Category: Sindonews.com

  • Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Babe Haikal, sang Penjaga Produk Halal bersama Anita Dewi dan Ahmad Haikal Hassan, Hanya di iNews

    Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Babe Haikal, sang Penjaga Produk Halal bersama Anita Dewi dan Ahmad Haikal Hassan, Hanya di iNews

    loading…

    Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Babe Haikal, sang Penjaga Produk Halal bersama Anita Dewi dan Ahmad Haikal Hassan, Hanya di iNews

    JAKARTA – Malam Ini, iNews kembali menghadirkan program unggulan 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih , sebuah tayangan eksklusif yang menghadirkan tokoh-tokoh penting di pemerintahan dari berbagai sektor strategis. Dalam episode terbaru 30 menit Bersama Kabinet Merah Putih akan menghadirkan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan.

    Dipandu oleh host iNews Anita Dewi, program ini akan menyajikan wawancara mendalam dan inspiratif, serta analisis tajam yang dipaparkan Haikal Hassan seputar peran vital BPJPH dalam memastikan produk-produk lokal yang bersertifikat halal, serta bagaimana langkah-langkah strategis yang telah dilakukan Babe Haikal dalam mendukung industri halal di Indonesia.

    Ahmad Haikal Hassan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, telah lama dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap perkembangan industri halal di Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi halal bagi produk dalam negeri agar dapat bersaing di pasar global. Bagi para pelaku usaha, ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan wawasan mengenai pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana prosesnya dapat membantu meningkatkan daya saing produk mereka.

    Jangan lewatkan perbincangan eksklusif malam ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih “Babe Haikal, sang Penjaga Produk Halal” Pukul 22.00 WIB, hanya di iNews.

    (zik)

  • Pemeriksaan Saya Hanya Kedok untuk Rampas Barang Kusnadi

    Pemeriksaan Saya Hanya Kedok untuk Rampas Barang Kusnadi

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah sebatas kedok untuk menyita barang-barang milik stafnya, Kusnadi. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikannya.

    Awalnya, Hasto menyatakan KPK banyak mengabaikan penghormatan HAM dalam menangani kasusnya. “Pertama, pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Hasto menjelaskan, selama pemeriksaan tersebut dirinya dibiarkan menunggu selama kurang lebih tiga jam. Menurutnya, ia hanya diminta untuk melengkapi biodata.

    “Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” ujarnya.

    “Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi),” sambungnya.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan kasus dugaan suap, dia didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (rca)

  • Kemenag Terbitkan Edaran Masjid Buka 24 Jam selama Mudik Lebaran 2025

    Kemenag Terbitkan Edaran Masjid Buka 24 Jam selama Mudik Lebaran 2025

    loading…

    Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan optimal bagi para pemudik. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada pengelola masjid dan musala di jalur mudik agar tetap beroperasi selama 24 jam selama Lebaran 2025. Hal itu untuk membantu para pemudik yang ingin beribadah dan beristirahat.

    Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

    Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan optimal bagi para pemudik. Selain operasional nonstop, pengelola masjid juga diimbau menyediakan fasilitas pendukung seperti toilet bersih, area istirahat, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil.

    “Kami ingin memastikan masjid menjadi home base bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan layanan ibadah selama perjalanan,” ujar Abu di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Selain itu, Kemenag juga mengimbau pemasangan penanda lokasi masjid yang jelas agar mudah diakses pemudik. Abu menekankan peran masjid selama mudik harus lebih dari sekadar tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pelayanan umat.

    “Edaran ini mengingatkan kembali khittah masjid sebagai pusat pelayanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan panjang,” katanya.

    Kemenag juga meminta pengelola masjid dan para pemudik untuk bersama-sama menjaga kebersihan, kenyamanan, serta keamanan lingkungan masjid dan musala. Edaran ini akan disebarkan ke seluruh daerah dalam dua pekan ke depan, beriringan dengan persiapan skenario arus mudik oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Kami ingin masjid yang ramah sekaligus tertib. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan kenyamanan bersama,” tambah Abu.

    Dengan adanya SE ini, Kemenag berharap fasilitas di masjid dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemudik. Selain itu, diharapkan pelaksanaan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, nyaman, dan aman.

    (cip)

  • Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!

    Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk memberantas ormas yang melakukan pungutan liar (pungli) ke pengusaha atau di kawasan industri. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Keberadaan ormas pelaku pungli tersebut dinilai sangat mengganggu produksi industri dan juga meresahkan para buruh. Komitmen Presiden Prabowo ini pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia meminta TNI-Polri tegas terhadap para ormas preman.

    “Ini merupakan peringatan keras dari Presiden Prabowo kepada semua ormas preman. Kalau ketahuan masih berani lakukan pungli, saya jamin 100% ormas tersebut bakal disikat habis dan dibubarkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    “Karena pungli ini kadang juga disuruh dan hasilnya disetor ke kas ormas tersebut. Jadi tidak perlu lagi pakai istilah oknum ormas. Satu bermasalah, semuanya kena,” sambung politikus Nasdem tersebut.

    Dia juga mengatakan, Indonesia merupakan negara yang ramah bagi dunia investasi dan usaha. Namun, keberadaan oknum pungli ini yang merusak hal tersebut.

    “Sebetulnya kebijakan pemerintah sudah sangat pro terhadap iklim investasi dan usaha. Namun preman pungli inilah yang kadang suka meresahkan, bikin orang ragu berinvestasi,” imbuhnya.

    “Ya jelas, pengusaha sudah bayar pajak, malah diminta uang lagi sama ormas preman setempat. Enggak dikasih, diganggu usahanya. Ini kan sama saja mereka mau melawan negara, makanya aparat perlu sikat mereka,” pungkasnya.

    (rca)

  • TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga

    TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga

    loading…

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga sebagaimana yang diatur dalam UU TNI.

    Sedianya, UU TNI yang baru disahkan DPR RI mengatur penempatan tugas prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kang TB, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

    Menurutnya, jumlah prajurit yang bertugas di luar 14 pos kementerian atau lembaga ini mencapai ribuan.

    Apalagi, katanya, banyak prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di BUMN, Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Kendati demikian, Kang TB berkata, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Ia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

  • Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi

    Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku sering mendapat tekanan menjelang dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurutnya, tekanan tersebut lantaran dirinya kerap kali menyampaikan sikap PDIP atas peristiwa atau dinamika politik yang terjadi, salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasto melanjutkan, tekanan semakin meningkat usai dirinya bersama Connie Rahakundini Bakrie tampil di Podcast Akbar Faizal Uncensored.

    “Terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai,” kata Hasto membacakan eksepsinya.

    Hasto menjelaskan, dalam kurun waktu itu ia ditemui seseorang yang yang mengaku sebagai pejabat negara. Orang tersebut meminta Hasto membatalkan pemecatan.

    “Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujarnya.

    Pemecatan terhadap sejumlah kader PDIP tetap dilakukan. Hasto kemudian menyatakan dirinya ditetapkan tersangka seminggu pascapemecatan yang dimaksud.

    “Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

    (rca)

  • Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan

    Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Hasto memasuki ruang sidang untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

    Pantauan SindoNews di lokasi, Hasto tiba di Ruang Hatta Ali sekira pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.

    Setibanya di ruang sidang, pendukung Hasto yang sudah menunggu langsung menyambutnya dengan meneriakkan merdeka. Hingga berita ini ditulis, Hasto sedang membacakan eksepsinya.

    Pendukung Kenakan Rompi Oranye
    Ruang sidang Hatta Ali dipenuhi pendukung Hasto. Pada pukul 09.52 WIB kursi pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi simpatisan Sekjen PDIP.

    Bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, mereka juga mengenakan pakaian yang seragam berupa rompi oranye.

    Di belakang rompi tersebut, tertulis Hasti tahanan politik. Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang.

    Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.

    Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (shf)

  • Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Tewas

    Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Tewas

    loading…

    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Bus yang membawa jemaah umrah asal Indonesia mengalami kecelakaan di Wadi Qudeid (Madinah-Mecca Road) berjarak sekitar 150 km dari Kota Jeddah, pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 13.30 Waktu Setempat atau 17.30 WIB. Dalam peristiwa ini, enam orang warga negara Indonesia (WNI) tewas.

    “Informasi sementara, bus mengalami tabrakan yang menyebabkan bus terbalik dan terbakar,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Judha mengungkapkan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengirimkan tim untuk memastikan kondisi korban. “KJRI Jeddah segera mengirimkan Tim Pelindungan WNI ke lokasi dan berkoordinasi dengan otoritas setempat, Rumah Sakit, Tour Leader, Perwakilan Kementerian Haji, Muassasah dan Perusahaan Bus serta memastikan kondisi korban,” ungkapnya.

    Dari informasi awal, total 20 WNI menjadi korban dalam kecelakaan ini. Enam di antaranya dinyatakan meninggal dunia, sementara 14 lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Arab Saudi.

    “Total WNI jamaah umrah menjadi korban dalam kecelakaan adalah 20 orang. 6 di antaranya meninggal dunia dan sisanya luka-luka. Korban luka telah mendapatkan perawatan di RS Arab Saudi,” ungkap Judha.

    Kementerian Luar Negeri, kata Judha, saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Agensi Umroh yang memberangkatkan para jamaah guna mendapatkan data lengkap para WNI dan keluarga di Indonesia. Kemlu juga telah memberitahukan peristiwa ini kepada pihak keluarga.

    “Kementerian Luar Negeri turut menyampaikan dukacita atas wafatnya 6 jamaah umroh Indonesia dan akan terus membantu penanganan korban luka,” pungkasnya.

    (rca)

  • Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa

    Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Ia menghadiri sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

    Pantauan di lokasi, Hasto tiba di Ruang Hatta Ali sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.

    Setibanya di ruang sidang, pendukung Hasto yang sudah menunggu langsung menyambutnya dengan meneriakkan Merdeka. Hingga berita ini ditulis, Hasto sedang membacakan eksepsinya.

    Pendukung Hasto di Ruang Sidang Kenakan Rompi Oranye

    Ruang Sidang Hatta Ali dipenuhi pendukung Hasto. Pada pukul 09.52 WIB kursi pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi simpatisan Sekjen PDIP.

    Bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, mereka juga mengenakan pakaian yang seragam berupa rompi oranye. Di belakang rompi tersebut, tertulis Hasto tahanan politik.

    Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang. Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan kasus dugaan suap, dia didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (rca)

  • TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi

    TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi

    loading…

    Tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 60.000 butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Batu mengenakan baju tahanan warna oranye. Foto/Istimewa

    JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) menangkap tiga tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 60.000 butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Batu. Ketiga tersangka berinisial RM (40), BK (47), dan AG (54).

    “Kini ketiganya telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Barang bukti 60.000 butir pil ekstasi telah dimusnahkan di Mako Lantamal IV Batam, Kamis 20 Maret 2025. Fauzi mengatakan, puluhan ribu butir ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil penyergapan Tim Fleet One Quick Response (F1QR), yang juga berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba.

    Fauzi mengatakan bahwa TNI AL berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, meskipun butuh tantangan dalam mendeteksinya. “TNI AL membutuhkan komitmen seluruh komponen bangsa untuk melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba,” katanya.

    FauzI mengatakan, pihaknya bakal terus meningkatkan patroli, terutama pada jalur-jalur perbatasan Laut yang acap kali dijadikan lokasi keluar masuknya peredaran gelap narkoba. “Koarmada I juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur perbatasan laut yang rawan digunakan sebagai jalur penyelundupan narkotika,” katanya.

    “Kami yakin seluruh instansi yang ada di Kepri ini akan berupaya untuk memberantas narkoba. Tujuan utamanya adalah pembangunan generasi muda kita yang terhindar dari narkoba,” sambungnya.

    Dia berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika, serta mempersempit ruang gerak sindikat narkoba internasional yang mencoba memasok barang haram ke indonesia melalui jalur laut.

    “Ini merupakan bukti nyata keseriusan TNI AL memerangi peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut. Keberhasilan ini juga bagian dari komitmen dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. dengan pemusnahan ini, kita telah bersama-sama menyelamatkan 30 ribu jiwa dari dampak negatif narkoba,” pungkasnya.

    (rca)