Category: Tribunnews.com Ekonomi

  • Komunitas Kretek Minta Pemerintah Tolak Intervensi Asing dalam Kampanye Antirokok  – Halaman all

    Komunitas Kretek Minta Pemerintah Tolak Intervensi Asing dalam Kampanye Antirokok  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, menyoroti peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing dalam melemahkan industri tembakau nasional, yang merupakan bagian dari sektor padat karya. 

    Dirinya mengklaim ada ana dari yayasan asing untuk kampanye ini. 

    “Beberapa pihak di Indonesia menerima dana ini untuk melakukan kampanye anti-rokok di negara ini,” ujar Khoirul melalui keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).

    Dilansir dari situs resmi Tobacco Control Grants, the Bloomberg Initiative menyasar berbagai negara untuk mendukung upaya pengendalian tembakau di masing-masing negara. 

    Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk kategori sepuluh negara prioritas penerima aliran dana pengendalian tembakau tersebut bersama dengan negara penghasil tembakau lainnya seperti Tiongkok dan Brazil.

     
    Menurut Khoirul, agenda-agenda yang disebar melalui berbagai macam cara ini, khususnya di media sosial, mengancam kedaulatan Indonesia. 

    “Kretek, yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari nusantara, kini terancam oleh intervensi LSM asing yang dianggap sebagai bentuk baru penjajahan.”
     
    Tak hanya itu, kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dianggap memasukkan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) secara tidak langsung. 

    FCTC adalah konvensi internasional yang digunakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk memengaruhi kebijakan domestik negara-negara di seluruh dunia. 

    Saat ini, WHO sedang berada di bawah sorotan terkait kredibilitas dan independensinya, terutama setelah keluarnya Amerika Serikat sebagai donor terbesarnya, diikuti negara lain seperti Argentina.
     
    Indonesia tidak meratifikasi FCTC, namun kebijakan seperti wacana kemasan rokok tanpa identitas merek. 

    “Presiden Prabowo bicara kedaulatan, tapi kebijakan seperti PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengancam industri tembakau nasional,” kata Khoirul.
     
    Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, industri tembakau nasional berpotensi menjadi penyelamat. 

    Kontribusi industri tembakau nasional mencapai 4,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun.
     
    Selain dampak ekonomi, agenda lembaga asing ini juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. 

     “Pemerintah harus berpikir adil, jangan mau disetir oleh asing dengan mengamini segala hal yang disampaikan oleh asing,” tegasnya.
     
    Khoirul mendorong pemerintah untuk memastikan keberlangsungan sektor industri tembakau nasional dan ekosistemnya, yang menyerap banyak tenaga kerja dari hulu hingga hilir. 

  • “Kalau Mau Sholat Jumat Dipotong Gajinya,” Kisah Karyawan UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana

    “Kalau Mau Sholat Jumat Dipotong Gajinya,” Kisah Karyawan UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana

    TRIBUNJATENG.COM – Polemik penahanan ijazah di perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana terus berlanjut.

    Kali ini seorang mantan karyawan mengungkap kesaksian mengejutkan.

    Dia adalah Peter Evril Sitorus yang mengaku mengetahui banyak temannya yang gajinya dipotong karena izin untuk menunaikan shalat Jumat. 

    Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.

    “(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu,” kata Peter ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

    Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena shalat Jumat.

    Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000.”

    “Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar dia.  

    Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp 80.000 per hari.

     Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

    “Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.

    Testimoni serupa disampaikan mantan karyawan Diana lainnya dalam akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, @cakj1.

    Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat shalat Jumat.

    Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika shalat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.  

    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya.  

    Hal senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer saat melakukan sidak ke gudang perusahaan Diana, Kamis (16/4/2025).

    Ia bahkan menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab.

    Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.

    Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.

    Menurut dia, selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.

    “Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).

    Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal.

    Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

    “Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” katanya.  

    Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.

    Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

    Eri tiba bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban di Gedung SPKT, sekitar pukul 09.35 WIB.

    “(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya,” kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

    Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja.

    Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya.

    “Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,” ujarnya.

    “Tapi sopo seng ngelanggar (siapa yang melanggar) aturan, sopo seng (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” kata dia. (*)

  • Nasib Susanti TKW di Arab Akan Divonis Mati Jika Tak Bisa Tebus Rp 40 M Setelah Lebaran

    Nasib Susanti TKW di Arab Akan Divonis Mati Jika Tak Bisa Tebus Rp 40 M Setelah Lebaran

    Sosok Susanti TKW di Arab Akan Divonis Mati Jika Tak Bisa Tebus Rp 40 M Setelah Lebaran 

    TRIBUNJATENG.COM -Susansi binti Mahpudin (22), tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi.

    Susanti akan dieksekusi setelah Lebaran 2025.

     Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, Banuara Nadeak, Selasa (10/1/2012) mengatakan, informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan. 

    Sidang vonis digelar 20 April 2011, namun salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.

    Pihak keluarga di Karawang juga baru mengetahui kabar itu akhir Desember 2011.

     Sejak keberangkatan Susanti ke Arab Saudi tahun 2008, keluarga tidak menerima kabar, baik surat maupun telepon.

    Susanti divonis hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan. Dia tidak didampingi pengacara dan mengaku dipaksa membunuh anak majikannya. Menurut pengakuan Susanti, anak majikannya yang berusia 13 tahun sebenarnya tewas karena gantung diri.

     

     

    Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan Susanti

    Menanggapi kasus tersebut, Menteri P2MI mengatakan ada dana yang harus dikucurkan.

    Dana tersebut diperuntukkan membebaskan Susanti dari hukuman mati yang sudah ditetapkan di Arab Saudi.

    Abdul Kadir Karding mengatakan, butuh uang minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti Mahfudin (22).

    Susanti adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang mendapatkan hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

    Angka tersebut diperoleh usai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi.

    “Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri Minimal di angka Rp 40 miliar,” kata Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

     

    (*)

     

  • Chord Kunci Gitar Dalan Liyane

    Chord Kunci Gitar Dalan Liyane

    chord kunci gitar Dalan Liyane Hendra Kumbara Intro : F..G..C Em Am -A   Dm..G..C..C Sopo seng kuat ditinggal lungo..REFF F  Yowes ben tak lakoni ng

    Tayang: Kamis, 17 April 2025 21:12 WIB

    Youtube/ SYALALA PRODUCTION- Dalan Liyane Hendra Kumbara

    Chord Dalan Liyane Hendra Kumbara 

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut chord kunci gitar Dalan Liyane Hendra Kumbara :   Sopo seng kuat nandang kahanan….       .  

    Intro : F..G..C Em Am -A         
            Dm..G..C..

              C          G            C
    … Sopo seng kuat nandang kahanan
    Am         A         Dm
     sopo seng ora kroso kelangan
    F             G          Em
    ditinggal pas sayang sayange
             A        Dm
    pas lagi jeru jerune..
               G         C
    kowe milih dalan liyane..

    Int. Fm C

              C
    Sopo seng kuat ditinggal lungo
    Am         A      Dm
     sopo seng atine ora loro
    F             G           Em
    kenangan sing wis tak lakoni
               A           Dm
    tak simpen neng njero ati
             G       C
    dewe wes ra dadi siji..
    .
    Reff: chord kunci gitar Dalan Liyane Hendra Kumbara .
                    F
      Yowes ben tak lakoni nganti
               G
      sak kuat kuate ati
              C
      pesenku mung siji
      Em          Am
      seng ngati-ati..
       A            Dm
      isoku mung mendem..
                    G
      esuk tekan sonten
                         C
      mergo sadar diri kulo
                     C
      dudu sinten sinten..

                     F
      Yowes ben mung tak pendem roso
                G
      seng ono neng njero dodo
                C
      tetep tak dongakno
        Em         Am
      mugo urip mulyo..
       A            Dm
      isoku mung nyuwun
                 G
      mugo ora getun
                          C
      cekap semanten maturnuwun..
    .
    Musik : F..G..C Em Am -A
            Dm..G..C..
    .
    Back to Reff  chord kunci gitar Dalan Liyane Hendra Kumbara.

    Outro : C
    Itu tadi chord kunci gitar Dalan Liyane C Hendra Kumbara . Berikut video lagu Dalan Liyane Hendra Kumbara :            

    (tribunjateng.com)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Alasan Pasangan Kekasih Asal Cilacap Buang Bayi Karena Malu Dibawa Pulang Mudik

    Alasan Pasangan Kekasih Asal Cilacap Buang Bayi Karena Malu Dibawa Pulang Mudik

    TRIBUNJATENG.COM, MADIUN – Terkuak alasan pasangan kekasih berinisial Y (26) dan EN (18) asal Cilacap Jawa Tengah nekat buang bayi di tengah ladang padi di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

    Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap mereka yang sengaja dibuang karena takut ketahuan orang tua.

    Kapolres Madiun, AKBP Muhommad Zainur Rofik, mengatakan keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi.

    “Sudah kami tahan untuk proses hukum lanjut,” kata Rofik, Kamis (17/4/2025).

    Rofik menjelaskan bahwa keduanya nekat membuang bayi berumur 40 hari lantaran malu memiliki anak di luar nikah.

    Terlebih, beberapa waktu lalu orangtua EN meminta agar dia pulang ke kampung halaman saat Lebaran. 

    “Keduanya panik saat dihubungi orangtuanya untuk mudik pada Lebaran lalu. Pasangan itu akhirnya memutuskan untuk tidak mudik karena malu memiliki anak di luar nikah,” kata Rofik.

    Rofik menjelaskan kasus pembuangan bayi itu bermula saat pasangan Y dan EN, asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2022.

    Keduanya bertemu saat bersama-sama mencari kerja di Madiun.

    Sejak bekerja di salah satu toko di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pasangan Y dan EN tinggal satu kos tak jauh dari tempat mereka bekerja.

    Saat tinggal satu kamar, keduanya menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri. 

    Sekira bulan Agustus 2024, kata Rofik, EN merasakan kehamilan pada dirinya dan kemudian memeriksakan kandungan kepada seorang bidan.

    Hasil pemeriksaan menyatakan EN sudah hamil dua bulan.

    Mengetahui hamil, pasangan itu berupaya untuk menggugurkan kandungan, namun gagal. 

    “Lantaran gagal, keduanya sepakat merawat kandungan hingga pada tanggal 21 Maret 2025, tersangka EN melahirkan bayi laki-laki di sebuah klinik milik seorang bidan di Mejayan,” jelas Rofik.

    Seminggu sebelum Lebaran, kata Rofik, pasangan itu dihubungi keluarganya untuk segera mudik ke kampung halaman di Kabupaten Cilacap.

    Panik dengan permintaan keluarga, keduanya lalu memutuskan untuk membuang bayi dengan berboncengan sepeda motor pada Senin (14/4/2025) malam.

    Awalnya, EN meletakkan bayi di pinggir jalan desa dengan dibungkus selimut, lalu mereka meninggalkan bayi menuju rumah kos.

    Menjelang tengah malam, tersangka Y tidak bisa tidur lantaran teringat kondisi bayi. 

    Kemudian, Y menjenguk bayi yang telah dibuangnya tersebut dengan membawa susu dalam botol.

    Usai memberi susu dalam botol dot, tersangka Y membuang bayi di tengah ladang padi milik warga. 

    Usai bayinya dibuang, tersangka EN pulang dengan menumpang kereta menuju Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (15/4/2025). 

    Sementara tersangka Y tetap tinggal di Caruban.

     Sore harinya, peristiwa pembuangan bayi viral di media massa dan media sosial.

    Tak lama kemudian, tersangka Y menyerahkan diri di Polsek Pilangkenceng. 

    “Usai tersangka Y menyerahkan diri, kami kemudian menangkap tersangka EN di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” jelas Rofik.

    Rofik menuturkan bahwa motif pembuangan bayi itu lantaran Y dan EN berniat menutupi aib diri mereka dari keluarga karena memiliki anak di luar pernikahan.

    Selain itu, pasangan itu memiliki latar belakang ekonomi yang tidak mampu membiayai pengasuhan anak yang sudah dilahirkan.

    Atas perbuatannya itu, pasangan kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang pembuangan anak di bawah umur tujuh tahun agar dipungut orang lain.

    Sesuai pasal itu, keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. 

    Rencananya, anak yang dibuang pasangan kekasih itu akan diambil dan diasuh oleh keluarga EN dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

    Saat ini, bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih dirawat di RSUD Caruban. Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menemukan bayi laki-laki di tengah ladang padi pada Selasa (15/4/2025).

    Bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih hidup itu ditemukan warga saat melintas di lokasi kejadian.

    “Bayi tadi ditemukan Saiman saat hendak melintas di ladang padi. Kemungkinan besar, bayi dibuang pada pukul 04.00 WIB pagi. Setelah saya angkat, saya minta tolong warga yang kebetulan memiliki bayi dan saya suruh untuk menyusui,” kata Kades Sumbergandu, Joko Slamet.

    Joko mengatakan, setelah kondisi membaik, bayi langsung dibawa ke Puskesmas Pilangkenceng untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

    Bidan Ruang Persalinan Puskesmas Pilangkenceng, Erna Puspita, menyatakan bahwa bayi itu saat ini dalam perawatan petugas kesehatan Puskesmas. 

    Untuk kondisi bayi, sehat, tidak ada cacat fisik, dengan berat badan bayi 4 kilogram dan panjang 49 sentimeter. 

    “Saat ditemukan, bayi memakai kain gurita (pakaian bayi) dan diperkirakan usia bayi mencapai 40 hari,” kata Erna.  (*)

     

  • Pinjaman KUR BRI Tak Bisa Diperpanjang, Harus Lunas Lebih Dahulu

    Pinjaman KUR BRI Tak Bisa Diperpanjang, Harus Lunas Lebih Dahulu

    Mau Pinjam Lagi KUR BRI? Angsuran Lama Harus Dilunasi Dulu

    TRIBUNJATENG.COM- Manajemen BRI membolehkan Anda, pelaku UMKM untuk mengajukan pinjaman dana KUR bisa lebih dari sekali. 

    Tapi syaratnya, pinjaman sebelumnya sudah harus lunas terlebih dahulu.

    Sementara pinjaman KUR BRI dibolehkan maksimal empat kali. Bila lebih dari itu, Anda sudah diarahkan untuk mengajukan pinjaman komersial.

    Lantas bagaimana ketentuan pinjaman KUR untuk kali kedua, ketiga atau keempat? 

    Bahwa syarat dan ketentuan pinjaman yang kedua itu, beda dari yang pertama. 

    Bedanya pada syarat pengajuan dan penerapan bunga. 

    Pasalnya, untuk pinjaman kedua sampai keempat, pemerintah telah mengurangi subsidi bunga.

    Pada pinjaman pertama, misalnya, KUR BRI memberlakukan suku bunga pinjaman 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.

     Namun, untuk pinjaman kedua sampai keempat, besaran bunganya sudah mulai berbeda.

    Untuk pinjaman kedua, contohnya, bunga yang diberlakukan 7 persen  per tahun. Kemudian pinjaman ketiga dengan bunga sebesar 8 persen  per tahun dan pinjaman ke empat dengan suku bunga 9 persen   per tahun. 

    Ketentuan bunga yang meningkat ini, mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. 

    Hal lainnya, adalah suku bunga bank. Selain itu, persyaratan untuk pinjaman kedua dan seterusnya juga lebih diperketat, sehingga tidak banyak UMKM yang permohonannya disetujui. 

    Syarat Pinjaman kedua KUR BRI 2024. 

    -Pertama, KUR sebelumnya harus sudah lunas 

    -Kedua, nasabah mempunyai reputasi kredit yang baik, tidak pernah menunggak angsuran apalagi sampai kredit macet 

    -Ketiga, memenuhi kelayakan penilaian, meliputi kelayakan usaha, kemampuan membayar angsuran, dan usaha mempunyai prospek berkembang 

    -Sedangkan syarat umum sama dengan pengajuan KUR BRI yang pertama, yakni kelengkapan dokumen dan data usaha serta data diri calon nasabah.

    (*)

  • Doa Ketika Malam Jumat yang Dianjurkan Rasulullah SAW

    Doa Ketika Malam Jumat yang Dianjurkan Rasulullah SAW

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut doa malam Jumat bagi umat Islam sesuai anjuran Rasulullah SAW.

    Doa malam Jumat ini merupakan amalan yang dianjurkan dibaca oleh kaum muslim.

    Lazim diketahui, hari Jumat merupakan hari paling istimewa bagi umat Islam.

    Demikian pula hari Kamis malam Jumat atau kerap disebut malam Jumat.

    Banyak amalan berbuah pahala yang diturunkan Allah SWT bagi hamba-Nya.

    Beberapa amalan tersebut seperti membaca Al Quran, mengadakan pengajian, bersholawat hingga berdoa meminta ampunan dan pertolongan kepada Allah SWT.

    Diriwayatkan dalam sebuah hadist, sahabat Rasulullah SAW yakni Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata, “Sesungguhnya Allah SWT memilih hari Jumat, lalu menjadikan harinya sebagai hari raya, dan memilih malamnya menjadi malam hari raya.”

    Dari perkataan Ali bin Abi Thalib, betapa mulianya hari Jumat termasuk malam harinya.

    Satu dari sekian amalan malam Jumat ialah berdoa.

    Ada beberapa doa untuk mendapatkan perlindungan hingga permintaan kepada Allah SWT.

    Namun doa berikut ini dianjurkan untuk dibacakan ketika malam Jumat.

    Dalam sebuah riwayat hadist, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa membaca doa berikut tujuh kali pada siang dan malam Jumat, kemudian ia mati pada siang dan malam itu, ia akan masuk surga.”

    Berikut bacaan doa malam Jumat sesuai anjuran Rasulullah SAW.

    اَللَّهُمَّ اِنْ وَضَعْتَنِي فَمَنْ ذَا الَّذِي يَرْفَعُنِي وَاِنْ رَفَعْتَنِي فَمَنْ ذَا الَّذِي يَضَعُنِي وَاِنْ اَهْلَكْتَنِي فَمَنْ ذَا الَّذِي يَعْرِضُ لَكَ فِي عَبْدِكَ اَوْ يَسْأَلُكَ عَنْ اَمْرِهِ وَقَدْ عَلِمْتُ اَنَّهُ لَيْسَ فِى حُكْمِكَ ظُلْمٌ وَلاَ فِى نَقَمَتِكَ عَجَلَةٌ وَاِنَّمَا يَعْجَلُ مَنْ يَخَافُ الْفَوْتَ وَاِنَّمَا يَحْتَاجُ اِلَى الظُّلْمِ الضَّعِيفُ وَقَدْ تَعَالَيْتَ يَا اِلَهِى عَنْ ذَلِكَ عُلُوّاً كَبِيْراً.

    Allahumma wadhoktanii faman dzalladzi yarfaunii, wain faktanii fa man dzalladzii yadzunii wain ahlaktanii faman dzalladzi yakridzu laka fii abdika awyasaluka an amrihi, waqod alimtu annahu laisafii hukmika dzulmun walaa fii naqiimatika ajalatun, wainnamaa yakjalu mayyakhofu al fauta wainnamaa yahtaju ilaadzzulmidzzo iifuwaqodta aalaita yaa ilaihi an dzaalika uluwan kabiiraa.

    “Ya Allah, jika Engkau hinakan daku, siapa lagi yang akan memuliakan aku. Jika engkau muliakan aku, siapa lagi yang mampu menghinakan aku. Jika Engkau binasakan aku, siapa lagi yang akan beribadah kepada-Mu atau yang akan memohon pada-Mu tentang persoalannya. Sungguh, aku tahu tidak ada kezaliman dalam hukum-Mu, tidak ada yang tergesa-gesa dalam siksaan-Mu. Karena tergesa-gersa itu hanya terjadi pada orang takut ketinggalan, dan butuh pada kezaliman yang lemah. Sementara Engkau Ya Ilahi benar-benar Maha Mulia dari semua itu.”

    Setelah membaca doa di atas dilanjutkan doa berikut ini.

    اَللَّهُمَّ اِنّى اَعُوذُ بِكَ فَاَعِذْنِى، وَاَسْتَجِيْرُ بِكَ فَاَجِرْنِى، وَاَسْتَرْزِقُكَ فَارْزُقْنِى، وَاَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ فَاكْفِنِى، وَاَستَنْصِرُكَ عَلَى عَدُوِّى فَانْصُرْنِى، وَاَسْتَعِيْنُ بِكَ فَاَعِنِّى، وَاَسْتَغْفِرُكَ يَا اِلَهِى فَاغْفِرْ لِى آمِيْنَ آمِيْنَ آمِيْنَ

    Allaahumma inni a uudzubika fa aidnii, wa astajiirubika fa ajirnii wa astarziquka farzuqnii, watawakkalu alaika fakfinii, wa astansyiruka ala aduwwan fan surnii, wa asta iinubika fa ainni, wa astagfiruka yaa ilaa hii fagfirlii amiin amiin amiin.

    “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu maka lindungi aku. Aku memohon keselamatan kepada-Mu, maka selamatkan daku. Aku memohon rizki kepada-Mu, maka berilah aku rizki. Aku bertawakkal kepada-Mu, maka cukupi daku. Aku memohon pertolongan kepada-Mu terhadap musuhku, maka bantulah daku. Aku memohon bantuan kepada-Mu, maka bantulah aku. Ya Ilahi, aku memohon ampunan kepada-Mu, maka ampuni daku, amin amin amin.”

    Demikian bacaan doa malam Jumat, semoga bermanfaat. 

  • KPU DKI Jelaskan Mengapa Sisa Anggaran Pilkada Jakarta Capai Ratusan Miliar

    KPU DKI Jelaskan Mengapa Sisa Anggaran Pilkada Jakarta Capai Ratusan Miliar

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN – Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan mengapa begitu besar sisa anggaran hibah untuk pelaksanakan Pilkada Jakarta 2024.

    Diketahui, total sisa dana hibah yang dikembalikan KPU DKI Jakarta kepada Pemprov DKI sebesar Rp 448 miliar atau tepatnya di angka Rp 448.155.462.588.

    Adapun dana hibah yang digelontorkan Pemprov DKI untuk gelaran Pilkada Jakarta 2024 lalu sebesar Rp 975 miliar.

    Wahyu mengatakan, faktor utamanya karena Pilkada Jakarta 2025 hanya digelar satu putaran seiring kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno di angka 50,07 persen.

    “Pengembalian ini faktor terbesarnya di Pilkada Jakarta tidak ada putaran kedua. Jadi dana untuk putaran kedua kami kembalikan 100 persen dan ada sisa dari putaran pertama,” kata Wahyu saat serah terima acara pengembalian sisa dana hibah kepada Kesbangpol DKI di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Dana hibah yang diterima KPU DKI Jakarta untuk Pilkada Jakarta 2024 yakni Rp 656.170.587.415 untuk putaran pertama Rp 319.806.721.135 anggaran untuk putaran kedua.

    Wahyu menyebut bahwa pengembalian dana hibah ini sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya terjadap Pemprov dan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

    “Kegiatan ini bentuk akuntabilitas kita kepada publik bahwa kita sudah menerima dan mengembalikan.

    Mudah-mudahan publik juga bisa menerima, kami sudah maksimal melakukan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemprov dan masyarakat,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Wahyu membeberkan program kerja yang akan dilakukan KPU DKI Jakarta setelah berakhirnya tahapan pemilu dan pilkada.

    Diantaranya melakukan pengelolaan data pemilih berkelanjutan sebagai data untuk digunakan di pemilu selanjutnya.  

    “Dan KPU juga selain melakukan pemllu, kami bertanggung jawab terhadap demokrasi maka kamu akan berkolaborasi dengan Kesbangpol untuk program-program yang lebih kepada pendidikan politik dan pendidikan pemilih,” paparnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kisah Pilu Fifi Pemain Sirkus Taman Safari Yang Pernah Dihukum Makan Kotoran Gajah

    Kisah Pilu Fifi Pemain Sirkus Taman Safari Yang Pernah Dihukum Makan Kotoran Gajah

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Dibalik atraksi permainan sirkus yang memukau ternyata menyimpan kisah pilu yang menyeramkan.

    Hal itu diceritakan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang telah dialaminya selama puluhan tahun beratraksi.

    Pemain sirkus tersebut sudah keliling di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.

    Cerita memilukan itu diungkap para perempuan tersebut di hadapan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Selasa (15/4/2025), saat mengadukan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi. 

    Butet, salah satu pemain sirkus, bercerita sering mendapatkan perlakuan kasar selama berlatih dan menjadi pemain sirkus. 

    “Kalau main saat show tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa.

    Bahkan, ketika sedang mengandung, Butet juga tetap dipaksa tampil dan dipisahkan dari anaknya.

    “Saat hamil pun saya dipaksa tetap tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak saya, saya tidak bisa menyusui. Saya juga pernah dijejali kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal,” ungkap Butet sambil menahan tangis.

    Butet pun mengungkapkan bahwa selama hidupnya ia tidak pernah mengetahui identitas aslinya, baik itu nama, keluarga, dan usia karena sudah ditempa sebagai pemain sirkus sejak kecil.

    Fifi, anak Butet, juga mengalami kisah serupa seperti sang ibu. 

    Sejak lahir, Fifi dibesarkan di lingkungan sirkus tanpa mengetahui siapa orangtuanya.

    Rupanya, Fifi diambil oleh salah satu bos OCI saat ia baru lahir.

    Ia baru sadar Butet adalah ibunya ketika sudah beranjak dewasa.

    Butet mengaku menyerahkan Fifi untuk diasuh orang lain karena belum memiliki kehidupan yang layak.

    Hidup di lingkungan sirkus sejak kecil rupanya membuat Fifi tak betah.

    Ia sempat kabur karena tidak tahan akan siksaan yang ia alami.

    “Saya sempat diseret dan dikurung di kandang macan, susah buang air besar. Saya nggak kuat, akhirnya saya kabur lewat hutan malam-malam, sampai ke Cisarua. Waktu itu sempat ditolong warga, tapi akhirnya saya ditemukan lagi,” tutur Fifi.

    Nasib Fifi semakin tragis setelah ditangkap karena siksaan yang ia terima berkali-kali lebih kejam.

    “Saya diseret, dibawa ke rumah, terus disetrum. Kelamin saya disetrum sampai saya lemas. Rambut saya ditarik, saya ngompol di tempat, lalu saya dipasung,” kenangnya dengan suara lirih.

    Selain Butet dan Fifi, Ida juga punya kenangan buruk selama menjadi pemain sirkus.

    Ida  bercerita, ia pernah mengalami kecelakaan serius saat tampil di Lampung, tetapi tidak mendapatkan pertolongan serius.

    “Saya mengalami jatuh dari ketinggian saat show di Lampung. Setelah jatuh, saya tidak langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Ida yang kini harus menggunakan kursi roda.

    “Setelah pinggang saya mulai bengkak, barulah saya dibawa ke Jakarta dan dioperasi,” ujar dia.

    Tuntut Keadilan Kuasa hukum para korban, Muhammad Soleh, berharap pemerintah segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap para pemain sirkus.

    Soleh meyakini masih banyak pemain sirkus yang mengalami nasib serupa dan masih berada di lingkungan Taman Safari Indonesia.

    “Sekarang, para korban harus didengar, dan masih banyak korban yang masih ada di Taman Safari. Itu harus diungkap. Mereka pasti punya orang tua, baik yang masih hidup ataupun sudah tidak,” kata Soleh.

    Ia juga menyayangkan sikap pihak Taman Safari Indonesia yang menurutnya belum menunjukkan itikad baik atau pengakuan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi selama bertahun-tahun. 

    “Sampai saat ini, Taman Safari Indonesia tidak mengakui kesalahan, seolah tidak ada pelanggaran dan kekejaman yang dilakukan. Menurut saya, ini jelas perlu ada keadilan,” kata Soleh.

    Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menilai, testimoni para korban menunjukkan bahwa ada banyak hak asasi yang dirampas selama mereka menjadi pemain sirkus di OCI.

    Ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana, banyak kekerasan. 

    Salah satu yang penting adalah soal identitas. Identitas seseorang adalah hak dasar, dan beberapa dari mereka bahkan tidak tahu siapa orangtuanya,” kata dia.

    Mugiyanto meminta maaf kepada para korban karena harus menyampaikan testimoni yang memilukan dan traumatik.

    Namun, ia berjanji pemerintah akan berupaya agar peristiwa serupa tidak terulang. 

    “Setelah mendengar laporan dari para korban, kami juga akan mencari keterangan dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku. Ini harus kami lakukan secepatnya untuk mencegah hal yang sama terulang,” kata Mugiyanto

    Respons Taman Safari

    Sementara itu, pihak Taman Safari Indonesia mengklaim tidak punya keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku mengalami kekerasan.

    Manajemen Taman Safari mengatakan bahwa masalah tersebut melibatkan individu tertentu. 

    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” tulis Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resmi.

    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” ujar mereka.

    Taman Safari Indonesia meminta agar kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut tidak disangkutpautkan dengan pihak mereka. 

    “Hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya, namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami,” tuls Taman Safari Indonesia.

    “Terutama tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban hukum,” ujar mereka.

    Taman Safari Indonesia mengeklaim berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.

    Taman Safari Indonesia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital. 

    “Dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tulis Taman Safari Indonesia. (*)

     

  • Mau Pinjam Uang dengan Bunga Rendah? Tabel Angsuran KUR BRI Rp 1 Juta- Rp 500 Juta, Ini Syaratnya

    Mau Pinjam Uang dengan Bunga Rendah? Tabel Angsuran KUR BRI Rp 1 Juta- Rp 500 Juta, Ini Syaratnya

    TRIBUNJATENG.COM-  Program KUR BRI (Kredit Usaha Rakyat BRI) adalah program kredit yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

     Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha namun kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

    KUR BRI ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal kerja atau investasi untuk mengembangkan usaha mereka.

    Pelaku usaha yang belum memiliki akses ke pembiayaan dari bank konvensional juga dapat memanfaatkan program ini.
    Jenis Pembiayaan:

    KUR BRI menawarkan berbagai jenis kredit, antara lain untuk modal kerja dan investasi.
    Terdapat juga KUR Super Mikro yang memiliki plafon pinjaman lebih kecil dan lebih mudah diakses oleh pelaku usaha mikro.
    Suku Bunga:

    Program KUR BRI menawarkan bunga yang relatif rendah dibandingkan dengan pinjaman komersial lainnya, yang membantu pengusaha kecil dan mikro untuk mengelola beban bunga dengan lebih mudah.
    Plafon Pinjaman:

     Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    Persyaratan Umum:

    1. Usia Pemohon:

    Minimal 17 tahun untuk KUR Mikro.

    Minimal 21 tahun untuk KUR Kecil.

    2. Status Kredit:

    Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    3. Usaha Produktif:

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    4. Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    TABEL ANGSURAN

    (1)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

    (2)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

    (3)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Selengkapnya: 

    Jenis KUR BRI:

    KUR Mikro:

    Plafon pinjaman hingga Rp50 juta.

    Tanpa agunan tambahan.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR Kecil:

    Plafon pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

    Memerlukan agunan sesuai ketentuan bank.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR TKI:

    Plafon pinjaman hingga Rp25 juta.

    Untuk membiayai keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    Cara Pengajuan KUR BRI:

    1. Secara Langsung:

    Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

    2. Secara Online:

    Akses situs kur.bri.co.id.

    Pilih menu “Ajukan Pinjaman”.

    Login atau daftar akun baru.

    Lengkapi data diri dan informasi usaha.

    Unggah dokumen pendukung.

    Tentukan nominal pinjaman dan tenor.

    Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi.

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BRI atau menghubungi call center BRI di 14017.

     

    (*)