Category: Sindonews.com

  • Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa

    Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa

    loading…

    KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025). FOTO/DEDI FEBRIANSYAH

    JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara soal polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. KSAD mengaku ingin mengetahui sosok tentara yang komplain.

    Awalnya Maruli mengaku mendengar kabar bahwa ada tentara yang lebih layak menerima kenaikan pangkat lantaran bertugas di Papua. Hal itu sebab penugasan Papua berkaitan dengan pertempuran.

    “Ada orang lah, temennya tentara yang pernah di Papua, siapa yang pernah di Papua? Berapa orang yang pernah penugasan di Papua?” kata Maruli, Rabu (12/3/2025).

    “Papua itu, penugasan Papua yang bertempur betul itu mungkin enggak sampai 5 persen, yang lain di Papua pinggiran itu, saya tahu persis,” sambungnya.

    Oleh karena itu, ia ingin mengetahui sosok anggota militer yang komplain terhadap kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya atau populer disapa Mayor Teddy. Sebab, menurutnya, kenaikan pangkat merupakan kewenangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    “Jadi yang ribut-ribut kalau misalkan betul ada tentara yang komplain kenapa ini duluan (naik pangkat), dia yang bertempur (malah) enggak naik-naik, saya ingin tahu orangnya siapa. Betul nggak dia pernah bertempur, cek betul pernah perang nggak dia,” kata mantan Pangkostrad itu.

    Menurutnya, mereka yang tidak pernah ikut bertempur justru yang paling banyak berkoar-koar. Ia kembali menegaskan kewenangan Panglima tak bisa terus-terusan diintervensi.

    Biasanya yang enggak pernah perang itu yang dia bacotnya terlalu banyak, jadi itu (kenaikkan pangkat) kewenangan Panglima TNI masa kita mau diintervensi terus,” kata Maruli.

    “Kami sudah baik-baik loh, bekerja, profesional, kalau memang diputuskan seperti ini ya kami ikut, hak kami, ya kami kadang-kadang kita sudah diputuskan tidak boleh jalan ya kita ikut,” katanya.

    (abd)

  • KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB

    KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB

    loading…

    Tim Penyidik KPK kembali menggeledah sebuah lokasi di Bandung terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menggeledah sebuah lokasi di Bandung terkait kasus korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

    Adanya giat tersebut, dibenarkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. “Benar (ada penggeledahan),” kata Setyo, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan adanya giat yang dimaksud. Fitroh menyebutkan, penggeledahan menyasar salah satu lokasi di Bandung. “Yang pasti ada giat geledah di Kota Bandung,” ujar Fitroh.

    Belum ada keterangan resmi dari KPK perihal lokasi yang digeledah. Sebelum penggeledahan ini, KPK lebih dulu menyasar sejumlah lokasi, salah satunya kediaman eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Maret 2025.

    Tessa belum mengungkapkan secara gamblang perihal identitas dari lima tersangka tersebut. Tessa hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta. “Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat,” ujarnya.

    (cip)

  • Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok

    Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok

    loading…

    Kejagung akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Terbaru, Kejagung akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada Kamis, 13 Maret 2025, besok.

    “Rencananya besok (pemeriksaan terhadap Ahok),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Rabu (12/3/2025).

    Harli menerangkan, pemeriksaa terhadap Ahok itu akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB. “Sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” jelas dia.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (cip)

  • Diskusi Korlantas Polri Ungkap Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kalangan Remaja Tinggi

    Diskusi Korlantas Polri Ungkap Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kalangan Remaja Tinggi

    loading…

    Pengamat transportasi UI Tri Tjahjono mengungkapkan kelompok usia 10-19 tahun menjadi penyumbang terbesar dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Foto/istimewa

    JAKARTA – Angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja masih tinggi cukup tinggi. Mayoritas dari mereka adalah pengendara sepeda motor.

    Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri yang membahas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja, khususnya pengguna kendaraan roda dua.

    Pengamat transportasi Universitas Indonesia (UI) Tri Tjahjono mengungkapkan kelompok usia 10-19 tahun menjadi penyumbang terbesar dalam kasus kecelakaan lalu lintas berdasarkan data UNICEF 2022.

    “Kelompok anak-anak dan remaja yang menggunakan sepeda motor sangat rentan mengalami kecelakaan. Berdasarkan data UNICEF 2022, sebanyak 30% dari angka kematian remaja usia 10-19 tahun disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, dan mayoritas adalah pengendara sepeda motor. Ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar dari mereka juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujar Tri, Rabu (12/3/2024).

    Selain membahas tingginya angka kecelakaan di kalangan remaja, Tri juga menyoroti pentingnya penggunaan helm berkualitas dalam berkendara. Menurut Tri, helm untuk anak-anak di Indonesia masih kurang mendapat perhatian, padahal ukuran kepala anak terus berkembang seiring bertambahnya usia.

    “Helm anak-anak itu seperti sepatu, harus sering diganti karena ukuran kepala mereka berubah cepat. Sayangnya, di Indonesia belum tersedia helm khusus untuk anak-anak yang sesuai standar keselamatan,” jelasnya.

    Tri juga mengusulkan adanya organisasi atau LSM yang fokus pada penyediaan dan penelitian terkait helm anak-anak agar keselamatan mereka lebih terjamin di jalan raya.

    Dalam kesempatan yang sama, Tri juga menyoroti peredaran helm berstandar SNI yang diragukan kualitasnya. Ia mengkhawatirkan adanya helm yang hanya ditempeli label SNI tanpa benar-benar memenuhi standar keselamatan.

    “Soal helm berstandar SNI, saya curiga apakah helm yang dijual benar-benar sesuai standar atau hanya ditempel label SNI. Jika tidak ada pengawasan ketat, maka helm berkualitas rendah akan beredar di pasaran dan membahayakan penggunanya,” ungkapnya.

    Diskusi ini diharapkan dapat mendorong langkah konkret dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja, baik melalui regulasi ketat terkait penggunaan kendaraan roda dua maupun peningkatan kualitas alat keselamatan berkendara.

    (cip)

  • Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya

    Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya

    loading…

    Viral sebuah video yang menampilkan anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menerima sebuah amplop cokelat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) pada Selasa (11/3/2025). Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Viral sebuah video yang menampilkan anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menerima sebuah amplop cokelat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) pada Selasa (11/3/2025). Momen itu terjadi kala kamera menyorot anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto saat bertanya pada jajaran direksi Pertamina.

    Sementara itu, Herman yang tengah duduk di samping Darmadi, terlihat tengah menandatangani sebuah dokumen. Setelah itu, Herman yang kenakan kemeja batik warna kuning itu, mengambil sebuah amplop dibalik kertas yang ditanganinya. Legislator Partai Demokrat pun itu langsung menyimpan amplop itu di bawah meja.

    Merespons itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengklarifikasi video tersebut. Ia menuturkan, amplop yang diambil Herman merupakan uang perjalanan dinas yang belum diambil Herman.

    “Saya ingin sampaikan bahwa amplop cokelat yang diterima anggota Komisi VI itu, dengan bapak berbatik kuning itu, itu adalah amplop yang merupakan uang SPPD di mana bapak batik baju kuning itu menandatangani SPPD itu soal perjalanan dinasnya. Kebetulan amplopnya belum diambil, minggu lalu perjalanan dinasnya, baru kemarin ditandatangani dan diambil,” terang Andre saat RDPU dengan direksi PGN dan Pertamina Hulu Energi, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, Herman mengaku geli dengan narasi miring yang beredar di media sosial terkait video amplop tersebut. Padahal, kata dia, amplop itu berisi uang perjalanan dinasnya yang belum diambil.

    “Memang ada sekretariat karena saya belum mengambil SPPD di Minggu lalu saya tidak sempat, karena saya juga pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara yang saya juga harus bertugas di sana. Maka ya saya tidak pernah ada pemikiran jelek, tidak pernah ada berpikir apapun saya menandatangani di sini dan saya terima SPPD saya di meja sini gitu, dengan batik baju kuning,” tutur Herman.

    Herman pun menganggap narasi miring terkait video tersebut sebagai bentuk fitnah yang keji. Ia menilai, sebaran video itu merupakan bentuk perlawanan terhadap proxy kelompok tertentu.

    “Jadi kalau kemudian muncul tiba-tiba di medsos dibuatkan seolah-olah terjadi rapat dengan sesuatu hal yang disebutkan oleh mereka itu, menurut saya itu adalah fitnah yang keji,” ucap Herman.

    “Itulah menurut saya perlawanan-perlawanan proxy terhadap kekuatan kita yang ingin memperbaiki bangsa dan negara, terutama Pertamina pada waktu kemarin kita rapat dengan mereka,” pungkasnya.

    (rca)

  • Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto

    Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto

    loading…

    Mantan Jubir KPK Febri Diansyah bergabung ke dalam tim hukum yang akan membela Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah bergabung ke dalam tim hukum yang akan membela Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan.

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyampaikan, saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan pihaknya telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto.

    “Saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Ronny menyampaikan tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional. Dari daftar nama yang disebutkan, terdapat nama Febri Diansyah masuk ke dalam tim hukum Hasto. Bahkan, Febri juga didapuk sebagai Koordinator Jubir Tim Hukum.

    Berikut Daftar nama-nama Tim Hukum Hasto Kristiyanto:

    1. Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
    2. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
    3. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
    4. Arman Hanis, S.H.
    5. Febri Diansyah, S.H.
    6. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
    7. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
    8. Johannes Oberlin. L Tobing, S.H.
    9. Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
    10. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
    11. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
    12. Abdul Rohman, S.H.
    13. Triwiyono Susilo, S.H.
    14. Willy Pangaribuan, S.H.
    15. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
    16. Rory Sagala, S.H.
    17. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.

    “Ini adalah 17 Tim pengacara yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto,” katanya.

    (cip)

  • Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung

    Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung

    loading…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tengah mendalami grup WA bernama Orang Senang-senang milik tersangka korupsi Pertamina. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Beredar informasi adanya group WhatsApp yang diduga milik para tersangka dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina yang diberi nama “Orang senang-senang”.

    Merespons hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tengah di dalami oleh pihaknya. Burhanuddin menegaskan, sejak berada di tahanan, para tersangka tidak diperbolehkan menggunakan ponsel.

    “Tentang grup WA, kita lagi dalami. Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak saya kurang ajar, saya akan tindak, kalau ada. Kita dalami,” kata Burhanuddin, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, baru mendengar kemunculan grup WhatsApp tersebut dari pemberitaan publik.

    Pihaknya belum mengetahui isi obrolan dari grup tersebut. Hari menegaskan akan mendalami terlebih dulu ada atau tidak sebenarnya grup tersebut.

    “Kita juga kan mendengar ini di publik, di media. Di cari apakah ada grup itu atau tidak. Bahwa kita mendengar juga di publik, di media. Nah makanya, ini benar nggak ya? Kan gitu,” ungkapnya.

    Harli juga menegaskan para tersangka setelah dilakukan penahanan tidak ada yang membawa alat komunikasi. Harli menuturkan, Kejaksaan berkomitmen akan menindak tegas apabila hal tersebut terbukti benar adanya.

    “Tapi kalau setelah mereka ditahan, itu bisa kami pastikan itu tidak ada. Kita ikuti tadi pernyataan beliau (Jaksa Agung), kalau memang itu ada sewaktu mereka sudah ditahan, ya, kita tegas. Sekarang kan kalian lihat, mana ada jaksa yang nakal, sedangkan jaksa saja ada yang kita pidanakan kok. Itu komitmen,” tegas dia.

  • Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

    Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

    loading…

    Mendes PDT Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri meminta agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .

    “Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).

    Oleh karena itu Yandri meminta Kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.

    Yandri tak merinci siapa saja oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah dana desa yang dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku telah menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum.

    “Kami tidak akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang kita minta untuk menelaah lebih jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.

    Di sisi lain, pertemuan itu pihaknya juga meminta agar Kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa. Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejasaan Agung yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

    “Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

    “Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, dan melakukan penindakan jika ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.

    “Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.

    (cip)

  • Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

    Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

    loading…

    Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan mendesak Komisi VI DPR dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan tersebut dilakukan oleh produsen yang memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

    Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.

    “Tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah dalam menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).

    Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan dalam proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

    “Kami mendorong agar ormas kepemudaan dilibatkan dalam pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu memastikan tidak ada lagi kecurangan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, Affandi mengajak Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk bekerja sama dengan ormas kepemudaan dalam mengawal ketahanan pangan nasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terkait distribusi bahan pangan strategis.

    “Kami siap bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan dalam pengawasan akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.

    PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan mereka untuk terlibat langsung dalam investigasi bersama pihak terkait kepada seluruh produsen minyak pemegang DMO guna memastikan distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

  • Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!

    Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting saat memaparkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

    Hotman dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan sudah terjadi sejak 1999 dan dilakukan sesuai prosedur.

    Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:

    1. Latar Belakang Transaksi (1999)

    PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

    PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.

    CMNP membayar langsung ke Unibank sebesar US$17,4 juta dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 juta dari Unibank.

    Pada saat itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat dan termasuk dalam daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.

    2. Krisis Moneter dan Penutupan Unibank (2001)

    Dua tahun 5 bulan setelah transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.

    Akibatnya, NCD yang dimiliki CMNP tidak dapat dicairkan.

    3. Tuduhan terhadap BHIT dan Hary Tanoesoedibjo

    Setelah lebih dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan dan pemalsuan.

    Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa MNC hanya bertindak sebagai arranger, bukan pihak yang menerima dana.

    4. Bukti Transaksi Transfer dan Audit Konfirmasi

    Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti transfer dari CMNP ke Unibank dan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa dana masuk ke rekening Unibank.