Category: Sindonews.com

  • RAKYAT BERSUARA! Program Diskusi Terhangat Bersama Aiman Witjaksono dan Para Narasumber Kredibel di Bidangnya, Setiap Selasa Pukul 19.00 WIB, Live Hanya di iNews

    RAKYAT BERSUARA! Program Diskusi Terhangat Bersama Aiman Witjaksono dan Para Narasumber Kredibel di Bidangnya, Setiap Selasa Pukul 19.00 WIB, Live Hanya di iNews

    loading…

    RAKYAT BERSUARA! Program Diskusi Terhangat Bersama Aiman Witjaksono dan Para Narasumber Kredibel di Bidangnya, Setiap Selasa Pukul 19.00 WIB, Live Hanya di iNews

    JAKARTA – Indonesia terus bergerak, isu-isu penting terus bermunculan, dan suara rakyat semakin perlu didengar. Untuk itu, Rakyat Bersuara hadir sebagai wadah diskusi yang membahas isu-isu terkini dengan sudut pandang yang tajam dan mendalam.

    Setiap minggunya Rakyat Bersuara hadir dengan tema-tema yang relevan yang sedang hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Mulai dari dinamika politik, kebijakan pemerintah, isu hukum, ekonomi, sosial hingga peristiwa yang menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, di Rakyat Bersuara juga menghadirkan berbagai narasumber-narasumber spesial yang kredibel di bidangnya masing-masing. Seperti pakar, akademisi, analis politik, tokoh masyarakat, hingga pejabat terkait untuk memberikan perspektif yang lebih dalam dan akurat.

    Dipandu oleh Aiman Witjaksono , jurnalis senior yang dikenal kritis dan tajam dalam menggali fakta, Rakyat Bersuara tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga ruang diskusi yang menjadi jembatan antara kebijakan dan aspirasi masyarakat. Dalam setiap episodenya, program ini mengangkat sudut pandang rakyat, menghadirkan suara-suara dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat umum maupun para pemangku kepentingan.

    Ingin mendapatkan informasi terbaru dari sudut pandang yang lebih luas dan mendalam? Saksikan Rakyat Bersuara setiap Selasa pukul 19.00 WIB. Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    loading…

    Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri karena pelecehan seksual terhadap 3 anak. Foto/iNews TV

    JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding, atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

    Putusan PTDH terhadap Fajar diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Dalam sidang yang digelar tertutup sejak pukul 10.00 WIB itu, beberapa fakta terungkap. Di antaranya, Fajar melakukan pelecehan terhadap para korban secara sadar, dan lokasinya pun tidak hanya satu.

    “Sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang juga mengawasi sidang etik secara langsung.

    Bahkan, kata Anam, sidang etik turut mendalami keuntungan yang diperoleh, dari penjualan video asusila anak di bawah umur, hingga kapan video tersebut diunggah ke situs pornografi.

    “Tadi juga dicek soal upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tidak dapat keuntungan,” ujarnya.

    (shf)

  • Mudik Lebaran, Komisi VI DPR Minta BUMN Pastikan Kesiapan Jalan hingga Rest Area

    Mudik Lebaran, Komisi VI DPR Minta BUMN Pastikan Kesiapan Jalan hingga Rest Area

    loading…

    Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim meminta jajaran BUMN harus memastikan layanan optimal bagi pemudik, khususnya di jalur darat. Foto/Ist

    JAKARTA – Menjelang Mudik Lebaran 2025, DPR meminta jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memastikan layanan optimal bagi pemudik, khususnya di jalur darat.

    Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menyatakan peran BUMN seperti PT Jasa Marga dan PT Hutama Karya cukup vital dalam menciptakan mudik aman dan nyaman.

    “Kami meminta PT Jasa Marga melakukan double check terkait kondisi jalan, baik aspal maupun lainnya, untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Harus ada tim siaga yang mampu melakukan perbaikan segera jika ada masalah di jalan raya. Jangan sampai ada jalan berlubang yang menyebabkan pecah ban dan kecelakaan. Ini harus dihindari,” ujar Rivqy Abdul Halim, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Jasa Marga dan PT Hutama Karya di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

    Gus Rivqy-sapaan akrab Rivqy Abdul Halim- mengatakan kebutuhan informasi pemudik juga harus menjadi perhatian penyelenggara Mudik Lebaran 2025. Informasi kondisi jalan tol dan rekayasa lalu lintas secara berkala juga dinilai penting untuk membantu masyarakat menyesuaikan jadwal mudik mereka.

    “Dengan demikian pemudik bisa mengatur perjalanan sesuai dengan kondisi masing-masing. Selama ini informasi-informasi penting kerap tidak sampai kepada pemudik,” kata politisi dari dari Fraksi PKB tersebut.

    Dia mencontohkan pengalamannya mudik lebaran tahun lalu di mana saat itu jalan tol MBZ ditutup tanpa informasi yang jelas. Akibatnya pemudik banyak mengalami keterlambatan.

    “Informasi kapan buka tutup atau kapan one way ini penting agar masyarakat bisa menyesuaikan jadwal mudik. Saya pernah lewat jalan tol MBZ tapi ternyata ditutup. Saya putar arah ke jalan lain, tapi setengah jam kemudian teman saya bisa lewat MBZ dan tiba di tempat tujuan lebih cepat. Kalau diinformasikan kapan jadwal buka dan tutup, hal seperti ini kan tidak mungkin terjadi,” tambahnya.

  • Ada 213 Instansi Ajukan Penundaan

    Ada 213 Instansi Ajukan Penundaan

    loading…

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkap alasan penundaan pengangkatan CASN-PPPK Tahun 2024. Foto/Felldy Asyla Utama

    JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkap alasan yang membuat pihaknya menunda pengangkatan CASN – PPPK Tahun 2024. Penundaan itu dilakukan atas dasar usulan yang dilayangkan oleh ratusan instansi.

    Rini mengatakan, para instansi tersebut merasa belum siap secara administrasi untuk melakukan pengangkatan CASN tersebut pada tahun 2024 lalu.

    “Masih ada 213 (instansi) memang mengajukan penundaan dan sekarang masih akan bertambah tapi dengan pengumuman ini mereka juga akan mempercepat jadi seperti itu” kata Rini di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Rini memastikan, penundaan pengangkatan yang sebelumnya diberlakukan itu bukan karena alasan adanya kebijakan efisiensi anggaran. Dia menyebut, sepenuhnya urusan administrasi.

    “Kalau ke kita masalah lebih banyak kepada masalah administrasi,” ujarnya.

    Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Nasrullah menambahkan bahwa penundaan yang diajukan 213 instansi sebelumnya itu beragam alasannya.

    Mulai dari persyaratan yang belum terpenuhi hingga persoalan formasi kepegawaiannya.

    “(Kemudian) Ada beberapa kementerian yang mekar, kemudian ada lembaga baru jadi penundaan dalam rangka penyesuaian juga mencocokkan dengan formasinya, ijazahnya, formasinya dan jenis kompetensinya itu yang diajukan pada kami di BKN,” ujar Zudan.

    (shf)

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

    loading…

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). Foto/iNews

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

    “Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

    “Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggat menyatakan banding,” sambungnya.

    Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

    “Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).

    Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    (rca)

  • Ronald Tannur Klaim Hubungannya dengan Dini Sera Friends with Benefit alias FWB

    Ronald Tannur Klaim Hubungannya dengan Dini Sera Friends with Benefit alias FWB

    loading…

    Gregorius Ronald Tannur menyangkal berpacaran dengan almarhumah Dini Sera Afrianti. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA Gregorius Ronald Tannur menyangkal berpacaran dengan almarhumah Dini Sera Afrianti . Ronald mengklaim bahwa hubungan mereka hanya sebatas teman tapi mesra (TTM) alias friends with benefit (FWB).

    Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan rencana suap kasasi bebas dengan terdakwa Meirizka Widjaja; eks pejabat MA, Zarof Ricar; dan pengacaranya, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Hal itu bermula saat anggota majelis hakim, Sigit Herman Binaji menanyakan hubungan Ronnald Tannur dengan Dini Sera. Diketahui, hubungan keduanya yang berujung tewasnya Dini Sera menjadi awal mula perkara tersebut.

    “Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?” tanya Hakim Sigit.

    “Dulu adalah teman dekat dan profesional, Pak. Kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar, Pak,” jawab Tannur.

    Hakim Sigit kembali menegaskan pertanyaan hubungan keduanya. Tannur menjawab di antara mereka tidaj ada hubungan sebagai sepasang kekasih.

    “Kekasih atau bukan?” tanya Hakim Sigit lagi.

    “Bukan,” jawab Tannur.

  • Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

    Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

    loading…

    Aksi penggerudukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Aksi penggerudukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dengan pemerintah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor melampirkan dua barang bukti kepada polisi.

    “Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Ade Ary menerangkan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya, lanjut dia, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

    “Tentunya nanti setelah menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor. Nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman,” jelas dia.

    Adapun kasus ini dilaporkan oleh pihak pengamanan Hotel Fairmont berinisial RYR. Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

    Dari pantauan SindoNews, sejumlah perwakilan koalisi yang terdiri dari tiga orang tiba di depan ruang rapat Panja RUU TNI di hotel mewah bintang 5 tersebut sekitar pukul 17.49 WIB

  • Gelar Aksi Simpatik di DPR, Gerakan Rakyat Minta DPR Sahkan RUU TNI

    Gelar Aksi Simpatik di DPR, Gerakan Rakyat Minta DPR Sahkan RUU TNI

    loading…

    Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat meminta DPR mengesahkan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Foto/Ist

    JAKARTA – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat meminta DPR mengesahkan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Hal itu disampaikan mereka saat menggelar aksi simpatik di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

    Dalam aksinya, Koordinator Gerakan Rakyat Rusdi mengatakan, ada empat tuntutan yakni mendukung Revisi UU TNI untuk kedaulatan Negara, Gerakan Rakyat dukung TNI, TNI kuat Negara kuat, serta dibutuhkan peran TNI yang lebih luas untuk kedaulatan rakyat.

    “Pada siang ini kita lakukan aksi simpatik, aksi damai, untuk betul-betul kita berikan dukungan terhadap TNI, karena kita selaku rakyat Indonesia yang ingin adanya kekuatan TNI untuk melindungi kedaulatan rakyat,” kata Rusdi, Senin (17/3/2025).

    Dalam aksi ini, ratusan massa pengunjuk rasa juga berlaku tertib dan tidak mengganggu lalu lintas di sekitar kawasan gedung DPR.

    “Masyarakat Jakarta khususnya bisa melihat bahwa kita benar-benar turun di depan DPR, memberikan dukungan penuh terhadap TNI, setuju,” seru Rusdi.

    Seperti diketahui, pembahasan RUU TNI salah satunya akan menambah tugas prajurit untuk operasi non perang.

    Dari semula 14 menjadi 17. Di antaranya mengatasi persoalan narkoba dan siber. Ketentuan mengenai kewenangan di bidang narkoba, termasuk implementasi TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    (shf)

  • Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Keringanan, Ini Tanggapan Anak Korban

    Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Keringanan, Ini Tanggapan Anak Korban

    loading…

    Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra merespons tangisan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menangis dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra menilai tangisan terdakwa karena takut diberhentikan sebagai prajurit TNI Angkatan Laut (AL).

    “Permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” katanya kepada wartawan usai persidangan.

    Dia menyampaikan jika para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan memang merasa tidak merasa bersalah, lalu mengapa ketiganya selalu menyampaikan permintaan maaf. “Lalu kalaulah memang terdakwa ini merasa dirinya tidak bersalah, mengapa terdakwa ini selalu berupaya meminta maaf terhadap kami begitu,” tuturnya.

    Pasalnya, dalam persidangan pleidoi, Rizky menyampaikan pembelaan terdakwa seakan menyudutkan pihak korban. “Ya tadi kita sudah mendengar ya persidangan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami begitu,” tuturnya.

    Adapun dalam persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

    “Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono dalam persidangan.

    SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

  • Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    loading…

    Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi.

    Maruarar menilai draf KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi tidak tepat. Hal ini karena kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik korupsi adalah bersifat ad hoc.

    Menurut Maruarar, saat ini sudah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini karena kinerja KPK yang diharapkan melampaui capaian Kejaksaan dan Kepolisian justru tidak tercapai.

    “Dalam kenyataan KPK terlibat dalam kasus yang sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang spesifik hanya menyangkut pejabat negara dan perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” ujar Maruarar, Senin (17/3/2025).

    Dia melanjutkan, badan-badan ad hoc sudah waktunya dihapuskan setelah melalui evaluasi tentang kebutuhan urgenntnya tidak lagi terlihat. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir karena kepolisian dan kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas korupsi.

    Dengan melihat KPK justru adalah personel kepolisian yang ditugaskan di KPK, tidak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas, dan kapasitas anggota polisi bisa menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.

    “Karena latar belakang pendidikan, pembinaan, dan disiplin yang berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” imbuhnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang terintegrasi dengan konstrukksi yang saling mengawasi secara horizontal, sehingga antara dominis litis dan redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.

    (rca)