Category: Sindonews.com

  • UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita

    UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita

    loading…

    Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala mengatakan UU TNI memperkokoh ideologi Pancasila. Foto/istimewa

    JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut pengesahan UU TNI memperkokoh ideologi Pancasila. Hal itu sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

    Di dalam UU TNI baru tersebut, ada tiga perubahan penting yaitu Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit di jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit.

    Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, selama pembahasan, DPR dan Pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan supremasi sipil, demokrasi, hak asasi manusia dan sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional.

    Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala menyampaikan apresiasinya atas upaya pimpinan DPR untuk mempertimbangkan aspek demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU tersebut.

    “Kesediaan pimpinan DPR yang bersedia memberi penjelasan seputar isi dan implikasi UU tersebut dalam rangka merespons kekhawatiran publik perlu disambut baik,” katanya, Jumat (21/3/2025).

    Terkait kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI dalam kehidupan sosial-politik, Djumala, yang pernah bertugas sebagai Duta Besar (Dubes) untuk Austria dan PBB di Wina, menegaskan hal itu tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

    Menurut dia, dalam tingkatan tertentu Indonesia saat ini sudah memasuki tingkat kematangan demokrasi yang sudah lebih baik dari era Orde Baru (Orba) ketika dwifungsi ABRI mendapat kritik dari masyarakat.

  • Penampakan Bus Jemaah Umrah Indonesia yang Kecelakaan hingga 6 Tewas di Arab Saudi

    Penampakan Bus Jemaah Umrah Indonesia yang Kecelakaan hingga 6 Tewas di Arab Saudi

    loading…

    Penampakan kondisi bus yang dinaiki jemaah umrah Indonesia usai mengalami kecelakaan dan terbakar di Wadi Qudeid (Madinah-Mecca Road). Foto/Kemlu

    JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merilis foto kondisi bus yang dinaiki jemaah umrah Indonesia usai mengalami kecelakaan dan terbakar di Wadi Qudeid (Madinah-Mecca Road) pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 13.30 Waktu Setempat atau 17.30 WIB. Lokasi tersebut berjarak sekitar 150 Km dari Kota Jeddah.

    Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha melaporkan dari informasi sementara, bus mengalami tabrakan yang menyebabkan bus terbalik dan terbakar.

    Judha mengungkapkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengirimkan tim untuk memastikan kondisi korban.

    “KJRI Jeddah segera mengirimkan Tim Pelindungan WNI ke lokasi dan berkoordinasi dengan otoritas setempat, Rumah Sakit, Tour Leader, Perwakilan Kementerian Haji, Muassasah dan Perusahaan Bus serta memastikan kondisi korban,” kata Judha, Jumat (21/3/2025).

    Dari informasi awal, total 20 WNI menjadi korban dalam kecelakaan ini. Enam di antaranya dinyatakan meninggal dunia, sementara 14 lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Arab Saudi.

    “Total WNI jamaah umroh menjadi korban dalam kecelakaan adalah 20 orang. Dari jumlah tersebut 6 di antaranya meninggal dunia dan sisanya luka-luka. Korban luka telah mendapatkan perawatan di RS Arab Saudi,” ungkap Judha.

    Kementerian Luar Negeri, kata Judha, saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Agensi Umrah yang memberangkatkan para jamaah guna mendapatkan data lengkap para WNI dan keluarga di Indonesia. Kemlu juga telah memberitahukan peristiwa ini kepada pihak keluarga.

    “Kementerian Luar Negeri turut menyampaikan duka cita atas wafatnya 6 jemaah umrah Indonesia dan akan terus membantu penanganan korban luka,” ucapnya.

    (cip)

  • Perjalanan Karier LB Moerdani, Jenderal Kopassus yang Pernah Berjaya di 2 Era Presiden

    Perjalanan Karier LB Moerdani, Jenderal Kopassus yang Pernah Berjaya di 2 Era Presiden

    loading…

    Perjalanan karier Jenderal Kopassus LB Moerdani, tokoh militer legendaris meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah ketentaraan dan intelijen Indonesia. Foto/Ist

    JAKARTA – Perjalanan karier Jenderal Kopassus Leonardus Benjamin Moerdani atau lebih dikenal LB Moerdani menarik diulas. Ia adalah tokoh militer legendaris yang meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah ketentaraan dan intelijen Indonesia.

    Perjalanan karier LB Moerdani tidak hanya diwarnai oleh keberanian di medan tempur, tetapi juga kemampuan lain yang membuatnya dipercaya memegang berbagai posisi penting di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Lebih jauh, berikut ulasannya yang bisa disimak.

    Perjalanan Karier LB Moerdani
    Jenderal TNI (Purn) Leonardus Benjamin ( LB) Moerdani merupakan salah seorang tokoh militer kenamaan dalam sejarah Indonesia. Selama aktif berkarier, ia sempat berjaya di dua era presiden berbeda, yakni Soekarno dan Soeharto.

    Dirangkum dari berbagai sumber, Moerdani lahir di Blora, Jawa Tengah, 2 Oktober 1932. Sering juga disapa Benny Moerdani, ia merupakan putra dari pasangan Raden Bagus Moerdani Sosrodirjo dan Jeanne Roech.

    Karier militer Benny sudah dijalani sejak usia muda. Saat berusia sekitar 13 tahun, ia pernah ikut dalam penyerangan kempetei di Solo, sebelum akhirnya bergabung dengan Tentara Pelajar.

    Setelahnya, Benny masuk Pusat Pendidikan Angkatan Darat (P3AD). Julius Pour dalam ‘Benny: Tragedi Seorang Loyalis’ mengungkap bahwa Benny muda memulai pelatihan pada 1951 dan terpilih ikut pendidikan tambahan di Sekolah Pelatih Infanteri (SPI).

    Beberapa waktu berlalu, Benny lulus tahun 1952 dengan pangkat Letnan Cadangan (Pembantu Letnan Satu). Lalu, ia sempat ditempatkan sebagai instruktur dalam Sekolah Kader Infanteri, sebelum akhirnya dilantik menjadi Letnan Dua Infanteri dan resmi menjadi perwira militer professional pada 4 Juli 1954

  • Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, adanya operasi lima M dalam penanganan kasus yang dialami stafnya, Kusnadi.

    “Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi),” kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Hasto, hal itu dilakukan agar Tim Penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi. Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK saat dirinya masih menjadi saksi.

    Hasto menyebutkan, dirinya yang dipanggil Lembaga Antirasuah malah didiamkan di ruang pemeriksaan. Sementara itu, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyita barang milik Kusnadi.

    “Pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

    “Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” sambungnya.

    Sekadar informasi, Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (cip)

  • Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, adanya operasi lima M dalam penanganan kasus yang dialami stafnya, Kusnadi.

    “Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi),” kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Hasto, hal itu dilakukan agar Tim Penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi. Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK saat dirinya masih menjadi saksi.

    Hasto menyebutkan, dirinya yang dipanggil Lembaga Antirasuah malah didiamkan di ruang pemeriksaan. Sementara itu, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyita barang milik Kusnadi.

    “Pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

    “Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” sambungnya.

    Sekadar informasi, Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (cip)

  • KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

    KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

    loading…

    KPK didesak segera tuntaskan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo. Foto/SiindoNews

    JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Kantor Visi Law milik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah merupakan keharusan dalam tugas KPK. Apalagi dugaan kasus yang menjeratnya adalah perintangan hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengatakan, dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi program untuk para petani yang kesusahan. Tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi.

    “TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati,” katanya, Jumat (21/3/2025).

    Tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara. Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.

    Banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya. Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik.

    Maka publik jangan terkecoh, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi. Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka.

    (cip)

  • Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri

    Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri

    loading…

    Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja merespons insiden penembakan tiga anggota kepolisian oleh oknum prajurit TNI di Way Kanan, Lampung. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja merespons insiden penembakan tiga anggota kepolisian oleh oknum prajurit TNI di Way Kanan , Lampung. Politikus Partai Golkar ini menyampaikan dukacita yang mendalam atas gugurnya tiga personel Polri dalam insiden tragis tersebut.

    “Penembakan ini merupakan tindakan keji. Saya mengecam keras pelaku penembakan dan mendesak agar proses hukum dijalankan secara tegas,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Dia mengapresiasi langkah cepat pimpinan TNI dan Polri dalam merespons insiden tersebut. Kepolisian Daerah Lampung dan Komando Resor Militer setempat telah berkoordinasi dan menjanjikan proses investigasi yang transparan serta penanganan kasus secara tuntas.

    Bahkan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan telah meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas, memastikan proses hukum berjalan transparan dengan hukuman terberat tanpa pandang bulu bagi pelaku.

    Dari sisi TNI, Kodam II/Sriwijaya menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi oknum yang bersalah dan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum militer jika terbukti. “Saya mengapresiasi TNI dan Polri yang bergerak cepat dan berkomitmen mengusut kasus ini secara terang-benderang.” kata Abraham.

    Abraham mendesak dilakukannya investigasi yang transparan dan independen atas insiden ini. Ia meminta agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dan proses hukum dilakukan secara profesional. “Institusi TNI maupun Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Proses investigasi harus transparan, akuntabel, dan hasilnya disampaikan terbuka kepada masyarakat,” tegas Abraham.

    Ia juga mengingatkan agar pelaku diadili dan diberi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Abraham menuturkan bahwa DPR khususnya Komisi I bakal memonitor perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum terjaga.

  • Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Komite Keselamatan Jurnalis Lapor ke Bareskrim

    Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Komite Keselamatan Jurnalis Lapor ke Bareskrim

    loading…

    Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Salah satu wartawan Tempo mendapatkan kiriman kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Atas peristiwa itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta.

    “Hari ini kita akan bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga sebagai host Bocor Halus,” kata Koordinator KKJ Erick Tanjung kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Erick didampingi Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dan tim Legal Tempo Alberto Eka. Menurutnya, teror ini merupakan serangan dan pembunuhan simbolik bagi jurnalis dan media yang kritis merespons isu terkait kepentingan publik.

    “Kita melihat, setelah kita periksa bahwa pengiriman paket ini adalah kita mencurigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” ujarnya.

    “Karena kepala babi ini dengan telinganya sudah dipotong dan tentu ini yang akan kita laporkan ke kepolisian, agar kasus ini diungkap ya. Siapa pun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut,” sambung dia.

    Dalam laporan ini, Erick membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Dia menilai, serangan tersebut bukan hanya ditujukan terhadap individu, melainkan ancaman teror terhadap kerja-kerja jurnalistik Tempo.

    Yang artinya serangan terhadap pers serta kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Erick juga mengatakan serangan ini bukan yang pertama dialami wartawan tempo. Sebelumnya teror juga sempat dialami oleh salah seorang wartawan Tempo, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

    “Iya ini serangkaian teror bukan yang pertama. (Sebelumnya) ada teror juga yang dialami oleh HA jurnalis Tempo juga dari tim Bocor Alus juga dan itu sudah dua kali ya teror langsung kaca mobilnya dipecah dan ada ancaman terus dikuntit, diikuti oleh orang-orang yang mencurigakan,” jelas Erick.

    Sebagai informasi, paket tersebut dikirim ke Kantor Tempo pada 19 Maret 2025. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada ‘Cica’. Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.

    Hussein yang membuka kotak itu. Ia mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut. Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi.

    Ia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi. Kedua telinganya terpotong.

    (rca)

  • Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan

    Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan

    loading…

    Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan dalam diskusi publik, Kamis (20/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan . Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Valerianus Beatae Jehanu misalnya, mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi Kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut.

    Ia menyoroti peran jaksa dalam yang bisa mengawasi ruang media. Sementara dalam revisi itu tidak diatur apakah fungsi pengawasan multimedia itu hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justicia atau tidak.

    “Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia,” katanya dalam diskusi publik, Kamis (20/3/2025).

    Di sisi lain, ia juga turut menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan. Kondisi itu, kata dia, justru rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa.

    Ia mencontohkan salah satunya terkait frasa pemeriksaan terhadap anggota Korps Adhyaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung . “Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena memiliki imunitas yaitu Jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksa Agung,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi turut menyoroti sejumlah penambahan kewenangan bagi Kejaksaan dalam revisi UU tersebut. Ia mencontohkan penambahan kewenangan baru bagi jaksa dalam revisi itu untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset.

    Kendati demikian, ia menyebut penambahan kewenangan baru itu tidak diikuti dengan penguatan pengawasan. Padahal, kata dia, belum lama ini ada jaksa yang terjerat korupsi terkait hasil rampasan aset di kasus robot trading.

    Selanjutnya, Awan juga menyoroti penambahan fungsi intelijen bagi Kejaksaan. Menurutnya penambahan kewenangan itu sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi. Ia khawatir kewenangan itu disalahgunakan jaksa untuk memanggil pihak-pihak tertentu tanpa proses penyelidikan.

    Sementara perbuatan itu tidak akan bisa digugat ke praperadilan lantaran bukan dalam proses penegakan hukum. “Pernah kejadian, sebanyak 43 guru honorer yang jadi PNS diundang oleh kejaksaan Padang Sidempuan karena diduga ada informasi korupsi. Bupati, tiba-tiba dipanggil hanya berdasarkan informasi. Bisa jadi seperti itu,” jelasnya.

    Awan juga turut menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau Restorative Justice (RJ). Tanpa ada pengawasan yang jelas ia khawatir kewenangan itu justru disalahgunakan untuk memainkan kasus.

  • Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli

    Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti proses lengkapnya berkas penyidikan atau P-21. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti proses lengkapnya berkas penyidikan atau P-21. Dalam proses tersebut banyak hal yang merugikan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) dan perintangan penyidikannya.

    Awalnya, Hasto menyatakan saat proses p-21 dirinya sedang sakit. Namun, penyidik Lembaga Antirasuah tetap memproses hal tersebut.

    “Saat itu saya dalam keadaan sakit. Sejak 2 Maret 2025 sakit radang tenggorokan dan 5 Maret 2025 kram perut, diperiksa dokter KPK serta mendapatkan pengobatan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Pada 6 Maret 2025, saya membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. Namun hal tersebut tetap dipaksakan,” sambungnya.

    Hasto melanjutkan, KPK juga mengabaikan permohonan pihaknya dalam proses pengumpulan keterangan saksi. Menurut Hasto, penasihat hukumnya telah mengajukan pemeriksaan empat saksi ahli yang meringankan pada 4 Maret 2025, namun tidak dihiraukan.

    “Ketika hal tersebut kami tanyakan kepada penyidik KPK, Saudara Rossa Purbo Bekti menjawab bahwa yang bersangkutan belum menerima disposisi dari pimpinan KPK. Di sinilah mekanisme internal KPK dijadikan sebagai alasan yang merugikan terdakwa karena hak untuk mendapatkan saksi yang meringankan diabaikan oleh KPK,” tambahnya.

    Sementara itu kata Hasto, terdapat penyelidik dan penyidik KPK yang keterangannya dimasukkan kedalam BAP. “Total terdapat 13 orang penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi terhadap perkara saya, bahkan Saudara Rossa Purbo Bekti juga menjadi saksi yang kesemuanya tentu memberatkan saya. Di luar itu terdapat saksi ahli dari KPK sebanyak 4 orang,” ucapnya.

    (cip)