Category: Sindonews.com

  • Gelar Ujian Kode Etik Notaris, Ketum INI: Prefesionalisme dan Integritas Penting

    Gelar Ujian Kode Etik Notaris, Ketum INI: Prefesionalisme dan Integritas Penting

    loading…

    Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama dengan Dewan Kehormatan Pusat INI menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) periode Maret 2025. Foto/istimewa

    JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama dengan Dewan Kehormatan Pusat INI menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) periode Maret 2025. Ujian tersebut dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas notaris di Indonesia.

    Ujian itu merupakan penyelenggaraan perdana oleh PP INI setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia pada 16 Januari 2025.

    Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah mengingatkan, kejujuran adalah nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam profesi notaris dan berharap ujian ini dikerjakan dengan penuh integritas serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.

    “Apa yang kita tanam hari ini, akan menjadi cerminan perilaku kita saat menjadi seorang notaris di masa depan,” kata Irfan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (Kemenkum), Sabtu (15/3/2025).

    Irfan menegaskan pentingnya menjaga kehormatan organisasi. Salah satu kewajiban dalam kode etik notaris adalah menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.

    “Oleh karena itu, kami mengimbau kepada oknum-oknum yang masih mengatasnamakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia secara tidak sah untuk segera menghentikan tindakan-tindakan yang bersifat destruktif,” ucapnya.

    UKEN dibuka secara resmi hari ini oleh Menteri Hukum yang diwakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. Acara pembukaan diikuti dengan sesi pembekalan bagi peserta, yang berjumlah 600 orang. Terdiri dari calon notaris atau Anggota Luar Biasa (ALB) INI.

    (cip)

  • Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI

    Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI

    loading…

    Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Komisi I DPR melanjutkan pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) bersama pemerintah. Rapat digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sejak Jumat hingga Sabtu (14-15/3/2025).

    Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 92 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU TNI. Dari jumlah itu, ia berkata, proses pembahasan DIM sudah 40% dibahas.

    “Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40% dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” kata TB kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, ada tiga hal yang paling krusial dalam pembahasan RUU TNI tersebut. “Kan kalau kita klaster ada tiga, yang pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Itu tiga yang kita bahas. Kan undang-undang yang existing ini terdiri dari 11 bab 78 pasal. Kalau kita klaster ada 11, mulai dari ini jati diri, kedudukan, dan sebagainya,” sambungnya.

    Selain itu, Utut menyebut pasal yang krusial dibahas adalah soal penambahan batas usia pensiun TNI aktif. Pasal tersebut, kata dia telah dilakukan simulasi karena berkaitan dengan kekuatan keuangan negara.

    “Kalau dosen boleh sampai 60, Hakim Agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu. Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara,” ujarnya.

    “Apakah akan terbebani? TNI itu dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara jumlah totalnya kan sekitar 460 ribuan,” katanya.

    (abd)

  • Tinjau Rindam XII/Tanjungpura, Menhan Dorong Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    Tinjau Rindam XII/Tanjungpura, Menhan Dorong Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    loading…

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Pusat Pendidikan Rindam XII/Tanjungpura, di Kota Singkawang.Foto/SindoNews

    TANJUNGPURA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Pusat Pendidikan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XII/Tanjungpura, di Kota Singkawang.

    Dalam kunjungannya, Sjafrie mendorong peningkatan standar pendidikan dan pemanfaatan teknologi pendidikan di pusat pendidikan TNI tersebut.

    “Tadi saya sudah menerima paparan dari Danrindam XII/Tpr, Kolonel Inf Aliyatin Mahmudi, terkait kondisi satuan serta rencana operasional pendidikan Dikmata TNI AD Gelombang I Tahun Anggaran 2025. Saya juga meninjau langsung proses belajar mengajar dan mengevaluasi fasilitas pendidikan yang tersedia di Rindam XII/Tpr,” kata Sjafrie, Sabtu (15/3/2025).

    Menurut Sjafrie, perlu peningkatan standar pendidikan di Rindam XII/Tpr agar sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pertahanan modern. Di samping itu keberadaan pelatih dan instruktur memiliki peran strategis dalam mencetak prajurit profesional yang tangguh dan berkarakter.

    “Untuk itu, saya mendorong peningkatan fasilitas pendukung dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik guna mendukung efektivitas pendidikan di lembaga ini,” katanya.

    Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael mengatakan, seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Menhan akan menjadi pedoman dalam meningkatkan mutu pendidikan di Rindam XII/Tpr.

    “Kami akan terus berupaya memastikan bahwa pendidikan di Rindam XII/Tpr berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi pertahanan,” katanya.

    (cip)

  • Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menjelaskan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding dan KKKS 2018-2023. Foto/Dananjaya

    JAKARTA – Liga Korupsi Indonesia merupakan istilah satir yang dipakai pengguna media sosial untuk mengkritik tingginya kasus korupsi di Tanah Air. Belakangan, istilah tersebut makin populer menyusul terbongkarnya sejumlah kasus megakorupsi dengan tingkat kerugian negara yang fantastis.

    Asal-usul penggunaan istilah Liga Korupsi Indonesia ini berkaitan dengan kesukaan masyarakat Indonesia yang gemar mengikuti klasemen liga olahraga, seperti sepak bola. Melihat banyaknya kasus korupsi yang terungkap, muncul ide untuk membuat semacam “klasemen” kasus korupsi terbesar dan diurutkan berdasarkan jumlah kerugian negara.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun selama beberapa waktu ke belakang, terdapat sejumlah kasus korupsi yang bisa dimasukkan ke Liga Korupsi Indonesia. Berikut ini klasemen lima besarnya yang berisi deretan kasus megakorupsi di Tanah Air dengan kerugian tak main-main.

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025

    1. Korupsi Pertamina

    Posisi teratas ditempati Pertamina. Masih hangat, sebelumnya sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga diketahui terjerat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.

    Seperti diketahui, dugaan megakorupsi PT Pertamina itu diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun.

    Pada kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menetapkan sembilan tersangka. Di antaranya termasuk enam petinggi dari anak usaha Pertamina.

    2. Korupsi PT Timah

    PT Timah mengisi urutan ke-2 dalam klasemen. Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, termasuk petinggi PT Timah TBK.

    3. Kasus BLBI

    Pada krisis moneter 1997, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggelontorkan dana sekira Rp147,7 triliun. Waktu itu, suntikan dana itu dipakai untuk menyelamatkan 48 bank yang terancam.

    Namun, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga menjadi kerugian negara sekira Rp138,44 triliun. Upaya penagihan yang dilakukan masih berlangsung hingga sekarang.

    4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group

    Kasus penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun juga menjadi salah satu korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia. Maka dari itu, tak heran jika kasusnya masuk klasemen ini.

    Diketahui, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dengan bantuan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 16 tahun penjara ke Surya Darmadi dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

    Selain itu, Surya juga memiliki kewajiban membayar uang pengganti Rp2,2 triliun. Ia sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak MA.

    5. Kasus PT TPPI

    Berikutnya ada kasus yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Perkaranya berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011.

    Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp37,8 triliun. Sejumlah pihak yang terlibat telah divonis.

    Selain lima kasus korupsi di atas, sebenarnya masih ada beberapa lainnya yang juga bisa masuk klasemen Liga Korupsi Indonesia. Di antaranya seperti kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian negara Rp22,7 triliun, korupsi Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun, korupsi izin ekspor minyak sawit sebesar Rp12 triliun, dan lainnya.

    Demikian ulasan mengenai lima besar klasemen Liga Korupsi Indonesia sampai 2025 ini.

    (abd)

  • Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT

    Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT

    loading…

    Politikus senior Partai Golkar Melchias Markus Mekeng meminta pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif untuk Provinsi NTT, khususnya di bidang pendidikan. FOTO/IST

    JAKARTA – Politikus senior Partai Golkar Melchias Markus Mekeng meminta pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ), khususnya di bidang pendidikan . Kebijakan itu dengan memberikan alokasi khusus sekolah kedinasan untuk putra-putri dari NTT.

    “Selama ini, sangat jarang anak-anak NTT bisa masuk ke sekolah kedinasan, baik militer maupun sipil. Harus ada kebijakan afirmatif dari Presiden Prabowo,” kata Mekeng yang juga sebagai anggota Komisi XI DPR ini di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Ia mengatakan sekolah kedinasan yang perlu mendapatkan alokasi khusus seperti Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), dan Akademi Angkatan Udara (AAU). Kemudian sekolah kedinasan sipil seperti Imigrasi, IPDN, Perhubungan, Statistik, dan sekolah kedinasan dari berbagai BUMN.

    Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR ini, anak-anak NTT bukan tidak pintar. Mereka sesungguhnya bisa bersaing dengan sekolah-sekolah lain di negeri ini, terutama yang ada di Jawa. Tetapi masalahnya, infrastruktur pendidikan di NTT masih sangat terbatas.

    Misalnya, banyak gedung-gedung sekolah yang sudah tidak layak digunakan. Kemudian sekolah-sekolah yang tersedia, baik negeri maupun swasta, sangat minim memiliki laboratorium untuk praktik atau penelitian.

    Persoalan lainnya adalah fasilitas perpustakaan tidak ada. Buku-buku pelajaran pun sulit diperoleh. Di sisi lain, siswa-siswi yang memiliki handphone (HP) sangat sedikit. Apalagi yang punya komputer atau laptop hampir tidak ada.

    Kemudian jaringan informasi dan telekomunikasi belum tuntas sampai ke desa-desa. Hal ini membuat akses internet bagi siswa sulit dilakukan.

    “Kesulitan-kesulitan ini yang membuat anak-anak NTT selalu tertinggal dengan yang ada di Jawa. Ini berdampak sulitnya masuk sekolah kedinasan. Maka perlu kebijakan khusus dari negara,” kata mantan Ketua Komisi XI DPR ini.

  • Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional

    Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional

    loading…

    Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Perluasan peran TNI aktif di jabatan sipil ini terus dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, UU TNI yang lama mengatur ada 10 pos kementerian-lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit. Seiring Reformasi, ia berkata, ada 4 UU yang memperbolehkan prajurit TNI aktif bisa menjabat.

    “Nah, kemudian selama era Reformasi itu muncul 4 UU, di mana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus Bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu (dalam RUU TNI),” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

    Kendati demikian, Hasanuddin mengatakan, Komisi I DPR tengah mempertimbangkan perluasan peran TNI di kementerian dan lembaga lain, terkhusus di Badan Perbatasan Nasional.

    “Kemudian kami nanti akan diskusi soal Badan Perbatasan Nasional. Badan Perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak,” ujar Hasanuddin.

    “Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun,” terang Hasanuddin.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung.

    (abd)

  • Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel Mewah, KontraS Curiga agar Sulit Diakses Publik

    Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel Mewah, KontraS Curiga agar Sulit Diakses Publik

    loading…

    KontraS Dimas Bagus Arya Saputra mengktitisi penyelenggaraan rapat Panja RUU TNI di sebuah hotel bintang lima di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan ( KontraS ) Dimas Bagus Arya Saputra mengktitisi penyelenggaraan rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ). Rapat tersebut digelar di sebuah hotel bintang lima di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

    Dimas curiga pemilihan tempat ini agar masyarakat sulit untuk mengakses sekaligus mengawal jalannya rapat Panja RUU TNI. “Masyarakat pada akhirnya tidak bisa mengakses apa saja isi pertemuan, apa aja yang dilakukan gitu ya, karena sifatnya tertutup gitu kan. Padahal masyarakat juga berhak tahu apa yang dibahas gitu kan,” kata Dimas kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Di sisi lain, dia menilai pemilihan hotel bintang lima sebagai tempat berlangsungnya rapat, sangat paradoks. Pasalnya, hal itu dilaksanakan di tengah kondisi ekonomi Bangsa ini tidak sedang baik-baik saja.

    Dia mencontohkan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta APBN yang defisit. Namun, DPR justru menggelar rapat di luar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    “Kemarin Bu Sri Mulyani baru menyampaikan bahwa ada defisit hampir kurang lebih 3 sekian triliun gitu ya, di APBN, yang menunjukkan sebenarnya ada situasi krisis yang terjadi,” ujarnya.

    Dimas juga mengaku mendengar kabar pembahasan RUU TNI sedang dikebut. Beleid itu dipersiapkan untuk disahkan sebelum lebaran atau masuk masa reses DPR pada 21 Maret 2025.

    “Informasi yang kami dapatkan gitu ya, mereka akan mau mengesahkan Revisi UU TNI ini dalam paripurna gitu ya, yang mungkin nanti akan dilakukan di tanggal 20 Maret 2025,” kata Dimas kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Dia mengatakan, sejak awal KontraS sudah meyakini beleid itu akan dikebut pembahasannya. Pasalnya, pembahasan yang cepat itu dinilai serampangan dan tanpa melibatkan publik.

  • Semangat Lepas dari Warisan Kolonial

    Semangat Lepas dari Warisan Kolonial

    loading…

    Diskusi Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum Di Indonesia di Kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) akan mulai efektif berlaku pada Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini merupakan tonggak reformasi hukum pidana nasional.

    “Pemberlakuan KUHP baru semangatnya adalah keluar dari belenggu KUHP warisan kolonial. Maka harus dipersiapkan dengan baik dalam pemberlakuannya,” kata Bendahara PP LBH GP Ansor H Dendy Zuhairil Finsa dalam diskusi Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum Di Indonesia di Kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).

    Diskusi melibatkan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries dan Karowasidik Polri Brigjen Pol Sumarto dan Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung Eva Susanti.

    Dendy menjelaskan, upaya persiapan berupa penyamaan persepsi diperlukan lantaran KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks. Di dalamnya terkandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial. Dalam penyusunannya juga melalui perjuangan yang sangat panjang dengan melibatkan ahli-ahli hukum pidana.

    “Maka sebelum diberlakukan, harus ada upaya-upaya untuk menyamakan persepsi (harmonisasi) bagi aparat penegak hukum (APH). Karena peran APH sangat penting didalam penegakan hukum sebagai ujung tombak dalam implementasi pemberlakuan KUHP,” lanjutnya.

    Harmonisasi di antara para aparat penegak hukum penting dilakukan untuk meminimalisir perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan KUHP. Sehingga implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

    Ke depan, Dendy berharap upaya serupa juga dilakukan pemerintah guna memastikan seluruh aparatur penegak hukum memahami dan mengimplementasikan materi muatan KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam KUHP.

    “Pemerintah harus lebih intens melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menyamakan persepsi diantara aparat penegak hukum dalam setahun terakhir sebelum pemberlakuannya KUHP baru. Sehingga atas upaya yang maksimal dari pemerintah, harapannya hukum benar-benar bisa menjadi panglima dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” tandasnya.

    (poe)

  • Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110

    Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110

    loading…

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri akan menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memalak pelaku usaha. FOTO/RIANA RIZKIA

    JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak organisasi kemasyarakatan ( ormas ) yang memalak pelaku usaha. Polisi menyediakan hotline 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme.

    “Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Trunoyudo mengatakan, pemalakan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum ormas dapat dikategorikan sebagai aksi premanisme. Aksi itu dinilai menghambat iklim investasi di Indonesia.

    “Polri berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.

    Trunoyudo mengatakan, sebelum melakukan penindakan hukum, polisi mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

    “Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya. Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” katanya.

    Selain itu, Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok ormas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

    “Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” sambungnya.

    Polri mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.

    “Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas, masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme,” katanya.

    Dengan kombinasi pendekatan preventif, pre-emtif, edukasi kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas, Polri berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari gangguan oknum anggota ormas yang merugikan dunia usaha serta perekonomian nasional.

    (abd)

  • Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu

    Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu

    loading…

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa)

    JOMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk membasmi para mafia di sektor minyak dan gas (migas). Hal tersebut disampaikan Bahlil saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025).

    Awalnya, Bahlil bercerita banyak mafia yang bermain dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax. Menurutnya, butuh keberanian untuk melawan pihak-pihak yang mengacaukan kualitas BBM. Bahlil pun meminta dukungan kepada para santri dan kiai di Tebuireng.

    “Setuju nggak kita buat supaya mereka tidak lagi membuat gerakan tambahan? Nah, ini kita lagi tata. Memang untuk melawan pemain-pemain besar, oknum-oknum ini, butuh nyali,” kata Bahlil.

    Bahlil mengatakan saat ini pemerintah tengah berusaha memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Dia menekankan bahwa dana subsidi negara harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

    “Setiap satu rupiah uang negara yang dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib untuk menjaga, memastikan, mengawal agar dana itu sampai di tengah-tengah rakyat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.

    Menteri Bahlil kemudian bicara soal perbaikan tata kelola distribusi Liquified Petroleum Gas atau LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. Meski menghadapi banyak tantangan, ia memastikan akan tetap melanjutkan upaya ini.

    “LPG ini sejak tahun 2007 pemerintah tidak pernah menaikkan harganya. Subsidi LPG yang dilakukan pemerintah per kilogram itu Rp36.000 per tabung. Tapi apa yang terjadi? Sampai di rakyat ada yang Rp23.000, Rp25.000, bahkan Rp30.000,” ujarnya.

    Mendengar tingginya angka gas LPG 3 kilogram di masyarakat, hati Bahlil pun terenyuh dan ingin memperbaiki tata kelola yang lebih berkeadilan. Namun, ia mengakui bahwa ada pihak-pihak yang tidak senang dengan upayanya menertibkan harga LPG di pasaran.

    “Orang nggak mau karena sudah nyaman. (Tapi) ini terus berjalan. Saya tidak akan pernah lelah memperbaiki ini,” ucapnya.

    Bahlil menegaskan bahwa negara sudah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi. Dari total total APBN 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, Bahlil mengungkap sebesar 15 persen atau Rp420 triliun di antaranya dikelola Kementerian ESDM untuk subsidi LPG, BBM, hingga listrik.

    Rinciannya, sebanyak Rp87 triliun untuk subsidi LPG per tahun, kemudian Rp150 triliun untuk BBM, solar dan bensin, lalu terakhir sebesar Rp187 triliun untuk subsidi listrik. Menurut Bahlil, sudah tugasnya sebagai Menteri ESDM memastikan subsidi itu benar-benar sampai ke rakyat yang berhak.

    “Saya tidak akan pernah mengenal capek. Karena hak rakyat untuk menerima adalah yang tidak mampu,” pungkasnya.

    (skr)