Category: Sindonews.com

  • MA Angkat Nawawi Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Albertina Wakil Ketua di Banten

    MA Angkat Nawawi Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Albertina Wakil Ketua di Banten

    loading…

    MA memutuskan mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango dan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho diaktifkan kembali menjadi hakim di peradilan umum. Foto/SINDOnews

    JAKARTA Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho diaktifkan kembali menjadi hakim di peradilan umum. Keduanya dipromosikan menjadi Ketua dan Wakil Ketua pada Pengadilan Tinggi.

    Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan Nawawi akan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Kemudian Albertina Ho dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

    “Pimpinan MA memutuskan saudara Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” kata Yanto, Kamis (2/1/2025).

    Baca Juga

    Mahkamah Agung memastikan pengaktifan keduanya kembali di peradilan umum sesuai dengan prosedur. Menurutnya, selama menjadi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK keduanya sudah dinonaktifkan sementara.

    “Jadi sama dengan rekan-rekan penegak hukum yang lain, kejaksaan, kepolisian itu kalau dia masuk di KPK diberhentikan sementara dan setelah selesai dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali,” jelas dia.

    Sebagaimana diketahui Nawawi dan Albertina telah menyelesaikan jabatan mereka di KPK. Keduanya menyelesaikan jabatannya pada Jumat, 20 Desember 2024 silam.

    (cip)

  • Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

    Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold . Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

    “Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” sambungnya.

    Diketahui, perkara nomor 62PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

    Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

    (abd)

  • Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Korban Ditembak di Dada usai Turun dari Mobil

    Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Korban Ditembak di Dada usai Turun dari Mobil

    loading…

    Polisi memeriksa saksi penembakan terhadap korban IA (48) dan R (59), di rest area KM Tol Tangerang-Merak usai turun dari mobil, Kamis (2/1/2025). Foto/Riyan Rizki Roshali

    TANGERANG – Dua orang berinisial IA (48) dan R (59) menjadi korban usai penembakan di rest area KM Tol Tangerang-Merak Kamis dini hari tadi. Polisi menyebut korban ditembak usai turun dari mobilnya.

    “Mereka keluar dari dalam mobil, (lalu) terjadi penembakan,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dari hasil pemeriksaan sementara, Ipda Purbawa menuturkan sosok penembak menggunakan mobil SUV. Saat ini, lanjut, polisi masih melakukan penyelidikan.

    “Masih dalam pengejaran, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti,” ujar dia.

    Ipda Purbawa menyebutkan ada dua korban akibat peristiwa tersebut. Satu orang tewas dan satu lagi dirawat secara intensif.

    “Korban berjumlah 2 orang. satu orang korban meninggal dunia, satu orang dalam perawatan intensif. Pemeriksaan awal, korban meninggal ditembak di bagian dada. Untuk yang masih hidup itu ditembak di bahu,” kata Purbawa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dari hasil pemeriksaan awal, kata Purbawa, korban meninggal berinisial IA (48) dan korban selamat berinisial R (59).

    (shf)

  • Industri Penerbangan Masih Hadapi Tantangan Berat, Komisi V DPR Dorong Keberpihakan Pemerintah

    Industri Penerbangan Masih Hadapi Tantangan Berat, Komisi V DPR Dorong Keberpihakan Pemerintah

    loading…

    Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendorongan keberpihakkan pemerintah agar ekosistem industri penerbangan mampu menyediakan layanan terjangkau dan berkualitas kepada konsumen. FOTO/DOK.DPR

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda melihat industri penerbangan di Tanah Air masih menghadapi berbagai tantangan berat di 2025. Dibutuhkan keberpihakkan pemerintah agar ekosistem industri penerbangan mampu menyediakan layanan terjangkau dan berkualitas kepada konsumen.

    “Kami menilai saat ini perlu ada kajian serius untuk mengarustamakan transportasi udara untuk memperlancar konektivitas Indonesia sebagai negara kepulauan. Maka satu-satunya jalan agar hal itu terwujud adalah dengan menciptakan ekosisitem industri penerbangan yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat luas. Dan saat ini kita belum sampai pada titik itu,” kata Syaiful Huda, Kamis (2/1/2025).

    Untuk diketahui, dari hasil kajian Indonesia National Air Carrier Association (INACA), industri penerbangan Indonesia di 2025 masih menghadapi berbagai tantangan berat. Di antaranya tingginya biaya penerbangan karena naiknya kurs dolar Amerika, tingginya harga avtur, dan suku cadang pesawat, serta masih belum direvisinya aturan batas tarif atas dan bawah tiket pesawat. Selain itu, bea masuk untuk impor suku cadang pesawat masih relatif tinggi, adanya backlog pesawat dan suku cadang serta turunnya daya beli masyarakat.

    Huda mengatakan, kajian INACA merupakan fakta yang sehari-hari dihadapi oleh berbagai maskapai di Tanah Air. Situasi ini membuat ekosistem penerbangan di Indonesia belum menjadi industri ramah bagi para investor.

    “Kondisi ini akhirnya berdampak pada belum dipilihnya jasa penerbangan sebagai opsi utama transportasi antar kota maupun antara pulau di Indonesia oleh masyarakat,” katanya.

    Padahal dari berbagai kajian, kata Huda, ekosistem penerbangan yang kuat akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi seiring terpangkasnya waktu pergerakan individu maupun pengiriman barang ke berbagai wilayah Indonesia. Saat ini kontribusi industri industri penerbangan nasional dan sektor-sektor terkait seperti pariwisata dan perdagangan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia cukup tinggi.

    “Di tahun 2023 misalnya mencapai USD62,6 miliar atau Rp1.001,6 trilliun (kurs Rp 16.000), setara 4,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sektor ini juga menyerap sedikitnya 6 juta tenaga kerja,” katanya.

    Politikus PKB ini menegaskan butuh keberpihakkan pemerintah agar industri penerbangan menjadi tulang punggung konektivitas nasional. Terutama memberikan kelonggaran bea dan pajak terutama untuk angkutan penerbangan perintis di berbagai pelosok Tanah Air.

    “Selain itu pemerintah harus terus berkoordinasi dengan maskapai penerbangan nasional untuk memastikan manajemen keselamatan benar-benar diterapkan. Hal ini untuk meminimalkan berbagai potensi kecelakaan udara yang memicu banyak korban,” katanya.

    (abd)

  • Aksi Penembakan Terjadi di Rest Area Tangerang Merak, Satu Orang Tewas

    Aksi Penembakan Terjadi di Rest Area Tangerang Merak, Satu Orang Tewas

    loading…

    Aksi penembakan terjadi di rest area KM.45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada Kamis dini hari tadi. Foto/istimewa

    TANGERANG – Aksi penembakan terjadi di rest area KM.45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada Kamis dini hari tadi. Akibatnya satu orang dilaporkan tewas.

    Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/1/2025) dini hari tadi sekira pukul 04.30 WIB.

    “Betul (ada penembakan). Kejadiannya hari ini tanggal 2 sekitar jam 04.30 WIB di rest area depan Indomaret KM 45, itu arah ke Jakarta. di Tol Tangerang-Merak KM 45,” kata Purbawa.

    Baca Juga

    Purbawa menerangkan, akibat peristiwa tersebut dua orang menjadi korban. Salah satunya meninggal dunia akibat luka tembak. “Korban berjumlah 2 orang. Satu orang korban meninggal dunia, satu orang dalam perawatan intensif,” ujarnya.

    Purbawa belum merinci terkait pelaku dari peristiwa tersebut. Saat ini polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan. “Masih serangkaian penyelidikan untuk mengungkap. Setelah kejadian setelah ada laporan adanya peristiwa penembakan, Kapolres, Kasat Reskrim langsung terjun untuk melakukan pengecekan TKP,” jelas dia.

    (cip)

  • Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Maret 2025

    Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Maret 2025

    loading…

    Ilustrasi Pilkada. Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur ke bulan Maret 2025. Diketahui, sebelumnya telah diatur bahwa pelantikan digelar pada Februari 2024.

    Rifqi menjelaskan bahwa diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Baca Juga

    Dia menjelaskan bahwa MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.

    Di sisi lain, kata dia, hasil pilkada yang bersengketa di MK maupun yang tidak bersengketa, pelantikan calon terpilih harus dilakukan secara serentak. Menurutnya, itu merupakan prinsip dasar pilkada serentak .

    “Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” ujarnya.

    (zik)

  • Apa pun Putusan Mahkamah Harus Dipatuhi

    Apa pun Putusan Mahkamah Harus Dipatuhi

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 harus dihormati dan dipatuhi. Foto/SindoNews/achmad al fiqri

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh pihak. Sedianya, sidang perdana PHP Pilkada 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2025.

    Yusril menyampaikan, Pemerintah menghargai dan menghormati segala putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap semua perkara. Yusril menilai, MK memiliki peran penting pada 2025 lantaran menangani PHP Pilkada 2024.

    “Berharap di tahun yang sekarang ini, tahun 2025 Mahkamah akan terus memiliki peran pentingnya sebagai penjaga pengawal konstitusi sesuai dengan amanat di tahun 1945 dan amanat dari undang-undang di Mahkamah Konstitusi sendiri,” kata Yusril.

    Yusril menegaskan, pemerintah bakal meningkatkan peran untuk hadir ke MK yang menangani perkara pengujian terhadap Undang-Undang (UU). “Sudah beberapa kali kami bicarakan internal pemerintah agar pemerintah juga lebih fokus, lebih mempunyai perhatian yang tinggi terhadap setiap pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Yusril.

    Yusril berharap, MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945. Menurut Yusril, Pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR yang juga kerap dipanggil oleh MK dalam proses pengujian UU.

    “Hal terhadap perkara-perkara lain seperti perkara sengketa hasil pilkada yang kita ikuti dengan bersama karena pemerintah tidak terlibat secara langsung dalam proses ini, dan sangat sedikit sekali perkara mengenai sengketa kewenangan,” kata Yusril.

    “Apa pun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” tegas Yusril.

    (cip)

  • Mutasi Polri Pengujung 2024, Daftar 53 Perwira Tinggi Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Mutasi Polri Pengujung 2024, Daftar 53 Perwira Tinggi Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    loading…

    Sebanyak 53 Pati Polri dimutasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sebagian di antaranya segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 53 Perwira Tinggi (Pati) Polri dimutasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Sebagian di antaranya segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun.

    Kapolri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 734 Pati dan Perwira Menengah (Pamen) Polri di pengujung 2024. Ketentuan tersebut tercantum dalam empat surat telegram (ST) yakni bernomor ST/2778/XII/KEP /2024, ST/2775/XII/KEP./2024, ST/2777/XII/KEP./2024, dan ST/2776/XII/KEP./2024.

    Empat surat telegram itu dikeluarkan pada 29 Desember 2024 dan ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo. Berikut daftar nama Pati Polri yang terkena mutasi.

    Pati Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengujung 20241. Irjen Pol Suharyono
    Jabatan lama: Kapolda Sumbar
    Jabatan baru: Pati Polda Sumbar (dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya
    Jabatan lama: Wairwasum Polri
    Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Penugasan Kemenimpas)

    3. Irjen Pol Merdisyam
    Jabatan lama: Wakabaintelkam Polri
    Jabatan baru: Wairwasum Polri

    4. Irjen Pol Yuda Gustawan
    Jabatan lama: Sahlisospol Kapolri
    Jabatan baru: Wakabaintelkam Polri

    5. Irjen Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta
    Jabatan lama: Sahlisosbud Kapolri
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun)

    6. Irjen Pol Iswahyudi
    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Barito Mulyo Ratmono
    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

  • Menteri HAM Natalius Pigai Akui Tak Memiliki Istri Selama 13 Tahun tapi Punya 3 Pacar

    Menteri HAM Natalius Pigai Akui Tak Memiliki Istri Selama 13 Tahun tapi Punya 3 Pacar

    loading…

    Menteri HAM Natalius Pigai dalam acara Pengangkatan Dalam Jabatan Pejabat Manajerial Kementerian HAM, Kamis (2/1/2025). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE OFFICIAL INEWS

    JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai mengaku tidak memiliki istri selama 13 tahun. Namun, mantan komisioner Komnas HAM itu memiliki 3 pacar selama periode tersebut.

    Hal itu diungkapkan Natalius Pigai dalam acara Pengangkatan Dalam Jabatan Pejabat Manajerial Kementerian HAM dikutip dari Youtube Office iNews, Kamis (2/1/2025). Awalnya, Pigai mengingatkan para pejabatnya agar tidak main serong.

    “Nggak boleh main mata antarpasangan laki-laki dan perempuan, saya sudah 13 tahun tidak punya istri cuma 3 pacar, 3 bos, saya 3 aja,” kata Natalius Pigai.

    “Nggak boleh, kalau ketahuan saya copot,” katanya.

    Pigai juga menyebut dirinya tidak pernah macam-macam. Meskipun seluruh akun media sosialnya terbuka, tapi dirinya tidak pernah mendapat teror.

    “Saya tidak pernah macam-macam, Instagram saya terbuka, Twitter (X) terbuka, Facebook terbuka, nggak ada itu, WA terbuka, teror saya, nggak ada, karena memang kita baik,” katanya.

    Tokoh asal Papua itu menegaskan tidak akan menoleransi syarat dan aturan dalam pengangkatan atau promosi pegawai. Jika memang golongannya belum memenuhi, maka tidak akan diangkat.

    “Kalau syarat, maaf saya pegawai negeri tidak bisa diperdebatkan. Kalau kamu golongan IIIA saya tidak bisa angkat, kalau kamu golongan belum memenuhi syarat, nggak bisa, syarat tidak ada toleransi, aturan tidak ada toleransi, yang lain masih bisa dibicarakan. Karena akomodasi, saya wakil Papua, saya dong, saya nggak ada wakil Papua, nggak ada, lu nggak memenuhi syarat gimana, saya dari agama ini, lu nggak memenuhi syarat gimana,” katanya.

    (abd)

  • Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di Pilpres 2029

    Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di Pilpres 2029

    loading…

    Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat akrab bercengkerama dalam acara Bentang Harapan JakAsa di Balai Kota Jakarta pada Selasa (31/12/2024) sore. Foto/Tangkapan layar SINDOnews TV

    JAKARTA – Kedekatan antara Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengindikasikan eratnya hubungan kedua tokoh nasional tersebut. Banyak hal yang bisa dimaknai dari momen saling berbisik kedua tokoh di acara Bentang Harapan JakAsa di Balai Kota Jakarta tersebut.

    Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebut bahwa keeratan hubungan Anies-Ahok tentu diharapkan menular ke para pendukungnya. Setidaknya, hubungan harmonis di antara kedua pendukung itu akan membawa suasana tenteram dan harmonis di Jakarta.

    “Harmonisnya pendukung Anies dan Ahok dapat menjadi kekuatan dalam membantu Pramono-Rano membangun Jakarta. Hal itu akan memudahkan Pramono-Rano merealisir janji-janji politiknya saat kampanye Pilkada 2024 ,” kata Jamil dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

    Selain itu, dia melihat momen saling bisik Anies-Ahok bisa saja keduanya secara bersama akan menyampaikan dukungan penuhnya kepada Pramono-Rano dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

    Meskipun dukungan itu sudah disampaikan saat Pramono dan Rano sebaga calon gubernur dan wakil gubernur, hal itu disampaikan secara terpisah. “Efek politis, psikologis, dan sosiologisnya akan berbedah bila disampaikan bersamaan,” ujarnya.

    Selain itu, Jamil melihat Anies dan Ahok tampaknya akan melakukan pidato politik bersama. Pidato politik itu bisa menjadi respons mereka terhadap persoalan berbangsa dan bernegara kontemporer.

    Di antaranya bisa jadi berkaitan dengan pilkada melalui DPRD, kembali ke UUD 1945, PPN 12 persen, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan penanganan pelanggaran HAM. Isu-isu tersebut bisa jadi menjadi topik utama bila Anies dan Ahok melakukan pidato politik bersama.

    “Jadi, Anies dan Ahok bisa saja menyampaikan hal-hal yang spesifik terkait Joko Widodo, terutama isu-isu sensitif terkait Jokowi pascapensiun presiden,” tuturnya.

    Anies dan Ahok, kata Jamil, menyampaikan hal itu bisa jadi sebagai awal mendeklarasikan sebagai simbol oposisi. “Mereka ingin menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintahan yang berkuasa saat ini,” katanya.