Category: Sindonews.com

  • Komunikasi Buruk Menambah Beban Baru

    Komunikasi Buruk Menambah Beban Baru

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendukung instruksi atau wanti-wanti Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Kabinet Merah Putih untuk memperbaiki komunikasi ke masyarakat. Foto/Refi Sandi

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) mendukung instruksi atau wanti-wanti Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Kabinet Merah Putih untuk memperbaiki komunikasi ke masyarakat. Ketua Umum PKB ini menilai komunikasi yang buruk bisa menambah beban baru.

    “Betul-betul, jadi era media teknologi informasi yang canggih ini didukung oleh media sosial menuntut pemerintah dan semua sih saya kira masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga semua harus betul-betul memiliki kemampuan mengomunikasikan dengan baik,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Cak Imin melihat wanti-wanti dari Presiden Prabowo itu agar para jajaran Kabinet Merah Putih memberikan solusi jalan keluar bukan menambah beban baru. “Dan tentu peringatan Pak Prabowo kepada kita semua agar kita betul-betul memberikan jalan keluar bukan menambah beban baru dengan komunikasi yang buruk,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih serta beberapa pejabat lainnya di Istana Merdeka, Senin (24/3/2025). Sejumlah hal yang dibahas terkait dinamika komunikasi yang harus diperbaiki terkait dengan kebijakan-kebijakan dan capaian pemerintah.

    Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menyampaikan capaian program pemerintah kepada masyarakat. Kepala Negara mengintrusikan untuk membangun narasi komunikasi yang baik.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan banyak keberhasilan-keberhasilan yang sudah dicapai dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Dia mengatakan bahwa tugas pemerintah adalah untuk memastikan bahwa masyakarat mendapatkan informasi yang sesuai terkait kebijakan dan program pemerintah.

    “Jangan sampai rakyat itu digiring oleh opini-opini yang narasi-narasi yang enggak benar, gitu lho. Itu salah satu kontribusi dari sektor saya sebagai wakil menteri pertanian. Kita kan banyak keberhasilan-keberhasilan, ya. Salah satunya paling kelihatan sekali adalah bagaimana pupuk lancar. Itu rakyat happy,” kata Sudaryono kepada awak media setelah diterima oleh Presiden.

    (rca)

  • 3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    loading…

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus penembakan 3 anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus penembakan 3 anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, aparat bisa mudah mengungkap pelaku penembakan. Apalagi, kata dia, ada banyak saksi yang sangat mungkin mengetahui peristiwa itu.

    “Ini sederhana kok, pasti banyak saksi kok, begitu gitu lho. Kita mendorong semua pihak yang terlibat dalam joint investigation segera tentukan tersangkanya,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senin (24/3/2025).

    Habiburokhman mempertanyakan hati nurani para aparat penegak hukum. “Hati nurani kita di mana sih, ada orang mati belum ada tersangka sudah berapa hari gitu lho, ya,” katanya.

    Menurutnya, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan persoalan kemanusiaan. Di samping itu, ia menilai, sudah ada prajurit TNI yang sudah mengaku sebagai pelaku penembakan. Dengan begitu, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan terduga pelaku tersebut.

    “Ada keluarga korban yang menunggu kepastian, siapa Tersangkanya harus jelas gitu lho. Kan sudah ada yang ngaku tuh, oknum TNI, nah seperti apa pengakuannya, jangan berlarut-larut,” kata Habiburokhman.

    Sekadar informasi, Kopka B dan Peltu L, dua oknum TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap 3 anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan masih menjalani pemeriksaan di Mako Denpom II/3 Lampung. Keduanya mengaku membawa senjata api dan melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.

    Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam pers rilis di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025). “Hasil joint investigasi, Pomdam juga sudah menyampaikan terdapat 2 oknum TNI yang sudah menyerahkan diri, dan keduanya berdasarkan pengakuannya berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolda.

    “Kemudian, mereka juga mengakui melakukan penembakan serta membawa senpi jenis rakitan. Namun, ini yang masih akan kita dalami, karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti,” sambungnya.

    (abd)

  • Peluang atau Tantangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?

    Peluang atau Tantangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?

    loading…

    Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Krida Wacana, Subagyo. FOTO/IST

    Subagyo
    Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Krida Wacana

    PRESIDEN Prabowo Subianto telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi bernama Danantara (Daya Anagata Nusantara). Badan pengelola investasi yang mengelola aset negara senilai 900 miliar dolar ini diharapkan dapat memberikan imbal hasil yang tinggi, sehingga dapat menciptakan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

    Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis. Adanya investasi strategis ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Potensi pertumbuhan ekonomi akan sangat mungkin tercapai melalui Danantara, jika aset negara dikelola secara efektif, sehingga dapat menarik investasi global dan meningkatkan daya saing negara.

    Tantangan dan Penentu KeberhasilanAgar potensi pertumbuhan ekonomi ini tetap terjaga dan juga memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik generasi sekarang dan mendatang, BPI Danantara sebaiknya fokus pada investasi-investasi strategis yaitu menekankan pada proyek-proyek yang berkelanjutan. Namun, pelaksanaannya pastilah tidak semudah yang dibayangkan. Tantangan akan muncul, terutama karena badan ini merupakan pengelola investasi yang baru.

    Tata kelola organisasi, transparansi, dan akuntabilitas mungkin akan menjadi tantangan yang cukup besar bagi BPI Danantara. Sebagai badan pengelola investasi baru, reputasi harus dijaga sejak awal untuk mendapatkan kepercayaan publik. Jika reputasi terjaga dengan baik, maka para investor tidak akan ragu untuk menanamkan modalnya melalui badan ini.

    Dalam praktiknya, perlu ada kebijakan tentang pengelolaan secara profesional dan akuntabel. Transparansi dan akuntabel merupakan dua pilar utama yang harus dijaga oleh badan pengelola investasi tersebut. Transparansi, mengacu pada tersedianya informasi yang mudah diakses oleh masyarakat terkait pengelolaan dan penggunaan dana serta hasil yang dicapai. Akuntabilitas, mengacu pada pertanggungjawaban pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Danantara dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Pembagian peran yang jelas antara pemilik dana dan pengelola dana akan memberikan jaminan bahwa tata kelola diterapkan dengan baik.

    Pilar berikutnya yang perlu diperhatikan adalah responsibility atau pertanggungjawaban, yang mengacu pada kesesuaian pengelolaan badan pengelola investasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Independensi atau kemandirian juga merupakan pilar yang perlu dipantau secara serius sehingga terdapat jaminan bahwa pengelolaan badan pengelola investasi ini dikelola secara profesional dan bebas dari benturan kepentingan dan tekanan-tekanan dari pihak manapun. Pemilihan manajemen BPI Danantara ini harus dipastikan tidak ada kepentingan politik untuk mencegah penyalahgunaan dana negara.

    Pilar fairness menjadi pilar berikutnya yang perlu mendapat perhatian untuk menerapkan prinsip kesetaraan dengan memperhitungkan hak setiap pemangku kepentingan secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam pengelolaannya, BPI Danantara harus menjamin bahwa tata kelola organisasi diterapkan dengan baik. Pedoman global untuk tata kelola investasi harus diterapkan sejak awal, disertai dengan penerapan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Peluncuran BPI Danantara merupakan langkah positif bagi Indonesia. Keberhasilan Danantara akan sangat tergantung pada kemampuan manajemen dalam mengatasi tantangan dan menjalankan tugasnya secara efektif.

    Dengan demikian, terdapat beberapa syarat penting agar BPI Danantara ini berhasil, yaitu tata kelola yang baik dan cermat dalam melakukan investasi. Ada pepatah yang mengatakan bahwa dalam investasi dikenal prinsip “high risk high return”, yang berarti terdapat berbagai instrumen investasi yang menawarkan potensi keuntungan besar, tetapi juga memiliki potensi kerugian yang besar. Hal ini dimaksudkan agar pengelola investasi atau investor selalu ingat bahwa potensi keuntungan yang besar, disertai juga potensi kerugian yang besar pula.

    Untuk mengurangi terjadinya risiko yang besar, maka perlu dilakukan analisis risiko yang mendalam dan komprehensif. Salah satu tindakan untuk meminimalkan risiko adalah dengan melakukan diversifikasi investasi, yaitu menempatkan dana investasi di berbagai sektor yang berbeda. Dengan melakukan diversifikasi, maka apabila terjadi fluktuasi pada salah satu aset investasi, hal tersebut dapat diimbangi dengan kinerja aset investasi lainnya.

    Tindakan selanjutnya adalah memfokuskan investasi pada sektor-sektor produktif yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Investasi pada hilirisasi industri memiliki peluang untuk menjadi salah satu pilihan karena dapat meningkatkan nilai tambah untuk aset sumber daya alam. Selain tata kelola dan kecermatan dalam investasi, profesionalisme dan kompetensi juga merupakan syarat agar badan pengelola investasi dikatakan berhasil.

    BPI Danantara harus dikelola oleh manajemen yang kompeten, profesional dan berpengalaman di bidang investasi. Dengan manajemen yang kuat, BPI Danantara akan mampu bertahan dari berbagai tantangan yang dihadapi. Kemampuan untuk beradaptasi dan berkembang harus selalu ditumbuhkan kepada seluruh jajaran manajemen, baik di tingkat lower, middle maupun top manajemen.

    Manfaat dan Dukungan untuk BPI DanantaraAdanya pengelolaan yang baik dan didukung oleh manajemen yang profesional, maka BPI Danantara diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui pembiayaan pembangunan infrastruktur sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Dengan melakukan investasi pada sektor-sektor yang memiliki prioritas tinggi, diharapkan daya saing Indonesia di pasar dunia dapat meningkat. Selain itu, Danantara diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.

    Pengelolaan aset negara yang lebih efisien dan produktif juga diharapkan dapat mengoptimalkan aset negara, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara. Adanya BPI Danantara diharapkan juga dapat mendorong terjadinya hilirisasi industri yang meningkatkan nilai tambah produk Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

    Penting untuk dicatat bahwa keberhasilan badan pengelola investasi ini sangat ditentukan oleh dukungan dari berbagai pihak, yaitu pemerintah, OJK, BUMN, Investor domestik dan asing, sektor perbankan dan lembaga keuangan lainya, serta DPR tentunya. Semoga Danantara dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.

    (abd)

  • Jangan Sampai Rakyat Digiring Opini Tidak Benar

    Jangan Sampai Rakyat Digiring Opini Tidak Benar

    loading…

    Wamentan Sudaryono memberikan keterangan di Istana Merdeka usai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih serta beberapa pejabat lainnya, Senin (24/3/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih serta beberapa pejabat lainnya di Istana Merdeka, Senin (24/3/2025). Sejumlah hal yang dibahas terkait dinamika komunikasi yang harus diperbaiki terkait dengan kebijakan-kebijakan dan capaian pemerintah.

    Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menyampaikan capaian program pemerintah kepada masyarakat. Kepala Negara mengintrusikan untuk membangun narasi komunikasi yang baik.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan banyak keberhasilan-keberhasilan yang sudah dicapai dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Dia mengatakan bahwa tugas pemerintah adalah untuk memastikan bahwa masyakarat mendapatkan informasi yang sesuai terkait kebijakan dan program pemerintah.

    “Jangan sampai rakyat itu digiring oleh opini-opini yang narasi-narasi yang enggak benar, gitu lho. Itu salah satu kontribusi dari sektor saya sebagai wakil menteri pertanian. Kita kan banyak keberhasilan-keberhasilan, ya. Salah satunya paling kelihatan sekali adalah bagaimana pupuk lancar. Itu rakyat happy,” kata Sudaryono kepada awak media setelah diterima oleh Presiden.

    Sudaryono juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki hak untuk menyampaikan realita pekerjaan yang telah dilakukan, serta capaian kinerja yang telah diimplementasikan. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak anti kritik terhadap masukan dan pendapat yang diberikan oleh rakyat.

    “Jadi kalau saya sih dari sisi porsi saya, Anda bisa lihat dari sosmed saya kan kita tonenya positif, karena memang kita ada yang baik, kita sampaikan baiknya kan. Kalau yang nggak baik kita perbaiki. Bernegara kan tidak bisa 100% seneng semua, 100% berhasil semua kan,” imbuhnya.

    Wamentan berharap dengan adanya penjelasan yang disampaikan pemerintah, masyarakat dapat memahami setiap terobosan dan program yang ada dapat memberikan kebermanfaatan kepada rakyat Indonesia.

    (abd)

  • Sah! Prabowo Lantik 31 Duta Besar Negara Sahabat, Ini Daftarnya

    Sah! Prabowo Lantik 31 Duta Besar Negara Sahabat, Ini Daftarnya

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 31 Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) RI untuk sejumlah negara sahabat, Senin (24/3/2025). Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 31 Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia untuk sejumlah negara sahabat. Mereka itu menjalani prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti.

    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo mendiktekan sumpah/janji jabatan bagi para dubes.

    Usai mendiktekan sumpah dan janji jabatan, Presiden Prabowo memberikan ucapan selamat kepada para dubes yang baru saja dilantik.

    Sementara tampak Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, kemudian sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang hadir diantara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.

    Berikut Nama Duta Besar LBBP RI yang Dilantik:
    1. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar untuk Hungaria;

    2. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;

    3. Dicky Komar sebagai Duta Besar untuk Republik Lebanon;

  • Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising

    Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising

    loading…

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (kiri) dalam konferensi pers kasus kejahatan siber internasional di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025). FOTO/RIANA RIZKIA

    JAKARTA – Polri menetapkan dua warga negara China berinisial XY dan YXC sebagai tersangka kejahatan siber internasional. Keduanya memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, keduanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel, dan mengirimkan SMS penipuan.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan, sementara YXC dijanjikan gaji Rp21 juga per Minggu. Namun, kata Wahyu, uang tersebut belum diterima hingga saat ini.

    Wahyu menjelaskan, kedua tersangka diarahkan dan diajarkan oleh dua orang yang berbeda, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

    “XY diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut,” katanya.

    “Kemudian tersangka kedua adalah YXC dari tahun 2021 sampai 2023, yang bersangkutan sudah sering ke Indonesia, namun menggunakan visa turis hingga pulang balik, yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” sambungnya.

    Wahyu menegaskan bahwa kedua tersangka hanya berperan untuk memancarkan sinyal di keramaian. Sedangkan SMS pishing dikendalikan oleh bos mereka masing-masing.

    “Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka,” katanya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    (abd)

  • Polri Didorong Usut Teror terhadap Jurnalis

    Polri Didorong Usut Teror terhadap Jurnalis

    loading…

    Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya mengecek TKP terkait dugaan teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, ke Kantor Redaksi Tempro di Jakarta Selatan. FOTO/RIANA RIZKIA

    JAKARTA – Pengamat dan ahli hukum kepolisian, Hirwansyah mendorong Polri mengusut tuntas kasus teror yang ditujukan kepada jurnalis. Teror teranyar ditujukan Kantor Redaksi Tempo berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus.

    Menurut Hirwansyah, pengusutan teror penting dilakukan guna memastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis, agar di kemudian hari semua jurnalis dalam menyajikan suatu berita, tidak mengalami teror.

    “Kasus ini harus segera diungkap dan harus dipastikan juga agar dapat di-P21, hingga dapat dibawa ke ranah pengadilan. Menurut saya ini penting, agar bisa menjadi contoh, siapa pun oknum yang berani meneror jurnalis dan menghalangi kemerdekaannya dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berhadapan dengan hukum dan dapat dikenai sanksi hukum,” kata Hirwansyah, Senin (24/3/2025).

    Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 (UU Pers) tentang Pers, orang atau badan hukum yang merasa dirugikan mempunyai hak jawab, yang diatur di Pasal 1 angka 11 dan dapat juga menggunakan Hak Koreksi yang terdapat di Pasal 1 angka 12.

    “UU Pers sudah mengatur perlindungan hukum bagi para pihak, jangan biarkan ada oknum yang mengunakan cara-cara kotor, dengan cara menebarkan teror kepada jurnalis,” kata Dosen Tetap Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

    Hirwansyan mendorong penyidik Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yaitu Pasal 13. Apalagi, teror yang dialami Tempo mendapat sorotan dari banyak pihak atau publik.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam pernyataan resminya di media massa, sudah menaruh perhatian khusus terhadap kasus teror kepada jurnalis Tempo. Kapolri juga sudah perintahkan Kabareskrim untuk menyusutnya sampai tuntas.

    “Sikap tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Kapolri dan jajarannya dalam melakukan penegakan hukum, jadi tidak perlu ada pihak yang meragukannya, apalagi sampai mengiring opini atau berita negatif terhadap kinerja Polri, seharusnya kita apresiasi dan kita dukung Polri untuk mengusut tuntas kasus teror ini,” katanya.

  • Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas

    Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas

    loading…

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR menerima usulan pihaknya agar advokat diberi hak imunitas dalam RUU KUHAP. Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR menerima usulan pihaknya agar advokat diberi hak imunitas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Adapun usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    “Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver usai RDPU Komisi III DPR.

    Dia menuturkan, hak imunitas itu diusulkan berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Maka itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat.

    Sebab, dengan demikian tidak ada kecemasan ketika membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan. “Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat,” jelasnya.

    “Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” sambungnya.

    Dia pun menyambut baik inisiatif DPR yang membahas RUU ini lebih sangat maju dari KUHAP sebelumnya. Dia mengatakan, RUU KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.

    “Tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan. Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” imbuhnya.

    Dia pun mengimbau Komisi III DPR memberikan waktu bagi advokat atau Peradi SAI untuk memberikan masukan lagi hal-hal apa saja yang diperlukan untuk penegakan hukum lebih baik di Indonesia dalam RUU KUHAP. “Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” pungkasnya.

  • Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK

    Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK

    loading…

    Advokat Febri Diansyah menyatakan adiknya, Fathroni Diansyah meminta penjadwalan ulang pemanggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil adik advokat Febri Diansyah , Fathroni Diansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri Diansyah menyebutkan, adiknya berhalangan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah.

    “Info yang disampaikan, tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang,” kata Febri saat dihubungi wartawan, Senin (24/3/2025).

    Febri menyebutkan, alasan Fathroni meminta penjadwalan ulang lantaran baru menerima surat pemanggilan sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Di sisi lain, adiknya juga sudah mempunyai kegiatan yang telah dijadwalkan terlebih dahulu.

    “Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis dan tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto, karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui pemeriksaan saksi. Terbaru, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Fathroni Diansyah sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia adik dari Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara KPK yang saat ini fokus menjadi advokat.

    “Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).

    Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik KPK dari keterangan Fathroni. Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Baru-baru ini KPK kembali memanggil saksi terkait kasus tersebut. Beberapa waktu yang lalu, KPK memanggil Rasamala Aritonang yang juga merupakan mantan pegawainya.

    Sejalan dengan itu, KPK juga menggeledah Firma Hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025). Dari giat tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).

    (abd)

  • Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS

    Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS

    loading…

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan SMS phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan SMS phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phising, dan mengalami kerugian.

    “Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Wahyu mengatakan, delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

    “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” katanya.

    Wahyu mengungkap, pihaknya telah menetapkan dua tersangka warga negara china berinisial XY dan YXC, dan ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka, kata Wahyu, hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” katanya.

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    (rca)