Category: Tribunnews.com Ekonomi

  • Update Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan, Simak Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut Tes SKB

    Update Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan, Simak Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut Tes SKB

    TRIBUNJATIM.COM – Kabar gembira hasil SKD CPNS 2024 diumumkan.

    Simak tanda-tanda peserta dinyatakan lolos dan ikut SKB

    Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2024 mulai diumumkan pada Minggu (17/11/2024) besok.

    Peserta dapat mengakses pengumuman hasil SKD CPNS 2024 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ bagian “Resume Pendaftaran”.

    Hasil SKD CPNS 2024 juga dapat dilihat di laman instansi yang didaftar dengan mengunduh lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

    Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut SKB
     
    Ada tanda khusus bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

    Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang nilainya memenuhi atau melebihi ambang batas atau passing grade pada setiap tes di SKD.

    Mereka juga termasuk dalam daftar perangkingan dari tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. 

    Misal, jika sebuah instansi membuka 3 formasi, maka hanya 9 peserta dengan nilai SKD tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap SKB.

    Artinya, mendapatkan nilai yang memenuhi bahkan melebihi ambang batas tidak selalu menjamin peserta lolos sebab hanya akan diambil tiga kali jumlah formasi untuk mengikuti SKB.

    Nah, peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang ditandai dengan kode “P/L” di kolom keterangan dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

    Kode “P/L” berarti peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena masuk 3 kali formasi.

    Selain kode “P/L”, juga ada kode lain yang muncul dalam kolom keterangan di pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

    P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, tapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk 3 kali formasi.
    TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan
    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
    TH adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
    DIS adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

    Adakah Masa Sanggah?

    Lantas, bagaimana dengan nasib peserta yang memenuhi ambang batas, tapi tidak lolos di perangkingan? 

    Maka, ia tetap dinyatakan gagal dan tidak berhak mengikuti SKB.

    Mereka juga tidak dapat melakukan sanggahan seperti pada tahap administrasi.

    Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang tidak memberikan masa sanggah untuk hasil SKD CPNS 2024. 

    Diketahui, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan atau bantahan atas hasil seleksi. 

    Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengatakan berbeda dengan pengumuman hasil administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2024 tidak diikuti masa sanggah. 

    “Memang tidak pernah ada sanggah hasil SKD,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

    Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

    Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024

    Ada dua cara untuk melihat hasil SKD CPNS 2024 yaitu melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan situs resmi setiap instansi yang dilamar.

    Berikut cara cek hasil SKD CPNS 2024 lewat laman resmi SSCASN:

    Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
    Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas
    Masuk menggunakan akun masing-masing peserta
    Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”
    Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

    Sementara itu, berikut cara cek hasil SKD CPNS 2024 lewat laman resmi setiap instansi.

    Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
    Klik menu “Pengumuman”
    Download hasil SKD CPNS 2024
    Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman

    Berita seputar CPNS 2024 lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Cerita Aiptu Anang Anggota Polres Blitar, Dapat Penghasilan Tambahan Rp5 Juta dari Ikan Koi

    Cerita Aiptu Anang Anggota Polres Blitar, Dapat Penghasilan Tambahan Rp5 Juta dari Ikan Koi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

    TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Di sela-sela kesibukannya sebagai anggota Polres Blitar, Aiptu Anang Riza Pratama (45) menekuni bisnis berternak ikan koi.

    Dari berternak ikan koi, bapak tiga anak yang tinggal di Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu bisa mendapat penghasilan tambahan bersih minimal Rp 5 juta per bulan.

    Masih mengenakan seragam lengkap Polri, Aiptu Anang atau yang akrab dipanggil Gus Wo terlihat mengecek hasil panen ikan koi di kolamnya yang berada di area persawahan Desa Bendosewu, Sabtu (16/11/2024).

    Pria yang sekarang berdinas sebagai kepala SPKT di Polsek Selopuro Polres Blitar, itu tampak memilah-milah ikan koi yang baru diangkat dari kolam dan dipindah ke dalam ember berukuran besar.

    “Ini tadi saya baru pulang piket, langsung mampir ke kolam. Karena hari ini panen ikan koi di kolam saya,” kata Aiptu Anang.

    Ikan koi yang baru dipanen dari kolam kemudian di bawa ke rumah Aiptu Anang untuk dilakukan karantina sebelum dijual ke pembeli.

    Biasanya, Aiptu Anang juga merapikan lebih dulu pola ikan koi dengan cara di-cutting sebelum dipasarkan.

    “Ikan koi yang baru dipanen dari kolam akan saya karantina di rumah. Saya juga merapikan pola ikan koi biar lebih bagus dan harganya bisa lebih mahal,” ujarnya.

    Aiptu Anang mulai menekuni ternak ikan koi ketika pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Ketika itu, bisnis ikan koi memang sedang booming.

    Kebetulan, desa tempat tinggal Aiptu Anang juga menjadi salah satu sentral peternak ikan koi di Kabupaten Blitar.

    “Sebelum ternak koi, saya usaha rental mobil. Ketika pandemi, usaha rental sepi. Akhirnya semua unit (mobil) saya jual saya belikan sawah. Saya punya empat unit mobil untuk rental,” katanya.

    Aiptu Anang kemudian membuat kolam di sawah yang baru dibeli. Awalnya, ia memiliki tujuh petak kolam untuk berternak ikan koi.

    Ketika pandemi, penjualan ikan koi sangat bagus. Dari tujuh kolam, dalam sebulan, ia bisa mendapat penghasilan bersih dari penjualan ikan koi minimal Rp 10 juta.

    Melihat prospeknya bagus, Aiptu Anang menambah kolam lagi. Sekarang, ia memiliki 12 petak kolam dengan luas 500 ru atau sekitar tiga perempat hektare.

    “Pas pandemi, banyak orang kaya mendadak dari berternak ikan koi. Kalau sekarang, pokoknya masih bisa bertahan dan masih dapat untung dikit-dikit,” ujarnya.

    Menurutnya, pasca pandemi, bisnis ikan koi memang turun drastis. Banyak peternak ikan koi yang gulung tikar karena penjualan sepi ditambah lagi harga pakan terus naik.

    Peternak ikan yang masih bertahan sampai sekarang, rata-rata memiliki penghasilan lain selain dari berternak ikan koi.

    Saat ini, pendapatan Aiptu Anang dari berternak ikan koi juga menurun. Sekarang, pendapatan bersih Aiptu Anang dari berternak ikan koi rata-rata hanya Rp 5 juta per bulan.

    Kalau kualitas ikan koi bagus, terkadang pendapatannya juga bisa tiga kali lipat dari biasanya.

    Padahal, sekarang, ia memiliki 12 petak kolam untuk berternak ikan koi.

    “Dulu, bisnis ikan koi sangat prospektif. Kalau saat ini, yang penting masih bisa (untung). Dari pada tani, lebih prospek ikan koi,” katanya.

    Aiptu Anang menjual hasil panen ikan koi ke pembeli lokal dan pemasaran secara online.

    Untuk pemasaran online, pembeli paling banyak dari Jawa Barat dan Jakarta. Ia juga beberapa kali mendapat pembeli dari wilayah Kalimantan.

    “Di desa saya, andalannya ikan koi jenis kohaku. Kalau milik saya sendiri, yang menjadi andalan ikan koi jenis kohaku doitsu, ikan koi yang tidak ada sisiknya,” ujarnya.

    Pandai Membagi Waktu

    Meski punya usaha sampingan berternak ikan koi, Aiptu Anang tidak pernah meninggalkan pekerjaan pokoknya sebagai polisi.

    Ia harus pandai membagi waktu antara pekerjaan pokoknya sebagai polisi dengan usaha sampingan berternak ikan koi.

    Menurut Aiptu Anang, beternak ikan koi perawatannya lebih mudah. Ia hanya meluangkan waktu untuk memberi pakan ikan tiap pagi dan sore.

    Biasanya, pagi sebelum berangkat berdinas, ia pergi ke kolam untuk memberi pakan ikan. Lalu, sore hari setelah pulang dinas, ia kembali ke kolam untuk memberi pakan ikan.

    “Ketika panen, saya mempekerjakan orang untuk memanen ikan di kolam. Selanjutnya, ikan koi yang baru dipanen, saya karantina di rumah sambil merapikan polanya,” ujarnya.

    Sebelum terjun bisnis berternak ikan koi, Aiptu Anang juga belajar lebih dulu kepada peternak senior di desanya.

    Tak hanya itu, ia juga lebih dulu mempelajari pasar dan cara penjualan ikan koi.

    “Pesan saya, kalau ingin mencari penghasilan tambahan senangi dulu pekerjaannya, cari dulu apa yang disenangi selain pekerjaan pokok. Lalu, belajar dulu, kalau sudah matang baru terjun,” katanya.

    “Lalu, harus tekun, jangan mudah menyerah. Karena, kalau sekali bangkrut menyerah, sulit bisa kembali lagi,” tutupnya.

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Oknum Pegawai Satpol PP Blora Masih Bekerja Seperti Biasa

    Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Oknum Pegawai Satpol PP Blora Masih Bekerja Seperti Biasa

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Oknum pegawai Satpol PP Blora yang ditetapkan tersangka atas kasus judi online, saat ini masih bekerja seperti biasa.

    Hal itu setelah, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan oknum pegawai Satpol PP tersebut ke Polres Blora. 

    Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, mengatakan alasan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan, lantaran yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.

    “Karena penahanan yang bersangkutan ditangguhkan, saat ini dia masih bekerja seperti biasa di sini, namun tetap masih menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Karena dia bekerja ya masih dapat gaji bulanan,” katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (16/11/2024).

    Lebih lanjut, Pujo menyampaikan untuk tindakan atau sanksi yang bakal diberikan kepada yang bersangkutan bakal ditentukan setelah proses hukum selesai.

    “Selama belum divonis, kita kan belum bisa bertindak lebih jauh. Jadi pemberian sanksi atau apapun itu, menunggu hasil vonis keluar. Kemudian baru akan dibahas di kepegawaian,” terangnya.

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Blora menetapkan 4 orang sebagai tersangka, terkait kasus judi online (judol).

    Pasalnya, 4 orang tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024). 

    Satu orang yang ditangkap merupakan oknum pegawai Satpol PP Blora.

    Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan setelah dilakukan penangkapan, lalu dilakukan pemeriksaan.

    “Hasil pemeriksaan, ini sudah masuk. Perkaranya lanjut, dan masuk proses sidik, otomatis mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (14/11/2024).

    Lebih lanjut, AKP Selamet, menyampaikan keempat tersangka tersebut terancam pidana penjara di atas lima tahun.

    “Ancaman pidananya  tentang perjudian itu, hukuman penjara di atas lima tahun,” terangnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, membenarkan adanya pegawai Satpol PP yang ditangkap Satreskrim Polres Blora.

    Pasalnya, seorang oknum Satpol PP Blora tersebut diringkus polisi atas dugaan terlibat judi online, Selasa (5/11/2024).

    “Ya ada satu orang dari Satpol PP, inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya dia itu PPPK tahun kemarin,” katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

    Lebih lanjut, Pujo mengatakan bahwa sebelum ada kabar penangkapan itu, W izin keluar untuk pergi ke warung kopi.

    “Jam 12.30 WIB itu dia izin mau keluar ngopi dulu, kan itu jam istirahat ya. Lalu tiba-tiba malah dapat kabar dia ditangkap polisi atas dugaan itu (judi online),” jelasnya.

    Mendapatkan informasi itu, Pujo langsung mencoba menelusuri kebenaran penangkapan W.

    “Saya cari informasi, terus laporan ke pimpinan saya, ke Bu Plt Bupati, Pak Sekda, yang penting saya melaporkan ke pimpinan dulu,” terangnya.

    Pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blora.

    “Kita belum tahu ya hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres, kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian, langkah berikutnya seperti apa gitu. Selama belum ada kejelasan, kami kan tidak bisa berbuat apa-apa juga,” paparnya 

    Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Blora meringkus 4 orang, terkait kasus judi online (judol).

    Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).

    “Ditangkap kemarin, di wilayah Kecamatan Jepon,” katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

    Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.

    “Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa,” terangnya.(Iqs)

  • Suasana Simulasi Pencoblosan Pilkada Ponorogo, Pemilih Pemula Hingga Lansia Kebingungan

    Suasana Simulasi Pencoblosan Pilkada Ponorogo, Pemilih Pemula Hingga Lansia Kebingungan

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pencoblosan kepala daerah (Pilkada) 2024, Sabtu (16/11/2024).

    Simulasi dilaksanakan di Joglo patik, Desa Patik, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Sabtu pagi.

    Pantauan di lokasi, walaupun simulasi namun suasananya persis seperti pencoblosan. Dimana ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    Sebanyak 300 warga tps 007 Desa Patik, Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo diundang simulasikan coblosan.

    Calon pemilih juga harus melakukan registrasi. Hingga dipanggil dan melakukan proses coblosan dan memasukan kotak suara.

    Perbedaanya, hanya pada surat suara. Dimana pada surat suara, bukan foto pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur maupun paslon bupati-wakil bupati.

    Beberapa, pemilih ada yang keningungan. Seperti yang dialami oleh Tania seorang pemilih pemula.

    “Bingung pas nyoblos karena belum pernah. Tapi ini buat pengalaman, kalau pencoblosan beneran jadi sudah berpengalaman,” tambah pemilih pemula berusia 17 tahun ini,

    Sementara, Mbah Kateni juga mengaku kesulitan. Sehingga saat di bilik suara dia memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencoblos.

    “Bingung kulo (saya) ngelempite (melipatnya) kegeden (terlalu besar),” urai Mbah Kateni ketika dikonfirmasi.

    Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna menegaskan bahwa simulasi pencoblosan dilakukan untuk memberikan gambaran. untuk mengetahui detail proses pungut hitung pada hari H pemungutan suara. 

    “Simulasi itu juga sekaligus untuk mengetahui kendala dan evaluasi saat proses pungut hitung,” papar Gaguk—sapaan akrab—R Gaguk Ika Prayitna.

    Dia mengaku bahwa ada temuan lansia yang membuka surat suara agak kebingungan. Tentu, hal itu  menjadi catatan bagi KPU Ponorogo. 

    “Tentunya perlu solusi ya, apakah nantinya diberikan sosialisasi lebih jauh lagi,” tambah Gaguk ketika dikonfirmasi di lokasi simulasi pencoblosan.

    Menurutnya bahwa simulasi pencoblosan ini baru dilaksanakan sekali. Rencananya, KPU akan menjadwalkan  kegiatan serupa di wilayah Ponorogo bagian barat.

    “Target kita dua kali simulasi. Kalau yang ini tadi di wilayah timur, yang satu lagi nanti akan kita gelar di Ponorogo wilayah barat, mungkin di sekitar Kauman,” pungkasnya.

  • Chord Kunci Gitar Tanpa Tergesa, Juicy Luicy : Tapi Hanya Sebagai Bayang-bayangnya

    Chord Kunci Gitar Tanpa Tergesa, Juicy Luicy : Tapi Hanya Sebagai Bayang-bayangnya

    Berikut chord kunci gitar Tanpa Tergesa Juicy Luicy :

    [Verse 1]
      C
    Jaga dulu jarak kita
      Em
    Jika tak ingin akhirnya
      Dm

    Tayang: Sabtu, 16 November 2024 15:16 WIB

    Youtube/ Emotion Entertainment -Tanpa Tergesa Juicy Luicy

    Chord Kunci Gitar Tanpa Tergesa Juicy Luicy 

    Chord Kunci Gitar Tanpa Tergesa, Juicy Luicy : Tapi Hanya Sebagai Bayang-bayangnya

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut chord kunci gitar Tanpa Tergesa Juicy Luicy :

    [Verse 1]
      C
    Jaga dulu jarak kita
      Em
    Jika tak ingin akhirnya
      Dm               G
    Kau menangis lagi
     C
    Jangan terlalu kau dekat
      Em
    Jangan buat terikat
      Dm                     G
    Coba kau rasakan lagi

    [Pre-Chorus]
    Em                          Dm
    Mungkin kau dapat perannya
    Em                          G
    Tapi hanya sebagai bayang-bayangnya saja

    [Chorus]
     F                           G
    Jangan minta jatuh cinta
      Em                            Am
    Luka lama ku juga belum reda
      Dm                       G                     C
    Beri dulu aku waktu untuk sembuh sendirinya
      F                          G
    Jangan minta jatuh cinta
      Em                             A
    Sakit sebelumnya masih kurasa
      Dm                          G                        C
    Beri waktu hingga aku mampu lupakan semua

    [Verse 2]
      C
    Jangan terlalu kau dekat
      Em
    Jangan buat terikat
      Dm                    G
    Coba kau rasakan lagi

    [Pre-Chorus]
    Em                          Dm
    Mungkin kau dapat perannya
    Em                          G
    Tapi hanya sebagai bayang-bayangnya saja

    [Chorus]
      F                          G
    Jangan minta jatuh cinta
      Em                           Am
    Luka lama ku juga belum reda
      Dm                       G                      C
    Beri dulu aku waktu untuk sembuh sendirinya
      F                          G
    Jangan minta jatuh cinta
      Em                             A
    Sakit sebelumnya masih kurasa
      Dm                          G                        C
    Beri waktu hingga aku mampu lupakan semua

    [Chorus]
      F                          G
    Jangan minta jatuh cinta
      Em                            Am
    Luka lama ku juga belum reda
      Dm                       G                      C
    Beri dulu aku waktu untuk sembuh sendirinya
      F                        G
    Bukan ku tak jatuh cinta
      Em                           A
    Lelah ulang kesalahan yang sama
      Dm                       Em
    Ku ingin kita jalani cinta (ku ingin kita)
      F                           G
    Ku ingin kita jalani cinta
      C
    Tanpa tergesa
      C
    Tanpa tergesa

    (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    BERITA TERKINI

  • Rekening Diblokir PPATK, Kasus Ivan Sugianto Mirip Mario Dandy, Reza Indragiri Beri Analisa Ini

    Rekening Diblokir PPATK, Kasus Ivan Sugianto Mirip Mario Dandy, Reza Indragiri Beri Analisa Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kasus pengusaha Surabaya Ivan Sugianto mirip dengan Mario Dandy Satriyo.

    Hal itu terkait dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ivan Sugianto.

    PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

    Menurut Reza Indragiri Amriel, kasus tersebut mirip dengan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. 

    Akibatnya, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 14 tahun penjara.

    Sementara Mario Dandy divonis pidana penjara selama 12 tahun.

    “Nah ini mengingatkan kita pada kasus yang namanya Mario Dandy. Kasus anak orang tua ikut kena. Keluarga besar akhirnya ikut terdampak,” kata Reza dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Diskursus.Net, Sabtu (16/11/2024).

    Menurut Reza, setiap kasus juga harus dipertimbangkan apakah melalui restorative justice atau litigasi.

    Reza lalu menyinggung proses hukum yang ideal harus memenuhi tiga ciri yakni berlangsung cepat, sederhana dan berbiaya murah.

    “Kalau tiga ciri ini ingin direalisasikan, ya sudahlah menurut saya tidak usah sampai berlanjut ke pengadilan lah gitu ya,” katanya.

    Ia menilai kedua belah pihak yakni Ivan Sugianto dan keluarga anak yang disuruh bersujud dan menggonggong saling membuka diri dan hati untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Tangis Ira Maria Pecah Saat Cerita Peristiwa Anaknya Siswa SMA Berinisial EV yang Disuruh Bersujud dan Menggonggong oleh Pengusaha asal Surabaya.

    “Saya masih berpikiran sampai sekarang tidak ada asap tanpa api seperti itu tapi kalau kemudian apinya dicari boleh jadi masalahnya akan melebar ke mana-mana kan,” ujarnya.

    “Kalau melebar ke mana-mana tambah lagi. Kemudian masing-masing pihak bersemangat untuk membawa ke ranah hukum maka hitung-hitungan saya tidak akan lagi proses hukum atas kasus ini akan cepat akan sederhana dan akan berbiaya murah,” imbuhnya

    Bila dipaksakan melalui jalur ligitasi hingga ke persidangan hingga divonis bersalah dan dipenjara, ia menilai agak berlebihan.

  • Kades di Jombang Buka Suara Dituding Gadaikan Ambulans Desa dan Motor Dinas, Camat: Miskomunikasi

    Kades di Jombang Buka Suara Dituding Gadaikan Ambulans Desa dan Motor Dinas, Camat: Miskomunikasi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

    TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Kepala Desa (Kades) Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Gardika Apris Susanto, membantah adanya informasi sebelumnya yang menyebut ia menggadaikan ambulans desa dan motor dinas. 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Plandaan, Jombang, Suparno, saat dikonfirmasi awak media.

    Ia menyebut, adanya informasi mengenai ambulans desa dan motor dinas yang digadaikan kades tidak benar. 

    “Kami sudah mendapatkan informasi itu dan sudah melakukan langkah. Kami mengkomunikasikan dengan BPD dan menemukan para pihak, termasuk kades dan perangkat desa (Kampungbaru). Kemarin juga dihadirkan pemegang mobil MSD,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/11/2024). 

    Dalam forum itu, Suparno mengatakan, informasi adanya penggadaian ambulans desa dan motor dinas itu tidak benar, dan hanya miskomunikasi semata.

    “Jadi setelah difasilitasi oleh BPD, semua pihak melakukan klarifikasi sehingga yang disampaikan itu memang tidak benar,” katanya. 

    Sementara itu, Kades Kampungbaru, Gardika Apris Susanto membantah jika dirinya menggadaikan ambulans siaga desa dan motor dinasnya karena terlilit utang. 

    “Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti itu. Mobil dan motor masih ada di rumah saya dan selalu siap digunakan untuk pelayanan warga setempat,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, oknum kepala desa di Jombang diisukan gadaikan motor dinas Pemerintah Desa (Pemdes) serta mobil ambulans siaga desa. 

    Oknum kades tersebut diketahui berinisial GAS, yang merupakan Kepala Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. 

    Isu kades yang diduga menggadaikan motor serta ambulans siaga desa ini sudah menjadi buah bibir di masyarakat.

    Seperti pengakuan salah satu warga inisial D, yang menyebut seluruh warga sudah mengetahui hal tersebut. 

  • Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi selama 5 tahun terakhir.

    Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

    Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

    Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

    Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

    “Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

    Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

    “Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

    Kenaikan UMP 2025 ini juga akan mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten.

    Setiap tahunnya, UMK juga ikut mengalami kenaikan mengikuti kenaikan UMP.

    Lantas berapa UMK Kota Sukabumi selama 5 tahun terakhir?

    Berikut ini data kenaikan UMK Kota Sukabumi dari tahun 2020 hingga 2024:

    1. UMK Kota Sukabumi Tahun 2020: Rp 3.028.531

    2. UMK Kota Sukabumi Tahun 2021: Rp 3.125.444

    3. UMK Kota Sukabumi Tahun 2022: Rp 3.125.444

    4. UMK Kota Sukabumi Tahun 2023: Rp 3.351.883

    5. UMK Kota Sukabumi Tahun 2024: Rp 3.384.491

    (*)

  • Sopir Truk Heran Ditolak Isi Solar di SPBU, Padahal Ada Truk Lain yang Dilayani: Oh Harus Pakai Bos?

    Sopir Truk Heran Ditolak Isi Solar di SPBU, Padahal Ada Truk Lain yang Dilayani: Oh Harus Pakai Bos?

    TRIBUNJATIM.COM – Tengah viral di media sosial sopir bus ditolak petugas SPBU saat akan isi solar.

    Sopir bus itu pun curiga lantaran ada truk lain yang sedang dilayani.

    Soal masalah ini, pihak Pertamina pun angkat bicara.

    Diketahui, video ini pertama kali diunggah akun @andr*** pada Jumat (8/11/2024).

    Dalam video terlihat awalnya sopir truk merasa heran dengan petugas SPBU yang mengatakan solar habis, namun masih ada truk lain yang mengisi bahan bakar.

    Sopir truk kemudian bertanya kepada petugas SPBU kenapa truk lain masih bisa mengisi solar.

    Petugas SPBU kemudian mengatakan, solar tersebut milik atau kepunyaan bos.

    Jawaban petugas SPBU sontak membuat sopir truk menjadi kesal. 

    “Kok itu ngisi? Bos? Oh berarti harus pakai bos, kok gitu peraturannya Mas? POM Bensin Sengeti. Yen ndak pakai bos ndak diisi,” ujar sopir truk, melansir dari TribunJambi.

    Namun, tidak dijelaskan siapa bos yang dimaksud petugas SPBU, apakah pemilik truk lain atau pimpinan sebuah perusahaan yang sudah memesan solar.

    Dikutip dari Kompas.com, video viral tersebut terjadi di SPBU 24.363.34, Sengeti, Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

    Video truk ditolak mengisi solar karena bukan milik bos sudah ditayangkan sebanyak 33.700 kali hingga Jumat (15/11/2024).

    Terkait video beli solar harus pakai bos itu, Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Tjahyo Nikho Indrawan buka suara.

    Ia membenarkan, lokasi SPBU yang terekam di dalam video benar terjadi di SPBU 24.363.34 Muaro Jambi.

    Namun, ia membantah bahwa pembelian solar di wilayah tersebut harus menggunakan bos, seperti yang dikatakan sopir truk. 

    Menurut Tjahyo, peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah salah komunikasi antara petugas SPBU yang bertugas sebagai operator dengan sopir truk. 

    Kata bos yang dimaksud petugas SPBU sebenarnya adalah truk operasional milik pengusaha SPBU itu sendiri.

    Sebelum sopir truk bertanya kenapa ia ditolak mengisi solar, petugas SPBU sudah memasang pengumuman bahwa solar habis.

    Pengumuman tersebut disampaikan karena stok solar di tangki SPBU sudah hampir habis sekitar + 1.400 liter. 

    “Namun masih ada yang antri dan mau beli. Yang sedang diisi itu truk operasional milik pengusaha SPBU. Jadi hanya salah komunikasi saja antara pelanggan dan operator,” ujar Tjahyo kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2024). 

    “Nggak ada (kongkalikong antara petugas SPBU dengan pihak lain yang memesan solar). Gak ada itu,” tandasnya.

    Terkait video yang beredar di media sosial, Tjahyo mewakili Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan petugas SPBU.

    Pihaknya juga sudah menginstruksikan pihak SPBU supaya memberikan arahan terkait prosedur operasional dapat dilakukan dengan baik. 

    Ia menegaskan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala. 

    Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih tentang berbagai layanan dan produk Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

    Sementara itu, sebelumnya juga viral pengendara mobil ditolak pegawai SPBU saat akan beli BBM subsidi.

    Salah satu videonya dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos.

    Dalam video tersebut, perekam mempertanyakan alasan dirinya tidak bisa membeli BBM subsidi.

    Ia menjelaskan, sejatinya dia memiliki QR code yang terdapat pada mobil.

    Namun karena berganti pelat dari hitam menjadi putih, digit angka dan huruf yang tertera pun berbeda.

    Kemudian petugas SPBU menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa mengisi BBM Pertalite jika nomor polisi berbeda dengan yang terdaftar di aplikasi.

    Atas viralnya video pemilik mobil tidak bisa membeli BBM subsidi karena mengganti pelat hitam menjadi putih, PT Pertamina akhirnya buka suara.

    Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, peristiwa ini terjadi di SPBU 4350717 Rest Area Km 429 Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/9/2024) lalu, pukul 14.12 WIB.

    Brasto menuturkan, kejadian bermula ketika pemilik mobil Toyota Kijang pelat putih dengan nopol H 1255 ZO hendak membeli BBM yang bersubsidi.

    Pemilik mobil itu pun menunjukkan QR Code yang ia miliki.

    Kendati demikian, petugas menemukan identitas pelat hitam dengan nopol yang berbeda pada mobil dan QR Code.

    Dengan alasan tersebut, kata Brasto, petugas SPBU tidak dapat melayani pembeli BBM Subsidi.

    “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ungkap Brasto, Minggu (8/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

    “Namun yang dilakukan oleh petugas SPBU dimaksud dengan tidak melayani konsumen yang QR codenya berbeda dengan nopol kendaraannya sudah sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

    Brasto menerangkan, pemilik mobil tersebut masih menggunakan QR code lama dengan pelat hitam.

    Selain itu, digit pelat nomor tersebut berbeda dengan pelat putih yang kemudian ia gunakan.

    Kendati demikian, setelah kejadian tersebut, pemilik mobil tersebut segera mendaftarkan nomor polisi baru yang berpelat putih.

    Menyikapi hal tersebut, Brasto mengucapkan terima kasih.

    Lantaran konsumen yang dimaksud telah mendaftarkan nopol pelat putihnya ke Subsidi Tepat MyPertamina.

    “Kami telah mengecek sistem Subsidi Tepat MyPertamina dan melihat pelat nopol putih H 1255 ZO telah didaftarkan setelah kejadian tersebut,” ujarnya.

    Brasto menerangkan, pemilik kendaraan bermotor yang mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan berubah digit nomornya, maka QR code BBM subsidi harus disesuaikan atau diubah.

    Artinya, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan ulang QR Code Subsidi Tepat MyPertamina sesuai dengan nopol terbarunya.

    Dia menjelaskan, pemilik kendaraan harus mendaftarkan nopol kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id dengan melengkapi data, dokumen, dan foto sesuai persyaratan.

    “Pada prinsipnya nopol QR code yang digunakan harus sama dengan nopol yang digunakan,” kata dia.

    Namun apabila pergantian TNKB tidak merubah digit nopolnya, maka QR code yang lama masih bisa digunakan kembali.

    “Penjelasan dan tutorial mengenai pendaftaran QR code untuk perubahan digit pelat nopol tersebut juga sudah banyak disampaikan dalam pemberitaan dan postingan media sosial sebelum-sebelumnya,” tandas Brasto.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Bawaslu Tulungagung akan Lepas Semua APK Pilkada 2024 pada Hari Pertama Masa Tenang

    Bawaslu Tulungagung akan Lepas Semua APK Pilkada 2024 pada Hari Pertama Masa Tenang

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (24/11/2024).

    Pelaksanaan penertiban dilaksanakan serentak di seluruh wilayah, dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. 

    Penertiban ini tepat di hari pertama masa tenang, setelah kampanye terbuka terakhir pada Sabtu (23/11/2024).

    Hasil pemetaan Bawaslu, total ada 3.788 APK yang terpasang, baik untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulungagung maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. 

    Dari seluruh APK itu, ada 568 APK pilbup dan sekitar 200 APK pilgub di antaranya yang pemasangannya melakukan pelanggaran. 

    “Sebanyak 568 APK terindikasi melanggar peraturan bupati terkait reklame dan PKPU (peraturan KPU) nomor 13 tahun 2024,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, Jumat (15/11/2024). 

    Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan kepada tim kampanye masing-masing paslon, baik Pilkada Tulungagung 2024 maupun Pilgub Jatim 2024.

    Bawaslu memberi waktu 3 hari agar APK yang melanggar ditertibkan sendiri.

    Namun setelah lewat tenggat waktu yang diberikan, APK yang dimaksud belum juga dilepas. 

    Syafiq menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan penghubung (LO) para pasangan calon (paslon) bupati maupun gubernur.

    Pembahasan juga melibatkan Pokja Pilkada, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, polisi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Hasil pembasahan menyepakati rencana penertiban bersama-sama. 

    “Pelanggaran yang ditemukan masuk pelanggaran administrasi. Jadi hanya diberikan teguran tertulis,” sambung Syafiq. 

    Pelanggaran yang ditemukan paling banyak adalah, memasang APK dengan dipaku di pohon.

    Lalu ada pemasangan APK di tiang listrik, dipasang di tempat ibadah dan di jembatan. 

    Nantinya seluruh APK yang sudah ditertibkan tidak bisa diminta oleh paslon maupun partai pengusung. 

    “Untuk APK yang dipasang di billboard yang menggunakan pihak ketiga, diserahkan ke Pokja Kampanye Bawaslu dan KPU Tulungagung,” ungkap Syafiq. 

    Saat ditanya paslon mana yang paling banyak melakukan pelanggaran, Syafiq tidak bisa menjawab.

    Menurutnya, semua paslon melakukan pelanggaran yang sama, namun pihaknya tidak menghitung secara terperinci per paslon. 

    Pelanggaran ditemukan merata di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung, namun yang paling banyak di Kecamatan Tulungagung.