Category: Sindonews.com

  • Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

    Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

    loading…

    Seminar RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Wacana terkait superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai kontroversi. Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka.

    “Itu (Superioritas penyidikan) akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran keadilan,” kata Direktur LBH Jakarta , Arif Maulana dalam seminar bertajuk “RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pasca Sarjana KSI X di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Arif menekankan proses penegakan hukum yang termuat dalam revisi KUHAP harus memiliki independensi, profesional dan berintegritas. Untuk itu, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bertujuan untuk meningkatkan represivitas hegemoni kekuasaan.

    “Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan,” ujarnya.

    Merujuk pada draf RUU KUHAP yang beredar, Arif menilai kepolisian cenderug resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Padahal ungkapnya, Polri hingga saat ini tak pernah lepas dari sorotan.

    Data yang dimiliki LBH Jakarta, pada rentang Januari hingga September 2023, Kompolnas telah menerima 1.150 saran dan keluhan dari masyarakat, diantaranya 1.098 mengenai pelayanan buruk Polri. “Kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul karena buruknya pelayanan perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.

    Apalagi, lanjut Arif, hasil penelitian LBH Jakarta dan MaPPI FH UI menemukan ada 1.144.108 perkara yang diterima pada tahun 2012-2014. Dari jumlah tersebut hanya 645.780 perkara yang diproses.

    “Dari jumlah itu sebanyak 386.766 dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan diterima kejaksaan dalam lingkup pidana umum. Sedangkan sisanya, 255.618 perkara masih mengendap dan 44.273 perkara diduga hilang begitu saja,” urainya.

    Lebih jauh, Arif berujar revisi KUHAP hendaknya dapat menghapus problem yang terjadi secara faktual di proses penyidikan. Masalah tersebut antara lain salah tangkap, intimidasi dalam proses pemeriksaan, penyiksaan, rekayasa kasus, rekayasa bukti pemerasan, dan penghalangan bantuan hukum.

    Ada pula manipulasi bantuan hukum, penolakan laporan, tidak boleh menghadirkan saksi/ahli, praktik berita acara interview dan klarifikasi (pemaksaan pemberian keterangan BAP, pemaksaan tanda tangan), keterbukaan ruang sidang hingga independensi peradilan.

  • Respons PKB Tanggapi Jokowi Mau Bentuk Partai Super Tbk

    Respons PKB Tanggapi Jokowi Mau Bentuk Partai Super Tbk

    loading…

    Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurijal angkat bicara menanggapi wacana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mau membentuk Partai Super Terbuka (Tbk). Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurijal angkat bicara menanggapi wacana Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) mau membentuk Partai Super Terbuka (Tbk). Dia mengingatkan bahwa pembentukan sebuah parpol tidak bisa disamakan dengan mendirikan perusahaan.

    “Kan ada wacananya menggabungkan seperti Partai Super Tbk kayak gitu, ya ini kan bukan perusahaan,” kata Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Wakil Ketua DPR itu mengatakan bahwa apabila ada pihak yang ingin membentuk partai mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga, semuanya harus merujuk regulasi yang ada.

    “Nah, enggak bisa misalnya sekarang mau bikin partai tapi polanya bukan pola undang-undang di kita,” ujarnya

    Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sekaligus Ketum Pro Jokowi (Projo) mengungkap isi pembahasan dalam pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu hal yang dibicarakan mengenai partai super Tbk.

    Budi sebelumnya mengaku akan bertemu dengan Jokowi usai pelantikan pejabat pada Rabu (19/2/2025). “Partai Super Tbk, ya sudah terjemahin aja. Partai dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat,” kata Budi usai menghadiri pelantikan kepala daerah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    (rca)

  • Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi

    Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar pada kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar pada kasus dugaan korupsi impor gula. Usai pembacaaan dakwaan, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.

    “Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Hal tersebut langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Pengunjung kembali bertepuk tangan saat hakim menanyakan sikap Tom yang langsung mengajukan eksepsi.

    “Akan mengajukan eksepsi?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

    “Eksepsi,” jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

    “Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum,” lanjut Tom.

    Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan, eksepsi itu siap dibacakan hari ini. Menurut dia, proses penyidikan perkara yang menyeret kliennya sudah cukup lama.

    “Majelis hakim yang kami hormati mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja,” kata kuasa hukum Tom Lembong yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

    Kemudian, Hakim menegur pengunjung sidang agar menghormati persidangan dan tidak bertepuk tangan. Lalu, kuasa hukum Tom membacakan eksepsinya.

    “Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini, hargai juga terdakwa,” kata hakim.

    (jon)

  • Usai Bertemu Jaksa Agung, Dirut Pertamina Klaim Hasil Uji Kualitas BBM Telah Sesuai Standar

    Usai Bertemu Jaksa Agung, Dirut Pertamina Klaim Hasil Uji Kualitas BBM Telah Sesuai Standar

    loading…

    Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyatakan kualitas BBM Pertamina telah sesuai standar. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Dirut PT Pertamin a (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengklaim, pihaknya bersama Lemigas Kementerian ESDM telah memggelar uji kualitas BBM di puluhan titik yang tersebar di Indonesia. Hasilnya, kualitas BBM Pertamina telah sesuai standar.

    Hal itu disampaikan Simon usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). Usai pertemuan, Simon mengklaim pihaknya kerap menggelar uji rutin kualitas BBM bersama Lemigas.

    Simon menegaskan, uji rutin kualitas BBM tak gencar dilakukan pasca terungkapkanya kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak di Pertamina.

    “Beberapa kesempatan lalu juga kami sudah melakukan uji sampel bersama Lemigas di 75 tempat termasuk di Terminal Pertamina Plumpang, begitu juga di 33 SPBU yang tersebar antara lain di Jakarta, Depok, Bogor dan Tanggarang Selatan,” kata Simon.

    “Dan hasil dari pengujian itu menunjukkan adalah kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Dijen Migas Kementerian SDM,” tambahnya.

    Bahkan, kata dia, pihaknya juga melibatkan surveyor independen seperti Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia untuk melakukan uji dari produk BBM Pertamina.

    “Hasilnya juga sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Dirjen Migas SDM,” ujarnya.

    Ia mengatakan, uji kualitas BBM akan dilakukan terus di seluruh tanah air. Simon pun mengklaim, proses uji kualitas BBM itu dilakukan secara terbuka dan,m masyarakat juga dapat ikut serta untuk mengawasi.

    “Dengan demikian untuk memberikan rasa percaya ke masyarakat bahwa produk yang dihasilkan oleh Pertamina adalah produk yang betul-betul sesuai, begitu juga dalam distribusinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” klaimnya.

    (shf)

  • Majelis Hakim Tegur Tom Lembong karena Silangkan Kaki saat Sidang

    Majelis Hakim Tegur Tom Lembong karena Silangkan Kaki saat Sidang

    loading…

    Majelis Hakim menegur mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Majelis Hakim menegur mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Hakim menegur Tom lantaran duduk dengan posisi menyilangkan kaki.

    Momen tersebut terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Hakim kemudian menyela pembacaan surat dakwaan dan menegur gaya duduk Tom.

    “Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya,” ucap ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

    Usai ditegur, Tom Lembong kemudian merubah gaya duduknya seraya memohon maaf.

    “Mohon maaf Pak,” ujar Tom Lembong.

    Sementara itu, JPU dari Kejagung mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

  • Komandan RSMC Kunjungi Anggotanya yang Terdampak Banjir di Jakarta, Bogor, dan Bekasi

    Komandan RSMC Kunjungi Anggotanya yang Terdampak Banjir di Jakarta, Bogor, dan Bekasi

    loading…

    Komandan Rumah Sakit TNI AL Marinir Cilandak (RSMC) Kolonel Laut (K) Muh Arifin mengunjungi rumah anggota RSMC yang terdampak banjir. foto/SindoNews

    JAKARTA – Komandan Rumah Sakit TNI AL Marinir Cilandak (RSMC) Kolonel Laut (K) Muh Arifin mengunjungi rumah anggota RSMC yang terdampak banjir.

    Kunjungan dilaksanakan di beberapa tempat yakni, di Kampung Pulo Cilandak, Jakarta Selatan, di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor dan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu, 5 Maret 2025.

    “Kunjungan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota yang mengalami musibah banjir,” ujar Kolonel Laut (K) Muh Arifin, Kamis (6/3/2025).

    Baca Juga: Rumkital Dr Ramelan Jadi Pusat Bionic Hand

    Dalam kunjungannya, Danrumkital Marinir Cilandak (RSMC) didampingi Ketua Cabang 3 Gabungan Jalasenastri Korps Marinir Tri Muh Arifin, dan pengurus cabang 3 Gabungan Jalasenastri Korps Marinir memberikan bantuan logistik.

    “Logistik yang diberikan diharapkan dapat bermanfaat bagi anggota yang terdampak banjir,” ucapnya.

    (cip)

  • Daftar 10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula

    Daftar 10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar. Dakwaan ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Ada pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.

    1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144,1 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI.

    3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36,8 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI.

    4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI.

    5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI.

  • Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!

    Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!

    loading…

    Jaksa menyebutkan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi.

    Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    “Bahwa berdasarkan Rapat Kordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ucap Jaksa.

    Jaksa menerangkan, rapat koordinasi itu dilakukan bersama Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat itu.

    Rapat koordinasi itu pun sejumlah keputusan yang lahir dalam rapat itu. Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas dan telur unggas.

    Kemudian, dalam rapat itu juga disimpulkan bahwa stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor. Diputuskan dalam rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

    “Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan di minta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung,” ujar jaksa.

  • Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula

    loading…

    Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

    Jaksa menjelaskan, Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lainnya yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 2015, Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.

    Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.

    Selanjutnya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2010 dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak 2011.

    Jaksa menerangkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.

    Jaksa menilai, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ucap jaksa.

    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Ramadan dan Pengendalian Diri

    Ramadan dan Pengendalian Diri

    Ramadan dan Pengendalian Diri