Category: Sindonews.com

  • Ramadan dan Pengendalian Diri

    Ramadan dan Pengendalian Diri

    Ramadan dan Pengendalian Diri

  • Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

    Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

    loading…

    Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Anies menyatakan, kedatangannya ini merupakan dukungan seorang sahabat untuk Tom Lembong .

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies, Kamis (6/3/2025).

    Anies juga menuturkan, kedatangannya ini untuk menyampaikan harapan agar para majelis hakim bisa bertindak objektif dan mementingkan kebenaran.

    “Saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.

    Anies berharap besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” jelas dia.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Sapa Istri Tom Lembong

    Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Sapa Istri Tom Lembong

    loading…

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Tipikor PN Jakarta Pusat Kamis (6/3/2025), terlihat Anies tiba pukul 09.20 WIB. Anies terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dan celana berwarna krem.

    Di dalam Gedung PN Jakarta Pusat, Anies terlihat menyalami sejumlah kuasa hukum dari Tom Lembong. Tak hanya itu, Anies pun juga mendatangi istri Tom Lembong Ciska Wihardja.

    “Halo Mas Anies,” ucap istri Tom Lembong.

    “Sehat-sehat ya, semangat” timpal Anies kepada istri Tom Lembong.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Asas Dominus Litis di RUU Kejaksaan Dinilai Tak Wujudkan Keadilan

    Asas Dominus Litis di RUU Kejaksaan Dinilai Tak Wujudkan Keadilan

    loading…

    Ketua Prodi Peradilan Pidana International Women University (IWU) Diah Pudjiastuti menilai, asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan dinilai tak wujudkan keadilan. Foto/istimewa

    JAKARTA – Asas dominus litis dalam revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP berpotensi membuat kewenangan jaksa berlebihan. Padahal seyogyanya tidak boleh ada satu lembaga hukum yang memiliki wewenang lebih dibanding lembaga hukum lainnya.

    Ketua Prodi Peradilan Pidana International Women University (IWU) Diah Pudjiastuti menilai, lembaga hukum yang ada semestinya harus saling bersinergi. Sehingga dapat terjalin kerjasama dan koordinasi yang baik.

    “Oleh karenanya dalam proses pembentukan peraturan perundangan itu tidak cukup bagaimana merumuskan, bagaimana kemudian kewenangan lembagai itu diperluas apabila tidak memujudkan keadilan,” kata Diah dalam diskusi bertajuk ‘Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Konflik Lembaga Penegak Hukum’ yang digelar di Universitas Wanita Internasional Bandung, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Diah, proporsionalitas antarlembaga penegak hukum merupakan suatu keharusan sehingga fungsi check and balance dapat berjalan. “Jadi tidak terjadinya proporsionalitas antarlembaga-lembaga penegak hukum dengan diberikannya perluasan kewenangan di lembaga kejaksaan,” tegasnya.

    Tugas penegak hukum, kata Diah, harus setara, tidak boleh ada satu pun lembaga penegak hukum yang menjadi superior. “Lembaga-lembaga penegak hukum harus saling memiliki proporsionalitas, independen, dan akuntabilitas yang setara,” katanya.

    (cip)

  • Korlantas Polri Siapkan Skema One Way untuk Cegah Kemacetan saat Mudik Lebaran

    Korlantas Polri Siapkan Skema One Way untuk Cegah Kemacetan saat Mudik Lebaran

    loading…

    Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryono Nugroho mengatakan, menyiapkan skema one way untuk cegah kemacetan saat mudik Lebaran. Foto/SindoNews

    JAKARTAKorlantas Polri menyiapkan skenario lalulintas guna mengurangi volume kendaraan saat mudik Lebaran. Khusus di Jalan Tol biasanya diberlakukan skema one way atau contraflow.

    Dalam program One on One yang tayang di SindoNews TV, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryono Nugroho menyampaikan kebijakan skema one way di Tol Jakarta-Cikampek akan dikendalikan oleh pihaknya.

    “One way nasional nanti instruksinya dari kami dari korlantas polri itu,” kata Agus, Kamis (6/3/2025).

    Nantinya saat musim mudik Lebaran, jika 7.000 kendaraan telah melintasi di Gerbang Tol Cikatama, skema one way akan diberlakukan. “Di Cikatama itu kalau sudah gate tol dilewati 7.000 kendaraan itu sudah harus dilakukan one way,” ucapnya.

    Di sisi lain, Agus juga menyampaikan perlu adanya kedisplinan para pengendara untuk mendukung kelancaran arus lalulintas. Sebab keberhasilan skema yang diterapkan itu juga bergantung pada kesadaran pengemudi, terutama di rest area dan exit tol.

    “Kami mengimbau pengguna jalan juga disipilin, karena kapasitas kendaraannya cukup banyak, jalannya itu saja. Sehingga pada saat nanti di jalan tol itu kan persoalan di rest area juga, harus kita kelola persoalan di exit tol di mana mereka harus keluar harus kita kelola, jadi ini komprehensif,” ujarnya.

    (cip)

  • Presiden Prabowo Minta Kebutuhan Dasar Pengungsi Banjir Terpenuhi

    Presiden Prabowo Minta Kebutuhan Dasar Pengungsi Banjir Terpenuhi

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto meminta kebutuhan dasar pengungsi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, hingga Bekasi terpenuhi. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta kebutuhan dasar pengungsi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, hingga Bekasi terpenuhi. Kebutuhan dasar itu diantaranya makanan, air bersih, tempat tidur, dan layanan kesehatan.

    Pesan Prabowo itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat meninjau lokasi pengungsian bencana banjir di Wisma Tanah Air dan Universitas Binawan, dikutip Kamis (6/3/2025).

    “Kami bergerak cepat sesuai arahan Presiden untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi, terutama makanan, air bersih, tempat tidur, dan layanan kesehatan, dapat terpenuhi. Tidak boleh ada warga terdampak yang kesulitan mendapatkan bantuan,” ujar Gus Ipul.

    Diketahui, banjir yang melanda wilayah Cawang dan Cililitan sejak Senin menyebabkan ratusan warga terdampak, terutama di RW 9, 10, dan 11 Kelurahan Cawang serta beberapa wilayah di Kelurahan Cililitan. Pada Selasa pagi pukul 08.00 WIB, posko resmi dibuka di dua titik utama, yaitu Musala dan Lobby 1 Universitas Binawan, setelah air semakin meluap dan warga mulai berdatangan ke lokasi pengungsian.

    Jumlah pengungsi di Universitas Binawan awalnya mencapai 646 jiwa. Seiring dengan surutnya air, sebagian warga memilih kembali ke rumah masing-masing, sehingga jumlah pengungsi yang masih bertahan saat ini adalah 221 jiwa. Sementara itu, jumlah pengungsi di Wisma Tanah Air tercatat sebanyak 199 jiwa. Sebagian besar warga yang masih bertahan di pengungsian adalah mereka yang rumahnya belum layak huni.

    Guna memastikan kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi, Kementerian Sosial menggelontorkan berbagai bantuan di dua lokasi pengungsian, yaitu untuk lokasi Universitas Binawan telah disalurkan 40 lembar kasur lipat, 40 lembar selimut, 30 paket kids ware, dan 100 paket makanan siap saji.

    Kemudian, untuk Wisma Tanah Air telah tersalurkan 99 lembar kasur lipat, 100 lembar selimut, 240 paket makanan cepat saji, dan 4 paket kids ware.

    Selain bantuan logistik, Kementerian Sosial juga mengkoordinasikan tim penanganan pengungsi yang terdiri dari tim logistik, yang memastikan distribusi bantuan berjalan lancar. Tim Layanan Dukungan Sosial, yang memberikan pendampingan psikososial bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan lansia. Serta tim pendataan, yang terus memperbarui jumlah pengungsi serta kebutuhan mereka di lokasi.

    (cip)

  • Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan

    Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan

    loading…

    FGD yang digelar CMPro Berkolaborasi dengan KIM dengan tema Aspek Krusial dalam RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi di Bogor, Rabu (5/3/25). Foto/Dok. SindoNews

    BOGOR – Asas Dominus Litis merupakan siapa yang punya kewenangan atau porsi dalam proses penegakan hukum . Sementara tugas utama jaksa adalah proses penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht.

    Asas Dominus Litis dalam RKUHAP yang berpotensi memperluas kewenangan kejaksaan dalam proses perkara pidana bisa memunculkan kerancuan. ”Sehingga tidak seharusnya ada satu institusi yang menjadi “superbodi” yang tidak dapat diawasi oleh pihak lain,”kata Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPro) Berkolaborasi dengan Koalisi Indonesia Muda (KIM) dengan tema “Aspek Krusial dalam RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi” di Bogor, Rabu (5/3/25).

    “Dalam kaitannya dengan hal ini maka jaksa mempunyai kewajiban dua pokok tugas tadi. Bahwa ada tugas tambahan khusus untuk penyidikan tapi dalam perkara tertentu. Tidak boleh nambah ke mana-mana. Ini yang agak rancu, karena tugas utamanya adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan peradilan,” tegasnya

    Prof Agus juga menekankan tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Perlu ada asas keseimbangan dalam RUU KUHAP.

    Perluasan kewenangan salah satu institusi menuai kontroversi dan dapat menimbulkan kerancuan. Makanya implementasi dari asas diferensiasi fungsional itu kemudian tidak mungkin semua proses hukum dilakukan oleh satu institusi hukum saja, karena dapat menciptakan absolutisme kewenangan dan arogansi institusional. ”Subsistem dalam sistem peradilan pidanya punya kedudukan yang sama sesuai tugas dan perannya masing-masing,” terangnya.

    Prof Agus juga menyoroti penghapusan tahap penyelidikan dapat berimplikasi serius terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam RKUHAP ini seolah-olah menghilangkan proses penyelidikan dan melimpahkan proses penyidikan ke aparat penegak hukum tertentu. ”Padahal proses penyelidikan ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” jelasnya.

    Dalam Diskusi dan FGD tersebut juga dihadiri Guru Besar Hukum Universitas Djuanda Prof Henny Nuraeny, Koorpresnas Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie, dan Ketua Harian Centrum Muda Proaktif Rizki Abdul Rahman Wahid. Juga para pengurus perguruan tinggi, akdemisi, praktisi hukum, mahasiswa lintas perguruan tinggi, dan kampus di Bogor Raya.

    (poe)

  • Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Hari Ini

    Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Hari Ini

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang perdana rencananya digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (6/3/2025).

    Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Tom Lembong yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Baca Juga

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

    RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

    loading…

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan untuk menangani kasus korupsi. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kasus korupsi yang terus terjadi di Indonesia semakin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam menangani praktik rasuah. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai solusi dalam menangani kasus korupsi.

    Seperti diketahui, publik dibuat geram dengan skandal korupsi bernilai triliunan rupiah seperti kasus dugaan megakorupsi PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 968,5 triliun, hampir 1 kuadriliun.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai, kasus ini menambah deretan skandal besar lainnya, mulai dari BLBI, Jiwasraya, ASABRI, hingga PT Timah. Di tengah krisis kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi, ada satu instrumen hukum yang dinilai dapat menjadi solusi ampuh yakni RUU Perampasan Aset. Sayangnya, hingga kini pembahasannya masih terkatung-katung di DPR.

    “Lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidaktegasan negara dalam memerangi korupsi secara serius. Saya kira, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU harga mati.Tidak boleh ditunda lagi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Hardjuno, perampasan aset adalah salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. “Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup. Kita sudah lihat banyak kasus, koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh. Oleh sebab itu, perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hardjuno.

    Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menjelaskan strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Selama ini, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.

    “Proses pemulihan aset hasil korupsi masih bergantung pada mekanisme konvensional yang berbasis putusan pidana. Artinya, penegak hukum baru bisa menyita aset setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masalahnya, proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, memberi celah bagi koruptor untuk menghilangkan atau menyamarkan aset mereka,” jelasnya.

    Hardjuno menyebut RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana. Cara ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.

  • Deretan Komandan Paspampres yang Sukses Jadi Danjen Kopassus, Nomor 2 Pernah Melawan Perompak Somalia

    Deretan Komandan Paspampres yang Sukses Jadi Danjen Kopassus, Nomor 2 Pernah Melawan Perompak Somalia

    loading…

    Sertijab Danjen Kopassus dari Mayjen TNI Agus Sutomo kepada Mayjen TNI Doni Monardo beberapa waktu lalu. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) yang sukses menjadi Danjen Kopassus menarik untuk diulas. Sebab tidak banyak perwira tinggi (Pati) TNI AD yang bisa menduduki jabatan sebagai orang nomor 1 di Korps Baret Merah Kopassus.

    Berdasarkan data yang dihimpun SindoNews hingga Kamis (6/3/2025) tercatat 30 Pati TNI dari tiga matra yang pernah atau sedang menjabat sebagai Danpaspampres.

    Dari jumlah tersebut, hanya ada dua Pati TNI yang kemudian menjabat sebagai Danjen Kopassus usai bertugas menjaga keamanan dan keselamatan Presiden Republik Indonesia sebagai Danpaspampres.

    Siapa dua Pati TNI AD tersebut, berikut ini ulasannya:

    1. Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo

    Letjen TNI Agus Sutomo tercatat sebagai Danpaspampres ke-20. Jenderal kelahiran Klaten, Jawa Tengah pada 14 Agustus 1980 ini bertugas di lingkaran Istana Kepresidenan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2011.

    Abituran Akademi Militer (Akmil) 1984 dari satuan Infanteri Kopassus ini merupakan Jenderal TNI AD yang memiliki karier cemerlang. Berbagai jabatan penting di TNI pernah diembannya.

    Antara lain, Danyonif 202/Tajimalela, kemudian Dandim 0507/Kota Bekasi. Agus kemudian dimutasi menjadi Wadan Grup A Paspampres, lalu Waasops Danpaspampres.

    Kariernya terus meningkat, Agus kemudian dipercaya menjadi Dan Grup A Paspampres selama empat tahun sejak 2004-2008. Lama bertugas di Istana Kepresidenan Agus kemudian dipercaya memimpin territorial dengan menjabat sebagai Danrem 061/Suryakencana pada 2008-2009. Kemudian Kasdivif 1/Kostrad pada 2010.

    Agus kemudian kembali ke kesatuan yang membesarkannya dengan menjabat sebagai Wadanjen Kopassus pada 2010-2011. Tak lama kemudian dia ditarik kembali untuk bertugas di Istana Kepresidenan dengan menjabat sebagai Danpaspampres pada 2011–2012.

    Setahun bertugas mengawal dan menjaga keamanan Presiden SBY, Agus kemudian dimutasi menjadi Danjen Kopassus pada 2012-2014. Saat menjabat sebagai orang nomor 1 di Korps Baret Merah, beberapa anggotanya sempat terlibat dalam peristiwa penyerangan LP Cebongan di Yogyakarta.

    Agus kemudian dimutasi menjadi Pangdam Jaya pada 2014–2015 yang bertugas mengamankan Ibu Kota Jakarta di masa peralihan kepemimpinan nasional dari Presiden SBY ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kariernya terus meningkat, Agus kemudian mendapat promosi jabatan menjadi Dankodiklat TNI AD pada 2015–2016, kemudian Dansesko TNI hingga Irjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pada 2017-2018).