Category: Sindonews.com

  • LPEI Fasilitasi Kredit ke 11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

    LPEI Fasilitasi Kredit ke 11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

    loading…

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam jumpa pers. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Jumlah kerugian tersebut berasal dari 11 debitur.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak Maret 2024. “Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail dari masing-masing debitur tersebut. Lembaga Antirasuah baru menyebutkan satu debitur, yakni PT Petrol Energy (PE). Dalam kredit tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka belum ditahan.

    (rca)

  • Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    loading…

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. “Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung, Senin (3/3/2025).

    Dia membeberkan, modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

    Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.

    Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin, serta A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

    Nunung menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” jelasnya.

    Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    “Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal

    Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal

    loading…

    Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai Rp193,7 triliun. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai jumlah kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu hal yang masuk akal.

    Boyamin berpendapat, dalam penghitungan kerugian negara itu bisa maksimal. Dia menuturkan, seluruh keuntungan atau biaya bisa dianggap kerugian negara, kalau cara memperolehnya dengan cara yang tidak sesuai aturan.

    Dia memberikan contoh misalnya cara pekerjaan menyuplai bahan bakar minyak (BBM) dengan cara yang tidak benar, karena dengan penunjukan langsung. “Maka biaya yang muncul dari mengangkut, membeli dan menyerahkan kepada anak perusahaan Pertamina bisa dihitung sebagai kerugian negara,” ujar Boyamin, Senin (3/3/2025).

    Boyamin melanjutkan, kerugian lainnya adalah selisih harga Pertamax dengan Pertalite. Sehingga, menurut Boyamin, masuk akal kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun tersebut. “Toh ini nanti juga masih dikonfirmasi hasil auditor negara, baik itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP. Ini menghitungnya gampang kok nilai kerugiannya,” kata Boyamin.

    Dia melanjutkan, dengan langkah Kejagung mengungkap kasus minyak di Pertamina ini, bisa menjadi pemicu perbaikan di internal Pertamina. Dengan langkah hukum Kejagung, maka tata kelola yang dilakukan Peramina akan lebih baik, dan tidak macam-macam lagi.

    Boyamin mengungkapkan, sejak reformasi diduga ada praktik monopoli yang tidak tersentuh. “Hanya kelompok tertentu yang menjadi supplier BBM,” kata dia.

    Terlebih, lanjut dia, ada proses yang tidak benar dengan memaksa impor dengan alasan produk minyak dalam negeri tidak memenuhi syarat. Sehingga (minyak mentah) produk dalam negeri hanya dijual ke luar negeri.

    Sementara Pertamax atau Pertalite harus impor dari luar negeri. “Padahal bisa saja Pertalite dan Pertamax ini bahan bakunya adalah minyak kita yang kita jual ke mereka,” imbuhnya.

    Boyamin meminta agar semua pihak yang terlibat diproses hukum agar masalah ini tuntas. Boyamin juga minta agar semua yang terlibat dikenai pasal pencucian uang. “Dengan pencucian uang maka owner dan pemilik yang sesungguhnya akan bisa diproses hukum semua,” pungkasnya.

    (rca)

  • DPP Partai Perindo Bagi-bagi Takjil dan Kopiah Gratis

    DPP Partai Perindo Bagi-bagi Takjil dan Kopiah Gratis

    loading…

    DPP Partai Perindo bagi-bagi takjil dan kopiah gratis kepada para pengendara menjelang buka puasa pada Senin (3/3/2025) sore. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – DPP Partai Perindo bagi-bagi takjil dan kopiah gratis kepada para pengendara menjelang buka puasa pada Senin (3/3/2025) sore. Pembagian takjil dan kopiah gratis itu turut dihadiri oleh Ketua Bidang Agama, Inklusi, dan Keberagaman Partai Perindo Anjas Pramono.

    “Alhamdulillah pada sore hari ini kami dari teman-teman DPP Perindo kita melakukan bagi-bagi takjil dan juga kopiah hitam secara gratis kepada para pengendara bermotor di kawasan Menteng,” kata Anjas di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Anjas menjelaskan alasan pihaknya memberikan kopiah gratis karena ingin membagikan semangat Partai Perindo yang tidak hanya nasionalis tapi juga religius.

    “Jadi kopiah gratis ini kan menjadi salah satu simbolis nasionalis bagaimana kita juga Partai Perindo ini juga berharap bahwa semangat nasionalisme dan semangat sebagai Islam religius ini juga akan muncul di Partai Perindo. Dan bagaimana kita inginkan masyarakat ini juga lebih terbuka terhadap perbedaan di bulan Ramadan,” jelasnya.

    Dia berharap program pembagian takjil dan kopiah dapat dilakukan dan diimplementasikan oleh DPW maupun DPD Partai Perindo di seluruh Indonesia. “Mengingat Alhamdulillah ada puluhan kepala daerah yang dari kader asli Partai Perindo ini juga mereka dilantik dan harapannya juga mereka dapat memberikan efek kebaikan untuk masyarakat sekitar di daerah,” ungkapnya.

    Selain pembagian takjil dan kopiah kepada pengendara, Anjas mengungkapkan bahwa akan ada kegiatan yang sama untuk diberikan kepada banyak pihak salah satunya yayasan disabilitas.

    “Dari kita ada upaya buka bersama memang nantinya ada bagi-bagi takjil sudah menyiapkan 18 titik se-DKI Jakarta dimana kita juga berharap akan melakukan bagi-bagi takjil kepada teman-teman mustakim atau kepada teman-teman gelandangan, juga teman-teman yayasan disabilitas. Kita juga akan muncul di ruang-ruang masyarakat seperti pasar, UMKM dan sebagainya. Itu upaya kita dalam 18 hari ke depan,” tandasnya.

    (rca)

  • Presiden Prabowo Undang Sejumlah Menteri Buka Puasa Bersama di Istana

    Presiden Prabowo Undang Sejumlah Menteri Buka Puasa Bersama di Istana

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk buka puasa bersama (bukber) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto/Dok SindoNews/Binti Mufarida

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk buka puasa bersama (bukber) di Istana Kepresidenan, Jakarta, tepat di hari ketiga Ramadan 1446 Hijriah, Senin (3/3/2025). Tampak terlihat Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang turut hadir.

    Namun, dia enggan untuk mengungkapkan siapa saja menteri yang diajak oleh Presiden Prabowo bukber di Istana itu. “Buka puasa. Belum tahu. Buka puasa bersama dengan presiden,” katanya.

    Sementara sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan. Sejumlah menteri yang hadir di antaranya Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

    Dia mengungkapkan akan melakukan rapat dengan Presiden Prabowo membahas harga pangan pada saat bulan Ramadan. “Kita akan bahas harga pangan di bulan suci Ramadan.”

    Sementara itu, hadir Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Kepala PCO Hasan Nasbi.

    Kemudian, Menteri Koperasi Budi Arie, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi, dan jajaran menteri lainnya.

    (rca)

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Rugikan Negara Rp988 Miliar

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Rugikan Negara Rp988 Miliar

    loading…

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam jumpa pers. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

    “KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak bidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.

    Budi menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar USD60 juta atau sekitar Rp988 miliar sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum.

    “Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI,” ujarnya.

    Kemudian, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit. PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.

    Budi melanjutkan, pihaknya bersama BPKP telah menghitung kerugian negara akibat lasus tersebut. “Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE,” pungkasnya.

    (rca)

  • KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua

    KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua

    loading…

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan Provinsi Papua jadi penyedot anggaran terbesar dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Foto/Danandaya Aria Putra

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan Provinsi Papua jadi penyedot anggaran terbesar dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu juga ada PSU pemilihan Bupati di kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

    “Kayaknya Papua Induk, karena dia kan 100 persen di provinsi ya. Karena kabupatennya banyak, jadi pasti daerah paling besar kebutuhan anggarannya adalah Papua Provinsi,” kata Afifudin kepada wartawan di kantornya, Senin (3/3/2025).

    Adapun anggaran pelaksanaan PSU awalnya dibebankan kepada APBD, namun realitanya anggaran tersebut tak mampu membiayai pelaksanaan PSU. Terdapat opsi jika 70 persen biaya PSU disedot dari APBN.

    Namun kata pria yang akrab disapa Afif ini, penyerapan APBN senilai 70 persen masih dalam proses kajian. Afif menyebut daerah yang tidak melaksanakan PSU bisa saja sisa anggaran disedot untuk membiayai Pilkada ulang.

    “Iya, sementara masih dicek-cek karena kan misalnya ada daerah yang Kabupatennya sudah tidak ada, tetapi provinsinya ada dana sisa Pilkada. Nah, apakah langsung bisa digunakan atau tidak kan kita tidak tahu mekanismenya,” ucapnya.

    Afif mencatat bahwa bedasarkan putusan MK 14 daerah diharuskan melakukan PSU dan dengan batas akhir waktu pelaksanaannya yang bervariasi.

    Berikut 14 Daerah Melaksanakan PSU di Semua TPS:
    1. Kota Banjarbaru | 25-April-2025

    2. Kabupaten Pasaman | 25-April-2025

  • Anak Bos Rental Minta Polri Turun Tangan soal Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi

    Anak Bos Rental Minta Polri Turun Tangan soal Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi

    loading…

    Anak Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra saat diwawancara awak media. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Penggelapan mobil hingga berujung penembakan di rest area KM45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 masuk ke babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terungkap sosok istri perwira polisi dalam kasus itu.

    Mengetahui hal ini, keluarga korban pun meminta polisi turun tangan untuk mengusut keterlibatan sosok Ibu Bhayangkari tersebut. Sosok istri perwira polisi ini diketahui bernama Syifa.

    “Yang mau saya tanyakan, apakah betul seseorang yang diduga Ibu Bhayangkari tersebut terlibat dalam bisnis haram ini?” kata anak Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra, Senin (3/3/2025).

    Baca Juga

    Agam mendesak Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti keterangan ini. Sebab, sosok istri perwira polisi itu diduga mengenal pelaku penggelapan mobil yang kini sudah menjadi tersangka dan mendekam di tahanan.

    “Mohon untuk Propam Polri untuk segera mengusut (Ibu Bhayangkari) karena saksi Ires atau Isra yang berhubungan langsung dengan Ibu Syifa atau Syarifa sudah ditangkap di Polres Tangerang dan bisa jadi mendapatkan informasi ibu Syifa atau Syarifa tersebut,” jelas dia.

    Peran Syifa diungkap oleh Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1) dalam persidangan. Bambang diminta oleh Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) untuk mencari mobil Brio agar dibeli oleh Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

    Baca Juga

    Bambang saat itu mencari mobil dengan tetangga lamanya yaitu sosok bernama Hendri. Hendri kemudian menyanggupi permintaan Bambang.

  • Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ungkap Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi

    Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ungkap Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi

    loading…

    Terdakwa penembak bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengungkap sosok istri perwira polisi dalam proses jual beli mobil. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Terdakwa penembak bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengungkap sosok istri perwira polisi dalam proses jual beli mobil. Sosok itu diketahui bernama Syifa.

    Hal itu diungkapkan Bambang dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08. Bambang kembali menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) untuk mencarikan mobil sesuai permintaan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3) yaitu mobil Brio.

    Saat itu, Bambang lantas menghubungi tetangga lamanya bernama Hendri. Hendri pun mengirimkan sejumlah foto mobil Brio yang belakangan disetujui untuk dibeli.

    Hendri pun meminta Bambang untuk pergi ke Terminal Serang untuk melanjutkan transaksi mobil itu. Di sanalah Bambang mengaku baru bertemu Syifa.

    “Pada saat dalam perjalanan (menuju Terminal Serang), saudara Hendri memasukkan kami ke grup chat WhatsApp dengan peserta tiga orang,” jelas Bambang.

    “(Grup WhatsApp berisi) saya, saudara Hendri dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal bernama Syifa menggunakan foto baju ibu Bhayangkari dan dengan suaminya seorang perwira polisi,” ungkap dia.

    Menurut Bambang, ia pada akhirnya bertemu dengan Syifa di Terminal Serang. Namun saat itu, belum ada transaksi untuk jual beli mobil.

    Dalam peristiwa itu, Bambang mengaku hanya menunggu hingga kerabat Syifa bernama Ires alias Ijat datang. Belakangan, Ijatlah yang akhirnya bertransaksi untuk menyetujui pembelian mobil Brio.

    Hakim sempat mencecar kembali sosok Syifa kepada Bambang. Bambang kembali mengaku foto Syifa diduga dikiranya merupakan sosok ibu Bhayangkari berdasarkan foto profil akun WhatsApp.

    “Yang hanya kami tahu di kontak WA itu bernama Syifa menggunakan baju Bhayangkari dan berfoto bersama suaminya menggunakan PDU Polri berpangkat perwira,” pungkasnya.

    (rca)

  • KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

    KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

    loading…

    Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR serta Komisi I dan Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara langsung dalam rangka menolak pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri.

    “Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dua RUU tersebut, karena kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen dan keamanan oleh Polri yang membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.

    Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit aktif TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.

    KontraS juga mengkritisi DPR yang kurang melibatkan secara aktif masyarakat maupun ahli dalam membahas revisi UU TNI dan Polri. KontraS mengambil posisi tidak ingin dilibatkan oleh DPR apabila hanya menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.

    KontraS tetap meminta DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tidak menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, mengurangi kontrol dan pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta untuk dihentikan,” pungkasnya.

    (rca)