Category: Tribunnews.com Ekonomi

  • Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Senin 14 April 2025

    Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Senin 14 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Kabupaten Batang, Senin (14 /4/2025).

    BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Kabupaten Batang akan diguyur hujan hari ini.

    Suasana pagi ini cuaca di Kabupaten Batang diguyur hujan ringan, suhu 28 Derajat Celcius dengan kelembapan udara 78 persen.

    Sedangkan, cuaca siang hari ini di wilayah Kabupaten Batang diprediksi diguyur hujan ringan dengan suhu udara 28 Derajat Celcius, kelembapan udara 79 persen.

    Untuk sore hari, cuaca di wilayah Kabupaten Batang berawan, dengan suhu 26 Derajat Celcius dan kelembapan udara 91 persen.

    Pada malam hari cuaca diprediksi diguyur hujan ringan, dengan suhu udara 25 Derajat Celcius dan kelembapan udara 89 persen.

    Informasi prakiraan cuaca ini dihimpun berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada laman resminya. (din)

  • Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

    Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor mewah.

    Motor-motor mewah tersebut termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa, dan dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

    Motor-motor yang tertata rapi di atas truk tersebut menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan Kejagung terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    DISITA: Penampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025). Motor dan sepeda itu disita karena diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS.COM/FAHMI RAMADHAN)

    Tak hanya motor, Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merk, seperti BMC dan Lynskey.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.

    “Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Gedung Kejagung.

    Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut.

     “Setelah seluruhnya barang bukti yang diperoleh karena kan ini bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, WG, serta dua advokat MS dan AR.

    Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara ekspor CPO dengan melibatkan beberapa korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Mereka diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Selain kendaraan mewah, barang bukti yang disita Kejagung juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

    Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran suap dan gratifikasi yang mengalir dalam perkara ini, dan dipastikan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini. (*)

     

  • 2 Orang Ini Sedang Dicari-cari, Abidzar Murka Ada yang Berani ‘Menyenggol’ Umi Pipik,Berujung Somasi

    2 Orang Ini Sedang Dicari-cari, Abidzar Murka Ada yang Berani ‘Menyenggol’ Umi Pipik,Berujung Somasi

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Dua orang ini dengan berani menyenggol kehidupan keluarga Abidzar Al Ghifari dan Umi Pipik, kini berujung dicari-cari.

    Abidzar Al Ghifari dengan penuh emosi menyampaikan kekesalan karena keluarganya sudah disenggol orang tak dikenal.

    Dengan beraninya, dua orang berikut ini menyenggol kehidupan Umi Pipik hingga bikin Abidzar murka.

    Orang pertama yakni pemilik akun Instagram Yogi Natakusuma.

    Ia sudah melayangkan komentar penghinaan kepada Umi Pipik dengan sebutan ‘Umi Pipik Goblok’.

    “Konteksnya Abi lagi podcast ditanya mengenai ijazah yang gak lulus SMA. Kemudian dikomentari akun ini dengan komentar melukai perasaan seorang anak,” ucap Abidzar dikutipd ari Warta Kota, Senin (14/4/2025).

    “Kalau abi bukan anak berbakti dia gak akan sukses,” sambungnya.

    Yang kedua adalah akun X Fransisco Sigit.

    KLIK SELENGKAPNYA: Selebgram Lisa Mariana tampil ke publik, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Mengunggah Instagram Berlatar Hitam Singgung Jangan Lari.

    Sosok orang kedua ini dengan berani menyampaikan komentar tak senonoh kepada Umi Pipik.

    “Komentar ini gabisa kami sebutkan karena terlalu kasar,” tegas Abidzar.

    Kedua sosok ini sekarang sedang dicari-cari hingga membuat Abidzar tak bisa menahan kesabaran.

    Abidzar Al Ghifari menuntaskan kemarahannya dan melayangkan somasi kepada dua akun warganet, yang sudah menghina Umi Pipik.

    “Di hari Kelahiran Abi hari ini jadi bakti dia, memperjuangkan Haknya dia,” kata Abidzar Al Ghifari.

    “Jadi kami melayangkan somasi peringatan keras kepada beberapa netizen yang membuat komentar yang berlebihan dan diduga bermuatan penghinaan ke Umi Pipik,” tambahnya.

    Kedua akun tersebut diberikan waktu selama 2×24 jam untuk menghubungi kuasa hukum dan manajemen Abidzar Al Ghifari.

    Waktu tersebut diberikan untuk menunjukkan itikad baiknya.

    “Somasi ini tuntutannya memberikan klarifikasi kepada kami maksud dan tujuan memberikan komentar kasar kepada Umi Pipik, yang sudah melukai hatinya Abidzar,” jelasnya.

    “Kalau tidak ada itikad baik maka kami akan laporkan ke polisi,”

    Abidzar Al Ghifar sudah mengumpulkan semua bukti.

    Sosok Abidzar Al-Ghifari Anak Umi Pipik dan almarhum Ustaz Jeffry Al Buchory yang kini sedang viral di media sosial X. (Instagram Abidzar)

    Jika dua akun menghilangkan komentarnya, maka Abidzar akan tetap bisa melaporkan nya.

    “Polisi sudah canggih, kalian mau pergi kemana pun pasti akan ditangkap,” ujar Rendy Anggara Putra. 

    Sementara itu, Abidzar Al Ghifari mengklaim baru pertama kali bicara tentang penghina Umi Pipik. Baginya, ia harus bersuara untuk menjaga kehormatan ibunya. 

    “Saya ingin ulang tahun saya berkesan, maka saya somasi dua akun ini,” kata Abidzar Al Ghifari.

    (TribunJakarta/Warta Kota, Arie Puji Waluyo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Guru SD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Belasan Siswi di Depok

    Guru SD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Belasan Siswi di Depok

    TRIBUNJATENG.COM, DEPOK – Kasus pelecehan seksual terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok.

    Seorang guru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi. 

    Pihak sekolah pun memberikan sanksi kepada guru tersebut.

    Plt Komite SD, Tri, mengatakan, sanksi tersebut berupa tidak boleh mengajar di sekolah.

    “Kasus itu sudah tutup dan ini sekarang ini, gurunya masih diskors, dia tidak mengajar di kelas 6,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Saat itu, sebanyak 11 siswi kelas 6 diduga menjadi korban pelecehan dan membuat para orang tua meminta sekolah menggelar pertemuan.

    Di pertemuan itu, Tri mengonfirmasi tidak ada pelecehan yang dilakukan terduga pelaku, melainkan berupa gestur tepuk bahu kepada para murid.

    “Bukan (pelecehan), hanya dipegang begini saja di bahu (tepuk bahu),” tutur Tri.

    Tri menambahkan, pemberian sanksi tetap dilakukan sebagai langkah sementara sembari peninjauan sekolah menemukan hasil akhir.

    “Dan kami ini sedang mengambil tindakan dengan guru tersebut, tapi kan secara pelan-pelan karena namanya seorang manusia, apalagi (terduga pelaku) sudah tua,” jelas Tri.

    Sebelumnya diberitakan, seorang guru SD di Depok diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 siswi.

    Insiden pertama terjadi pada Agustus 2024 yang melibatkan 14 siswi kelas 6.

    Terduga pelaku disebut kerap menyentuh area sensitif tubuh para korban.

    Kejadian serupa terjadi pada Februari 2025 yang korbannya berasal dari siswi kelas 2.

    Saat itu, sang anak meminta tolong kepada terduga pelaku untuk memasangkan dasi pramuka dan disebut menyentuh area dada korban.

    “Sampai kejadian ketiga di Maret 2025, sekitar tanggal 20-an. Nah itu korbannya adalah anak kelas 5, yang mana saksinya dari anak kelas 6,” ucap MWR, mantan guru SD Bunda Maria kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    “Orangtuanya bilang benar, pada hari itu anak saya dipegang panggulnya. Tapi anak saya merasa tidak nyaman namun dia tidak tahu itu sebenarnya perbuatan apa,” jelas MWR. (*)

     

  • Bocah 13 Tahun di Jakarta Timur Diduga Diculik Tetangga Baru

    Bocah 13 Tahun di Jakarta Timur Diduga Diculik Tetangga Baru

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Seorang bocah perempuan dilaporkan menjadi korban penculikan di Trikora, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025).

    Bocah tersebut berinisial ETZ (13).

    Penculikan diduga dilakukan tetangga kontrakan korban.

    Peristiwa dugaan penculikan ini viral di sejumlah media sosial dan ramai diperbincangkan oleh warganet.

    Kronologi

    Ayah korban, Tarja (40), menjelaskan, mulanya ETZ diajak pelaku pergi untuk makan malam pada Rabu (9/4/2025).

    “Awalnya sebelum kejadian (penculikan) itu, malamnya sebelum kejadian diajak ngobrol terus (sama) pelaku, dia bilang mau ngajak anak saya cari makanan malam itu (Rabu malam),” kata Tarja saat ditemui, Minggu (13/4/2025).

    Saat itu, Tarja dan istrinya tidak menaruh curiga sehingga mengizinkan sang anak pergi makan malam bersama pelaku yang sudah dikenal sebagai tetangga.

    Setelah mengajak makan malam, pelaku memulangkan ETZ dan berencana membawanya pergi kembali keesokan paginya untuk membeli pakaian.

    “Iya (enggak pamit), tapi malamnya dia (pelaku) ngomong ke anak saya ‘Dek besok ke pasar beli pakaian’ terus anak saya jawab ‘ iya Pak’,” kata Tarja.

    Tarja mengatakan, biasanya anaknya bangun tidur pada siang hari.

    Namun, pada hari kejadian, anaknya bangun sangat pagi dan pergi tanpa berpamitan.

    “Habis itu paginya dia bangun, biasanya dia bangun siang tapi kemarin pas kejadian bangun pagi-pagi banget, dia juga enggak pamit paginya,” ucap Tarja.

    Tarja mulai menyadari bahwa anaknya hilang setelah tiga jam tidak ada di rumah.

    Ia langsung mencurigai tetangganya yang sempat mengajak anaknya berbicara pada malam sebelumnya.

    “Tiga jam setelah enggak ada di rumah, kan kita tahu karena malamnya dia (pelaku) sudah ngomong mau ke pasar beli pakaian, jadi langsung curiga,” tutur Tarja.

    Orang tua korban baru mengenal terduga pelaku satu minggu

    Tarja mengaku, dirinya tidak curiga dengan terduga pelaku penculik anaknya.

    “Ya awalnya kita enggak merasa curiga walaupun kenal belum lama, namanya kita juga tetangga kontrakan enggak ada curiga sama sekali. Enam hari (tinggal di sini), juga jarang ngobrol karena jarang ngobrol,” ungkap Tarja.

    Tarja menuturkan, ia sama sekali tidak mengenal terduga pelaku yang menculik anaknya.

    “Enggak tahu juga saya identitas pelaku, namanya juga enggak tahu,” kata Tarja.

    Usai anaknya diduga diculik, Tarja berusaha mengonfirmasi identitas terduga pelaku kepada rukun tetangga (RT) dan pemilik kontrakan.

    Namun, pihak RT dan pemilik kontrakan juga tidak tahu soal identitas pelaku.

    “Enggak punya data soal identitas si pelaku,” ucap Tarja.

    Polisi lakukan penyelidikan

    Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penculikan ETZ.

    Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menjelaskan, orang tua korban sempat memberikan izin kepada pelaku untuk membawa anaknya pergi. 

    “Diculik gimana? Bapaknya yang mengizinkan selama empat hari dibawa ke salon, membeli baju, semuanya diizinkan bapaknya,” kata Sri Yatmini saat dikonfirmasi, Minggu.

    Sri menjelaskan, kasus dugaan penculikan tersebut kini sedang ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan (JATANRAS).

    Jika nantinya ditemukan unsur pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, barulah kasus akan ditangani Unit PPA.

    “Laporan Polisi (LP) di Jatanras, Jika nanti ada pidana masuk UU perlindungan anak baru lanjutan lagi ya (di PPA),” ungkap Sri. (*)

     

  • Pinjaman KUR BRI Rp 40 Juta Bunga per Bulan Cuma Rp 200 Ribu/bln

    Pinjaman KUR BRI Rp 40 Juta Bunga per Bulan Cuma Rp 200 Ribu/bln

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut bunga KUR BRI periode April 2025, yakni sebesar 6 persen per bulan.

    Simak tabel KUR BRI 2025 :

    1. tabel angsuran KUR BRI RP 1 Juta – Rp 100 Juta 

    TABEL KUR BRI-tabel angsuran KUR BRI RP 1 Juta – Rp 100 Juta 

     

    2. tabel angsuran KUR BRI RP 100 Juta – Rp 500 Juta 

    TABEL KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI RP 100 Juta – Rp 500 Juta 

     

     

     syarat-syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, yang mungkin sedikit berbeda tergantung jenis KUR yang diajukan:

    Syarat Umum:
     * Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus WNI.
     * Usaha Produktif: Memiliki usaha yang produktif dan layak.
     * Lama Usaha: Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
     * Tidak Sedang Menerima Kredit: Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
     * Usia:
       * Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
       * Usia minimal 21 tahun untuk KUR Mikro
       * Usia maksimal 65 tahun saat kredit lunas.

     

    Dokumen yang Diperlukan:
     * Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
     * Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga.
     * Akta Nikah (jika sudah menikah): Fotokopi akta nikah.
     * Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha: Surat izin usaha, bisa berupa NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT/RW.
     * Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.

    Syarat Tambahan (Tergantung Jenis KUR):
     * Beberapa jenis KUR mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti kepemilikan agunan atau persyaratan khusus lainnya.
    Penting untuk Diperhatikan:
     * Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BRI.
     * Sebaiknya selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi BRI atau kantor cabang BRI terdekat.
     * Untuk lebih jelasnya, calon nasabah diharapkan untuk langsung mendatangi kantor BRI terdekat.
    Semoga informasi ini bermanfaat!

  • Ditabrak Pengendara Tiger saat Nyeberang, Lansia 75 Tahun Tak Tertolong

    Ditabrak Pengendara Tiger saat Nyeberang, Lansia 75 Tahun Tak Tertolong

    TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI – Sabtu malam (12/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, kecelakaan maut  terjadi di Jalan Umum Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

    Seorang lansia berusia 75 tahun tewas dalam insiden tersebut.

    Korban bernama Wakirin, warga Dusun Sukorejo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. 

    Dia mengendarai sepeda motor Suzuki Family dengan nomor polisi P 4123 NR dan hendak menyeberang jalan dari arah selatan ke utara ketika kecelakaan terjadi.

    Sementara itu, pengendara sepeda motor Honda Tiger dengan nomor polisi AG 3410 SO bernama Ramadhan Nur Abidin (24).

    Warga Dusun Laharpang, Kecamatan Puncu, itu mengalami luka ringan akibat benturan.

    Dia dilarikan ke Rumah Sakit Kahuripan Kediri (RSKK) untuk mendapatkan perawatan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri, Iptu Budi Winariyanto menuturkan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Tiger melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang.

    Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara diduga tidak dapat menghindari sepeda motor Suzuki yang tiba-tiba menyeberang jalan.

    “Motor Suzuki yang dikendarai korban menyeberang dari arah selatan ke utara.

    Karena jarak terlalu dekat, pengendara Honda Tiger tidak sempat mengerem dan langsung menabrak korban,” jelas Iptu Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (13/4/2025).

    Akibat benturan keras, korban mengalami luka parah di bagian kaki kanan yang menyebabkan pembengkakan serius.

    Meskipun sempat dilarikan ke RSKK, nyawa Wakirin tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

    Sementara itu, pengendara motor Honda Tiger hanya mengalami luka memar di kaki kiri serta lecet di tangan kanan.

    Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

    Satlantas Polres Kediri kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari dan di jalanan yang minim penerangan. (*)

     

  • Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

    Kasus Ekspor CPO: Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp60 Miliar, 3 Hakim Lain Dapat Bagian Rp22,5 Miliar

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menggelar konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menyampaikan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp 60 miliar.  

    Suap diberikan agar hakim memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Dari Rp 60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus ekspor CPO tersebut.

    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

    Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim.

    Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).

    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.

    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Abdul Qohar.

    Terkait sisa uang suap, Qohar mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.  

    “Ini lah yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain? Atau seluruhnya dikuasi yang bersangkutan yaitu tersangka MAN,” katanya.  

    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

    Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara, tiga hakim yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Djuyamto (DJU) disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

     

  • Mantan Artis Tertangkap Edarkan Uang Palsu dengan Modus Belanja di Mal

    Mantan Artis Tertangkap Edarkan Uang Palsu dengan Modus Belanja di Mal

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Seorang wanita ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.

    Wanita tersebut berinisial SAW (41).

    SAW yang diketahui pernah berkecimpung di dunia seni peran ini diringkus polisi di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

    Belanja menggunakan uang palsu

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan) Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, SAW ditangkap usai kedapatan menggunakan uang palsu.

    Mulanya, pelaku berhasil berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu toko yang ada di mal.

    “Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian di Hypemart dan Ace hardware (Az.ko). Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya (itu) berhasil,” ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

    Kembali berbelanja menggunakan uang palsu, tapi gagal

    Usai berhasil berbelanja menggunakan uang palsu, pelaku kembali membeli sejumlah barang di toko yang sama.

    Namun, aksi kedua yang dilakukan pelaku tak berjalan mulus seperti aksi yang pertama.

    “Kemudian di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda,” jelas Teddy.

    “Pada saat (pelaku) melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” sambungnya.

    Belanja ke toko lain

    Setelah ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu, SKW nekat kembali berbelanja di toko lain.  

    “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar (Rp 100.000) uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ujar Teddy.

    Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti usai berulang kali ketahuan melakukan pembelian dengan uang palsu.

    “Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” kata Teddy.

    Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)