden Trump dalam menetapkan kebijakan proteksi untuk melindungi industri dalam negerinya.

    “Untuk itu kita tetap harus bersikap bijak dan tenang dalam menyikapinya,” ujar Dedy Rochimat.

    Walaupun tenang tapi pasti bagi pemangku kepentingan tetap harus meningkatkan kewaspadaan terhdap dampak kebijakan AS di mana para pemangku kepentingan juga perlu segera menyusun sejumlah langkah antisipasi.

    Dedy menyatakan bahwa untuk merespon kebijakan tarif AS, pemerintah Indonesia dapat melakukan penyesuaian terhadap sejumlah tarif bagi impor produk dari AS.

    “Namun dengan tetap mempertimbangkan bahwa dampak yang ditimbulkan harus seminimal mungkin, supaya tidak menggangu hubungan bilateral dengan AS,” katanya.

    Untuk mengantisipasi penurunan ekspor di Pasar AS. Pemerintah bisa mengoptimalkan pembukaan akses pada pasar non tradisional yang sudah diinisiasi oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini meskipun sebenarnya pasar tradisional seperti AS dan EU masih bisa menjadi tumpuan tujuan ekspor mebel Indonesia.

    “Sehingga pemerintah juga perlu memperkuat diplomasi ekonomi untuk menurunkan sejumlah hambatan-hambatan perdagangan untuk dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan ekspor Indonesia,” katanya.

    Selain antisipasi melalui perluasan pasar ekspor, industri Indonesia juga harus dapat mengoptimalkan serapan pasar dalam negeri.

    Peningkatan belanja pemerintah terhadap produk buatan dalam negeri akan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi.

    Untuk itu realokasi anggaran dengan meningkatkan belanja pemerintah perlu didorong untuk menggerakkan industri dalam negeri.

    Meningkatkan serapan pasar dalam negeri dan melindungi industri dalam negeri dengan penggunaan komponen lokal telah dilakukan melalui implementasi TKDN secara konsisten.

    Serta melakukan tatakelola yang efektif untuk mengurangi produk impor murah dan ilegal yang menggangu industri nasional Indonesia.

    Untuk mendorong industri dalam negeri juga diperlukan kebijakan Insentif dan Fasilitasi industri padat karya baik untuk industri dengan orientasi pasar dalam negeri maupun ekspor.

    Termasuk juga pentingnya tatakelola perizinan investasi yang ramah bagi investor sehingga akan dapat mendorong pertumbuhan investasi pada industri yang mampu menghasilkan produk berdaya saing melalui pengusaan teknologi.

    “Peningkatan daya saing industri juga dapat dilakukan dengan melakukan peningkatan kualitas produk, desain, teknologi, fasilitas produksi, dan bahan baku yang kompetitif. Untuk dapat menghasilkan produk berdaya saing diperlukan sinergi dalam satu payung kebijakan yang komprehensif,” katanya.

     

    Pada akhirnya pada aspek produksi harus ada dorongan terhadap implementasi pendidikan vokasi sehingga dapat menghasilkan lulusan yang siap pakai dengan kapasitas serta kemampuan yang tinggi terhadap penggunaan teknologi.

    Sejumlah dukungan kebijakan pada proses produksi idealnya dilakukan dengan sinergi dalam satu payung kebijakan yang komprehensif. Sehingga menghasilkan ekosistem yang kuat dan kondusif bagi IKM dalam menghasil produk nasional yang berkualitas.

    Selain itu faktor penegakan hukum juga menjadi catatan terkait dengan peningkatan kapasitas produksi yang menghasilkan produk yang berkualitas. 

    Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat kapasitas dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melanggar hukum itu sendiri.

    Untuk mewujudkan kepastian hukum bagi dunia usaha Indonesia.

    Dedy menyatakan bahwa DPP Asmindo siap untuk duduk bersama dengan semua asosiasi industri terkait dan juga dengan pemerintah, untuk bersama-sama merumuskan kebijakan nyata dalam rangka membangun ekosistem yang kuat di industri mebel dan kerajinan Indonesia.

     

     

  • Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS, Korban Kejang-kejang Sampai Muntah Darah : Kasus Ditangani Polisi 

    Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS, Korban Kejang-kejang Sampai Muntah Darah : Kasus Ditangani Polisi 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi masih ditangani Polres Metro Bekasi Kota. 

    Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso mengatakan, korban melalui manajemen rumah sakit telah membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi Kota. 

    “Sudah laporan ke Polres, saat ini kasusnya ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata Imam, Minggu (6/4/2025). 

    Berdasarkan informasi yang dia dapat, korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

    “Masih dirawat, tapi sepertinya sudah agak membaik,” ucap Imam. 

    Peristiwa penganiayaan yang menimpa satpam berinisial S terjadi pada Sabtu (29/3/2025) lalu, penyebabnya diduga karena masalah parkiran. 

    Imam menjelaskan, korban saat itu berusaha menegur pelaku yang merupakan keluarga pasien agar tidak memarkirkan kendaraan di depan IGD. 

    “Keluarga pasien mau memarkirkan kendaraankarena di depan IGD, ditegur sama sekuriti Untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” jelasnya. 

    Pelaku rupanya tak terima ditegur satpam, insiden penganiayaan pun terjadi hingga menyebabkan korban kejang-kejang dan muntah darah. 

    Korban harus menjalani perawatan intensif, rekaman CCTV detik-detik kejadian pun viral di media sosial setelah diunggah akun TikTok @volunteer.netizen. 
     

  • Jepang Diprediksi Terkena Gempa Megathrust yang Bisa Tewaskan 300 Ribu Jiwa

    Jepang Diprediksi Terkena Gempa Megathrust yang Bisa Tewaskan 300 Ribu Jiwa

    Jepang Diprediksi Terkena Gempa Megathrust yang Bisa Tewaskan 300 Ribu Jiwa

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah Jepang kembali mewaspadai potensi bencana besar yang mengintai wilayah selatannya. 

    Dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Dewan Manajemen Bencana Pusat Jepang, para ahli memperkirakan kemungkinan terjadinya gempa megathrust di Palung Nankai, yang dalam skenario terburuk bisa merenggut hingga 298.000 jiwa.

    Prediksi mengejutkan ini diungkap dalam pertemuan para pakar yang digelar pada 31 Maret 2025, dipimpin oleh Profesor Emeritus Nobuo Fukuwa dari Universitas Nagoya. 

    Menurut informasi yang dihimpun, Palung Nankai merupakan palung bawah laut yang terletak di lepas pantai selatan Jepang dan dikenal sebagai salah satu zona seismik aktif yang berisiko tinggi memicu gempa bumi dahsyat. 

    Sebelumnya sejarah mencatat bahwa wilayah ini telah beberapa kali menjadi sumber gempa besar dan tsunami mematikan.

    Dalam simulasi terbaru, para ahli memperkirakan bahwa sekitar 2,35 juta bangunan akan rusak berat jika gempa tersebut terjadi. 

    Rincian korban jiwa juga dipaparkan, dengan 73.000 orang diprediksi meninggal akibat bangunan roboh, 9.000 karena kebakaran, dan 215.000 akibat terjangan tsunami. 

    Semua ini dihitung berdasarkan asumsi tingkat evakuasi penduduk hanya 20 persen.

    Namun, jika evakuasi meningkat hingga 70 persen, jumlah korban jiwa dapat ditekan hingga sekitar 94.000 orang. 

    Di sisi lain, proyeksi bangunan yang hancur total meliputi 1,28 juta akibat guncangan gempa, 188.000 karena tsunami, dan 767.000 akibat kebakaran yang menyebar pascagempa.

    Dampak ekonomi dari bencana ini juga menjadi perhatian besar. 

    Kerugian maksimal diprediksi bisa mencapai ¥270 triliun yen Jepang atau sekitar $1,81 triliun USD, meningkat drastis dari estimasi sebelumnya sebesar ¥214 triliun.

    Meskipun data ini mengungkapkan potensi kehancuran yang besar, pemerintah Jepang disebut telah meningkatkan langkah-langkah kesiapsiagaan bencana secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

    Hal ini diharapkan bisa meminimalkan dampak nyata dari skenario terburuk.

    Diberitakan sebelumnya, pada 28 Maret 2025, gempa berkekuatan besar juga mengguncang wilayah Myanmar dan berdampak hingga Tahiland. 

    Gempa berkekuatan Magnitudo 7,7 tersebut menyebabkan kerusakan hebat di sebagian besar wilayah Myanmar dan menewaskan lebih dari 2.700 orang.  

     

  • Sempat Kecolongan, Satpol PP Kini Kerahkan 200 Personel Antisipasi Parkir Liar di Monas

    Sempat Kecolongan, Satpol PP Kini Kerahkan 200 Personel Antisipasi Parkir Liar di Monas

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk mengantisipasi parkir liar di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas).

    Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat TNI/Polri untuk mengantisipasi marak parkir liar di tempat wisata yang berlokasi di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tersebut.

    “Hari ini kan masyarakat menggunakan waktu sisa liburan dengan berkunjung ke tempat-tempat wisata yang ada di Jakarta, salah satunya di Monas. Nah, ini kami sudah melakukan penyisiran,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).

    Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun memastikan saat ini sudah tidak ada lagi parkir-parkir liar di sekitar kawasan Monas.

    Untuk memastikan kawasan Monas steril dari parkir liar, Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan ratusan personel.

    “Kami sudah mengerahkan Satpol PP hampir 200 orang, kami kerahkan di sana. Jadi di sana sudah tidak ada lagi yang parkir di pinggir-pinggir,” ujarnya.

    Satriadi bilang, ratusan personel Satpol PP dikerahkan di titik-titik rawan. Namun, ada juga yang bertugas melakukan pemantauan secara mobile.

    “Kami pantek anggota-anggota kami, kalau ada yang mau parkir kami gebah, kami geser ke bagian selatan sana yang sudah kami sepakati dengan pihak Monas (sebagai lokasi parkir),” kata dia.

    Parkir Liar di Sekitar Monas, Wisatawan Digetok Rp30 Ribu

    Parkir liar menjamur di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas) pada H+2 Lebaran atau Rabu (2/4/2025) ini.

    Adapun pada hari ini, tempat wisata Monas memang diserbu oleh wisatawan yang datang dari berbagai daerah.

    Parkir IRTI yang mampu menampung ratusan mobil hingga ribuan sepeda motor pun penuh hingga terpaksa ditutup siang tadi.

    Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk meraup keuntungan.

    Apalagi, kawasan itu tak dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

    Mereka mendadak menjadi juru parkir liar dan mengarahkan wisatawan yang datang menggunakan mobil untuk parkir di pinggir jalan, salah satunya di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan.

    Hasan, wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat mengaku terpaksa mengikuti arahan jukir liar lantaran parkir IRTI Monas penuh.

    “Di IRTI Monas penuh, akhirnya parkir di pinggir jalan karena tadi ada yang arahin di sini,” ucapnya, Rabu (2/4/2025).

    Awalnya ia sempat ragu meninggalkan mobilnya itu di pinggir jalan, namun jukir liar itu meyakinkannya bahwa lokasi tersebut aman.

    “Tadi sebelum parkir saya tanya dulu, di sini aman enggak. Dia bilang aman, yauda saya parkir aja di sini,” ujarnya.

    Begitu mobil terparkir rapi di pinggir jalan, sang jukir liar itu pun langsung meminta uang parkir kepada Hasan sebesar Rp30 ribu.

    Namun, Hasan kemudian terkaget-kaget saat mendapati ban mobilnya bagian kanan depan mendadak kempis.

    Padahal, ia kurang lebih baru 10 menit meninggalkan mobil itu masuk ke Monas.

    “Baru ditinggal 10 menit, tadi balik lagi karena mau ambil tiker yang ditinggalan di mobil. Padahal tadi udah bayar parkir juga Rp10 ribu,” tuturnya.

    Hasan pun sempat mencari-cari sang jukir, namun upayanya gagal lantaran sang jukir langsung hilang bak lenyap ditelan bumi.

    “Udah kabur dia, enggak kelihatan lagi,” kata dia.

    Ia pun mengaku kesal lantaran saat dirinya tiba tak ada satu pun petugas Dishub yang berada di sekitar lokasi dan memberi arahan terkait lokasi parkir.

    “Tadi enggak ada petugas Dishub, kosong. Yang ada cuma Satpol PP tapi dia juga cuek aja, diem aja ada yang parkir di sini,” ucapnya.

    Sebagai informasi tambahan, operasi cabut pentil memang kerap dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar.

    Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat agar tak lagi memarkirkan kendaraan mereka sembarangan.

    Kejadian ini sempat viral saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2025 di penghujung Desember tahun lalu.
     

  • PFI dan AJI Semarang Kecam Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis

    PFI dan AJI Semarang Kecam Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) saat meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) petang.

    Insiden bermula ketika Kapolri tengah menyapa seorang penumpang disabilitas yang duduk di kursi roda. 

    Saat itu, sejumlah jurnalis dan petugas humas dari berbagai lembaga meliput momen tersebut dari jarak yang wajar.

    Namun, suasana menjadi tegang ketika salah satu ajudan Kapolri tiba-tiba meminta para jurnalis untuk mundur dengan cara kasar dan mendorong tubuh mereka.

    Salah satu korban, Makna Zaezar pewarta foto dari Kantor Berita Antara yang saat itu memilih menyingkir ke arah peron demi menghindari keributan, justru dikejar ajudan tersebut.

    Tanpa alasan yang jelas, ajudan itu memukul kepala Makna.

    Lebih mengejutkan, seusai melakukan pemukulan, ajudan tersebut mengeluarkan ancaman kepada sejumlah jurnalis lainnya. 

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” kata ajudan tersebut, seperti disampaikan para saksi di lokasi.

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami tindakan kasar. Ada yang didorong, bahkan ada yang sempat dicekik. 

    Tindakan ini tidak hanya menimbulkan luka fisik, tapi juga trauma dan keresahan di kalangan jurnalis yang merasa ruang kerjanya tidak lagi aman.

    Menanggapi insiden ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan tersebut.

    “Kami mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” tegas Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/4/2025).

    Menurut Dhana, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana dan denda.

    Senada dengan itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menilai tindakan aparat yang mengintimidasi dan menggunakan kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers.

    “Kejadian ini tidak bisa ditoleransi. Kami menuntut agar pelaku meminta maaf secara terbuka dan diberikan sanksi tegas. Polri harus menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan kebebasan pers,” ujar Daffy.

    Daffy juga menegaskan pentingnya reformasi dalam pola pengamanan pejabat publik, termasuk pembekalan kepada para ajudan agar memahami kerja jurnalistik dan tidak bertindak semena-mena di lapangan.

    “Kami meminta Polri untuk belajar dari insiden ini agar tidak terulang kembali. Jangan jadikan kekerasan sebagai respon atas kerja jurnalis yang sah dan dijamin undang-undang,” tambahnya.

    Atas kejadian ini, PFI Semarang dan AJI Semarang mengeluarkan lima poin sikap:

    1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

    2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

    3. Meminta Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

    4. Mendesak Polri untuk melakukan evaluasi internal, agar kejadian serupa tidak terulang.

    5. Mengajak media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)