Category: Sindonews.com

  • Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan

    Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan

    loading…

    Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan digelar Rabu (19/3/2025) pekan depan.

    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Meski begitu, bunyi petitum dalam permohonan praperadilan ini belum muncul.

    Pejabat Humas PN Jakarta selatan Djuyamto menyebutkan sidang perdana akan digelar pada Rabu (19/3/2025) mendatang dengan Hakim Parulian Manik. “(Sidang perdana) Rabu 19 Maret 2025, Pak Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi wartawan Jumat (14/3/2025).

    Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 yang lalu. Artinya, 23 November 2024 status tersangka tersebut genap setahun disandang oleh Firli. Mengulas balik perjalanan kasus, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

    Firli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya sejauh ini belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara.

    (abd)

  • Ditemui Legislator Partai Perindo, Warga Donggala Curhat Kebutuhan Air Bersih hingga Bus Sekolah

    Ditemui Legislator Partai Perindo, Warga Donggala Curhat Kebutuhan Air Bersih hingga Bus Sekolah

    loading…

    Masyarakat Desa Loli Tasiburi dan Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah bertemu wakil rakyat dari Partai Perindo. Foto/istimewa

    JAKARTA – Masyarakat Desa Loli Tasiburi dan Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah akhirnya memiliki kesempatan menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi kepada wakil rakyat dari Partai Perindo .

    Berbagai aspirasi mengalir dalam reses masa sidang I di 2025 yang dilakukan Nasir, anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Partai Perindo atau dikenal sebagai Partai Kita, selama dua hari berturut-turut.

    “Ini merupakan bagian dari upaya DPRD Donggala untuk mendengar langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat, sekaligus menjembatani harapan mereka dengan program pembangunan daerah,” ungkap Nasir usai reses di Desa Loli Oge, dikutip Jumat (14/3/2025).

    Warga setempat berharap pembangunan gedung PAUD, pembangunan jalan usaha tani menuju kawasan produksi, pelatihan pembuatan perahu, penyediaan bus sekolah dan pendirian Sekolah Sepak Bola (SSB).

    Sehari sebelumnya, warga Desa Loli Tasiburi menyampaikan harapannya terkait ketersediaan air bersih, pembangunan rabat (jalan setapak) bagi petani di kantong produksi, pemasangan lampu jalan, pengembangan wisata air terjun, serta pengadaan mesin perahu untuk nelayan.

    Selain itu, mereka berharap adanya pembangunan sekolah tingkat SMA dan pengoperasian bus sekolah untuk menekan penggunaan sepeda motor di kalangan pelajar.

    “Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam reses ini adalah permintaan bus sekolah. Masyarakat menyoroti tingginya jumlah pelajar yang harus menggunakan sepeda motor untuk pergi ke sekolah, yang sering kali berujung pada kecelakaan, bahkan hingga merenggut nyawa,” tutur Nasir yang merupakan anggota Fraksi Partai Perindo.

    Alumnus SMEA Donggala ini menegaskan komitmennya untuk menyuarakan setiap aspirasi tersebut di parlemen. Dia memastikan setiap persoalan yang dihadapi masyarakat di dapilnya ada solusi konkret.

    “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan permintaan warga, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” kata Nasir.

    (cip)

  • Saya Ngalah Terus Lho, tapi Ada Batasnya

    Saya Ngalah Terus Lho, tapi Ada Batasnya

    loading…

    Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jumat (14/3/2025). Jokowi mengaku selama ini selalu diam ketika difitnah dan dicela. Namun Jokowi mengingatkan bahwa semua itu ada batasnya. Foto/Ary Wahyu Wibowo

    SOLO – Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menanggapi pernyataan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus . Dalam pernyataannya, Deddy Yevri Sitorus menyebut ada utusan yang minta agar pemecatan Jokowi dibatalkan dan mencopot Hasto Kristiyanto dari jabatan sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

    “Nggak ada, harusnya disebutkan siapa gitu lho biar jelas, nggak ada,” kata Jokowi kepada para wartawan di Solo, Jumat (14/3/2025).

    Jokowi balik mempertanyakan kepentingannya apa dirinya mengutus orang untuk hal tersebut.

    “Kepentinganya apa saya mengutus untuk itu, kepentingannya apa coba, logikanya? Saya itu sudah diam lho ya, difitnah saya diam, dicela saya diam, dijelekkan saya diam, dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus lho, tapi ada batasnya,” tandasnya.

    Presiden ke-7 RI ini enggan berkomentar lebih jauh ketika dimintai tanggapan terkait namanya terus dikaitkan dengan PDIP.

    Sebelumnya, Deddy Yevri Sitorus mengungkap ada utusan ke PDIP meminta Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen. Tak hanya itu, PDIP juga diminta agar tidak memecat Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader.

    Hal ini sengaja diungkap Deddy lantaran dia menilai bahwa Hasto merupakan korban dari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum. Dia meyakini kasus yang menyeret Hasto itu merupakan bagian dari politisasi hukum.

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” kata Deddy dalam jumpa pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Deddy tak mengungkap identitas secara rinci utusan yang dimaksud. Dia hanya menyebut jika utusan ini merupakan orang yang sangat berwenang. Karena itulah, Deddy meyakini kasus Hasto Kristiyanto ini merupakan murni bentuk kriminalisasi. “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” ujarnya.

    (abd)

  • DPR Dukung Menko Zulhas Tertibkan Area Wisata di Puncak untuk Perbaikan Lingkungan

    DPR Dukung Menko Zulhas Tertibkan Area Wisata di Puncak untuk Perbaikan Lingkungan

    loading…

    Anggota Komisi IV DPR Ajbar Abdul Kadir mendukung penuh langkah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menertibkan area wisata di Puncak, Bogor yang terindikasi melanggar. Foto/istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Ajbar Abdul Kadir mendukung penuh langkah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menertibkan area wisata di Puncak , Bogor yang terindikasi melanggar. Hal itu penting untuk perbaikan lingkungan dan ketahanan panan.

    Menurut Ajbar, tidak ada kata terlambat untuk perbaikan dan penataan termasuk mengembalikan fungsi awal dari penginapan atau area wisata menjadi kawasan perkebunan kembali.

    “Tidak ada kata terlambat untuk perbaikan dan penataan termasuk mengembalikan fungsi awal dari penginapan atau area wisata menjadi kawasan perkebunan kembali,” katanya, Jumat (14/3/2025).

    Ajbar menegaskan, langkah yang dilakukan Menko Pangan Zulkifli Hasan untuk menertibkan area-area wisata disekitar wilayah Puncak, merupakan tindakan tepat dan berani. Bagi Ajbar, Menko Pangan Zulkifli Hasan berani mengambil risiko demi perbaikan lingkungan dan keberlanjutan pangan bagi rakyatnya.

    “Menurut saya langkah yang dilakukan Menko Pangan Zulkifli Hasan adalah langkah tepat dan berani. Kita memerlukan menteri dan berani mengambil risiko demi perbaikan lingkungan dan keberlanjutan pangan bagi rakyatnya,” beber dia.

    Baca Juga: PHK Massal di Awal 2025, Akankah Ekonomi Baik-Baik Saja?

    Ajbar meyakini, tindakan Menko Pangan untuk menertibkan area-area wisata disekitar wilayah Puncak, dapat mendorong kembali keberlanjutan ketersediaan pangan. Hal ini, juga akan menciptakan perbaikan lingkungan yang berdampak terhadap banjir di Jakarta saat ini.

    “Perlahan tetapi insyaallah akan mengurangi kalau hulunya dikembalikan pada fungsi semula,” tandas politikus PAN asal Sulbar.

    (cip)

  • Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi

    Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi

    loading…

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mundur dari jabatannya setelah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang ransomware, Kamis (4/7/2024). Kini Proyek PDNS sedang diselidiki olek Kejari Jakarta Pusat. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Kominfo (saat ini bernama Kementerian Komdigi) pada 2020-2024. Surat perintah penyidikan atas kasus ini pun telah dikeluarkan pada Kamis (13/3/2025) kemarin.

    “Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan, Jumat (14/3/2025).

    Ia mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di Kantor Komdigi, dan beberapa tempat lainnya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tanggerang Selatan. Dari penggeladahan tersebut tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi itu.

    “Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo,” tuturnya.

    Dia juga menyampaikan akibat dugaan korupsi ini, kerugian negara ditaksir ratusan miliar. “Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” ucapnya.

    Sekedar informasi, pada tahun 2020-2024, Kementerian Kominfo kala itu melalukan pengadaan baran/jasa dan pengelolaan PDNS dengan pagu anggaran Rp958 Miliar. Dalam proses lelang, Kejari Jakpus melihat ada oknum pejabat Kominfo yang sengaja memenangkan tender salah satu perusahaan.

    “Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000,” ujar Bani.

    “Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360,” tambahnya.

  • Sebagai Komisaris Terima Laporan dan Hasil Audit

    Sebagai Komisaris Terima Laporan dan Hasil Audit

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Ahok selama 8 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Ya saya pikir sebagai komisaris itu kan kemudian menerima laporan-laporan kemudian hasil audit yang sudah dilakukan,” kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Oleh karenanya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menilai bahwa Kejagung berkepentingan memanggil Ahok. Menurutnya, bisa saja apa yang diketahui Ahok bisa menjadikan kasus ini terang benderang.

    “Bagaimana pada waktu proses pemeriksaannya, bagaimana proses auditnya kalau memang terjadi unsur-unsur yang sekarang terjadi,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Korps Adhyaksa mendalami peran Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dalam impor-ekspor. “Penyidik ingin mendalami bagaimana peran yang bersangkutan sebagai Komisaris Utama dalam kaitan dengan impor-ekspor. Katakan kalau impor itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Dia mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, Ahok memang mengetahui adanya aktivitas ekspor terhadap minyak mentah dan produk kilang. Lalu, di saat yang sama juga terdapat impor terhadap minyak dan produk kilang.

    (rca)

  • Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Pendekar HAM dari Tanah Papua Spesial Bersama Ayaa Nufus dan Menteri HAM Natalius Pigai, Hanya di iNews

    Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Pendekar HAM dari Tanah Papua Spesial Bersama Ayaa Nufus dan Menteri HAM Natalius Pigai, Hanya di iNews

    loading…

    Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Pendekar HAM dari Tanah Papua Spesial Bersama Ayaa Nufus dan Menteri HAM Natalius Pigai, Hanya di iNews

    JAKARTA – Program unggulan 30 menit bersama Kabinet Merah Putih kembali tayang malam ini. Kali ini iNews menghadirkan Natalius Pigai , Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dalam sebuah diskusi mendalam tentang kebijakan besar dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

    Sebagai sosok yang dikenal vokal dan tegas dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, Natalius Pigai akan mengulas berbagai isu penting, mulai dari penegakan keadilan, perlindungan hak asasi bagi kelompok rentan, hingga tantangan besar dalam reformasi hukum dan HAM di tanah air. Bagaimana pemerintah merespons tuntutan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM? Apa langkah konkret yang akan dilakukan oleh Kementerian HAM di era Kabinet Merah Putih? Semua akan dikupas tuntas dalam episode spesial ini.

    Dipandu oleh host terbaik iNews Ayaa Nufus, program ini akan menyajikan wawancara yang mendalam dan inspiratif, serta analisis tajam yang dipaparkan oleh Natalius yang membahas strategi ke depan dalam perannya sebagai Menteri HAM RI.

    Jangan lewatkan perbincangan eksklusif yang akan membuka wawasan Anda tentang masa depan HAM di Indonesia di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih “Pendekar HAM dari Tanah Papua” malam ini Pukul 22.00 WIB, hanya di iNews.

    (zik)

  • Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK

    Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK

    loading…

    KPK mendakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku. Perintangan tersebut berupa perintah untuk merendam handphone (HP) dan meminta Harun Masiku standby di DPP PDIP.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa itu bermula pada terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-146/01/12/2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dengan Penetapan Anggota DPR-RI terpilih 2019-2024 pada 20 Desember 2019.

    Petugas KPK kemudian menerima informasi perihal adanya komunikasi antara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terkait adanya penerimaan uang perihal rencana penetapan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

    Dari informasi itu, KPK mulai mengawasi sejumlah pihak yang diduga terkait praktik suap tersebut, di antaranya Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina.

    “Selang beberapa waktu kemudian petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Jaksa membacakan isi surat dakwaan Hasto di ruanh sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Pada pukul 18.19 WIB di hari yang sama, Hasto menerima informasi penangkapan Wahyu oleh KPK. Hasto melalui Nurhasan yang merupakan penjaga rumah aspirasi Jalan Syahrir memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya.

    “Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” ungkap Jaksa.

    Melalui orang yang sama, Hasto juga meminta Harun agar bersembunyi di Kantor DPP PDIP guna aman dari tim KPK.

  • Dasco Sebut Solusi Pengangkatan CPNS-PPPK Diumumkan Pekan Depan

    Dasco Sebut Solusi Pengangkatan CPNS-PPPK Diumumkan Pekan Depan

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah akan mengumumkan nasib pengangkatan CASN hasil seleksi 2024 dan PPPK pada pekan depan. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah akan segera mengumumkan nasib percepatan pengangkatan calon aparatur Sipil negara ( CASN ) hasil seleksi 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Pengumuman kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan.

    “Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK,” kata Dasco usai melakukan Sidak ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Dasco menyampaikan bahwa Komisi II DPR telah memberikan masukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan merapikan pendataan dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025,” ujarnya.

    Diketahui, pemerintah memutuskan mengundur atau menyesuaikan pengangkatan CPSN dan PPPK. Berdasarkan kesepakatan Kementerian PANRB dan Komisi II DPR, pengangkatan CPNS 2024 dilakukan pada Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pada Maret 2026.

    Sementara, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan pemerintah telah memiliki solusi dari polemik pengangatan CPNS dan PPPK. “Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang memberikan update,” kata Gibran.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto menegaskan telah mengurus masalah pengangkatan CPNS dan PPPK. “Ya, lagi diurus semuanya,” kata Prabowo usai menghadiri acara di Plasa Insan Berprestasi, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    (abd)

  • Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita

    Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita

    loading…

    Polri mengungkapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Polri mengungkapkan Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti.

    Berdasarkan penyitaan barang bukti pada kasus tersebut, Polri menemukan sebuah CD atau compact disc berisikan video asusila pelaku terhadap korban. “Alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang dan petunjuk dari CCTV, dan registrasi dari resepsionis hotel, barang bukti berupa satu baju dress anak motif love pink,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).

    “Kemudian surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video,” sambungnya.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji juga mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

    Fajar melakukan pelecehan kepada tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa. Yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

    “Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Atas perbuatannya tersebut, Polri pun mengkategorikan tindakan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif narkoba.

    “Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).

    (rca)