Category: Sindonews.com

  • Semoga Semakin Pintar dan Sehat

    Semoga Semakin Pintar dan Sehat

    loading…

    Stafsus Menko Polkam Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati bersama Stafsus Menko Polkam Letjen TNI Yudi Swastanto meninjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 61 Jakarta. Foto/istimewa

    JAKARTA – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati bersama Stafsus Menko Polkam Letjen TNI Yudi Swastanto meninjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 61 Jakarta, hari ini.

    Nuning mengatakan, anak-anak di sekolah tersebut sangat menikmati makan bergizi yang disajikan. “Saya lihat anak-anak juga menikmati, katanya enak lahap. Semoga bisa menjadikan anak-anak ini semakin sehat dengan makan bergizi, semakin pintar, dan semakin bermutu untuk ke depannya nanti,” kata Nuning, Selasa (7/1/2025).

    Para siswa, kata Nuning, menikmati dan makan sangat lahap menu makan bergizi yang disajikan. “Anak-anak makan cukup lahap dan kelihatan suka terhadap lauk yang di makannya,” jelasnya.

    Baca Juga

    Mantan anggota Komisi I DPR ini pun berharap makan bergizi gratis dapat membawa kebaikan bagi anak-anak. Dirinya juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menginisiasi makan bergizi gratis.

    “Semoga itu semua menjadikan kebaikan bagi anak-anak kita semua sehingga menjadi anak yang berkualitas dan memiliki masa depan bagus karena juga makannya bergizi. Kita menaruh hormat kepada Bapak Presiden Prabowo atas segala ide-ide cemerlangnya ini,” ungkapnya.

    (cip)

  • Jadi Terapis dan Pemandu Lagu, 4 WNA China Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara

    Jadi Terapis dan Pemandu Lagu, 4 WNA China Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara

    loading…

    Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 4 Warga Negara China karena menyalahi aturan keimigrasian. Foto/istimewa

    JAKARTA – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 4 Warga Negara China berinisial XH, WW, WCX, dan ZY. Keempatnya terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu.

    Deportasi keempatnya dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terungkapnya kasus ini berawal saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada tempat pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Operasi itu dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata. “Saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian XH, WW, WCX, dan ZY ditemukan tengah bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu pada sebuah tempat pijat dan SPA dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” katanya, Selasa (7/1/2025).

    Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keempatnya merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan mengamankan keempatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap XH, WW, WCX, dan ZY di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, diketahui keempatnya telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya,” ujarnya.

    Sebagai pemegang Visa on Arrial, keemptnya berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Selain dikenakan Tindakan berupa deportasi, mereka juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

    “Operasi ini merupakan instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara,” ucapnya.

    (cip)

  • SDN Utan Jaya Dipalang Kayu dan Bambu, Sekda Depok: Gugatlah Secara Hukum

    SDN Utan Jaya Dipalang Kayu dan Bambu, Sekda Depok: Gugatlah Secara Hukum

    loading…

    Pagar SDN Utan Jaya yang berlokasi di Pondok Jaya, Cipayung, Depok dipalang dengan balok kayu dan bambu pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025). Foto/Ist

    DEPOK – Pagar SD Negeri (SDN) Utan Jaya yang berlokasi di Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat dengan cara disegel dipalang dengan balok kayu dan bambu. Aksi ini terjadi pada hari pertama masuk sekolah usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Senin (6/1/2025).

    Sekelompok orang juga memasang spanduk yang berisi pesan dari ahli waris lahan sekolahan atas nama almarhum H Namid Sairan.

    Baca Juga

    Dalam spanduk tertulis ‘Perhatian tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 sampai dengan 2024 bukan kepemilikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, masih murni kepemilikan tanah dan bangunan milik Alm. H. Namid bin M Sairan’.

    Dalam video yang beredar di media sosial terlihat seluruh pagar dipalang. Sehigga aktivitas kegiatan belajar dan mengajar (KBM) sempat tertunda karena tidak bisa masuk ke areal sekolah.

    Hingga akhirnya aparat Kepolisian dan Satpol PP Depok datang ke lokasi dan membuka akses jalan yang diblokade tersebut.

    Sementara itu, dalam laman Instagram @satpolppkotadepok terlihat sejumlah aparat membuka blokade yang terjadi di pagar SDN Utan Jaya tersebut.

    Baca Juga

    “Berdasarkan perintah pimpinan, Tim BKO Satpol PP Kecamatan Cipayung melakukan perbantuan penyelesaian masalah lahan UPTD SDN Utan Jaya,” tulis laman Instagram @satpolppkotadepok.

  • Bocah 6 Tahun Terbungkus Kain Sarung Ditemukan Tak Bernyawa di Bekasi

    Bocah 6 Tahun Terbungkus Kain Sarung Ditemukan Tak Bernyawa di Bekasi

    loading…

    Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahunan terbungkus kain sarung dengan tubuh penuh luka ditemukan tidak bernyawa di ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan,Bekasi. Foto/SindoNews

    BEKASI – Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahunan terbungkus kain sarung dengan tubuh penuh luka ditemukan tidak bernyawa di ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi . Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

    “Masih didalami lebih lanjut oleh anggota Polsek Tambun Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa (7/1/2025).

    Penemuan jasad korban berawal saat seorang juru parkir melihat adanya seorang lelaki membawa barang bungkusan kain sarung ke arah ruko dengan cara dipanggul. Penasaran, juru parkir itu pun mengecek bungkusan yang ditinggalkan di depan ruko itu.

    Saat dibuka, kata dia, ternyata berisi anak laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu dengan kondisi sudah meninggal dunia. Temuan itu lantas dilaporkan ke Ketua RT setempat hingga diteruskan ke polisi.

    Ade menerangkan, hasil pemeriksaan sementara dari tim Inafis Polres Bekasi Kabupaten, korban memakai celana panjang, kaus pendek, tubuhnya terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping kirinya memar. Terdapat pula luka seperti sundutan rokok pada bokong korban.

    “Pipi dan kaki serta di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan. Lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” tuturnya.

    Ade menambahkan, jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur guna keperluan visum dan autopsi.

    (cip)

  • Profil Letda Enzo Zenz Allie, Tentara Blasteran Indonesia-Prancis Jadi Lulusan Terbaik Kopassus 109

    Profil Letda Enzo Zenz Allie, Tentara Blasteran Indonesia-Prancis Jadi Lulusan Terbaik Kopassus 109

    loading…

    Sosok Letda Enzo Zenz Allie, tentara blasteran Indonesia-Prancis yang menyedot perhatian usai menyelesaikan pendidikan Kopassus Angkatan 109 dengan status lulusan terbaik. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE TNI AD

    JAKARTA – Sosok Letda Enzo Zenz Allie menarik diketahui. Tentara blasteran Indonesia-Prancis ini tengah menjadi perhatian usai menyelesaikan pendidikan Kopassus Angkatan 109 dengan status lulusan terbaik.

    Enzo dikukuhkan sebagai anggota Kopassus bersama 157 prajurit lain oleh Danjen Kopassus, Mayjen Tni Djon Afriandi, Selasa (10/12/2024). Agenda tersebut berlangsung di Pantai Permisan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Perjalanan Enzo untuk menjadi bagian Korps Baret Merah tidak mudah. Sebelumnya, dia menjalani pendidikan komando selama tujuh bulan yang dikenal sangat berat dan menuntut ketahanan fisik serta mental.

    Profil Enzo Zenz AllieLetda Enzo Zenz Allie merupakan salah seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD). Dia lahir di Cilegon, Banten pada 1999.

    Sekelumit tentang Enzo. Dia adalah anak dari pasangan Siti Hajah Tilaria dan Jean Paul Francois Allie.

    Semasa kecil, Enzo tinggal di Prancis. Setelah ayahnya meninggal pada 2012, dia kemudian dibawa sang ibu ke Indonesia.

    Saat pindah ke Indonesia, Enzo sempat mengenyam pendidikan di salah satu pondok pesantren di Serang, Banten. Dia juga menamatkan SMP dan SMA di Indonesia

    Sejak usia dini, Enzo memiliki cita-cita sebagai seorang prajurit TNI. Mimpi itu mulai terwujud pada 2019 saat ia diterima sebagai calon taruna (Catar) Akademi Militer (Akmil).

    Menariknya, Enzo juga terkenal karena menguasai beberapa bahasa berbeda. Di antaranya bahasa Indonesia, Inggris hingga Prancis.

    Pada akhir 2024 lalu, Enzo menjadi satu dari 157 prajurit Kopassus angkatan 109 yang dikukuhkan setelah menjalani pendidikan panjang. Dia terbukti telah memenuhi standar tinggi dari seorang prajurit pasukan khusus dan resmi menyandang Baret Merah dengan kualifikasi Komando.

  • Sandi Butar Butar Bingung Dipecat: Kesalahan Saya Apa Gitu?

    Sandi Butar Butar Bingung Dipecat: Kesalahan Saya Apa Gitu?

    loading…

    Eks Juru Padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok Sandi Butar Butar mempertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Foto/Refi Sandi

    DEPOK – Eks Juru Padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok Sandi Butar Butar mempertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Diketahui kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah kurang lebih mengabdi 10 tahun sebagai juru padam.

    “Ya, saya enggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa dari Bu Tessy? Apa mungkin dia, apa ya, kuncinya ada di saya? Mungkin saya menyerang dia secara pekerjaan ya,” kata Sandi saat jumpa pers di sebuah restoran kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).

    Sandi juga mempertanyakan faktor apa dan standarisasi seperti apa yang menjadi landasan dirinya dipecat. “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tessy Haryati buka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial. Ia membenarkan surat itu.

    “Terkait dengan kontraknya Sandi ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” kata Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok pada Selasa (7/1/2025).

    Dia mengklaim ada surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum adanya pemutusan kontrak kerja tersebut. “Kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya,” ujarnya.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    “Kenapa enggak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis massa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024,” sambungnya.

    Tessy menyebut juga ada evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas PKP Depok. Diketahui ada tiga orang yang tidak diperpanjang termasuk Sandi dari total 140 juru padam kontrak.

    “Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok,” ucapnya.

    (rca)

  • 2 Polisi Terduga Pemeras Warga Malaysia Jalani Sidang Etik Hari Ini

    2 Polisi Terduga Pemeras Warga Malaysia Jalani Sidang Etik Hari Ini

    loading…

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, Divisi Propam Mabes Polri hari ini kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya. FOTO/DOK.HUMAS POLRI

    JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri hari ini kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua oknum polisi. Keduanya bagian dari kelompok yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat nonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta.

    “Iya (hari ini) ada dua orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

    Sidang etik hari ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dua anggota Polri yang akan menjalani sidang etik berpangkat Brigadir dan Bripka.

    “Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang memantau langsung sidang etik tersebut.

    Berdasarkan daftar 34 polisi yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono dan Bripka RP ialah Ready Pratama. Keduanya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi. Adapun Brigadir DW dan Bripka RP dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    Sebagai informasi, sembilan dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP asal Malaysia, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi.

    “Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait perkara DWP 2024 sejumlah sembilan kali,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

    Erdi menjelaskan, tiga diantaranya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tiga anggota disanksi demosi delapan tahun, dan tiga lainnya disanksi demosi lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse).

    Berikut daftar lengkap anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi:1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.

  • DPKP Depok Sempat Panggil Juru Padam Depok Sandi Butar Butar 2 Kali, Tapi Tak Datang

    DPKP Depok Sempat Panggil Juru Padam Depok Sandi Butar Butar 2 Kali, Tapi Tak Datang

    loading…

    Plt Kabid Pengendalian Operasi DPKP Kota Depok Tessy Haryati Muhammad Refi Sandi menyatakan telah dua kali melakukan pemanggilan juru padam, Sandi Butar Butar, namun tidak datang. Foto/Muhammad Refi Sendi

    DEPOK – Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok menyatakan telah melakukan pemanggilan juru padam, Sandi Butar Butar sebanyak dua kali sebelum kontraknya tidak diperpanjang.

    “Sudah dua kali jadi tanggal 31 Desember 2024 kami undang tidak datang sampai 16.30 saya tunggu, tanggal 2 Januari 2025 kami undang lagi tidak datang juga,” ungkap Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid PO) DPKP Kota Depok Tessy Haryati saat ditemui di Mako Damkar GDC, Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).

    Tessy menekankan bahwa satuannya bukanlah perusahaan pribadi, melainkan sebuah dinas yang memiliki standar operasional prosedur (SOP).

    “Kami bukan perusahaan pribadi, kami memanggil secara kedinasan juga, namun karena yang bersangkutan tidak datang dan kami beri waktu dihari berikutnya dan yang bersangkutan tidak datang kami mau apa? Ini kedinasan, ini pemerintah kami melakukan sesuai aturan,” ucapnya.

    Sebelumnya, kontrak kerja Juru Padam kritis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar Butar tidak diperpanjang oleh satuannya.

    Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial pada Senin (6/1/2025).

    Dalam dokumen surat keterangan yang diterima SINDOnews dengan nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.

  • Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data dari Imipas

    Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data dari Imipas

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih menunggu data puluhan ribu narapidana yang akan mendapat amnesti. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih menunggu data puluhan ribu narapidana yang akan mendapat amnesti. Ia pun berharap, data puluhan ribu narapidana itu bisa diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam waktu dekat.

    “Soal amnesti, kami masih menunggu dari Kementerian Imipas soal datanya. Mudah-mudahan minggu depan, hari ini saya berkomunikasi dengan Menteri Imipas apakah seluruh data yang 44.000 by name itu sudah terakses atau belum, sudah bisa diserahkan ke kami atau belum,” tutur Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Kementerian Hukum tak bisa menindaklanjuti usulan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto bila tak ada daftar narapidana yang didata oleh Kementerian Imipas. Ia pun menyebut, Menteri Imipas Agus Andrianto akan memberikan data napi yang mendapat amnesti dalam waktu dekat.

    “Karena tentu Kementerian Hukum tidak bisa meneruskan apa-apa kalau tidak ada basis datanya dari Kementerian Imipas. Oleh karena itu beberapa saat yang lalu Menteri Imipas menjanjikan dalam waktu dekat nama-nama tersebut akan segera diserahkan,” tutur Supratman.

    “Mungkin ya, proses asesmennya lebih ketat sehingga itu yang membuat sedikit lebih lama daripada yang kita perkirakan,” imbuhnya.

    Supratman pun menyampaikan, pihaknya tak mematok target agar data napi yang mendapat amnesti itu rampung. Menurutnya, langkah pendataan itu tergantung dari Kementerian Imipas.

    “Karena yang akan melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang berhak, itu kan Kementerian Imipas. Setelah itu kemudian kami teliti, kemudian kami serahkan kepada Bapak Presiden, Presiden yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa,” terang Supratman.

    Supratman pun menyatakan, pihaknya akan membuka napi penerima amnesti bila sudah ada data dari Kementerian Imipas. “Intinya nanti kalau dari Kementerian Imipas datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik. Supaya ada kontrol publik untuk melihat siapa yang akan diberi amnesti,” tandasnya.

    (rca)

  • Respons Pemerintahan Prabowo soal MK Hapus Presidential Threshold

    Respons Pemerintahan Prabowo soal MK Hapus Presidential Threshold

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menyatakan, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia menyatakan, pemerintah akan mematuhi putusan tersebut.

    “Prinsipnya kita hormati dan patuh terhadap putusan MK. Karena putusan MK itu kan final and binding. Jadi tidak ada upaya hukum berikut,” ujar Supratman saat ditemui Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Politikus Partai Gerindra ini pun telah menugaskan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra untuk mengkaji putusan tersebut. Langkah itu ditujukan Supratman sebagai bentuk persiapan pemerintah dalam mematuhi putusan tersebut.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    “Walaupun inisiatif untuk membuat perubahan undang-undang tentang pemilu dan pilkada itu saat ini diinisiasi oleh DPR, namun demikian pemerintah harus siap-siap juga,” katanya.

    Lebih lanjut, Supratman menilai, putusan MK berpeluang untuk menimbulkan banyak calon presiden (capres) yang mendaftar. Ia pun mengatakan, MK telah memberi wewenang pada DPR dan Pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusi.

    “Karena itu MK memberi ruang kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama dengan pemerintah, presiden maksud saya, untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan mempedomani lima hal. Yang satu tidak boleh rekayasa konstitusional itu disahkan kepada perolehan suara ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah karena itu pasti ini akan dipenuhi,” kata Supratman.

    Meski demikian, Supratman belum mengetahui pasti peluang semua partai politik bisa mengajukan paslon. Menurutnya, keputusan itu menunggu hasil pembahasan RUU Pemilu.

    “Apakah nanti semua partai politik akan masing-masing boleh mencalonkan? Nah nanti akan dibahas di Revisi Undang-Undang tentang Pemilu, Partai Politik, maupun Pilkada,” pungkasnya.

    (rca)