Category: Sindonews.com

  • Puncak Arus Balik, Lalin dari Tol Cipularang Dialihkan Menuju Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan

    Puncak Arus Balik, Lalin dari Tol Cipularang Dialihkan Menuju Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan

    loading…

    Ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) macet di puncak arus balik lebaran 2025, Minggu (6/4/2025) malam. FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK

    JAKARTA Arus balik lebaran arah Jakarta dari Tol Cipularang dialihkan melalui jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) mulai pukul 20.22 WIB. Kebijakan ini karena volume kendaraan melalui GT Cikampek Utama (Cikatama) dan GT kalihurip Utama (Kalitama) meningkat signifikan.

    “Pengguna jalan akan diarahkan melalui akses Sadang di KM 76 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta dan kemudian masuk ke jalur fungsional Japek II Selatan,” kata Marketing and Communication Department Head Jasa marga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya dalam keterangan, Minggu (6/4/2025).

    Pengguna jalan akan melintasi jalur fungsional sepanjang 31.25 KM mulai dari Segmen Sadang sampai dengan Bojongmangu untuk kemudian melanjutkan perjalanan melalui GT Cikarang Timur atau GT Cibatu Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

    “Pengalihan ini diharapkan dapat memecah distribusi lalu lintas dan menghindari kepadatan di KM 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek akibat pertemuan lalu lintas menuju Jakarta dari GT Cikampek Utama dan GT kalihurip Utama,” tuturnya.

    Di sisi lain, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pengalihan tersebut.

    Pihaknya tetap mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati, memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas dilapangan. Serta mengatur waktu dan rute perjalanan serta memastikan kecukupan saldo kartu elektronik guna kelancaran dalam perjalanan.

    (abd)

  • 97.000 Kendaraan Melintas, Arus Balik di Tol Palikanci-Cipali Padat Merayap

    97.000 Kendaraan Melintas, Arus Balik di Tol Palikanci-Cipali Padat Merayap

    loading…

    Arus lalu lintas di Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) dan Cikopo-Palimanan (Cipali) terpantau padat merayap, Minggu (6/4/2025) malam. FOTO/ARI SANDITA

    CIREBON – Arus lalu lintas di Jalan Tol Palimanan-Kanci ( Palikanci ) dan Cikopo-Palimanan ( Cipali ) terpantau padat merayap, Minggu (6/4/2025) malam. Tercatat, ada sebanyak 97.000 lebih kendaraan melintasi Tol Cipali.

    Berdasarkan pantauan sekitar pukul 19.30 WIB, arus lalu lintas di Tol Palikanci dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta tampak padat, seperti di KM 211, sekitar Rest Area 207 A, hingga KM 195 jelang Exit Tol Plumbon. Di KM 195 Tol Palikanci dekat Exit Tol Plumbon tampak arus lalu lintasnya merayap.

    Lalu, di kawasan KM 188 Tol Cipali hingga menuju sekitar Rest Area 164 B arus lalu lintasnya tampak padat hingga cenderung merayap di sejumlah titiknya. Arus lalu lintas yang padat hingga cenderung merayap di dua jalan tol itu terjadi imbas peningkatan volume kendaraan secara signifikan dan cuaca hujan yang membuat laju kendaraan mengalami pelambatan.

    Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo menyebutkan, berdasarkan data pada Minggu (6/4/2025) petang, tercatat ada sebanyak 97 ribu lebih kendaraan melintasi Tol Cipali. Adapun rata-rata kendaraan melintas perjam sebanyak 5,4 ribu kendaraan.

    “Hingga Minggu petang, arus lalu lintas one way di KM 188 – KM 72 terpantau ramai di kedua jalur. Terhitung sejak pukul 00.00 WIB hingga 18.00 WIB, sekitar 97,1 ribu kendaraan melalui Cikopo (dari Cirebon menuju Jakarta), dengan rata-rata 5,4 ribu kendaraan melintas per jamnya,” katanya.

    Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan pada H+5 kemarin atau Sabtu, 5 April 2025 di jam yang sama. Pada Sabtu, 5 April 2025 kemari sejak pukul 00.00 WIB hingga 18.00 WIB, sekitar 90,8 ribu kendaraan melalui Cikopo dari Cirebon menuju Jakarta dengan rata-rata 5 ribu kendaraan melintas perjamnya.

    (abd)

  • Kapolri Minta Maaf Akibat Ajudannya Diduga Pukul dan Intimidasi Wartawan di Semarang

    Kapolri Minta Maaf Akibat Ajudannya Diduga Pukul dan Intimidasi Wartawan di Semarang

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025). Diduga ajudannya melakukan kekerasan dan intimidasi kepada wartawan. Foti/Dinar Fitra Maghiszha

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo minta maaf karena ajudannya diduga melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di Semarang, pada Sabtu (5/4/2025).

    “Saya cek dulu, karena saya baru mendengar dari link berita ini,” kata Sigit kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).

    Namun Listyo Sigit mengaku sangat menyesalkan tindakan ajudannya jika benar-benar melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan. Terlebih, kata dia, Polri dan media massa memiliki hubungan erat.

    “Namun kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik,” ujar Kapolri.

    Listyo Sigit menegaskan, dirinya akan segera menelusuri dugaan kekerasan tersebut, dan akan menindak tegas jika ajudannya terbukti melakukan pelanggaran.

    “Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” tandasnya.

    Listyo Sigit pun meminta maaf atas peristiwa dugaan kekerasan yang dialami jurnalis saat hendak mengabadikan momen Kapolri meninjau situasi arus balik di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025.

  • Arus Balik Lebaran, 389.000 Kendaraan Kembali ke Jakarta via GT Cikampek Utama

    Arus Balik Lebaran, 389.000 Kendaraan Kembali ke Jakarta via GT Cikampek Utama

    loading…

    Sebanyak 389.028 kendaraan dari arah timur Tol Trans Jawa kembali ke Jakarta melewati Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama (Cikatama). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK

    CIKAMPEK – Sebanyak 389.028 kendaraan dari arah timur Tol Trans Jawa kembali ke Jakarta melewati Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama (Cikatama). Jumlah tersebut dicatat Jasa Marga dalam periode 31 Maret sampai 5 April 2025.

    “Pada H1 s.d H+4 (31/03 s.d 05/04) periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 H / Lebaran 2025, PT Jasa marga Transjawa Tol (JTT) mencatat sebanyak 389.028 kendaraan dari Wilayah Timur Trans Jawa melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama,” ucap Vice President Corporate Secretary & Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, Minggu (6/4/2025).

    Ria menyampaikan total kendaraan yang melintas GT Cikatama itu naik 152,3 persen jika dibandingkan lalu lintas normal sebanyak 154.203 kendaraan. Sedangkan pada arah sebaliknya, sebanyak 247.496 kendaraan menuju ke wilayah Timur trans jawa, jumlah tersebut kata Ria juga mengalami kenaikan 49 persen ketimbang lalu lintas normal sebanyak 166.108 kendaraan.

    Selain itu, pihaknya juga mencatat volume lalu lintas pada periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 H / Lebaran 2025 di Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai berikut:

    1. Wilayah Jawa Tengah

    A. GT Kalikangkung

    Volume kendaraan GT Kalikangkung meninggalkan Semarang pada H1 sampai H+4 periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 H / Lebaran 2025, tercatat sebanyak 258.688 kendaraan atau naik 227,14% dari lalu lintas normal sebanyak 79.075 kendaraan. Untuk kendaraan yang menuju Semarang tercatat sebanyak 156.768 kendaraan atau naik 81,29% dari lalu lintas normal sebanyak 86.473 kendaraan.

    B. GT Banyumanik

    Pada H1 sampai H+4 periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 H / Lebaran 2025, tercatat sebanyak 275.452 kendaraan menuju Jakarta melalui GT Banyumanik atau naik 186,40% dari lalu lintas normal sebanyak 96.177 kendaraan. Untuk kendaraan yang menuju Solo tercatat sebanyak 225.785 kendaraan atau naik 76,37% terhadap lalu lintas normal sebanyak 128.020 kendaraan.
    2. Wilayah Jawa Timur

    A. GT Warugunung

    Pada H1 sampai H+4 periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 H / Lebaran 2025, tercatat sebanyak 187.329 kendaraan menuju Jakarta melalui GT Warugunung atau naik 75,83% dari lalu lintas normal sebanyak 106.539 kendaraan. Untuk kendaraan yang menuju Surabaya melalui GT Warugunung tercatat sebanyak 201.516 kendaraan atau naik 84,32% dari lalu lintas normal sebanyak 109.327 kendaraan.

    B. GT Kejapanan Utama

    Pada H1 sampai H+4 periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 H / Lebaran 2025, tercatat sebanyak 225.607 kendaraan menuju Surabaya atau naik 74,09% dari lalu lintas normal sebanyak 129.592 kendaraan. Untuk kendaraan menuju Malang sebanyak 217.166 kendaraan atau naik 70,31% dari lalu lintas normal sebanyak 127.509 kendaraan.

    C. GT Singosari

    Pada H1 sampai H+4 periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 H / Lebaran 2025, tercatat sebanyak 113.807 kendaraan menuju Surabaya atau naik 74,49% dari lalu lintas normal sebanyak 65.223 kendaraan. Untuk kendaraan menuju Malang sebanyak 117.950 kendaraan atau naik 59,13% dari lalu lintas normal sebanyak 74.122 kendaraan.

    (abd)

  • 64.567 Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama Hari ini saat Puncak Arus Balik Lebaran

    64.567 Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama Hari ini saat Puncak Arus Balik Lebaran

    loading…

    Sebanyak 64.567 kendaraan tercatat melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama), Karawang, Minggu (6/4/2025). Data ini terhitung sejak pukul 06.00 WIB. Foto/Jonathan Simanjuntak

    KARAWANG – Sebanyak 64.567 kendaraan tercatat melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama), Karawang, Jawa Barat pada puncak arus mudik Lebaran, Minggu (6/4/2025). Data ini terhitung sejak pukul 06.00 WIB.

    Berdasarkan catatan Jasamarga, 64.567 kendaraan itu datang dari arah Tol Trans Jawa menuju Jakarta. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jumlah kendaraan mengarah ke Jawa yang tercatat di angka 6.511.

    Jumlah kendaraan yang melintas ini masih meningkat jika dibandingkan pada Sabtu (5/4/2025).

    Misalnya saja, di sesi pertama atau pukul 06.00-14.00 WIB pada Sabtu kemarin berjumlah 38.382 dan hari ini tercatat sebanyak 39.101.

    Sementara di sesi kedua, pada pukul 14.00-22.00 WIB Sabtu (5/4) tercatat sebanyak 39.202 kendaraan melintasi GT Cikatama. Adapun untuk hari ini hingga pukul 17.52 tercatat ada 25.466 kendaraan.

    Adapun berdasarkan pantauan SindoNews di lokasi, Gerbang Tol Cikampek Utama masih terlihat dipadati antreaan kendaraan menuju arah Jakarta. Meski demikian, arus lalu lintas terlihat lancar setelah melewati gardu pembayaran tol.

    Hingga saat ini juga rekayasa lalu lintas berupa contra flow masih diterapkan di ruas tol Jakarta-Cikampek. Sebanyak dua lajur Contraflow disiapkan sejak KM 70-36.

    (shf)

  • Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang

    Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau aktivitas arus balik di Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025). FOTO/Dinar Fitra Maghiszha

    SEMARANG – Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis ketika meliput di Stasiun Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore. Ketika itu Kapolri sedang meninjau arus balik Lebaran di sana.

    Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana dalam keterangan tertulisnya menyebut kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

    “Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Dhana pada keterangan pers PFI Semarang yang diterima wartawan, Minggu (6/4/2025).

    Dia melanjutkan, mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

    Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

    “Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” lanjutnya.

    PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:

    1.⁠ ⁠Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

  • Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    loading…

    Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak lega atau plong karena draf RUU KUHAP tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengaku lega atau plong. Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

    Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindak pidana khusus, yaitu HAM berat dan korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong dan kita wajib mendorong sinergitas Kejaksaan dan KPK untuk bersinergi memberantas korupsi,” kata Prof Deding, Minggu (6/4/2025).

    Dia mengatakan, tentu sinergi antara kejaksaan dan KPK dilakukan dalam upaya mengimplementasikan komitmen dan politic will Presiden Prabowo Subianto yang demikian gemas kepada para koruptor. Bagi Prabowo, para koruptor telah membuat rakyat banyak menderita.

    “Ini momentum yang baik dan kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara dan pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi,” tuturnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, ulama dan umaro harus bekerja sama kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat pendidikan anti korupsi di tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat pendidikan agama dan budaya.

    Dalam hal tindakan, Prof Deding meminta agar DPR dan pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum hukuman mati bagi koruptor, coba dulu dengan hukuman memiskinkan koruptor dan perampasan harta aset koruptor.

    Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat bukan hasil akhir.

    Habiburokhman memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa. “Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir, draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan atau penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman.

    Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

    “Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

    Habiburokhman mengatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” ujar Habiburokhman.

    Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih dalam penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang ada selama pembahasan berlangsung.

    (abd)

  • Misinterpretasi Kebijakan

    Misinterpretasi Kebijakan

    loading…

    Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

    Hendarman
    Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

    Berbagai kebijakan yang dimunculkan seringkali mendapatkan pendapat pro dan kontra. Harapan yang tadinya begitu tinggi terhadap sebuah kebijakan, dalam perjalanannya ternyata banyak yang juga menimbulkan kekecewaan. Apalagi kebijakan yang mendadak berubah setelah diluncurkan karena adanya berbagai tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan terjadap implementasi kebijakan tersebut. Sampai terkesan kebijakan yang ada sekarang sangat mudah diguncang oleh suara netizen. Bukan tidak mungkin nanti akan timbul suatu fenomena baru yaitu bahwa kebijakan yang diusung pemerintah cenderung “kebijakan berbasis viral”.

    Faktanya, banyak implementasi kebijakan yang tidak selamanya berjalan mulus. Padahal, yang membuat kebijakan mengklaim bahwa dalam perumusan kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Hal ini terjadi karena kebijakan, secara hakekat, memang dimaksudkan untuk kepentingan publik. Kepentingan publik dimaknai bahwa sebuah kebijakan seharusnya akan memberikan manfaat dan “kebahagiaan” bagi para target kebijakan.

    Kepentingan publik seharusnya tidak dimaknai sebagai seluruh pemangku kepentingan yang ada. Tetapi, dilihat lebih kepada kekhususan yaitu siapa yang menjadi target kebijakan itu sendiri. Kebijakan secara teoretis pada dasarnya memiliki karakteristik khusus yaitu dalam hal konteks, konten dan konfigurasi.

    Karakteristik yang dimiliki sebuah kebijakan tersebut menjadi suatu pembatas. Pembatas diartikan bahwa sebuah kebijakan seyogianya tidak dapat diinterpretasikan secara bebas. Artinya latarbelakang dan pengalaman seseorang yang tidak berkesesuaian akan mendorong lebih banyak adanya multi-tafsir dari sebuah kebijakan. Ini terutama bagi mereka yang tidak berkepentingan atau tidak memiliki kesesuaian dengan konteks, konten, dan konfigurasi kebijakan itu sendiri.

    Munculnya Misinterpretasi Kebijakan
    Ketidakselarasan tersebut acapkali memicu munculnya kegaduhan terhadap komunitas akibat interpretasi kebijakan diungkapkan dengan tidak memahami “ruh kebijakan” itu sendiri. Pendapat atau opini serta kritikan yang lahir lebih kepada cara pandang dan paradigma berfikir yang pada intinya didasarkan atas “pokoknya berani berbicara berbeda”. Ini yang berimplikasi kepada adanya misinterpretasi kebijakan.

    Terkadang ada asumsi yang dipegang bahwa komentar dan tudingan akan dapat membuat rasa empati atau ketidaksukaan terhadap suatu kebijakan. Tetapi, di sisi lain lontaran pendapat tersebut ditujukan untuk menguatkan kebijakan itu sendiri karena dilihat sebagai suatu proses pemahaman dan penyamaan persepsi setelah melalui suatu proses diskursus. Hal ini ditengarai dilatarbelakangi pemikiran bahwa terkadang kebijakan yang diluncurkan atau ditetapkan tersebut tidak atau belum melalui proses sosialisasi atau uji-publik.

    Padahal, suatu kebijakan yang ideal dipersyaratkan untuk diuji terutama dalam hal keterbacaan dan pemahaman. Sehingga ketika kebijakan ini diterapkan tidak menimbulkan kegaduhan dan kekacauan di masyarakat. Yang sering muncul sekarang adalah pkecenderungan bahwa kebijakan yang ditetapkan Pemerintah tidak memiliki kepastian hukum dan tidak memiliki kepastian bahwa kebijakan itu sendiri akan memberikan dampak manfaat bagi masyarakat. Yang terkesan di masyarakat secara umum adalah bahwa kebijakan yang ditetapkan lebih menguntungkan kepada kelompok tertentu yang bukan merupakan kelompok mayoritas.

    Randall G. Holcombe (2018) dalam bukunya Political Capitalism: How Economic and Political Power Is Made and Maintained, berpendapat bahwa penegakan atau “enforcement” dari suatu kebijakan, sebagai suatu ketentuan hukum, memang harus dimulai dengan interpretasi. Ditegaskannya bahwa interpretasi merupakan suatu hal yang lumrah karena peraturan termasuk kebijakan terkadang memberikan ruang untuk menyebabkan lahirnya perbedaan tafsir. Kebijakan juga cenderung terkait dengan selektivitas yaitu dimana kemungkinan kebijakan diarahkan untuk kepentingan dari kelompok tertentu.

    Holcombe mengatakan lebih lanjut bahwa kata-kata yang tertulis dalam bentuk peraturan atau kebijakan dapat diinterpretasikan dalam berbagai cara. Suatu kebijakan ketika dalam proses perumusan tidak mendapat persetujuan secara aklamasi atau “unanimously”, yaitu mungkin banyak yang cenderung tidak memiliki kesetujuan.

  • Efektif Urai Kepadatan hingga Jalur Arteri

    Efektif Urai Kepadatan hingga Jalur Arteri

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan rekayasa lalu lintas sistem one way lokal merupakan strategi baru yang diterapkan di Mudik Lebaran 2025. Foto/Jonathan Simanjuntak

    KARAWANG – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan rekayasa lalu lintas sistem one way lokal merupakan strategi baru yang diterapkan di tahun 2025. Strategi ini menurutnya merupakan evaluasi dari penerapan one way di mudik Lebaran 2024.

    One way lokal ialah penerapan rekayasa lalu lintas one way yang dilakukan secara bertahap. Di antaranya, Korlantas Polri sempat melakukan one way pada KM 70-188 Tol Cipali, sebelum akhirnya kembali diperpanjang hingga KM 219.

    “Tentunya tadi kita sampaikan bahwa terkait dengan rekayasa ini tentu terus kita melakukan perbaikan. Seperti tadi saya sampaikan bahwa one way lokal ini baru kita terapkan di tahun 2025 ini,” ucap Listyo Sigit saat memantau puncak arus balik lebaran di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Minggu (6/4/2025).

    Strategi ini diklaimnya efektif untuk mengurai kepadatan. Menurutnya, strategi ini mampu mengurai kepadatan hingga jalur arteri.

    “Kita lihat cukup efektif sehingga kemudian bisa mengatur antara kepadatan di arteri dan yang ada di jalur tol untuk bisa kita lakukan perimbangan,” tuturnya.

    “Walaupun tentunya tetap masih ada kepadatan ya, namun demikian secara umum ini tetap tidak menunggu lama,” ungkapnya.

    Mantan Kabareskrim itu menyebut Polri akan terus melakukan evaluasi demi mengatur arus lalu lintas di masa mudik lebaran.

    Kapolri berharap sejumlah evaluasi ini bisa menjadi pendukung agar lalu lintas masa mudik lebaran di masa mendatang semakin baik.

    “Ini juga saya lihat akan jauh bisa membuat proses rekayasa akan menjadi lebih baik,” tandasnya.

    (shf)

  • Wakil Ketua DPR Dukung Mitigasi Pemerintah Sikapi Kebijakan Tarif AS

    Wakil Ketua DPR Dukung Mitigasi Pemerintah Sikapi Kebijakan Tarif AS

    loading…

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir mendukung adanya upaya mitigasi risiko instabilitas keuangan imbas kebijakan AS terhadap tarif impor timbal balik sebesar 32%. Foto/Ist

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mendukung adanya upaya mitigasi risiko instabilitas keuangan imbas kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait tarif impor timbal balik (reciprocal tarrifs) terhadap Indonesia sebesar 32%.

    Adies mengatakan, DPR meminta adanya narasi dan komunikasi atas kebijakan yang sedang ditempuh pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan, memitigasi dan mengurangi reaksi ataupun sentiment negatif yang dapat menekan pelemahan pasar modal hingga pasar valuta asing.

    “Misalnya perlunya narasi dan komunikasi atas kebijakan yang sedang ditempuh pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan, untuk memitigasi dan mengurangi reaksi ataupun sentiment negatif yang dapat menekan pelemahan pasar modal (pelemahan harga saham), pasar uang (kekeringan likuiditas dan suku bunga pasar uang antar bank), pasar valuta asing (pelemahan nilai tukar rupiah) dan pasar hutang (kenaikan Yield/Imbal hasil SBN),” kata Adies, Minggu (6/4/2025).

    Tidak hanya itu, Adies mengapresiasi dan mendukung respons cepat dan langkah-langkah strategis pemerintah dalam merespon kebijakan tarif resiprokal AS, meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar dan meningkatkan kualitas iklim investasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

    “Misalnya, tepat kiranya, pemerintah menempuh penguatan kerja sama dagang dan investasi antarnegara ASEAN, dan kiranya dapat diperluas lagi pada grup atau kelompok negara dimana Indonesia menjadi anggota seperti BRICS, OECD dan yang lainnya dalam menghadapi berbagai tantangan global,” ucapnya.

    Di samping itu, lanjut Adies, semangat dan upaya tetap menjaga dan memelihara hubungan baik dengan negara mitra dagang, termasuk AS, diperlukan diplomasi dan negosiasi dengan Pemerintah AS terkait dengan kebijakan tarif resiprokal, hal tersebut patut didukung.

    Adies menambahkan, dalam meningkatkan peningkatan transaksi dagang dan iklim investasi yang lebih berkualitas.

    Selain itu, dia mendukung penuh Intruksi Presiden Prabowo kepada Kabinet Merah Putih untuk menempuh langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan Deregulasi yaitu penyederhanaan regulasi serta penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan non-Tariff Barrier.

    “Lebih dari itu, kita perlu terus memantau dinamika global yang sedang berlangsung. Kami jugamemandang perlu penyampaian narasi dan komunikasi yang terpadu, konsisten dan berkelanjutan untuk memitigasi, mengurangi ketidakpastian, meredam sentiment negatif dan menepis keraguan baik investor ataupun pelaku pasar,” sebutnya.

    (shf)