Category: Sindonews.com

  • Kasus Korupsi PGN, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK

    Kasus Korupsi PGN, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK

    loading…

    Dirut PT.Pertamina, Nicke Widyawati memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas. Foto/SiindoNews

    JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina , Nicke Widyawati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE). Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

    “Betul hari ini Senin, 17 Maret 2025 saudari Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (17/3/2025).

    “Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT. PGN dengan PT. IAE,” sambungnya.

    Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan Nicke. Sejatinya, Nicke dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 10 Maret 2025. Namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Adapun, dalam pemeriksaan kali ini dalam statusnya selaku Direktur SDM PT. Pertamina.

    Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.

    “Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.

    Sekadar informasi, Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGN Persero, pada 28 hingga 31 Mei 2024. Tim menggeledah 7 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, hingga Gresik.

    “Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur 31 Mei 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

    “Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” sambungnya.

  • Rapat di Hotel Itu Terbuka, Boleh Dilihat Agendanya

    Rapat di Hotel Itu Terbuka, Boleh Dilihat Agendanya

    loading…

    Wakil Ketua Komisi I DPR Sufmi Dasco Ahmad menggelar jumpa pers polemik RUU TNI di Ruang Rapat Banggar DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Sufmi Dasco Ahmad menyangkal Komisi I DPR ngebut dalam proses pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dia menegaskan proses pembahasan regulasi itu telah lama dilakukan.

    Hal tersebut disampaikan Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    “Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam RUU TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa bulan lalu dan kemudian dibahas di Komisi I termasuk mengundang partisipasi publik,” ujar Dasco.

    Dia menegaskan tak ada rapat tertutup dalam membahas RUU TNI, termasuk di Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa waktu lalu. Rapat konsinyering di Hotel Fairmont sedianya terbuka.

    “Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka,” ucapnya.

    Ketua DPP Partai Gerindra ini menuturkan konsinyering dalam tahapan pembahasan UU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedianya rapat konsinyering di Hotel Fairmont digelar 4 hari, namun karena efisiensi hanya 2 hari.

    “Walaupun cuma 3 pasal tetapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain perlu juga merumuskan kata-kata atau kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga diperlukan konsinyering,” kata Dasco.

    (jon)

  • Riwayat Kepangkatan Irjen Nanang Avianto yang Kuasai Bidang Reserse, Lantas, dan Propam

    Riwayat Kepangkatan Irjen Nanang Avianto yang Kuasai Bidang Reserse, Lantas, dan Propam

    loading…

    Irjen Pol Nanang Avianto yang diberi amanah menjabat Kapolda Jawa Timur merupakan sosok jenderal polisi yang menguasai bidang reserse, lalu lintas, dan Propam. Foto: Ist

    JAKARTA – Irjen Pol Nanang Avianto yang diberi amanah menjabat Kapolda Jawa Timur merupakan sosok jenderal polisi yang menguasai bidang reserse, lalu lintas, dan Propam. Sejak mengawali karier sebagai perwira pertama, dia terus menunjukkan dedikasi, disiplin, serta kepemimpinan yang kuat.

    Riwayat kepangkatannya bukan sekadar perjalanan naik jabatan, tetapi juga cerminan dari pengabdian dan komitmen terhadap tugas sekaligus tanggung jawabnya. Misalnya di bidang lantas, Nanang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Di bidang reserse, dia pernah bertugas sebagai Kasat III Tipiter Ditreskrimum Polda Jabar (2004-2007) dan bidang Propam dia menjabat Karopaminal Divpropam Polri (2020).

    Bagaimana perjalanan kariernya dari awal hingga mencapai posisi penting saat ini? Berikut ulasan lengkap mengenai riwayat kepangkatan Irjen Nanang Avianto.

    Lulusan Akpol 1990Nanang lahir pada 1 April 1969 di Malang, Jawa Timur. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Dengan disiplin, dedikasi, dan ketajaman dalam menganalisis situasi, dia meniti karier dari perwira pertama hingga perwira tinggi. Sebelum menjabat Kapolda Jatim, Nanang pernah menjadi Kapolda Kalimantan Tengah (2021-2023) dan Kapolda Kalimantan Timur (2023-2025).

    Riwayat JabatanKasat III Tipiter Ditreskrimum Polda Jabar (2004 – 2007)
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
    Kapolres Wonogiri (2009 – 2011)
    Kasubbagtrimplap Bagyanduan Divpropam Polri (2011)
    Kabid Propam Polda Kepri (2011)
    Direktur Pengamanan dan Pengawasan Deputi Bid Perlindungan BNP2TKI
    Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol
    Kabagrenmin Divpropam Polri
    Sesropaminal Divpropam Polri (2019 – 2020)
    Karopaminal Divpropam Polri (2020)
    Kakorsabhara Baharkam Polri (2020 – 2021)
    Kapolda Kalimantan Tengah (2021 – 2023)
    Kapolda Kalimantan Timur (2023 – 2025)
    Kapolda Jawa Timur (2025 – Sekarang)
    Tanda Jasa1. Bintang BhayaBintang Bhayangkara Pratama (2021): Penghargaan tertinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada anggota Polri atas jasa luar biasa dalam melaksanakan tugas kepolisian tanpa cacat.
    2. Bintang Bhayangkara Nararya: Penghargaan yang diberikan kepada anggota Polri yang menunjukkan pengabdian tanpa cacat selama masa dinas tertentu.
    3. Satyalancana Pengabdian 16 Tahun: Penghargaan atas pengabdian selama 16 tahun tanpa cacat.
    4. Satyalancana Pengabdian 8 Tahun: Penghargaan atas pengabdian selama 8 tahun tanpa cacat.
    5. Satyalancana Jana Utama: Penghargaan atas jasa dalam operasi kepolisian yang memberikan manfaat besar bagi organisasi dan masyarakat.
    6. Satyalancana Ksatria Bhayangkara: Penghargaan atas keberanian luar biasa dalam melaksanakan tugas kepolisian yang berisiko tinggi.
    7. Satyalancana Karya Bhakti: Penghargaan atas dedikasi dan kontribusi signifikan dalam tugas kepolisian yang berdampak positif bagi masyarakat.
    8. Satyalancana Bhakti Pendidikan: Penghargaan atas jasa dalam bidang pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.
    9. Satyalancana Bhakti Nusa: Penghargaan atas pengabdian dalam tugas di wilayah Indonesia yang membutuhkan dedikasi tinggi.
    10. Satyalancana Dharma Nusa: Penghargaan atas jasa dalam operasi di luar negeri yang membawa nama baik Polri dan Indonesia di kancah internasional. Penghargaan atas jasa dalam operasi di luar negeri.

    MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah

    (jon)

  • SPMB: Kebijakan Keberpihakan

    SPMB: Kebijakan Keberpihakan

    loading…

    Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

    Hendarman
    Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

    Kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pasal 2 Permendikdasmen ini menjelaskan tujuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pertama, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili. Kedua, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Ketiga, mendorong peningkatan prestasi murid. Keempat, mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

    Keempat tujuan tersebut jelas mengindikasikan bahwa peraturan ini sebagai kebijakan yang berbasis keberpihakan. Bukti lain ditunjukkan oleh prinsip-prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 3 ayat (1), SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan; dan tanpa diskriminasi.

    Hal lain yang menunjukkan keberpihakan adalah dilakukan perubahan terkait jalur penerimaan murid baru. Pasal 6 ayat (2) peraturan ini mengatur bahwa jalur penerima meliputi (1) Jalur Domisili; (2) Jalur Afirmasi; (3) Jalur Prestasi; dan (4) Jalur Mutasi. Peraturan ini menegaskan adanya 7 (tujuh) perkecualian terhadap keempat jalur penerimaan tersebut. Ketujuh perkecualian itu meliputi (1) satuan pendidikan kerja sama; (2) satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; (3) satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; (4) satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; (5) satuan pendidikan berasrama; (6) satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan (7) satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengaturan Persentase Jalur SPMB
    Pasal 30 ayat (1) peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah menetapkan persentase jalur penerimaan murid baru untuk keempat jalur tersebut. Terdapat tiga hal terkait dengan persentase kuota untuk Jalur Domisili. Pertama, sebesar paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD. Kedua, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP. Ketiga, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.

    Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi smengatur tiga hal. Pertama, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD. Kedua, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP. Ketiga, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.

    Persentase kuota untuk Jalur Prestasi tidak termasuk di SD. Pertama, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP. Kedua, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA. Sedangkan persentase kuota untuk Jalur Mutasi diatur sebagai paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

    Pada tahun sebelumnya, persentase jalur prestasi cenderung tidak diatur secara tegas. Sebelumnya jalur prestasi dapat dibuka pemerintah daerah apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Penentuan kuota jalur prestasi dapat dipastikan dan dilakukan Dinas Pendidikan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

    Mengantisipasi Praktik Ketidakpatuhan
    Pengalaman tahun lalu menunjukkan adanya daerah-daerah yang tidak mematuhi peraturan terkait kuota. Apakah ketidakpatuhan tersebut disebabkan “niat baik” pemerintah daerah untuk dapat mengakomodir aspirasi masyarakat termasuk orang tua? Ataukah ketidakpatuhan tersebut untuk adanya fleksibilitas lebih tinggi mengingat persentase masing-masing jalur yang tidak proporsional apabila dikaitkan dengan pertimbangan kondisi daerah masing-masing?

    Pada tahun sebelumnya, ditengarai adanya ketidaksamaan persepsi yang dipahami oleh masyarakat terutama orang tua yang tidak memahami secara tepat implikasi peraturan. Keinginan orang tua sangat sederhana yaitu anak-anaknya mendapatkan sekolah yang bermutu dan dekat dengan rumah.

  • Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    loading…

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam memastikan sidang KKEP bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Anam menegaskan, tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun oleh Fajar, merupakan pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata Anam, Senin (17/3/2025).

    Terlebih, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Fajar terbukti melakukan tindakan tersebut.

    “Nah dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari Kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator,” katanya.

    Sebagai informasi, Divpropam Polri menggelar sidang KKEP eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

    Adapun Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    “Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus, Kamis, 13 Maret 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno.

    (cip)

  • 6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025

    6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025

    loading…

    Sebanyak 6 Pati TNI AD dimutasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menjadi Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 6 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD dimutasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menjadi Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak . Mutasi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang ditandatangani pada 14 Maret 2025.

    Panglima TNI kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Pati TNI. Dari jumlah itu, 53 di antaranya merupakan Pati TNI AD.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) terdiri dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dikutip, Senin (17/3/2025).

    6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli1. Letjen TNI Sonny Aprianto
    Jabatan Lama: Koorsahli KSAD
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    2. Mayjen TNI Rusmili
    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk III Bid Komsos Panglima TNI
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    3. Brigjen TNI Mokhamad Yasin
    Jabatan Lama: Kadislitbangad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    4. Brigjen TNI Budi Suharto
    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk II Bid Wassus dan LH Panglima TNI
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    5. Brigjen TNI Maychel Asmi
    Jabatan Lama: Asops Kaskostrad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA)

    6. Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta
    Jabatan Lama: Dirum Kodiklatad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD (untuk penugasan di Kementerian/Lembaga)

    (jon)

  • Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU

    Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 3 Perwira Tinggi (Pati) TNI AU menjadi Staf Khusus KSAU pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 3 Perwira Tinggi (Pati) TNI AU menjadi Staf Khusus KSAU pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Diketahui, Jenderal Agus melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Pati TNI.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) rinciannya 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dikutip, Senin (17/3/2025).

    Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU1. Marsma TNI dr M Roikhan Harowi dari Ka RSPAU dr S Hardjolukito menjadi Staf Khusus KSAU.

    2. Marsma TNI dr Adhantoro Rahadyan dari Kalakespra dr Saryanto menjadi Staf Khusus KSAU.

    3. Marsma TNI dr Swasono R dari Kadiskesau menjadi Staf Khusus KSAU.

    (jon)

  • Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI

    Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI

    loading…

    Anas Urbaningrum, Ketua Umum PKN. Foto/istimewa

    Anas Urbaningrum
    Ketua Umum PKN

    PERTAMA, jangan apriori dengan revisi UU TNI. Tidak perlu berburuk sangka dengan revisi atau perbaikan atau penyempurnaan UU TNI untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan baru. Jangan pula serta-merta menjatuhkan vonis akan mengembalikan Dwifungsi dan atau langkah mundur ke zaman Orde Baru.

    Kedua, Pemerintah dan DPR juga jangan apriori dengan pendapat publik. Jangan menutup diri terhadap diskusi publik. Justru perlu sungguh-sungguh meminta pandangan atau pendapat masyarakat.

    Ketiga, Sebab itu, tidak perlu terlalu terburu-buru dan terkesan tertutup. UU TNI dan kelak UU TNI baru hasil revisi haruslah milik seluruh rakyat, milik seluruh anak bangsa, milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan hanya milik Pemerintah, DPR dan TNI. Bahkan TNI adalah tentara rakyat. Sejarahnya yang “self created army” dan perjalanan panjang perjuangannya adalah bukti bahwa TNI adalah tentara rakyat. Tidak boleh berjarak dengan rakyat, apalagi terpisah dari rakyat.

    Keempat, dengan sengaja dan terbuka melibatkan pemikiran, gagasan dan masukan publik adalah pilihan yang terbaik. Public hearing yang subtantif adalah kelaziman di dalam pembentukan atau revisi UU. Para ahli dari berbagai perspektif penting diminta pandangan dan pendapatnya.

    Kelima, Prosesnya pasti akan memerlukan waktu yang sedikit lebih lama. Tetapi proses yang lebih baik, terbuka, partisipatif akan melahirkan UU baru yang lebih lengkap, tepat, solutif, dan berlegitimasi tinggi.

    Keenam, kita cinta negeri. Kita cinta dan dukung TNI menjadi tentara rakyat yang profesional dan terpercaya. Hidup TNI!
    Ketujuh, Spirit kesabaran dan disiplin Ramadan perlu dihirup dalam proses revisi UU TNI ini. Wallahu a’lam.

    (cip)

  • Integritas

    Integritas

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews

    Candra Fajri Ananda
    Staf Khusus Menkeu RI

    INTEGRITAS merupakan nilai fundamental yang mencerminkan kejujuran, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta wewenang. Pada konteks tata kelola pemerintahan dan sektor publik, integritas menjadi landasan utama dalam menciptakan sistem yang transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.

    Seseorang yang berintegritas akan bertindak sesuai dengan prinsip moral dan etika, meskipun tidak ada pengawasan eksternal. Oleh sebab itu, integritas bukan hanya menjadi standar perilaku individu, tetapi juga menjadi tolok ukur keberhasilan suatu institusi dalam membangun kepercayaan masyarakat.

    Ironisnya, kenyataan di Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak kasus korupsi yang mencerminkan rendahnya integritas di berbagai sektor. Berdasarkan laporan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 masih berada di angka 37 dari skala 0-100, yang menunjukkan tingkat korupsi masih tinggi, meskipun angka tersebut mengalami peningkatan tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.

    Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 telah terdapat lebih dari 1000 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, anggota legislatif, hingga sektor swasta. Lebih mengkhawatirkan lagi, rendahnya integritas di kalangan aparat penegak hukum menjadi tantangan serius yang merusak kredibilitas lembaga peradilan.

    Dalam kurun waktu 2004 hingga 2023, tercatat sebanyak 49 aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, dan polisi, terjerat kasus korupsi. Meskipun beberapa institusi telah menerapkan kebijakan Zona Integritas sebagai langkah pencegahan, kenyataannya angka kasus korupsi di kalangan penegak hukum masih tergolong tinggi.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kebijakan tersebut dalam mengurangi praktik korupsi di sektor peradilan. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar yang tak mudah. Lemahnya integritas – terutama di lingkungan birokrasi dan penegak hukum – menunjukkan bahwa perbaikan sistem belum berjalan secara optimal.

    Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Salah satu penyebab utama maraknya korupsi adalah masih adanya celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan pejabat menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Selain itu, budaya permisif terhadap praktik korupsi juga memperburuk keadaan, di mana masyarakat sering kali menganggap suap dan gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa rendahnya integritas menjadi akar permasalahan utama yang harus segera diatasi.

    Tanpa adanya komitmen untuk menegakkan integritas, segala bentuk kebijakan antikorupsi akan sulit membuahkan hasil yang optimal. Oleh sebab itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif dalam membangun budaya integritas, baik melalui pendidikan antikorupsi sejak dini, penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

  • Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    loading…

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. AKBP Fajar terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Sanksi tegas tersebut lantaran AKBP Fajar terbukti melakukan kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa berusia 20 tahun, serta penggunaan narkoba.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

    “Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus, dikutip Senin (17/3/2025).

    Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Bahkan, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno, Kamis, 13 Maret 2025.

    (cip)