Category: Sindonews.com

  • Profil Mayjen TNI Ujang Darwis, Putra Palembang yang Jabat Pangdam II/Sriwijaya

    Profil Mayjen TNI Ujang Darwis, Putra Palembang yang Jabat Pangdam II/Sriwijaya

    loading…

    Mayjen TNI Ujang Darwis ditunjuk sebagai Pangdam II/Sriwijaya. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mayjen TNI Ujang Darwis ditunjuk sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya pada 31 Januari 2025. Dia menggantikan Mayjen TNI Naudi Nurdika yang dipindah tugaskan jadi Asisten Teritorial Panglima TNI.

    Sebelum dipercaya jadi Pangdam II/Sriwijaya, Ujang Darwis sempat mengemban tugas sebagai Dirjen Strahan Kemhan sejak 1 April 2024. Ujang juga tercatat sempat duduki posisi strategis lain di militer.

    Tidak hanya punya karier cemerlang, Ujang juga punya riwayat pendidikan mumpuni. Di mana Ujang tercatat sebagai lulusan Perguruan Tinggi Australia.

    Profil Ujang DarwisUjang Darwis diketahui lahir pada 28 Mei 1971, di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam riwayat pendidikannya, Ujang sempat bersekolah di SD Negeri 145 Palembang.

    Masa muda Ujang dihabiskan di Palembang dengan menempuh pendidikan di SMP Negeri 19 Palembang dan SMA Negeri 3 Palembang. Setelah lulus SMA, Ujang merupakan abituren Akademi Militer (Akmil) 1993.

    Ujang juga tercatat merupakan lulusan Diploma of Development Administration, NCDS di Australian National University. Serta meraih gelar M.D.A.(Master of Development Administration) dari universitas Australia tersebut.

    Dalam riwayat karier awal prajurit yang berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus) itu tercatat pernah jabat posisi Danunit-2 Den-1 Yon-21 Grup-2 di tahun 1996, Danton-1 Ki-3 Yon-21 Grup-2 pada 1997, serta Danki-3 Yon-21 Grup-2 di 1998.

    Ujang juga sempat menduduki beberapa posisi di Kopassus seperti Palatdenma Grup-2, Ps. Kasiops Grup-2, Kasiops Grup-2, Dandenma Gruo-2, Pabandyaorgsops hingga Danyon 23/Grup 2.

    Setelah itu, Ujang sempat dimutasi untuk duduki posisi Dansecata Rindam IX/Udayana di tahun 2011. Tak berselang lama, Ujang kemudian ditunjuk jadi Dandim 0735/Surakarta di 2012.

    Seiring berjalannya waktu, pangkat yang disandang oleh Ujang mulai meningkat seiring perkembangan jabatannya. Pria asal Palembang itu sempat ditugaskan sebagai Dirbinlem Akmil di 2019, Danrem 045/Garuda Jaya pada 2022, dan Kasdam IV/Diponegoro di 2023.

  • Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan

    Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan

    loading…

    DPR menyebut eksekusi putusan MA yang mengabulkan PK PT Antam Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said harus segera dijalankan. Foto/SindoNews.

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam), Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said. Putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala,” kata Muzakkir, Rabu (19/3/2025).

    Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset crazy rich asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam. “Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti,” ucapnya.

    Muzakkir juga menegaskan posisi PK kedua yang diajukan PT Antam. Menurut Muzakkir, putusan PK kedua sah dan harus langsung dijalankan.

    “Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK kedua itu sah,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam Tbk. dalam kasus melawan Budi Said.

    Adapun putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan crazy rich asal Surabaya itu. Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

    “Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.

  • Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya

    Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Terdapat 13 Perwira TNI yang memasuki masa pensiun setelah pengumuman mutasi TNI Maret 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat 13 Perwira TNI yang memasuki masa pensiun setelah pengumuman mutasi TNI Maret 2025. Mereka yang memasuki usia pensiun telah dipindahtugaskan ke Pati Markas Besar TNI.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi di tahun 2025. Total 86 Perwira TNI dirotasi sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.

    Dari total tersebut, tercatat 13 Perwira yang akan meninggalkan militer tahun ini, dengan rincian 5 Perwira TNI AD, 3 Perwira TNI AL, dan 5 Perwira TNI AU.

    Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 20251. Mayjen TNI Haryanto
    Jabatan lama : Pa Sahli Tk III KSAD
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    2. Mayjen TNI Dr dr Sukirman
    Jabatan lama : Waka RSPAD Gatot Soebroto
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    3. Mayjen TNI dr Akhmad Rusli Budi A
    Jabatan lama : Kakommed RSPAD Gatot Soebroto
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    4. Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin
    Jabatan lama : Tenaga Ahli Pengajar Bid Kewaspadaan Nasional Lemhannas
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    5. Brigjen TNI Hendi Setiawan
    Jabatan lama : Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    6. Laksda TNI Poedji Santoso
    Jabatan lama : Kapusku TNI
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)

    7. Laksda TNI Ribut Eko Suyatno
    Jabatan lama : Deputi Bid Ops Pencarian, Pertolongan, dan Kesiapsiagaan BNPP
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)

  • Fraksi PKB Setujui RUU TNI dengan 6 Syarat

    Fraksi PKB Setujui RUU TNI dengan 6 Syarat

    loading…

    Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dibarengi dengan enam syarat. Pertama, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas.

    TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi. “Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI,” ujar Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

    Ketiga, PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transfaran dan independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional.

    Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

    “Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI itu.

    Kelima, PKB meminta agar TNI harus komitmen pada profesionalisme. Fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.

    Selanjutnya syarat keenam, kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan.

    “Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern,” tutur politikus kelahiran Tasikmalaya itu.

  • Sidang Isbat Lebaran Digelar 29 Maret 2025

    Sidang Isbat Lebaran Digelar 29 Maret 2025

    loading…

    Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Syawal 1446 H pada 29 Maret 2025, yang bertepatan dengan 29 Ramadan. FOTO/IST

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Syawal 1446 H pada 29 Maret 2025, yang bertepatan dengan 29 Ramadan. Sidang ini menjadi bagian penting dari proses penentuan Hari Raya Idulfitri 2025.

    Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat adalah bagian dari tradisi yang dilakukan setiap tahun oleh Kemenag. “Sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal akan dilaksanakan pada 29 Maret 2025, seperti biasa, kami juga melaksanakan sidang pada 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadan, dan 29 Zulkaidah untuk menetapkan awal Zulhijjah,” kata Abu Rokhmad dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (19/3/2024).

    Penetapan awal Syawal ini dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal). Abu Rokhmad menegaskan proses ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah yang menyebutkan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kedua metode tersebut secara nasional oleh Pemerintah melalui Kemenag.

    Dalam proses ini, menurut Abu Rokhmad, konjungsi atau ijtimak, yang menandai posisi hilal, akan terjadi pada 29 Maret 2025 pukul 17.57.58 WIB. Berdasarkan data astronomi, posisi hilal saat matahari terbenam akan berada di minus tiga derajat di Papua dan minus satu derajat di Aceh.

    “Mekanisme rukyat kemudian akan memverifikasi data astronomi ini. Rukyat ini memiliki dua dimensi, yakni dimensi ta’abbudi dan dimensi pengetahuan,” kata Abu Rokhmad.

    Dimensi ta’abbudi merujuk pada sunnah Nabi yang telah dilakukan sejak dulu untuk melihat hilal saat memulai atau mengakhiri puasa. Sedangkan dimensi pengetahuan berkaitan dengan konfirmasi atas perhitungan astronomi melalui observasi langsung di lapangan.

    Abu Rokhmad mengatakan, proses Rukyatul Hilal akan dilakukan di 33 titik di seluruh Indonesia, dengan satu titik di setiap provinsi, kecuali Bali. “Di Bali, kami tidak menggelar rukyat karena bertepatan dengan perayaan Nyepi. Kami saling menghormati dan memahami kondisi tersebut,” katanya.

    Rukyatul Hilal akan dilaksanakan dengan menggunakan peralatan canggih, seperti yang dilakukan saat menentukan awal Ramadan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses rukyat dilakukan dengan tepat dan akurat.

    Sidang isbat akan diawali dengan seminar yang membahas posisi hilal awal Syawal 1446 H pada pukul 16.30 WIB, yang akan berlangsung hingga menjelang maghrib. Seminar ini mengundang duta besar negara sahabat, ahli falak, perwakilan ormas Islam, serta sejumlah instansi terkait seperti LAPAN, BMKG, BRIN, dan Planetarium Bosscha.

    Setelah seminar, sidang isbat akan dilaksanakan sekitar pukul 18.45 WIB secara tertutup. Hasil dari sidang isbat ini akan diumumkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam sebuah konferensi pers.

    Sidang isbat ini menjadi momen penting dalam menentukan hari raya Idulfitri bagi umat Islam di Indonesia, dengan harapan dapat dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (abd)

  • Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Jebolan Akpol 1994 Jadi Asisten Logistik Kapolri

    Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Jebolan Akpol 1994 Jadi Asisten Logistik Kapolri

    loading…

    Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan diulas dalam artikel ini. Foto/Dok Polri

    JAKARTA – Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan diulas dalam artikel ini. Jenderal Bintang 2 ini menjabat Asisten Logistik (Aslog) Kapolri menggantikan Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

    Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira tinggi Polri termasuk Aslog Kapolri itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga profesionalisme dan responsivitas institusi kepolisian. “Serah terima jabatan ini adalah bagian dari pembinaan karier di lingkungan Polri untuk memastikan organisasi tetap berjalan dinamis dan efektif,” ujar Sandi.

    Dia mengatakan, Setiap pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri serta melanjutkan program kerja yang sudah berjalan. Dia menekankan pentingnya dedikasi dan profesionalisme dari para pejabat baru dalam menghadapi tantangan tugas ke depan.

    “Kami percaya bahwa dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, para pejabat yang baru dilantik akan mampu membawa inovasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip Polri yang Presisi,” tuturnya.

    Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan
    Sebelum digeser menjadi Aslog Kapolri, pria kelahiran Jakarta, 26 April 1972 ini menjabat Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan berpengalaman dalam bidang reserse.

    Berbagai jabatan pernah diembannya, antara lain Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kapolsek Metro Setiabudi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kasubdit V/Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kemudian, Pamen Polda Metro Jaya (2011), Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2013), Kapolres Karimun (2014), Wakapolresta Barelang (2015), Kasubdit V/Dittipidum Bareskrim Polri (2016).

    Selanjutnya, Kasubdit I/Dittipidter Bareskrim Polri, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (2017), Anjak Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2019), Koorspripim Polri (2019), Karobinkar SSDM Polri (2020), dan Kakorbinmas Baharkam Polri (2020).

    (rca)

  • DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal

    DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal

    loading…

    Ketua DPR Puan Maharani meminta kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung diusut tuntas. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung diusut tuntas. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal.

    “Atas nama DPR RI kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya 3 anggota polisi saat menjalan tugas. DPR melalui komisi terkait akan mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (19/3/2025).

    Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi para korban. “Pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal harus mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujarnya.

    Puan meminta TNI dan Polri untuk bekerja sama dalam menginvestigasi kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia berharap ada evaluasi internal di institusi TNI guna mencegah keterlibatan anggotanya dalam aktivitas ilegal di masa mendatang.

    “Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme aparat negara dalam menjalankan tugasnya,” ujar Puan.

    “Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku, terutama jika melibatkan oknum aparat, adalah langkah krusial untuk menjaga wibawa institusi dan kepercayaan publik,” sambungnya.

    Untuk diketahui, tiga personel kepolisian gugur dalam tugasnya saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto serta dua anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

    Penggerebekan dilakukan setelah Polsek Negara Batin mendapatkan laporan mengenai adanya praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. Menindaklanjuti laporan tersebut, 17 personel polisi dikerahkan untuk melakukan penggerebekan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto.

    Saat tiba di lokasi, situasi awal tampak kondusif. Namun secara tiba-tiba, mereka diserang dengan tembakan yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota polisi tersebut. Pelaku yang diduga merupakan oknum anggota TNI diketahui kini sudah ditahan di Denpom Lampung.

    (abd)

  • Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi

    Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi

    loading…

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) periode 2020-2024. Foto/Kejari Jakpus

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) periode 2020-2024. Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

    “Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” kata dia, Rabu (19/3/2025).

    Sejauh ini, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi pada 17-18 Maret lalu. “Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” ujar dia.

    Di antara para saksi itu, ada dari pejabat Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi). Meski begitu, ia tidak merincikan sosok pejabat dan saksi lain yang sudah diperiksa.

    Sekadar informasi, perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 saat Komdigi yang dulunya bernama Kominfo, melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Di dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL.

    Pengondisian itu berjalan 2020-2024. Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.

    Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

    (rca)

  • 7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi

    7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi

    loading…

    Sebanyak 7 orang saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Foto/Instagram Kejari Jakpus

    JAKARTA – Sebanyak 7 orang saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) pada 17-18 Maret 2025. Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan para saksi itu di antaranya terdiri dari pejabat Komdigi.

    “Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” kata Bani dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Kendati demikian, Bani tidak merinci siapa sosok pejabat Komdigi yang diperiksa itu, termasuk saksi-saksi lainnya. Bani menambahkan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

    “Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” ujar dia.

    Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut perkara ini secara transparan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum ini.

    Sebagai informasi, Kejari Jakpus tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek PDNS di lingkungan Kementerian Kominfo (saat ini bernama Kementerian Komdigi) pada 2020-2024. Surat perintah penyidikan atas kasus ini pun telah dikeluarkan pada Kamis (13/3/2025).

    “Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan, Jumat (14/3/2025).

  • Effendi Gazali Anggap Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum No Viral No Justice

    Effendi Gazali Anggap Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum No Viral No Justice

    loading…

    Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menilai Kejagung tampil beda karena berhasil menjawab keresahan publik dengan membalikkan istilah no viral, no justice. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Pakar komunikasi politik Effendi Gazali mengungkap fenomena tingginya apresiasi publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah krisis kepercayaan atas lembaga-lembaga penegak hukum. Menurutnya, lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu tampil beda karena berhasil menjawab keresahan publik dengan membalikkan istilah ‘no viral, no justice’.

    “Kenapa publik memberikan apresiasi? Kadang-kadang kan kita suka dengar no viral no justice, tapi yang terjadi dengan kejaksaan sebetulnya justice dulu baru viral, kebalik gitu yah,” kata Effendi dalam keterangan, Rabu (19/3/2025).

    No viral, no justice atau jika tidak viral, tak akan ada keadilan merupakan istilah yang kerap muncul di media sosial. Istilah ini bentuk kritik netizen atas penegakan hukum yang dinilai lamban atau tidak sebagaimana semestinya sebelum suatu kasus menjadi viral.

    Menurut Effendi, tindakan Kejagung justru menunjukkan kebalikannya. Penegakan hukum dijalankan secara independen, profesional, dan akuntabel dengan tujuan utama, yakni upaya menegakkan kebenaran dan keadilan.

    Dengan prinsip mengutamakan kebenaran dan keadilan, tak heran bila Kejagung tampil lebih berani dan meyakinkan di mana hasil kerjanya bisa langsung dirasakan publik.

    Gebrakan Kejagung bahkan kerap mengejutkan publik dengan terungkapnya kasus korupsi besar dan pelik seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Duta Palma, PT Timah dan terbaru kasus tata kelola mintak mentah Pertamina yang rugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

    Respons Jaksa AgungMendengar penyataan Effendi, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung memberi tanggapan. Dia menyebut kemepimpinannya lebih mengedepankan hasil kerja ketimbang sensasi.

    Burhanuddin selalu menekankan jajarannya agar penegakan hukum dijalankan melalui proses yang adil, bertumpu pada fakta-fakta dan bukti yang kuat serta mengikuti prinsip hukum yang berlaku.

    “Saya orang Sunda, punya prinsip caina herang laukna beunang (airnya bening, ikannya dapat), kami tidak mau ribut dulu, tapi yang terjadi ini loh saya punya hasilnya ini. Jadi gak usah ribut-ribut dulu, gak usah teriak-teriak dulu, tapi hasilnya yang utama,” kata Burhanuddin.