Category: Tribunnews.com

  • Mengapa Kucing Karakal Gurun Menyerang Tentara Israel Meskipun Dia Biasanya Pemalu & Takut Manusia? – Halaman all

    Mengapa Kucing Karakal Gurun Menyerang Tentara Israel Meskipun Dia Biasanya Pemalu & Takut Manusia? – Halaman all

    Mengapa Kucing Karakal Gurun Menyerang Tentara Israel Meskipun Dia Bisanya Takut Manusia?

    TRIBUNNEWS.COM-  Jika Anda bertanya kepada ahli zoologi tentang karakteristik lynx gurun atau Karakal (Caracal), salah satu ciri utama yang akan mereka soroti adalah bahwa ia adalah hewan penyendiri dan pemalu yang takut pada manusia.

    Itulah sebabnya ia lebih suka tinggal di daerah terpencil, hutan, atau daerah pegunungan. 

    Oleh karena itu, berita terbaru tentang salah satu hewan ini, yang telah menyeberang ke Israel dari Mesir, menyerang tentara Israel tampak agak aneh.

    Karena serangan seperti itu terhadap manusia sangat jarang terjadi. 

    Menurut surat kabar Israel Yedioth Ahronoth, Caracal Mesir, yang telah menyeberang ke Israel dari Mesir, menyerang beberapa tentara Israel di daerah Pegunungan Harif dekat perbatasan Mesir. 

    Para prajurit kemudian meminta bantuan dari Mark Katz, inspektur Otoritas Alam dan Taman, yang tiba di tempat kejadian. 

    Hewan itu ditemukan bersembunyi di satu tempat, mengunyah rumput buatan, dan akhirnya ditangkap dengan bantuan dokter hewan setempat. 

    Dr. Amr Abdelsamia, seorang ahli biologi molekuler di Universitas Kairo dan peneliti di Museum Sejarah Alam Amerika di New York, menjelaskan bahwa Caracal, yang termasuk dalam famili Felidae (yang meliputi singa, harimau, macan tutul, dan kucing domestik).

    Biasanya takut pada manusia dan cenderung melarikan diri saat bertemu manusia. 

    Namun, fakta bahwa ia ditemukan mengunyah rumput buatan menunjukkan bahwa ia mungkin kesulitan karena kekurangan mangsa. 

    Ini adalah salah satu alasan utama mengapa ia mungkin masuk ke daerah yang dihuni manusia dan menyerang mereka. 

    Karakal biasanya memangsa hewan kecil seperti kelinci, tikus, dan burung. 

    Namun, perusakan habitat alaminya dan perburuan berlebihan telah memengaruhi jumlah populasinya, dan ini mungkin mendorongnya untuk mendekati daerah manusia untuk mencari makanan atau tempat berlindung, yang dapat menjelaskan serangan terhadap tentara Israel, jelas Abdelsamia. 

    Meskipun kurangnya mangsa adalah penjelasan yang paling mungkin, ada kemungkinan alasan lain yang tidak dikesampingkan oleh Abdelsamia—rabies. 

    Rabies merupakan salah satu penyakit virus paling berbahaya yang menyerang sistem saraf pusat mamalia, termasuk manusia. 

    Penyakit ini menyebar melalui air liur hewan yang terinfeksi, baik melalui gigitan maupun cakaran. 

    Setelah masa inkubasi yang dapat berlangsung selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, penyakit ini menunjukkan gejala-gejala seperti demam, sakit kepala, dan kelelahan, yang pada akhirnya menyebabkan gangguan neurologis yang parah, seperti agitasi, halusinasi, dan kesulitan menelan. 

    Abdelsamia menunjukkan bahwa sudah diketahui umum bahwa hewan yang terinfeksi rabies menunjukkan perubahan perilaku yang ekstrem, seperti kehilangan rasa takut terhadap manusia dan menjadi lebih agresif. 

    Hal ini dapat menjelaskan serangan Caracal terhadap tentara Israel. 

    Penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa Caracal mungkin merupakan pembawa potensial rabies, dengan kasus-kasus yang terdokumentasi di Alaska dan Kanada di mana Caracal yang terinfeksi virus menunjukkan perilaku agresif yang tidak biasa.

    Otoritas Taman dan Alam Israel saat ini tengah menyelidiki insiden ini, dan temuannya mungkin menimbulkan pertanyaan yang lebih luas tentang dampak perubahan lingkungan terhadap perilaku hewan liar.

    “Dengan meningkatnya erosi habitat alami, beberapa spesies mungkin terpaksa beradaptasi dengan lingkungan baru, termasuk zona militer, yang meningkatkan kemungkinan interaksi langsung dengan manusia dan potensi penularan rabies,” catat Abdelsamia. “Ada beberapa kasus rabies yang tercatat pada Caracal di Eropa, yang menunjukkan bahwa penyakit ini tidak terbatas pada anjing atau rubah.”

    Adaptasi Caracal: Keajaiban Alam

    Jika insiden ini terbukti sebagai pola interaksi baru antara manusia dan satwa liar, hal itu tidak akan sepenuhnya mengejutkan mengingat kemampuan Caracal yang luar biasa untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi lingkungan.

    Sebuah studi Iran yang diterbitkan dalam jurnal Global Ecology and Conservation menyoroti kemampuan Caracal untuk berkembang di berbagai habitat, termasuk gurun, sabana, hutan terbuka, dan daerah pegunungan.

    Para peneliti mencantumkan beberapa faktor yang berkontribusi pada kemampuan adaptasi Caracal yang tinggi, seperti kemampuannya untuk bertahan hidup dalam jangka waktu yang lama tanpa minum air, dengan mengandalkan cairan yang ditemukan pada mangsanya. 

    Adaptasi ini memungkinkannya untuk bertahan hidup di lingkungan yang kering seperti gurun.

    Reproduksi yang cepat merupakan alat penting lainnya untuk bertahan hidup bagi Caracal. Di tempat-tempat seperti Afrika Selatan dan Namibia, Caracal menjadi sasaran program pengendalian predator karena serangannya terhadap ternak. Akan tetapi, program-program ini sebagian besar tidak efektif karena tingkat reproduksi Caracal yang cepat.

    Menurut sebuah penelitian yang diterbitkan dalam *South African Journal of Zoology*, Caracal tidak memiliki musim kawin yang spesifik. Sebaliknya, mereka berkembang biak sepanjang tahun tergantung pada ketersediaan makanan dan kondisi lingkungan, yang meningkatkan kemungkinan anak-anaknya untuk bertahan hidup pada berbagai waktu dalam setahun.

    Caracal betina sangat berdedikasi untuk membesarkan anak-anaknya, dengan masa perawatan yang berlangsung selama beberapa bulan. 

    Selama waktu ini, ia mengajarkan keterampilan berburu dan teknik bertahan hidup kepada anak-anaknya. 

    Anak-anak Caracal dengan cepat belajar untuk mandiri setelah disapih, yang meningkatkan peluang mereka untuk bertahan hidup dan kemampuan mereka untuk pindah ke daerah baru segera setelah disapih.

    Adaptasi Caracal juga terlihat pada warna bulunya, yang bisa berwarna cokelat kemerahan atau cokelat kekuningan. 

    Hal ini membantu hewan ini menyatu dengan lingkungannya, terutama di daerah kering dan terbuka seperti dataran dan gurun, sehingga membuatnya tidak mudah diserang predator dan memungkinkannya mendekati mangsa tanpa terdeteksi.

    Sejumlah penelitian telah mendokumentasikan strategi kamuflase Caracal berdasarkan warna bulunya. Saat merasakan bahaya atau predator mendekat, ia dapat meratakan diri di tanah, sehingga hampir mustahil bagi predator untuk melihatnya, karena ia menyatu dengan lingkungannya dengan sempurna berkat warna dan ketenangannya.

    Caracal juga dikenal karena gerakannya yang tenang dan anggun, yang memungkinkan mereka menyelinap ke mangsa tanpa terdeteksi. 

    Kemampuan mereka untuk melompat hingga 3 meter membantu mereka menangkap burung dan hewan kecil tanpa ketahuan.

    Permainan Predator

    Salah satu ciri perilaku Caracal yang menarik, selain kemampuan beradaptasinya, adalah kecenderungan mereka untuk “bermain dengan mangsanya.” 

    Perilaku ini terlihat saat Caracal menangkap mangsanya tetapi tidak langsung membunuhnya. 

    Sebaliknya, ia memberikan pukulan cepat ke mangsanya, membuatnya berusaha melarikan diri, lalu menangkapnya lagi. Perilaku ini memiliki berbagai penjelasan yang diberikan oleh para peneliti.

    Salah satu penjelasan yang mungkin adalah bahwa ini adalah cara Caracal untuk menunjukkan dominasi dan menegaskan kehebatannya sebagai pemburu di lingkungan alaminya. 

    Penjelasan lain adalah bahwa ini berfungsi sebagai bentuk latihan untuk meningkatkan dan mempertajam keterampilan berburunya, terutama saat mangsanya kecil atau bukan ancaman yang signifikan.

    “Permainan” ini bisa menjadi bentuk pelatihan yang membantu Caracal mempertahankan refleks dan kecepatannya. 

    Ini juga bisa menjadi strategi untuk menghabiskan energi mangsa sebelum memberikan pukulan terakhir, membuatnya kurang tahan. 

    Atau, perilaku ini bisa jadi merupakan tanda bahwa Caracal tidak langsung lapar dan menggunakan interaksi ini untuk memuaskan naluri berburu alaminya.

    Terakhir, perilaku “bermain” ini bisa jadi merupakan metode untuk mengajari Caracal muda cara berburu.

    Berbeda dengan perilaku yang mencerminkan kelimpahan makanan ini, Caracal telah diamati melakukan perilaku yang berbeda saat makanan langka. 

    Mereka terkadang menyimpan sebagian mangsanya untuk dikonsumsi nanti, perilaku yang dikenal sebagai “menimbun” atau “menyimpan.”

    Penelitian telah mendokumentasikan bahwa Caracal akan menyeret mangsanya ke lokasi yang aman, seperti di bawah pohon atau semak-semak lebat, atau mereka mungkin mengubur sebagian mangsanya di bawah dedaunan atau tanah. 

    Strategi ini memungkinkan mereka untuk memperpanjang ketersediaan mangsa, terutama saat makanan langka atau saat mereka tidak perlu mengonsumsinya sekaligus.

    Sebagai kesimpulan, Caracal, dengan kemampuannya yang luar biasa untuk beradaptasi dan bertahan hidup, adalah makhluk alam yang menakjubkan. 

    Insiden yang melibatkan serangannya terhadap tentara Israel telah memberi kita kesempatan menarik untuk mengeksplorasi perilakunya yang luar biasa.

     

    SUMBER: JORDAN NEWS

  • 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dua terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup.

    Selain itu, keduanya juga dipecat dari dinas militer.

    Kedua oknum anggota TNI AL tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

    Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” kata Arif Rachman ketika membacakan vonis, Selasa.

    Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.

    Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” lanjut Arif Rachman.

    Sebelumnya, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.

    Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.

    Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.

    Sementara Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara setelah diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.

    Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.

    Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

     

  • Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil yang tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Februari 2025.

    Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat dari dinas militer. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

    Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Selain kedua terdakwa yang divonis seumur hidup, Rafsin Hermawan yang terbukti melakukan penadahan mobil milik korban, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

    “Untuk terdakwa ketiga (Rafsin), pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” ungkap Arif.

    Peristiwa ini bermula pada 17 Februari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, ditemukan tewas setelah diduga ditembak oleh Bambang dan Akbar, yang kemudian menggelapkan mobil korban. Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam perbuatan penadahan, turut dijatuhi hukuman.

    Terdakwa Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Rafsin Hermawan, yang hanya terlibat dalam penadahan mobil, dijatuhi hukuman empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 KUHP.

    Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Bambang Apri dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli, salah satu korban lain dalam kasus tersebut.

    Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sementara itu, Rafsin diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sidang ini dihadiri oleh dua anak korban, yang turut menghadiri proses vonis dengan harapan bisa mendapatkan keadilan bagi ayah mereka yang tewas dengan tragis. Mereka turut menyaksikan bagaimana vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan anggota TNI yang seharusnya menjaga kedisiplinan dan kehormatan institusi, namun terlibat dalam tindak kriminal yang sangat serius.

    Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota TNI.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL pada awal tahun 2025.

    Sidang vonis ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Tiga oknum TNI AL itu minta dibebaskan di kasus pembunuhan tersebut. 

    Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan, termasuk sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025) lalu. 

    Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar ketiga prajurit TNI AL tersebut diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. 

    Tuntutan ini terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terhadap Ilyas Abdurrahman.

    Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

    Mereka juga terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas yang dicuri dan dipindahtangankan kepada mereka. 

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait dengan tindak pidana penadahan.

    Insiden penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 ini bermula ketika Ilyas mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan oleh Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya.

    Dalam peristiwa tersebut, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.

    Tiga Terdakwa Mengajukan Pembelaan

    Saat menjalani sidang pledoi pada Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon agar mereka dibebaskan dari semua dakwaan. 

    Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, para terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak bersalah atas penembakan yang menewaskan Ilyas dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

    “Saya meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer,” ujar Hartono dalam sidang tersebut. 

    Sersan Satu Akbar Adli bahkan meminta agar ia tetap diizinkan menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), meskipun sedang menghadapi tuntutan untuk diberhentikan dari dinas militer.

    Tanggapan Oditur Militer Terhadap Pembelaan Terdakwa

    Oditur Militer II-07 Jakarta memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa. Mayor Korps Hukum Gori Rambe menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

    Oditur militer menyatakan bahwa bukti hukum yang ada sudah cukup untuk mendukung tuntutan yang diajukan, yakni pemecatan dari dinas militer serta hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Reaksi Keluarga Korban

    Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa kecewa atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa. 

    Ia merasa bahwa permohonan maaf yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak tulus dan lebih dimaksudkan untuk meringankan hukuman mereka.

    Rizky juga menegaskan bahwa keluarganya mendukung tuntutan Oditur Militer dan berharap agar para terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

    “Kami berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka, karena tindakan mereka telah merenggut nyawa orang tua kami,” ujar Rizky dengan tegas.

    Sidang vonis yang digelar hari ini akan menjadi titik penting dalam menentukan nasib ketiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

    Keluarga korban dan masyarakat pun berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan yang sepatutnya.

    Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, TNI AL Terlibat dalam Kasus Penggelapan dan Penembakan

    Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) mengungkap dugaan penggelapan mobil yang disewa.

    Polisi dan TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada penembakan tragis ini.

    Penggelapan Mobil yang Berujung pada Penembakan

    Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai dari dugaan penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman, yang disewa oleh seorang berinisial IH. IH yang diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan identitas palsu untuk menyewa mobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO milik Ilyas.

    Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada RH, yang menjualnya kepada IS dengan harga Rp 23 juta.

    Selanjutnya, RH menjual mobil itu kepada oknum TNI AL, AA, dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 40 juta. 

    Rencana awalnya, mobil tersebut akan dibawa ke daerah Sukabumi.

    Jejak Penembakan di Rest Area

    Setelah mobil tersebut dikuasai oleh oknum TNI AL berinisial AA, Ilyas Abdurrahman dan anaknya, Agam, mulai melacak keberadaan mobil dengan menggunakan GPS yang dipasang pada kendaraan.

    Mereka menemukan bahwa dua dari tiga GPS telah tidak berfungsi, sehingga hanya mengandalkan satu GPS yang masih aktif. GPS itu membawa mereka ke daerah Pandeglang, dan akhirnya mobil ditemukan di Kilometer 45, di Indomaret Rest Area Tol Tangerang-Merak.

    Meskipun Agam sudah melapor ke Polsek Cinangka mengenai dugaan penggelapan mobil tersebut, laporan itu tidak direspons dengan cepat. Pada akhirnya, Ilyas Abdurrahman dan anaknya melakukan pencarian secara mandiri hingga tiba di lokasi penembakan.

    Penembakan yang Menewaskan Ilyas Abdurrahman

    Di Rest Area Kilometer 45, terjadi tarik-menarik antara Ilyas Abdurrahman dengan pihak yang menguasai mobilnya, yang berujung pada penembakan.

    Kapolda Banten menyatakan bahwa Ilyas Abdurrahman ditembak hingga meninggal dunia, sementara satu orang lainnya dari pihak rental mengalami luka-luka.

    Menurut informasi dari Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejadian ini, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dilaporkan dikeroyok oleh sekitar 15 orang di Rest Area tersebut.

    Denih Hendrata juga mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari masalah pembelian mobil dan mengakui bahwa salah satu anggotanya menembak pemilik rental hingga tewas.

  • Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral foto surat dengan kop Polsek Menteng, Jakarta Pusat meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel.

    Setelah ditelusuri, surat tersebut palsu dan tak terdaftar di Polsek Menteng.

    Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengatakan surat dibuat sendiri oleh Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” paparnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Selain Aipda Anwar, tiga nama yang ada di dalam surat akan diperiksa.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” imbuhnya.

    Hasil penyelidikan sementara, hanya Aipda Anwar yang terlibat pembuatan surat palsu untuk melakukan pungutan liar ke pengusaha.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” lanjutnya.

    Aipda Anwar terancam sanksi dan dipatsus selama 20 hari kedepan.

    “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” tuturnya.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, akan menindak oknum yang  menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” tegasnya.

    Pungli di Pasar Induk Cibitung Bekasi

    Aksi pemerasan dialami pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Beberapa orang berseragam Pemkab Bekasi meminta uang THR Rp200 ribu ke setiap pedagang.

    Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan pelaku pemerasan bernama Agus Sodri bukan bagian dari UPTD Pasar Induk Cibitung.  

    Tindakan Agus Sodri atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan instansi di Bekasi.

    “Tindakan itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam pemda, padahal dia bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar,” lanjutnya.

    Menurutnya, pemungutan liar berlangsung lama dan baru terungkap setelah pedangan berani melapor.

    “Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya,” jelasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beredar Surat Berkop Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, 4 Polisi Akhirnya Diperiksa Propam dan TribunBekasi.com dengan judul Pemerasan ke Pedagang Pasar Cibitung Sudah Berlangsung Lama, Kadis Perdagangan Terkesan Cuci Tangan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika) (TribunBekasi.com/Prayogo)

  • Satgas Ungkap 15 Anggota KKB Papua Serang Guru dan Nakes di Distrik Anggruk Yahukimo – Halaman all

    Satgas Ungkap 15 Anggota KKB Papua Serang Guru dan Nakes di Distrik Anggruk Yahukimo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz mengungkapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan berjumlah 15 orang.

    Satgas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (24/3/2025).

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa olah TKP merupakan bagian penting dari penyelidikan berbasis scientific crime investigation untuk mengungkap kebenaran tindak pidana.

    “Olah TKP ini kami lakukan dengan mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi di lapangan, guna mengetahui siapa pelaku,” katanya.

    Jenderal bintang satu ini mengatakan bahwa hasil olah TKP ini nantinya menjadi dasar pembuktian dalam proses penyidikan selanjutnya yang dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz.

    “Diketahui kelompok pelaku KKB berjumlah sekitar 15 orang yang menyerang guru-guru dan tenaga nakes di Distrik Anggruk,” katanya. 

    Tak hanya itu, Wakapolda Papua ini menyampaikan bahwa KKB juga membakar dua unit rumah dinas guru, merusak tujuh ruangan kelas, dan menganiaya serta membunuh seorang guru bernama Rosalia Rerek Sogen.

    “Korban meninggal dunia ditemukan dengan sejumlah luka parah di tubuh, di antaranya luka robek di leher, luka tusuk di pinggang, dan patah tulang terbuka di tangan,” ujar Faizal.

    “Tujuh korban lainnya mengalami luka berat dan ringan akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam,” katanya.

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana.

    Yusuf meminta kerja sama aktif masyarakat untuk melaporkan informasi penting terkait pelaku.

    “Kami mengajak masyarakat di Yahukimo dan sekitarnya untuk tetap waspada, tidak terpancing provokasi, dan segera melapor jika memiliki informasi tentang keberadaan para pelaku,” ujarnya.

    “Peran aktif masyarakat akan sangat membantu dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” katanya. (*)

    Berikut ini adalah nama-nama delapan guru dan tenaga kesehatan yang menjadi korban KKB di Distrik Anggruk:

    Rosalia Rerek Sogen (Meninggal Dunia)
    Doinisiar Taroci More (Luka-luka)
    Vatiana Kambu (Luka-luka)
    Paskalia Peni Tere Liman (Luka-luka)
    Fidelis De Lena (Luka-luka)
    Kosmas Paga (Luka-luka)
    Penus Lepi (Dinyatakan Sehat)
    Irawati Nebobohan (Luka-luka)

  • Isak Tangis Kakak Kandung Kapolsek Negara Batin: Adik Saya Miskin, Setelah Gugur Difitnah – Halaman all

    Isak Tangis Kakak Kandung Kapolsek Negara Batin: Adik Saya Miskin, Setelah Gugur Difitnah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kakak kandung Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Parwati menangis histeris saat dihadirkan dalam konferensi pers bersama Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).

    Parwati tak kuasa menahan tangisnya setelah satu tahun belum lagi bertemu adiknya.

    “Kami sekeluarga besar dari Palembang menuju ke rumah orangtua saya, di sana kami menunggu dari malam sampai Selasa sore adik saya baru dibawa pulang,” ucapnya.

    Parwati masih ingat betul momen melihat jasad sang adik yang tebujur kaku dengan bekas luka tembak di bagian kepala.

    Sembilan hari lamanya dia mencari keadilan akibat banyaknya isu berseliweran diberbagai kanal media sosial.

    “Kami bingung, kami harus ke mana mencari keadilan, sedangkan adik saya itu polisi Kapolsek tiga tahun dia mengabdi sebagai polisi,” urainya.

    Isu yang paling menyakitkan ialah bahwa sang adik dituding menerima setoran dari hasil uang haram judi sabung ayam.

    “Adik saya itu miskin dia tidak punya rumah yang mewah, kenapa adik saya meninggal di bulan suci ramadan saat membubarkan sabung ayam adik saya gugur,” ucap Parwati.

    “Lalu setelah gugur difitnah dengan berbagai macam-macam, tolong-tolong pak saya menuntut keadilan untuk adik saya, saya minta keadilan seadil-adilnya,” tuntut dia.

    Isu Setoran Hanya Asumsi

    Sebelumnya Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menilai isu setoran sabung ayam perlu dibuktikan.

    Menurutnya ada banyak sekali cerita atau narasi yang membuat bias.

    “Saya menanggapi bahwa ini kan asumsi ya, kalau pun ada tunjukkan. Kita tidak menutup diri untuk memproses itu bahkan sebagai wujud keseriusan Polri,” kata Irjen Helmy kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    Dia pun memastikan Divpropam Polri, Irwasum Polri, Bidpropam Polda dan Itwasda Polda sudah turun untuk melakukan pengecekan serta melakukan pendalaman. 

    “Kalau tidak ada ya kita akan bilang tidak ada, tapi kalau misalnya ada tentu ini akan dilakukan penindakan. Rasanya Polri sudah terbiasa untuk menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

    Helmy menuturkan isu setoran tidak menghilangkan fakta bahwa terjadi penembakan yang menyebabkan 3 orang meninggal.

    Hal ini menjadi persoalan kemanusiaan yang harus diungkap.

    “Saya imbau kepada semua ke masyarakat beri ruang yang seluas-luasnya, ada tim ini agar bisa bekerja secara tenang secara tanpa tekanan tanpa harus berfikir isu lain, ya mungkin dibuat oleh mereka-mereka yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

  • Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Tiga Oknum TNI AL Tak Ingin Dipecat dari TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa (25/3/2025) menggelar sidang vonis kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak oknum TNI AL. 

    Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, sidang dimulai sekira 09.15 WIB. 

    Ketua Majelis Hakim Arief Rahman di persidangan mengatakan dokumen putusan berjumlah 179 halaman. 

    Di persidangan majelis hakim juga membacakan pledoi dari terdakwa oknum TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

    Terdakwa Bambang Apri dalam pledoinya yang dibacakan hakim Arief menyatakan tragedi penembakan terhadap bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, karena terpaksa dan keadaan terancam. 

    “Serta mengaku bersalah beli kendaraan surat tidak lengkap,” kata hakim Arief di persidangan. 

    Hakim Arief mengatakan terdakwa memiliki keluarga yang perlu nafkahi. 

    Atas hal itu hakim mengatakan terdakwa minta diberi kesempatan untuk bisa tetap mengabdi menjadi prajurit TNI. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Viral Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel, Kapolsek Ungkap yang Sebenarnya – Halaman all

    Viral Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel, Kapolsek Ungkap yang Sebenarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Ormas diduga minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke tukang cukur di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Akis pemalakan tersebut diunggah akun Instagram @kabarbintaro.

    Perekam video menanyakan maksud kedatangan pria tersebut, dan pelaku menjawab ingin meminta ‘ketupat Lebaran’.

    “Mau minta inisiatif buat ketupat lebaran,” kata pria yang datang mengenakan topi dan kacamata ini.

    Hanya outlet tukang cukur itu saja yang didatangi oleh pria tersebut.

    “Kenapa ke sini doang?” kata perekam video.

    “Semuanya,” jawab pria itu.

    Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase menyatakan, kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

    “Sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Febriman saat dihubungi Senin (24/3/2025).

    Febriman menjelaskan, saat itu korban tidak memberikan uang ke pelaku. 

    “Itu orang lagi mabuk, bukan anggota ormas seperti yang viral di Bekasi,” ujar Febriman.

    Polisi juga merekam permintaan maaf pria yang mengaku bernama Tengku itu karena telah meminta THR.

    “Saya tidak memaksa, sekali lagi saya mohon maaf atas kelakuan saya,” katanya.

    “Saya janji tidak akan mengulangi lagi dan saya sangat menyesal,” ucap Tengku.

    Penulis: Ramadhan L Q

  • Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Kenal Peltu Lubis & Kopka Basarsyah sejak 2018 – Halaman all

    Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Kenal Peltu Lubis & Kopka Basarsyah sejak 2018 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satu anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K alias Kapri ditetapkan menjadi tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.

    “K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

    Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

    Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

    Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

    “Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam,” katanya.

    Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

    Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

    Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

    Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

    “Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya.”

    “Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut,” jelas Helmy.

    Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

    Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

    Warga Sipil Sudah Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

    Sebelumnya, warga sipil berinisial Z juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan.

    Adapun Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah, terduga penembak 3 polisi, melalui media sosial.

    “Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

    Kapolda Lampung menyebut Z ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perjudian.

    “Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” ujar Helmy.

    Menurut Helmy, dalam kasus perjudian sabung ayam ini total 14 saksi yang diperiksa.

    Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

    Sementara itu, terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, Z mengaku melihatnya langsung.

    Helmy berujar bahwa 4 saksi mata, salah satunya berinisial Z, mengaku melihat langsung seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi di arena sabung ayam.

    Akan tetapi, Helmy tidak merinci siapa yang melakukan penembakan.

    Z juga melihat 2 anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
     
    “Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang,” tuturnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Vaksin Tuberkulosis untuk Remaja dan Dewasa Baru Tersedia Tahun 2029 – Halaman all

    Vaksin Tuberkulosis untuk Remaja dan Dewasa Baru Tersedia Tahun 2029 – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA — Peneliti Nasional Vaksin TB Prof. DR. Dr. Erlina Burhan, Sp.P(K) mengatakan, vaksin untuk mencegah Tuberkulosis (TB) pada remaja dan dewasa baru tersedia pada tahun 2029.

    Saat ini vaksin M72/AS01E masih dalam tahap uji klinis fase 3 dan rampung pada 2028 akhir.

    “Bahwa vaksin ini selesai pada tahun 2028 akhir. Dan mudah-mudahan Indonesia sudah bisa mulai vaksinasi 2029 awal. Vaksin TB ini akan menyasar remaja hingga usia 50 tahun,” ujar Prof Erlina dalam konferensi pers daring, Senin (24/3/2025).

    Ia menerangkan, tidak ada syarat khusus bagi penerima vaksin TB. Sama seperti jenis vaksin lain, yang diberikan kepada orang yang dalam keadaan sehat.

    “Tidak sedang sakit TBC dan jika memiliki komorbid, keadaannya terkontrol,” urai dokter spesialis paru ini.

    Vaksin M72/AS01E telah menunjukkan perlindungan sekitar 50 persen dalam uji klinis fase 2b selama tiga tahun pada orang dewasa yang terinfeksi Mycobacterium tuberculosis atau bakteri penyebab TB.

    WHO memperkirakan bahwa dalam jangka waktu 25 tahun, tingkat perlindungan ini dapat menyelamatkan 8,5 juta jiwa, mencegah 76 juta kasus baru TB, dan menghemat biaya sebesar USD 41,5 miliar bagi rumah tangga yang terdampak TB.

    Sejak tahun 2022, Indonesia menjadi salah satu lokasi utama dalam uji klinis fase 3 vaksin M72/AS01E. Hingga Maret 2025, jumlah subjek yang telah berpartisipasi dalam penelitian ini di Indonesia hampir mencapai 2.000 orang.

    “Ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung inovasi dan penelitian untuk menemukan solusi yang lebih efektif dalam memerangi TB,” ujar dia. 

    Meski demikian, keberhasilan vaksin tidak hanya diukur dari efektivitasnya dalam uji klinis, tetapi juga dari kemampuannya menjangkau dan diterima oleh masyarakat luas.

    Dengan meningkatnya beban TB di Indonesia, upaya untuk mengembangkan vaksin yang lebih efektif harus didukung oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, tenaga kesehatan, peneliti, serta masyarakat luas.