Category: Sindonews.com

  • Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

    Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

    loading…

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan teror kepala babi ke Kantor Tempo di Grogol, Jakarta Selatan. Foto/SindoNews

    JAKARTAKabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan teror kepala babi ke Kantor Tempo di Grogol, Jakarta Selatan.

    “Kita sedang bekerja ya. Ya Tentu (diusut tuntas) tim kita sedang di lapangan dan sedang awal penyidikan,” kata Wahyu di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Wahyu belum dapat merinci hasil penyelidikan kasus tersebut. Namun, Wahyu memastikan seluruh tahapan proses berjalan dengan lancar, dan nantinya bakal disampaikan kepada masyarakat.

    “Semua proses pelaporan masyarakat tentu kita sikapi, dan untuk dilakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doanya dari teman-teman semuanya,” katanya.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menganalisa rekaman CCTV di Kantor Tempo, terkait dugaan teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi terduga pelaku.

    “Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” kata Djuhandani, Senin (24/3/2025).

    Djuhandani mengatakan, selain rekaman CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, pihaknya juga menganalisa CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut. “Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.

    (cip)

  • Politikus PDIP Junimart Girsang Bakal Dilantik Prabowo sebagai Dubes Italia

    Politikus PDIP Junimart Girsang Bakal Dilantik Prabowo sebagai Dubes Italia

    loading…

    Anggota DPR 2014-2024 dari Fraksi PDIP Junimart Girsang tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025) Dia akan dilantik menjadi Dubes untuk Italia. Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Anggota DPR 2014-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Junimart akan dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) untuk Republik Italia.

    “Saya (Dubes) Italia,” kata Junimart Girsang kepada awak media setibanya di Istana.

    Junimart mengaku telah dihubungi sejak bulan Juli 2024 untuk menjabat sebagai Dubes Italia.

    “Saya sudah lama semenjak Juli. Ini kan hanya pelantikan saja,” ujarnya.

    Selain menjabat Dubes Italia, menurut informasi yang beredar Junimart Girsang akan merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO).

    Selanjutnya, International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).

    DIketahui Presiden Prabowo Subianto akan melantik sebanyak 31 Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia untuk sejumlah negara sahabat.

    (shf)

  • Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui

    Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui

    loading…

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke dengan hukuman lima tahun penjara. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke dengan hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim meyaini terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di lingkungan Badan SAR Nasional ( Basarnas ).

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (24/3/2025).

    Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti hukuman pidana kurungan badan selama sembilan bulan. Ruland Boseke juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dalam kurun waktu satu bulan usai vonis memiliki kekuatan hukum tetap.

    Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan kemudian dilelang untuk menutup uang pengganti. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.

    Majelis hakim juga membacakan vonis terhadap Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas serta Wiliam Widarta sebagai Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima.

    Untuk Anjar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan. Ia tidak dikenai uang pengganti.

    Sedangkan untuk Wiliam, divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 subsider sembilan bulan.

    Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan badan. Vonis terhadap tiga terdakwa itu tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikannya jaksa.

    Diketahui, Jaksa menuntut Max Ruland Boseke dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider sembilan bulan dan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

    Anjar Sulistiyono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Sementara itu, William Widarta, yang juga penerima manfaat dari PT Trijaya Abadi Prima, dituntut hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.944.580.000 subsider tiga tahun penjara.

    (rca)

  • Peringati HUT ke-57, Rumkital Marinir Cilandak Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

    Peringati HUT ke-57, Rumkital Marinir Cilandak Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

    loading…

    Komandan Rumkital Marinir Cilandak Kolonel Laut (K) Muh. Arifin menggelar buka puasa bersama dan menyantuni anak yatim. Foto/istimewa

    JAKARTA – Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57, Rumkital Marinir Cilandak menggelar buka puasa bersama dan menyantuni anak yatim. Acara ini sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian antarsesama serta silaturahmi di antara Civitas Hospitalia Rumkital Marinir Cilandak.

    Komandan Rumkital Marinir Cilandak Kolonel Laut (K) Muh. Arifin, menyampaikan kegiatan ini bukan sekadar seremoni buka puasa, tetapi juga wujud nyata kebersamaan, apresiasi, dan kepedulian sosial Rumkital Marinir Cilandak.

    “Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semangat kebersamaan, kepedulian dan dedikasi dalam bekerja terus terjaga, sehingga RSMC semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi pelayanan yang lebih baik bagi prajurit TNI Angkatan Laut khususnya dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya di Gedung Serba Guna (GSG) Rumkital Marinir Cilandak, Senin (24/3/2025).

    Kegiatan diawali dengan pembukaan, pemutaran video filler ucapan HUT ke-57 Rumkital Marinir Cilandak dari beberapa pejabat pemerintahan, pejabat non TNI AL maupun TNI AL serta sejumlah publik figur.

    Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng HUT ke-57 Rumkital Marinir Cilandak, pengumuman dan pembagian hadiah kepada pemenang lomba adzan, penyerahan santunan kepada anak yatim dari Panti Asuhan Yos Sudarso Cilandak, penyerahan tali asih dari Komandan Rumkital Marinir Cilandak kepada anggota RSMC yang sedang sakit Setelah berbuka bersama, kegiatan dilanjutkan dengan Salat Isya dan Tarawih berjamaah.

    (cip)

  • RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor

    RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor

    loading…

    Ketua Komisi III DPR Habiburokman bersama jajarannya dalam konferensi pers RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Komisi III DPR menegaskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tetap akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjadi penyidik tindak pidana korupsi. Dalam draf RUU KUHAP yang beredar, jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat.

    “Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokman dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Habibur mengatakan, isu yang beredar merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final. Dalam draf tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat.

    Artinya, Jaksa sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.”Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” ujarnya.

    “Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” tutur dia melanjutkan.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi di draf RUU KUHAP. Direktur LBH Jakarta Fadil Alfathan menilai ada dominasi polisi dalam draf RUU KUHAP yang beredar di masyarakat. Dia menjelaskan, tidak ada semangat untuk mengevaluasi lebih lanjut atas implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dilakukan polisi.

    “Dalam konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi,” kata Fadil, Jumat (21/3/2025).

    Dia melanjutkan, dalam kondisi banyak kritik terhadap kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar di RUU KUHAP diberikan kepada polisi. “Padahal kinerjanya bagi kami sangat buruk,” tuturnya.

  • Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP

    Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP

    loading…

    Dewan Pimpinan Nasional Peradi-SAI rapat membahas RUU KUHAP dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang meminta agar para advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. Ia berharap hal itu diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ).

    “Kemudian (Pasal) 140 ya, kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan,” kata Juniver dalam rapat dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Bunyi Pasal 140 revisi KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana, baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan, sesuai dengan etika profesi yang berlaku.

    Kemudian, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Karena, kata dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.

    “Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” ujarnya.

    Meski sudah diatur dalam UU Advokat, menurut Juniver, saat ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum. Mereka dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat melakukan pembelaan profesi.

    “Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokkan supaya berkasnya tidak jalan, diproses,” tuturnya.

    Usulan itu ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat di situ,” kata Habiburokhman.

    (abd)

  • Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Pengacara Kusnadi Tuding KPK Mengulur Waktu

    Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Pengacara Kusnadi Tuding KPK Mengulur Waktu

    loading…

    Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh KPK. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta penundaan waktu selama tiga minggu pada sidang praperadilan yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait penyitaan barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP). Merespons hal itu, kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh KPK.

    “Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apa pun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk 3 minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata Johannes kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Menurutnya, sikap KPK ini bentuk mengulur waktu terkait gugatan tersebut. Seharusnya, kata Johannes, KPK sudah harus siap untuk menjalani sidang ini. Pasalnya, gugatan ini bukan kali pertama dilayangkan.

    “Tetapi yang menjadi kekecohan kami, satu, perkara ini kan bukan perkara baru. Ini perkara ini sudah bergulir sudah satu tahun lamanya. Jadi, persiapan-persiapan yang kita lakukan sebelumnya pada waktu peradilan itu, itu juga yang menjadi bahan materinya di sini,” ujar dia.

    “Nah, artinya kalau sampai KPK menunda, nah itu. Jadi, kami jujur memang mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan, dengan berbagai alasan, mereka banyak pekerjaan,” sambung dia.

    Sebagai informasi, hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto terkait penyitaan barang bukti berupa ponsel pada 8 April mendatang.

    (rca)

  • RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir

    RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Salah satu terobosan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Dalam pasal itu, nantinya polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.

    KUHAP selama ini hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun menjelaskan bahwa hal itu sangat dibutuhkan di era saat ini.

    Sebab, banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui media sosial (medsos). “Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dan sebagainya,” kata Sahroni dalam keterangan, Senin (24/3/2025).

    “Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu,” sambungnya.

    Politikus Nasdem ini menilai kewenangan tersebut bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal untuk melayani masyarakat. Masyarakat juga jadi mudah melapor, tanpa khawatir pungli.

    “Kewenangan ini bakal membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisir,” ujarnya.

    “Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya.

    (rca)

  • Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

    loading…

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidak setuju dengan usulan penghapusan SKCK sebagai syarat mencari pekerjaan. FOTO/IST

    JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) mengusulkan kepada Polri agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Alasannya SKCK berpotensi melanggar HAM para mantan narapidana saat mencari pekerjaan usai menjalani hukuman.

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidak setuju dengan usulan Menteri HAM Natalius Pigai. “Saya sangat tidak setuju SKCK dihilangkan karena itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah,” kata Arisal Aziz di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Menurut Arisal yang juga seorang pebisnis, SKCK merupakan hal penting bagi perusahaan atau pengusaha untuk mengetahui seseorang pernah bermasalah dengan hukum atau mantan narapidana. Hal itu untuk menjaga aktivitas perusahaan berjalan lancar dan agar tidak mengalami masalah dengan hukum ke depannya.

    Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini mengungkapkan, saat ini meski SKCK yang dulunya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) diterapkan perusahaan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, masih ada beberapa oknum karyawan melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminalitas.

    “Sekarang saja sudah diterapkan masih ada yang berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus bisa terbayangkan seperti apa nanti,” kata legislator dari Fraksi PAN ini.

    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pencabutan SKCK karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, Jumat (21/3/2025). Menham menjelaskan para mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja. Di dalam SKCK terdapat keterangan yang menyatakan mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

    Mantan Aktivis HAM ini mengungkapkan, apabila surat usulan penghapusan SKCK ini tidak direspons Polri, maka Kementerian HAM berencana membuat draf Peraturan Menteri (Permen) dengan berkonsultasi ke DPR dahulu. SKCK di Indonesia telah diatur sejak 2002 melalui Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan peraturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

    SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian yang berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah (dalam dan luar negeri), pencalonan diri sebagai pejabat, dan rekrutmen CPNS. Selain itu, mengurus paspor atau visa, dan lain-lain.

    (abd)

  • Gubernur Jakarta Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa?

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa?

    loading…

    Gubernur Jakarta Pramono Anung mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung mendatangi Gedung Merah Putih KPK , Senin (24/3/2025). Pramono mengaku kedatangannya untuk bertemu dengan pimpinan lembaga antirasuah.

    “Mau ketemu pimpinan KPK,” kata Pramono di Gedung Merah Putih KPK.

    Pramono tidak menjelaskan lebih detail perihal tujuannya bertemu dengan komisioner KPK. Setibanya di lokasi, Pramono disambut Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa yang kemudian langsung memasuki gedung.

    Terpisah, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tujuan kunjungan orang nomor satu di Jakarta itu. Menurutnya, pertemuan antara pimpinan KPK dengan Pramono untuk membahas program pencegahan korupsi di Jakarta.

    “Betul, hari ini ada kegiatan koordinasi supervisi. Di antaranya untuk membahas program pencegahan korupsi di wilayah Jakarta,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya.

    (abd)