Category: Sindonews.com

  • Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang

    Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kritiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Kubu Hasto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejar tayang.

    “Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan untuk kebenaran dan kepastian hukum,” kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail Sabtu (8/3/2025).

    Maqdir menilai, KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam melakukan pelimpahan berkas perkara Hasto. Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana.

    “Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” ujar dia.

    “Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur terapi mereka juga secara sengaja melenggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” sambung Maqdir.

    Maqdir menilai lembaga antirasuah itu pun seakan kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke pengadilan. “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” jelas dia.

    Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni. suap yang mana Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Wahyu Setiawan.

    Kedua, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim.

    Tak sampai di situ, Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang kedua dan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    (cip)

  • Sertifikasi Halal Beri Jaminan Terhadap Keamanan dan Kenyamanan

    Sertifikasi Halal Beri Jaminan Terhadap Keamanan dan Kenyamanan

    loading…

    Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor menyebut sertifikasi halal memberikan jaminan terhadap keamanan dan kenyamanan. Foto/istimewa

    JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut sertifikasi halal memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi setiap pengguna produk.

    Hal itu disampaikan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor saat memberikan sertifikasi halal kepada Guardian, jaringan ritel kesehatan dan kecantikan Indonesia. Pemberian sertifikasi tersebut berlangsung di Hotel DoubleTree di Tangerang Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.

    Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan BPJPH, LPPOM, serta mitra bisnis Guardian. Dalam kesempatan itu, Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas upaya Guardian Indonesia dalam memperoleh sertifikasi halal.

    Afriansyah Noor berharap agar lebih banyak lagi pelaku usaha dan perusahaan yang mengikuti langkah serupa. “Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen Muslim dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa produk yang mereka gunakan tidak hanya efektif, tetapi juga aman,” tandasnya, dikutip Sabtu (8/3/2025).

    Managing Director Guardian Indonesia Anna Hull mengatakan, sebagai penyedia jasa ritel yang telah memenuhi standar halal serta memberikan jaminan keamanan produk halal di toko, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam pertumbuhan ekosistem halal nasional.

    “Sebagai ritel kesehatan dan kecantikan yang selalu berinovasi, Guardian berkomitmen untuk terus memperluas pilihan produk halal yang sesuai dengan tuntutan konsumen yang semakin sadar akan pentingnya kehalalan dalam setiap aspek kehidupan,” ucapnya.

    Anna menyampaikan, produk yang dijual tetap terjamin kehalalannya sampai di tangan konsumen dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Pihaknya memperkenalkan langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan seluruh proses bisnis memenuhi standar halal yang ketat.

    “Ini adalah langkah besar bagi kami dalam mendukung kepercayaan pelanggan kami, khususnya konsumen Muslim yang mengutamakan jaminan kehalalan dalam berbelanja,” ujarnya.

    Kebijakan halal juga membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memilih produk yang halal. Ini tentu juga dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Anna berharap, dengan sertifikasi halal ini, Guardian dapat memperkuat posisinya sebagai brand yang dapat diandalkan oleh konsumen di seluruh Indonesia.

    (cip)

  • Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    loading…

    Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Sidang tersebut terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 sampai dengan selesai,” demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidang yang teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, KPK telah menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.

    Adapun JPU yang ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

    Setyo menjelaskan berkas perkara itu telah diterima dan dicatat oleh Panitera. Proses selanjutnya pun diserahkan kepada pengadilan. “Sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” ucap Setyo.

    Setyo juga menegaskan KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya ditentukan. “Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.

    (cip)

  • Wartawan, Profesi yang Paling Dimuliakan dalam Al-Qur’an

    Wartawan, Profesi yang Paling Dimuliakan dalam Al-Qur’an

    loading…

    Menag KH Nasaruddin Umar saat menyampaikan tausyiah saat buka puasa bersama Forum Pemimpin Redaksi (FP) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Foto/SindoNews

    JAKARTA – Profesi wartawan , jurnalis atau pekerja media patut berbangga. Pasalnya, profesi yang berkaitan dengan media dan pemberitaan ini ternyata mendapat posisi yang sangat mulia dalam Al-Qur’an, yakni dalam Surat An-Naba’ Surat ke 78 yang diartikan sebagai Berita Besar.

    Penegasan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar saat menyampaikan tausyiah menjelang buka puasa bersama Forum Pemimpin Redaksi (FP) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

    “Tidak ada profesi yang begitu dimuliakan dalam Al-Qur’an selain wartawan, karena disebutkan sebagai nama surat yaitu Surat An-Naba’ yang artinya pemberitaan,” kata Menag.

    Karena itu, Menag yang juga pernah menjadi wartawan dan penulis di sejumlah media nasional ini mengaku senang dan bangga dengan profesi wartawan. Al-Qur’an juga menegaskan betapa pentingnya peranan wartawan dan media itu sebagai sarana penyampai informasi yang bisa dipercaya masyarakat.

    “Saya kira tidak ada profesi yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an selain An-Naba’,” kata Nasaruddin yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta ini.

    Buka puasa bersama bertajuk “Silaturahmi Ramadan FP Charity dan BSI” ini dihadiri para pemimpin redaksi media nasional dan jurnalis senior. Hadir pula Direktur Utama BSI Hery Gunardi serta seluruh jajaran direksi BSI.

    Nasaruddin berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati mencerna informasi di media. Karena belakangan banyak sekali kabar berita yang disebarkan oleh media yang fasik, gemar menyebarkan kabar bohong dan tidak bertanggung jawab. “Jangan sampai media fasik ini mengalahkan media-media yang bertanggung jawab,” kata Menag.

    Faktanya, lanjut Menag, masyarakat Indonesia lebih gampang percaya berita yang disampaikan oleh media fasik itu. Daripada berita dari media-media yang bertanggung jawab yang dipimpin para pemimpin redaksi yang hadir di sini.

    Karena itu, Nasaruddin berpesan agar berita yang berasal dari media fasik wajib diklarifikasi dulu kebenarannya. Sedangkan media yang bertanggung jawab pemberitaan nya bisa dipercaya. Karena media arus utama ini selalu diikat oleh kode etik jurnalistik.

    “Jadi kita wajib hati-hati kalau mendapatkan berita dari media fasik yang seringkali kabar bohong atau bahkan sengaja membuat informasi yang merusak.”

    (cip)

  • Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina, Putri Zulhas Tegaskan Tak Ada Pansus

    Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina, Putri Zulhas Tegaskan Tak Ada Pansus

    loading…

    Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Foto/istimewa

    JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Wakil Ketua Komisi XII DPR menegaskan tidak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Komisi XII terkait kasus ini.

    “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung. Tidak ada Pansus di Komisi XII, karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” ujar Putri Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (8/3/2025).

    Putri Zulhas juga menekankan DPR tidak akan mengintervensi proses hukum, namun tetap mendorong agar Pertamina dapat diselamatkan dari oknum-oknum yang merusak institusi tersebut.

    “Kami tidak ikut campur dalam proses hukum, itu adalah kewenangan penegak hukum. Namun, yang perlu diingat adalah Pertamina harus tetap kita selamatkan. Jangan sampai perbuatan oknum-oknum ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang merupakan aset strategis negara,” tegasnya.

    Putri Zulhas juga mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional. “Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.

    (cip)

  • Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

    Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyebutkan ada selisih perhitungan kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Menurut Kejagung, selisih perhitungan mencapai Rp12 miliar.

    “Ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih. Dan yang sudah kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 sekian miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip, Sabtu (8/3/2025).

    Harli menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan di persidangan berikutnya terkait selisih uang kerugian negara tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.

    JPU akan membawa semua bukti-bukti untuk diverifikasi dan diungkap di pengadilan. Bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan lainnya itu dipastikan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang diharapkan menjadi fakta persidangan.

    “Oleh karenanya kami sangat berharap kita ikuti saja dulu proses di pengadilan. Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di sana,” katanya.

    10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor GulaSebelumnya, JPU dari Kejagung mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar (Rp578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Jaksa kemudian menuturkan pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.

  • DPR Minta Menhut Raja Juli Jelaskan Proses Perekrutan 11 Kader PSI Jadi Pejabat FOLU Net Sink 2030

    DPR Minta Menhut Raja Juli Jelaskan Proses Perekrutan 11 Kader PSI Jadi Pejabat FOLU Net Sink 2030

    loading…

    Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menegaskan, publik perlu tahu proses perekrutan 11 kader PSI sebagai tim Operation Management Office Indonesia Ferestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Penunjukkan 11 kader Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) sebagai tim Operation Management Office Indonesia Ferestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendapat kritikan tajam. Raja Juli diminta membuka ke publik proses perekrutan tim FOLU Net Sink 2030.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menegaskan, publik perlu tahu proses perekrutan tersebut. Apalagi, kata dia, Raja Juli merupakan Sekjen PSI. “Kita bukannya bermaksud meragukan kompetensi personel yang ditetapkan, tapi publik perlu tahu siapa yang menyeleksi dan prosesnya,” kata Alex, Sabtu (8/3/2025).

    Untuk diketahui, sedikitnya 11 kader PSI masuk menjadi tim lembaga yang dibiayai melalui hibah Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Keberadaan mereka didasarkan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 168 Tahun 2022, terdapat 5 bidang dalam susunan tim FOLU Net Sink 2030.

    Kelima bidang itu ialah Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari; Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon; Bidang III Konservasi; Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan Bidang V Instrumen dan Informasi.

    Merujuk lampiran Kepmenhut 32/2025 itu, Raja Juli menetapkan dirinya sebagai penanggung jawab sekaligus pengarah tim. Dia didampingi seorang wakil penanggung jawab. Sementara itu, ada 43 orang yang jadi bagian dari tim Operation Management Office Indonesia FOLU Net Sink 2030.

    Dari jumlah itu, 12 orang atau 25% merupakan politisi PSI. Mereka menempati berbagai posisi dan mendapat gaji puluhan juta. Berdasarkan lampiran Kepmenhut Nomor 32 Tahun 2025, penanggung jawab mendapatkan honor Rp50 juta, wakil penanggung jawab menerima Rp40 juta.

    Sementara, masing-masing dewan penasehat ahli (4 orang) akan mendapatkan uang bulanan sebesar Rp25 juta. Ketua pelaksana, ketua harian I dan II, sekretaris/koordinator sekretariat serta para ketua bidang, menerima honor Rp30 juta per bulan. Sedangkan anggota bidang menerima Rp20 juta. Untuk level staf kesekretariatan bidang, mendapatkan honor sebesar Rp8 juta per bulan.

    Menurut Alex, anggaran untuk gaji dialokasikan ke program. “Dana hibah ini semestinya lebih banyak dihabiskan untuk membiayai program. Melihat lampiran SK yang ditandatangani Menhut Raja Juli Antoni, sepertinya harapan itu tak bakalan terwujud,” tegas Alex.

  • BP Taskin Sebut Kemiskinan Dapat Picu Ketidakamanan Nasional

    BP Taskin Sebut Kemiskinan Dapat Picu Ketidakamanan Nasional

    loading…

    Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko saat memberikan kuliah singkat pada peserta Sespim Polri di Kantor BP Taskin, Grand Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025). FOTO/IST

    JAKARTA – Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menilai kemiskinan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan nasional. Sebab, meningkatnya angka kemiskinan dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik.

    Hal itu disampaikan Budiman Sudjatmiko dalam kuliah singkat di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim Polri). Kuliah digelar di Kantor BP Taskin, Grand Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

    Dalam menghadapi kemiskinan, kata Budiman, ada faktor penting yang tidak boleh diabaikan, yakni potensi gangguan terhadap stabilitas nasional. Menurutnya, golongan rentan miskin yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah kelas menengah. Kelas ini sangat mudah jatuh ke dalam kemiskinan karena berbagai faktor seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau hilangnya akses ekonomi lainnya. Meskipun secara ekonomi kelas menengah lebih mapan, mereka sering kali merasa kecewa terhadap sistem politik yang ada, dan kecerdasan mereka bisa dimanfaatkan untuk menggalang massa atau melakukan perubahan radikal.

    “Orang pintar yang tidak diberi kesempatan akan melihat masa depan suram, dan orang miskin yang ekstrem malah cenderung melihat masa depan cerah,” kata Budiman.

    Frustrasi dan rasa putus asa yang muncul di kalangan kelas menengah dapat memicu ketidakstabilan, terutama jika mereka tidak diawasi dengan baik oleh aparat.

    Dalam diskusi tersebut, peserta kuliah juga memberikan masukan mengenai kategori kemiskinan. Budi Asrul, salah seorang peserta, mengungkapkan fenomena menarik di Jakarta, di mana ada orang miskin yang mapan. Ia mencontohkan Pak Ogah, yang sehari-hari bisa menghasilkan uang hingga jutaan rupiah dari aktivitas di sekitar Senayan. Meski pendapatan mereka tinggi, namun cara hidup tersebut tidak mendukung ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

    “Di beberapa daerah, polisi bisa menghilangkan orang miskin yang hidup dengan cara seperti ini dengan menindaknya,” kata Budi.

    Fenomena ini menjadi salah satu indikasi bahwa kemiskinan bukan hanya soal kekurangan materi, tetapi juga berkaitan dengan perilaku ekonomi yang tidak sehat. Budiman menilai bahwa penyebab fenomena ini adalah sistem ekonomi yang belum sehat. Banyak orang kaya yang tidak mendapatkan penghasilan dari produksi yang sah, dan ekonomi seringkali hanya dinikmati oleh segelintir orang. Ini terjadi karena pemanfaatan alam yang tidak memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

    “Permasalahan ekonomi di Indonesia adalah ekonomi yang bukan berdasarkan entrepreneurship. Politik kita tidak didanai oleh perusahaan yang menambah nilai, tetapi didanai oleh perusahaan perkebunan, pertambangan, dan pembabatan hutan,” ungkap Budiman.

  • SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi

    SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi

    loading…

    JAKARTA – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) menilai seorang pemimpin yang haus masa jabatannya cenderung akan memperpanjang masa kekuasaan . Menurutnya, semua cara bakal ditempuh untuk memperpanjang kekuasan, termasuk mengubah konstitusi.

    Hal itu SBY tuturkan dalam acara bedah buku “Standing Firm for Indonesia’s Democracy: An Oral History of President Susilo Bambang Yudhoyono,” yang digelar KBRI Tokyo secara hybrid, Jumat (7/3/2025).

    “My own observations, kalau pemimpin politik itu haus kekuasaan, tergoda oleh kekuasaan, around the globe, banyak pemimpin, presiden, perdana menteri, siapapun, cenderung atau tergoda memperpanjang kekuasaannya, mengubah konstitusi, menambah masa jabatan, periode atau terms,” kata SBY.

    SBY mengatakan, upaya memperpanjang jabatan itu ada yang berhasil dan juga sebaliknya. Namun, ia menegaskan, kekuatan yang absolut itu pada hakekatnya selalu ditolak di mana pun.

    SBY mencontohkan bagaimana serangkaian protes dan pemberontakan yang terjadi di beberapa negara Arab dan Afrika Utara pada awal 2010 atau dikenal sebagai Arab Spring.

    “Mengapa rontok? Karena ada perlawanan publik, kebanyakan dari mahasiswa, dari middle class, intelektual yang kebetulan menganggur, no job. Kemudian ekonominya buruk, tiba-tiba melihat pemimpin politiknya punya kekuasaan yang mutlak, yang absolut, terjadilah perlawanan publik dan tidak bisa pertahan,” ujarnya.

    “Jadi cerita ini pada hakikatnya kembali bahwa semakin besar kekuasaan itu sebetulnya akan menimbulkan masalah. Power tends to corrupt. Absolute power tends to corrupt absolutely. Itu peringatan untuk siapa pun who is holding power,” kata SBY.

    (abd)

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan

    loading…

    KPK menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana kasus yang menyeret Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang tersebut rencananya digelar pada Jumat (14/3/2025) pekan depan.

    Hal ini diketahui dari jadwal sidang yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    “Tanggal sidang; Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 s/d selesai. Agenda, sidang pertama,” tulis informasi yang dibagikan SIPP, Jumat (7/3/2025).

    Dalam informasi tersebut juga tertera, perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025).

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu karena KPK tidak mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli. Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan ke JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.

    “Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).

    Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan Hasto berupa pemeriksaan saksi a de charge. “Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.

    Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat dari Hasto belum diterima. “Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ucapnya. “Dan terhadap ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi,” sambungnya.

    (abd)