Category: Sindonews.com

  • Belum Tentukan Plt Sekjen PDIP usai Hasto Ditahan KPK, Puan Bicara Hak Prerogatif Megawati

    Belum Tentukan Plt Sekjen PDIP usai Hasto Ditahan KPK, Puan Bicara Hak Prerogatif Megawati

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) sekretaris jenderal (sekjen) partainya merupakan kewenangan dari Megawati Soekarnoputri. Ia menuturkan, keputusan untuk merubah struktur akan dilakukan dalam Kongres PDIP.

    Pernyataan itu dilontarkan Puan sekaligus merespons belum adanya Plt Sekjen PDIP pasca Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. “Pergantian yang ada di struktur DPP partai merupakan karena memang sebelumya itu dipilih dalam kongres, dan kalaupun ada pergantian, itu merupakan hak prerogatif dari ketua umum,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Kendati demikian, Ketua DPR ini mengatakan, perubahan komposisi struktur DPP termasuk adanya plt sekjen akan dipertimbangkan secara internal. “Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain sebagainya tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak, perlu akan atau tidak akan dan lain sebagainya,” tutur Puan.

    Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan tidak akan menunjuk sosok baru untuk mengisi posisi sekretaris jenderal (sekjen). PDIP juga tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen untuk mengganti Hasto Kristiyanto yang ditahan KPK.

    “Sehubungan dengan masalah sekjen hari ini, maka Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjuk Plt Sekjen,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, Kamis (20/2/2025).

    Menurut Komarudin, nantinya komando partai akan langsung dipimpin oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Komarudin tak merinci alasan Megawati tak menunjuk Sekjen baru.

    “Komando dikendalikan langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri,” tutur dia.

    (rca)

  • KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan

    KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan

    loading…

    KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi di Bank BJB. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut dugaan korupsi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB terkait pengadaan iklan. Kendati begitu, Fitroh belum menjelaskan lebih jauh perihal pengadaan iklan yang dimaksud.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Maret 2025.

    Tessa belum mengungkapkan secara gamblang perihal identitas dari lima tersangka tersebut. Tessa hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta. “Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau Jumat,” ujarnya.

    Dalam proses pengusutan, KPK diketahui menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Rumah milik pria yang karib disapa Kang Emil itu berada di daerah Cidadap, Kota Bandung. Penggeledahan rumah Kang Emil dibenarkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. “Betul, terkait perkara BJB,” katanya.

    Tessa membenarkan penggeledahan tersebut. Namun, tidak menjelaskan secara rinci. Penggeledahan tersebut akan diungkapkan setelah seluruh proses penggeledahan selesai.

    “Betul hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa.

    Terpisah, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya digeledah tim penyidik KPK. Ridwan Kamil menginformasi penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Kang Emil melalui keterangan tertulisnya, Senin, 10 Maret 2025.

    Kang Emil menjelaskan, dalam proses penyidikan tim penyidik Lembaga Antirasuah telah menunjukkan surat resminya. Ia pun mengaku kooperatif. “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara professional,” ujarnya.

    Kendati begitu, Kang Emil enggan menjelaskan lebih jauh perihal penggeledahan yang dimaksud. Termasuk apa saja yang disita dari kediamannya. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” ucapnya.

    (cip)

  • Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

    Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

    loading…

    Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi disebut masih berkaitan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Foto/Instagram Catur Adi Prianto

    JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi masih berkaitan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Diketahui, Hendra merupakan narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.

    Dia mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi sejak 2017, dan telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia. “Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” kata Mukti kepada wartawan dikutip Selasa (11/3/2025).

    Mukti mengatakan, pihaknya sudah mengetahui soal keterlibatan Catur dan Hendra. Namun, Polri masih mencari barang bukti yang cukup untuk menangkap direktur klub sepakbola tersebut.

    “Ini (Catur) sebenarnya TO (target operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” katanya.

    Mukti menduga Catur telah menjalankan bisnis haram tersebut cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Terlebih, Catur berperan sebagai bandar besar yang mengedarkan narkoba di Lapas kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.

    Bahkan, Catur bekerja sama dengan para narapidana untuk melakukan pengedaran barang haram tersebut dari dalam lapas. Sebagai informasi, kasus Hendra diungkap Bareskrim Polri pada 2024.

    Hendra ditangkap terkait kasus narkotika pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya peninjauan kembali (PK).

    Selama menjalani proses hukuman di penjara, Hendra justru mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji besi tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

    (rca)

  • Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila

    Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila

    loading…

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP oleh Kabag Tata Usaha (TU) Deputi Dukungan Teknis Bawaslu Fathul Andi Rizky Harahap. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Deputi Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fathul Andi Rizky Harahap. Sidang perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 bakal dilakukan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB.

    Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

    “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.

    David mengatakan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David.

    Adapun perkara ini mulanya diadukan oleh seorang perempuan berinisial SLA yang memberi kuasa kepada Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal. Dalam kasus ini, pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.

    (rca)

  • DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh

    DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh

    loading…

    DPR meminta pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pemerintah secara bertahap. Foto/Dok Kemenpan-RB

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin merespons penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024. Dia meminta agar pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pemerintah secara bertahap.

    “Kalau memang yang sekarang diprosesnya telah berjalan sudah hampir selesai dan banyak yang sudah hampir selesai baik di pusat maupun daerah, lakukan saja pengangkatan,” ujar Zulfikar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Dengan pengangkatan, ia menilai akan membuat CASN dan PPPK bisa lebih tenang dan tak membuat gaduh publik. Ia menilai, para abdi negara akan bisa tenang dan semangat bekerja bila sudah mendapat kepastian.

    “Kalau mereka mendapat ketenangan, kepastian tentu nanti mereka sudah bekerja akan semangat, karena mereka akan masuk menjadi birokrat itu pelaksana kebijakan pelayanan masyarakat,” ucap Zulfikar.

    “Kalau kita bisa memastikan nasib mereka, tentu mereka juga akan memastikan nasib yang akan mereka layani,” imbuhnya.

    Kendati demikian, legislator Partai Golkar ini berjarap pada pemerintah, terkhusus KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa segera melakukan pengangkatan terhadap CASN dan PPPK 2024.

    “Saya kira itulah mudah-mudahan KemenPAN-RB, BKN, mau mendengar, untuk memberi ruang bagi pengangkatan secara bertahap dan batas akhirnya Oktober 2025 untuk CPNS, dan Maret 2026 untuk CPPPK,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kisah Mengerikan Prajurit Kopassus Tak Berdaya Ditembaki Tropas saat Terjun dari Pesawat di Timtim

    Kisah Mengerikan Prajurit Kopassus Tak Berdaya Ditembaki Tropas saat Terjun dari Pesawat di Timtim

    loading…

    Pertempuran merebut Kota Dili, Timor Timur (Timtim) menjadi peristiwa memilukan bagi prajurit Kopassandha kini Kopassus saat Operasi Seroja. Foto/istimewa

    JAKARTA – Pertempuran merebut Kota Dili, Timor Timur (Timtim) menjadi peristiwa memilukan bagi prajurit Kopassandha kini Kopassus saat Operasi Seroja. Tidak sedikit prajurit Korps Baret Merah yang terluka parah dan gugur dalam operasi tersebut.

    Pagi itu, 7 Desember 1975 deru suara pesawat Hercules memecah kegelapan malam di atas Kota di Dili, Timtim yang sekarang bernama Timor Leste. Delapan pesawat Hercules membentuk formasi dua intan.

    Tepat pukul 05.45 WITA lampu hijau di atas pintu pesawat menyala bersamaan bel bordering panjang sebagai tanda dimulainya serbuan lintas udara. Prajurit Kopassus yang tergabung dalam Nanggal V bersiap untuk terjun merebut pusat pemerintahan, lapangan terbang, pusat komunikasi, pelabuhan di Kota Dili.

    Saat ketinggian mencapai 900-.1250 kaki, prajurit satu persatu mulai lompat terjun dari pesawat. Namun belum juga mendarat, mereka sudah dikejutkan oleh rentetan senjata yang cukup gencar dari bawah. Desingan peluru dan sinar lintasan peluru atau tracer tampak terlihat jelas di sisi kanan dan kiri prajurit Kopassus. Bahkan beberapa di antaranya mengenai payung terjun dan prajurit Kopassus.

    Para penerjun tidak berdaya melawan tembakan dari bawah karena senjata mereka masih terikat di kaki. Bahkan tembakan gencar dari Portuguese Paratroopers atau Tropas yang mengenai lima pesawat Hercules membuat formasi intan buyar.

    Salah seorang loadmaster, Pelda Pudjio, gugur di pesawat karena terkena dua tembakan di bagian dada. Sebuah kengerian yang harus dihadapi prajurit Kopassus sebelum mereka mendarat.

    “Begitu exit, yang selalu saya ingat harus bisa menentukan arah ke utara. Begitu melayang dalam cuaca yang masih remang-remang dari bawah kanan di sebuah lapangan depan kantor gubernuran tiba-tiba dentuman senjata berat menyalak. Tat..tat..tat..lho kok begini,” ujar Komandan Grup 1 Kopassus Parakomando Kopassandha Letkol Inf. Soegito.

    Menyadari gencarnya serangan dari musuh, pesawat Hercules kemudian meninggalkan lokasi dan menghentikan penerjunan. Sebanyak 72 anggota Nanggala V tidak jadi terjun termasuk Lettu Inf. Luhut Binsar Pandjaitan dan Mayor Inf. Theo Syafei.

  • Komitmen Berikan Manfaat Bagi Umat, BPKH Usul UU Pengelolaan Dana Haji Direvisi

    Komitmen Berikan Manfaat Bagi Umat, BPKH Usul UU Pengelolaan Dana Haji Direvisi

    loading…

    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan revisi undang-undang diperlukan agar BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) mendorong revisi peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana haji. BPKH berkomitmen dana haji harus berkontribusi pada pembangunan nasional dan kesejahteraan umat.

    Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan revisi undang-undang diperlukan agar BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan misalnya dari Dana Abadi Umat (DAU) yang kini dana kelolaannya telah mencapai Rp3.86 triliun.

    Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH menghadirkan inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp800 miliar di 2018, kini sudah terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.

    “Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” katanya, Selasa (11/3/2025).

    Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada 2018 menjadi 6,9% diakhir 2024 BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu.

    Selain itu, Dana Abadi Umat senilai Rp3.86 triliun yang bisa dijadikan modal atau ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

    “Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” ucapnya.

    Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH terus berkontribusi meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah. Pada 2024, kontribusi ini mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.

    Terpisah, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial.

    “Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Fadlul.

    (cip)

  • Fakta-fakta Komjen Pol Imam Sugianto, Mantan Ajudan SBY yang Bersiap Pensiun

    Fakta-fakta Komjen Pol Imam Sugianto, Mantan Ajudan SBY yang Bersiap Pensiun

    loading…

    Komjen Pol Imam Sugianto merupakan Pati Bintang Tiga Polri yang menjabat sebagai Astamaops Kapolri bersiap pensiun pada bulan ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA Komjen Pol Imam Sugianto merupakan Perwira Tinggi (Pati) Bintang Tiga Polri yang menjabat sebagai Astamaops Kapolri pada akhir Januari 2025. Jenderal Polisi kelahiran Malang, Jawa Timur pada 11 Maret 1967 ini bersiap memasuki masa purna tugas.

    Berdasarkan data yang dihimpun SindoNews, Selasa (11/3/2025), Imam Sugianto merupakan Pati Polri yang memiliki karier cemerlang di Korps Bhayangkara. Dia banyak menduduki sejumlah jabatan strategis di institusi Polri.

    Berikut ini fakta-fakta mengenai Komjen Pol Imam Sugianto:

    1. Mantan Ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

    Komjen Pol Imam Sugianto pernah dipercaya menjadi ajudan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012 dari unsur Polri. Jabatan tersebut diembannya selama dua tahun.

    Setelah bertugas di lingkaran Presiden, kariernya semakin moncer. Pada 2014, Imam Sugianto dimutasi menjadi Wakapolda DIY.

    2. Jabat Astamaops Kapolri

    Komjen Pol Imam Sugianto mendapat promosi jabatan menjadi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) pada akhir Januari 2025 menggantikan Komjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

    Ketentuan promosi itu tercantum dalam surat telegram nomor ST/200/I/KEP/2025 tanggal 31 Januari 2025. Sejalan dengan tugas barunya, Imam juga mendapat kenaikan pangkat menjadi Komjen Polisi atau Jenderal Bintang 3.

    Setelah menjadi Astamaops Kapolri, pangkatnya naik satu tingkat menjadi Komjen Polisi. Namun, jabatan tersebut tidak terlalu lama ditempati karena Imam segera memasuki masa pensiun pada Maret 2025.

    3. Lulusan Akpol 1990 dari Satuan Intelijen

    Komjen Pol Imam Sugianto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 dari satuan Intelijen. Latar belakangnya dalam dunia intelijen membuatnya sukses menjalani kariernya.

    Imam Sugianto pernah menjabat sebagai Kasat Intelkam Polwiltabes Surabaya, Kapolresta Surabaya Timur, kemudian Kapolres Gresik pada 2008. Sempat bertugas menjadi Sespri Kapolri, dia kemudian di percaya menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota pada 2009 dan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 2011

    Imam Sugianto kemudian diangkat menjadi Ajudan Presiden RI SBY pada 2012. Dari situ, dia diangkat menjadi Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2014, Karobinops Sops Polri pada 2015, Wakapolda Kalimantan Barat pada 2019. Selanjutnya menjadi Asisten Operasi Kapolri[2] (2020). Kariernya terus menanjak, dia dipercaya menjadi Kapolda Kalimantan Timur pada 2021 lalu Kapolda Jawa Timur pada 2023, sebelum akhirnya menjabat Astamaops Kapolri hingga sekarang.

    4. Lulus Pendidikan Bergengsi

    Setelah lulus dari Akpol pada 1990, Imam Sugianto banyak mengikuti pendidikan kepolisian untuk menunjang kariernya. Beberapa pendidikan yang pernah dienyamnya selama menjadi anggota Polri antara lain, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

    Selain itu, Imam Sugianto juga lulus pendidikan Sekolah Staf dan Kepemimpinan (Sespim) Polri, dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 2017.

    5. Miliki Brevet TNI AL

    Selama mengabdi di Korps Bhayangkara, Imam Sugianto banyak menorehkan prestasi. Berbagai penghargaan pun diraihnya. Tidak hanya dari institusi Polri tapi juga dari institusi lain seperti TNI.

    Imam Sugianto tercatat pernah mendapatkan pernghargaan berupa Brevet Penerbang TNI AL, Brevet Selam Polri, Brevet Scuba TNI AL, dan Brevet Kavaleri Marinir Kelas I.

    (cip)

  • DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    loading…

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Hal itu menyusul semakin meluasnya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar di sini harus diberantas,” tegas Evita, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” kata Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.

    Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar. Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri.

    “Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif. Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan,” katanya.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” sambung Evita.

    (cip)

  • 14 dari 49 Napi Lapas Kutacane Aceh yang Kabur Ditangkap

    14 dari 49 Napi Lapas Kutacane Aceh yang Kabur Ditangkap

    loading…

    Sebanyak 14 tahanan yang kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh berhasil ditangkap. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sebanyak 49 narapidana melarikan diri alias kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Puluhan napi tersebut kabur dari Lapas Kutacane pada Senin, 10 Maret 2025, sore menjelang buka puasa.

    “Betul terjadi peristiwa upaya pelarian warga binaan Lapas Kutacane,” kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (11/3/2025).

    Rika mengabarkan, total ada 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias napi yang kabur dari Lapas Kutacane. Hingga pagi ini, kata Rika, sebanyak 14 napi telah berhasil ditangkap dan ada juga yang menyerahkan diri.

    “WBP yang melarikan diri 49 orang, tertangkap kembali dan menyerahkan diri 14 orang. 35 orang masih dalam pengejaran,” jelas Rika.

    Ditjenpas telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) berkaitan dengan penanganan puluhan napi yang kabur dari Lapas Kutacane tersebut. Berbagai upaya dilakukan untuk menangkap kembali para narapadina tersebut.

    “Bupati Aceh Tenggara hadir langsung untuk berdialog dengan warga binaan,” kata Rika.

    Sekadar informasi, sebuah video puluhan napi kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, viral di berbagai platform. Para napi terlihat berhamburan kabur memanjat pagar serta berlarian di atas atap Lapas Kutacane, beberapa di antaranya berhasil diamankan oleh warga.

    Peristiwa yang terjadi sore hari tersebut menjadi tontonan warga sekitar dan sempat membuat macet. Hingga kini, belum diketahui penyebab pasti kaburnya puluhan napi tersebut. Ditjenpas dan sejumlah pihak sedang melakukan investigasi.

    (cip)