Category: Sindonews.com

  • PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK

    PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK

    loading…

    Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah mendesak pemerintah aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Ansor (PP LBH Ansor ). Mereka mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, lebih aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Menurut PP LBH Ansor, para pekerja yang terkena PHK memiliki hak yang seharusnya dijamin oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No 6/2023 dan PP No 35/2021. Terdapat tiga hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu uang pesangon , uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

    “Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak-hak yang seharusnya mereka terima,” kata Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah, Kamis (6/3/2025).

    Selain itu, PP LBH Ansor juga menyoroti pentingnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya dipermudah bagi korban PHK. Mereka juga menekankan bahwa korban PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa perlu membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Perpres No 59/2024.

    “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi mereka sedang sulit,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, mereka juga menyoroti hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi mereka yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Menurut Permenaker No 6/2016, pekerja yang terkena PHK dalam periode tersebut masih berhak menerima THR.

    “Korban PHK berhak mendapatkan THR jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum Hari Raya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan diawasi agar tidak ada pengusaha yang mencoba lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

    Di samping memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi, PP LBH Ansor juga mendesak pemerintah untuk segera memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka menekankan pentingnya pemerintah menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan agar para pekerja dapat kembali bersaing di pasar tenaga kerja.

    “Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini,” tandasnya.

    (poe)

  • Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

    Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    SESUNGGUHNYA masih banyak masyarakat menanyakan keberhasilan pemerintah memberantas korupsi , salah satu di antaranya adalah para pelaku bisnis asing dan dalam negeri. Pelaku bisnis asing pada umumnya menyatakan bahwa, peraturan/undang-undang di Indonesia selalu mengalami perubahan-perubahan tanpa diduga, sehingga menghambat kelancaran investasi di Indonesia. Selain itu masalah suap dalam proses perizinan perusahaan memperoleh hak/konsesi atas tanah dan lingkungan hidup juga cukup menyulitkan mereka. Terlebih saat ini, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersemangat mengungkap tuntas korupsi di dalam aktivitas BUMN seperti kasus PT Jiwasraya, kasus PT Timah, dan masih banyak kasus lainnya.

    Pemberantasan korupsi yang menjadi ikon dan simbol gerakan reformasi 1998 semula arah pemberantasannya ditujukan terhadap penjeraan pelaku-pelakunya dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi, pendekatan pemidanaan dan rehabilitatif. Akan tetapi disadari pembuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa pembuktian mengenai perbuatan pidananya tidaklah semudah diperkirakan dalam teoritik hukum. Maka, dibuka kemungkinan pelimpahan berkas tuntutan pidana yang tidak ditemukan bukti permulaan cukup mengenai perbuatan pidana, akan tetapi kerugian keuangan negara telah ditemukan secara signifikan, maka pembentuk UU Tipikor membuka celah gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara sebagaimnana telah dicantumkan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan penuntutan pidana bukan satu-satunya solusi strategi pemberantasan korupsi, sehingga dapat disimpulkan bahwa strategi penuntutan pidana dan perdata dapat digunakan untuk tujuan pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, dalam praktik telah terjadi kekeliruan pemahaman Kejaksaan/KPK yang menggunakan strategi penuntutan pidana sebagai satu-saatunya cara pemberantasan korupsi. Sedangkan pembentuk UU Tipikor telah menempatkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang merupakan strategi pemberantasan korupsi melalui jalur keperdataan (non-criminal based conviction) sebagaimana dinyatakan bahwa, dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas membuka kemungkinan penuntutan tipikor melalui gugatan jakssa pengacara negara yang memiliki tujuan yang sama, mengembalikan kerugian keua,ngan negara; sama tujuan penuntutan pidana melalui tuntutan pidana.

    Selain kekeliruan penafsiran ketentuan UU Tipikor tersebut, terdapat pandangan bahwa, penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jika kerugian keuangan negara dapat ditemukan bukti yang cukup, serta merta dipandang sebagai tipikor terlepas dari apakah telah terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai terpenuhi/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh seorang penyelenggara negara. Akibat dari kekeliruan pemahaman tersebut maka sering terjadi pemenuhan bukti ada/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang diabaikan dan didakwakan tanpa secara objektif mempertimbangkan fakta perbuatan dan keadaan yang terjadi di sekitar perbuatan tersebut.

    Kekeliruan ketiga dalam penerapan UU Tipikor adalah, tidak dipertimbangkan secara hati-hati perintah pembentuk UU yang bersifat mandatory legislation yaitu ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Ketentuan pasal aquo memerintahkan kepada penuntut bahwa UU Tipikor hanya dapat diberlakukan jika pelanggaran pidana yang terdapat dalam UU lain, selain UU Tipikor; disebutkan secara tegas sebagai tipikor; maka UU Tipikor diberlakukan; kecuali sebaliknya.

    Ketentuan yang sama terdapat pada Pasal 6 c UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor khusus ketentuan mengenai wewenang pengadilan tipikor sehingga dapat disimpulkan bahwa baik Kejaksaan maupun pengadilan tipikor tidak berwenang menuntut dan memeriksa/mengadili perkara pelanggaran pidana yang tidak disebutkan secara tegas sebagai tipikor seperti dalam pelanggaran UU Ekspor Impor, UU Lingkungan Hidup, UU Pertambangan, UU Perbankan, serta UU Pasar Modal.

    (zik)

  • Irjen Ribut Hari Wibowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Salah Satu Kapolda Angkatan Termuda

    Irjen Ribut Hari Wibowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Salah Satu Kapolda Angkatan Termuda

    loading…

    Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjadi sorotan terkait video klarifikasi band Sukatani. Bahkan, banyak orang penasaran terhadap latar belakang jenderal polisi bintang 2 itu. Foto: Ist

    JAKARTA – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjadi sorotan terkait video klarifikasi band Sukatani. Bahkan, banyak orang penasaran terhadap latar belakang jenderal polisi bintang 2 itu.

    Irjen Ribut belum lama ini menuai kontroversi setelah pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kapolda Jateng.

    Pemeriksaan itu disebabkan munculnya permintaan maaf band Sukatani asal Purbalingga atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar. Permintaan maaf karena dua personel band punk tersebut diduga mendapat intimidasi dari anggota Ditressiber Polda Jateng.

    Diketahui, Ribut diangkat sebagai Kapolda Jateng menggantikan Ahmad Luthfi yang dipromosikan menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan kemudian saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah.

    Penunjukan Ribut menjadi Kapolda Jateng didasarkan akan pengalamannya yang cukup banyak di wilayah hukum Polda Jateng. Dia pernah menjabat Kapolres Salatiga (2014), Kapolres Tegal (2015), dan Kapolresta Surakarta (2017).

    Irjen Ribut Hari Wibowo Angkatan Akpol 1996Ribut yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini membuatnya menjadi salah satu Irjen termuda yang menjabat Kapolda.

    Dalam daftar Kapolda yang aktif menjabat saat ini berasal dari angkatan 1989, 1990, 1991, dan 1993.

    Kapolda dari Akpol 1996 lainnya yakni Jhonny Edison Isir yang menjabat Kapolda Papua Barat. Adapun lulusan Akpol 1995, Alfred Papare menjabat Kapolda Papua Tengah.

    Selain Ribut dan Jhonny Edison Isir, lulusan Akpol 1996 yang telah menyandang pangkat Irjen yakni Herry Heryawan yang kini bertugas sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri.

    Sebagai Pati Polri bintang 2 Ribut memiliki riwayat pendidikan mumpuni. Setelah lulus Akpol, dia melanjutkan pendidikannya ke PTIK hingga lulus tahun 2004.

    Dia juga menyelesaikan pendidikan di Sespimmen (2010) dan Sespimti (2020). Pria asal Magetan ini juga mengikuti beberapa pelatihan seperti Daspa Lantas (1997), Kibi Elementary (1997), Kibi Advance (1998), serta Assessment Kapolres (2013).

    (jon)

  • Kasus Korupsi Pertamina Tanggung Jawab Direksi hingga Menteri BUMN

    Kasus Korupsi Pertamina Tanggung Jawab Direksi hingga Menteri BUMN

    loading…

    Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjadi narasumber dalam Rakyat Bersuara bertajuk Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?, Selasa (4/3/2025). Foto: iNews

    JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menuturkan kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun merupakan tanggung jawab direksi hingga Menteri BUMN.

    “Nah siapa yang bertanggung jawab di dalam kepengurusan? Para direksi. Nah apakah di Patra Niaga pengurus yang bermasalah ini sudah menjalankan tanggung jawabnya atau menyimpangkan tanggung jawabnya. Siapa yang berperan dalam pengawasan sekali lagi berdasarkan undang-undang ini komisaris perusahaan Patra Niaga,” ujar Feri dalam Rakyat Bersuara bertajuk Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?, Selasa (4/3/2025).

    Terkait keterlibatan mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus tersebut, Feri menyebut bisa saja.

    “Apakah bisa dikaitkan dengan Ahok? Bisa karena dia perusahaan induk. Tapi yang bertanggung jawab penuh adalah pengurus, pasal 5-nya,” kata Feri.

    Pihak yang juga turut bertanggung jawab pada dugaan korupsi tersebut adalah Menteri BUMN Erick Thohir. “Pasal 14 UU BUMN yang lama karena konteks kasus ini lama yang paling bertanggung jawab pengelolaan ini semua adalah Menteri BUMN. Kebetulan Menteri BUMN sekarang dan Menteri BUMN yang dulu orang yang sama,” ungkapnya.

    Feri menekankan Menteri BUMN harus mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum dan moral.

    “Dalam konteks pertanggung jawaban pemberantasan korupsi nih orang jangankan diminta pertanggung jawaban hukumnya, pertanggung jawaban moralnya harus ada harus mundur. Tapi dia sama sekali tidak menunjukkan konsep pertanggung jawaban pejabat negara dalam konteks ini,” ujarnya.

    (jon)

  • Guru Besar AI Prof Suyanto Ingin Perkuat Kualitas Akademik dan Penelitian

    Guru Besar AI Prof Suyanto Ingin Perkuat Kualitas Akademik dan Penelitian

    loading…

    Rektor Tel-U 2025-2030 Prof Dr Suyanto akan memperkuat kualitas akademik, inovasi, penelitian, serta hadirnya lingkungan kampus inklusif berdaya saing global. Foto: Ist

    JAKARTA – Prof Dr Suyanto telah dilantik sebagai Rektor Tel-U 2025-2030. Akademisi yang masuk dalam daftar 2% ilmuwan dunia paling berpengaruh versi Stanford University dan Elsevier BV ini bertekad membawa Tel-U menjadi National Excellence Entrepreneurial University pada 2028.

    Untuk mencapai target tersebut, Suyanto akan memperkuat kualitas akademik, inovasi, penelitian, serta hadirnya lingkungan kampus inklusif berdaya saing global.

    “Ini bukan tugas ringan, tetapi dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh sivitas akademika Telkom University, kita dapat menghadapi tantangan serta mewujudkan visi Tel-U. Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak dalam menjalankan amanah ini. Semoga kita dapat terus berkontribusi bagi dunia pendidikan dan mencetak generasi berdaya saing tinggi,” ujarnya, Selasa (4/3/3025).

    Guru Besar Artificial Intelligence (AI) ini mengajak seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Tel-U menjadi lebih maju dan unggul.

    Diketahui, Suyanto dilantik menjadi Rektor Tel-U di Gedung Bangkit Tel-U, Jumat, 28 Februari 2025. Pelantikan dihadiri Rektor Tel-U Periode 2019-2024 Prof Dr Adiwijaya yang juga merupakan Rektor transisi masa jabatan 2024-2025.

    Adiwijaya mengapresiasi seluruh jajaran pimpinan, termasuk wakil rektor, dekan, dan direktur yang telah berkontribusi dalam berbagai capaian Tel-U.

    “Seluruh pencapaian yang telah diraih adalah hasil kolaborasi seluruh sivitas akademika. Semoga di bawah kepemimpinan Prof Suyanto, Tel-U semakin berjaya dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi bangsa dan negara. Semoga Allah memberkahi dan meridhai kita semua,” ungkapnya.

    Suyanto dikukuhkan Guru Besar bidang Kecerdasan Buatan di Telkom University per 10 Desember 2021. Dalam orasi ilmiahnya, dia memperkenalkan Komodo Mlipir Algorithm (KMA), sebuah metode optimasi metaheuristik berbasis Swarm Intelligence yang dikembangkan bersama timnya di Fakultas Informatika.

    Terinspirasi dari perilaku Komodo dan konsep “mlipir” dalam bahasa Jawa, KMA dirancang untuk menyelesaikan masalah optimasi berdimensi tinggi dengan efisiensi komputasi yang lebih baik.

    Sebagai akademisi yang aktif dalam penelitian Artificial Intelligence, Machine Learning, dan Evolutionary Computation, Prof Suyanto telah menghasilkan 94 publikasi internasional terindeks Scopus, memiliki h-index 14, mendaftarkan 8 paten, memperoleh 22 hak cipta, dan menerbitkan lebih dari 10 buku ajar.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) Dodi Irawan turut menyampaikan harapan kepada kepemimpinan baru Tel-U di antaranya memperkuat kolaborasi antara Tel-U dan industri, khususnya Telkom Group dalam pengembangan teknologi dan inovasi.

    (jon)

  • Dua Dekade Pusat Studi Al-Qur’an, Program Cari Ustad Berkeliling Masjid di Pulau Jawa

    Dua Dekade Pusat Studi Al-Qur’an, Program Cari Ustad Berkeliling Masjid di Pulau Jawa

    loading…

    Menyambut dua dekade (20 tahun) Pusat Studi Al-Qur’an, Program Cari Ustad berkeliling masjid di Pulau Jawa. Program yang hadir selama Ramadan 2025 ini menyajikan sejumlah tema beragam dari masalah sosial, lingkungan hingga lainnya. Foto: Ist

    JAKARTA – Menyambut dua dekade (20 tahun) Pusat Studi Al-Qur’an, Program Cari Ustad yang berkolaborasi dengan Aqua berkeliling masjid di Pulau Jawa .

    Program yang hadir selama Ramadan 2025 ini menyajikan sejumlah tema beragam dari masalah sosial, lingkungan hingga lainnya.

    Corporate Communication Director Aqua Arif Mujahidin menyadari pihaknya lahir dan besar bersama umat Islam di Indonesia. “Kami senang bisa ikut mendukung kegiatan pengembangan umat melalui pendekatan nilai-nilai Al-Qur’an demi terwujudnya umat Islam yang maju dan cinta Tanah Air,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

    Sebelumnya, Aqua hadir dalam perayaan dua dekade (20 tahun) Pusat Studi Al-Qur’an di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2025) lalu. Dalam perayaan itu, misi membumikan nilai Al-Qur’an harus hadir dalam keberagamaan masyarakat Indonesia.

    Kolaborasi dengan Pusat Studi Al-Qur’an diharapkan menginspirasi lebih banyak orang untuk menjalankan hidup sehat dengan mengonsumsi produk halal dan thayyib yang penuh kebaikan.

    Termasuk kegiatan Cari Ustad yang hadir dalam konten YouTube. Membuktikan komitmen Aqua terhadap keislaman melalui sarana media sosial.

    “Ini merupakan platform yang dibuat oleh PSQ berisi daftar ustaz/ustazah di mana masyarakat dapat mengundang para ustaz/ustazah untuk mengisi kegiatan di seluruh Indonesia,” kata Arif.

    Sedangkan program Ruang Tengah memiliki konsep titik tengah untuk bertemu dari perbedaan pandangan dan juga keahlian.

    “Agar semua pihak dapat saling menghargai dan menjaga pemikiran kritis, program ini mulai dilaksanakan secara offline dan online di bulan Ramadan 2025 dengan mengambil tema Kemurnian Ramadan,” ucapnya.

    (jon)

  • BPPA Pilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

    BPPA Pilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

    loading…

    Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Berita acara penyerahan laporan kerja BPPA itu disampaikan kepada Dewan Pers pada Selasa, 4 Februari 2025 di Hall Dewan Pers.

    Berita acara diserahkan oleh Ketua BPPA Bambang Santoso dan diterima Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Ikut menyaksikan langsung penyerahan berita acara tersebut antara lain beberapa anggota Dewan Pers yaitu Totok Suryanto, Asep Setiawan, Sapto Anggoro, dan Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya (secara daring) . Anggota BPPA lainnya juga hadir baik secara langsung maupun daring.

    Pada hari yang sama, Dewan Pers melakukan sidang pleno. Dalam pleno yang dipimpin Ninik Rahayu itu, Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2029 yang telah dipilih BPPA sekaligus membubarkan BPPA. Ninik atas nama Dewan Pers menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPPA yang telah bekerja dengan baik.

    Komaruddin Hidayat. Foto: Ist

    BPPA mulai menjalankan tugas sejak Agustus 2024. Sebelum memilih sembilan anggota Dewan Pers, pada 19 Februari 2025, BPPA menyeleksi para pelamar menjadi 18 calon yang mewakili tiga unsur (wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat).

    Masing-masing unsur diwakili oleh enam calon. Dari 18 calon inilah kemudian terpilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028.

    Berikut ini nama sembilan anggota Dewan Pers 2025-2028:

    Dari unsur wartawan:
    1. Abdul Manan
    2. Maha Eka Swasta
    3. Muhammad Jazuli

    Dari unsur pimpinan perusahaan pers:
    1. Dahlan Dahi
    2. Totok Suryanto
    3. Yogi Hadi Ismanto

    Dari unsur tokoh masyarakat:
    1. Komaruddin Hidayat
    2. M Busyro Muqoddas
    3. Rosarita Niken Widiastuti

    Selanjutnya nama sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 tersebut akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden. Serah terima jabatan anggota Dewan Pers akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025.

    M Busyro Muqoddas. Foto: Ist

    (jon)

  • Dunia Krisis Kepemimpinan, Multilateralisme Harus Diperkuat

    Dunia Krisis Kepemimpinan, Multilateralisme Harus Diperkuat

    loading…

    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti krisis kepemimpinan global dan melemahnya multilateralisme dalam Tokyo Conference 2025 yang dihelat di Tokyo Prince Hotel, Jepang, Selasa (4/3/2025). Foto: Ist

    TOKYO – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti krisis kepemimpinan global dan melemahnya multilateralisme dalam forum Tokyo Conference 2025 yang dihelat di Tokyo Prince Hotel, Jepang, Selasa (4/3/2025).

    Dalam pidato kuncinya, SBY menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk mengatasi konflik global, perubahan iklim, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

    “Kita hidup di dunia yang penuh gejolak, di mana kepercayaan terhadap tatanan berbasis aturan semakin goyah,” ujar SBY.

    Dia menyoroti berbagai konflik yang masih berlangsung, seperti di Ukraina, Gaza, Kongo, Sudan, dan Myanmar sebagai bukti bahwa dunia belum berhasil mencapai perdamaian yang diharapkan sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945.

    SBY juga mengkritisi mundurnya beberapa negara besar dari komitmen multilateral, seperti Amerika Serikat yang menarik diri dari Perjanjian Iklim Paris dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Menurutnya, hal ini memperparah krisis kepemimpinan global. “Ketika satu negara menarik diri harus ada negara lain yang siap melangkah maju. Dunia sangat membutuhkan kepemimpinan yang berani, berwawasan luas, dan mampu menawarkan solusi, bukan malah memperburuk keadaan ” ujarnya.

    Reformasi Dewan Keamanan PBBUntuk memperkuat multilateralisme, SBY mengusulkan beberapa langkah di antaranya mereformasi Dewan Keamanan PBB dengan membatasi hak veto negara-negara P5, meningkatkan operasi perdamaian, serta menjamin pendanaan yang stabil bagi PBB agar tidak mudah dipolitisasi.

    SBY juga menekankan pentingnya kepemimpinan kolektif dalam berbagai isu global. Tidak ada satu negara pun yang mampu menghadapi tantangan global sendirian.

    Dia menyebut misalnya Indonesia bisa memimpin dalam perlindungan hutan, Jepang dalam teknologi iklim, Uni Eropa dalam pendanaan karbon, dan China dalam pengembangan kendaraan listrik (EV).

    SBY menutup pidatonya dengan mengajak negara-negara dunia kembali pada semangat kerja sama, kemitraan, dan kolaborasi.

    “Jika kita ingin menghindari bencana iklim, mencegah perang dunia, dan mengurangi penderitaan manusia, tidak ada jalan lain selain bekerja sama,” katanya.

  • Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan

    Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan

    loading…

    Direktur Eksekutif HSI Rasminto menyatakan keterlibatan TNI dalam Satgas PKH memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan. Foto: Ist

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto menyatakan keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan.

    “Kehadiran TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi di lapangan,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

    Tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman.

    “Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

    Menurut Rasminto, keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan menunjukkan efektivitas kerja sama berbagai pihak.

    “Ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil dikembalikan kepada negara. Dengan adanya dukungan TNI, lahan-lahan tersebut dapat dipertegas statusnya untuk dikelola sesuai peruntukannya baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat,” katanya.

    Penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan mengatasi permasalahan tata kelola hutan yang belum optimal serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk pertambangan dan perkebunan tanpa izin.

    Selain sebagai upaya penegakan hukum, Perpres No 5 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antarkementerian dan lembaga untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan.

    “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI berperan sebagai representasi negara yang bekerja secara sinergis dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan yang berlaku,” tuturnya.

  • Ekosistem Danantara dan Akselerasi Kaum Muda Menuju Indonesia Emas 2045

    Ekosistem Danantara dan Akselerasi Kaum Muda Menuju Indonesia Emas 2045

    loading…

    Irfan Ahmad Fauzi, Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Ummat Islam (PUI). Foto/Dok.Pribadi

    Irfan Ahmad Fauzi
    Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Ummat Islam (PUI)

    BAYANGKAN sebuah Indonesia yang berdiri tegak sebagai negara maju pada tahun 2045, saat merayakan 100 tahun kemerdekaannya. Sebuah negara dengan perekonomian yang kuat, inovasi teknologi yang berkembang pesat, dan generasi muda yang berperan aktif dalam pembangunan nasional.

    Apakah ini sekadar impian? Atau justru inilah peta jalan menuju Indonesia Emas 2045? Namun, apakah generasi muda Indonesia siap menghadapi era keemasan tersebut?

    Tantangan besar mengintai di berbagai sektor, mulai dari ketimpangan akses modal hingga kesenjangan keterampilan dengan kebutuhan industri. Di sinilah peran ekosistem Danantara (Daya Anagata Nusantara) sebagai katalisator utama percepatan pembangunan ekonomi yang berbasis pemuda.

    Bonus Demografi: Peluang dan Tantangan
    Indonesia saat ini berada dalam periode bonus demografi, sebuah fase di mana proporsi penduduk usia produktif (15-64 tahun) mencapai lebih dari 70% dari total populasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sejak tahun 2012 hingga 2035, Indonesia menikmati bonus demografi dengan puncaknya antara tahun 2020-2030. Pada tahun 2045, jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan mencapai 324 juta jiwa, dengan 213,18 juta di antaranya berada pada usia produktif.

    Presiden kedua Indonesia, Soeharto, pernah berkata, “Jangan hanya berpikir tentang hari ini, tetapi pikirkan juga masa depan. Karena yang kita tanam hari ini adalah yang akan kita tuai di masa depan.”

    Kutipan ini menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan dengan visi jangka panjang, terutama dalam mempersiapkan generasi muda sebagai pemimpin masa depan. Namun, tanpa strategi yang tepat, bonus demografi ini bisa berubah menjadi bencana demografi, di mana jumlah angkatan kerja yang besar justru berujung pada meningkatnya pengangguran dan ketimpangan sosial.

    Sebuah studi dari World Economic Forum (WEF) menunjukkan bahwa 65% dari anak-anak yang masuk sekolah saat ini akan bekerja di jenis pekerjaan yang belum ada saat ini. Tantangan ini semakin kompleks dengan disrupsi teknologi yang mengharuskan generasi muda untuk terus beradaptasi dan meningkatkan keterampilan digital. Tanpa kesiapan, Indonesia akan kehilangan peluang besar untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia.

    Ekosistem Danantara: Solusi Strategis untuk Pemberdayaan Pemuda
    Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia meluncurkan Danantara, sebuah ekosistem investasi yang dirancang untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembangunan nasional. Melalui ekosistem ini, Danantara menghubungkan BUMN, startup, UMKM, serta institusi pendidikan dan teknologi dalam satu jaringan ekonomi yang saling mendukung.

    Danantara berperan sebagai akselerator bagi kaum muda untuk berkembang dan berkontribusi dalam berbagai sektor strategis. Melalui program inkubasi dan akselerasi startup, ekosistem ini mendukung perusahaan rintisan dalam teknologi, energi terbarukan, dan ekonomi kreatif.

    Investasi dalam kewirausahaan muda juga menjadi salah satu langkah nyata dalam membantu UMKM berbasis digital untuk berkembang dengan pendanaan yang lebih mudah. Kemitraan dengan BUMN dan swasta membuka akses pasar dan jaringan industri yang lebih luas, sehingga anak muda tidak lagi menjadi penonton, tetapi justru pemain utama dalam pembangunan ekonomi.

    Menurut ekonom terkemuka Joseph Schumpeter, inovasi dan kewirausahaan adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan pentingnya konsep creative destruction, di mana inovasi yang dihasilkan oleh generasi muda menggantikan teknologi lama dan mempercepat transformasi ekonomi. Dengan ekosistem Danantara, Indonesia memiliki kesempatan untuk mendorong anak muda menjadi penggerak perubahan dalam berbagai sektor.

    Peran Aktif Pemuda dalam Ekosistem Danantara
    Pemberdayaan pemuda bukan hanya sekadar meningkatkan keterampilan individu, tetapi juga memastikan bahwa mereka memiliki akses ke peluang yang memungkinkan mereka untuk berkembang. John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat, pernah berkata, “Ask not what your country can do for you – ask what you can do for your country.” Kutipan ini menegaskan pentingnya peran aktif kaum muda dalam pembangunan.