Category: Sindonews.com

  • Riwayat Kepangkatan Mayjen TNI Ujang Darwis, Jenderal Kopassus Jago Tembak Kini Jadi Pangdam II/Sriwijaya

    Riwayat Kepangkatan Mayjen TNI Ujang Darwis, Jenderal Kopassus Jago Tembak Kini Jadi Pangdam II/Sriwijaya

    loading…

    Riwayat kepangkatan Mayjen TNI Ujang Darwis menarik diketahui. Ia adalah jenderal Kopassus yang kini menjabat Pangdam II/Sriwijaya. Foto/Instagram Penerangan Kodam Sriwijaya

    JAKARTA – Riwayat kepangkatan Mayjen TNI Ujang Darwis menarik diketahui. Ia adalah Jenderal Kopassus (Komando Pasukan Khusus) yang kini menjabat sebagai Pangdam II/Sriwijaya.

    Ujang Darwis lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 21 Mei 1971. Ia diketahui sebagai lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 dari kecabangan Infanteri atau (Kopassus).

    Pada kemampuannya, Ujang sendiri dikenal jago tembak. Hal ini terungkap saat Presiden Prabowo Subianto bertemu Ujang yang waktu itu masih menjabat Kasdam IV/Diponegoro.

    “Ini jago tembak ini, ya Jang, masih jago tembak kau?” ujar Prabowo sambil menepuk bahu Ujang ketika itu dan menyalaminya. Saat itu juga, Ujang langsung menjawab “masih’.

    Riwayat Kepangkatan Mayjen TNI Ujang Darwis
    Mayjen TNI Ujang Darwis memiliki karier moncer di militer. Sejak lulus dari Akmil 1993, ia telah membangun kariernya secara perlahan hingga sampai ke titik sekarang sebagai jenderal bintang dua atau Mayor Jenderal.

    Melansir Kodam II/Sriwijaya, Ujang di awal kariernya pernah menjadi Pama Pussenif (1993), Pamakopassus (1995), Danunit-2 Den-1 Yon-21 Grup-2 (1996, Danton1/1/21 Kopassus (1997) hingga Danki-3/21 Grup 2 Kopassus (1998). Lalu, ada juga Palat Denma Grup-2 Kopassus (1999), Ps.Kasiops Grup-2/Parako (2002), Kasiops Grup-2/Parako(2003), Dandenma Grup-2 Kopassus (2005) hingga Danyon 23/Grup 2 Kopassus (2010).

    Seiring waktu, kariernya terus beranjak naik. Tak hanya kepercayaan mengisi posisi strategis, hal ini dibuktikan dengan pangkatnya yang juga berangsur naik.

    Ujang lalu menjadi Dansecata/Gumil Juang Rindam IX/Udayana (2011), Dandim 0735/Ska Kodam IV/Diponegoro (2012), Pabandya-1/Mindik Spaban-Ii/Bindik Spersad (2013), serta Aspers Kasdam IV/Diponegoro (2015). Kemudian, ia beralih menjadi Paban Pers Sdirum Kodiklatad (2017), Dikseskotni (2018), Dirbinlem Akmil (2019), Paban III/Bintemanspresad (2020), dan Pamen Denma Mabesad (2021).

  • Anak Bos Rental Mobil Puas Pembunuh Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

    Anak Bos Rental Mobil Puas Pembunuh Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

    loading…

    Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer. Rizky mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut.

    “Untuk saat ini kami merasa puas dengan tuntutan seumur hidup,” kata Rizky usai mengikuti sidang kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Selama proses persidangan diungkapkan bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang melakukan penembakan. Sementara, Sertu Akbar Adli merupakan sosok prajurit yang mempunyai senjata yang digunakan Bambang.

    Keduanya dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran hanya didakwa dalam kasus penadahan.

    Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) dengan total Rp796 juta. Terkait hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan perhitungan ini sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai,” ungkap anak Ilyas lainnya, Agam Muhammad Nasrudin.

    Meski puas dengan tuntutan Oditur, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Ia menilai hakim menjadi corong keadilan bagi keluarganya.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau BJB. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/3/2025).

    Kendati demikian, Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal identitas lima tersangka tersebut. Ia hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta.

    “Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat,” ujarnya.

    Diketahui, KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Adapun, lokasi kediaman pria yang karib disapa Kang Emil itu berada di Bandung.

    Terkait penggeledahan tersebut, dikonfirmasi oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Adapun, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Hal senada juga disampaikan Tessa Mahardhika Sugiarto. Kendati begitu, Tessa belum bisa menjelaskan lebih detail terkait giat tersebut.

    “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa.

    (rca)

  • Jenderal Agus Subiyanto Pastikan Prajurit TNI Menjabat di Kementerian Bakal Pensiun Dini

    Jenderal Agus Subiyanto Pastikan Prajurit TNI Menjabat di Kementerian Bakal Pensiun Dini

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil bakal pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil bakal pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    “Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” kata Jenderal Agus Subiyanto di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Sebagai informasi, beberapa perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil hangat dibicarakan, terutama di media sosial. Di antaranya adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

    Sementara itu, Komisi I DPR RI telah memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Komisi yang membidangi pertahanan ini menyerap aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Senin (10/3/2025).

    Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, akan ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Ia pun mengungkap ada 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.

    “Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3,” tutur Utut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PEPABRI di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    (rca)

  • Prabowo Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam di Istana, Disambut Ratusan Siswa SD

    Prabowo Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam di Istana, Disambut Ratusan Siswa SD

    loading…

    Ratusan siswa SD dan MI menyambut kunjungan kenegaraan Sekjen Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan dari Sekjen Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Sekjen To Lam disambut oleh ratusan anak-anak Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang melambaikan bendera Merah Putih dan Vietnam. Tampak juga para pasukan jajar kehormatan yang mengenakan pakaian adat.

    Sementara itu, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga ikut hadir diantaranya Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menkeu Sri Mulyani, Menlu Sugiono, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Selanjutnya Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mentan Andi Amran Sulaiman, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Investasi Rosan Roeslani.

    Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana mengatakan bahwa kunjungan kenegaraan Sekjen PKV To Lam menandai 70 tahun hubungan Indonesia – Vietnam.

    Sekjen PKV To Lam direncanakan berada di Indonesia selama tiga hari dari tanggal 9-11 Maret 2025.

    Yusuf mengatakan, To Lam akan disambut dengan Upacara Kenegaraan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pertemuan antara kedua pemimpin.

    “Setelahnya, akan digelar pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Vietnam untuk membahas penguatan kerja sama di berbagai bidang strategis,” jelas Yusuf.

    Lebih lanjut, Yusuf mengatakan sebagai bagian dari rangkaian acara, Presiden Prabowo dan Sekjen To Lam akan memberikan keterangan pers bersama guna menyampaikan hasil pertemuan kepada publik.

    “Selain penyambutan kenegaraan dan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, selama di Indonesia Sekjen To Lam juga diagendakan untuk bertemu dengan para pengusaha serta pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI,” ujarnya.

    (shf)

  • Wamen Christina Dukung Lulusan BPPP Tegal Bersaing di Level Internasional

    Wamen Christina Dukung Lulusan BPPP Tegal Bersaing di Level Internasional

    loading…

    Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengunjungi Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengunjungi Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025). Wamen Christina meninjau sejumlah fasilitas, sekaligus berdiskusi dengan sejumlah peserta pelatihan di balai milik Kementerian Kelautan dan Perikanan itu.

    Christina mengaku senang terhadap proses pembelajaran dan kelengkapan fasilitas yang ada di BPPP Tegal. Apalagi, banyak lulusan BPPP Tegal diakui di level internasional dan bekerja di luar negeri.

    “Tak hanya lulusan, akreditasi dari BPPP Tegal juga diakui di level internasional. Kami sangat senang,” ujarnya ditemui usai meninjau fasilitas.

    Dia menuturkan, fokus ke depan adalah peserta, lulusan, dan masyarakat yang ikut pelatihan di BPPP Tegal semakin bisa didayagunakan untuk mendapat pekerjaan di luar negeri. “Tentunya sesuai dengan kompetensi yang dipelajari di BPPP Tegal,” ujar politikus Partai Golkar ini.

    Christina mengungkapkan, ke depan, pihaknya serius membuka peluang lulusan BPPP bekerja di Spanyol sebagai ABK (deckhand). “Dan kami akan mengikutkan teman-teman dari balai, agar spesifikasi dan kompetensi yang diperlukan oleh user (pengguna, red) di Spanyol betul-betul sesuai dengan apa yang dapat disiapkan BPPP Tegal. Kami optimis bisa bekerja sama lebih baik lagi dengan UPT yang ada dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Christina.

    Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP I Nyoman Radiarta menuturkan, kehadiran Wamen Christina di BPPP Tegal merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) dua kementerian yang ditandatangani beberapa waktu lalu.

    “Apa yang disampaikan Bu Wamen sangat relevan sekali. BPPP Tegal menyiapkan secara teknis tenaga andal di bidang kelautan dan perikanan,” katanya.

    Nantinya, kata Nyoman, akan ada penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPPSDMKP dengan 4 Dirjen di Kementerian P2MI. “Semoga ini menjadi kolaborasi untuk mendukung dan menyiapkan calon tenaga migran lebih kompeten di luar negeri,” pungkasnya.

    (rca)

  • Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

    Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

    loading…

    Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Tiga anggota TNI Angkatan Laut ( AL ) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Total biaya restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa ialah Rp796.608.900. Restitusi dibayarkan kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat).

    “Menuntut pidana tambahan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman dan Ramli,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Rinciannya ialah Bambang dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 kepada Ramli.

    Sedangkan, Sertu Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

    Kemudian Sertu Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

    Diketahui, Oditur Militer menuntut Bambang dan Akbar penjara seumur hidup atas perbuatannya dalam kasus penadahan dan pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas. Sedangkan Rafsin hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahan.

    Dalam pidana tambahan, ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Adapun mendengar tuntutan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Agenda sidang pledoi akan digelar Senin, 17 Maret 2025.

    (rca)

  • Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

    Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

    loading…

    Sekjen Pertepedesia Bahsian Micro menilai status TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg masih berada dalam ruang debat hukum. Foto/Ist

    JAKARTA – Polemik sanksi penghentian kontrak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berlanjut.

    Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Bahsian Micro menilai status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) masih berada dalam ruang debat hukum.

    “Klaim pelanggaran terhadap TPP Desa tidak bisa serta-merta dibenarkan. Pertama, secara status, TPP Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga kontrak fungsional yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Desa,” tegas Bahsian, Senin (10/3/2025).

    Kedua, lanjut dia, hingga saat ini, tidak ada aturan eksplisit dalam UU Desa atau Permendesa yang melarang TPP Desa berpartisipasi sebagai caleg.

    “Jika aturan larangan baru diterbitkan setelah pendaftaran caleg, maka sanksi yang bersifat retroaktif bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945,” sebutnya.

    Bahsian menegaskan polemik majunya TPP menjadi caleg ini muncul akibat ketidakjelasan regulasi dan sikap ambigu pemerintah.

    Pertepedesia sendiri sejak awal telah menanyakan permasalahan ini secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari situ ditegaskan oleh KPU tidak ada larangan bagi TPP untuk maju Caleg.

    “Jika pemerintah ingin melarang TPP Desa jadi caleg, buatlah aturan yang jelas, bukan menjerat mereka secara surut. Sementara di sisi lain, pejabat yang terbukti korupsi atau melanggar justru dibiarkan ‘berkeliaran’,” tambahnya.

  • 2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    loading…

    Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Foto/Jonathan

    JAKARTA – Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

    “Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.

    Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.

    Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

    Selama sidang pembacaan tuntutan, ketiganya terlihat hadir langsung. Ketiganya berdiri dengan sikap tegap sempurna menggunakan seragam lengkap dinas TNI.

    Diketahui, Bambang dan Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.

  • Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap dan Dianiaya Polisi, Kapolri Buka Suara

    Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap dan Dianiaya Polisi, Kapolri Buka Suara

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kasus pencari bekicot yang diduga dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian oleh anggota polisi di Polres Grobogan. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kasus pencari bekicot yang diduga dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian oleh anggota polisi di Polres Grobogan. Dia memastikan bakal memproses hukum anggota kepolisian yang terbukti bersalah.

    “Yang jelas kalau saya enggak pernah berubah, kalau memang bersalah, proses,” kata Sigit di Auditorium STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Sebelumnya, Kusyanto (38) viral di media sosial karena diduga diinterogasi berlebihan, dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian.

    Bahkan, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto pun telah mengunjungi rumah Kusyanto, dan berjanji akan memberi sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan interogasi tersebut.

    “Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut,” kata Ike Yulianto dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

    Dia menjelaskan, oknum yang viral videonya sedang membentak Kusyanto itu merupakan anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan, bernama Aipda IR yang saat ini sudah ditangani Propam Polres Grobogan dan dilakukan penempatan khusus.

    “Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

    (rca)