Category: Sindonews.com

  • Erupsi Dahsyat, Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Menjadi Awas

    Erupsi Dahsyat, Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Menjadi Awas

    loading…

    status Gunung Lewotobi Laki-laki Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) naik dari siaga menjadi awas. Foto/istimewa

    NTT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap status Gunung Lewotobi Laki-laki Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) naik, dari level III atau siaga, menjadi level IV atau awas.

    “Pada tanggal 20 Maret 2025 pada pukul 22.56 WITA terjadi erupsi disertai ledakan yang sangat keras terdengar hingga Larantuka dan Maumere,” kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, Kamis (20/3/2025).

    Wafid mengatakan, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh dari pemantauan visual dan instrumental, menunjukkan aktivitas visual dan kegempaan pada Gunung Lewotobi Laki-laki meningkat cukup signifikan. “Sehingga tingkat aktivitas G. Lewotobi Laki-laki dinaikkan dari Level III (SIAGA) menjadi Level IV (AWAS),” katanya.

    Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat maupun pengunjung di sekitaran kawasan Gunung Lewotobi Laki-laki agar tidak melakukan aktivitas apapun dalam radius 7 Km. “Masyarakat agar tenang dan mengikuti arahan Pemda serta tidak mempercayai isu-isu yang tidak jelas sumbernya,” katanya.

    Masyarakat di sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki juga diminta untuk mewaspadai potensi banjir lahar hujan pada sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunumg Lewotobi Laki-laki jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi. “Terutama daerah Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, Nawakote,” katanya.

    Kemudian, untuk masyarakat yang terdampak hujan abu Gunung Lewotobi Laki-laki agar memakai masker atau penutup hidung dan mulut, guna menghindari bahaya abu vulkanik pada sistem pernafasan.

    “Pemerintah Daerah senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Lewotobi Laki-laki di Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi di Bandung,” katanya.

    (cip)

  • Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981

    Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    UPAYA hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diatur/dibolehkan dalam KUHAP 1981 sejatinya mengadopsi Herziening di dalam sistem hukum Belanda khususnya dalam perkara perdata, bukan perkara pidana. Di dalam KUHAP, 1981 upaya hukum PK merupakan upaya hukum satu-satunya yang bersifat luar biasa.

    Keluarbiasaan PK diketahui dari ketiga alasan PK yaitu: (a) adanya novum, (b) pertimbangan dalam satu putusan bertentangan dengan putusan yang lain dalam satu perkara pidana, dan (c) terdapat kekeliruan hakim atau kekeliruan yang nyata. Ketiga alasan PK tersebut sejatinya tidak secara khusus bertujuan mengungkap tujuan kepastian hukum, melainkan bertujuan menemukan keadilan, dan keadilan dalam perkara pidana tidak dibatasi oleh waktu (tidak ada tenggat daluarsa) dan dapat diajukan oleh ahli waris sekalipun terpidana meninggal dunia. Hal ini diperkuat bahwa permohonan pengajuan PK tidak dibatas tenggat waktu lazimnya berlaku untuk upaya hukum banding dan kasasi.

    Ketiga alasan untuk mengajukan PK tidaklah semudah dibayangkan, karena masing-masing dari ketiga alasan tersebut memerlukan daya imajinasi dan logika abtraksi sosial dan yuridis yang memadai dan tidaklah dapat sekadar ditemukan oleh sarjana hukum tanpa pengalaman hidup yang cukup.

    Ada beberapa alasan. Pertama, jika terdapat novum yaitu suatu keadaan baru yang ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap; yang jika ditemukan sejak awal sidang pengadilan dipastikan akan diputus bebas. Kedua, menemukan adanya keadaan atau dasar pertimbangan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terdapat dalam putusan yang saling bertentangan. Alasan kedua PK ini pun tidaklah mudah menemukannya karena memerlukan ketelitian dan pengamatan hukum secara menyeluruh atas putusan pengadilan sejak tingkat pertama sampai dengan Tingkat Kasasi. Ketiga, jika di dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Alasan ketiga ini pun tidaklah mudah menemukannya karena hampir dapat dapat dipastikan dalam setiap putusan pengadilan selalu dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari 3 (tiga) orang khusus untuk perkara tindak pidana korupsi, terdiri dari dua hakim karier dan satu orang hakim ad hoc. Dilengkapi orang hakim seharusnya putusan pengadilan tindak pidana kecil kemungkinan terdapat alasan-alasan untuk PK kecuali alasan pertama, novum.

    Berdasarkan putusan MKRI Nomor 34/PUU-XI/2013 telah dinyatakan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali; dan berdasarkan SE MARI Nomor 3 Tahun 2023, permohonan pengajuan PK dapat diajukan lebih dari satu kali tetapi tidak lebih dari 2 (dua) kali dengan alasan terdapat pertimbangan hukum yang berbeda-beda dalam beberapa putusan pengadilan. Hak dan kebebasan setiap pemohon PK yang tampak dibatasi hanya satu alasan dari tiga alasan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 263 KUHAP sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana telah dicantumkan di dalam Pasal 28 I ayat (1), (2), dan ayat (4) UUD 45 sehingga dapat dikatakan tidak tepat, tidak sepatutnya dan tidak sepantasnya diatur di dalam KUHAP 1981 yang jelas-jelas menyatakan bahwa, perubahan besar KUHAP 1981-sehingga dikenal sebagai Karya Agung Bangsa Indonesia.

    Menurut hemat penulis, SEMA Tahun 2023 sejatinya bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah menentukan tiga alasan pengajuan PK, tidak terkecuali dengan alasan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak mengenal batas waktu pengajuannya dan hak asasi yang melekat selama terpidana menjalani hukumannya. Tidak dibenarkan terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadapnya yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di muka hukum , dalam arti harus terdapat keseimbangan antara hak negara dan hak setiap terpidana untuk memperoleh keadilan.

    (zik)

  • RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi

    RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi

    loading…

    Prajurit TNI berparade atau defile saat peringatan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu hanya mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki Prajurit TNI.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, banyak informasi tidak tidak terkait terkait RUU TNI yang beredar di media sosial. Draf yang beredar berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang berujung pada penolaka RUU TNI.

    Menurut Dasco, RUU TNI hanya merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).

    “Pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Revisi kedua adalah Pasal 53 yang mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

    Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

    Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    2. Dewan Pertahanan Nasional
    3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
    4. Intelijen Negara
    5. Siber dan/ atau Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Search and Rescue (SAR) Nasional
    8. Narkotika Nasional
    9. Pengelola Perbatasan
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. Penanggulangan Bencana
    12. Penanggulangan Terorisme
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan RI
    15. Mahkamah Agung.

    Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.

  • Desa Berperan Penting dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Budaya

    Desa Berperan Penting dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Budaya

    loading…

    Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko dalam peresmian Kantor DPP dan Rumah Singgah Desa Bersatu di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). FOTO/IST

    JAKARTA Pengentasan kemiskinan di Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih kontekstual dan berbasis budaya. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko menilai desa merupakan ujung tombak dalam upaya ini karena memiliki pemahaman mendalam terhadap budaya dan antropologi masyarakat, yang mampu mengurai persoalan kemiskinan secara efektif.

    Hal itu disampaikan Budiman Sudjatmiko dalam peresmian Kantor DPP dan Rumah Singgah Desa Bersatu di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Menurutnya, selama ini pendekatan pengentasan kemiskinan cenderung teknokratik dan finansial. “Sudah saatnya pengatasan kemiskinan harus diikat dengan cara budaya,” ujar Budiman.

    Ia juga menekankan pentingnya menyeimbangkan standar universal kesejahteraan dengan kondisi spesifik setiap daerah dan suku di Indonesia.

    Budiman mengungkapkan bahwa strategi pengentasan kemiskinan selama ini berpusat pada afirmasi, advokasi, dan proteksi melalui program bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Meski bermanfaat, ia menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih berkelanjutan.

    “Pendekatan sebelumnya seperti memberikan pelampung agar masyarakat tidak tenggelam, tetapi kini kita perlu menyediakan perahu agar mereka bisa bergerak menuju kehidupan yang lebih baik,” katanya.

    Sembilan Perahu untuk Masa Depan Lebih BaikBP Taskin merancang strategi baru dengan menghadirkan sembilan sektor utama sebagai perahu bagi masyarakat miskin agar dapat keluar dari ketergantungan pada bantuan sosial. Sektor-sektor tersebut meliputi pangan, energi baru dan terbarukan, perumahan, pendidikan, teknologi digital, industri kreatif, kesehatan, pengolahan, dan transportasi.

    Saat ini, pemerintah telah mengembangkan tiga sektor melalui program makan bergizi gratis, pembangunan 3 juta rumah per tahun, dan Sekolah Rakyat Miskin Berasrama. Menurut Budiman, enam sektor lainnya membutuhkan pengelolaan strategis dengan melibatkan desa sebagai ujung tombak.

    “Melalui koperasi desa, BUMDes, dan perangkat desa, masyarakat miskin dapat memanfaatkan sektor-sektor tersebut secara produktif, sehingga mereka tidak hanya menerima bantuan tetapi juga berdaya secara ekonomi,” ujarnya.

    Dengan fokus pada pendekatan berbasis budaya dan kolaborasi ekonomi yang kuat, BP Taskin berharap strategi ini dapat menciptakan perubahan signifikan dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Desa diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

    (abd)

  • Prabowo Minta Wadah Makan Bergizi Gratis Bikinan Lokal

    Prabowo Minta Wadah Makan Bergizi Gratis Bikinan Lokal

    loading…

    Peluncuran program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil dan Balita di Posyandu Anyelir 1, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025). FOTO/ALDHI CHANDRA

    JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta penggunaan wadah atau tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproduksi industri lokal, bukan impor. Saat ini masih ada dapur yang menggunakan wadah MBG produk luar negeri.

    “Jadi, setelah Prof. Arif itu melakukan studi dan tim melihat ke bawah dan kami sepakat tadi dengan Bappenas dan juga Badan Gizi untuk bersama-sama melakukan pengawasan, misalnya bikin apa namanya tray-nya (wadah) itu tidak boleh diimpor suruh bikin lokal,” kata Luhut usai bertemu dengan Prabowo bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, para anggota DEN, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2024).

    “Karena itu kita lihat masih ada buatan luar, jadi semua kita harus satu padu untuk melakukan pengawasan. Presiden tadi minta ini,” katanya.

    Dalam pertemuan itu, DEN juga menyampaikan kajian tentang potensi dari dampak MBG ini terhadap penyerapan tenaga kerja juga kemiskinan. Kesimpulannya adalah program ini sangat bagus dalam konteks menciptakan lapangan kerja baru sampai 1,9 juta dan menekan kemiskinan mencapai 5,8%.

    2 Juta Penerima ManfaatSementara itu, hingga 12 Maret 2025, realisasi anggaran program MBG telah mencapai Rp710,5 miliar dengan total penerima manfaat sebanyak 2.053.248 orang.

    “Realisasi per 12 Maret pencairan anggaran mencapai Rp710,5 miliar,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Maret 2025, Kamis (13/3/2025).

    Program MBG sendiri memiliki pagu anggaran sebesar Rp71 triliun dengan target penerima mencapai 17,9 juta orang. Kelompok sasaran utama mencakup 15,5 juta anak sekolah serta 2,4 juta ibu hamil.

    Hingga pertengahan Maret, penerima manfaat program ini tersebar di berbagai kategori, di antaranya:

    – Anak Pra-SD: 111.127 orang
    – Santri di Pondok Pesantren: 10.681 orang
    – Siswa SD/MI: 912.023 orang
    – Siswa SLB: 4.548 orang
    – Siswa SMP/MTs: 578.465 orang
    – Siswa SMA/MA/SMK: 424.145 orang
    – Ibu Menyusui: 2.613 orang
    – Balita: 7.811 orang
    – Ibu Hamil: 1.835 orang

    (abd)

  • Profil Brigpol Tiara Nissa, Polwan Cantik Lulusan Terbaik Akpol Turki yang Pernah Disalami Erdogan

    Profil Brigpol Tiara Nissa, Polwan Cantik Lulusan Terbaik Akpol Turki yang Pernah Disalami Erdogan

    loading…

    Brigpol Tiara Nissa, Polisi Wanita (Polwan) yang menjadi salah satu lulusan terbaik di Akademi Kepolisian (Akpol) Turki. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mendengar nama Brigpol Tiara Nissa, sebagian orang mungkin masih tampak asing. Ia adalah Polisi Wanita ( Polwan ) yang menjadi salah satu lulusan terbaik di Akademi Kepolisian (Akpol) Turki atau Turkish National Police Academy.

    Prestasi tersebut membuat Tiara berkesempatan menyampaikan sambutan dalam acara kelulusannya pada Rabu 26 Juli 2023. Menariknya, Polwan cantik ini memberi kata sambutan di hadapan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, sekaligus mewakili peserta lain dari berbagai negara

    Saat membagikan pengalamannya itu, Tiara mengaku senang bisa bertemu Presiden Erdogan. Saat berbincang, ia juga menyebut bahwa Erdogan menitipkan salam untuk Presiden Joko Widodo dan penduduk Indonesia.

    Profil Brigpol Tiara NissaSebelumnya, perlu diketahui bahwa Tiara Nissa yang dulu masing berpangkat Briptu menjadi satu dari tiga personel Polri yang menempuh pendidikan Turkish National Police Academy. Dua lainnya yakni Ipda Regina Setiawan dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Bripka Hilman Lasmana dari Polda Jawa Barat.

    Ketiganya itu mengikuti pendidikan jenjang master (S-2) nontesis dan pengembangan kompetensi untuk perwira polisi tingkat pertama atau capacity building “The First Level Police Chief Training and The Non-Thesis Master Degree”. Tiara dkk menempuh pendidikan selama 2 tahun bersama 84 peserta didik internasional lainnya.

    Sekelumit tentang Brigpol Tiara Nissa. Polwan cantik ini merupakan warga Tambakyudan, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Berasal dari keluarga sederhana, perempuan kelahiran 10 April 1993 ini dikenal tangguh dan mandiri, serta memiliki banyak prestasi.

    Pemilik nama lengkap Tiara Nissa Zulbida ini diketahui sebagai anak nomor dua dari tiga bersaudara. Orang tuanya bernama Akhmad Ariefin dan Etty Ismiati.

    Saat remaja, Tiara pernah menjadi atlet lari hingga bola basket. Lulus SMA, ia sempat bekerja di sebuah bank swasta di Kota Pasuruan. Setelah itu, barulah Tiara mendaftarkan diri ke Polri. Ia kemudian lolos dan diterima menjadi Polwan pada 2014. Setelah lulus seleksi anggota Polri, dia ditempatkan sebagai anggota Ditsabhara Polda Jatim.

    Pada tugasnya di Korps Bhayangkara, Tiara juga pernah mendapat misi anggota pasukan perdamaian PBB di Bangui, Afrika Tengah selama 1,5 tahun. Setelah menjalani misi pasukan perdamaian, ia berkesempatan melanjutkan pendidikan di Akademi Polisi Turki selama dua tahun.

  • Negara Tidak Boleh Tinggal Diam

    Negara Tidak Boleh Tinggal Diam

    loading…

    Istri Iptu Tomi Samuel Marbun, Riah Tarigan saat di Komisi III DPR beberapa hari lalu. Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni sudah tiga bulan hilang. Iptu Tomi awalnya dilaporkan hilang tergelincir hingga hanyut di Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni pada 18 Desember 2024.

    Iptu Tomi memimpin operasi penangkapan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Marthen Aikinggin yang merupakan DPO kasus pembunuhan. Belakangan, operasi pencarian terhadap Iptu Tomi kemudian dihentikan 31 Desember 2024 tanpa ada tindak lanjut.

    Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendesak pemerintah untuk terus mencari Iptu Tomi Samuel Marbun yang hilang saat melaksanakan tugas operasi menumpas KKB pada 18 Desember 2024. Gilang pun menyayangkan proses pencarian terhadap Iptu Tomi yang hilang sejak beberapa bulan lalu sempat dihentikan sementara.

    Menurutnya, penghentian pencarian tanpa hasil yang jelas adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. “Negara tidak boleh tinggal diam ketika salah satu abdinya hilang dalam tugas. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan negara tidak boleh abai terhadap mereka yang hilang dalam tugas negara,” kata Gilang dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2025).

    Gilang menilai penghentian pencarian Iptu Tomi tidak memberikan keadilan bagi pihak keluarga korban dan menegaskan proses pencarian harus terus dilanjutkan. “Polri sebagai institusi yang menaungi Iptu Tomi Marbun harus memastikan ada keadilan bagi keluarga korban serta menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.

    “Penghentian pencarian Iptu Tomi adalah ketidakadilan bagi keluarganya. Hak asasi manusia harus ditegakkan dan Polri wajib memberikan perlindungan bagi personelnya dalam setiap tugas yang mereka kerjakan,” lanjut Gilang.

    Gilang memastikan akan terus mengawal kasus hilangnya Iptu Tomi baik secara pribadi maupun sebagai anggota Komisi Penegakan Hukum DPR. Ia menyebut anggota Komisi III DPR saat RDP dengan istri Iptu Tomi juga memberikan dukungan yang sama.

    “Kami dari Komisi III DPR minta jangan setop di sini, dan Polri terus melakukan pencarian sesuai aturan yang berlaku. Kita juga minta semua diperiksa, karena banyak keterangan berbeda dan informasi simpang siur mengenai hilangnya Iptu Tomi,” sebut Gilang.

    Gilang juga mengatakan Polri harus segera mengerahkan tim pencari fakta yang profesional untuk melakukan pencarian dengan metode yang lebih efektif sesuai dengan kesimpulan rapat Komisi III DPR bersama dengan istri Iptu Tomi.

    “Polri punya tanggung jawab moral dan profesional. Ini yang hilang salah satu personel terbaiknya, yang rela ditugaskan di daerah rawan. Kalau Polri tidak serius untuk mencari maupun mengusut hilangnya Iptu Tomi, tentu akan menjadi tanda tanya besar,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran

    Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akan kebut penanganan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri setelah Lebaran. FOTO/SindoNews

    JAKARTA – Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Menurutnya, kasus ini bakal ditangani setelah Lebaran.

    “(Kasus) Pak Firli, kemarin kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda Metro. Kemudian pada satu acara beliau (Kapolda Metro) ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli,” kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Cahyono tak memerinci terkait apa saja perkembangan dalam penanganan kasus Firli. Namun, kata dia, Kapolda Metro Jaya bakal menindaklanjuti penanganan kasus tersebut setelah Lebaran.

    “Tindak lanjutnya itu mungkin akan dirumuskan setelah Lebaran. Nah, itu kesepakatan yang disampaikan,” katanya.

    Di sisi lain, Cahyono menjelaskan bahwa pihaknya belum mau menarik kasus yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. Karena dia yakin bahwa Polda Metro dapat menyelesaikannya.

    “Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” katanya.

    Cabut Praperadilan Ketiga
    Sementara itu, Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan Firli.

    “Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut,” ujar pengacara Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).

    Pihaknya mengaku hendak melakukan perbaikan atas kekurangan yang ada pada permohonan praperadilan yang diajukannya tersebut. Maka itu, pihaknya menyatakan untuk mencabut gugatannya tersebut.

    “Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” tuturnya.

    Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir dalam persidangan menyebutkan, mereka bakal mengikuti putusan dari hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.

    (abd)

  • RUU TNI Langkah Strategis Menghadapi Tantangan Global yang Kian Kompleks

    RUU TNI Langkah Strategis Menghadapi Tantangan Global yang Kian Kompleks

    loading…

    Ketua DPD Gerakan Generasi Milenial Indonesia Provinsi Jawa Barat Fikri Ali Murtadho mengatakan, RUU TNI merupakan langkah strategis menghadapi tantangan nasional dan global yang semakin kompleks. Foto/Dok. SINDOnews

    BANDUNG – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan saat siding paripurna DPR hari ini. RUU TNI merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi pertahanan dengan tantangan nasional dan global yang semakin kompleks.

    Ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Generasi Milenial Indonesia Provinsi Jawa Barat Fikri Ali Murtadho mengatakan, Indonesia membutuhkan sistem pertahanan yang lebih adaptif guna menghadapi ancaman modern seperti perang siber, terorisme global, dan bencana nasional.

    “Revisi ini bukan sekadar perubahan biasa, melainkan bagian dari upaya memperkuat pertahanan nasional. Kita harus melihat ini sebagai langkah maju dalam membangun TNI yang profesional dan relevan dengan kebutuhan zaman,” kata alumnus S1 Jurusan Syariah Universitas Islam Bandung (UNISBA) ini, Rabu (20/3/2025).

    Salah satu aspek dalam RUU TNI yang kerap diperdebatkan adalah kemungkinan prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Namun, Fikri menegaskan keterlibatan militer dalam sektor strategis bukan berarti menghidupkan kembali dwifungsi ABRI . Melainkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus dari militer.

    “Kita harus melihat peran militer secara objektif. Ada sektor-sektor seperti pertahanan siber, keamanan maritim, hingga penanggulangan bencana yang membutuhkan kompetensi militer. Jika regulasi ini dapat dibuat dengan batasan yang jelas dan dalam mekanisme pengawasan yang ketat, maka ini justru akan memperkuat ketahanan nasional tanpa mengganggu supremasi sipil,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Fikri mencurigai adanya pihak tertentu yang disebut “kekuatan lama” yang sengaja mengarahkan oknum organisasi dan oknum mahasiswa lainnya untuk menolak revisi UU TNI. Menurutnya, banyak yang menolak tanpa memahami substansi perubahan yang diusulkan dalam revisi ini.

    Fikri menegaskan menolak RUU TNI tanpa mempertimbangkan kebutuhan pertahanan yang semakin berkembang adalah langkah yang kurang bijak. Demokrasi yang sehat, menurutnya, adalah demokrasi yang mampu beradaptasi dengan tantangan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya.

    “Kita harus menyikapi revisi ini dengan perspektif yang lebih luas. Jangan sampai ketakutan masa lalu membatasi upaya kita untuk membangun pertahanan yang lebih kuat dan profesional. Yang terpenting adalah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar revisi ini benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara,” tandasnya.

    Di sisi lain, dinamika dalam tubuh Polri juga menunjukkan bahwa reformasi struktural semakin mendesak. Mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2025, yang melibatkan 1.255 perwira dengan 29 jenderal ditempatkan di kementerian dan lembaga negara, menjadi bukti kepolisian telah lama menjalankan peran di luar struktur internalnya.

    Fikri menyoroti bahwa fakta ini memperkuat argumen bahwa reformasi di tubuh Polri lebih urgen untuk segera dilakukan. Termasuk dalam hal penempatan Polri di bawah kementerian sebagaimana diterapkan di berbagai negara maju.

    Sejalan dengan perdebatan mengenai posisi Polri dalam pemerintahan, berbagai negara maju telah menerapkan model kepolisian yang berada di bawah kementerian terkait. Inggris, Amerika Serikat, dan Prancis misalnya, menempatkan kepolisian di bawah Departemen Dalam Negeri untuk memastikan akuntabilitas dan netralitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

    (poe)

  • DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang Pagi Ini

    DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang Pagi Ini

    loading…

    DPR dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – DPR dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu akan dilaksanakan melalui rapat paripurna.

    Agenda rapat paripurna dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB, yang akan berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

    Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono telah menegaskan pengesahan hari ini dilaksanakan karena pembahasan RUU TNI ini telah selesai dibahas pada tingkat pertama.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” kata Dave kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Dia menjelaskan pengesahan hari ini dilakukan karena masa reses anggota DPR RI diundur hingga pekan depan.

    “Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa, karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan,” ujarnya.

    Di sisi lain, terkait polemik pro kontra RUU ini menurut Dave merupakan hal yang lumrah. Legislator Golkar ini menegaskan bahwa RUU TNI tersebut tidak mengembalikan dwifungsi ABRI.

    “Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” tuturnya.