Category: Sindonews.com

  • Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI

    Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa bukan keinginan Presiden Prabowo Subianto mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa bukan keinginan Presiden Prabowo Subianto mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menegaskan bahwa RUU itu merupakan inisiatif DPR periode lalu.

    “Ini bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah,” tegas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Lebih lanjut, Supratman pun menegaskan, RUU TNI tak melahirkan kembali dwifungsi militer. Untuk itu, ia meminta publik tak perlu khawatir ihwal adanya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

    “Kan enggak ada (dwifungsi militer) sekarang, kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” terang Supratman

    “Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat untuk membawa RUU TNI untuk disahkan menjadi UU di dalam forum Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan diambil Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).

    RUU TNI mengubah sejumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan menanggulangi ancaman siber dan membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Sedianya, pemerintah sempat mengusulkan agar TNI bisa berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak dalam rapat Panja, Senin (17/3/2025).

    Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Inteligen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. BNPP
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung.

    (rca)

  • Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional

    Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional

    loading…

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik hasil Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik hasil Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Menurutnya, hasil revisi UU TNI tetap sejalan dengan prinsip reformasi dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI sebagaimana berjalan di era Orde Baru.

    “Hasil yang terakhir ini cukup fair, cukup fair tidak tidak terlalu mengambil banyak dari apa namanya desain politik kita yang didiamkan sejak zaman Reformasi,” kata Mahfud MD dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/3/2025).

    Mahfud MD menegaskan, isu RUU TNI untuk mengembalikan dwifungsi ABRI tidak terbukti. Dia menjelaskan terkait dwifungsi ABRI di era Orde Baru, di mana keputusan-keputusan politik penting hanya ditentukan oleh tiga elemen, yakni ABRI, birokrasi, dan Partai Golkar, sehingga membatasi partisipasi publik dalam demokrasi.

    “Karena begini, isunya mau mengembalikan dwifungsi, isunya semula bukan banyak hal, misalnya kalau dwifungsi itu apa sih? Dwifungsi ABRI itu dulu di zaman Orde Baru keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan oleh ABG, ABG itu hanya tiga institusi yang boleh menentukan keputusan politik yaitu ABRI, Birokrasi, dan Golkar. Di luar itu tidak boleh ikut menentukan, sangat mencekam zaman dulu,” kata Mahfud.

    Kini, Mahfud menilai, kondisi tersebut sudah berubah, dan landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000.

    “Kemudian dwifungsi itu memberikan ruang kepada ABRI, TNI, dan Polri untuk masuk di DPR tanpa ikut Pemilu jumlah suaranya 28% waktu itu. Terus DPR langsung diberikan ke TNI=Polri. Jabatan-jabatan di pemerintahan bisa dimasuki oleh anggota TNI-Polri pada waktu itu, terutama gubernur dan bupati, wali kota, itu semuanya ditentukan, meskipun ada DPR-nya ya tetap dipaksa gitu. Nah sekarang itu sudah tidak ada, itu sudah tidak ada,” katanya.

    “Sehingga landasannya itu adalah TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2000, di mana UU TNI-Polri disahkan kemudian Panglima dan Kapolri berada di bawah Presiden. Dan itu yang berlaku sampai sekarang,” tambah Mahfud.

    Mahfud mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa yang terus mengawal proses revisi RUU ini.

  • Wamen Christina Ungkap Banyak Peluang Kerja Sektor Kesehatan di Luar Negeri

    Wamen Christina Ungkap Banyak Peluang Kerja Sektor Kesehatan di Luar Negeri

    loading…

    Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyampaikan informasi terkait peluang dan persiapan bekerja di luar negeri. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyampaikan informasi terkait peluang dan persiapan bekerja di luar negeri, termasuk kiat-kiat untuk meraih peluang tersebut kepada 300 civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Stella Maris. Dia mengatakan bahwa peluang kerja di sektor kesehatan seperti perawat masih sangat diperlukan di luar negeri.

    “Fenomena aging population yang ada saat ini di dunia membuka peluang kerja, belum lagi sektor pekerjaan tertentu yang kurang diminati warga lokalnya. Kita bisa mengambil peluang itu,” ujar Christina saat memberikan kuliah umum dengan judul “Meniti Karir di Luar Negeri” di Kampus STIK Stella Maris Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/3/2025).

    Dia menjelaskan, Kementerian P2MI tengah menggenjot target penempatan pekerja migran dengan kompetensi yang bersaing dengan negara-negara lain di dunia. Misalnya tenaga kesehatan, pekerja perhotelan untuk pariwisata di negara-negara di Eropa hingga supir bis untuk penempatan Timur Tengah.

    Adapun target penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri sepanjang 2025 mencapai 425 ribu orang. “Harapannya lulusan STIK Stella Maris Makassar bisa membantu menyumbang penempatan pekerja migran Indonesia di bidang kesehatan di luar negeri,” kata politikus Partai Golkar ini.

    Sementara itu, Ketua STIK Stella Maris, Siprianus Abdu mengatakan bahwa kehadiran Wakil Menteri P2MI Christina Aryani akan menambah kepercayaan publik akan lembaga pendidikan kesehatan di kampus yang telah berusia 83 tahun dan memiliki 6 program studi tersebut.

    Abdu mengatakan, STIK Stela Maris Makasar bahkan meminta mahasiswanya mengikuti praktik di laboratorium dan praktik di rumah sakit sejak semester dua serta harus lulus ujian Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk tenaga kesehatan. “Hal itu untuk menunjang keahlian agar lulusan kami siap ditempatkan di dunia kerja,” pungkasnya.

    (rca)

  • Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, 14 Perwira Tinggi Bersiap Tinggalkan TNI

    Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, 14 Perwira Tinggi Bersiap Tinggalkan TNI

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 14 Maret 2025. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 14 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang di antaranya bersiap meninggalkan institusi TNI karena memasuki masa purnatugas.

    Rotasi dan mutasi tertuang dalam keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

    Adapun dari 86 Pati tersebut terdiri dari 53 Pati TNI Angkatan Darat (AD), 12 Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan 21 Pati TNI Angkatan Udara (AU). Sedangkan 14 Pati TNI yang dimutasi dalam rangka pensiun terdiri dari 5 TNI AD, 4 TNI AL, dan 5 TNI AU.

    Berikut 14 Pati TNI AD, AL, dan AU yang akan memasuki masa pensiun:

    1. Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. III Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    2. Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV. dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    3. Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    4. Brigjen TNI Hendi Setiawan, S.Sos., M.A.P. dari Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

  • Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi

    Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi untuk kesekian kalinya pada 14 Maret 2025. Tercatat ada 86 Pati TNI yang terkena mutasi. Foto/Ist

    JAKARTA – Daftar mutasi Perwira Tinggi (Pati) TNI pada Maret 2025, akan diulas dalam artikel ini. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi untuk kesekian kalinya di tahun 2025 ini.

    Tercatat ada 86 Pati TNI yang terkena mutasi berdasar Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam pernyataannya di Markas Besar TNI, “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU.”

    Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025

    53 Pati TNI AD

    – Mayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., M.Han. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Asrenum Panglima TNI,
    – Mayjen TNI Hariyanto dari Kapuspen TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) dari Wagub Akmil menjadi Kapuspen TNI,
    – Brigjen TNI Pramungkas Agus T., S.I.Pem., M.H., dari Dirdik Sesko TNI menjadi Wagub Akmil,
    – Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han) dari Paban I/Ren Spers TNI menjadi Dirdik Sesko TNI,
    – Letjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M. dari Koorsahli Kasad menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P. dari Pangdam IX/Udy menjadi Koorsahli Kasad,
    – Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H. dari Dirjen Pothan Kemhan menjadi Pangdam IX/Udy,
    – Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.L.P. dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
    – Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E. dari Staf Khusus Kasad menjadi Danjen Akademi TNI,
    – Brigjen TNI Dr. Ignatius Eko Djoko Purwanto, S.A.P., S.E., M.M. dari Ses Balitbang Kemhan menjadi Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemhan,
    – Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. III Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Mayjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si. dari Wadan Pusterad menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers,
    – Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos. dari Kasatwas Unhan menjadi Wadan Pusterad,
    – Mayjen TNI Tjaturputra Gunadi, S.Sos., M.Tr.(Han) dari Ir Kodiklatad menjadi Kasatwas Unhan,
    – Mayjen TNI Choirul Anam, S.E., M.M. dari Ir Kostrad menjadi Ir Kodiklatad,
    – Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A. dari Kasdam XII/Tpr menjadi Ir Kostrad,
    – Brigjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M. dari Asintel Kaskostrad menjadi Kasdam XII/Tpr,
    – Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si. dari Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI menjadi Asintel Kaskostrad.
    – Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV. dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Brigjen TNI dr. Ichsan Firdaus, Sp.Kj. dari Dokter Ahli Bidang Traumatologi RSPAD Gatot Soebroto menjadi Waka RSPAD Gatot Soebroto,
    – Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, S.E., M.Si. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)
    – Mayjen TNI Dr. dr. Yenny Purnama, Sp.A (K), M.Kes., M.A.R.S., M.H. dari Kapuskes TNI menjadi Kakommed RSPAD Gatot Soebroto,
    – Mayjen TNI dr. Sugiarto, Sp.PD., K-R., M.A.R.S., FINASIM. dari Kapuskesad menjadi Kapuskes TNI,
    – Brigjen TNI dr. Bima Wisnu Nugroho, Sp.THT., M.Kes. dari Diryankes RSPAD Gatot Soebroto menjadi Kapuskesad,
    – Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. dari Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto,
    – Brigjen TNI Hadi Basuki, S.Sos., M.M., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ekonomi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos. dari Waasintel Kaskogabwilhan I menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil.
    – Brigjen TNI Rionardo dari Kapusdatin Kemhan menjadi Staf Ahli Menhan Bid. Sosial (Sertijab menunggu Keppres),
    – Brigjen TNI Trisno Widodo, S.H., M.Han. dari Karopeg Setjen Kemhan menjadi Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan,
    – Kolonel Arm Edwin Adhiyanto dari Kabag Malur Set Baranahan Kemhan menjadi Karopeg Setjen Kemhan,
    – Mayjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Brigjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. dari Dirjianbang Seskoad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Suprayogi dari Dandenmabesad menjadi Waaslog Panglima TNI,
    – Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si. dari Irutum It Kostrad menjadi Dandenmabesad,
    – Brigjen TNI Hendi Setiawan, S.Sos., M.A.P. dari Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Brigjen TNI Tarsisius Yoga Pranoto, S.Sos., M.Si. dari Aslog Kaskogabwilhan I menjadi Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI,
    – Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han. dari Paban IV/Faskon Slog TNI menjadi Aslog Kaskogabwilhan I,
    – Brigjen TNI Mokhamad Yasin, S.Sos., M.A.P. dari Kadislitbangad menjadi Staf Khusus Kasad.
    – Brigjen TNI Suwandi, S.E. dari Ir Pusziad menjadi Kadislitbangad, Brigjen TNI Faried Darman Hamid, S.E. dari Dirum Pusziad menjadi Ir Pusziad,
    – Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P. dari Kabengpuszi Pusziad menjadi Dirum Pusziad,
    – Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P. dari Kadepnikmim Akmil menjadi Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han. dari Asops Kaskostrad menjadi Staf Khusus Kasad (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA),
    – Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos. dari Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw menjadi Asops Kaskostrad,
    – Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta, S.Sos., M.Si. dari Dirum Kodiklatad menjadi Staf Khusus Kasad (untuk penugasan di Kementerian/Lembaga),
    – Brigjen TNI Anan Nurakhman, S.I.P. dari Kapoksahli Danpusterad menjadi Dirum Kodiklatad,
    – Kolonel Inf Raja Benny Arifin dari Kadepsos Akmil menjadi Kapoksahli Danpusterad,
    – Brigjen TNI Imanuel Pasaribu, S.I.P. dari Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan menjadi Dosen Tetap Unhan,
    – Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han. dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan menjadi Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan,
    – Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P. dari Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw menjadi Aspers Kaskogabwilhan II

    12 Pati TNI AL

    – Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. dari Asrenum Panglima TNI menjadi Wagub Lemhannas,
    – Laksma TNI Isam Adi, S.Sos., M.M. dari Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan menjadi Kapusdatin Kemhan,
    – Laksda TNI Poedji Santoso, CHRMP., M.Tr.Opsla. dari Kapusku TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),
    – Laksma TNI Imam Subarkah, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CFTA., CRMP. dari Kadiskual menjadi Kapusku TNI,
    – Laksma TNI Azil Sadagori Achmad, S.A.P., CRMP. dari Irben Itjenal menjadi Kadiskual,
    – Laksma TNI Sunaryadi, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla. dari Ir Koarmada I menjadi Irben Itjenal,
    – Laksma TNI Tjatur Hendrawidjaja, S.T., M.M. dari Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops menjadi Ir Koarmada I,
    – Kolonel Laut (T) Arieffudin, M.Tr.Opsla. dari Kabidlitbang Materil Ditlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops,
    – Laksma TNI Apri Suryanta, S.E., M.M., CHRMP. dari Aspers Kaskogabwilhan II menjadi Staf Khusus Kasal,
    – Laksda TNI Dr. Suharto, S.H., M.Si.(Han)., CIQNR., CIQAR. dari Staf Ahli Bid. Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),
    – Laksda TNI Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M. dari Deputi Bid. Ops Pencarian, Pertolongan dan Kesiapsiagaan BNPP menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)
    – Laksda TNI Rahmat Eko Rahardjo, M.Tr.(Han)., CHRMP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Politik Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    21 Pati TNI AU

    – Marsda TNI Kustono, S.Sos. dari Askomlek Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsda TNI Basuki Rochmat, CRGP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Askomlek Panglima TNI (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsda TNI Joseph Rizki P., S.T., S.I.P. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),
    – Marsma TNI Semri Bija, S.E. dari Waaslog Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsma TNI Heri Sutrisno, S.I.P., M.Si. dari Dirjianbang Akademi TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),
    – Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M., M.Han. dari Dirlambangja Puslaiklambangjaau menjadi Dirjianbang Akademi TNI,
    – Marsma TNI Esron Sahat B. Sinaga, S.Sos., M.A. dari Kas Koopsud III menjadi Dirlambangja Puslaiklambangjaau,
    – Marsma TNI Adrian P. Damanik, S.T., M.M. dari Kadisopslatau menjadi Kas Koopsud III,
    – Marsma TNI Irwan Pramuda dari Waasrena Kasau menjadi Kadisopslatau,
    – Marsma TNI Wastum, S.E., M.M.P., MS (NSSS). dari Staf Khusus Kasau menjadi Waasrena Kasau,
    – Marsma TNI Hikmat Karsanegara dari Dirum Kodiklatau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).
    – Marsma TNI Sri Duto Dhanisworo, S.Ap., M.Si. dari Dansekkau menjadi Dirum Kodiklatau,
    – Kolonel Nav Arief Budiman, S.T., PSC(J). dari Paban V/Kerkamtas Sops TNI menjadi Dansekkau,
    – Marsma TNI dr. M. Roikhan Harowi, Sp.THT-KL., M.Kes. dari Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Aplin I., Sp.B. dari Ka RSAU dr. Moh. Salamun Diskesau menjadi Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito,
    – Marsma TNI dr. Adhantoro Rahadyan, Sp.JP., F.LH.A., (K) dari Kalakespra dr. Saryanto menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Miftahul F., Sp.S. dari Ka RSAU dr. Muhammad Hassan Toto Lanud Ats menjadi Kalakespra dr. Saryanto,
    – Marsma TNI dr. Swasono R., Sp.THT., M.Kes. dari Kadiskesau menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Agung Maryanto, Sp.B-KBD., FICS., FISA., FINA. dari Sesdiskesau menjadi Kadiskesau,
    – Marsda TNI Andi Heru Wahyudi dari Deputi Bid. Dik Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)
    – Marsma TNI Budi Sumarsono dari Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)

    Itulah daftar lengkap mutasi Perwira Tinggi TNI pada Maret 2025 ini. Beberapa dari mereka yang masih berpangkat Kolonel kemungkinan besar akan pecah bintang tahun ini.

    (shf)

  • Roy Suryo Ibaratkan Jokowi Petruk, The Real King Maker

    Roy Suryo Ibaratkan Jokowi Petruk, The Real King Maker

    loading…

    Pakar telematika Roy Suryo mengibaratkan mantan Presiden Jokowi sebagai tokoh pewayangan yakni Petruk saat dialog Rakyat Bersuara dengan tema Cawe-cawe Kasus, Jokowi: Saya Ada Batasnya! di iNews, Selasa (18/3/2025). Foto: iNews

    JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo mengibaratkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tokoh pewayangan yakni Petruk . Hal ini diibaratkan Roy Suryo saat dialog Rakyat Bersuara dengan tema “Cawe-cawe Kasus, Jokowi: Saya Ada Batasnya!” di iNews, Selasa (18/3/2025).

    Roy Suryo mengungkapkan bahwa dalam filosofi Jawa, seseorang yang sudah kehilangan kesabarannya bisa melakukan tindakan tertentu. Dia juga menyoroti bagaimana masyarakat cenderung abai terhadap kondisi yang terjadi di negara ini.

    “Orang-orang daerah itu punya penggambaran dalam budaya mereka. Apa yang dilakukan dia selama ini sebenarnya sudah tergambar di masa lalu. Dalam kesenian tradisional Jawa, ada tokoh wayang bernama Petruk. Nah, Petruk ini pernah menjadi raja di Indonesia dan itu ada ceritanya sendiri,” ujar Roy Suryo sambil menunjukkan wayang Petruk yang dibawanya.

    “Jadi bumi gonjang-ganjing sekarang Wakanda ini lagi gonjang-ganjing karena apa? Ada sosok ini, Petruk. Jadi kalau ada Semar di sana, nah itu kan Petruk itu anaknya Semar tapi Petruk ini pernah jadi ratu di Indonesia dan itu ada ada ceritanya Petruk jadi Ratu,” katanya.

    Dia menjelaskan lebih lanjut mengenai karakter Petruk yang dalam pewayangan pernah menjadi raja dengan gelar Prabu Kantong Bolong. Gelar itu merujuk pada seseorang yang mengklaim memiliki kekayaan besar namun pada akhirnya jatuh oleh rakyatnya sendiri.

    “Petruk pernah jadi raja dengan nama Prabu Kantong Bolong, yang pernah bilang ‘di kantong kanan saya ada Rp11.000 triliun, di kantong kiri saya juga ada Rp11.000 triliun.’ Tapi karena kantongnya bolong akhirnya jatuh juga,” ucap Roy.

    Dia menilai Jokowi masih memegang peran penting dalam perpolitikan Indonesia layaknya karakter dalam film The Godfather. Dia menyoroti penggunaan kaus bertuliskan “The Real King Maker” yang dipakainya. Sehingga, hal ini menguatkan anggapan bahwa Jokowi masih berperan besar dalam menentukan arah politik Tanah Air.

    “Nah, kalau dia masih menumpang. Kalau dia masih mengangkangi gini ya itu artinya apa sama kalau bicara dengan Indonesia ya kita juga punya yang dalam film itu. Jadi dia tuh seperti The Godfather. Jadi king makernya yang masih dia, masih Petruk ini lho,” ujarnya.

    (jon)

  • RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil

    RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI (RUU TNI) membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Selama ini beberapa perwira TNI aktif sudah menempati jabatan-jabatan tertentu di instansi sipil.

    Dengan RUU TNI, kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) para perwira TNI itu akan memiliki batasan yang jelas atas tanggung jawab dan kewajibannya selama bertugas di instansi lain.

    “Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya,” kata pria yang akrab disapa BG di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

    Menurut BG RUU TNI juga tidak akan menghalangi hak-hak sipil dalam menjalankan tugas di seluruh kementerian dan lembaga.

    “Pemerintah sekali lagi menegaskan revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi jangan khawatir akan hal itu,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR mengesahkan Pasal 47 soal TNI di jabatan sipil saat pembahasan RUU TNI berlangsung. Dalam usulan yang disetujui Panja, terdapat poin ketentuan jabatan sipil mana saja yang boleh dijabat perwira aktif TNI.

    (shf)

  • Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya

    Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya

    loading…

    Dirdik Jampidsus Abdul Qohar kini memimpin para penyidik pidsus Kejagung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Jaksa Abdul Qohar kini memimpin para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi. Saat ini posisinya sebagai direktur penyidikan pada Jampidsus atau dirdik Jampidsus.

    Selama menjadi dirdik Jampidsus, telah banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap. Mulai kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong hingga suap tiga hakim PN Surabaya .

    Dalam kasus Tom Lembong, Abdul Qohar mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus menerima duit hasil korupsi. Karena kebijakan yang dikeluarkan eks mendag saat itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara terkait impor gula.

    “Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

    Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu dijelaskan bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

    “Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

    Selain itu, Abdul Qohar bersama jajaran penyidik Jampidsus berhasil menangkap sejumlah hakim PN Surabaya, dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricard terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat terpidana Ronald Tannur.

    Abdul Qohar mengatakan, ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim PN Surabaya yang kini ketiga hakim tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” katanya pada Senin, 4 Desember 2024.

    Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses persidangan perkara itu di PN Surabaya.

    Tak berhenti sampai di situ, pengembangan penyidikan juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

    Abdul Qohar dilantik menjadi dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Sebelumnya dia menjabat direktur penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Abdul Qohar pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Barat.

    (poe)

  • Prabowo Diharapkan Jadi Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia

    Prabowo Diharapkan Jadi Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia

    loading…

    Riset LSI Denny JA pada Maret 2025 menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan berhasil membawa Indonesia jadi negara maju jika mampu menaikkan Indeks CGI mencapai 70,00 dan jadi Bapak Pemberantasan Korupsi. Foto/Ist

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan berhasil membawa Indonesia menjadi negara maju jika dalam lima tahun mampu menaikkan Indeks Tata Kelola Pemerintahan (CGI) mencapai 70,00. Syarat lain juga Prabowo harus berhasil menjadi Bapak Pemberantasan Korupsi.

    Demikian salah satu kesimpulan riset LSI Denny JA, Maret 2025. Dalam riset kali ini, LSI Denny JA mengembangkan indeks tata kelola pemerintahan dengan mendayagunakan enam indeks dunia yang kredibel. Saat ini CGI Indonesia masih rendah (53,17) dibandingkan dengan Korea Selatan (79,44), Jepang (84,11), dan Singapura (87,23).

    “Jika dalam lima tahun ini (2025-2029) Prabowo berhasil menjadi Bapak Pemberantas Korupsi Indonesia, juga berhasil menaikkan GGI dari 53,17 ke 70,00, Prabowo akan berhasil membawa Indonesia menjadi negara maju,” kata Denny JA dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Ia menjelaskan, untuk mengukur Good Governance Index (GGI) ada enam pilar utama yang masing-masing dipantau oleh lembaga internasional yang telah lama mengkaji kualitas pemerintahan dunia. Pertama, efektivitas Pemerintahan (25%) yang diukur oleh World Bank melalui Government Effectiveness Index (GEI) sejak 1996, mencakup 214 negara. Menilai efisiensi birokrasi, regulasi, serta kualitas layanan publik.

    Kedua, pemberantasan korupsi (20). Diukur oleh Transparency International melalui Corruption Perceptions Index (CPI) sejak 1995, meliputi 180 negara. Indeks ini mencerminkan seberapa bersih pemerintahan dari praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, digitalisasi pemerintahan (15%). Diukur oleh UN DESA melalui E-Government Development Index (EGDI) sejak 2003, mencakup 193 negara. Digitalisasi mempercepat layanan publik dan menutup celah korupsi.

    Keempat, demokrasi (15%). Diukur oleh Economist Intelligence Unit melalui Democracy Index (DI) sejak 2006, mencakup 167 negara. Menilai transparansi politik, kebebasan sipil, dan partisipasi rakyat. Kelima, pembangunan manusia (15%). Diukur oleh UNDP melalui Human Development Index (HDI) sejak 1990, meliputi 191 negara. Negara maju tidak diukur dari PDB-nya saja, tetapi dari kualitas pendidikan, kesehatan, dan harapan hidup rakyatnya.

    Keenam, keberlanjutan lingkungan (10%). Diukur oleh Yale University melalui Environmental Performance Index (EPI) sejak 2006, mencakup 180 negara. Pembangunan tanpa keberlanjutan hanyalah perampokan masa depan.
    “Jika GGI Indonesia bisa naik dari 53,17 ke 70, maka pemerintahan akan lebih bersih, rakyat lebih sejahtera, dan sejarah akan mencatatnya sebagai era reformasi sejati,” katanya.

    Denny menjelaskan, negara yang gagal dalam tata kelola pemerintahan akan gagal membangun negara yang kuat. Negara yang gagal memberantas korupsi juga akan gagal mencapai apa pun secara maksimal. Tak peduli seberapa besar sumber daya yang dimiliki, jika pemerintahan lemah, maka kebocoran anggaran, lambannya birokrasi, dan korupsi sistemik akan menghancurkan fondasi negara.

  • RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    loading…

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI.

    “(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada,” tegas Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Lebih lanjut, Hasan memastikan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus memiliki keahlian atau yang beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.

    “Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karna itu tidak ada, karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” tegas Hasan.

    Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan, jabatan tersebut sudah berjalan lebih dulu. Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.

    Diketahui dalam UU TNI saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

    Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.