Category: Tribunnews.com

  • Bentrok Pemuda di Maluku Tengah: Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Lainnya Luka Berat – Halaman all

    Bentrok Pemuda di Maluku Tengah: Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Lainnya Luka Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MASOHI- Satu orang meninggal dunia akibat bentrok antarpemuda di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Senin (31/3/2025).

    Bentrokan yang terjadi sekitar pukul 15.45 WIT, juga menyebabkan dua lainnya mengalami luka berat.

    Kapolresta Ambon, AKBP Dr Yoga Putra Prima Setya mengatakan polisi berupaya keras menenangkan situasi dan mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.

    “Saya di lokasi kejadian (Tial) sejak sore, sementara kita masih berproses,” singkatnya.

    Polisi mengimbau masyarakat dari kedua belah pihak tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. 

    Aparat keamanan terus berjaga di lokasi mencegah terjadinya bentrokan susulan dan memastikan situasi kembali kondusif.

    Belum diketahui pasti penyebab utama dari konflik yang menelan korban jiwa ini. 

    Namun, dugaan sementara mengarah pada masalah pribadi antara individu dari kedua desa. 

    Kronologis

    Perkelahian dua kelompok pemuda itu bermula saat tiga pemuda Desa Tulehu, yakni JM, RO, dan AS, mendatangi Desa Tial Kecamatan Salahutu menggunakan sepeda motor pada pukul 15.45 WIT.

    Saat melintas di Dusun Salameti, ketiga pemuda tersebut ditegur oleh seorang pemuda Desa Tial berinisial SL.

    “Mereka tidak terima ditegur sehingga mereka turun dari sepeda motor dan langsung menikam korban SL,” kata Yoga.

    Buntut dari insiden penikaman itu, warga Desa Tial yang tidak terima langsung mengejar ketiga pelaku dengan batu dan juga parang. Pengejaran terhadap ketiga pelaku dilakukan hingga di dekat SMP Negeri 27 Tial.

    Di lokasi itulah ketiga pemuda Desa Tulehu tersebut langsung diamuk massa.

    “Ketiga pelaku penikaman warga Desa Tial ini dikejar kemudian dianiaya dengan batu dan parang. Akibatnya satu orang meninggal dunia dan dua lainnya terluka,” katanya.

    Menurut Yoga, warga Tial yang menjadi korban penusukan saat itu juga langsung dilarikan ke RS dr Leimena di Kota Ambon.

    Sedangkan tiga pemuda Desa Tulehu yang terluka sempat tertahan di Desa Tial selama beberapa jam. Yoga mengatakan aparat Polsek Salahutu sempat berusaha mengevakuasi ketiga pemuda Tulehu tersebut, namun dihalangi massa dari Desa Tial.

    “Jadi warga Desa Tial ini ingin memastikan keselamatan SL di rumah sakit. Kalau terjadi sesuatu, mereka mengancam akan membakar pemuda Tulehu yang sedang berada di Tial,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Breaking News, Bentrok Antar Pemuda di Kecamatan Salahutu Maluku, Satu Korban Meninggal Dunia

  • Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Wali Kota Depok, Supian Suri mendapat teguran imbas mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Akan diberi sanksi Kemendagri

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

    Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu. 

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan,” imbuhnya.

    Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

    Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

    Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

    “Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Aturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

    Penulis: Junianto Hamonangan

  • Polisi Tetapkan Satu Orang Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Semarang – Halaman all

    Polisi Tetapkan Satu Orang Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – GM, seorang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan mercon di Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Ledakan mercon yang terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekira pukul 00.30 WIB itu melukai Agus Supriyanto (37) dan merusak satu unit rumah.

    Agus harus dilarikan ke rumah sakit akibat menderita luka ledakan meliputi luka di bagian wajah, tangan kanan dan kaki kanan.

    “Iya, sudah ada penetapan tersangka dari kehadiran ledakan itu. Tersangka inisial GM, dia masih di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena kepada Tribun, Senin (31/3/2025).

    Informasi yang dihimpun Tribun, ledakan tersebut bermula ketika ada aktivitas pembuatan mercon untuk perayaan lebaran. 

    Polisi yang melakukan olah tempat kejadian  menemukan sebanyak 100 selongsong mercon yang belum terisi bahan peledak.

    Adapun ledakan tersebut diduga aktivitas pengisian bahan peledak ke selongsong mercon yang masih kosong.

    Polisi belum merinci jumlah bahan peledak yang ditemukan di lokasi kejadian. 

    Kasatreskrim hanya memaparkan hubungan antara korban Agus dengan tersangka GM masih memiliki hubungan kekerabatan. 

    Akibat ledakan itu pula, korban Agus dirawat di rumah sakit KRMT Wongsonegoro Semarang.

    “Mereka masih satu keluarga,” terangnya.

    Dia menambahkan, kasus ledakan mercon ini ditangani oleh Polsek Pedurungan. 

    Kasus ini juga masih terus didalami. 

    “Tersangka dijerat Undang-undang Darurat (atas kepemilikan bahan peledak tanpa izin),” imbuhnya.(Iwn)

    Penulis: iwan Arifianto

  • Pimpinan DPR Sebut Belum Ada Rencana Revisi UU Polri dan Revisi KUHAP Dalam Waktu Dekat – Halaman all

    Pimpinan DPR Sebut Belum Ada Rencana Revisi UU Polri dan Revisi KUHAP Dalam Waktu Dekat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan soal dinamika mengenai wacana pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan di parlemen. 

    Sampai saat ini, dikatakan Dasco, DPR belum memiliki rencana membahas kedua RUU tersebut.

    “Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan,” kata Dasco seusai open house di kediaman Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).

    Dasco mengatakan sampai saat ini DPR belum memutuskan waktu pembahasan RUU KUHAP.

    “Apakah nanti dibahas pada saat saat terdekat atau belum, kita masih lihat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

    Hal ini ditegaskan Puan untuk merespons beredarnya isu di publik mengenai Surpres revisi UU Polri. 

    Ketua DPP PDIP itu memastikan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan dokumen resmi.

    “Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (25/3/2025).

    Selain itu, Puan juga menegaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar bukan dokumen resmi yang diterima oleh DPR.

    “Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” ujarnya.

    Sehingga, Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi UU Polri sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas oleh DPR.

    Untuk diketahui, rencana revisi UU Polri sudah sempat dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

    Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surat presiden (surpres) berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.

    Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

     

  • Menko PMK Pratikno Temui Jokowi di Solo pada Momen Lebaran, Ini yang Mereka Bicarakan – Halaman all

    Menko PMK Pratikno Temui Jokowi di Solo pada Momen Lebaran, Ini yang Mereka Bicarakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyambangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.

    Pratikno bertamu ke kediaman Jokowi setidaknya kurang lebih selama 30 menit pada momen Lebaran kali ini, Senin (31/3/2025) sore.

    Pratikno mengaku menyempatkan diri mampir ke rumah Jokowi karena sejalan dengan arah mudik dirinya ke kampung halaman di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

    “Saya ini kan dari Jakarta, tadi mau ke Bojonegoro sowan Ibu saya. Yang paling dekat kan lewat Solo. Cuma karena nggak ada tiket (pesawat) di Solo (dari Jakarta), jadi lewatnya Semarang,” ungkap Pratikno.

    Menurut Pratikno, rute yang dia tempuh adalah ke Semarang harus lewat Solo baru kemudian ke Bojonegoro.

    Dalam pertemuan singkat kali ini, Pratikno menerangkan bahwa dirinya hanya berbincang seputar kehidupan pribadi termasuk menceritakan kondisi ketiga Putri Pratikno.

    “Pak Jokowi kan jadi saksi pernikahan 3 putri saya, jadi (ngobrol) oh iya yang nomor satu itu sudah punya anak berapa. Nomor dua, nomor tiga. Ya begitu ajalah berkepanjangan (ngobrolnya),” pungkasnya.

    Di kesempatan yang sama, Pratikno menjelaskan bahwa dalam suasana Idulfitri atau Lebaran kali ini, baik dirinya maupun Jokowi tak menyinggung terkait kondisi pemerintahan saat ini.

    Eks Rektor UGM tersebut mengaku obrolan keduanya hanya seputar keluarga.

    “Nggaklah, kok pening-pening (pusing-pusing) wong Idulfitri kok, cuma urusan keluarga,” urainya.

    Bahkan saat disinggung apakah ada pesan khusus dari Prabowo untuk Jokowi yang dititipkan kepada dirinya, Pratikno dengan tegas membantah termasuk dugaan ada pembahasan mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Menurutnya, jika ada pesan penting atau khusus untuk orang nomor satu di Indonesia tersebut Jokowi akan langsung memberitahu secara pribadi kepada Prabowo.

    Hal itu tak lain karena menurut Pratikno, kedua tokoh tersebut memiliki kedekatan khusus dan saling berkomunikasi secara intensif.

    “Oh enggaklah ya, kan pak Presiden Jokowi kan juga sering bertemu dengan Pak Presiden Prabowo. Jadi kan nggak perlu lewat orang lain, bisa langsung,” kata dia.

    Bahkan menurut Pratikno, Jokowi memiliki akses pribadi yang langsung bisa menghubungi Prabowo.

    “Lho kan udah kontak-kontakan terus (Jokowi dan Prabowo),” pungkasnya. 

    Penulis: Andreas Chris Febrianto

  • Rutan Cipinang Melebihi Kapasitas 300 Persen – Halaman all

    Rutan Cipinang Melebihi Kapasitas 300 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang di Jakarta Timur menduduki peringkat nomor satu dalam masalah over kapasitas.

    Kakanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Heri Azhari mengatakan Rutan ini bahkan kelebihan kapasitas sebesar 300 persen.

    “Lapas Kelas I Cipinang ini (over kapasitas) 250 persen, tapi terbanyak over kapasitas ada di Rutan Cipinang. Itu hampir mencapai lebih dari 300 (persen),” kata Heri, Senin (31/3/2025).

    Menurutnya Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta sudah melakukan sejumlah upaya mengatasi masalah over kapasitas, di antaranya dengan memindahkan para warga binaan pemasyarakatan (WBP).

    Beberapa waktu lalu Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta memindahkan 300 narapidana dari Jakarta ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

    “Karena kalau sudah over kapasitas ini kan sosialisasi, kehidupannya kurang nyaman. Karena itu perlu didistribusikan sesuai dengan arahan pak Menteri (Imipas), yaitu 13 akselerasi perubahan,” ujarnya.

    Meski masalah over kapasitas sudah terjadi sejak lama, Heri optimis setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada 2026 maka jumlah WBP bakal berkurang.

    Pasalnya dalam KUHP baru diatur bahwa beberapa kategori tindak pidana dapat dikenakan tidak harus dihukum penjara, tapi dikenakan pidana kerja sosial dan pidana alternatif lain.

    “Saya optimis dengan KUHP yang baru karena ada pidana alternatif. Mudah-mudahan bisa mengurangi putusan-putusan yang biasanya harus ke pidana, mungkin ada pidana alternatif,” tuturnya.

    Penulis: Bima Putra

  • Angka Kecelakaan Selama Arus Mudik Lebaran 2025 Menurun Hingga 31 Persen – Halaman all

    Angka Kecelakaan Selama Arus Mudik Lebaran 2025 Menurun Hingga 31 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, melaporkan ihwal angka kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

    “Kami laporkan untuk laka (kecelakaan, red) juga turun, baik kuantitas, termasuk juga meninggal dunia,” kata Agus di KM 29, Tol Jakarta-Cikampek, Senin (31/3/2025) malam. 

    Dalam kesempatan yang sama, Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menyampaikan angka kecelakaan turun 31 persen.

    “Alhamdulillah angka laka turun 31 persen, jadi ini signifikan,” jelasnya. 

    Tahun sebelumnya, terdapat sekitar 2.152 kecelakaan. Sementara di tahun ini hingga tanggal 31 Maret, angka tersebut turun menjadi 1.477 kasus. 

    Penurunan ini tidak hanya dari segi jumlah kecelakaan, tetapi juga dari aspek fatalitas yang berkurang hingga 32 persen. 

    Pada tahun 2024, tercatat 324 korban meninggal dunia, sementara hingga tanggal 31 Maret 2025, angka tersebut turun menjadi 223 korban.

  • Pramono Anung Teken Syarat Menjadi Petugas PPSU Hanya Bisa Baca Tulis – Halaman all

    Pramono Anung Teken Syarat Menjadi Petugas PPSU Hanya Bisa Baca Tulis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Syarat menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta semakin dipermudah.

    Selain syarat bisa baca tulis, kini tidak ada lagi batasan umur melamar menjadi anggota PPSU.

    Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung memberi sinyal bakal menghapus aturan soal batasan umur rekrutmen petugas PPSU.

    Pramono bilang, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan mengubah peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut.

    “Soal batasan umur diatur dalam pergub, perda, karena itu dalam perda maka saya akan pelajari dulu ya,” ucapnya saat ditemui di rumah dinasnya di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

    Orang nomor satu di Jakarta bilang, nantinya syarat rekrutmen PPSU hanya baca-tulis.

    Pramono pun mengaku sudah meneken aturan yang mengatur terkait syarat ini.

    “Baca saya sebenarnya baca-tulis, orang mau kerja, dan orang bisa kerja, itu bagi saya sudah utama. Umur enggak masalah,” ujarnya.

    Ia pun mencontohkan dirinya yang sudah masuk kategori lanjut usia (lansia) namun tetap dapat beraktivitas dengan baik.

    “Sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja, apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya. Saya aja umur 62 tahun, tapi setiap minggu masih sepedaan 150 kilometer,” tuturnya.

    Tak hanya itu, Pram juga meminta jajarannya menambah masa kontrak para petugas PPSU dari hanya setahun menjadi tiga tahun.

    “Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Saya mempertimbangkan kalau mereka bisa bekerja keras, masih rajin, ya usianya diperpanjang, tapi ini belum keputusanmya,” tuturnya.

    Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

  • Viral Minta THR Rp165 Juta kepada Pengusaha, Kades Klapanunggal Bogor Bagi-bagi Uang ke Pengurus RT – Halaman all

    Viral Minta THR Rp165 Juta kepada Pengusaha, Kades Klapanunggal Bogor Bagi-bagi Uang ke Pengurus RT – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR –  Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanunggal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral karena meminta tunjangan hari raya (THR) Rp165 juta kepada para pengusaha.

    Ternyata, Ade Endang Saripudin membagikan uang ketupat pada lima hari sebelum lebaran Idulfitri 2025.

    Uang ketupat itu dibagikan saat buka puasa bersama dengan Kades dan aparatur Dusun 5, Desa Klapanunggal.

    Diduga uang yang dipakai Ade Endang Saripudin untuk bagi-bagi ke aparatur itu menggunakan dana THR yang diminta dari perusahaan.

    Pada video yang diunggah di akun @saeful7486, terlihat aparatur desa sedang berkumpul di sebuah lokasi.

    “Bapak-bapak yang masih ada di rumah, ditunggu. Pak Kades,” kata suara pria sambil menyorot kamera ke arah Ade Endang Saripudin.

    Kades Klapanunggal itu pun langsung meminta para RT dan RW untuk segera datang.

    “Siap ditunggu cepat yang belum datang, dusun 5 pengurus RT dan RW cepat,” kata dia.

    Menurutnya, para pengurus diharapkan datang semuanya tanpa terkecuali.

    “Jangan sampai tidak datang, karena ini momen yang sangat mantap ini ya untuk silaturahmi,” ujarnya.

    Bahkan Ade Endang Saripudin pun mengatakan akan membagikan uang ketupat atau THR.

    Untuk pengurus yang tidak hadir, maka uangnya akan dipotong.

    “Jangan lupa di sini ada uang ketupat dan opor ayamnya, bila mana tidak hadir, minimal nyampenya 15 persen,” kata dia lagi.

    Tampak ada beberapa orang hadir di lokasi itu, mulai dari RT, RW, hingga kepala dusun.

    “Ditunggu bapak-bapak,” kata perekam video.

    Pada momen itu, Ade Endang Saripudin terlihat rapih dengan kemeja lengan panjang warna biru muda dan celana panjang hitam.

    Ia juga memakai peci berwarna hitam dan di dekatnya ada mic berwarna emas dan sebuah ponsel.

    Video itu jadi sorotan karena aksi Ade Endang Saripudin meminta uang THR ke perusahaan.

    Pada surat yang beredar di media sosial, Ade Endang Saripudin meminta kepada perusahaan agar memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal Bogor.

    Ia juga menyertakan rancangan biaya yang dibutuhkan, yakni mencapai Rp165 juta.

    Nominal itu untuk biaya bingkisan, THR, kain sarung, konsumsi, hingga sewa sound system.

    Setelah viral di media sosial, Ade Endang Saripudin membuat klarifikasi dan permohonan maaf.

    “Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjut beredar,” kata Ade Endang Saripudin.

    Ia bahkan mengaku akan menarik kembali surat imbauan tersebut.

    “Saya mengaku salah, dan memohon maaf kepada pihak yang merasa kurang berkenan,” katanya.

    Sementara itu Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, surat edaran itu bertentangan dengan larangan yang telah disampaikan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.

    “Pemkab Bogor akan melakukan langkah-langkah kepada kepala desar tersebut, untuk itu saya perintahkan kepada inspektorat daerah Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini sehingga bisa diperoleh informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Pemkab Bogor ke depan,” tandasnya.

    Penulis: Vivi Febrianti

  • Momen Lucu Prabowo Coba Tren ‘Velocity’ bersama Para Wartawan Istana – Halaman all

    Momen Lucu Prabowo Coba Tren ‘Velocity’ bersama Para Wartawan Istana – Halaman all

    Prabowo Subianto bersama para wartawan Istana terekam di tengah-tengah momen halalbihalal atau open house yang berlangsung di Istana Kepresidenan

    Tayang: Senin, 31 Maret 2025 23:50 WIB

    Istimewa

    Momen lucu antara Presiden RI Prabowo Subianto bersama para wartawan Istana terekam di tengah-tengah momen halalbihalal atau open house yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/3/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Momen lucu antara Presiden RI Prabowo Subianto bersama para wartawan Istana terekam di tengah-tengah momen halalbihalal atau open house yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/3/2025).

    Prabowo yang baru selesai halalbihalal dengan jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih beserta keluarga dan tamu-tamu kenegaraan lainnya menghampiri wartawan yang telah menunggunya di ruang Credential Istana Merdeka.

    Prabowo kemudian berfoto bersama dengan para wartawan.

    Usai berfoto, seorang bernama Akbar Evandio, mengajak Prabowo mencoba tren ‘velocity’ yang sedang ramai dilakukan oleh warganet saat berkumpul bersama orang terkasih.

    “Pak, ayo Pak, kita velocity,” ajak Akbar ke Prabowo.

    Prabowo kemudian mengiyakan ajakan itu lalu meminta diajarkan gerakannya.

    “Ya kamu contoh, saya ikuti,” kata Prabowo.

    Di akhir bertemu dengan rekan wartawan Prabowo lalu berpose metal ala “velocity” dan menampilkan gaya silat yang menjadi ciri khasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini