Category: Sindonews.com

  • MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera

    MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera

    loading…

    Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Pertamina (persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dari 9 menjadi 13 tahun penjara. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dari sembilan menjadi 13 tahun penjara. Karen merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dengan diperberatnya hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, ia juga berharap putusan tersebut bisa menjadi triger bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa.

    “Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (2/3/2025).

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

    MA menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Karen menjadi 13 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari vonis pengadilan sebelumnya yakni 9 tahun penjara.

    “Terbukti Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).

    Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.

    “Denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

    Adapun majelis hakim agung yang menangani gugatan kasasi Karen yakni, Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

    (shf)

  • Narasi BBM Oplosan pada Proses Penegakan Hukum Kejagung Dianggap Membahayakan Pasar Migas

    Narasi BBM Oplosan pada Proses Penegakan Hukum Kejagung Dianggap Membahayakan Pasar Migas

    loading…

    Mencuatnya narasi BBM oplosan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dianggap membahayakan pasar retail migas. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mencuatnya narasi BBM oplosan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap membahayakan pasar retail migas. Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi tata niaga hilir migas PT Pertamina Patra Niaga.

    Sejauh ini, sudah 9 orang ditetapkan tersangka baik dari Pertamina maupun pihak swasta. Menurut Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika Iwan Bento Wijaya, ada informasi Kejagung yang kurang tepat dalam mempublikasi rangkaian suatu tindak pidana korupsi sehingga publik menangkap berbeda.

    “Terdapat disinfromasi dalam narasi Kejagung dalam perkara tata niaga migas ditambah pada nilai kerugian negara yang sangat luar biasa di dalamnya. Publik merespons dari hasil publikasi Kejagung yakni BBM hasil blending dianggap sebagai BBM oplosan,” ujar Iwan, Minggu (2/3/2025).

    Atas hal itu, dia menilai penegakan hukum Kejagung perlu dipertanyakan lagi soal independensinya. Ini terkait perhitungan kerugian negara yang cenderung tidak didasari perhitungan yang riil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Perhitungan kerugian negara dalam suatu rangkaian tindak pidana merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum tersebut.

    “Kejaksaan juga harus mengedepankan prinsip independen dan terlepas dari kepentingan politik, serta tidak menciptakan stigmatisasi terhadap salah satu pihak,” tuturnya.

    Iwan menuturkan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan BBM dan proses produksi dan distribusi BBM murni sebagai suatu tindak pidana yang harus ditegakkan.

    Namun, muncul dugaan proses hukum ini tidak murni upaya penegakan hukum semata melainkan ada indikasi suatu upaya menunggangi pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai tata niaga hilir migas di Indonesia dan menjatuhkan kepercayaan publik terhadap Pertamina.

    Maka itu, Iwan memberikan penekanan agar Kejagung dalam proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip persamaan di mata hukum, yang mana equality before the law menjadi bagian penting yang harus dipegang dalam proses penegakan hukum.

  • Kementerian LH Publikasikan Peluang Ekonomi Penghentian TPA Open Dumping

    Kementerian LH Publikasikan Peluang Ekonomi Penghentian TPA Open Dumping

    loading…

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan hasil studi komprehensif mengenai peluang ekonomi yang timbul dari program penutupan 343 TPA open dumping di Indonesia. Foto: Ist

    JAKARTA – Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mempublikasikan hasil studi komprehensif mengenai peluang ekonomi yang timbul dari program penutupan 343 TPA open dumping di Indonesia.

    Studi yang dilakukan bersama Kementerian Perindustrian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengidentifikasi 7 sektor bisnis potensial dengan nilai ekonomi total mencapai Rp127,5 triliun per tahun. Potensi tersebut dapat dikembangkan melalui transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.

    Berdasarkan analisis ekonomi yang disajikan dalam bahan Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, penutupan TPA open dumping dan transformasi menuju sistem pengelolaan sampah terintegrasi tidak hanya memberikan manfaat lingkungan tetapi juga membuka peluang ekonomi signifikan.

    Peluang ini mencakup pengembangan industri daur ulang material, produksi kompos dan pupuk organik, pembangkit listrik berbasis sampah, produksi bahan bakar alternatif, sistem pemulihan material berharga, serta jasa konsultasi dan teknologi pengelolaan sampah.

    “Data Komisi XII DPR mengkonfirmasi soal potensi penciptaan lapangan kerja baru dengan peningkatan pendapatan bagi masyarakat,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, belum lama ini.

    Berdasarkan hasil kajian ekonomi, 7 sektor bisnis potensial yang teridentifikasi yakni:

    1. Industri Daur Ulang Material dengan potensi nilai ekonomi Rp42,3 triliun per tahun meliputi daur ulang plastik, kertas, logam, dan kaca.
    2. Produksi Kompos dan Pupuk Organik dengan potensi nilai ekonomi Rp18,7 triliun per tahun.
    3. Waste to Energy dengan potensi nilai ekonomi Rp26,5 triliun per tahun.
    4. Produksi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan potensi nilai ekonomi Rp13,8 triliun per tahun.
    5. Sistem Urban Mining untuk pemulihan logam berharga dengan potensi nilai ekonomi Rp9,7 triliun per tahun.
    6. Ekonomi Berbagi dan Aplikasi Sampah Digital dengan potensi nilai ekonomi Rp7,2 triliun per tahun.
    7. Jasa Konsultasi dan Teknologi Pengelolaan Sampah dengan potensi nilai ekonomi Rp9,3 triliun per tahun.

    Studi ini juga mengidentifikasi 12 model bisnis berkelanjutan yang dapat dikembangkan UMKM, koperasi, dan startup dengan kebutuhan investasi awal mulai dari Rp250 juta hingga Rp5 miliar dan proyeksi Internal Rate of Return (IRR) berkisar 18-27% untuk periode investasi 5 tahun.

    “Ini akan berdampak pada kesadaran tiap individu sekaligus peluang implementasi ekonomi sirkular dan penciptaan lapangan kerja (green jobs),” kata Hanif.

    (jon)

  • Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK

    Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK

    loading…

    KPK angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim MA dalam kasasi tersebut.

    Tessa juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi. Sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

    “Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).

    Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan menbayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

    “Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat (28/2/2025).

  • Daftar 11 Pati Bintang 1 TNI AL Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi Februari 2025

    Daftar 11 Pati Bintang 1 TNI AL Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi Februari 2025

    loading…

    Sebanyak 11 Pati bintang 1 TNI AL atau Laksamana Pertama (Laksma) digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 11 Perwira Tinggi (Pati) bintang 1 TNI AL atau Laksamana Pertama (Laksma) digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi Februari 2025. Total 52 perwira dari tiga matra TNI yang masuk daftar mutasi, rotasi, hingga promosi jabatan.

    Mutasi para perwira tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/183/II/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Total 52 Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI dalam mutasi yang ditetapkan pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu. Mereka berasal dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

    Daftar 11 Pati Bintang 1 TNI AL Digeser Jenderal Agus Subiyanto1. Laksma TNI Kris Wibowo, dari Pa Sahli Tk III Bid Jahpers Panglima TNI dimutasi menjadi Koorsahli KSAL.

    2. Laksma TNI Eriyawan, dari Ir Koarmada II dimutasi menjadi Pa Sahli Tk III Bid Jahpers Panglima TNI.

    3. Laksma TNI Suhartono, dari Iropslat Itjenal dimutasi menjadi Ir Koarmada II.

    4. Laksma TNI Kunto Tjahjono, dari Ir Kolinlamil dimutasi menjadi Iropslat Itjenal.

    5. Laksma TNI Yulianus Zebua, dari Ir Kogabwilhan I dimutasi menjadi Ir Kolinlamil.

    6. Laksma TNI Wawan Suridwan, dari Kaladokgi REM Diskesal dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun.

    7. Laksma TNI Teguh Prasetyo, dari Kadislitbangal dimutasi menjadi Staf Khusus KSAL.

  • Sritex PHK 10 Ribu Buruh, Presiden Sarbumusi: Tragedi Ketenagakerjaan

    Sritex PHK 10 Ribu Buruh, Presiden Sarbumusi: Tragedi Ketenagakerjaan

    loading…

    Presiden Konfederasi Sarbumusi yang merupakan Badan Otonom NU Irham Saifuddin menyatakan 10 ribu buruh Sritex menjadi korban PHK merupakan tragedi ketenagakerjaan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pabrik tutup pada 1 Maret 2025.

    Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) yang merupakan Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) Irham Saifuddin menyatakan kejadian ini merupakan tragedi ketenagakerjaan.

    Dia meminta pemerintah memperbaiki komunikasi publik dan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya kelas buruh. Apalagi sebelumnya Wamenaker Immanuel Ebenezer saat itu memberikan penjelasan ke publik bahwa buruh PT Sritex tidak akan di-PHK dan pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah penyelamatan.

    “Konfederasi Sarbumusi sangat prihatin mengenai PHK massal ini. Seharusnya per 3 Januari 2025 kan sudah ada putusan pailit. Bila tidak mampu ubah situasi seharusnya pemerintah saat itu tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya hanya panacea (obat mujarab) sesaat. Bukan solusi yang sebenarnya,” ujar Irham yang dikutip, Minggu (2/3/2025).

    “Buruh Sritex sudah terlanjur berharap. Tapi, justru harus terbangun dari mimpi dan menghadapi kenyataan pahit kena PHK permanen. Mirisnya, ini terjadi ketika sebagian besar mereka memasuki bulan Ramadan dan sebulan lagi Idulfitri. Ini merupakan hari-hari berat bagi sebagian besar buruh. Kebutuhan meningkat 2 kali lipat, tapi malah dapat kenyataan di-PHK,” sambungnya.

    Meski demikian, dia menilai positif komitmen pemerintah memberikan hak-hak kehilangan pekerjaan, termasuk JKP BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal itu adalah prosedur normatif saja.

    “Memang harus dipenuhi. Diminta maupun tidak diminta. Itu hanya prosedur normatif saja. Yang lebih penting ke depan bagaimana pemerintah bisa segera memberikan solusi agar kawan-kawan buruh bisa segera kembali bekerja,” kata Irham.

    Dia juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai gelombang PHK di perusahaan-perusahaan lain, termasuk sektor padat karya seperti garmen dan tekstil.

    “Fenomenanya sudah mulai terjadi 1 tahun belakangan ini. Pemerintah harus cerdik untuk menciptakan investasi-investasi di sektor padat karya. Harus menghidupkan kembali industrialisasi. Kalau tidak, kondisi makro ekonomi kita semakin sulit, apalagi ekonomi di tingkat rumah tangga. Hindari komunikasi dan janji-janji yang tidak perlu. Saatnya pemerintah berbenah. Ini menyangkut menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah baru Prabowo-Gibran,” ujarnya.

    (jon)

  • 5 Kolonel TNI AL Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya

    5 Kolonel TNI AL Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sebanyak 5 Kolonel TNI AL dimutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 5 Kolonel TNI AL dimutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi Februari 2025. Total 52 perwira dari tiga matra TNI yang masuk daftar mutasi, rotasi, hingga promosi jabatan.

    Mutasi para perwira tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/183/II/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Total 52 Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI dalam mutasi yang ditetapkan pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu. Mereka berasal dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

    5 Kolonel TNI AL Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto1. Kolonel Laut (P) Iwan Kuswanto, dari Sekdispotmaral dimutasi menjadi Ir Kogabwilhan I.

    2. Kolonel Laut (K) Agung Mai Setiana, dari Kapokli Rumkital dr Mth Diskesal dimutasi menjadi Kalaokgi REM Diskesal.

    3. Kolonel Laut (K/W) Jati Berandini Prastiwi, dari Sekdiskesal dimutasi menjadi Pati Sahli KSAL Bid Ekojemen.

    4. Kolonel Laut (E) Danny Hotler Bachtera, dari Ka Arsenal Dissenlekal dimutasi menjadi Pati Sahli KSAL Bid Wilnas.

    5. Kolonel Laut (P) Horas Wijaya Sinaga, dari Sahli C Straops Pok Sahli Koarmada RI dimutasi menjadi Ir Kogabwilhan III.

    (jon)

  • Ahok Siap Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pertamina: Aku Senang Dimintai Keterangan

    Ahok Siap Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pertamina: Aku Senang Dimintai Keterangan

    loading…

    Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok siap diperiksa Kejagung. Pemeriksaan Ahok terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang minyak di Pertamina. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan Ahok terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang minyak di Pertamina.

    Ketua Bidang Perekonomian PDIP ini mengaku senang bila diminta untuk memberi keterangan terhadap kasus tersebut. “Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan,” ujar Ahok, Sabtu (1/3/2025).

    Ssbelumnya, Kejagung membuka peluang memeriksa Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tak luput dari pemeriksaan.

    “Baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun,” ujar Qohar, Rabu (26/2/2025).

    Kejagung menetapkan 2 tersangka baru kasus ini yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Mereka telah ditahan Kejagung.

    Tujuh tersangka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin; dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza.

    Kemudian, Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan; serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

    (jon)

  • Miris! Nilai Kerugian Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Jumlah Efisiensi Anggaran

    Miris! Nilai Kerugian Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Jumlah Efisiensi Anggaran

    loading…

    Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina saat tiba di Kejagung. DPR membandingkan besaran efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah dengan nilai fantastis korupsi di Pertamina. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo membandingkan besaran efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini dengan nilai fantastis kerugian negara akibat kasus korupsi yang baru terungkap belakangan ini. Miris, total efisiensi anggaran lebih kecil dengan nilai kerugian negara akibat korupsi.

    “Sangat miris, saat pemerintah bekerja keras mewujudkan target efisiensi anggaran yang hanya Rp306 triliun, pengungkapan beberapa kasus korupsi yang baru justru memperlihatkan nilai kerugian negara yang luar biasa besarnya dan sulit diterima akal sehat,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, Sabtu (1/3/2025).

    Legislator Partai Golkar ini menyinggung sejumlah kasus korupsi yang baru terkuak belakangan ini seperti kasus anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun, kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, hingga kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    “Nilai korupsi era sekarang masuk skala triliunan rupiah. Bayangkan, sebuah kasus korupsi bisa mengakibatkan negara rugi hampir Rp1.000 triliun,” katanya.

    Dia prihatin terhadap perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia yang belum menunjukkan hasil signifikan. Hal itu berbeda dengan skala kerugian negara yang ditimbulkan yang semakin meningkat.

    “Sementara sepanjang periode 2020-2024, KPK hanya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan dampak kerugian negara yang terus meningkat,” ungkapnya.

    Melihat kondisi tersebut, Bamsoet menyoroti pemberantasan korupsi di Indonesia masih terbilang sangat minim dari hasil pencapaian. “Terbukti dengan maraknya kasus korupsi yang semakin kompleks dan melibatkan jumlah kerugian negara semakin besar,” ujarnya.

    Dengan nilai kerugian negara yang fantastis, dia meyakini kasus korupsi tersebut tidak hanya melibatkan satu atau dua oknum saja, tetapi dalam birokrasi korupsi dilakukan secara terorganisir dan berkelompok.

    Bamsoet menyoroti lemahnya pengawasan internal di beberapa K/L yang dinilai sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, khususnya terkait tugas, pokok, dan fungsi Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melakukan pengawasan internal.

    Karena itu, pemerintah dan DPR perlu bersama-sama merumuskan strategi baru yang lebih efektif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Indonesia butuh strategi baru dalam pemberantasan korupsi, karena metode dan strategi yang diterapkan sekarang terbukti tidak efektif,” katanya.

    (jon)

  • Kisah Iptu Umbaran Wibowo, Intelsus Polri yang Belasan Tahun Menyamar Jadi Wartawan

    Kisah Iptu Umbaran Wibowo, Intelsus Polri yang Belasan Tahun Menyamar Jadi Wartawan

    loading…

    Masih ingat Iptu Umbaran Wibowo? Intelsus Polri yang viral di media sosial karena menyamar menjadi wartawan kemudian dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Masih ingat Iptu Umbaran Wibowo? Intelsus Polri yang viral di media sosial karena menyamar menjadi wartawan kemudian dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora.

    Kisahnya tentu membikin kaget kalangan media massa di Tanah Air dan masyarakat luas. Umbaran ternyata selama 14 tahun menjadi jurnalis televisi tepatnya kontributor TVRI Jawa Tengah untuk wilayah Pati.

    Usai upacara serah terima jabatan (Sertijab), Senin, 12 Desember 2022, Kabid Humas Polda Jateng saat itu Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menuturkan Umbaran bukan pegawai tetap TVRI.

    Pada Januari 2021, penugasan Umbaran selesai dan dipindah menjadi organik Polres Blora. “Sebagai Kanit Intel di Polres Blora. Selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora,” ujar Iqbal, Rabu (14/12/2022).

    Kariernya terus menanjak hingga akhirnya pada 12 Desember 2022 Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.

    Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengaku tidak tahu Umbaran adalah seorang Intelsus. “Tidak tahu kita (Iptu Umbaran adalah Intelsus),” ucap Iman, Kamis (15/12/2022).

    Dia mengatakan, TVRI memang tidak terlalu ketat dalam menyeleksi pegawai untuk menjadi kontributor. Hal itulah yang menyebabkan Iptu Umbaran bisa berkarier menjadi wartawan TVRI.

    “Tidak seketat ketika melamar jadi pegawai tetap. Jadi kita tidak melakukan cek background segala. Sepanjang dia punya kemampuan menyumbang berita sesuai tugas lapangan. Bisa saja masuk jadi kontributor. Mereka juga tidak hadir setiap hari di kantor. Umumnya kontributor itu freelance dan pekerja lepas. Ada yang juga punya pekerjaan lain,” ungkap Iman.

    Atas kejadian ini, pihaknya bakal menyeleksi ketat sesuai aturan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Ini memang jadi catatan kami agar ke depan jauh lebih berhati-hati, terutama TVRI daerah dalam melakukan rekrutmen agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

    Tak Sah Jadi Anggota PWISementara, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat memutuskan memberhentian keanggotaan Iptu Umbaran. Keputusan itu diambil dalam rapat DK PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

    “Keputusan tersebut didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbara pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik. Selanjutnya Peraturan Dasar PWI dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI,” bunyi keterangan tertulis DK PWI, Kamis (15/12/2022).

    Keputusan itu disampaikan Ketua DK PWI Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo dalam rapat DK PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

    (jon)